Belanja Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Plaosan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10211293000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kecamatan Plaosan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,978,000
Winner (Pemenang): Estetika CV
NPWP: 816322903646000
RUP Code: 59055665
Work Location: Kecamatan Plaosan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    MAGETAN                       
              KECAMATAN              PLAOSAN                            
                                                                        
                  Jl. Raya Sarangan Telp. 0351 - 888844                 
                                                                        
                          M  A G E T A N                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         K E G I A T A N  :                             
                                                                        
                                                                        
  PEMELIHARAAN     BARANG   MILIK DAERAH   PENUNJANG    URUSAN          
                     PEMERINTAHAN     DAERAH                            
                                                                        
                                                                        
                      SUB.  K E G I A T A N :                           
                                                                        
PEMELIHARAAN/REHABILITASI       GEDUNG   KANTOR   DAN  BANGUNAN         
                                                                        
                             LAINNYA                                    
                                                                        
                                                                        
                        P E K E R J A A N  :                            
                                                                        
                                                                        
     BELANJA  PEKERJAAN    KONTRUKSI   REHABILITASI   GEDUNG            
                  KANTOR   KECAMATAN    PLAOSAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           L O K A S I :                                
                                                                        
          KECAMATAN    PLAOSAN,   KABUPATEN    MAGETAN                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN      ANGGARAN                                 
                                                                        
                             2025                                       
   A.  Papan Nama Proyek :                                              
       1. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan ukuran 0.8 x 1.2 m
         berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, selambat - lambatnya 1 ( satu ) bulan terhitung sejak
         dikeluarkannya SPMK.                                           
                                                                        
   B.  Pekerjaan Keselamatan Konstruksi dan K3 :                        
       Lingkup pekerjaan :                                              
       1. Penyiapan RKK                                                 
         -                                                              
           Pembuatan dokumen RKK                                        
       2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan                            
         -                                                              
           Spanduk / banner                                             
         -                                                              
           Papan informasi K3                                           
       3. Alat pelindung diri ( APK )                                   
         -                                                              
           Helm proyek                                                  
         -                                                              
           Sarung tangan                                                
         -                                                              
           Sepatu boot                                                  
         -                                                              
           Masker                                                       
         -                                                              
           Safety harness                                               
       4. Asuransi dan perijinan                                        
         -                                                              
           Asuransi pekerja (BPJS)                                      
       5. Personel K3 Kontruksi                                         
         -                                                              
           Petugas K3                                                   
       6. Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan                
         -                                                              
           Peralatan P3K                                                
       7. Rambu-Rambu                                                   
       8. Konsultasi dengan tenaga ahli KK                              
         -                                                              
           Ahli struktur                                                
       9. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko KK         
         -                                                              
           Bendera K3                                                   
         -                                                              
           Pemeriksaan lingkungan kerja                                 
       Pedoman Pelaksanaan:                                             
       1. Pembuatan dokumen keselamatan kontruksi dan K3 yang berisi uraian pekerjaan, analisa resiko
         pekerjaan, tingkat resiko pekerjaan, lankah antisipasi resiko pekerjaan dan peralatan yang
         digunakan.                                                     
       2. Pembuatan spanduk dan papan informasi alur kegiatan keselamatan kontruksi, Spanduk dan papan
         informasi ditempatkan pada lokasi strategis yang mudah dilihat oleh direksi dan pekerja kontruksi.
       3. Penyediaan APD harus selalu siap di ruang direksi ket untuk pekerja dan direksi, pihak pelaksana
         harus memperhatikan keselamatan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
       4. Sebelum dilaksakan pekerjaan, pihak pemborong wajib memberikan asuransi / jaminan keselamatan
         kontruksi bagi pekerjanya sesuai undang undang yang berlaku.   
       5. Petugas P3K / keselamatan yang ditunjuk pihak pemborong wajib aktif memperingatkan para
         pekerja, terutama pekerjaan yang beresiko tinggi tentang resiko pekerjaan yang dikerjakan
       6. Peralatan P3K minimal tersedia 1 set yang berisi minimal perban, alcohol 70%, gunting kecil, obat
         luka / antiseptic, dan plester. Kotak obat P3K ditempatkan pada wadah khusus yang melindungi dari
         debu dan ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau di kantor direksi.
       7. Rambu-rambu ditempatkan pada lokasi jalan keluar masuk proyek dengan tulisan yang jelas dan
         mudah dibaca minimal jarak 50 m oleh pengguna kendaraan.       
       8. Konsultasi yang dimaksud dititik beratkan berkaitan dengan keselamatan pekerja dari resiko
         kecelakaan kerja dan antisipasi yang harus dilakukan termasuk peralatan yang digunakan
       9. Pemasangan bendera K3 diletakkan pada tempat startegis di lokasi proyek. Setiap akan dimulai
         pekerjaan harus dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan resiko kecelakaan dan setelah
         selesai pekerjaan dilakukan pembersihan terhadap sisa-sisa material yang dimungkinkan
         membahayakan.                                                  
                                                   Spesifikasi Teknis [ 1 ]
   C.  Pekerjaan Persiapan                                              
       1. Kontraktor harus membuat bangunan direksi keet untuk keperluan sendiri sehubungan dengan
         pekerjaan pelaksanaan ini berupa Kantor Administrasi Lapangan. 
       2. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
         pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
         ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain.        
       3. Sebagai ukuran dasar + 0,00 (peil lantai).                    
       4. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
         yang harus dibuat dari bahan kayu dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar (waterpass).
       5. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
         berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
                                                                        
   D.  Pekerjaan Pembongkaran Bila Ada                                  
       1. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
         pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
         ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain         
       2. Hasil bongkaran yang dipakai kembali harus dibongkar dengan hati-hati dan ditempatkan pada
         lokasi khusus / terpisah dengan bongkaran yang dibuang.        
       3. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan ( bouwplank )
         yang harus dibuat dari bahan kayu dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar ( waterpass ).
       4. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur selama masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
         berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
                                                                        
   E.  Papan Bouwplank                                                  
       1. Tiang Bouwplank mengunakan kayu tahun ukuran 4/6 cm. Papan harus cukup kuat 2/20 cm dari
         kayu meranti diketam halus & bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpass instrumen.
       2. Pemasangan Bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2.00 m dari as
         bangunan.                                                      
                                                                        
   F.  Pekerjaan Plesteran/Penghalus Acian :                            
      1. Dinding bata, sebelum diplester permukaan harus dibasahi sampai jenuh. Campuran spesi harus
         diaduk dengan baik hingga masak betul kemudian dilakukan plesteran.
      2. Dengan adukan 1pc : 3ps dilakukan untuk semua plesteran dasar sudut-sudut, pinggir-pinggir
         tembok dan trasram.                                            
      3. Semua permukaan pasangan bata selain tersebut di poin 15 diplester dengan adukan 1Pc : 5Psr.
      4. Untuk permukaan beton ekspose diplester dengan adukan 1Pc : 5Psr.
      5. Untuk mendapatkan hasil plesteran yang baik (lurus dan rata) seluruh permukaannya maka sebelum
         plesteran tersebut dimulai maka semua bidang dinding dan setiap pertemuan sudut dinding yang
                                                                        
         terdapat tonjolan batu bata atau cor-coran beton harus terlebih dahulu dibobok hingga rata
         betul, Tebal plesteran tembok bata diambail maksimum 1,5 cm.   
      6. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah dilakukan pemasangan pipa-
         pipa saluran air, listrik telah selesai serta instalasi lain yang berkaitan dengan pemakaian instalasi,
         pembobokan plesteran.                                          
      7. Setelah semua pekerjaan plesteran di laksanakan harus diakhiri dengan acian dan dihaluskan
         menggunakan kertas semen / spoon.                              
                                                                        
   G.  Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding :                   
      1. Permukaan lantai untuk landasan pemasangan keramik dilapisi pasir setebal 5 cm
                                                                        
         Dan permukaan dinding dilapisi campran pasangan setebal 5 cm.  
      2. Membuat acuan untuk kelurusan dan keratan permukaan keramik yang terpasang.
      3. Keramik direndam air hingga jenuh air.                         
      4. Keramik terpasang disesuaikan dengan pola pemasangan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
      5. Sebelumnya dibuatkan acuan kerja menggunakan benang agar pola permukaan rata dan lurus.
      6. Adukan perekatnya 1 pc : 3 ps                                  
      7. Lebar dan kedalaman siar-siar atau dat sama max. 3 mm membentuk garis lurus.
                                                                        
   H.  Pekerjaan kusen, pintu, jendela alumunium, kaca, dan besi:       
      1. Pekerjaan pintu & jendela dibuat dalam beberapa type yang mana semua ini terlihat dalam gambar
                                                                        
         rencana, bila terdapat kelainan bentuk antara gambar & gambar detail, pemborong harus
         melaporkan kepada Pengawas, sedangkan bahan dari kusen alumunium.
      2. Semua Kusen baru menggunakan Profil aluminium 4’’.             
                                                                        
                                                   Spesifikasi Teknis [ 2 ]
      3. Untuk ukuran rangka daun pintu menggunakan kaca polos 5 mm Rangka Aluminium.
      4. Semua pekerjaan kusen dapat dipasang setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
                                                                        
      5. Pemasangan kusen harus dipasang ditengah - tengah tebal tembok hingga mendapatkan benangan
         luar & dalam.                                                  
      6. Ukuran dan motif lihat gambar detail.                          
                                                                        
   I.  Peraturan yang berlaku                                           
       1. Menurut segala petunjuk dari pengawas.                        
       2. Pekerjaan harus diserahkan dari pemborong pada pengawas dalam keadaan selesai pada waktunya
         yang telah ditetapkan.                                         
                                                                        
                                                                        
                     PENYERAHAN PEKERJAAN PERTAMA                       
                                                                        
  Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak / tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai dengan
  addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai
  dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis & pengawas berkewajiban :
  1. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
  2. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil pekerjaan Pemborong tersebut
  secara tertulis.                                                      
  Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan penyerahan tersebut diatas
  berdasarkan :                                                         
  1. Kontrak Pemborong.                                                 
  2. Surat Penyerahan pekerjaan dari pemborong.                         
  3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
  .                                                                     
                                                                        
                                                                        
              PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA            
                                                                        
  Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama hingga 365 (Tiga Ratus Enam
  Puluh Lima) hari kalender adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
  pemborong sepenuhnya, antara lain :                                   
  1. Keamanan & penjagaan.                                              
  2. Penyempurnaan & pemeliharaan.                                      
  3. Pembersihan.                                                       
  Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan pekerjaan
  yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Magetan, 16 Juni 2025    
                                                Ditetapkan Oleh :       
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN     
                                                   (PPK)                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          DIAN MAHERU ROBBI W, S.STP, M.Si
                                                Pembina Tingkat I       
                                             Nip. 19810521 199912 1 003 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   Spesifikasi Teknis [ 3 ]
                                                   Spesifikasi Teknis [ 4 ]
Tenders also won by Estetika CV
Authority
25 February 2022Pemeliharaan Berkala Sungai Ws Pos (Jateng)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,300,000,000
2 September 2019Rehab Berat Bangunan Sekolah (Smpn 1 Nguntoronadi)Pemerintah Daerah Kabupaten MagetanRp 1,500,000,000
20 May 2022Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha Dan Toilet Smpn 2 KarangrejoKab. MagetanRp 1,464,085,000
10 July 2019Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Genengan - LembeyanKab. MagetanRp 1,394,205,000
20 July 2020Pembangunan Kios Cinderamata Di SaranganKab. MagetanRp 1,252,907,020
5 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 KawedananKab. MagetanRp 546,000,000
17 May 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Kraton 2, Kec. MaospatiKab. MagetanRp 504,000,000
5 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 PlaosanKab. MagetanRp 500,000,000
10 July 2025Konstruksi Rehab Gedung Ponek RsudKota MadiunRp 484,000,000
12 July 2023Pembangunan Pagar Dan Drainase Garasi Kendaraan Di Bulukerto (Lanjutan)Kab. MagetanRp 250,000,000