RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMELIHARAAN MESS SUDU DITPAMOBVIT POLDA JATIM EMCL
BOJONEGORO
DESA SUDU KECAMATAN GAYAM
KABUPATEN BOJONEGORO
DITPAMOBVIT POLDA JATIM TAHUN 2025
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN MESS SUDU DITPAMOBVIT POLDA JATIM EMCL BOJONEGORO
DITPAMOBVIT POLDA JATIM
Pasal 1
GAMBARAN UMUM PROYEK
1. Gambaran Umum Proyek
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro.
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bojonegoro
Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh lima) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara mulai pelaksanaan pekerjaan.
Masa Pemeliharaan : 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima - I (BAST-I).
Cara Pembayaran : Pembayaran pekerjaan dilakukan secara Sekaligus :
Pembayaran sebesar 100% dari Harga pekerjaan, belum termasuk PPN 11%
(Sebelas Persen), yang dibayarkan apabila pekerjaan mencapai progress
selesai 100% di Buktikan dengan Berita acara selesai progress 100% yang
telah ditanda tangani Para Pihak.
Penyedia wajib memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK sebesar 5%
dari nilai kontrak dengan jangka waktu 60 (Enam Puluh) hari Kalender.
2. Ketentuan Umum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman, kejelasan dan
uraian tentang Pekerjaan Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro.
3. Persyaratan Umum
a. Guna kelancaran pekerjaan Kontraktor diwajibkan menyediakan peralatan kerja lengkap dan sesuai
dengan pekerjaan ini dan Kontraktor bertanggung jawab atas semua peralatan yang ada tersebut
terhadap segala kerusakan / kehilangan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar - gambar rencana dan spesifikasi
teknis serta tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari kesalahan / kekurangan yang terdapat
pada gambar rencana atau dari perbedaan ketentuan antara gambar rencana dengan spesifikasi
teknis.
c. Bila ada penyimpangan / kesalahan keadaan lapangan dari gambar rencana yang ada, maka
penentuannya akan diputuskan oleh Pemberi Tugas yang selanjutnya akan disampaikan kepada
Kontraktor.
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
d. Kontraktor harus menyertakan approval standar bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikasi dari
pabrik apabila diminta oleh Pengawas Pekerjaan yang dipergunakan dalam proyek ini dan
pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh Pabrik.
4. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas /Pengawas.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas tidak dimasukkan dalam
perhitungan kemajuan pekerjaan dan segala akibat yang timbul dari pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor/ Pemborong seluruhnya.
5. Rencana Jadwal Pekerjaan
a. Dalam menyiapkan rencana jadwal pekerjaan, Kontraktor harus memperhitungkan kontraknya yang
dipersyaratkan Pemberi Tugas/ Pengawas.
b. Program yang harus diserahkan oleh Kontraktor harus sesuai untuk membuat rekaman kemajuan
pekerjaan terus menerus dari keseluruhan pekerjaan.
c. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan jadwal rencana kerja kepada Pemberi
Tugas/ Pengawas dalam bentuk bagan chart beserta kurva S dan struktur organisasi proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
6. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor/ Pemborong harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi
Teknis, Gambar Rencana dan Berita Acara Aanwijzing serta petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas.
b. Penyimpangan dari Spesifikasi Teknis tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas, maka segala biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor/
Pemborong dan tidak dapat dimintakan tambahan biaya.
c. Apabila terjadi hal–hal yang saling bertentangan antara Gambar Rencana dengan Spesifikasi
Teknis, maka Kontraktor/ Pemborong wajib berkonsultasi dengan Pemberi Tugas/ Pengawas dan
tidak diperkankan untuk mengambil keputusan atas inisiatif sendiri.
d. Perbedaan–perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor/ Pemborong untuk
mengadakan klaim pada waktu pelaksanaan, norma kelayakan hendaknya dijadikan dasar dalam
memutuskan permasalahan.
e. Kontraktor/ Pemborong wajib segera melaporkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan ditemukan keadaan/ kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan
perencanaan.
f. Kontraktor/ Pemborong harus bertanggungjawab atas keadaan lokasi pekerjaan dari dimulainya
sampai dengan berakhirnya pekerjaan, yang pada waktunya Kontraktor/ Pemborong menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna sesuai dengan Dokumen Kontrak termasuk pembersihan area dan
sebagainya.
g. Kontraktor/ Pemborong bertanggungjawab terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan pada bangunan, instalasi ataupun barang-barang di sekelilingnya, baik milik
Pemberi Tugas maupun pihak lain.
h. Kontraktor/ Pemborong bertanggungjawab penuh atas kualitas pelaksanaan pekerjaan. Adanya
Pengawas pekerjaan tidak mengurangi tanggung jawab Pemborong/ Kontraktor.
7. Material / Bahan
a. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang
ditentukan.
b. Macam Material
Bila diminta oleh Pemberi Tugas, Pemborong/ Kontraktor mengajukan daftar terkait macam material
yang dipesan untuk digunakan dalam pekerjaan ini.
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
c. Jika Pemborong/ Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, maka mutunya minimal
harus sama dengan yang diisyaratkan. Sebelum pemesanan bahan lain tersebut, Pemborong/
Kontraktor memberitahukan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas, yang meliputi jenis, kualitas dan
kuantitas bahan yang dipesan untuk mendapat persetujuan.
d. Contoh-contoh (Sample)
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas/ Pengawas harus disediakan oleh
Pemborong/ Kontraktor dan contoh tersebut harus sesuai dan dapat mewakili material yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini nantinya. Contoh material yang ditolak oleh Pemberi Tugas/
Pengawas maka material tersebut tidak boleh dipakai dalam pekerjaan ini dan disingkirkan dari
lokasi pekerjaan.
8. Persetujuan Material/ Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan agar sebelum bahan/ produk dibeli/
dipesan/ diprodusi, terterlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas atas
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada Persyaratan Teknis serta melampirkan contoh/ brosur
dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab. Kontraktor dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja untuk
mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan
bahwa seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
9. Penggantian Material / Bahan (Subsitusi)
a. Kontraktor bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk dengan sesuatu
bahan/ produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk
mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang
bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2) Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pemberi Tugas/ Pengawas dan Pemberi Tugas
sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
10. Gambar Rencana
a. Gambar Rencana untuk pekerjaan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen
Kontrak.
b. Kontraktor/ Pemborong wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi Teknis dan tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan ketentuan antara Gambar Rencana
dan Spesifikasi Teknis.
c. Harus juga disadari bahwa revisi pada Gambar Rencana dan detail-detail mungkin akan diadakan
dalam masa pelaksanaan. Bila terjadi hal demikian maka Kontraktor/ Pemborong membuat Shop
Drawing berdasarkan gambar rencana dan keadaan lapangan, untuk mempertegas detail detail
khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
d. Shop Drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas.
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
e. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana yang ada akan ditentukan selanjutnya
oleh Pemberi Tugas/ Pengawas dan akan disampaikan kepada Kontraktor/ Pemborong.
11. Gambar / RKS Yang Harus Diikuti
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
sempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pemberi Tugas
/Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/ kelemahan konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Project Coordinator.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/ penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 2
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
1. Perencanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pekerjaan Pemeliharaan Mess Sudu
Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro.
1) Pendahuluan
Ditpamobvit Polda Jatim telah menerapkan system manajemen keselamatan kerja dan kesehatan Kerja
(SMK3) di seluruh area kerja perusahaan dengan dasar kebijakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) sebagai berikut :
1. Menciptakan lingkungan kerja yang amanah dan sehat
2. Menerapkan program kerja K3, identifikasi bahaya dan pengendalian resiko guna mencegah
kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja.
3. Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku tentang K3
4. Menyediakan sumberdaya dan peningkatan kompetensi K3 yang diperlukan
Guna mendukung SMK3 di lingkungan Ditpamobvit Polda Jatim, maka perlu dilakukan upaya
pencegahan (preventif) sejak dini sebagai langkah awal untuk meminimalisir resiko kecelakaan
kerja di area kerja Ditpamobvit Polda Jatim. Upaya preventive yang harus dilaksanakan oleh pihak
rekanan/ kontraktor adalah :
1. Membuat IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko) untuk seluruh aktifitas kontraktor
serta menyerahkannya kepada Pengawas Ditpamobvit Polda Jatim.
2. Membuat Job Safety Analis (JSA) untuk pekerjaan resiko tinggi (bekerja di dekat laut/
pengelasan/ ketinggian dll).
3. Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerjanya meliputi sepatu
safety, rompi keselamatan dan Helmet keselamatan yang warna dan bentuknya seragam.
2) Tujuan tindakan preventif ini adalah :
a. Kepatuhan terhadap syarat penerapan SMK3 dilingkungan Ditpamobvit Polda Jatim yang juga
harus dipatuhi oleh mitra kerja/ kontraktor saat melaksanakan aktivitas kerja di seluruh area kerja
Ditpamobvit Polda Jatim.
b. Memenuhi sasaran proyek pembangunan sipil yang bebas resiko kecelakaan kerja, kemacetan
jalan di dermaga dan tidak menggangu kegiatan operasional
c. Tercapainya sasaran penerapan SMK3 dilingkungan Ditpamobvit Polda Jatim yang
melibatkan unsur manajemen, kontraktor dan pengguna jasa guna mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, efisien dan
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
produktif.
3) Lingkup Penerapan K3 bagi kontraktor :
1. Melindungi tenaga kerja pihak kontraktor dari resiko kecelakaan kerja dengan :
a. Ketersediaan APD standar dan layak pakai
b. Jaminan kecelakaan/kesehatan kerja bagi seluruh tenaga kerja.
2. Memastikan tenaga kerja kontraktor menggunakan peralatan kerja proyek sesuai prosedur
3. Proses pelaksanaan kerja proyek terkendali, aman dan berjalan sesuai prosedur IBPR yang
telah ditetapkan yaitu:
a. Resiko jatuh, kejatuhan, tertabrak, tenggelam di laut, terbentur
b. Penyakit akibat kerja
c. Aspek lingkungan
4) Sasaran dan Program K3
Sasaran : Semua orang yang berada di proyek yaitu : tamu, staf, pekerja dan sebagainya.
Program : Safety talk awal kerja, safety patrol oleh safety officer pihak kontraktor
5) Komunikasi, konsultasi dan pelaporan
Dalam proyek yang berjalan, safety officer pihak kontraktor harus selalu berkomunikasi dan
berkonsultasi kepada pihak Ditpamobvit Polda Jatim terutama pengawas pekerjaan untuk semua
aktifitas kerja yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Safety Officer pihak
kontraktor wajib memberikan laporan tertulis satu minggu sekali, meliputi absensi safety talk, JSA
pekerjaan kritis dan pelaporan jika terjadi accident atau nearmiss
6) Rencana Gawat Darurat
Bila terjadi kondisi/ keadaan gawat darurat (bencana alam/ cedera berat/ atau kerugian tinggi)
pihak kontraktor (safety officer) wajib berkordinasi dengan pihak DITPAMOBVIT POLDA JATIM. Di
kantor proyek juga harus tersedia nomor yang bias dihubungi untuk kondisi gawat darurat tersebut.
7) Rencana penanganan
a. Membuat dan menyampaikan prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja kepada pihak Ditpamobvit
Polda Jatim
b. Melaporkan accident sekecil apapun ke pihak Ditpamobvit Polda Jatim
8) Rencana Pengawasan dan Penilaian
Ditpamobvit Polda Jatim akan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aspek K3 dalam proyek
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro, yang dilaksanakan oleh pihak
kontraktor. Bila didapat temuan atau deviasi terkait K3 yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi
sesuai dengan kesepakatan bersama sebelum penandatanganan perjanjian kontrak.
Pasal 3
LINGKUP KERJA & PERSYARATAN TEKNIK
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN JALAN MASUK & HALAMAN
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN TALUD DAN PAVING
C PEKERJAAN PAGAR DEPAN
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN PASANGAN
III PEKERJAAN BETON
IV PEKERJAAN TRALIS BESI HOLLOW
D PEKERJAAN RUANG TAMU
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
I PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA
II PEKERJAAN LANTAI
III PEKERJAAN LANGIT - LANGIT
IV PEKERJAAN PENGECATAN
V PEKERJAAN LISTRIK/ELEKTRIKAL
E PEKERJAAN RUANG TENGAH
I PEKERJAAN SEKAT KAMAR
II PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA
III PEKERJAAN PENGECATAN
F PEKERJAAN KAMAR MANDI, MUSHOLA, KT & GUDANG
I PEKERJAAN KAMAR MANDI &MUSHOLA
II PEKERJAAN KAMAR TIDUR & GUDANG
G PEKERJAAN KANOPI
I PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
II PEKERJAAN PENGECATAN
H PEKERJAAN TOREN AIR
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN BETON
III PEKERJAAN LAINNYA
I PEKERJAAN POS PAM FLAYOVER
I PEKERJAAN PENGECATAN
II PEKERJAAN PAGAR
III PEKERJAAN HALAMAN
IV PEKERJAAN LISTRIK/ELEKTRIK
J PEKERJAAN POS PAM GAYAM
I PEKERJAAN PENGECATAN
II PEKERJAAN LISTRIK/ELEKTRIK
Pasal 4
GARANSI DAN MASA PEMELIHARAAN
Setelah pekerjaan diserahterimakan kepada pemberi tugas, penyedia barang wajib
melaksanakan masa garansi pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Selama masa pemeliharan kontraktor akan menggaransi kerusakan dan malfungsi yang
terjadi dan melaksanakan pemeliharaan terhadap Pekerjaan Pemeliharaan Mess Sudu
Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro.
2. Adapun masa garansi dan masa pemeliharaan adalah selama 60 (enam puluh) hari
kalender yang berlaku sejak ditandatanganinya BAST 1.
Pasal 5
PENGENAAN DENDA PEKERJAAN
3. Apabila jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut diatas terlampaui, maka
kepada Kontraktor Pelaksana dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu permil) dari nilai kontrak
Pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan.
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro
4. Untuk pemberian denda maksimum terhadap keterlambatan pekerjaan adalah 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
Pasal 6
PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Pada saat serah terima 1 (pertama) atau Berita Acara Serah Terima – I (BAST-I) semua pekerjaan
harus diserahkan dalam kondisi baik dan sempurna serta menyerahkan Laporan Dokumentasi berupa
yang memuat Progress Pekerjaan 0%, 25%, 50% dan 100%;
2. Apabila dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan atau hal lain maka pemborong harus memperbaiki atau
menyempurnakan dengan biaya pemborong
3. Barang-barang bekas yang tidak terpakai harus dibuang keluar lokasi proyek
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
kebutuhan di lokasi dan di pekerjaan
5. Metode kerja harus mengutamakan kepentingan operasional
6. Sebelum menerbitkan invoice dan surat tagihan pemborong wajib menyerahkan laporan harian dan laporan
mingguan yang telah lengkap dan sudah di ttd oleh semua pengawas pekerjaan dan juga dokumentasi
pekerjaan, jika belum lengkap maka kami berhak menolak invoice dan surat tagihan tersebut
Pasal 7
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Kontraktor wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan
pekerjaan ini
2. Tidak akan melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya
3. Tidak akan memberikan dan menjanjikan suatu segala sesuatu secara langsung maupun tidak langsung
berupa uang barang fasilitas lainnya kepada pihak manapun dengan maksud untuk mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan ini
Pemeliharaan Mess Sudu Ditpamobvit Polda Jatim Emcl Bojonegoro