| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031948920722000 | Rp 368,247,388 | 86.57 | 89.25 | - | |
CV Azzam Cipta Konsultant | 09*2**7****28**0 | - | - | - | - |
| 0030141352722000 | - | 37.88 | - | 1. Proposal Teknis Tidak Memenuhi ambang batas sub unsur yang dinilai yaitu : 1. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK 2. Kualitas Metodologi 3. Penyajian Hasil Kerja 4. Gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan KAK 2. Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas tidak terdapat tenaga ahli yang memenuhi persyaratan sesuai dok. pemilihan | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
CV Aranan Tech Consulindo | 09*6**8****28**0 | - | - | - | - |
CV Beddew Consultant | 00*2**1****28**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur
Bina Marga, Dinas Bina Marga menitik beratkan pada pembangunan dan
peningkatan infrastruktur permukiman, diantaranya Jalan Lingkungan, Jalan
Lintas Kota/Kab, Jalan Provinsi, Jembatan dan Jembatan Penghubung.
Pembangunan Jalan Lingkungan merupakan penghubung jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa dan
kelurahan, serta lingkungan perumahan.
Sistem jaringan jalan dan jembatan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM -
Simpang TBAini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi fisik agar
dapat berlangsung sesuai dengan dokumen perencanaan teknis sehingga
menghasilkan konstruksi fisik yang handal dan menjamin keselamatan dan
kenyamanan penggunanya.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan dari ini adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik
Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA secara tepat mutu dan tepat
waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis
dan dokumen kontrak, serta tertib administrasi dan keuangan.
1.3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terbangunnya mutu
konstruksi jalan di lingkungan perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknis
Konstruksi jalan dan jembatan.
1.4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA
terletak Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu.
1.5. SUMBER PENDANAAN
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tahun Anggaran 2023;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 379.714.794,- (Tiga Ratus Tujuh
Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Empat Rupiah)
1.6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
konsultansi adalah sebagai berikut:
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Kegiatan : Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA
2. DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Secara garis besar data dasar dalam Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM -
Simpang TBA adalah sebagai berikut:
a. Dokumen Pembiayaan;
Berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan Jasa Konsultansi
sebagai bukti tersedianya anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengawasan.
b. Bill of Quantity;
Berupa daftar volume dan item pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan RS
GSM - Simpang TBA
c. Gambar Teknis;
Berupa gambar rencana teknis, review desain, dan gambar detail Pengawasan
Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA
d. Metode Pelaksanaan;
Berupa metode pelaksanaan yang ditawarkan oleh Kontraktor Pelaksana.
2.2. REFERENSI HUKUM
Acuan regulasi yang menjadi landasan kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan RS
GSM - Simpang TBA, adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia
1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Jembatan;
2) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3) Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1)
Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional;
2)
Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
4) Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia
1) Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
d. Instruksi Presiden Republik Indonesia
1) Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam
Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
e. Peraturan Menteri
1) Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Jembatan.
2) Peraturan Menteri PU No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
3) Peraturan Mentri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
4) Peraturan Mentri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
f. Peraturan Lembaga
1) Perlem LKPP No. 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah
2) Perlem LKPP No. 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Melalui Penyedia
3) Perlem LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan barang/jasa
Pemerintah
4) Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan barang/jasa
5) Perlem LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam
Pengadaan barang/jasa Pemerintah
6) Perlem LKPP No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa
Kontrak Pengadaan barang/jasa Pemerintah
7) Perlem LKPP No. 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan
Kebijakan Pengadaan barang/jasa
8) Perka LKPP No. 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada
Pekerjaan Konstruksi
9) Peraturan LPJK No. 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas LPJK
No. 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa
Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi;
10) Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas LPJK No.
10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;