URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KAMAR MANDI/TOILET DAN PRASARANA LAINNYA
SMPN 8 MADIUN
1. Latar Belakang : Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah Kota Madiun yang
tertuang dalam APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 khususnya
pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Sub Kegiatan
Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik, maka akan
dilaksanakan Rehabilitasi Kamar Mandi/Toilet dan Prasarana Lainnya.
Pengadaan dimaksud berupa konstruksi bangunan.
2. Maksud dan Tujuan : Memberikan layanan dalam proses Rehabilitasi Kamar Mandi/Toilet
dan Prasarana Lainnya tahun 2025
Nunuk Setawati, S.Pd, M.Pd
3. Pejabat Pembuat :
SMPN 8 Jl. Pilangmula No. 8 Kota Madiun
Komitmen
4. Sumber Dana dan : Sumber dana berasal dari APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya dengan pagu anggaran sebesar Rp.60.000.000,00
5. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan ini Rehabilitasi Kamar Mandi/Toilet dan
Prasarana Lainnya sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah
ditentukan.
6. Lokasi Pekerjaan : SMPN 8 Madiun
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima)
Pelaksanaan hari kalender kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan
8. Klasifikasi Usaha : a. Memiliki izin usaha SubKlasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006) dengan kualifikasi usaha kecil
b. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.