URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
a. Persiapan.
b. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
c. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :
- Peta Lokasi Pekerjaan,
- Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.
d. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
- Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
- Pembuatan spesifikasi teknis.
e. Laporan Draft Final dan Final.
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis. Semua hasil pekerjaan (poin c
sampai dengan e) dibuat rangkap secukupnya
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran yang harus diserahkan
oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Dokumen disertai Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BOQ);
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
copy;
d. Bill Of Quantity (BOQ), dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard copy;
e. Soft Copy hasil DED;
f. Laporan Akhir.
Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Staf Teknis Pekerjaan
Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana Konsultan dapat berdiskusi dan
memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan personil serta
menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
a. Konsultasi kepada Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
masukan lain yang perlu.
b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan dari hasil survey bahan dan upah.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (Sepuluh)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperoleh hasil yang diharapkan oleh
pengguna jasa dan sesui dengan waktu yang ditentukan.
a. Pesiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
Asistensi dan pelaporan
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Rencana draft desain (pra desain)
Asistensi dan pelaporan
d. Desain akhir
Penyempurnaan draf desain (pra desain)
Desain akhir
KerangkaAcuanKerja - 1
Asistensi, presentasi, pelaporan dan persetujuan
e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.
8. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
KerangkaAcuanKerja - 2