| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031948920722000 | Rp 346,542,000 | 88.5 | 90.8 | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa 1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha KBLI 71102 dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya 3. Memiliki Nomor lnduk Berusaha KBLI 70202 dan SBU yang masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017 atau KBLI 2015 atau 4. Memiliki IUJK OSS yang berlaku bagi badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2017 atau KBLI 2015 | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030141352722000 | - | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0033060138722000 | - | - | - | - | |
| 0638324244722000 | - | - | - | - | |
CV Kanigara Teknik | 04*4**4****41**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0430952036728000 | - | - | - | - | |
| 0015675929727000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada ruas jalan dan
jembatan yang ditangani agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan
secara profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
3. Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
4. Membuat laporan progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan.
5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap tejadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
6. Verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang diajukan oleh
Penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
B. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh Pengguna Jasa
1. Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna jasa yang dapat
digunakan harus dipelihara oleh Penyedia jasa.
2. Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua, . Akomodasi dan
fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya
Langsung Non Personil.
3. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi ini. :
1. Site Engineer
2. K3 Konstruksi
3. Inspector
4. Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan, maka klasifikasi dan
subklasifikasi Badan Usaha adalah Pengawasan Rekayasa dan Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi.