URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PENYELENGGARAAN KAJIAN PERUNDANG-
UNDANGAN TENTANG RANCANG BANGUN INFRASTRUKTUR KOTA
YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN INOVATIF MELALUI
PERATURAN DAERAH
1.1 Latar Belakang
Luas wilayah Kota Magelang yang relatif kecil, yaitu sekitar 18,12 km²,
disertai kepadatan penduduk yang tinggi dan pertumbuhan aktivitas ekonomi
yang terus meningkat, telah memunculkan berbagai tantangan dalam
pembangunan infrastruktur perkotaan. Tekanan terhadap ruang dan sistem
pelayanan publik terlihat dari terbatasnya ruang terbuka hijau, kemacetan di
beberapa titik pusat kota, pengelolaan drainase yang belum optimal, hingga
belum maksimalnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung layanan
infrastruktur dasar. Berbagai kondisi tersebut menunjukkan perlunya
transformasi pendekatan pembangunan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan
berorientasi pada kualitas hidup masyarakat.
Di tengah kompleksitas tantangan tersebut, perubahan iklim, tekanan terhadap
lingkungan, serta tuntutan efisiensi sumber daya menjadi faktor krusial yang
tidak dapat diabaikan. Kota Magelang dituntut untuk mengembangkan arah
pembangunan infrastruktur yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan
fisik, tetapi juga mengedepankan kelestarian lingkungan, efisiensi ruang, dan
pemanfaatan teknologi tepat guna. Pendekatan seperti infrastruktur hijau (green
infrastructure), kota cerdas (smart city), dan prinsip pembangunan
berkelanjutan menjadi relevan untuk diterapkan sebagai kerangka konseptual
pembangunan kota ke depan.
Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia Peraturan Daerah yang secara
khusus mengatur standar, prinsip, dan arah pembangunan infrastruktur yang
berwawasan lingkungan dan inovatif di Kota Magelang. Akibatnya, sebagian
kebijakan masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu
kerangka regulatif yang mampu menjamin kesinambungan dan sinergi
pembangunan lintas sektor.
Untuk itu, diperlukan penyusunan sebuah regulasi yang operasional dan
kontekstual dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Rancang Bangun
Infrastruktur Kota yang Berwawasan Lingkungan dan Inovatif. Perda ini
diharapkan menjadi pedoman sekaligus pengikat bagi seluruh perangkat daerah
dan pemangku kepentingan dalam merancang, membangun, dan mengelola
infrastruktur kota secara terarah, efisien, dan ramah lingkungan.
Melalui kajian ini, akan disusun dasar pemikiran dan rekomendasi substansi
hukum yang aplikatif, berbasis data dan kebutuhan lokal, serta dapat dijadikan
fondasi dalam penyusunan Raperda yang mendukung arah pembangunan Kota
Magelang secara berkelanjutan dan inovatif.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan kajian ini adalah untuk memberikan landasan
akademik dan rekomendasi substantif dalam rangka penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang
Berwawasan Lingkungan dan Inovatif, yang sesuai dengan karakteristik
wilayah, kebutuhan pembangunan, dan arah kebijakan Kota Magelang saat ini.
Tujuan
1. Mengidentifikasi kondisi aktual infrastruktur di Kota Magelang beserta
tantangan utamanya, seperti keterbatasan ruang terbuka, kemacetan lalu
lintas, pengelolaan drainase perkotaan, dan belum optimalnya integrasi
teknologi dalam penyediaan layanan publik.
2. Menyusun rekomendasi arah pembangunan infrastruktur yang selaras
dengan prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan
masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.
3. Mendorong perumusan kerangka kebijakan daerah yang mampu
mengintegrasikan pendekatan infrastruktur hijau dan inovatif ke dalam
perencanaan tata kota, pembangunan fisik, dan pelayanan publik secara
menyeluruh.
4. Memberikan dasar hukum dan referensi akademik yang kuat bagi
Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Raperda yang
operasional dan berorientasi jangka panjang terhadap pembangunan
Kota Magelang yang berkelanjutan dan adaptif.
1.3 Sasaran
Beberapa sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan kajian ini adalah
sebagai berikut:
1. Tersusunnya dokumen kajian akademik sebagai dasar ilmiah penyusunan
Raperda tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang Berwawasan
Lingkungan dan Inovatif.
2. Terpetakannya permasalahan, kebutuhan, dan potensi pengembangan
infrastruktur berbasis prinsip lingkungan hidup dan inovasi teknologi di
Kota Magelang.
3. Tersedianya rekomendasi arah kebijakan dan substansi Raperda yang
implementatif dan sesuai dengan kondisi lokal Kota Magelang
4. Teridentifikasinya praktik-praktik pembangunan infrastruktur
berkelanjutan dari daerah lain yang relevan sebagai referensi pembanding.
1.4 Lingkup Kegiatan
Beberapa cakupan yang menjadi lingkup substansi dan juga kegiatan dalam
pekerjaan ini terkait dalam beberapa aspek dan juga tahapan. Lingkup
substansi dan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengkaji kondisi dan permasalahan infrastruktur kota yang berdampak
terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
2. Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan pembangunan infrastruktur yang
ramah lingkungan dan berbasis inovasi.
3. Menyusun dasar pemikiran dan substansi untuk Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) yang mengatur rancang bangun infrastruktur kota
secara berkelanjutan dan inovatif.
4. Merumuskan rekomendasi arah kebijakan dan prinsip-prinsip pengaturan
yang dapat diimplementasikan di Kota Magelang.
5. Menyusun dokumen kajian akademik sebagai dasar penyusunan
Raperda.
3.2 Keluaran
Keluaran utama dari kegiatan kajian ini adalah:
1. Dokumen kajian akademik (naskah akademik) sebagai dasar penyusunan
Raperda tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang Berwawasan
Lingkungan dan Inovatif.
2. Rekomendasi arah kebijakan dan prinsip pengaturan yang mendukung
pembangunan infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berbasis inovasi.
Ringkasan eksekutif yang memuat pokok-pokok hasil kajian untuk digunakan sebagai
bahan presentasi dan komunikasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.