| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0534750336741000 | Rp 158,391,228 | 91.04 | 92.83 | - | |
| 0014671531722000 | - | - | - | tidak hadir pada pembuktian prakualifikasi | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Sesuai klausul 25.5 Evaluasi Administrasi pada dokumen pemilihan: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Penawaran lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan; c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; e. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; f. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, Seleksi dinyatakan gagal. peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kualifikasi tenaga ahli dan proposal teknis : 1. Kualifikasi Tenaga Ahli : - Daftar tenaga ahli yang ditawarkan peserta tidak memenuhi syarat dengan alasan nama pengusul tenaga ahli berbeda dengan nama peserta yang mengikuti seleksi 2. Proposal Teknis : - Proposal teknis tidak memenuhi persyaratan dengan alasan tidak lengkap dan tidak sesuai yang diminta/dipersyaratkan | |
| 0028429884722000 | - | - | - | - | |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur
Bina Marga, Dinas Bina Marga menitik beratkan pada pembangunan dan
peningkatan infrastruktur permukiman, diantaranya Jalan Lingkungan, Jalan
Lintas Kota/Kab, Jalan Provinsi, Jembatan dan Jembatan Penghubung.
Pembangunan Jalan Lingkungan merupakan penghubung jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa dan
kelurahan, serta lingkungan perumahan.
Sistem jaringan jalan dan jembatan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Desa
Strategis Long Pahangai - Datah Suling ini adalah pengawasan terhadap
pelaksanaan konstruksi fisik agar dapat berlangsung sesuai dengan dokumen
perencanaan teknis sehingga menghasilkan konstruksi fisik yang handal dan
menjamin keselamatan dan kenyamanan penggunanya.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan dari ini adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik
Pengawasan Peningkatan Jalan Desa Strategis Long Pahangai - Datah Suling
secara tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan teknis dan dokumen kontrak, serta tertib administrasi dan
keuangan.
1.3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terbangunnya mutu
konstruksi jalan di lingkungan perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknis
Konstruksi jalan dan jembatan.
1.4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Desa Strategis Long
Pahangai - Datah Suling terletak di Kabupaten Mahakam Hulu.
1.5. SUMBER PENDANAAN
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Mahakam
Hulu Tahun Anggaran 2023;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 163.321.740,- (Seratus Enam