Belanja Jasa Konsultasi Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan Tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota Yang Berwawasan Lingkungan Dan Inovatif Melalui Peraturan Daerah Sub Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10111855000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,910,000
Winner (Pemenang): PT Aghna Partnership Konsultan
NPWP: 415608280541000
RUP Code: 54789189
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                      
   JASA KONSULTASI PENYELENGGARAAN   KAJIAN PERUNDANG-                
  UNDANGAN  TENTANG RANCANG  BANGUN  INFRASTRUKTUR  KOTA              
                                                                      
    YANG BERWAWASAN   LINGKUNGAN  DAN INOVATIF MELALUI                
                    PERATURAN  DAERAH                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    1.1 Latar Belakang                                                
          Luas wilayah Kota Magelang yang relatif kecil, yaitu sekitar 18,12 km²,
     disertai kepadatan penduduk yang tinggi dan pertumbuhan aktivitas ekonomi
                                                                      
     yang terus meningkat, telah memunculkan berbagai tantangan dalam 
                                                                      
     pembangunan infrastruktur perkotaan. Tekanan terhadap ruang dan sistem
     pelayanan publik terlihat dari terbatasnya ruang terbuka hijau, kemacetan di
                                                                      
     beberapa titik pusat kota, pengelolaan drainase yang belum optimal, hingga
     belum maksimalnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung layanan  
                                                                      
     infrastruktur dasar. Berbagai kondisi tersebut menunjukkan perlunya
                                                                      
     transformasi pendekatan pembangunan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan
     berorientasi pada kualitas hidup masyarakat.                     
                                                                      
     Di tengah kompleksitas tantangan tersebut, perubahan iklim, tekanan terhadap
                                                                      
     lingkungan, serta tuntutan efisiensi sumber daya menjadi faktor krusial yang
                                                                      
     tidak dapat diabaikan. Kota Magelang dituntut untuk mengembangkan arah
     pembangunan infrastruktur yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan
                                                                      
     fisik, tetapi juga mengedepankan kelestarian lingkungan, efisiensi ruang, dan
     pemanfaatan teknologi tepat guna. Pendekatan seperti infrastruktur hijau (green
                                                                      
     infrastructure), kota cerdas (smart city), dan prinsip pembangunan
                                                                      
     berkelanjutan menjadi relevan untuk diterapkan sebagai kerangka konseptual
     pembangunan kota ke depan.                                       
                                                                      
                                                                      
     Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia Peraturan Daerah yang secara
     khusus mengatur standar, prinsip, dan arah pembangunan infrastruktur yang
                                                                      
     berwawasan lingkungan dan inovatif di Kota Magelang. Akibatnya, sebagian
                                                                      
     kebijakan masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu
     kerangka regulatif yang mampu menjamin kesinambungan dan sinergi 
                                                                      
     pembangunan lintas sektor.                                       
     Untuk itu, diperlukan penyusunan sebuah regulasi yang operasional dan
     kontekstual dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Rancang Bangun 
                                                                      
     Infrastruktur Kota yang Berwawasan Lingkungan dan Inovatif. Perda ini
     diharapkan menjadi pedoman sekaligus pengikat bagi seluruh perangkat daerah
                                                                      
     dan pemangku kepentingan dalam merancang, membangun, dan mengelola
                                                                      
     infrastruktur kota secara terarah, efisien, dan ramah lingkungan.
                                                                      
     Melalui kajian ini, akan disusun dasar pemikiran dan rekomendasi substansi
                                                                      
     hukum yang aplikatif, berbasis data dan kebutuhan lokal, serta dapat dijadikan
     fondasi dalam penyusunan Raperda yang mendukung arah pembangunan Kota
                                                                      
     Magelang secara berkelanjutan dan inovatif.                      
                                                                      
    1.2 Maksud dan Tujuan                                             
                                                                      
          Maksud dari penyusunan kajian ini adalah untuk memberikan landasan
                                                                      
     akademik dan rekomendasi substantif dalam rangka penyusunan Rancangan
                                                                      
     Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang
     Berwawasan Lingkungan dan Inovatif, yang sesuai dengan karakteristik
                                                                      
     wilayah, kebutuhan pembangunan, dan arah kebijakan Kota Magelang saat ini.
                                                                      
     Tujuan                                                           
                                                                      
                                                                      
        1. Mengidentifikasi kondisi aktual infrastruktur di Kota Magelang beserta
          tantangan utamanya, seperti keterbatasan ruang terbuka, kemacetan lalu
                                                                      
          lintas, pengelolaan drainase perkotaan, dan belum optimalnya integrasi
                                                                      
          teknologi   dalam    penyediaan  layanan   publik.          
                                                                      
                                                                      
        2. Menyusun rekomendasi arah pembangunan infrastruktur yang selaras
          dengan prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan
                                                                      
          masyarakat  perkotaan  yang    semakin   kompleks.          
                                                                      
                                                                      
        3. Mendorong perumusan kerangka kebijakan daerah yang mampu   
                                                                      
          mengintegrasikan pendekatan infrastruktur hijau dan inovatif ke dalam
          perencanaan tata kota, pembangunan fisik, dan pelayanan publik secara
                                                                      
          menyeluruh.                                                 
        4. Memberikan dasar hukum dan referensi akademik yang kuat bagi
          Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Raperda yang      
                                                                      
          operasional dan berorientasi jangka panjang terhadap pembangunan
          Kota Magelang yang berkelanjutan dan adaptif.               
                                                                      
                                                                      
    1.3 Sasaran                                                       
                                                                      
     Beberapa sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan kajian ini adalah
     sebagai berikut:                                                 
                                                                      
                                                                      
     1. Tersusunnya dokumen kajian akademik sebagai dasar ilmiah penyusunan
        Raperda tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang Berwawasan
                                                                      
        Lingkungan dan Inovatif.                                      
     2. Terpetakannya permasalahan, kebutuhan, dan potensi pengembangan
                                                                      
        infrastruktur berbasis prinsip lingkungan hidup dan inovasi teknologi di
        Kota Magelang.                                                
                                                                      
     3. Tersedianya rekomendasi arah kebijakan dan substansi Raperda yang
                                                                      
        implementatif dan sesuai dengan kondisi lokal Kota Magelang   
     4. Teridentifikasinya praktik-praktik pembangunan infrastruktur  
                                                                      
        berkelanjutan dari daerah lain yang relevan sebagai referensi pembanding.
                                                                      
                                                                      
   1.4 Lingkup Kegiatan                                               
       Beberapa cakupan yang menjadi lingkup substansi dan juga kegiatan dalam
       pekerjaan ini terkait dalam beberapa aspek dan juga tahapan. Lingkup
                                                                      
       substansi dan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:        
       1. Mengkaji kondisi dan permasalahan infrastruktur kota yang berdampak
                                                                      
          terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.          
                                                                      
       2. Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan pembangunan infrastruktur yang
          ramah lingkungan dan berbasis inovasi.                      
                                                                      
                                                                      
       3. Menyusun dasar pemikiran dan substansi untuk Rancangan Peraturan
          Daerah (Raperda) yang mengatur rancang bangun infrastruktur kota
                                                                      
          secara berkelanjutan dan inovatif.                          
                                                                      
       4. Merumuskan rekomendasi arah kebijakan dan prinsip-prinsip pengaturan
                                                                      
          yang dapat diimplementasikan di Kota Magelang.              
       5. Menyusun dokumen kajian akademik sebagai dasar penyusunan   
          Raperda.                                                    
                                                                      
   3.2 Keluaran                                                       
                                                                      
                                                                      
     Keluaran utama dari kegiatan kajian ini adalah:                  
                                                                      
                                                                      
   1. Dokumen kajian akademik (naskah akademik) sebagai dasar penyusunan
     Raperda tentang Rancang Bangun Infrastruktur Kota yang Berwawasan
                                                                      
     Lingkungan dan Inovatif.                                         
   2. Rekomendasi arah kebijakan dan prinsip pengaturan yang mendukung
                                                                      
     pembangunan infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berbasis inovasi.
Ringkasan eksekutif yang memuat pokok-pokok hasil kajian untuk digunakan sebagai
                                                                      
bahan presentasi dan komunikasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.
Tenders also won by PT Aghna Partnership Konsultan
Authority
20 August 2025Penyusunan Dokumen Organisasi Dan Tata Laksana Kementerian Investasi & Hilirisasi/Bkpm Ta. 2025Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMRp 827,000,000
17 August 2024Penyusunan Dokumen Sistem Kerja Dan Pola Mutasi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Investasi/BkpmKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 700,000,000
19 July 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengembangan Pertanian Dan Perdesaan (Kajian Kebijakan Bumd-Blud)Kab. Empat LawangRp 300,000,000
25 August 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Gedung Dan Bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 277,037,000
8 October 2024Perencanaan Teknis Rehab Kantor Bkad Dan Bagian Pada Setda Ngada ( Tahap II)Kab. NgadaRp 275,000,000
24 January 2024Perencanaan Konstruksi Belanja Modal Rambu BersuarKab. PurworejoRp 265,081,500
25 October 2024Perencanaan Prototipe Kantor Kecamatan Di Wilayah UtaraKab. TabalongRp 255,750,000
10 July 2024Masterplan Factory Sharing Bawang MerahProvinsi DI YogyakartaRp 250,000,000
9 May 2025Ded Gereja Katolik Nanga BulikKab. LamandauRp 245,000,000
1 October 2025Perencanaan Revitalisasi Taman Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin TimurKab. Kotawaringin TimurRp 200,000,000