Penduduk Kabupaten Magetan pada awal tahun 2025 berdasarkan
data Badan Pusat Statistik berjumlah sebesar 692.800 jiwa, berdasarkan agama
yang dianutnya, penduduk di Kabupaten Magetan mayoritas beragama Islam
dengan presentase sebesar 98,93%. Hanya sebagian kecil penduduk di
Kabupaten Magetan yang memeluk Agama Protestan (0,75%), Katolik (0,23%),
serta Hindu, Buddha, dan lainnya. Sejalan dengan jumlah penduduk
berdasarkan agama yang dianutnya, jumlah fasilitas peribadatan yang
tersebar di tiap kecamatan paling banyak adalah fasilitas peribadatan Agama
Islam, yaitu berupa Masjid dan Musala, yang mana masing-masing berjumlah
1.226 dan 3.406 unit. Jumlah tempat peribadatan terbanyak ketiga di
Kabupaten Magetan adalah Gereja Protestan dengan jumlah 42, selanjutnya
Gereja Katolik 21 unit, Pura 2 unit, dan Vihara 5 unit. Meskipun adanya
dominasi Agama Islam yang dianut sebagian besar masyarakat Magetan,
kondisi pluralisme dan pembauran umat tetap memiliki potensi gesekan
antar pemeluk agama. Selain itu, adanya kelompok umat beragama beraliran
keras sangat berpotensi menyulut terjadinya gangguan keamanan dan
ketentraman masyarakat karena perbedaan pemahaman tentang agama di
Kabupaten Magetan.
Berdasarkan pemikiran dan kondisi yang telah dijabarkan sebelumnya, perlu
dilakukan kajian dan pengukuran kajian Indeks toleransi dan Indeks
Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Magetan Tahun 2025, sebagai
terjemahan dan pendetailan kondisi di daerah dan upaya untuk
menggambarkan dan menganalisis bagaimana solidaritas sosial, relasi sosial
antar ras, menjaga etika dan budi pekerti, menjaga kelestarian alam
lingkungan, dan menjaga stabilitas masyarakat di Kabupaten Magetan.
Indeks toleransi adalah sebuah alat ukur yang digunakan untuk menilai
seberapa besar tingkat penerimaan dan penghargaan terhadap perbedaan
dalam suatu masyarakat atau kelompok. Indeks ini tidak hanya mengukur
ketiadaan konflik, tetapi juga kehadiran sikap positif seperti rasa hormat,
pengertian, dan kemauan untuk hidup berdampingan secara damai dengan
orang-orang yang memiliki latar belakang, kepercayaan, atau pandangan
yang berbeda. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) adalah pengukuran
terhadap kondisi kerukunan antar umat beragama dan mengukur capaian
program program kerukunan umat beragama. IKUB dapat digunakan untuk
mengukur tingkat toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar umat beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan kondisi di mana umat beragama
saling menghormati, saling menerima, dan saling tolong menolong.
Kerukunan umat beragama dapat menciptakan masyarakat yang damai dan
harmonis.
Beberapa upaya, baik program maupun evaluasi, telah dilakukan oleh
pemerintah setiap tahunnya untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan
umat beragama di Kabupaten Magetan. Upaya tersebut diharapkan dapat
meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Toleransi umat
beragama Kabupaten Magetan. Oleh karena itu, sebagai upaya keberlanjutan
program dan evaluasi tersebut, perlu dilakukan kajian dan pengukuran
Indeks Toleransi dan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebagai tolok ukur
upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam meningkatkan kesalehan sosial
dan toleransi umat beragama di Kabupaten Magetan Kajian dan pengukuran
indeks Indeks toleransi Toleransi dan Indeks Kerukunan Umat Beragama
diperlukan untuk mengetahui tingkat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana tercantum dalam
dokumen Rencana Pembangunan daerah (RPD) Kab. Magetan tahun 2024 -
2026, memberikan gambaran pijakan evaluasi kinerja dan dapat menjadi
dasar dalam pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan pencapaian 4Indeks
toleransi dan Toleransi dan Indeks Kerumunan Umat Beragama tahun 2025