| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019065515805000 | Rp 594,011,505 | - | |
| 0018763359809000 | Rp 558,108,000 | Tidak menghadiri undangan Pokja dalam hal Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, dan Teknis | |
| 0609507546326000 | - | - | |
| 0417321809801000 | Rp 598,906,050 | Tidak menghadiri undangan Pokja dalam hal Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, dan Teknis | |
| 0937495901516000 | Rp 588,189,000 | Tidak menghadiri undangan Pokja dalam hal Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, dan Teknis | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | Rp 580,085,999 | Tidak menghadiri undangan Pokja dalam hal Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, dan Teknis |
| 0833995319801000 | - | - | |
| 0721456283514000 | - | - | |
| 0033047309801000 | - | - | |
CV Bintang Sahabat | 09*1**9****22**0 | - | - |
| 0760629725805000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0755552312043000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0014935167812000 | - | - | |
| 0621961127643000 | - | - | |
| 0659518195543000 | - | - | |
| 0032865420101000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0842090078652000 | - | - | |
Nariski | 0029678679643000 | - | - |
| 0738187251325000 | - | - |
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
INTERIOR DAN MEUBELAIR
Pasal 1 Uraian Pekerjaan 2
Pasal 2 Peryaratan Umum 2
Pasal 3 Pekerjaan Customed Meubelair 5
Pasal 4 Pekerjaan Meja 12
Pasal 5 Pekerjaan Lemari 13
Pasal 6 Pekerjaan Hardware Meubelair 15
Pasal 7 Pekerjaan Backdrop 15
Pasal 8 Pekerjaan Finishing HPL 17
Pasal 9 Pekerjaan Pengadaan 18
BAB II KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja 19
Pasal 2 Kecelakaan Kerja 20
Pasal 3 Program K3 21
Pasal 4 Peralatan Standar K3 21
Pasal 5 Rambu Informasi K3 24
Pasal 6 Checklist Keselamatan dan Kesehatan Kerja 25
Pasal 7 Identifikasi Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan 27
Kerja
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
MEUBELAIR DAN INTERIOR
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengadaan Meubelair
Pengadilan Agama Boroko. Pekerjaan dimaksud berlokasi di Jl. Mayor Alim Bolota
Desa Bigo Selatan Kec. Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara
2. Lingkup dan detail pekerjaan selengkapnya terdapat pada Gambar Rencana dan Bill
of Quantity (BoQ).
3. Lingkup pekerjaan meubelair dan interior yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga
kerja, pengadaan, pembuatan, instalasi; backdrop, meja kerja, kursi kerja, kursi hadap
serta termasuk pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja,
sehingga dihasilkan meubelair dan interior yang baik dan sempurna, sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
PASAL 2
PERSYARATAN UMUM
1. Gambar Rencana
a. Dalam hal terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, maka Kontraktor wajib melaporkannya
kepada PPK Pengadilan Agama Boroko.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memperhatikan dan meneliti
semua ukuran yang tercantum dalam gambar rencana seperti ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan detail lainnya terlebih dahulu dan disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
2. Koordinasi
a. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Pejabat
Penandatangan Kontrak.
b. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
3. Standar dan Peraturan yang digunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia,
standar industri dan peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini:
a. SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII)
b. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
c. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
d. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis
yang diberikan oleh Direksi.
4. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan dan Komponen Jadi
a. Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar rencana, memenuhi standar spesifikasi bahan yang telah
dipilih/ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan dalam rencana kerja dan syarat-
syarat ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Sebelum dipasang, semua bahan dan hardware harus disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK), contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
c. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Apabila kontraktor dapat mengusulkan
produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan mempunyai kualitas yang sama
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), maka produk tersebut dapat
dipakai sebagai pengganti setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK).
d. Setiap bahan/komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus di
bawah pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
Apabila dianggap perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) berhak untuk
menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini, kontraktor tidak berhak
mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
e. Tekstur bahan pelapis / finishing harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang
awet, tidak pudar / tidak luntur / colorfast dan mempunyai daya tahan terhadap
sinar matahari / UV resistant. Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan
memenuhi standard keselamatan. Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi
lapisan anti noda yang sesuai dan memenuhi standard.
f. Bahan Pelengkap / Hardware
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
Jenis: Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk meubelair ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
Untuk handle laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan
diameter handle 12 mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar
rencana (misal dengan finger pull, dll).
Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza berbahan plastik atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Pengawas dan memenuhi persyaratan
penggunaan setelah pihak Kontraktor mengajukan contohnya.
Hardware: Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handle dan kunci dan lain-lain,
harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
Elemen Lepasan: Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai
dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat
pada kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Kontraktor
harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
g. Keputusan bahan, jenis, warna, motif, tekstur dan produk yang dipilih serta
bentuk komponen jadi akan diinformasikan tidak lebih dari tujuh hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan atau komponen jadi tersebut.
h. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan pabrik yang bersangkutan, atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
5. Peninjauan dan Pengujian
Semua bahan untuk pekerjaan ini apabila dianggap perlu harus ditinjau dan diuji, baik
pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK).
6. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai dengan gambar kerja.
Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera
dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketepatan di lapangan untuk
setiap bagian pekerjaan.
b. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
rencana dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
c. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) untuk mendapatkan pemecahannya. Tidak
dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Pengawas.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
7. Merk Dagang
Kecuali ditentukan lain, maka nama atau merk dagang dari bahan yang disebutkan
dalam syarat-syarat teknis ini ditujukan untuk maksud perbandingan terutama dalam
hal mutu, model, bentuk, jenis, ukuran dan sebagainya setelah mendapat persetujuan
Pengawas
PASAL 3
PEKERJAAN CUSTOMED MEUBELAIR
1. Umum
a. Semua pekerjaan pabrikasi harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang
memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
minor serta penyetelan boleh dilakukan di site. Kontraktor wajib
memberitahukan lokasi workshop dimana pekerjaan pabrikasi tersebut
dilaksanakan.
b. Ukuran yang digunakan adalah yang tercantum di gambar detail, semua ukuran
harus dicek di lapangan oleh Kontraktor. Apabila terdapat perbedaan antara
layout terhadap gambar detail dan kondisi lapangan, maka Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Perencana/Pengawas untuk dapat
menyelesaikan masalah bersama.
c. Semua item pekerjaan pabrikasi harus dilaksanakan hanya setelah mendapat
konfirmasi mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi dari Pengawas.
d. Pekerjaan pabrikasi wajib dikerjakan dan ditangani oleh tenaga ahli atau
spesialis di bidang pabrikasi meubelair dimana sebelumnya telah
direkomendasikan kepada pihak Direksi/Pengawas dan mendapat persetujuan
untuk melaksanakan pekerjaan.
e. Bila jenis meubelair yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit atau lebih,
maka dalam pelaksanaannya Kontraktor wajib membuat mock up untuk setiap
satu jenis meubelair berdasarkan spesifikasi dan gambar rencana dan harus
dilihat dan disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan.
f. Mock-up tersebut menjadi standard dalam pengerjaan selanjutnya.
g. Pengawas berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah atau sedang
dalam proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara bentuk, ukuran,
dan kualitas pekerjaan ataupun hal-hal yang bersifat teknis dan estetis. Segala
bentuk biaya dari pekerjaan dan barang yang ditolak menjadi tanggungan
kontraktor.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, barang-
barang, perabotan, perlengkapan pengiriman, pelaksanaan pekerjaan
meubelair, serta instalasinya di site sesuai layout, serta pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
pembantu, sehingga diperoleh hasil meubelair yang baik dan sempurna, sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengerjaan meubelair sesuai jenis yang diterangkan di gambar rencana dan Bill
of Quantity
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan meubelair harus
dilakukan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
d. Produk jadi harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk
menerimanya.
e. Lindungi semua permukaan produk jadi untuk mencegah kotoran, goresan,
serta panas matahari dan hujan selama pengiriman.
f. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak produk jadi.
g. Kontraktor bertanggung jawab terhadap pengiriman meubelair yang dilakukan
oleh manajemen profesional (bukan sekedar expedisi) dan menyediakan
gudang atau tempat penyimpanan di lokasi proyek.
h. Segala biaya akibat kerusakan dan/atau perbaikan meubelair sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
3. Persyaratan Mutu dan Bahan
a. Bahan yang akan digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat), tidak terdapat
pecahan pinggiran, menggelembung, retakan, pecah dan atau kerusakan lain.
Kontraktor harus dapat menunjukkan contoh kepada Pengawas sebelum
melaksanakan tugas.
b. Lembaran HPL atau multiplek atau lainnya yang cacat dan retak-retak tidak
boleh digunakan dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
c. Bahan perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi meubelair agar
kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan
noda (terutama bila dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear /
transparent finish”).
d. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan
harus memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan, direkomendasikan
setara Aibon atau Fox.
e. Alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan
jenis lain yang telah disetujui Pengawas. Penggunaan pengikat ini harus tampak
rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi meubelair
agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
f. Perekat dan penyambung profil kayu menggunakan lem kayu setara merk
Herferin atau Rackol (jenis kayu ke kayu).
g. Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu
sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
h. Persyaratan bahan kayu:
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
i. Mutu dan kualitas kayu untuk rangka meubelair adalah kayu lokal (kayu
cempaka/kamper) sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di
Indonesia, yaitu Kelas Kuat II dan Kelas Awet II.
ii. Nilai bending strength minimal 725 – 1100 kg/cm2 dan compression
strength minimal 425 – 650 kg/cm2
iii. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven) dan lurus.
iv. Pengeringan dengan dapur pengering dari kadar air 12 % dalam jangka
waktu sekitar 12 hari. Suhu pengeringan yang disarankan adalah suhu 48
– 77 0C dengan kelembaban nisbi 85% - 40 %,
v. Tidak adanya cacat-cacat kayu, baik yang merupakan cacat bawaan
seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, retak, pecah-pecah atau
cacat yang terjadi karena kesalahan proses penebangan, pemotongan
dan penyimpanan seperti melenting, menggeliat dan kebiruan (blue stain)
serta cacat lain yang tidak dapat memenuhi standar untuk pekerjaan ini.
vi. Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan
harus sesuai contoh yang disetujui Pengawas dari setiap jenis-jenis kayu
yang dipilih.
vii. Jenis kayu yang dipergunakan :
• Edging menggunakan kayu jati solid berkualitas baik.
• Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap
lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik
pembuat.
• Bahan kayu lapisan yang bersifat dekoratif (decorative veneers) dari
mega sungkay dengan pola serat lurus dengan kualitas super.
• Kayu kamper oven solid atau kayu cempaka oven solid untuk rangka
(unfinished), dan ruang lingkup sesuai gambar rencana.
viii. Untuk pekerjaan kayu yang bersifat dekoratif (decorative wood working),
digunakan:
• Kayu sungkay dan atau kayu jati solid berkualitas baik.
• Ketebalan veneer yang dipersyaratkan adalah 1 (satu) mm yang
dihasilkan dengan sistem “quarter cut slicing” (bukan rotary slicing).
• Veneer matching sesuai dengan desain dan pola gambar dengan
syarat sesuai warna dan seratnya (colour and grain matching).
• Kayu-kayu jenis lain yang digunakan dalam pekerjaan inlay, banding,
sesuai dengan desain dan pola yang ditunjukan dalam gambar.
• Pekerjaan kayu dekoratif yang baik yang bersifat veneer matching
cross, veneer inlay, banding, harus betul-betul dikerjakan dengan
sebaik mungkin sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang
betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah daerah
pertemuan yang tidak terasa apabila diraba.
vii. Khusus untuk pekerjaan finishing kayu, baik yang masuk kedalam
kelompok kayu padat, papan maupun lapisan dekoratif persyaratan
finishing yang diminta adalah:
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
• Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah natural
dengan poly urethane finish, syarat intensitas warna sama antara satu
bagian kayu dengan lainnya.
• Finishing bersifat “open pore” (pori-pori kayu terbuka), exposed grain
(serat nyata dan terasa apabila diraba), warna natural.
• Bagian-bagian kayu yang telah difinish tidak boleh menampakkan
adanya paku, sekrup bekas paku maupun dempulan.
• Finishing (top coat) yang digunakan adalah dari jenis polyurethane.
• Bahan perekat yang dipakai dalam pre-finishing adalah perekat
formaldehide.
• Bahan perekat ini juga berlaku pada pekerjaan-pekerjaan veneer
setting, inlay, banding.
• Pembuatan persiapan pemasangan alat-alat pengancingan yang
terbuat dari logam (iron mongery) pada kayu halus dikerjakan dengan
mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-
tingginya.
viii. Kelembaban kayu
• Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak
lebih 14% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu maximum
25% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm, kelembaban
yang diijinkan maksimum 18% pada saat terpasang.
ix. Pengawetan kayu
• Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan
melalui proses pengeringan/dry clean dan harus sudah diberi bahan
anti rayap sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan
pengawet clorodane 960 EC dengan konsentrasi 2%.
• Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk
menutupi 1 m2 permukaan.
• Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
x. Penimbunan kayu
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan
harus diletakan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak
langsung terhampar di lantai.
xi. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain
harus di galvanis sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di
Indonesia.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
xii. Dempul yang dipakai adalah tipe B sesuai dengan referensi persyaratan
bahan yang berlaku di Indonesia.
xiii. Upholsterty sofa dan kursi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
➢ Berkualitas baik dan tidak terdapat cacat, tidak menyusut
➢ Tekstur harus konsisten
➢ Bersifat resistant dan non flameble, memenuhi standar keselamatan
➢ Ketahanan terhadap sinar UV matahari / UV resistant
➢ Harus sudah diberi lapisan anti noda yang sesuai dan memenuhi
standar
➢ Ketahanan zat warna terhadap sinar Xenon 5, daya tahan dan
stabilitas warna lebih dari 1 tahun,
➢ Mempunyai ketahanan terhadap gesekan sebanyak 60.000 kali
tanpa kerusakan pada struktur bahan
➢ Pengerjaan harus rapi, tidak ada kerutan, sambungan jahitan dan
pola yang ada harus baik dan sempurna.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan meubelair harus dilaksanakan oleh tukang meubelair kayu yang
sudah berpengalaman di bidangnya dan bersertifikat atau sesuai dengan
persyaratan yang bisa diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
c. Pabrikasi General
i. Kontraktor harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan,
perlengkapan serta instalasinya.
ii. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara
ukuran-ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint.
Hindari penggunaan paku sebagai alat sambung.
iii. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri
oleh bagian yang lain.
iv. Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan
presisinya.
v. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang
sama antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
d. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
e. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
f. Ukuran dan bentuk meubelair sesuai dengan gambar rencana
g. Semua bagian meubelair, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar
sambungan vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi
lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
h. Bagian-bagian meubelair yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
i. Penyetelan dan Pembersihan
i. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda
dan cacat.
ii. Semua meubelair harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan,
hingga saat serah terima.
iii. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
iv. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
v. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari meubelair harus
dikumpulkan dan disingkirkan dari lokasi setiap hari.
vi. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus
dibersihkan secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
vii. Kontraktor harus menyetel semua meubelair sesuai perencanaan.
j. Pekerjaan kayu:
i. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-detail
sambungan dan hubungan kayu dengan material lain sesuai gambar
rencana atau petunjuk Pengawas, terutama pada pekerjaan kayu halus.
ii. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan
pemasangan di lapangan.
iii. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat shop
drawing yang menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan
yang sesuai dengan gambar kerja dan kondisi lapangan. Shop drawing
tersebut harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
iv. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan/perawatan
instalasi disiplin lain tersebut yang tersembunyi di balik permukaan kayu
yang luas.
v. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan Pengawas. Tidak diperkenankan proses pengerjaan
dilakukan di tempat pemasangan.
vi. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar rencana
adalah hasil jadi / finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Pengawas/Perencana, maka kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
vii. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, anker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi
serta sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Khusus pada permukaan bidang tampak (exposed) tidak diperkenankan
pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
Pengawas/Perencana. Ukuran bahan/material sambungan adalah baut
“3/8” untuk balok kayu dengan dinding pasangan batu bata dan permukaan
beton. Paku dan sekrup sesuai keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3
mm, lebar 4 mm.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
viii. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap
kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan
Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui oleh
Pengawas/Perencana. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengklaim
sebagai pekerjaan tambah.
ix. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah dempul
kering digosok ampelas halus.
x. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material tersebut
harus diberi lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai seperti yang
disyaratkan.
xi. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus
diperhalus, rata, dan waterpas.
xii. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 2.5 mm setiap 2 m2.
xiii. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan
material lain harus diserut sedemikian rupa dan harus memenuhi
persyaratan yang diinstruksikan oleh pabrikan material tersebut, sehingga
siap menerima bahan/material tersebut. Penggunaan meni sama sekali
tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
disyaratkan oleh Perencana/Pengawas.
xiv. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan
oleh Pengawas atau dalam gambar rencana. Kayu yang telah dipola
tersebut diserut dengan mesin, kemudian dengan serutan tangan untuk
sambungan-sambungan. Untuk sambungan sambungan seperti tenon,
ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau tipe sambungan lain
harus dikerjakan mesin dengan toleransi 0 mm.
xv. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka pemotongan
menurut pola dan pengerjaan assembling harus menggunakan jig.
xvi. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk
semua permukaan yang terlihat apabila ada bagian yang tidak ditutup,
dibuka, diangkat dan lain-lainnya.
xvii. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor terlebih dahulu harus
mengajukan bahan perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
xviii. Panel-panel sungkay plywood yang akan dipasang pada rangka kayu
harus dengan cara dilem. Pengeleman harus merata, tidak ada rongga
udara, rapi, permukaan harus rata dan tidak kotor atau bernoda. Tidak
diperkenankan adanya sambungan dalam satu bidang permukaan, harus
merupakan satu muka yang utuh.
xix. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas
penyetelan penunjang atau penyiku.
xx. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala benturan,
pecah, retak noda dan cacat lain. Apabila hal tersebut ditemui, maka
kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4
PEKERJAAN MEJA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan aneka type dan jenis meja sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan harus pula memenuhi semua persyaratan bahan
sebagaimana Pasal 3 Syarat-Syarat Teknis ini.
b. Multiplek tebal min 9 mm sebagai rangka dan base panel
c. Finishing: HPL, sesuai spesifikasi pada gambar rencana
d. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan, yaitu lem kuning setara
Aibon atau Fox
e. Rel laci, keyboard tray dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang
tidak akan menimbulkan bunyi bilamana laci, keyboard tray dibuka dan ditutup,
rel laci yang direkomendasikan ex. Hafele atau setara.
f. Ukuran laci harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran standar
dengan gambar detail rancangan, Kontraktor wajib memberitahukan Pengawas.
g. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
h. Plywood / multiplek untuk dasar dan samping-samping laci
i. Tarikan laci “U” type, chrome finishing, atau yang lain sesuai dengan spesifikasi
dan gambar rencana.
j. Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
k. Glides untuk kaki meja, nakas, dan credenza berbahan plastik atau karet keras
berkualitas baik
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan ini harus pula memenuhi semua
persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan Custom Made Meubelair sebagaimana
pada Pasal 3 Syarat-Syarat Teknis ini
b. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tukang meubelair yang sudah
berpengalaman di bidangnya, bersertifikat atau sesuai dengan persyaratan yang
bisa diterima oleh Direksi/Pengawas.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
e. Ukuran dan bentuk meja, nakas dan credenza sesuai dengan gambar rencana
f. Work top atau top table, kaki meja, rangka terbuat dari bahan multiplek tebal min
12 mm, rangka ambalan terbuat dari bahan double multiplek tebal min 12 mm.
Semua bagian permukaan yang terlihat, termasuk permukaan laci, bila laci
dibuka, difinishing dengan HPL sesuai dengan gambar rencana, kecuali bagian
bawah work top dan yang tidak terlihat, diperbolehkan dengan lapisan yang lebih
tipis (tacon, melamin atau setara) atau melaminto putih.
g. Rangka dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem kuning sehingga rapi,
kokoh, kuat dan stabil.
h. Apabila diperlukan, dibuatkan lubang untuk kabel serapih mungkin dan ditutup
dengan cable cap (grommet).
i. Keyboard tray dapat didorong dan ditarik dengan mudah dan ditempatkan di
bawah meja/work top, berbahan multipleks 12 mm finishing HPL atau plastic
keras berkualitas baik.
j. Semua bagian meja, nakas, ambalan dan crezenda, terutama pada bagian tepi,
pertemuan antar sambungan vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut
dengan sisi lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak
bergelembung ataupun kerutan dan pola yang ada harus baik dan sempurna
k. Bagian-bagian meja, nakas, ambalan dan crezenda yang telah difinish tidak boleh
menampakkan adanya paku, sekrup bekas paku maupun dempulan.
l. Setelah selesai dipasang, meja, nakas, ambalan dan crezenda harus diberi
perlindungan agar tidak rusak / cacat.
PASAL 5
PEKERJAAN LEMARI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan aneka type dan jenis lemari, file cabinet, lemari
cabinet, mobile drawer, dan lainnya, sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan pada pekerjaan ini harus pula memenuhi semua
persyaratan bahan sebagaimana Pasal 3 Syarat-Syarat Teknis ini.
b. Multiplek tebal minimal 12 mm sebagai rangka
c. Finishing: HPL atau sesuai pada gambar rencana
d. Daun pintu lemari menggunakan multipleks tebal minimal 12 mm finishing HPL
atau sesuai gambar rencana
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
e. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan, yaitu lem kuning setara
Aibon atau Fox
f. Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak akan
menimbulkan bunyi bilamana laci-laci dibuka dan ditutup, rel laci yang
direkomendasikan ex. Hafele atau setara.
g. Ukuran laci harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran standar
dengan gambar detail rancangan, Kontraktor wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pengawas.
h. Kunci central lock untuk laci, file cabinet, dan lemari menggunakan merk “Havele”
atau setara yang telah disetujui.
i. Plywood / multiplek untuk dasar dan samping-samping laci
j. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finishing, atau yang lain sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana.
k. Engsel, 168 derajat, 360 derajat Havele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang
telah disetujui.
l. Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
m. Roda caster untuk kaki mobile drawer adalah berbahan karet atau nylon keras
bermutu baik, dan secara keseluruhan mobile drawer dapat bergerak dengan
lincah dan baik.
n. Glides untuk kaki lemari berbahan plastik atau karet keras berkualitas baik
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan ini harus pula memenuhi semua
persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan Custom Made Meubelair sebagaimana
pada Pasal 3 Syarat-Syarat Teknis ini
b. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tukang meubelair yang sudah
berpengalaman di bidangnya, bersertifikat atau sesuai dengan persyaratan yang
bisa diterima oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
e. Ukuran dan bentuk lemari, lemari cabinet, file cabinet, mobile drawer sesuai
dengan gambar rencana
f. Rangka terbuat dari bahan multiplek tebal min 12 mm. Semua bagian permukaan
yang terlihat difinishing dengan HPL, warna dan motif, sesuai dengan gambar
rencana. Bagian bawah dan yang tidak terlihat, diperbolehkan dengan lapisan
yang lebih tipis (tacon, melamin atau setara) atau melaminto putih.
g. Rangka dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem kuning sehingga rapi,
kokoh, kuat dan stabil.
h. Semua bagian lemari, lemari cabinet, file cabinet, mobile drawer, terutama pada
bagian tepi, pertemuan antar sambungan vertikal dan atau horisontal, serta
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan
tidak bergelembung ataupun kerutan dan pola yang ada harus baik dan
sempurna.
i. Bagian-bagian lemari, lemari cabinet, file cabinet, mobile drawer yang telah
difinish tidak boleh menampakkan adanya paku, sekrup bekas paku maupun
dempulan.
j. Setelah selesai dipasang, lemari, lemari cabinet, file cabinet, mobile drawer harus
diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat.
PASAL 6
PEKERJAAN HARDWARE MEUBELAIR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua meubelair sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Produk hardware yang digunakan untuk meubelair ini adalah produk Hafele ex
Jerman, Blum ex Austria, Stanley, ex Vogel, ex Vitco atau setara.
b. Semua produk hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan baru dapat
dipasang setelah mendapat persetujuan Pengawas.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan ini harus pula memenuhi semua
persyaratan dan pelaksanaan pekerjaan Custom Made Meubelair sebagaimana
pada Pasal 3 Syarat-Syarat Teknis ini
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tukang meubelair/tenaga ahli yang sudah
berpengalaman di bidangnya, bersertifikat atau sesuai dengan persyaratan yang
bisa diterima oleh Direksi/Pengawas.
c. Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai
dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Pengawas. Termasuk pemasangan
kunci dan alat-alat bantu yang digunakannya
d. Tidak diperkenankan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu. Jika
lubang dead bolt tidak pas, tidak boleh ditekan secara paksa, melubangi lock case
dan atau memberi beban berlebih pada handel pintu
e. Seluruh hardware diinstalasi di site, dengan mempergunakan peralatan lengkap
sesuai dengan pekerjaan tersebut.
f. Semua sistem mekanis dan hasil kerja pemasangan hardware harus dapat bekerja
dan berfungsi dengan baik dan sempurna, serta tidak cacat
g. Kontraktor harus menjaga hardware yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga
terhindar dari kerusakan.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
PASAL 7
PEKERJAAN BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan backdrop pada dinding ruangan sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara TACO
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL
c. Lembaran HPL atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan
dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus
memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan, yaitu lem kuning setara
Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk
persetujuannya
b. Pekerjaan backdrop harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman di bidangnya, bersertifikat atau sesuai dengan persyaratan yang
bisa diterima oleh Direksi/Pengawas.
c. Permukaan dinding atau dasar/base backdrop harus dalam kondisi yang rata,
kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna
harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas.
e. Ukuran dan bentuk Backdroop sesuai dengan gambar rencana
f. Rangka backdrop menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek
12 mm finishing HPL sesuai dengan gambar rencana.
g. Rangka backdrop dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem kuning
sehingga rapi, kokoh, kuat dan stabil.
h. Setelah selesai dipasang, backdrop harus diberi perlindungan agar tidak rusak /
cacat oleh pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian backdrop, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar
sambungan vertikal dan atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi
lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Apabila ada/diperlukan, siapkan sambungan-sambungan, lubang-lubang untuk
pekerjaan lain (listrik, mekanikal).
k. List terbuat dari multiplex 12 mm + aluminium U 10 dengan finishing HPL sesuai
gambar rencana
l. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
m. Posisi pemasangan list pada backdrop sesuai dengan gambar rencana.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
n. Bagian-bagian backdrop yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya
paku, sekrup bekas paku maupun dempulan
PASAL 8
PEKERJAAN FINISHING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan HPL pada base panel sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara TACO
b. Multiplek sebagai backing / base panel HPL tebal minimal 12 mm atau sesuai
dengan gambar rencana
c. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan
dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Adhesive yang cocok untuk pemasangan HPL adalah adhesive yang bisa
merekatkan media dengan porositas besar (kayu olahan) dengan media yang
porositasnya sangat kecil (HPL). Formulasi terbaik lem berjenis ini ditawarkan
lem ethylene vinyl acetate atau EVA atau sesuai dengan instruksi petunjuk
pabrikan. Contoh lem dengan formulasi EVA adalah Eva Phaethon.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tukang interior/meubelair/ tenaga ahli yang
sudah berpengalaman di bidangnya, bersertifikat atau sesuai dengan
persyaratan yang bisa diterima oleh Direksi/Pengawas.
b. Pastikan bahan dasar yang akan difinishing HPL permukaannya dalam kondisi
bersih bebas debu/kotoran lainnya dan harus telah benar benar kering agar
diperoleh mutu yang baik. Ukur terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan
menggunakan alat MC meter.
c. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
d. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
e. Kedua permukaan, bahan dasar dan HPL yang akan direkatkan kemudian
diaplikasikan lem dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh
permukaan.
f. HPL dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati untuk
menghindari gelembung udara.
g. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke
dalam mesin press.
h. Panel tersebut kemudian dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan
dengan mesin potong.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
i. Untuk meratakan pemasangan HPL terutama di bagian pinggir, lakukan
perapihan tepi panel dengan router
j. Pada bagian sisi media yang sulit dilapisi dengan HPL gunakan pelapis edging.
Pilih edging yang warnanya menyerupai corak serta warna HPL.
k. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
l. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar
rencana.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGADAAN
1. Semua barang pengadaan harus mendapat persetujuan dari pengawas menyangkut
merk, nomor seri, type, spesifikasi, bentuk, ukuran, dan jumlah yang dibutuhkan.
2. Pengawas berhak menolak barang yang diusulkan ataupun yang telah tiba di lokasi
apabila tidak sesuai dengan merk, nomor seri, type, spesifikasi, bentuk, ukuran,
ataupun hal-hal teknis dan estetis lainnya.
3. Harus dipastikan bahwa tidak ada hak cipta yang dilanggar. Penggunaan hak cipta
harus mengikuti seluruh cara / kondisi yang disyaratkan pihak pemilik hak cipta.
4. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
5. Untuk pekerjaan ini, jenis, type, merk dan spesifikasi meubeulair/furniture/produk
yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
BAB II
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin / mengasuransikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
3. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatanyang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada di pihak ketiga.
5. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab selama proses pekerjaan
berlangsung, harus mendukung dan mengupayakan program-program yang dapat
menjamin agar tidak terjadi / meminimalkan kecelakaan kerja atau tindakan-tindakan
pencegahan.
6. Kontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas bila
terjadi hal-hal berikut :
➢ Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
➢ Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
➢ Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
7. Secara umum, setiap pekerja harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan
pelindung dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kontraktor harus menambahkan klausul tentang keselamatan dan kesehatan kerja
dalam setiap kontrak kerja yang dibuat.
8. Elemen-elemen yang patut dipertimbangkan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program keselamatan kerja adalah berikut :
➢ Komitmen pinpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah
dilaksanakan
➢ Kebijakan pinpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan
dan keselamatan dalam kerja.
➢ Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
➢ Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
➢ Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
➢ Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara
kontinu.
PASAL 2
KECELAKAAN KERJA
Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tiap ruang atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan atau penyakit yang menimpa atau tenaga kerja
karena hubungan kerja.
Fabrikasi interior dan meubelair pada umumnya belum memperhatikan aspek kebersihan
dan kerapihannya, lebih tepatnya dapat disebut semrawut karena padat alat, pekerja,
material. Faktor lain penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah faktor pekerja yang
cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar keselamatan kerja, memilih metoda
kerja yang kurang tepat, perubahan tempat kerja dengan karakter yang berbeda sehingga
harus selalu menyesuaikan diri, perselisihan di antara para pekerja, perselisihan antara
pekerja dengan tim proyek, peralatan yang digunakan, sehingga dapat memengaruhi
kinerjanya, dan masih banyak faktor lainnya.
Secara umum, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi:
1. Faktor pekerja itu sendiri;
2. Faktor metoda pelaksanaan pekerjaan;
3. Peralatan;
4. Manajemen.
Usaha-usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja perlu dilakukan sedini mungkin.
Adapun tindakan yang mungkin dilakukan adalah:
1. Mengindentifikasi setiap jenis pekerjaan yang beresiko dan mengelompokkannya
sesuai tingkat resikonya;
2. Adanya pelatihan bagi para pekerja sesuai keahliannya;
3. Melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan pekerja;
4. Menyediakan alat perlindungan kerja selama durasi proyek;
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
PASAL 3
PROGRAM K3
Kesuksesan program keselamatan kerja tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling
terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan
utama dalam pelaksanaan pekerjaan, yang dilakukan oleh tim dan seluruh manajemen
dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya. Masing-masing pihak mempunyai tanggung
jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan proyek
konstruksi yang ditandai dengan evaluasi positif dari pelaksanaan program keselamatan
dan kesehatan kerja.
Dalam penerapan program keselamatan kerja, diperlukan pendekatan-pendekatan agar
lebih mudah dijalankan, terutama dalam proses pelaksanaanya. Bentuk-bentuk
pendekatan dalam menjalankan program ini adalah pendekatan perilaku dan pendekatan
fisik.
Pendekatan perilaku mengarah pada peranan masing-masing peserta program
keselamatan kerja dalam menciptakan sekaligus menerapkan kondisi kerja yang aman.
Ada empat komponen yang saling terpisah, tetapi harus tetap saling berhubungan dan
bekerja sama, yaitu komponen manajer puncak, pengawas dan manajer proyek, mandor
dan pekerja.
Pendekatan fisik dalam program keselamatan kerja konstruksi dapat dilakukan
diantaranya dengan cara pendidikan dan latihan mengenai metoda dan prosedur yang
benar, perhatian atas perawatan / pemanfaatan peralatan yang dapat membahayakan
keselamatan kerja, pemakaian pelindung yang telah ditetapkan. Inspeksi rutin dan teliti
dilaksanakan di site oleh pihak yang bertanggung jawab.
PASAL 4
PERALATAN STANDAR K3
Ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan
ataupun bahaya yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses fabrikasi interior dan
meubelair. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu
lingkungan kerja. Namun, tidak banyak yang menyadari betapa pentingnya peralatan-
peralatan ini untuk digunakan.
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya,
semua perusahaan berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan /
perlengkapan perlindungan diri atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua
karyawan yang bekerja, yaitu :
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
4.1. Pakaian Kerja.
Tujuan pemakaian kerja ialah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-
pengaruh yang kurang sehat atau yang bias melukai badan. Mengingat karakter
lokasi pekerjaan yang ada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka
selayaknya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang
dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor.
4.2. Sepatu Kerja.
Sepatu kerja (Safety Shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Pemakaian
sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan di mana-mana tanpa
terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah.
Bagian muka sepatu harus cukup keras (atau dilapisi dengan pelat besi) supaya kaki
tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.
4.3. Kacamata Kerja.
Kacamata pengaman digunakan untuk melindungi mata dari debu kayu, batu atau
serpih besi yang berterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu
berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat / kasat oleh mata. Oleh
karenanya, mata perlu diberikan perlindungan. Tidak semua jenis pekerjaan
membutuhkan kacamata kerja.
4.4. Penutup Telinga.
Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang di keluarkan oleh
mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Namun demikian,
bukan berarti seorang pekerjaan tidak dapat bekerja bila tidak menggunakan alat
ini. Kemungkinan akan terjadi gangguan pada telinga tidak dirasakan pada saat itu,
melainkan pada waktu yang akan dating.
4.5. Sarung Tangan.
Sarung tangan sangat diperlukan untuk beberapa jenis kegiatan. Tujuan utama
penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dan
tajam selama menjalankan kegiatannya. Namun, tidak semua jenis pekerjaan
memerlukan sarung tangan, salah satu kegiatan yang memerlukan adalah
mengangkat kayu.
4.6. Helm.
Helm (Helmet) sangat penting digunakan sebagai perlindungan kepala, dan
menggunakan dengan benar dan sesuai peraturan pemakaian yang dikeluarkan dari
pabrik pembuatannya. Keharusan menggunakan helm dipentingkan bagi
keselamatan si pekerja sendiri mengingat kita semua tidak tahu kapan dan di mana
bahaya akan terjadi. Helm ini digunakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang
berasal dari atas, kemudian kotoran (debu) yang berterbangan di udara dan panas
matahari.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
4.7. Masker.
Pelindung bagi pernafasan sangat diperlukan bagi pekerja mengingat kondisi lokasi
kerja itu sendiri. Berbagai material fabrikasi berukuran besar sampai sangat kecil
yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan
memotong, mengamplas, menyerut kayu. Tentu saja seorang pekerja yang secara
terus menerus menghisapnya dapat mengalami gangguan pada pernafasan, yang
akibatnya tidak langsung dirasakan saat itu.
4.8. Tangga.
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pada mulanya
tangga hanya terdiri dari dua buah balok bambu kemudian diberikan batang
melintang pada jarak tertentu. Namun, saat ini pengembangan bentuk tangga
sangat bervariasi dengan tingkat keamanan yang semakin tinggi. Pemilihan dan
penempatan alat ini untuk mencapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus
menjadi pertimbangan utama.
4.9. P3K.
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada
pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di lokasi.
Untuk itu, wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
pertama. Adapun jenis dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang berlaku.
4.10. Lokasi Pekerjaan, kebersihan tempat bekerja di kantor maupun di lokasi pekerjaan
ikut menentukan hasil kerja para pekerja. Secara rasional, seseorang bekerja di
lingkungan bersih tentu akan mendapatkan kualitas hasil kerja yang lebih baik bila
dibandingakan dengan tempat kerja yang kotor dan acak-acakan. Selain tempat
bekerja, kebersihan alat-alat kerja juga memberikan konstribusi yang cukup pada
kualitas hasil kerja.
Sampah sisa hasil kegiatan ataupun bungkus makanan, plastik dan sedotan
bungkus minuman para pekerja yang berceceran di lantai bisa mengakibatkan
kecelakaan dan mengganggu pekerja dalam bekerja. Demikian juga segala macam
jenis debu yang ditimbulkan oleh sisa berbagai jenis kegiatan dapat menggangu
kesehatan para pekerja terutama yang berhubungan dengan pernafasan.
Mengingat sifat mudah terbakar pada material kayu, sekumpulan sisa kayu ini dapat
memicu terjadinya kebakaran di lokasi. Selain mengganggu kesehatan, debu dapat
mengganggu kerja mesin.
Mesin, peralatan dan perlengkapan pengaman sebaiknya dipelihara secara teratur
untuk meyakinkan bahwa semua bekerja pada saat diperlukan dengan harapan
faktor ini tidak mengganggu jalannya proses konstruksi.
4.11. Merokok, untuk menghindari bahaya kebakaran, sebaiknya semua pekerja tidak
merokok selama bekerja terutama di lokasi-lokasi yang mudah terbakar, misalnya di
bengkel yang menggunakan bahan bakar bensin atau sejenisnya atau pada saat
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
melakukan pekerjaan yang menggunakan material yang mudah terbakar, misalnya
kayu.
PASAL 5
RAMBU INFORMASI K3
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi
merupakan kewajiban Kontraktor. Tujuan utamanya adalah menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada pekerja.
Beberapa rambu keadaan darurat sebagai petunjuk yang digunakan adalah :
Beberapa rambu dan symbol K3 sebagai informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada
setiap lokasi kerja, adalah sebagai berikut:
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
PASAL 6
CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berikut adalah daftar pertanyaan untuk melakukan pemeriksaan yang mendukung
terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja.
6.1. Keamanan Tempat Bekerja dalam Proyek.
a. Apakah setiap pekerja dapat mencapai tempat kerja mereka dengan aman,
misalnya jalan, gang/jalan sempit, jalan lintasan, tangga dalam kondisi baik dan
aman?
b. Apakah tempat kerja bebas dari barang-barang berbahaya, tumpukan material,
dan barang-barang buangan?
c. Apakah tempat kerja teratur dan rapi, material telah tersimpan dengan aman?
d. Apakah pengumpulan dan pemindahan sisa material telah direncanakan dengan
matang?
e. Apakah tempat kerja mendapatkan cukup penerangan?
f. Apakah penerangan telah disiapkan dalam jumlah yang cukup apabila harus
bekerja pada malam hari?
6.3. Mesin Perangkat.
a. Apakah peralatan dipasang oleh tenaga yang berpengalaman?
b. Apakah peralatan telah terpasang erat pada struktur?
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
c. Apakah operator telah mendapatkan pelatihan sehingga cukup ahli untuk
mengoperasikan peralatan dengan baik?
6.4. Manual Handling.
a. Apakah terdapat risiko saat memindahkan alat atau material?
b. Apakah tersedia peralatan untuk memindahkan atau mengangkat barang-barang
yang cukup berat?
c. Mungkin tim pekerja menghindari handling barang-barang yang cukup berat?
6.5. Peralatan dan Mesin.
a. Apakah pemilihan alat dan mesin sesuai dengan pekerjaan?
b. Apakah semua bagian dari peralatan yang berbahaya telah terlindungi?
c. Apakah semua mesin telah dirawat dengan baik dan dalam keadaan aman bila
dioperasikan?
d. Apakah semua operator cukup berpengalaman?
6.6. Umum
a. Apakah prosedur untuk keadaan bahaya telah disiapkan?
b. Apakah semua pekerja menaruh perhatian untuk itu?
c. Apakah telah dipasang alarm pemberi tanda bahaya dan telah dipastikan akan
bekerja?
d. Apakah terdapat jalur-jalur penyelamatan yang cukup?
6.7. Kebakaran
a. Apakah jumlah material yang mudah terbakar dibatasi?
b. Apakah telah disiapkan tempat area penyimpanan yang cukup untuk barang
yang mudah terbakar berupa gas, cairan, atau yang lainnya?
c. Apakah semua tempat/wadah bekas barang yang mudah terbakar dikembalikan
ke area penyimpanan?
d. Jika barang yang mudah terbakar berupa cairan akan dipindahkan dalam wadah
lain, apakah wadah tersebut cukup aman?
e. Apakah ada larangan merokok pada area yang penyimpanan?
f. Apakah wadah penyimpanan dan perlengkapan dalam keadaan yang baik ?
g. Kapan wadah tersebut tidak dimanfaatkan lagi?
h. Apakah disediakan wadah untuk menyimpan sisa-sisanya?
i. Apakah sisa-sisa barang yang mudah terbakar dipindahkan secara kontinu?
j. Apakah telah disediakan alat jenis pemadam kebakaran yang tepat serta
jumlahnya mencukupi?
6.8. Barang-Barang Berbahaya
a. Apakah barang-barang yang berbahaya telah mendapatkan tanda-tanda yang
cukup?
b. Apakah pekerja mengetahui risiko yang mungkin terjadi akibat barang-barang
ini?
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
6.9. Suara
a. Apakah terdapat fasilitas peredam suara di lokasi proyek?
b. Apakah tersedia alat pelindung telinga?
6.10. Keselamatan dan Kesehatan
a. Apakah tersedia kamar mandi dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang
baik?
b. Apakah tersedia pakaian kerja yang dapat melindungi saat hujan atau kondisi
lainnya?
c. Apakah tersedia ruang untuk berganti pakaian?
d. Apakah tersedia air minum yang cukup?
e. Apakah tersedia dapur sehingga pekerja dapat beristirahat, membuat teh atau
menyiapkan makanan?
f. Apakah tersedia obat-obatan untuk pertolongan pertama apabila terjadi
kecelakaan?
6.11. Pakaian/Peralatan Kerja
a. Apakah tersedia pakaian kerja, helm, sepatu boots, sarung tangan, masker?
b. Apakah semua peralatan tersebut dalam kondisi baik?
6.12. Listrik
a. Apakah voltage sesuai untuk peralatan yang akan digunakan?
b. Apakah kabel di bawah tanah telah dilindungi dan ditandai?
c. Apakah semua sambungan telah dipastikan aman?
d. Apakah semua kabel telah dilindungi dengan baik?
PASAL 7
IDENTIFIKASI POTENSI RESIKO BAHAYA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
7.1 Berikut adalah beberapa identifikasi resiko penyebab bahaya keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) pada pekerjaan interior dan meubelair:
1. Proses Penggergajian Kayu log (saw mill)
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya kaki tergencet kayu log yang dapat
mengakibatkan kaki bengkak atau cidera pada proses pengangkatan kayu
gelondongan ke mesin gergaji.
b. Pekerja menghadapi resiko bahaya tangan terkena / tersayat gergaji yang
dapat mengakibatkan tangan terluka atau bahkan terpotong pada proses
penggergajian kayu log menjadi papan.
Kecelakaan di lingkungan kerja umumnya disebabkan oleh faktor kesalahan
manusia. Unsur kesalahan atau kelainan yang ada pada diri seseorang,
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
antara lain kelelahan, kekurang hati-hatian, pemarah, gugup, perasa, tidak
mempedulikan peraturan, sehingga menyebabkan kecelakaan fisik maupun
mekanis
c. Pekerja dapat mengalami batuk-batuk, yang disebabkan karena kurangnya
kesadaran para pekerja akan pentingnya menggunakan masker pada saat
bekerja
d. Pekerja dapat mengalami gangguan pendengaran, karena tidak
menggunakan earplug untuk mengurangi terdengarnya kebisingan suara
mesin gergaji.
2. Proses pengeringan/pengopenan
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya jari tangan terjepit kayu atau kaki
tertimpa kayu.
Hal ini dapat disebabkan oleh pekerja yang bekerja serabutan. Sambil
menunggu kayu selesai terpotong dari proses saw mil, pekerja membantu
pekerjaan lain, seperti perakitan atau finishing sehingga mereka tidak fokus
dan kelelahan.Kelelahan dapat menyebabkan menurunnya efisiensi, focus
dan performa kerja, dan berkurangnya kekuatan atau ketahanan fisik tubuh
untuk terus melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan.
b. Pekerja dapat mengalami batuk-batuk, karena tidak menggunakan masker,
padahal pada saat mengeluarkan kayu dari ruang pengopenan masih ada
sisa-sisa asap yang masih berada di dalam ruang tersebut.
c. Pekerja menghadapi resiko bahaya kaki atau tangan tersusup kayu yang
permukaannya masih kasar karena tidak menggunakan sarung tangan dan
sepatu.
3. Proses produksi pembelahan komponen (cutter saw)
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya sakit punggung karena kelamaan posisi
jongkok atau duduk terlalu lama pada saat pembuatan garis pola.
b. Pekerja menghadapi resiko bahaya tangan terkena / tersayat gergaji yang
dapat mengakibatkan tangan terluka atau bahkan terpotong karena faktor
kelelahan sehingga menjadi tidak fokus dan kurang berhati-hati.
c. Pekerja dapat mengalami batuk-batuk dan gangguan saluran pernapasan
dan paru-paru, karena tidak menggunakan masker sehingga menghirup
serpihan debu dari kayu.
d. Pekerja dapat mengalami gangguan pendengaran, karena tidak
menggunakan earplug untuk mengurangi terdengarnya kebisingan suara
mesin gergaji.
4. Proses perakitan (Asembling)
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya tersetrum listrik, karena posisi dan
penataan kabel yang belum rapi. Hal ini juga merupakan sumber bahaya
yang dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran.
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
b. Pekerja menghadapi resiko bahaya pusing / sakit kepala, batuk dan pilek
karena tidak menggunakan masker, sehingga menghirup aroma lem yang
menyengat saat pengeliman komponen-komponen furniture.
c. Pekerja menghadapi resiko bahaya tangan terkena / tersayat gergaji, cutter,
alat tajam lainnya atau terpukul oleh palu, atuapun terkena mesin planner
yang dapat mengakibatkan tangan terluka atau bahkan terpotong karena
faktor kelelahan sehingga menjadi tidak fokus dan kurang berhati-hati.
d. Pekerja menghadapi resiko bahaya kaki terluka karena tidak menggunakan
sepatu akibat tertimpa palu, gerinda atau alat lainnya yang terjatuh.
5. Proses pengamplasan
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya batuk, gangguan saluran pernafasan
dan pilek karena tidak menggunakan masker, sehingga serbuk kayu
terhirup.
b. Pekerja menghadapi resiko bahaya tangan terkena / tersayat mesin gerinda
yang dapat mengakibatkan tangan terluka karena faktor kelelahan sehingga
menjadi tidak fokus dan kurang berhati-hati.
c. Pekerja menghadapi resiko bahaya kesemutan dan nyeri otot karena salah
posisi, terlalu lama duduk, dan atau terlalu lama melakukan gerakan yang
berulang terus menerus.
6. Proses Penyemprotan (Finishing)
a. Pekerja menghadapi resiko bahaya pusing / sakit kepala, batuk dan pilek
karena tidak menggunakan masker pada saat mengaduk komposisi atau
takaran bahan-bahan dari obat yang digunakan sebagai finishing,
b. Pekerja menghadapi resiko bahaya mata pedih karena tidak menggunakan
goggling / kaca mata kerja,sehingga uap bahan yang sebagian besar bahan
adalah obat kimia terkena mata pada saat penyemprotan furniture
c. Pekerja menghadapi resiko bahaya gangguan pendengaran karena tidak
menggunakan earplug untuk mengurangi terdengarnya kebisingan suara
diesel atau kompressor yang keras.
7.2. Berikut adalah kategori kecelakaan yang umum terjadi pada fabrikasi interior dan
meubelair
a. Tertimpa bahan baku (kayu)
b. Tekena serbuk bahan baku (saat memotong)
c. Terkena cutter
d. Terjepit mesin (Saat hendak membersihkan mesin)
e. Terciprat cairan (thiner atau lem)
f. Kecelakaan di jalan raya (berangkat maupun pulang kerja)
g. Tertimpa Peralatan Mesin
h. Terpukul palu saat mengerjakan body (saat merekatkan komponen komponen
body)
RKS TEKNIS
Pengadaan Meubelair dan Interior Pengadilan Agama Boroko
i. Terkilir saat mengangkat body
j. Terkena mesin amplas
k. Tertusuk serpihan bahan baku (saat mengamplas)
l. Terkena meteran yang lepas
m. Terjepit peralatan kerja (handpallet/dongkrak)
n. Tertimpa barang (saat hendak memindahkannya)