| 0315608174434000 | - | |
| 0937474187401000 | - |
URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
DAFTAR URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY PADA PENGADILAN TINGGI JAMBI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b. Gambaran Umum
Pengadilan Tinggi Jambi sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung
selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dalam pasal 51
URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
menyatakan : “Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara
pidana, perkara perdata dan perkara tindak pidana korupsi di Tingkat
Banding”.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat
Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Negeri di daerah hukumnya.
c. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy pada Pengadilan Tinggi
Jambi antara lain sebagai berikut.
1. Penyediaan dan pemasangan atau instalasi mesin fotocopy meliputi:
a. Penyediaan dan pemasangan atau instalasi mesin fotocopy termasuk
spareparts dan supplies toner di Pengadilan Tinggi Jambi dan
Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi;
b. lokasi pemasangan di Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri
sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi;
c. Seluruh mesin fotocopy harus sudah tersedia dalam kondisi terpasang
dan siap digunakan di lokasi yang telah ditentukan pada tanggal 1
Januari 2025;
d. jika pelaksanaan tender selesai setelah tanggal 1 Januari 2025, maka
seluruh mesin fotocopy harus sudah tersedia dalam kondisi terpasang
dan siap digunakan di lokasi yang ditentukan sejak tanggal kontrak
ditandatangani.
2. Pemeliharaan atau perawatan meliputi:
a. Pemeliharaan atau perawatan secara berkala semua mesin fotocopy;
b. penanganan atas kerusakan mesin fotocopy;
1) Respone Time maksimal 6 jam sejak diterima permintaan perbaikan
dari user
2) Resolution Time maksimal 1 hari kerja setelah diterimanya laporan
dari user, mesin harus sudah dapat diperbaiki / diterima dan dapat
berfungsi normal. Untuk kondisi remote area/ diluar ibukota
provinsi disesuaikan.
3) Apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja belum bisa diperbaiki maka
harus disediakan mesin pengganti tanpa dipungut biaya dalam
URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
jangka waktu 7 hari kerja. Untuk kondisi remote/ diluar ibukota
provinsi disesuaikan.
4) Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja mesin pengganti belum ada,
maka akan dikenakan denda sebesar Nilai Kontrak dibagi unit dibagi
365 hari kalender didukung dengan Berita Acara dari Sekretaris tiap
Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi
3. Penyediaan dukungan teknis berupa:
a. pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila
dibutuhkan untuk menjamin kelancaran operasional mesin selama 24
jam nonstop setiap hari sekaligus menyediakan layanan staff call center
yang bisa dihubungi 24 jam nonstop setiap hari;
b. penyedia mencantumkan atau menempelkan nomor telepon staff call
center yang dapat dihubungi setiap waktu 24 jam nonstop setiap hari
pada setiap unit mesin fotocopy;
c. penyediaan minimal 2 (dua) orang tenaga teknis tetap dan 1 (satu)
orang pengawas dari penyedia jasa yang bertugas setiap hari selama
jam kerja di Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri sewilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Jambi untuk menangani dan memperbaiki
mesin fotocopy apabila terjadi kerusakan;
d. tenaga teknis yang dimaksud harus telah mengikuti dan menyelesaikan
pelatihan teknis terkait pengoperasian dan pemeliharaan mesin
fotocopy;
e. pelatihan pengoperasian mesin fotocopy kepada pegawai Pengadilan
Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Jambi apabila diperlukan.
4. Menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan atau Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dibuat
dan disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk setiap bulan pelaksanaan pekerjaan.
5. Penyedia menjamin dan bertanggung jawab atas keamanan barang yang
dikirim dan keselamatan pekerja yang disediakan.
d. Target Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai:
URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
a. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa mesin fotocopy bagi
pegawai;
b. Terciptanya pelayanan prima dalam administrasi perkantoran dan
pelayanan public;