Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya ( Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10546243000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,799,800
Winner (Pemenang): PT Lawangijo Grharana Consultant
NPWP: 538115007646000
RUP Code: 60820234
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Kegiatan                                                       
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :            
   a. Persiapan.                                                          
   b. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan                         
   c. Penggambaran denah dan situasi, meliputi :                          
     - Peta Lokasi Pekerjaan,                                             
     - Penggambaran dengan menggunakan Auto Cad.                          
   d. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.                                 
     - Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.                                  
     - Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.                             
     - Pembuatan spesifikasi teknis.                                      
   e. Laporan Draft Final dan Final.                                      
     Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis. Semua hasil pekerjaan (poin c
     sampai dengan e) dibuat rangkap secukupnya                           
                                                                          
2. Keluaran                                                               
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
   serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran yang harus diserahkan
   oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                                
   a. Dokumen disertai Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BOQ);     
   b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);                                       
   c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
     copy;                                                                
   d. Bill Of Quantity (BOQ), dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard copy; 
   e. Soft Copy hasil DED;                                                
   f. Laporan Akhir.                                                      
   Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                           
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
   Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Staf Teknis Pekerjaan
   Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana Konsultan dapat berdiskusi dan
   memeriksakan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
                                                                          
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.                             
   Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan personil serta
   menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan.
                                                                          
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                                      
   a. Konsultasi kepada Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
     masukan lain yang perlu.                                             
   b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan dari hasil survey bahan dan upah. 
                                                                          
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                    
   Pekerjaan perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (Sepuluh)
   hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. Jadwal Tahapan Kegiatan.                                               
   Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
   kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperoleh hasil yang diharapkan oleh
   pengguna jasa dan sesui dengan waktu yang ditentukan.                  
   a. Pesiapan                                                            
      Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja           
   b. Survey lapangan / pengumpulan data lapangan                         
      Pengukuran dan pengumpulan data                                    
      Asistensi dan pelaporan                                            
   c. Pengolahan data                                                     
      Pengolahan data lapangan                                           
      Rencana draft desain (pra desain)                                  
      Asistensi dan pelaporan                                            
   d. Desain akhir                                                        
      Penyempurnaan draf desain (pra desain)                             
      Desain akhir                                                       
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 1
      Asistensi, presentasi, pelaporan dan persetujuan                   
   e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.                      
                                                                          
8. Laporan.                                                               
     Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
                                                                          
     dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.
     Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 2