| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032677825728000 | Rp 2,981,566,549 | - | |
| 0943784397728000 | Rp 2,944,652,106 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama Mini Excavator sehingga di ragukan keasliannya di karenakan bulan sewa peralatan tersebut yaitu Mei Juli. 2. Tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, khususnya terkait dengan penguasaan/hak penggunaan peralatan sewa sebagaimana tercantum dalam klausul Persyaratan Teknis. Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa nomor : c.2.d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa, serta tidak dapat memberikan jaminan yang meyakinkan mengenai kepastian penugasan dan ketersediaan peralatan di lokasi pekerjaan, sesuai dengan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan. 3. Tenaga SKK Petugas K3 Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis 4. Tenaga ahli SKK Petugas K3 Konstruksi DIYAH WIDIYA UTAMI tidak melampirkan NPWP tenaga ahli | |
| 0907616353626000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0815305693801000 | - | - | |
| 0026616425727000 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN DRAINASE INDUK KAMPUNG LONG BAGUN ILIR
1. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
KONSTRUKSI
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten
Mahakam Ulu
b. KPA/PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST
2. SUMBER : a. Sumber Dana :
DANA DAN APBD Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN b. Total Pagu dana yang tersedia:
BIAYA Rp. 3.000.000.000,00
c. Perkiraan biaya yang diperlukan/HPS:
Rp. 2.998.546.000,00
d. Tata Cara Pembayaran “Termin”
e. Metode Pemilihan “Tender” yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja
(POKJA) Pemilihan
3. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi:
LINGKUP, PEMBANGUNAN DRAINASE INDUK KAMPUNG LONG
LOKASI BAGUN ILIR di Long Bagun;
PEKERJAAN b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi: terletak di
Pemukiman Kampung Long Bagun, Kecamatan Long bagun,
Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
4. JANGKA : a. Masa pelaksanaan = 180 (seratus delapan puluh) hari
WAKTU kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (tidak
PELAKSANA termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan
AN pekerjaan konstruksi)
PEKERJAAN b. Masa waktu Pemeliharaan = 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama
(PHO)
5. TENAGA : Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
AHLI pekerjaan konstruksi:
Jenis
Keahlian/ Keahlian/Spesifikasi/
N Pengala Juml
Pendidikan
o. man ah
Kemampu Kemampuan Teknis
an
Petugas SKK Petugas K3 SMK/SMA
1. 0 Tahun 1
K3 Konstruksi
D3 Teknik
SKK Muda Pelaksana
2. Pelaksana 2 Tahun Sipil 1
Saluran Irigasi
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
- Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan sesuai spesifikasi teknis pada dokumen
tender.
- Ketentuan penggunaan peralatan utama yang diperlukan;
Keterang
No Nama Peralatan
Kapasitas Jumlah
an
1 Concrete Mixer Min. 0.3 Milik/Sewa
1 Unit
M3
2 Mini Excavator Milik/Sewa
55-75 HP 1 unit
3 Gerobak dorong Milik/Sewa
50Kg 2 Unit
4 Peralatan Tukang Milik/Sewa
- 1 Set
7. PERSYARATAN 1. Memiliki surat NIB ( Nomor Induk Berusaha)
KUALIFIKASI 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KSWP yang Valid tahun 2024.
3. Laporan SPT tahunan (tahun 2023/2024)
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku dengan klasifikasi ;
a. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku :
• Bidang : Bangunan Sipil
• Kualifikasi : Kecil
• Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Irigasi
dan Drainase (BS004) / KBLI 42201
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)terakhir.
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam; keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.