Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung ( Pembangunan Tempat Parkir - Lanjutan )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10582859000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,997,000
Winner (Pemenang): PT Lawangijo Grharana Consultant
NPWP: 538115007646000
RUP Code: 60820285
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Kegiatan                                                       
    A. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
                                                                          
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
      ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah : 
                                                                          
      a. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
         dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.           
                                                                          
      b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
         ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                  
                                                                          
      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
         pencapaian volume/realisasi fisik.                               
                                                                          
      d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
         terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                           
                                                                          
      e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
         dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
         laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
                                                                          
      f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
         konsturuksi.                                                     
                                                                          
      g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
      h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                                                                          
         perbaikannya pada masa pemeliharaan.                             
      i. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
                                                                          
      j. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.                      
      k. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.    
                                                                          
    B. Lokasi Kegiatan                                                    
      Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Magetan                     
2. Keluaran                                                               
                                                                          
    A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
      dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 
                                                                          
    B. Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
      a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
                                                                          
         dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
      b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                          
      c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.           
      d. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
                                                                          
         suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
         terlibat.                                                        
                                                                          
      e. Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan. 
    C. Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
      meliputi :                                                          
                                                                          
      a. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 1
3. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                    
                                                                          
  Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh)
   hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 2