| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031948920722000 | Rp 250,416,000 | 97.85 | 98.28 | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0030141352722000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0534750336741000 | - | - | - | - | |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | - |
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Observasi data, baik teknis maupun non teknis yang berkaitan dengan kegiatan
proyek;
2. Pengendalian, evaluasi dan perbaikan program pelaksanaan proyek, yang meliputi
sumber daya, biaya, waktu, kuantitas dan kualitas hasil konstruksi, perubahan
pekerjaan, penyimpangan teknis, tertib administrasi, kesehatan dan keselamatan
kerja, maupun biaya pekerjaan;
3. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek;
4. Melakukan kegiatan pengawasan baik kuantitas maupun kualitas yang terdiri atas :
5. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
6. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
7. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
8. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan kontruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
10. Menyusun laporan dan berita acara tentang kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
11. Meneliti gambar-gambar (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor.
12. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
13. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
14. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan jalan.
15. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama,berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
16. Menyusun laporan akhir
17. Bertanggung jawab secara formal dan material atas seluruh pekerjaan pengawasan
yang dilakukan dan ditandatangani yang dijadikan dasar oleh pejabat
penandatangan kontrak untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana
fisik pekerjaan