| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965293905741000 | Rp 502,552,500 | 82.46 | 85.97 | - | |
| 0021964309722000 | Rp 542,784,450 | 82.93 | 84.86 | - | |
| 0963882147416000 | Rp 543,000,900 | 87.93 | 88.86 | - | |
| 0021836754016000 | Rp 545,198,700 | 85.1 | 86.52 | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0750012452801000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Data kualifikasi tidak lengkap. sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0904087459722000 | - | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - | - | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0033137126722000 | - | - | - | - | |
CV Prakarsa Cipta Consulindo | 04*4**0****41**0 | - | - | - | - |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Untuk efektivitas penggunaan biaya dan tenaga konsultan, pelaksanaan jasa
akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat
kegiatan kontraktor di lokasi kegiatan.
1. LOKASI Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu
KEGIATAN
No Nama Ruas Jalan Panjang/Bentang
1 Jalan Sei Benang 1.800 M
2. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD
PENDANAAN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun
Anggaran 2025.
3. NAMA PAKET Pengawasan Pembukaan dan Peningkatan Jalan Sei Benang Long Bagun
4. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp 564.638.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus
Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)
5. NILAI HPS Nilai HPS Rp 562.403.700,00 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus
Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
6. NAMA DAN Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
ORGANISASI Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
PENGGUNA Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
ANGGARAN PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
7. REFERENSI Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi:
HUKUM a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
b) PERPRES No. 12 Tahun 2021
c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.
d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011
e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
8. LINGKUP Ruang Lingkup
KEGIATAN 1) Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah:
URAIAN SINGKAT
9. KEBUTUHAN Semua tenaga ahli yang akan digunakan harus mempunyai sertifikasi keahlian
TENAGA dan dinyatakan lulus, sesuai bidang dan jabatan yang akan ditempatinya.
KONSULTAN
Jabatan / posisi – posisi personil dan keahliannya yang diperlukan serta tugas
dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan Jasa ini, yaitu sebagai berikut:
Waktu
No. Posisi Kualifikasi
(Bulan)
TENAGA AHLI
1. Team Leader Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Jalan 150 HK
(Pengalaman minimal 3 tahun) (5 Bulan)
TENAGA TEKNIS
1. Ahli Muda K3 / S1 Teknik Sipil/Geodesi 150 HK
Inspektur Memiliki SKA K3 Konstruksi (5 Bulan)
(Pengalaman minimal 2 tahun)
2. Surveyor S1 Teknik Sipil/Geodesi 150 HK
(Pengalaman minimal 2 tahun) (5 Bulan)
TENAGA PENDUKUNG
1. Administrasi/Sekretaris (Pengalaman minimal 2 tahun) 150 HK
(5 Bulan)
1. Team Leader
Team leader adalah Pemimpin Tim Konsultan atau Wakil Direksi Pekerjaan
yang bertanggung jawab langsung pada pelaksanan kegiatan dimana
timnya ditugaskan untuk melaksanakan juasa. Team leader adalah seorang
Sarjana Teknik Sipil / Ahli Muda Teknik Jalan dari suatu perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah disamakan, harus telah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh negara. Team Leader harus memiliki
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan
pekerjaan jalan. Tugas–tugas Team leader meliputi, namun tidak terbatas
pada hal – hal yang tersebut di bawah ini:
Memimpin dan melakukan koordinasi dengan team pengawas untuk
melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana
pekerjaan.
Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa
lapangan yang keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada kontraktor