| 0315608174434000 | - | |
| 0937474187401000 | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Jln. Bhayangkara, Kec. Oba Utara , Kota Tidore Kepulauan, Sofifi, Maluku Utara 97852
(0921) 31328572, 3124298, www.pt-malukuutara.go.id, [email protected]
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
Program : Dukungan Manajemen
Kegiatan : Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan
Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
Output : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Pekerjaan : Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy Di Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Tahun Anggaran : 2025
HPS : Rp 460.320.000 (Empat Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh
Ribu Rupiah)
Sumber Dana : APBN melalui DIPA 01 Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Lokasi Pekerjaan : Jl.Bhayangkara Oba Utara Sofifi
Waktu : 30 (tiga puluh) hari kalender
Pelaksanaan
Latar Belakang : Untuk mendukung kebutuhan pelayanan kepda masyarakat
pencari keadilan melalui Operasional Kantor yang memadai dan
representatif
Maksud : Terlaksananya pengadaan sewa mesin fotocopy Se Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara sesuai perencanaan
baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan waktu.
Jumlah mesin fotocopy yang akan disewa sebanyak 7 (tujuh)
unit. Mesin fotocopy tersebut akan dipakai /
ditempatkan di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan
masing-masing Pengadilan
Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku
Utara
(tersebar di setiap Kota dan Kabupaten di Provinsi Maluku
Utara)
Tujuan : Agar terpenuhinya Operasional Kantor yang memadai di
Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Pengadialn Negeri di
Wilayah Hukumnya.
Uraian Singkat : Bahwa untuk memenuhi tututan reformasi birokrasi dalam
bidang hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyusuan program pembaruan untuk meningkatkan citra
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya agar menjadi Lembaga yang terhormat dan
dihormati. Untuk memenuhi hal tersebut di atas maka diperlukan
peralatan dan fasilitas untuk menunjang operasioanl kantor
yang baik dan tepat fungsi yang anggarannya dibebankan pada
DIPA 01 Tahun 2025 Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Pengadaan sewa mesin fotocopy se Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Maluku Utara mempunyai tujuan agar
terpenuhinya operasional kantor Pengadilan Tinggi Maluku
Utara dan Pengadilan Negeri di Wilayahnya yang memadai.
Adapun segala sesuatu tahapan dalam proses pengadaan
sampai dengan penerimaan barang, Pengadilan Tinggi Maluku
Utara berpedoman kepada Surat Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 4296/SEK/PL1.1/XI/2024 tanggal 11 November 2024
Perihal Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy
tahun Anggaran 2024 hal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Sewa Mesin Fotocopy TA.2025.
Sofifi, 4 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ALIMUDIN BOLY, SIP.,M.H.