Pengawasan Peningkatan Jalan Rs Gsm - Simpang Tba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1259711
Date: 15 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 380,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 379,714,794
Winner (Pemenang): Ambana Karya Group
NPWP: 031948920722000
RUP Code: 40395246
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031948920722000Rp 368,247,38886.5789.25-
CV Azzam Cipta Konsultant
09*2**7****28**0----
0030141352722000-37.88-1. Proposal Teknis Tidak Memenuhi ambang batas sub unsur yang dinilai yaitu : 1. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK 2. Kualitas Metodologi 3. Penyajian Hasil Kerja 4. Gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan KAK 2. Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas tidak terdapat tenaga ahli yang memenuhi persyaratan sesuai dok. pemilihan
0722980778722000----
0965293905741000----
CV Aranan Tech Consulindo
09*6**8****28**0----
CV Beddew Consultant
00*2**1****28**0----
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                           
 1.1. LATAR BELAKANG                                                       
     Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur
                                                                           
     Bina Marga, Dinas Bina Marga menitik beratkan pada pembangunan dan    
     peningkatan infrastruktur permukiman, diantaranya Jalan Lingkungan, Jalan
     Lintas Kota/Kab, Jalan Provinsi, Jembatan dan Jembatan Penghubung.    
     Pembangunan Jalan Lingkungan merupakan penghubung jalan umum yang     
     menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa dan      
     kelurahan, serta lingkungan perumahan.                                
     Sistem jaringan jalan dan jembatan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
                                                                           
     menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
     berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.     
                                                                           
 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN  KEGIATAN                                          
    a. Maksud Kegiatan                                                     
      Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM -
      Simpang TBAini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi fisik agar
      dapat berlangsung sesuai dengan dokumen perencanaan teknis sehingga  
      menghasilkan konstruksi fisik yang handal dan menjamin keselamatan dan
      kenyamanan penggunanya.                                              
                                                                           
                                                                           
    b. Tujuan Kegiatan                                                     
      Tujuan kegiatan dari ini adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik
      Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA secara tepat mutu dan tepat
                                                                           
      waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis
      dan dokumen kontrak, serta tertib administrasi dan keuangan.         
                                                                           
                                                                           
1.3. SASARAN KEGIATAN                                                      
      Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terbangunnya mutu
      konstruksi jalan di lingkungan perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknis
      Konstruksi jalan dan jembatan.                                       
                                                                           
                                                                           
1.4. LOKASI KEGIATAN                                                       
     Lokasi kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA     
     terletak Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1.5. SUMBER PENDANAAN                                                      
   a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
     Tahun Anggaran 2023;                                                  
   b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 379.714.794,- (Tiga Ratus Tujuh
     Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus   Empat Belas Ribu Tujuh Ratus        
     Sembilan Puluh Empat Rupiah)                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1.6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                
     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa    
     konsultansi adalah sebagai berikut:                                   
     Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan 
                 Kawasan Permukiman                                        
     Kegiatan   : Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 2.  DATA  PENUNJANG                                                       
                                                                           
2.1. DATA DASAR                                                            
     Secara garis besar data dasar dalam Pengawasan Peningkatan Jalan RS GSM -
     Simpang TBA adalah sebagai berikut:                                   
                                                                           
     a. Dokumen Pembiayaan;                                                
        Berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan Jasa Konsultansi
        sebagai bukti tersedianya anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengawasan.
     b. Bill of Quantity;                                                  
        Berupa daftar volume dan item pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan RS
        GSM - Simpang TBA                                                  
     c. Gambar Teknis;                                                     
                                                                           
        Berupa gambar rencana teknis, review desain, dan gambar detail Pengawasan
        Peningkatan Jalan RS GSM - Simpang TBA                             
     d. Metode Pelaksanaan;                                                
        Berupa metode pelaksanaan yang ditawarkan oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                           
2.2. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                           
     Acuan regulasi yang menjadi landasan kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan RS
     GSM - Simpang TBA, adalah sebagai berikut:                            
     a. Undang-Undang Republik Indonesia                                   
                                                                           
        1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Jembatan;  
        2) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan
          Hidup;                                                           
        3) Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.     
        4) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan 
          Permukiman;                                                      
        5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara  
                                                                           
          Jaminan Sosial.                                                  
                                                                           
     b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia                            
        1)                                                                 
          Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi 
          Nasional;                                                        
        2)                                                                 
          Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
          Konstruksi;                                                      
        3) Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
          Perumahan dan Kawasan Permukiman                                 
                                                                           
        4) Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan   
          Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.                      
                                                                           
     c. Peraturan Presiden Republik Indonesia                              
                                                                           
        1) Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
           Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa     
           Pemerintah;                                                     
        2) Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 
           Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 
                                                                           
     d. Instruksi Presiden Republik Indonesia                              
        1) Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam
                                                                           
           Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
        2) Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
           Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.                             
                                                                           
     e. Peraturan Menteri                                                  
        1) Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
           Jalan dan Jembatan.                                             
                                                                           
        2) Peraturan Menteri PU No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
           Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;                         
        3) Peraturan Mentri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman 
           Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                      
        4) Peraturan Mentri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem  
           Manajemen Keselamatan Konstruksi.                               
                                                                           
                                                                           
     f. Peraturan Lembaga                                                  
        1) Perlem LKPP No. 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
           barang/jasa Pemerintah                                          
        2) Perlem LKPP No. 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
                                                                           
           barang/jasa Pemerintah Melalui Penyedia                         
        3) Perlem LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan barang/jasa
           Pemerintah                                                      
        4) Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan barang/jasa
        5) Perlem LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam 
           Pengadaan barang/jasa Pemerintah                                
        6) Perlem LKPP No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa
                                                                           
           Kontrak Pengadaan barang/jasa Pemerintah                        
        7) Perlem LKPP No. 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan   
           Kebijakan Pengadaan barang/jasa                                 
        8) Perka LKPP No. 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada
           Pekerjaan Konstruksi                                            
        9) Peraturan LPJK No. 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas LPJK
           No. 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa
                                                                           
           Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi;  
        10) Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas LPJK No.
           10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
Tenders also won by Ambana Karya Group
Authority
1 March 2024Pengawasan Peningkatan Jalan Dikecamatan Kota Bangun Darat (Dbh Sawit)Kab. Kutai KartanegaraRp 726,807,000
13 May 2024Pengawasan Peningkatan Jalan Rumah Sakit Gsm Menuju Sport CenterKab. Mahakam UluRp 374,270,000
31 January 2024Pengawasan Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Muara Leka - Muara AlohKab. Kutai KartanegaraRp 352,940,000
24 May 2022Penyusunan Ded Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Perkotaan Kel. Teluk Bayur Kabupaten BerauProvinsi Kalimantan TimurRp 347,700,000
12 February 2024Pengawasan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lamin TelihanKab. Kutai KartanegaraRp 313,560,000
31 January 2024Pengawasan Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tuana TuhaKab. Kutai KartanegaraRp 252,990,000
22 March 2023Perencanaan Rehab Gereja Katolik St. Petrus Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 250,000,000
13 March 2023Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Desa Loleng Poros Kec. Kota BangunKab. Kutai KartanegaraRp 204,545,000
10 June 2021Perencanaan Jalan Kampung Matalibaq Ke Kampung Datah Bilang Dan LutanKab. Mahakam UluRp 191,840,000
22 April 2024Pengawasan Peningkatan Drainase Induk Jalan MawarKab. Kutai KartanegaraRp 188,000,000