| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029519493722000 | Rp 235,086,900 | 94.76 | 95.81 | |
| 0016148470722000 | Rp 237,784,200 | 92.07 | 93.43 | |
| 0011379146952000 | - | - | - | |
| 0030144752722000 | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GUDANG ALSUS KOMPI KORBRIMOB POLRI
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
efektif. Pelaksanaan Pengawasan berupa pengawasan lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan, menempatkan tenaga - tenaga ahli pengawasan dilapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas
secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
2. TARGET/SASARAN
Target / Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi kegiatan ini
adalah :
a. Tersedianya kegiatan Pengawasan Pembangunan Gudang Alsus Kompi
Korbrimob Polri;
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan Gudang Alsus Kompi Korbrimob Polri;
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
a. Instansi Pemerintah : Kabupaten Mahakam Ulu
b. Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan
Pemukiman
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : SURPENDI, ST, M.Si
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana: APBD
b. Kode Anggaran: 1.03.09.2.01.03.5.1.02.05.02.0001.1.3.0.30.10.10.037.00003
c. Nilai Pagu: Rp. 239.613.150,00
d. Nilai HPS: Rp. 239.449.000,00
5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian
Penawaran, Rencana Pengawasan Teknik Bangunan dan Syarat-Syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan
Jasa Pengawasan. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
3. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK konstruksi dan atau
unsur lain yang terkait.
7. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan konstruksi.
8. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK Kegiatan Konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
10. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK Konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan ini berlokasi di Tenggarong
6. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan / pengadaan jasa konsultansi ini adalah
120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender.