URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN REHABILITASI SDN 03 MADIUN LOR
1. Latar Belakang : Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah Kota Madiun yang
tertuang dalam APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 khususnya
pada Kegiatan Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar,
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah, akan dilaksanakan Rehabilitasi SDN 03 Madiun Lor, mana
membutuhkan adanya jasa konsultan pengawas untuk membantu
PPK. Paket pekerjaan ini meliputi jasa konsultan pengawas dalam
pekerjaan penataan atap bangunan guna kebutuhan kegiatan
belajar mengajar di SDN 03 Madiun Lor.
2. Maksud dan Tujuan : Memberikan layanan dan kenyamanan prasarana dalam proses
belajar mengajar
3. Pejabat Pembuat : Kusnadi, ST
Komitmen
Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jl. Mastrip No.21 Kota Madiun
4. Sumber Dana dan : Sumber dana berasal dari APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
Perkiraan Biaya dengan pagu anggaran sebesar Rp.35.000.000,00
5. Ruang Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi jasa pengawasan pelaksanaan
penataan atap bangunan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang
telah ditentukan.
6. Lokasi Pekerjaan : SDN 03 Madiun Lor Jl. Yos Sudarso No.101 Kota Madiun
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (tujuh puluh) hari
Pelaksanaan kalender, terhitung dari dikeluarkannya Surat Perintah Pengiriman
(SPP)
8. Klasifikasi Usaha : a. Memiliki izin usaha NIB 71101 Aktivitas Arsitektur
b. Memiliki SBU Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian dengan kualifikasi kecil yang masih berlaku
c. Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.