SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN : PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG - BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA - BANGUNAN GEDUNG KANTOR
LOKASI : PUSKESMAS SUKOMORO KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll,
harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari
bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau
penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi;
2. Lay out;
3. Potongan memanjang;
4. Potongan melintang;
5. Detail-detail konstruksi.
C. Pengguna Jasa/PPK mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan
penerapan SMKK, Pengguna Jasa/PPK dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi.
BAB I
SPESIFIKASI TENAGA ATAU KEAHLIAN YANG DIBUTUHKAN
PASAL 1. Klasifikasi Bidang Usaha
Klasifikasi yang di gunakan adalah bidang jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan
Pendidikan ( BG007).
PASAL 2. Klasifikasi Tenaga
Memiliki kemampuan menyediakan personal manajerial dan pendukung untuk pelaksanaan
pekerjaan
1.1 Spesifikasi Personil Manajerial
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan diantaranya sebagai Manajer
Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli/Petugas K3 (sesuai
kebutuhan), sebagai berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam
Tingkat Kerja Sertifikat Kompetensi
No. pekerjaan yang akan
Pendidikan / Ijazah Profesional Kerja
dilaksanakan
(Tahun)
1 3
SLTA/Sederajat Pelaksana SKT (Pelaksana Bangunan
Gedung TA 022 / Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung TS 052)
2 SLTA/Sederajat Pembantu Pelaksana 2
SKT (Pelaksana Bangunan
Gedung TA 022 / Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung TS 052)
BAB II
SPESIFIKASI PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
PASAL 3. Peralatan Yang Dibutuhkan
2.1 Spesifikasi Peralatan Utama
Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan
utama (major item), sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/status
1. Pick Up 2 M3 1 Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
2. Scafolding 1.2 x 1.8 m 20 Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
3. Alat Bantu
BAB III
URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN TINGKAT RESIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI
PASAL4. Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi
3.1 Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-
masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan
sebagai berikut :
No Pekerjaan Utama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pasang Kanopi Pasang Kanopi Parkir
Parkir - Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Besi hollow, Atap Spandek
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Bor dan,meteran, selang air (waterpass), mesin pemotong.
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Pekerja, Tukang besi, Mandor
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Ukur panjang area yang ingin dipasang
- Sebelum penutup atap dipasang, rangka besi harus di
pasang terlebih dahulu dengan pemasangan besi yang baik
dan semua kemiringan atap dan kelurusan akhiran reng
serta kuda-kuda diperiksa ulang, karena kalau kemiringan
reng dan kuda-kuda tidak sama mengakibatkan genangan
air
- Pasang penutup atap pada posisi di atas rangka atap,
kemudian dilanjutkan pemasangan atap
- Yang perlu diperhatikan dalam pemasangan penutup atap
adalah jarak reng sesuai dengan aturan yang telah
ditentukan (sesuai dengan ukuran spesifikasi bahan
penutup atap.
Pekerjaan Rehap Pekerjaan Rehap Ruangan dan Cat Tembok
2.
Ruangan,Cat 1. Rekanan harus melakukan pengukuran dan mempelajari
Tembok/eternity dan gambar dan bangunan existing dan hasil tersebut sebagai
Plamir dasar membuat request pekerjaan dan shop drawing
2. Pekerjaan ini adalah Pembuatan pintu ruangan dan
pelapisan permukaan tembok/plafon dengan cat.
3. Bahan – bahan yang dipersiapkan :
- Cat
- Plamir
- Air
- Besi
- Kaca
4. Alat yang dibutuhkan :
- Kuas roll
- Kuas
5. Pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
- Bahan pasangan bata yang dipergunakan untuk
pasangan bata bagian luar, agar ditambah semen
putih. Pasangan bata bagian dalam 1 kg cat emoulsion
ditambah semen putih dan air secukupnya
- Warna cat ditentukan kemudian oleh pemberi tugas
dan panitia pembangunan harus mengajukan contoh
warna cat yang akan dipergunakan
D. Syarat-Syarat dan Ketentuan Teknik Bangunan
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah: PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG -
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA - BANGUNAN GEDUNG KANTOR
2. JENIS & MUTU BAHAN
2.a. Jenis & mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan - bahan produksi dalam
negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan & Koperasi, Menteri
Perindustrian & Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980.
2.b. Bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada
dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari pengawas (secara tertulis).
2.c. Bila rekanan telah menandatangani, melaksanakan jenis & mutu bahan untuk pekerjaan atau
bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan - bahan tersebut harus
ditolak & dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak & biaya menjadi
tanggung jawab Rekanan/ Kontraktor.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.a. Penyediaan:
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna & efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat - alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik,
bouwkeet, gudang & sebagainya yang diperlukan oleh rekanan & untuk alat-alat tersebut pada
waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi dibersihkan kembali.
3.b. Kuantitas & kualitas pekerjaan :
Kuantitas & kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian & syarat - syarat. Tetapi kecuali
yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian & syarat dalam kontrak itu bagaimana pun
tidak boleh menolak, merubah / mempengaruhi penerapan atau interprestasi dari apa yang
tercantum dalam syarat - syarat ini.
4. GAMBAR - GAMBAR PEKERJAAN
4.a. As Built Drawing:
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat pada gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah Pemberi Tugas atau tidak, pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar - gambar kontrak & pekerjaan yang dilaksanakan. Dan apabila pihak Direksi
atau Pengawas memerlukan gambar Shoop drawing maka pihak kontraktor harus
menyediakannya. Gambar - gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
4.b. Gambar - gambar di Tempat Pekerjaan:
Rekanan harus menyimpan di pekerjaan, satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia juga Pemberi Tugas atau wakilnya sewaktu - waktu
memerlukan.
4.c. Contoh Barang / Bahan Yang Ditawarkan:
1. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan / barang yang akan dilaksanakan
harus sesuai dengan Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik & Berita Acara Aanwijzing.
2. Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan & harga satuan bahan /
upah adalah mengikat rekanan harus menawarkan harga - harga tersebut sesuai dengan
Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik & Berita Acara Aanwijzing.
3. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum mendapatkan
persetujuan dari Direksi secara tertulis.
5. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
Berlaku & mengikat didalam rencana kerja & syarat - syarat ini :
5.a. Pedoman pelaksanaan APBN/Keppres No. 80 Tahun 2003 & Keppres No. 61 Tahun 2004
5.b. Algemene voorwaarden ( AV-41 ) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28
Mei 1941 No.9 & ditambah Lembaran Negara No. 1457, apabila tidak ada penyimpangan
seperti yang tertera dalam bestek ini.
5.c. Peraturan Beton untuk Indonesia ( PBI ) tahun 1971.
1. PUPBB ( Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan - bahan Bangunan ) NI.3/56
2. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) 1987.
3. Peraturan Muatan Indonesia ( PMI. 70 ) NI.18 tahun 1970.
4. PKKI ( Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia ) NI.5 tahun 1961.
5. Algemene Voorschriften Voor Drinkwater Instalaties 1946.
6. Peraturan perburuhan di Indonesia ( tentang pengarahan tenaga kerja ) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak dibawah umur.
7. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja & Menteri Pekerjaan Umum
KEP.174/MEN/86
Nomor : tanggal 4 Maret 1986
104/KPTS/1986
Tentang : Keselamatan & kesehatan kerja pada tempat kegiatan kontruksi.
6. PENJELASAN SYARAT – SYARAT, KETENTUAN TEKNIK & GAMBAR
6.a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana & gambar detail maka gambar detail yang
dipakai / diikuti.
6.b. Bila terdapat skala gambar & ukuran dalam gambar tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
6.c. Bila ukuran - ukuran jumlah yang diperlukan & bahan - bahan / barang yang dipakai dalam
Syarat – Syarat Dan Ketentuan Teknik tidak sesuai dengan gambar maka Syarat – Syarat Dan
Ketentuan Teknik yang diikuti.
6.d. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
6.e Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Persiapan: Pertama Uitset pengkuran dilanjutkan dengan pemasangan papan nama
proyek yang lalu dilanjutkan dengan Pekerjaan yang telah terlampir di RAB
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.a. Mengukur ulang bangunan-bangunan yang akan dikerjakan, mendata semua yang akan
dilaksanakan dan memasang bowplank.
7.b. Menyiapkan peralatan kerja dan bahan-bahan material.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima SPMK
dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain berupa
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap - tahap
pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan & disesuaikan dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam kontrak & harus disahkan oleh Atasan Langsung.
9. KUASA PEMBORONG DILAPANGAN
Pegawai Pemborong yang Melaksanakan :
9.a. Sebagai pemimpin Pelaksanaan Proyek sehari - hari pada pelaksanaan pekerjaan, Pemborong
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang
keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab & selalu berada di tempat
pekerjaan.
9.b. Sebagai Penanggung jawab dilapangan pekerjaan pelaksanaan, pemborongan harus
mempelajari & mendalami semua isi gambar, bestek & Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan baik kontruksi maupun kwalitas bahan - bahan yang dilaksanakan.
9.c. Pengawas berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku & kecakapan, dalam hal ini pemborong
harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Untuk memudahkan komunikasi demi untuk memperlancar jalannya pelaksanaan pekerjaan
rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap & jelas dengan nomor
telepon rumah kepada Pengguna Anggaran.
11. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
11.a. Keamanan & Kesejahteraan:
Selama Pelaksanaan pekerjaan, rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala yang
diperlukan untuk keamanan material & bekas bongkaran, para pekerja & tamu, seperti
pertolongan pertama, sanitasi, air minum.
11.b. Terhadap Bangunan Yang Ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, pemborong bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan &
sebagainya ditapak atau kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan
pemborong. Itu semua diperbaiki (pemborong) hingga dapat diterima Pemberi Tugas, seperti
apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
12. JAMINAN & KESELAMATAN BURUH
12.a. Air minum & air untuk pekerjaan :
1. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (dengan
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih & tawar. Bila hal ini
meragukan Pengawas, harus diperiksa pada laboratorium.
12.b. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, pemborong harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan & lain -
lain menjadi tanggung jawab pemborong & harus segera melaporkan kepada Jawatan
Perburuhan & Pengawas.
12.c. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat - obatan / PPPK untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia dalam setiap saat & berada di tempat Pengawas / Bouwkeet.
13. ALAT - ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
13.a. Selama Pelaksanaan pekerjaan pemborong harus menyediakan alat - alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaanya, maupun peralatan - peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas
hasil pekerjaan antara lain pompa air, beton molen & sebagainya.
13.b. Penetapan titik duga letak bangunan, siku - siku bangunan maupun datar (Waterpass) & tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur waterpass.
14. PEKERJAAN TAMBAH & KURANG
Pekerjaan tambah & kurang hanya dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari
pengawas. Selanjutnya perhitungan penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum daftar harga upah &
satuan pekerjaan.
Magetan, Juli 2025
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen
UPTD Puskesmas Sukomoro
dr.Siswiyantining Wikanti
NIP.19610401 198903 2 002