URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI SMPN 1
PLAOSAN (PEMANFAATAN EFISIENSI)
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Plaosan (Pemanfaatan Efisiensi),
serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahanyang
mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan
pelaskanaan fisik.
10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
pelaksanaan kegiatan.
11. Mengawasi jalannya pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Plaosan (Pemanfaatan Efisiensi) baik itu
dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun
kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin
Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
9. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
10. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan konstruksi
detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
11. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan
sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
12. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
13. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
14. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
15. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
atas perintah Pemimpin Proyek.
16. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
17. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.
18. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
Kontraktor.
19. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO).
Disusun Oleh :
KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DASAR
DINAS PENDIDIKAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN MAGETAN
SELAKU
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
IRAWAN, S.Pd,M.Pd
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19731001 200212 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2017 | Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan | Provinsi Papua | Rp 150,000,000 |
| 26 April 2017 | Perencanaan Pembangunan Gedung Instalasi Pemulsaran Jenazah Rsud Jayapura | Provinsi Papua | Rp 122,700,000 |
| 14 June 2025 | Ded / Review Design Rehabilitasi Jalan Paket 5 | Kab. Magetan | Rp 40,500,000 |
| 30 August 2025 | Pengawasan/Supervisi Rehabilitasi Jalan Paket 5 | Kab. Magetan | Rp 28,500,000 |
| 12 March 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sdn Jabung 1 | Kab. Magetan | Rp 17,000,000 |
| 4 July 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Karangrejo (Pemanfaatan Efisiensi) | Kab. Magetan | Rp 17,000,000 |
| 7 October 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sdn Bulugunung 4 Dan Sdn Sidomulyo 1 (Apbdp) | Kab. Magetan | Rp 17,000,000 |
| 5 March 2025 | Ded Pemeliharaan Dan Perawatan Kantor Bpkpd | Kab. Magetan | Rp 15,000,000 |
| 21 March 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Tk Dharma Wanita Kepuhrejo Takeran | Kab. Magetan | Rp 13,500,000 |
| 2 June 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Tk Dharma Wanita Kepuhrejo Takeran | Kab. Magetan | Rp 11,500,000 |