| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0211503628013000 | Rp 1,186,508,729 | 81.26 | - | |
| 0015328735615000 | Rp 1,188,455,411 | 82.45 | - | |
| 0032605628061000 | Rp 1,219,492,885 | 83.99 | - | |
| 0015399199027000 | Rp 1,256,396,960 | 78.64 | - | |
| 0011395530517000 | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016385304008000 | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0826532434517000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | tidak bisa menunjukan legalitas Kuasa Direktur | |
| 0807755970528000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015625015812000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013568639019000 | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022036545429000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | tidak dapat menunjukan asli bukti kepemilikan kantor | |
| 0023021165621000 | - | - | tidak dapat menunjukan asli bukti kepemilikan kantor | |
| 0025617986101000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Nusakon | 07*4**4****03**0 | - | - | - |
| 0023161698517000 | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
CV Binara Duajee | 08*6**5****05**0 | - | - | - |
| 0013413034016000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0022631402123000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site / tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya
c. Penyusunan pra rancangan meliputi
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan .
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya .
f. Penyusunan pengembangan rancangan
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi dan menyusun laporan perencanaan .
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan dokumen rancangan
detail .
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan .
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat penggadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang .
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyeuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala .
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri dari atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan .