PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
KECAMATAN PLAOSAN
Jl. Raya Sarangan Telp. 0351 - 888844
M A G E T A N
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K E G I A T A N :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB. K E G I A T A N :
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
P E K E R J A A N :
BELANJA PEKERJAAN KONTRUKSI REHABILITASI GEDUNG
KANTOR KECAMATAN PLAOSAN
L O K A S I :
KECAMATAN PLAOSAN, KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN
2025
A. Papan Nama Proyek :
1. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan ukuran 0.8 x 1.2 m
berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, selambat - lambatnya 1 ( satu ) bulan terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK.
B. Pekerjaan Keselamatan Konstruksi dan K3 :
Lingkup pekerjaan :
1. Penyiapan RKK
-
Pembuatan dokumen RKK
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
-
Spanduk / banner
-
Papan informasi K3
3. Alat pelindung diri ( APK )
-
Helm proyek
-
Sarung tangan
-
Sepatu boot
-
Masker
-
Safety harness
4. Asuransi dan perijinan
-
Asuransi pekerja (BPJS)
5. Personel K3 Kontruksi
-
Petugas K3
6. Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan
-
Peralatan P3K
7. Rambu-Rambu
8. Konsultasi dengan tenaga ahli KK
-
Ahli struktur
9. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko KK
-
Bendera K3
-
Pemeriksaan lingkungan kerja
Pedoman Pelaksanaan:
1. Pembuatan dokumen keselamatan kontruksi dan K3 yang berisi uraian pekerjaan, analisa resiko
pekerjaan, tingkat resiko pekerjaan, lankah antisipasi resiko pekerjaan dan peralatan yang
digunakan.
2. Pembuatan spanduk dan papan informasi alur kegiatan keselamatan kontruksi, Spanduk dan papan
informasi ditempatkan pada lokasi strategis yang mudah dilihat oleh direksi dan pekerja kontruksi.
3. Penyediaan APD harus selalu siap di ruang direksi ket untuk pekerja dan direksi, pihak pelaksana
harus memperhatikan keselamatan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Sebelum dilaksakan pekerjaan, pihak pemborong wajib memberikan asuransi / jaminan keselamatan
kontruksi bagi pekerjanya sesuai undang undang yang berlaku.
5. Petugas P3K / keselamatan yang ditunjuk pihak pemborong wajib aktif memperingatkan para
pekerja, terutama pekerjaan yang beresiko tinggi tentang resiko pekerjaan yang dikerjakan
6. Peralatan P3K minimal tersedia 1 set yang berisi minimal perban, alcohol 70%, gunting kecil, obat
luka / antiseptic, dan plester. Kotak obat P3K ditempatkan pada wadah khusus yang melindungi dari
debu dan ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau di kantor direksi.
7. Rambu-rambu ditempatkan pada lokasi jalan keluar masuk proyek dengan tulisan yang jelas dan
mudah dibaca minimal jarak 50 m oleh pengguna kendaraan.
8. Konsultasi yang dimaksud dititik beratkan berkaitan dengan keselamatan pekerja dari resiko
kecelakaan kerja dan antisipasi yang harus dilakukan termasuk peralatan yang digunakan
9. Pemasangan bendera K3 diletakkan pada tempat startegis di lokasi proyek. Setiap akan dimulai
pekerjaan harus dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan resiko kecelakaan dan setelah
selesai pekerjaan dilakukan pembersihan terhadap sisa-sisa material yang dimungkinkan
membahayakan.
Spesifikasi Teknis [ 1 ]
C. Pekerjaan Persiapan
1. Kontraktor harus membuat bangunan direksi keet untuk keperluan sendiri sehubungan dengan
pekerjaan pelaksanaan ini berupa Kantor Administrasi Lapangan.
2. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain.
3. Sebagai ukuran dasar + 0,00 (peil lantai).
4. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
yang harus dibuat dari bahan kayu dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar (waterpass).
5. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
D. Pekerjaan Pembongkaran Bila Ada
1. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain
2. Hasil bongkaran yang dipakai kembali harus dibongkar dengan hati-hati dan ditempatkan pada
lokasi khusus / terpisah dengan bongkaran yang dibuang.
3. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan ( bouwplank )
yang harus dibuat dari bahan kayu dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar ( waterpass ).
4. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur selama masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
E. Papan Bouwplank
1. Tiang Bouwplank mengunakan kayu tahun ukuran 4/6 cm. Papan harus cukup kuat 2/20 cm dari
kayu meranti diketam halus & bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpass instrumen.
2. Pemasangan Bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2.00 m dari as
bangunan.
F. Pekerjaan Plesteran/Penghalus Acian :
1. Dinding bata, sebelum diplester permukaan harus dibasahi sampai jenuh. Campuran spesi harus
diaduk dengan baik hingga masak betul kemudian dilakukan plesteran.
2. Dengan adukan 1pc : 3ps dilakukan untuk semua plesteran dasar sudut-sudut, pinggir-pinggir
tembok dan trasram.
3. Semua permukaan pasangan bata selain tersebut di poin 15 diplester dengan adukan 1Pc : 5Psr.
4. Untuk permukaan beton ekspose diplester dengan adukan 1Pc : 5Psr.
5. Untuk mendapatkan hasil plesteran yang baik (lurus dan rata) seluruh permukaannya maka sebelum
plesteran tersebut dimulai maka semua bidang dinding dan setiap pertemuan sudut dinding yang
terdapat tonjolan batu bata atau cor-coran beton harus terlebih dahulu dibobok hingga rata
betul, Tebal plesteran tembok bata diambail maksimum 1,5 cm.
6. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah dilakukan pemasangan pipa-
pipa saluran air, listrik telah selesai serta instalasi lain yang berkaitan dengan pemakaian instalasi,
pembobokan plesteran.
7. Setelah semua pekerjaan plesteran di laksanakan harus diakhiri dengan acian dan dihaluskan
menggunakan kertas semen / spoon.
G. Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding :
1. Permukaan lantai untuk landasan pemasangan keramik dilapisi pasir setebal 5 cm
Dan permukaan dinding dilapisi campran pasangan setebal 5 cm.
2. Membuat acuan untuk kelurusan dan keratan permukaan keramik yang terpasang.
3. Keramik direndam air hingga jenuh air.
4. Keramik terpasang disesuaikan dengan pola pemasangan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
5. Sebelumnya dibuatkan acuan kerja menggunakan benang agar pola permukaan rata dan lurus.
6. Adukan perekatnya 1 pc : 3 ps
7. Lebar dan kedalaman siar-siar atau dat sama max. 3 mm membentuk garis lurus.
H. Pekerjaan kusen, pintu, jendela alumunium, kaca, dan besi:
1. Pekerjaan pintu & jendela dibuat dalam beberapa type yang mana semua ini terlihat dalam gambar
rencana, bila terdapat kelainan bentuk antara gambar & gambar detail, pemborong harus
melaporkan kepada Pengawas, sedangkan bahan dari kusen alumunium.
2. Semua Kusen baru menggunakan Profil aluminium 4’’.
Spesifikasi Teknis [ 2 ]
3. Untuk ukuran rangka daun pintu menggunakan kaca polos 5 mm Rangka Aluminium.
4. Semua pekerjaan kusen dapat dipasang setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Pemasangan kusen harus dipasang ditengah - tengah tebal tembok hingga mendapatkan benangan
luar & dalam.
6. Ukuran dan motif lihat gambar detail.
I. Peraturan yang berlaku
1. Menurut segala petunjuk dari pengawas.
2. Pekerjaan harus diserahkan dari pemborong pada pengawas dalam keadaan selesai pada waktunya
yang telah ditetapkan.
PENYERAHAN PEKERJAAN PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak / tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai dengan
addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya dengan baik sesuai
dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis & pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil pekerjaan Pemborong tersebut
secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan penyerahan tersebut diatas
berdasarkan :
1. Kontrak Pemborong.
2. Surat Penyerahan pekerjaan dari pemborong.
3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
.
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama hingga 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
pemborong sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan & penjagaan.
2. Penyempurnaan & pemeliharaan.
3. Pembersihan.
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka penyerahan pekerjaan
yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Magetan, 16 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
DIAN MAHERU ROBBI W, S.STP, M.Si
Pembina Tingkat I
Nip. 19810521 199912 1 003
Spesifikasi Teknis [ 3 ]
Spesifikasi Teknis [ 4 ]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 February 2022 | Pemeliharaan Berkala Sungai Ws Pos (Jateng) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,300,000,000 |
| 2 September 2019 | Rehab Berat Bangunan Sekolah (Smpn 1 Nguntoronadi) | Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan | Rp 1,500,000,000 |
| 20 May 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha Dan Toilet Smpn 2 Karangrejo | Kab. Magetan | Rp 1,464,085,000 |
| 10 July 2019 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Genengan - Lembeyan | Kab. Magetan | Rp 1,394,205,000 |
| 20 July 2020 | Pembangunan Kios Cinderamata Di Sarangan | Kab. Magetan | Rp 1,252,907,020 |
| 5 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Kawedanan | Kab. Magetan | Rp 546,000,000 |
| 17 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Kraton 2, Kec. Maospati | Kab. Magetan | Rp 504,000,000 |
| 5 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Plaosan | Kab. Magetan | Rp 500,000,000 |
| 10 July 2025 | Konstruksi Rehab Gedung Ponek Rsud | Kota Madiun | Rp 484,000,000 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Pagar Dan Drainase Garasi Kendaraan Di Bulukerto (Lanjutan) | Kab. Magetan | Rp 250,000,000 |