KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA LAINNYA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : RENO SUGIARTO, S.H., M.H.
SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : SOFIA DEWI, S.E., M.S.Ak.
NAMA PEKERJAAN : SEWA MESIN FOTOKOPI UNTUK SATKER
SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
TANJUNGKARANG TAHUN ANGGARAN
2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TIPE A
Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung
Bandar Lampung - Lampung 35214
0721 - 489 821
0721 - 489 821
www.pt-tanjungkarang.go.id
[email protected]
KAK/TOR PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
Kementerian/Lembaga : Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Unit Eselon I : Badan Urusan Administrasi.
Program : Program Dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Mahkamah Agung.
Hasil : Terpenuhinya Kebutuhan Mesin Foto Copy
pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
dan seluruh Satuan Kerja Pengadilan
Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan
Tingi Tanjungkarang.
Unit Eselon II : Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Kegiatan : Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan
Keuangan Badan Urusan Administrasi.
Indikator Kinerja Kegiatan : Terdapat Mesin Foto Copy di Seluruh
Satuan Kerja Se Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Jenis keluaran (output) dan Satuan Ukur : Layanan Perkantoran.
Volume : 13 Unit
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. DIPA Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : SP DIPA-
005.01.2.400364/2024, tanggal : 24 November 2024
b. Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah
Agung RI Nomor : 165/Bua.UKBPJ/SK/XI/2024, tanggal 22 November 2024
tentang Penetapan susunan kelompok kerja pemilihan penyedia pengadaan
sewa mesin fotocopy di lingkungan MARI dan Badan Peradilan Dibawahnya
TA. 2025.
c. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4296/SEK/PL1.1/XI/2024 Tanggal 11 November 2024 Perihal Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy TA. 2025
2. Gambaran Umum Bahwa Sewa Mesin Foto Copy se-wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang adalah merupakan bagian dari realokasi anggaran
melalui DIPA Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk kemudian dapat
dimanfaatkan oleh semua satker yang ada di bawah Wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang.
B. Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan Sewa Mesin Foto Copy ini adalah Pengadilan
Tinggi Tanjungkarang dan semua Pengadilan Negeri yang ada dalam Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, adapun keseluruhannya berjumlah 12
(dua belas) Satker.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan yang dipakai adalah tender cepat
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan persiapan pekerjaan
b. Tahapan pelaksanaan Pekerjaaan
3. Teknis pelaksanaan sewa mesin foto copy sebanyak 13 (tiga belas) unit tersebut
didistribusi ke 12 (dua belas) satker dengan perincian sebagai berikut :
No Nama Satker Alamat Satker Vol/Sat Kab/Kota Ket
1. PT Tanjungkarang Jl. Cut Mutia No.42, Teluk Betung 1 Unit Bandar BAST
Utara, Kota Bandar Lampung, lampung dengan
Lampung 35214, Indonesia User
2. PN Tanjungkarang Jl. Wolter Monginsidi No.27, 2 Unit Bandar
Tanjung Karang, Teluk Betung lampung
Selatan, Talang, Kec. Telukbetung
Selatan, Kota Bandar Lampung,
Lampung 35222
3. PN Metro Jl. Sutan Syahrir, Mulyojati, Kec. 1 Unit Metro
Metro Bar., Kota Metro, Lampung
34111
4. PN Kalianda Jl. Indra Bangsawan No.37, Way 1 Unit Lampung
Urang, Kec. Kalianda, Kabupaten Selatan
Lampung Selatan, Lampung
35551
5. PN Gunung Sugih Jl. Raya Lintas Sumatra, 1 Unit Lampung
Panggungan, Gn. Sugih, Kec. Gn. Tengah
Sugih, Kabupaten Lampung
Tengah, Lampung 34161
6. PN Sukadana Negara Nabung, Sukadana, 1 Unit Lampung
Kabupaten Lampung Timur, Timur
Lampung 34194
7. PN Kota Agung Jl. Jend. Suprapto, Kp. Baru, Kota 1 Unit Tanggamus
Agung Tim., Kabupaten
Tanggamus, Lampung 35384
8. PN Kotabumi Jl. Jend. Sudirman No.136, Kota 1 Unit Lampung
Gapura, Kotabumi, Kabupaten Utara
Lampung Utara, Lampung 34516
9. PN Liwa Jl. Muara Dua - Liwa, Padang 1 Unit Lampung
Cahya, Balik Bukit, Kabupaten Barat
Lampung Barat, Lampung 34874
10. PN Menggala Jalan Cemara Komplek 1 Unit Menggala
Perkantoran Pemda, Menggala
Sel., Menggala, Kab. Tulang
Bawang, Lampung 34611
11. PN Blambangan Jl. Raden Jambat, Umpu Bakti, 1 Unit Way Kanan
Umpu Blambangan Umpu, Kabupaten
Way Kanan, Lampung 34764
12 PN Gedong Tataan Jl. A.Yani, Tamansari, Kec. Gedong 1 Unit Pesawaran
Tataan, Kabupaten Pesawaran,
Lampung 35366
D. Target/Sasaran
Dengan adanya Mesin Fotocopy ini diharapkan setiap Satuan Kerja Pengadilan
Negeri se Wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat memberikan suatu
output/hasil pekerjaan yang lebih cepat, tepat dan maksimal.
E. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy Se Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : DIPA 01 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tahun 2025.
Pagu Anggaran : Rp.858.000.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta
rupiah).
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan : Rp. 826.800.0000,- (Delapan Ratus Dua
Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Sewa Mesin Fotocopy
12 (sebelas) bulan terhitung sejak SPMK dikeluarkan dan ditandatangani.
H. Tenaga Ahli/Terampil
Pihak Penyedia menghadirkan/mendatangkan tenaga ahli di bidang teknis
installasi dan maintenance serta operasional fotocopy.
I. Spesifikasi Teknis
Fungsi : Multifungsi (Copy, Scan, Print dan Fax) sampai A3
Color
Teknologi Cetak : Laser
Display Minimal 10-inch atau 254 mm color touch screen
Ukuran Kertas Minimal A6, A5, A4, F4 sampai dengan SRA 3
Daya Tampung Kertas
-. Input Tray 2 x 500 lembar
-. Bypass Tray 150 lembar
Ukuran Mesin (pxlxt) 36.3 X 24.2 x 27.4 in
Atau (921 mm x 615 mm x 697 mm)
Tahun Pembuatan Minimal pembuatan mesin tahun 2022
Solusi dan Pengecekan Tipe mesin mempunyai solusi dan kemampuan
pengecekan secara online (menggunakan Cloud
Fleet Management berbasis internet cloud dan
web) secara berkala untuk mengetahui
ketersediaan toner catridged drum cartridge agar
selalu terjaga ketersediannya
Fungsi copy/cetak (print)
Kecepatan copy/cetak A4 Minimal 35 ppm
Resolusi Cetak Sampai 2400 image quality
Print from USB/Flash Drives/LAN Bisa mencetak langsung dari USB/LAN format file
Word, Excel, Ppt, Pdf, Jpeg
Fungsi Pemindai (Scan)
Scanner type Single Pass Duplex
Kecepatan Scan Minimal BW : 160 spm
Minimal Colour : 160 spm
Destinasi Scan to email, scan to USB, Scan to FTP
Format file Hasil scan bisa dalam format file secure PDF, File
PDF Searchable (Hasil PDF bisa OCR)
Fungsi Faks (Fax)
Resolusi Fax (Kirim) 600 x 600 dpi
Brosur Penyedia melampirkan brosur perangkat yang
ditawarkan meiliki standard lingkungan: Blue
Angel, RoHS Compliant
J. Spesifikasi Standar Pelayanan :
Tingkat Pelayanan barang/jasa 1. Penyedia harus memberikan mesin fotocopi
dengan kondisi yang baik dan siap untuk di
operasionalkan tanpa kendala apapun.
2. Penyedia harus menyediakan mesin fotokopi
yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi
teknis.
3. Penyedia harus menjamin ketersediaan bahan
pakai berupa toner, drum, dan sparepart mesin
yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi
teknis.
4. Penyedia harus memberikan pelayanan service,
penggantian sparepart dan kebutuhan toner
black dan toner color selama masa kontrak.
5. Penyedia harus memiliki jaringan kerja minimal
1 (satu) Kantor Layanan di Ibukota Provinsi
dengan mencantumkan alamat Kantor Layanan
dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi.
6. Penyedia harus meyediakan sendiri pelayanan
call center atau hotline selama 24 jam dengan
tenaga operator minimal 2 orang.
Pelatihan dan Bantuan Teknis dari Penyedia harus memberikan proposal alur
Penyedia Barang/Jasa (apabila pelayanan service dari satuan kerja kantor
diperlukan) pengadilan seluruh Indonesia ke hotline, yang
meliputi metodologi pelaksanaan pekerjaan,
timeline dalam bentuk flow chart, struktur
organisasi untuk layanan menyediakan perbaikan
mesin fotokopi yang rusak sampai akhirnya bisa
berjalan sebagaimana mestinya.
Pemeliharaan 1. Penyedia wajib menyediakan bahan pakai
berupa toner, drum dan sparepart mesin
lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
2. Penyedia wajib memberikan pelayanan service,
seperti penggantian suku cadang dan Toner
Black (hitam) selama masa kontrak tanpa
batasan pemakaian dan menyiapkan 1 (satu)
Toner Cartridge Toner Color (berwarna)
cadangan di masing-masing satuan kerja untuk
menjaga agar pelayanan tidak terganggu.
K. Kualifikasi Penyedia :
a. Penyedia adalah yang sudah terkualifikasi dengan memiliki NIB Berbasis Risiko
dengan Kode KBLI 77394 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa
hak opsi mesin kantor dan peralatannya dan KBLI 82190 (Aktivitas Fotokopi
penyiapan dokumen dan aktivitas khusus penunjang kantor lainnya , dengan
kondisi kedua KBLI tersebut harus terpenuhi semua;
b. Memiliki pengalaman minimal 10 Kontrak selama kurun waktu 3 tahun terakhir
pengalaman Barang/Jasa Lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
yang akan dilaksanakan dengan nilai pengalaman paling sedikit sama dengan
nilai HPS;
c. Kinerja penyedia ditetapkan berdasarkan prestasi pekerjaan sebelumnya,
dengan kriteria kinerja minimal baik dan Penyedia belum pernah mendapatkan
surat teguran/surat peringatan satu (SP 1) yang ditandatangani oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
d. Melampirkan surat dari pihak pemilik mesin fotokopi sesuai dengan merk, type
dan spesifikasi teknis sejumlah minimal 800 unit disertai dengan surat notaris
atas kepemilikan tersebut dengan kondisi semua mesin dalam kondisi baik dan
berjalan semua fungsi sebagaimana mestinya;
e. Melampirkan surat lampiran Device Statistic dengan minimal keluaran atau
pembuatan mesin tahun 2022 disertai Nomor Rangka atau Serial Number/SN
Mesin;
f. Melampirkan brosur dan membuat surat keterangan menyediakan mesin
fotokopi yang ditawarkan sesuai spesifikasi teknis;
g. Melampirkan surat keterangan kesanggupan ketersediaan bahan pakai berupa
Tonner, drum dan sparepart mesin yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi
teknis ;
h. Melampirkan surat keterangan kesanggupan memberikan pelayanan service,
seperti pergantian suku cadang dan Tonner Black (Hitam) selama masa kontrak
tanpa ada batasan pemakaian dan menyiapakan 1 Tonner Black (Hitam) dan 1
(Satu) Tonner Cartridge Color (Warna) cadangan di masing- masing satuan
kerja untuk menjaga agar pelayanan tidak terganggu;
i. Memiliki jaringan kerja minimal 1 (satu) kantor layanan di ibu kota provinsi
dengan mencantumkan alamat kantor layanan dan nomor telepon yang bisa
dihubungi;
j. Memiliki minimal 3 teknisi bersertifİKaSi di setiap provinsi yang di buktikan
dengan KTP dan Sertifikat keterampilan teknis;
k. Melampirkan surat kesanggupan menyediakan sendiri pelayanan ca// center
atau hotlıne selama 24 jam dengan tenaga operator minimal 2 orang;
l. Melampirkan proposal alur pelayanan service dari satker kantor pengadilan
seluruh lndonesia ke hotline, yang meliputi metodologi pelaksanaan pekerjaan,
timeline dalam bentuk /îow chart, struktur organisasi untuk layanan
menyediakan perbaikan mesin fotokopi yang rusak sampai akhirnya bisa
berjalan sebagaimana mestinya;
m. Melampirkan proposal bahwa tipe mesin yang ditawarkan mempunyai solusi
dan kemampuan pengecekan secara online (menggunakan Cloud Fleet
Management berbasis internet cloud dan web) secara berkala untuk
mengetahui ketersediaan Tonner Catridge dan Drum Catridge, artinya Tonner
dan Drum catridge harus selalu terjaga ketersediaannya untuk setiap mesin
fotokopi;
n. Penyedia harus memberikan 10 (sepuluh) contoh laporan bulanan pada tahun
2022 dan 2023 terkait kondisi mesin yang di tandatangani Pejabat Pembuat
Komitmen/PPK atau pejabat yang berwenang.
I. Testing/Uji coba/Pelatihan
Setelah instalasi mesin selesai dilakukan pelatihan inti atau fungsi utama kepada
user dilokasi masingmasing mesin berada sehingga user dapat mengoperasikan
seluruh fitur dalam mesin fotocopy tersebut sesuai kebutuhan user.
Bandar Lampung, 3 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
SOFIA DEWI, S.E., M.S.Ak.
NIP. 19870907 200912 2 003