URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
A. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah :
a. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konsturuksi.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
i. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
j. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.
k. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.
B. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Magetan
2. Keluaran
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
e. Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
C. Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
meliputi :
a. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).
KerangkaAcuanKerja - 1
3. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
KerangkaAcuanKerja - 2