| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0634665947036000 | Rp 30,436,818,635 | - | |
| 0017519745912000 | - | - | |
| 0011131430911000 | Rp 27,000,000,000 | TMS pada Dokumen LDK Nomor 9 bahwasannya perjanjian peserta KSO wajib di notariskan, sementara dokumen yang disampaikan berupa surat perjanjian belum dinotariskan, TMS Pada Bukti Kepemilikan Peralatan yang dipersyaratkan adalah Mesin Auto Spray Base dengan Infrared Hitter sementara yang disampaikan Wipro High Presure Cleaner | |
| 0018553982101000 | Rp 27,214,431,256 | TMS pada IKP 23.3 Huruf B dan C tidak menyerahkan jaminan penawaran asli sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0013220157009000 | Rp 26,000,000,000 | TMS pada IKP 23.3 Huruf B dan C tidak menyerahkan jaminan penawaran asli sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0014011290416000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0825646664076000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0845940998101000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0739194264219000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0015138977911000 | - | - | |
| 0011485620821001 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
| 0749491825911000 | - | - | |
CV Wijaya Lombok Tekhnik | 06*1**7****11**0 | - | - |
| 0417373065311000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
Kodong Mas | 00*8**9****11**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Rio Bahagia | 08*3**6****13**0 | - | - |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0029176658714000 | - | - | |
CV Duta Cevate | 02*4**6****14**0 | - | - |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | - | - |
PT Meugah Cahaya Nusantara | 08*7**2****22**0 | - | - |
| 0768143687914000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
CV Bawonoputrasejahtera | 09*2**0****29**0 | - | - |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0902793728403000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0021240239102000 | - | - | |
PT Dioda Inti Nusantara | 02*8**5****01**0 | - | - |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | - | - |
| 0844400135101000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0742521503914000 | - | - | |
CV Dream Production | 06*5**1****14**0 | - | - |
| 0011128154913000 | - | - | |
| 0014143275913000 | - | - | |
Tata Sarana Karya Putera | 06*8**1****29**0 | - | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Tatar Sunda Project | 02*3**1****44**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0764384269412000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0812125912912000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
CV Restorasi Design Industri Kontraktor | 02*1**2****41**0 | - | - |
| 0802921023103000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0837689819121000 | - | - | |
Tri Tunggal Atmaja | 05*8**0****11**0 | - | - |
| 0024247637941000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0026435065216000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram yang terdiri dari pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, landscape dan
interior. Pekerjaan dimaksud berlokasi di Jalan Mahoni no. 3, Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Lingkup dan detail pekerjaan selengkapnya ada pada Gambar Rencana dan Bill of Quantity (BoQ).
3. Sarana Kerja
a. Tenaga Kerja Ahli dan Terampil yang sudah memadai dengan jenis dan volume pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer concrete), vibrator, pompa air, alat-alat penarik –
pengangkat - pengangkut horizontal dan vertical, scafolding, mesin giling / gilas, alat-alat gali, bor
tanah, alat penyipat datar (theodolite, waterpas dan lain-lain), alat-alat bongkar, dump truck, serta
peralatan lainnya yang benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pekerjaan pembangunan ini.
c. Bahan-bahan (material) bangunan dalam jumlah yang cukup, memadai, dan memenuhi
spesifikasi/persyaratan untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, paling lambat telah
tersedia di lapangan pekerjaan 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud
dimulai.
4. Cara Pelaksanaan
Setiap jenis pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketrampilan, sesuai dengan
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar Rencana, Berita Acara Aanwijzing
(Penjelasan Pekerjaan), petunjuk-petunjuk pelaksanaan (rekomendasi) dari produsen untuk pekerjaan-
pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Konsultan Pengawas.
a. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi lahan/tapak exsisting, harus
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan harus mendapat ijin tertulis dari
Pemberi Tugas.
b. Pada dasarnya pembangunan yang dikerjakan adalah membangun gedung baru yang harus
dilaksanakan sesuai Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Bill of
Quantity (BoQ) yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Bahan-bahan finishing khusus, seperti epoxy dinding dan lantai, peralatan MEP dan hal-hal khusus
lainnya, harus dilaksanakan sesuai spesifikasi dan petunjuk/rekomendasi pabrik yang
bersangkutan.
d. Semua pertemuan atau sambungan antara dua jenis bahan yang berlainan harus tertutup rapat
dan rapih, misalnya dengan menggunakan sealent pada pertemuan dinding/partisi dengan kusen
pintu/jendela.
5. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan/material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan Nomor
64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980.
6. Perubahan Pekerjaan
Apabila ada perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan untuk
menyelesaikan proyek dan tidak dapat dihindari, atau diadakannya prosedur MC-0 (Mutual Check –
Nol), maka dapat dilakukan pekerjaan tambah-kurang atau CCO (Contract Change Order) dengan
mengacu dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Lahan untuk pembangunan adalah lahan milik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Apabila ada
pohon-pohon keras yang terkena lokasi pembangunan harus ditebang oleh Kontraktor sebelum
pekerjaan pematangan tanah, biaya penebangan pohon sudah termasuk dalam penawaran
Kontraktor.
b. Kontraktor wajib meneliti kondisi lahan/tapak exsisting secara seksama terhadap batas-batas
lahan/tapak, kontur tanah, arah buangan air alami pada lahan/tapak serta dampak pembangunan
pada lingkungan sekitar. Apabila pada lahan/tapak terdapat jaringan instalasi air (seperti gorong-
gorong) dan jaringan listrik (seperti kabel-kebel tanah) yang ada di bawah tanah dan masih
berfungsi, maka sebelum pelaksanaan pembangunan, Kontraktor harus memindahkan instalasi
tersebut ketempat yang tidak mengganggu pembangunan atas ijin pemilik instalasi. Biaya
pemindahan sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
c. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor terhadap penelitian lahan/tapak ini, tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim.
d. Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test) telah dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana (data-data dapat disimak dan dipelajari oleh Kontraktor). Apabila data-data tersebut
diragukan oleh pihak Kontraktor, maka Kontraktor dapat melaksanakan ulang Pengukuran
Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test) dengan biaya merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
e. Bahan-bahan/material yang dicantumkan pada RKS ini adalah setara (bila diawali kata ‘setara’).
Pencantuman nama ‘merk’ atau ‘produk’ adalah bahan/material yang akan digunakan dan sebagai
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pedoman penawaran bagi Kontraktor serta sebagai acuan apabila Kontraktor mangajukan
perubahan bahan.
f. Khusus dalam kaitan pengamanan lingkungan area pembangunan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya, untuk itu Kontraktor harus berkoordinasi dengan tim keamanan yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
g. Selama proses pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga kebersihan
lingkungan sekitar area pembangunan. Oleh karena itu, material bongkaran maupun bahan-bahan
dasar konstruksi agar diatur sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi penimbunan di lokasi
pembangunan.
2. Ukuran
a. Ukuran-ukuran dalam Gambar Rencana dimaksudkan untuk pedoman garis besar pelaksanaan bagi
Kontraktor.
b. Ukuran-ukuran yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam centimeter (cm), kecuali ukuran-
ukuran untuk baja atau alumunium yang dinyatakan dalam inchi atau millimeter (mm).
c. Pedoman untuk titik duga lantai akan ditentukan pada saat ‘vizet’ lapangan (bisa berpatokan pada
elevasi Jalan Raya ataupun elevasi permukaan tanah di lapangan). Posisi ± 0.00 untuk lantai satu
bangunan yang ditentukan tertera pada Gambar Rencana.
d. Di bawah pengamatan Pengawas, Kontraktor diwajibkan membuat titik duga di atas tanah bangunan
dengan tiang-tiang dari kayu mutu klas II yang panjangnya 200 cm, berpenampang 5x5 cm, semua
sisinya diketam rata dan dikarbolinir dua kali. Titik duga ini harus dijaga kedudukannya agar tidak
terganggu selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh dibongkar sebelum pekerjaan selesai atau
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas.
3. Memasang Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Ketepatan letak bangunan diukur di bawah pengamatan Konsultan Pengawas, dengan piket/patok
yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum
2,5 cm, diketam dengan rata pada sisi atasnya. Pengukuran dilakukan dengan koordinat seperti
ditentukan dalam Gambar Rencana.
b. Kontraktor harus melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang tenaga ahli pengukuran dengan alat-alat
penyipat datar (theodolit), prisma silang dan lainnya, yang diperlukan dalam pengukuran menurut
situasi dan kondisi tanah bangunan.
c. Papan bangunan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran minimal 21/2 cm, lebar 20 cm,
lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
d. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan
atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
e. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan lainnya (waterpas), kecuali dikehendaki
lain dan atas ijin Pengawas. Papan bangunan dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar galian tanah
pondasi lajur atau sloof.
f. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas
g. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan bangunan termasuk tanggungan Kontraktor
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
4. Letak dan Jumlah Patok Dasar
a. Tugu/patok dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20 cm, tertancap kuat
ke dalam tanah sedalam + 100 cm atau lebih dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm, atau sesuai arahan Konsultan Pengawas.
b. Tugu/patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada perintah pembongkaran dari Konsultan Pengawas.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu/patok dasar merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan), Kontraktor
wajib membuat ‘shop drawing’ terlebih dahulu sesuai dengan keadaan lapangan.
e. Tugu/patok dasar terbuat dari kayu sekelas Meranti Merah ukuran 5/7 cm, yang tertancap dalam
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu
sama lain.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
Kontraktor harus membersihkan/membereskan lahan dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Pengawas.
2. Sebelum Memulai Pekerjaan
a. Kontraktor harus meminta ijin / memberitahu kepada pemakai bangunan sekitarnya secara tertulis
terhadap gangguan yang mungkin akan mereka rasakan. Pemberitahuan secara tertulis juga harus
disampaikan kepada Pemberi Tugas, Pengawas dan unsur-unsur yang terkait.
b. Kontraktor harus memindahkan sementara jalur-jalur instalasi air (gorong-gorong/pipa-pipa
distribusi) dan instalasi listrik (kabel tanah) sebelum melaksanakan pekerjaan tanah.
3. Ijin dari Pemerintah Setempat
a Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diurus oleh Kontraktor dan dibantu oleh Pemberi Tugas. Biaya
pengurusan ijin-ijin lainnya yang bersangkutan dengan pembangunan ini merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
b Kontraktor memasang/menempatkan pelat / papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PEMDA
setempat sebelum pekerjaan pelaksanaan bangunan dimulai.
c Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberitahukan dan mendapatkan ijin tertulis dari
pemerintah daerah setempat (Kecamatan, Kepolisian, Koramil) untuk pelaksanaan pembangunan.
d Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun di dalam
lingkungan proyek.
4. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ketentuan yang disyaratkan
baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
5. Kantor Sementara / Direksi Keet
Kontraktor harus menyiapkan kantor sementara di lokasi pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas
administrasi lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, ukuran sesuai dengan kebutuhan
dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white board, file direksi, dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH MEDAN / LEVELING TANAH UNTUK SARANA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan tanah
medan sesuai dengan Gambar Rencana dan persyaratan.
b. Menyiapkan dan meratakan lahan di mana akan didirikan bangunan, jalan, drainage, pengerasan,
struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Mengerjakan penjaluran / pengaliran (drainage) sementara untuk menjaga erosi (bila perlu),
membentuk permukaan tanah (granding) menurut garis-garis kedalaman, ketinggian dan kemiringan
sesuai dengan gambar rencana.
d. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Galian Tanah untuk struktur.
• Galian dan urugan tanah untuk prasarana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Jenis dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-
akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm harus di buang.
b. Tanah urug dapat diambil dari tanah asal lokasi, asalkan bersih dari humus, sampah atau kotoran
lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya
c. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive (Low Clay
Content), bebas sampah, tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm, akar-akaran dan bahan organik
lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih serta peralatan yang diperlukan untuk
kelancaran pekerjaan.
b. Menyusun rencana kerja secara grafis, disertai penjelasan-penjelasan tentang jenis, kualitas,
equipment yang akan dipergunakan, metode kerja, cara pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-
tempat penimbunan dan penyimpanan bahan, lokasi gudang-gudang, los kerja dan sebagainya serta
jumlah tenaga kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
c. Sisa-sisa bongkaran, batu-batuan dan unsur pengganggu yang lain harus disungkur dan dikeluarkan
sebelum dilakukan pembentukan muka tanah dan penggalian.
4. Penyelidikan Tanah
a. Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera dalam peta) dapat dilihat pada hasil
laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Apabila hasil penyelidikan ini dianggap masih
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
belum cukup untuk menentukan kondisi tanah, Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya
sendiri.
b. Titik duga atau rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dari
Pengawas, sedang rambu-rambu yang tidak terpakai harus diperiksa dan disimpan di tempat-tempat
yang disediakan Kontraktor.
5. Bongkaran dan Galian
a. Dinding atau lantai bekas bongkaran tidak dibenarkan untuk mengurug daerah bangunan, kecuali
dihancurkan dahulu menjadi bagian-bagian yang tidak lebih besar dari 10 cm, sedangkan bongkaran-
bongkaran besar yang tidak dapat dihancurkan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
b. Sisa-sisa bongkaran yang berupa benda-benda yang dapat lapuk atau yang mengundang serangga
tidak diperbolehkan untuk mengurug. Selain akan terjadi penyusutan kepadatan tanah, juga akan
menjadi sarang rayap dan semut.
c. Tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan urugan (tanah liat atau lumpur) harus
dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
d. Sisa bongkaran atau galian yang tidak terpakai harus segera disingkirkan sebelum pekerjaan
pelaksanaan sebeneranya dimulai. Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap
sudah termasuk dalam kontrak.
e. Semua galian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan sudut-sudut
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar.
f. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi eksisting, harus dikoordinasikan
terlebih dahulu dan seijin pihak Pemberi Tugas sebelum pelaksanaan (ijin tertulis melalui Pengawas).
6. Urugan dan Pemadatan
a. Setelah pembongkaran dan sebelum pelaksanaan pengurugan tanah, terlebih dahulu harus
dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa
akar tanaman, tanah humus dan benda lainnya yang dapat mengurangi kekuatan tanah.
b. Setelah stripping dilaksanakan, daerah bangunan harus dipadatkan secara mekanis sehingga
mencapai 90% kepadatan maksimum, sedalam paling sedikit 15 cm. Untuk daerah bukan bangunan,
pemadatan harus mencapai 80% kepadatan maksimum, paling sedikit sedalam 15 cm.
c. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm dan setiap lapis
harus dipadatkan dengan alat mesin yang sesuai. Urugan harus dilakukan hingga ketebalan minimal
125 cm.
d. Untuk pemadatan dasar jalan dan tempat parkir digunakan mesin gilas yang mempunyai kapasitas
minimum 5 ton, kecuali atas persetujuan Pengawas harus digunakan peralatan yang lebih kecil guna
mencegah kerusakan struktur yang telah ada, sedangkan untuk pemadatan/peralatan paving stone
dan grass block digunakan mesin gilas seberat ½ ton.
e. Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan untuk menentukan kepadatan relatif yang
sebenarnya sudah dapat dilaksanakan di lapangan.
f. Jika kepadatan daerah bangunan kurang dari 90% dari kepadatan maksimum, maka Kontraktor
harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaiutu tidak
kurang dari 90% dari kepadatan maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus
mengikuti prosedur ASTM D1556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Pengawas. Penunjukan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas dan semua biaya yang timbul untuk keperluan
ini menjadi beban Kontraktor.
g. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 5 meter persegi dari daerah yang
dipadatkan atau ditentukan lain oleh Pengawas.
h. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara/prosedur di bawah ini :
• Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T.191
• Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204
• Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205 atau cara-cara lain yang
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
7. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai
dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut Gambar Rencana.
b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud
(tebing), maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan, untuk mencegah terjadinya
longsoran dan harus diusahakan agar air tidak menimpa daerah bangunan yang lebih rendah.
c. Daerah-daerah yang akan menerima slab, base course atau pengerasan, pembentukan permukaan
tanah tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh lebih dari 3 cm
dari ketinggian yang ditentukan.
e. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuat parit-parit sementara dengan kemiringan 2% dari
bangunan struktur dan dinding.
8. Perlindungan Pekerjaan Terhadap Air
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap genangan atau arus
air, masuknya air hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya yang dapat mengakibatkan terjadinya
erosi. Pencegahan ini termasuk pada pembuatan-pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit
sementara, sumur-sumur atau bak penampungan, pompa air dan tindakan lain yang dapat
diterapkan guna mencegah kerusakan pekerjaan atau penundaan pekerjaan.
b. Tidak ada perpanjangan waktu kontrak karena alasan hujan, cuaca buruk, sulit lokasi atau masalah
tenaga kerja, kecuali apabila Kontraktor telah mengambil semua tindakan pengamanan dan
pencegahan semaksimal mungkin.
9. Pencegahan Terhadap Rayap
a. Untuk pencegahan terhadap rayap digunakan formula anti rayap sebelum pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dimulai. Disyaratkan produk yang digunakan setara TERMITOK 200 EC.
b. Cara penggunaan formula anti rayap di antara lain :
• Tanah bagian dasar maupun kedua sisi parit untuk pondasi dan sloof disemprotkan/disiram
secara merata sebanyak 5 liter/m2.
• Tanah urug untuk pondasi dan sloof serta plat lantai disemprot/disiram pula sebanyak 20-30
liter/m2.
• Sebelum pemasangan lantai atau atau plat lantai, seluruh permukaan tanah disemprot/disiram
sebanyak 5 liter/m2.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Formula anti rayap ini beracun, maka pada pelaksanaannya harus berhati-hati dan mengikuti
petunjuk pabrik pembuatnya.
10. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus dilakukan oleh juru
ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas persetujuan Pengawas. Biaya
pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian tanah untuk struktur
dan urugan kembali sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Tanah Medan / Urugan Tanah untuk Sarana
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah untuk Sarana
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mempelajari gambar, letak titik-titik pondasi, jarak dan dimensinya, dimana
pengukuran dimulai dan hal-hal lain yang menyangkut ketepatan letak galian tanah untuk struktur.
b. Setelah titik-titik ditentukan dan diberi tanda, kemudian dilakukan pengecekan kembali bersama
Pengawas, apakah rencana galian sudah benar. Kesalahan menentukan titik-titik sehingga galian
harus diulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Dasar dari semua galian harus rata waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian yang gembur, maka harus digali keluar, kemudian lubang-
lubang tersebut diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan, hingga dasar galian menjadi rata
waterpas, kecuali ditentukan lain dalam gambar struktur.
d. Kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur, yang dapat bekerja terus menerus
untuk menghindari tergenangnya air di dasar galian, baik pada saat penggalian maupun saat
pekerjaan pondasi.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara pada lereng yang kuat.
f. Kontraktor berkewajiban mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang
berada dekat dengan lubang galian, dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
g. Seluruh kelebihan tanah hasil pekerjaan galian harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan
setelah mencapai jumlah tertentu pada setiap saat yang perlu dan atas petunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang perlu diurug harus diurug dengan tanah yang memenuhi syarat-syarat sebagai
tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang
terletak di dalam garis bangunan harus diisi lagi dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dipadatkan sampai mencapai 90% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test
laboratorium (proctor test).
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah / berharga, kecuali ditentukan untuk dipindahkan,
yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila terjadi kerusakan, maka
harus diperbaiki / diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan
dinas yang sedang bekerja di temui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau
dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau
pemindahan, maka Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan
pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat
pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah
dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas atas tanggung jawab Kontraktor.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan, baik dari tanah asal lokasi ataupun berasal dari luar site/lokasi
harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya. Batu-
batuan yang lebih besar dari 10 cm harus di buang.
b. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive (Low Clay
Content), bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar akaran dan bahan organic lainnya, serta
tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm. Pasir sebagai urugan dapat diterima.
c. Tanah urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah untuk struktur, maka pekerjaan persiapan, tanah medan,
pengurugan lahan hingga finish granding harus sudah diselesaikan terlebih dahulu. Seluruh
pekerjaan galian, urugan dan pemadatan harus memenuhi seluruh persyaratan.
b. Terkecuali untuk pondasi sumuran, maka bidang vertikal galian tanah untuk struktur harus
mempunyai jarak yang cukup dari kolom dan/atau balok yang memungkinkan untuk pemasangan
dan pembongkaran cetakan, penopangan dan pekerjaan lainnya. Dasar galian harus sesuai dengan
kedalaman dan bentuk yang direncanakan.
c. Galian tanah untuk struktur dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di bawah tanah, seperti
pondasi setempat, rollaag atau sloof, semua saluran, septictank dan bidang rembesan penanaman
pohon dan lain-lain yang harus dilakukan sesuai Gambar Rencana.
d. Bahan/material yang terlepas atau runtuh dari tebing galian tanah, harus secepatnya diangkat dari
lubang galian.
e. Galian tanah untuk struktur pada pekerjaan yang tidak memerlukan cetakan harus cukup lebar pada
masing-masing sisinya, untuk memungkinkan membentuk permukaan bidang pasangan sesuai
Gambar Rencana.
f. Apabila galian dibuat lebih dalam dari semestinya tanpa persetujuan Pengawas, maka kelebihan
galian itu tidak boleh diurug, namun harus diisi dengan beton tumbuk atau bahan yang sama dengan
bahan pondasi tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
g. Pada bagian-bagian yang mudah longsor harus dilakukan tindakan pencegahan dengan memasang
papan-papan penahan atau cara lain yang disetujui Pengawas. Kerusakan yang terjadi akibat
gangguan tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Lubang galian harus selalu terbebas dari genangan air, baik air hujan maupun air tanah dan harus
diperiksa oleh Pengawas sesaat sebelum pekerjaan pondasi (batu kali atau beton) dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan pompa penyedot air atau pompa lumpur atau alat pengering lainnya
yang siap pakai dalam jumlah kapasitas yang memadai untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
i. Urugan kembali lubang galian tanah harus memenuhi seluruh persyaratan, harus dilakukan lapis
demi lapis dengan ketebalan setiap lapis tidak melebihi 15 cm dan setiap lapis harus dipadatkan
dengan “portable power compactors”. Penyiraman air secara berlebihan tidak diperbolehkan.
j. Sebelum pengurugan, semua bahan yang tidak berguna dan sampah-sampah atau kotoran lainnya
harus dikeluarkan dari lubang galian. Urugan kembali baru boleh dilaksanakan setelah pondasi
mencapai kekuatan penuh, telah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
5. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus dilakukan oleh juru
ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas persetujuan Pengawas. Biaya
pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan urugan pasir
sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, seperti:
• Pekerjaan pasangan pondasi, sloof, rollaag bata, slab beton.
• Pekerjaan pasangan lantai, rabat beton, gravel, jalan, pengerasan lain dan lain-lain pekerjaan
urugan pasir seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran, kotor-kotoran dan
bahan organik lainnya.
b. Pasir yang akan digunakan harus ditunjukan samplenya kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke lokasi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan di atasnya dikerjakan.
b. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai gambar rencana.
Tebal setiap lapisan padat minimal 5 cm dengan diairi secukupnya.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga, peralatan dan bahan sehubungan dengan pekerjaan pasangan batu belah
pada pekerjaan pondasi, retaining wall dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan di dalam
gambar.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu Pekerjaan Galian Tanah untuk
Struktur, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Tulangan, Pekerjaan Plumbing, Saluran
Air, Listrik dan Telepon.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu harus berkualitas yang baik, type basalt, keras, tidak poros, tidak retak-retak atau cacat yang
dapat mengurangi kekuatan struktur.
b. Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 30 cm.
c. Kuat pecah (crushing strength) minimum yang diijinkan adalah 50 kg/cm².
d. Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah minimal harus mempunyai
sisi pecah dua muka yang kasar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila lubang galian tergenang air, maka sebelum pekerjaan pasang batu belah dilaksanakan, air
harus dipompa keluar terlebih dahulu dan dasar lubang galian harus kering.
b. Pekerjaan pasangan batu belah baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan lebar galian
diperiksa oleh Pengawas dan sesuai ketentuan dalam Gambar Rencana.
c. Seluruh pekerjaan pasangan pondasi batu belah harus didahului dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan pasangan batu kosong dengan ketebalan masing-masing sesuai dengan Gambar
Rencana. Pemasangan batu belah untuk pasangan pondasi harus berdiri.
d. Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka permukaan penghentian harus bergerigi agar
pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna. Di dalam pasangan batu
belah tidak boleh ada rongga-rongga udara atau celah-celah yang kosong.
e. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak dibenarkan. Rongga atau
celah harus diisi dengan batu yang lebih kecil.
f. Daya dukung minimum (bearing capacity) yang diijinkan dari pasangan batu belah yang sudah
selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm².
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pemasangan semua
dinding bata dan pasangan lainnya, sesuai dengan Gambar Rencana dan persyaratan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan pasangan batu belah,
tembokan dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan
pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu bata harus massif, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku satu sama lain. Bidang-bidang
sisinya harus datar dan tidak menunjukan retak-retak.
b. Batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai dengan
persyaratan dalam NI 10 – 1964 dan PUBI – 1970 (NI 3).
c. Batu bata harus matang dan rata pembakarannya dan harus hasil pembakaran oven, sedang untuk
satu unit bidang dinding harus dipakai bata dari hasil pembakaran yang sama dan dengan dimensi
yang sama.
d. Batu bata yang di pakai harus utuh menurut standar. Batu bata yang ukurannya kurang dari standar
tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang
diperlukan ukuran kecil.
e. Penggunaan Bata Ringan, dengan persyaratan spesifikasi:
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kekuatan tekan minimum : 4 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0.14 W/mK
• Ketahanan terhadap api minimum : 4 jam
Disyaratkan penggunaan bata ringan setara HEBEL ukuran 20 x 60 cm dengan ketebalan 8-10 cm.
f. Sebelum bahan di datangkan ke lokasi pembangunan, Kontraktor harus mengajukan sample / contoh
yang disyaratkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan bata harus diatur sebelumnya agar hubungan-hubungan vertikal dan
horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan
dalam Gambar Rencana.
b. Pasangan dinding bata harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan water pas yang
teratur rapi, dipasang dalam “running bond”. Tidak satupun bata yang berukuran kurang dari 10 cm
boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki
ukuran yang lebih pendek.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Batu Bata Merah
i. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh, terutama pada pengerjaan
dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak terlalu cepat sehingga
dapat terjalin ikatan yang sempurna antara bata dengan adukan. Siar-siar harus dikerut dalam
1 cm, sehingga terdapat alur-alur yang rapi sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
ii. Pada prinsipnya semua dinding bata merupakan dinding ½ bata, kecuali beberapa pasangan
seperti ditunjukan dalam gambar. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh
melebihi ketinggian 1 meter. Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya
betul-betul mengeras.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
iii. Untuk setiap dinding bata yang luasnya melebihi 12 m² harus diberi rangka penguat dari beton
dengan tulangan praktis dan ditempat dimana angker-angker kusen berada harus dicor beton 1
pc : 2 ps : 3 kr sebagai ikatan.
iv. Pasangan bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton tersebut, dan dalam
proses pengeringannya, pasangan harus selalu di basahi selama minimal 7 hari.
v. Pasangan dinding bata tidak boleh diterobos, parallel / horizontal, kecuali pembukaan-
pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan disediakan sesuai dengan
gambar-gambar untuk keperluan pekerjaan mekanikal, listrik, pemipaan dan lain-lain.
vi. Semua dinding bata harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar atau
akan dilapis dengan lapisan marmer, cladding alumunium, keramik, porselin, concrete block dan
lain-lain. Dalam hal dipasang bata klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar 0,5 cm dan
dalamnya 0,5 cm. Pasangan harus lurus, teratur dan rapi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Bata Ringan
i. Sebelum pemasangan, ukur bidang sloof dan pondasi yang akan dipasang dinding bata ringan
di atasnya. Tarik benang antara sudut-sudut untuk menentukan posisi dan kerataan dinding,
gunakan waterpass untuk menyamakan ketinggian benang. Bila diperlukan dapat digunakan
theodolite.
ii. Bata Ringan harus direndam beberapa saat sebelum dipasang untuk mencegah pengerasan
semen terlalu cepat.
iii. Adukan untuk perekat bata ringan dibuat dari campuran air dengan semen instan dengan rasio
campuran 9,5 – 10,5 liter air untuk 40 kg semen instan. Air yang digunakan harus memenuhi
persyaratan teknis. Semen instan setara produk AM, MU atau Lemkra.
iv. Siapkan lapisan dasar dengan adukan semen instan dan ratakan, dengan ketebalan 10-20 mm
pada bagian alas bata ringan dan 3 mm pada tiang kolom.
v. Pasang bata ringan mulai dari sudut-sudut dinding dan tekan bata ringan menggunakan palu
karet untuk meratakan pemasangan dengan cara mengetuk-ngetuk bata ringan.
vi. Antar pasangan bata ringan digunakan perekat setebal 10-20 mm.
vii. Pemasangan menggunakan waterpass untuk memastikan kerapihan dan kerataan pasangan
bata.
viii. Letakkan adukan pada bagian vertikal dan horisontal, tebarkan seluas satu bata ringan saja dan
pastikan seluruh permukaan blok tertutup adukan.
ix. Setelah memasang bata ringan di sudut-sudut dinding, lanjutkan dengan memasang bata ringan
membentuk pasangan sebaris yang mengitari ruangan,
x. Bersihkan permukaan bata ringan setiap akan memasang lapisan baru.
xi. Lakukan proses pemasangan bata ringan ini sampai ketinggian dinding sesuai gambar
perencanaaan / pelaksanaan.
xii. Pekerjaan plesteran bata ringan dilaksanakan setelah pasangan bata didiamkan selama
minimal 24 jam agar mengering sempurna.
e. Pemasangan rooster harus mendapat arahan dari Pengawas berdasarkan shopdrawing yang
disetujui. Pemasangan rooster menggunakan campuran adalah dari produk setara AM, MU atau
LEMKRA.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Semua pekerjaan beton bertulang struktural yang menurut sifat konstruksinya merupakan struktur
utama, seperti pondasi, pile cap, kolom, balok, sloof, dinding geser, dan lain-lain.
b. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja, dan lain-lain.
c. Semua pekerjaan beton bertulang non struktural atau bukan merupakan struktur utama.
d. Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran termasuk
pembuatan cetakan, perangkaian penulangan, pembuatan dan pemasangan specer, pengecoran,
pembongkaran cetakan, pembuatan benda uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan
pemasangan tulang-tulang stek untuk penyambungan.
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kualitas beton yang digunakan adalah f’ = 24,9 MPa atau K-300 kg/cm2, dan f’ = 31,2 MPa atau
c c
K-350 kg/cm2, terkecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
b. Campuran beton struktural disyaratkan menggunakan ready mixed (siap pakai).
c. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat lain atau dengan mengadakan trial moxes di
laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat benda-benda uji sesuai peraturan dan
syarat teknis.
e. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji data kualitas beton yang dilengkapi
dengan evaluasi nilai kuat tekan beton uji kepada Pengawas.
f. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus
dengan persetujuan Pengawas.
g. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
h. Nilai slump dan karakteristik lainnya yang diizinkan berdasarkan jenis konstruksi yang akan
dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Fc’ Slump Air Semen
Jenis Konstruksi
(Mpa) (mm) maksimum Minimum
Kolom 24,9 120±20** 170 kg/m3 413 kg/m3
Balok & Pelat Lantai 24,9 120±20** 170 kg/m3 413 kg/m3
Catatan :
* : Fly ash maksimum = 15%
** : Wajib Menggunakan superplasticizer
i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan peraturan,
persyaratan teknis dan sesuai dengan Gambar Rencana yang diberikan. Ada atau tidaknya
kehadiran Pemberi Tugas atau Konsultan Perencana yang sejauh mungkin melihat / mengawasi
/ menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut.
j. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
yang sebanding dengan standar yang berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor
dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.
k. Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton, kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan
selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan peraturan sebagai berikut:
➢ Persyaratan-Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2487-2019)
➢ Spesifikasi Beton Struktural (SNI 03-6880-2016)
➢ Spesifikasi Beton Siap Pakai (SNI 03-4433-2016)
➢ Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk Campuran Beton (SNI 03-2460-
2014)
➢ Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton (SNI 03-2495-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SNI 03-6861.1-2002)
➢ Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk Tulang Beton (SNI 03-6812-2002)
➢ Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan Beton (SNI 03-6883-2002)
➢ Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton (SNI 03-3976-1995)
➢ Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
➢ Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton (SNI 03-6816-2002)
➢ Metoda Pengujian Slump Beton (SNI 03-1972-2008)
➢ Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton (SNI 03-1974-2011)
➢ Metoda Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar (SNI 03-2458-2018)
➢ Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan (SNI 03-4810-2013)
➢ Metoda Pengujian Mutu Air untuk Digunakan Dalam Beton (SNI 03-6817-2002)
➢ Standard Practice For Selecting Proportions For Normal, Heavyweight, And Mass Concrete
(ACI 211.1-98)
➢ Standard Practice For Portland Cement (ASTM C-150)
➢ Standard Practice For Blended Hydraulic Cements (ASTM C-595)
➢ Standard Practice For Concrete Aggregates (ASTM C-33)
➢ Standard Practice For Deformed and Palin Carbon-Steel Bars For Concrete Reinforcement
(ASTM A 615)
➢ Standard Practice For Low-Alloy Steel Deformed and Palin Bars For Concrete Reinforcement
(ASTM A 706)
➢ Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318-05).
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di lokasi proyek.
Peraturan-peraturan lain luar negeri seperti ASTM (American Society for Testing and Materials), ACI
(American Concrete Institute), BS (British Standard), AS (Australian Standard) dan lain-lain dapat
digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat di dalam peraturan Indonesia dan peraturan-
peraturan yang disebut di atas.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini harus mengutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri yang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis.
b. Spesifikasi standar yang digunakan adalah standar SII (Standar Industri Indonesia) seperti NI, PBBI
untuk bahan baja, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan standar-standar lainnya yang berlaku di
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Indonesia. Standar-standar Internasional seperti ASTM dan JIS dipergunakan hanya jika tidak
tercakup dalam standar Indonesia. Penggunaan standar-standar lain, harus mendapatkan
persetujuan khusus Pengawas Lapangan sebelum digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji dan contoh-contoh
berbagai macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta / disyaratkan. Kontraktor diwajibkan untuk
membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas. Contoh-contoh
yang telah disetujui tersebut akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan
d. Semua bahan, barang / benda (seperti: kerikil, split, pasir, baja tulangan beton, semen portland,
admixture, dan lain lain) yang diajukan oleh Kontraktor untuk digunakan dalam pekerjaan ini harus
diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu, jika diminta oleh Pengawas. Jika Pengawas menganggap
perlu pengujian bahan, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat tes
pabrik yang mengeluarkan produksi bahan dan barang / barang yang diminta.
e. Hasil pemeriksaan / pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan di simpan oleh Kontraktor
dan apabila diminta harus ditunjukan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan setiap saat.
Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian
bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Pengawas dan
harus dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang diminta.
f. Portland Cement
i. Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I yang memenuhi standar Semen Portland,
SNI 03-2487-2019 sebagai mana dijelaskan pada uraian Syarat-syarat Umum Teknis Pengguna
Bahan-bahan Bangunan. Disyaratkan setara SEMEN TIGA RODA.
ii. Semen yang digunakan untuk pengecoran beton pondasi dan perbaikan bekas bobokan pelat
harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dalam NI-8, SNI, dan SII.
iii. Semen yang digunakan harus disertai tanggal produksi, batas kadaluarsa, disertai dengan
sertifikat pabrik yang menunjukan bahwa semen telah diuji dan di analisa mengenai komposisi
kimianya sesuai dengan persyaratan yang relevan dengan NI-8.
iv. Setiap semen yang didatangkan harus dalam keadaan zak yang utuh / tidak pecah, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan.
v. Setiap semen yang didatangkan ke site / lapangan harus belum kadaluarsa dan belum terjadi
penggumpalan / membantu. Tidak ada semen yang dapat digunakan sebelum diterima dan
dinyatakan baik oleh Pengawas. Pengawas dapat menolak semen yang didatangkan / yang
ada, apabila berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, tidak memenuhi persyaratan,
meskipun telah mendapatkan sertifikat pabrik.
vi. Semen harus dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut harus masih dapat ditekan hancur oleh tangan bebas (tanpa alat)
dan tidak boleh melebihi 10% berat. Kepada campuran tersebut kemudian diberi tambahan
semen pengganti yang baik dalam jumlah yang sama dengan catatan bahwa kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
vii. Jika ada bagian yang mulai mengeras dan tidak dapat ditekan hancur oleh tangan bebas, serta
tidak melebihi 5% berat, maka kepada campuran tersebut diberi tambahan semen pengganti
yang baik dalam jumlah yang sama, dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus
tetap terjamin.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
viii. Semen harus disimpan di tempat yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, kelembaban dan
air, berventilasi secukupnya, lantai yang bebas dari tanah serta dijaga agar semen tidak
terkontaminasi. Penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan-ketentuan SNI-03-2487-2019.
ix. Umur semen pada waktu pengiriman di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan dan harus
digunakan dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah tiba di lapangan. Pengiriman
semen di lapangan harus dalam kendaraan tertutup / terlindungi dengan baik terhadap cuaca
dan harus disimpan dengan baik di dalam gudang-gudang yang mempunyai cukup lubang udara
(ventilasi), tahan terhadap cuaca dan air untuk pencegahan kerusakan karena kelembaban
udara. Semen harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen yang sedang
dalam pengangkutan.
g. Agregat
i. Agregat yang digunakan dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut harus memenuhi persyaratan
ASTM C-33. Agregat kasar harus mempunyai susunan gradasi yang baik, kekerasan yang
memadai dan padat (tidak keropos/berpori).
ii. Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan NI. 3 PUBB 1970, SNI 03-2487-
2019 dan ASTM C-33, seperti:
➢ Agregat halus memenuhi persyaratan :
− Modulus kehalusan = 2.3 3.1
− Kotoran organic no. 3
− Kadar lumpur < 5%
− Kekekalan (Na SO )< 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
➢ Agregat kasar harus memenuhi persyaratan :
− Kadar lumpur < 1%
− Kandungan butir pipih < 20%
− Abrasi Los Angeles < 40%
− Kekekalan (Na SO ) < 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
− Dimensi maksimum harus memenuhi persyaratan dimensi berdasarkan SNI 03-
2847-2019
iii. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis, tanah
lempung dan sebagainya
iv. Sumber pengambilan agregat (quarry) harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan sample agregat sebanyak 25 kg untuk setiap ukuran dari sumber
pengambilan agregat yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas
memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka biaya pemeriksaan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Air
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
i. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali, zat-
zat organik atau anorganik yang larut atau mengambang ataupun bahan-bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan, kekuatan dan keawetan beton dan atau baja tulang, sesuai dengan
SNI 03-2487-2019.
ii. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
i. Baja Tulangan Beton
i. Harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi
lekatannya pada beton.
ii. Harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-2487-2019, menggunakan baja tulangan
Deform/Ulir, BJTS 420 B, mutu fy 420 Mpa, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana.
iii. Baja tulangan harus mempunyai tanda SNI, dengan ukuran yang sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana.
iv. Kontraktor harus memberi copy mill sertifikat dari pabrik mengenai karakteristik mekanik dan
ukuran baja tulangan.
v. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas baja tulangan yang diminta, maka disamping adanya
mill sertifikat dari pabrik, juga harus ada sertifikat dari laboratorium independen, baik pada saat
pemesanan maupun secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan stress
strain dan pelengkung untuk setiap 20 ton baja. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang
disetujui oleh Pengawas.
vi. Berat minimum baja tulangan per meter panjang harus mengacu pada tabel berikut :
Diameter Nominal (mm) Berat (kg/m)
8 0.395
10 0.617
13 1.042
16 1.578
19 2.226
22 2.984
25 3.853
vii. Toleransi baja tulangan
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua Variasi dalam berat yang Toleransi
permukaan yang berlawanan) diperbolehkan diameter
10 mm<diameter<16mm ±5% ±0.4 mm
diameter ≥16mm ±4% ±0.5 mm
j. Admixture
i. Admixture yang dimaksud disini adalah suatu bahan tambahan yang dapat berupa zat cair,
bubuk atau padat yang dapat membuat bahan utama berfungsi sesuai dengan yang diharapkan.
Admixture yang digunakan harus memenuhi SNI 03-2847-2019
ii. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat, tidak diperlukan penggunaan
admixture.
iii. Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan dari pengawas dan bertanggung jawab selama
proses percampurannya, jika penggunaan admixture masih dianggap perlu.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
iv. Kontraktor harus memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan
mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-
cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu kepada
Pengawas.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam kondisi baik, disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
c. Semen harus disimpan dengan teratur, rapih dan penggunaannya harus berdasarkan sistem FIFO
(First In First Out), sehingga tidak ada semen yang terlalu lama penyimpanannya. Jumlah semen
yang disimpan harus diperhitungkan agar cukup banyak untuk menghindari kemacetan pekerjaan
yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman
d. Baja tulangan beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
e. Lantai gudang harus terbuat dari kayu dengan tinggi minimum adalah 30 cm di atas tanah.
f. Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan
tanah.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan Beton Ready Mix
i. Kecuali disetujui oleh Pengawas, semua pekerjaan beton struktur harus beton ready-mixed
yang didapatkan dari sumber yang disetujui Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI
304-73, ACI Committee 304.
ii. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di
laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan
supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium
iii. Pemeriksaan
Disiapkan jalan masuk ke proyek dan ke tempat pengantaran contoh atau pemeriksaan yang
dapat dilalui oleh Pengawas setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran,
adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Pengawas sebelum pengadukan beton.
iv. Persetujuan
Kontraktor tidak dapat memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton,
contoh-contoh benda uji, dan semua penyerahan, disetujui oleh Pengawas.
v. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain untuk dapat memenuhi kekuatan beton minimal yang
disyaratkan dalam gambar rencana. Sebagai mana telah dipersyaratkan, adukan harus
diperiksa sample nya secara teratur di laboratorium oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok
beton ready-mix.
vi. Temperatur Beton Ready-Mix.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38oC.
vii. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan
petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka
pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan
Pengawas sebelumnya.
viii. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang
tepat.
ix. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
x. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat
pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus
diperpendek sesuai petunjuk Pengawas.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan maksimal 4 jam bila dipergunakan
retarder yang harus disetujui oleh Pengawas.
xi. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Pengawas dalam menentukan
apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
xii. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton
dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton non struktural yang dipersyaratkan kekuatan betonnya, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor harus menyerahkan Job Mix Formula
(Mix design) dari sebagian jumlah bahan untuk beton yang sudah memenuhi persyaratan dengan
pelaksanaannya mengikuti SNI 03-2847-2019. Kontraktor dapat pula menyerahkan Mix Design dari
laboratorium pengujian beton yang terakreditasi secara resmi (Litbang Pengujian beton) dan harus
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus mempunyai lantai kerja
beton tumbuk (campuran 1:3:5) dengan ketebalan minimum 5 (lima) cm. Lantai kerja ini harus kering
dan bersih dari segala kotoran sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan.
d. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus
hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila dikombinasikan dengan semen akan
menghasilkan adukan yang akan mengisi rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar
tersebut dan cukup tersisa untuk membentuk permukaan / finishing yang halus.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang dipakai dalam
campuran hendaknya sesedikit mungkin, tetapi campuran masih cukup mudah dikerjakan dan
mempunyai konsistensi yang memadai, sesuai dengan keperluannya.
f. Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemasangan Baja Tulangan Pada Beton
i. Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil pengujian yang
memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan Gambar Rencana kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
ii. Kontraktor harus bertnggung jawab dan menjamin bahwa baja tulangan yang dipasang adalah
sesuai dengan yang tertera pada Gambar rencana.
iii. Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak termasuk pada Gambar
Rencana, tetapi diperlukan / dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini, harus tetap diadakan
pelaksanaanya.
iv. Pemasangan dan pengikatan baja tulangan yang tertanam di dalam beton harus dilakukan
sebelum pengecoran berlangsung. Baja tulangan harus ditempatkan pada posisinya seakurat
mungkin sesuai dengan Gambar Rencana dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
v. Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui oleh Pengawas
dalam pelaksanaanya.
vi. Semua baja tulangan pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan,
bahan-bahan atau material yang dapat menyebabkan reduksi lekatan antara baja tulangan dan
beton.
vii. Apabila baja tulangan harus dibengkokkan sesuai Gambar Rencana, maka pembengkokan
harus dilakukan saat dingin, dengan alat bantu pin berdiameter tertentu seperti yang tertera
pada tabel berikut :
Diameter Nominal Baja Tulangan (d) Diameter pin
10 mm sampai 20 mm 6d
25 mm sampai 28 mm 8d
viii. Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya. Tidak
diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali tertera pada Gambar
Rencana atau disetujui oleh Pengawas.
ix. Jarak antara dua buah sambungan splice harus dibuat sejauh mungkin, dengan jarak minimum
sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang disambungkan.
x. Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera pada Gambar
Rencana, harus dipasang sepasang minimum seperti tertera pada standar drawing.
xi. Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan dari penulangan yang ada, maka Kontraktor dapat
menambah ekstra baja tulangan dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam
Gambar Rencana. Secepatnya hal ini diberitahukan kepada perencana konstruksi untuk
sekedar informasi.
xii. Jika hal tersebut (point xi) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka
penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan Direksi dan Konsultan
Perencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
xiii. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut hanya dapat
dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana. Mengajukan usul dalam
rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan dari Kontraktor.
xiv. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Gambar rencana, maka dapat dilakukan penggantian diameter baja tulangan
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
➢ Harus ada persetujuan dari direksi dan Konsultan Perencana.
➢ Jumlah luas penampang baja tulangan persatuan panjang penampang beton tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar.
➢ Penggantian tersebut tidak boleh menyebabkan keruwetan penulangan di tempat tersebut
atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pengecoran atau penggetaran beton.
g. Pelaksanaan Pemasangan Acuan / Cetakan
i. Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan (cetakan) dan perancah kepada
Pengawas untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan pembuatan bangunan acuan dan
perancah tidak diperkenankan sebelum gambar bangunan pembentuk disetujui Pengawas.
Konstruksi cetakan harus mengacu pada SNI 03-2847-2019
ii. Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh dipakai maksimum
dua kali, yang digunakan untuk membentuk beton muda yaitu sebelum beton mencapai
kekuatan yang disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila
telah mengeras struktur beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada
gambar rencana. Sedangkan perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton
muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala biaya yang
diperlukan sehubungan dengan perencanaan bangunan dan acuan perancah dan
pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
iii. Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja,
tekanan beton segar dan getaran-getaran tanpa mengalami distorsi. Perancah harus
direncanakan dan dibuat dari material padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang
bermutu baik dan tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatannya
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik sebelum maupun
setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai dengan SNI yang berlaku. Pemakaian
bahan bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan kokoh
sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan.
iv. Cetakan dari multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak bergetar, bocor, harus
kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu
beton dicor dan setelah selesai pengecoran, cetakan tetap mudah dibongkar. Sebelum
pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang bisa
mengurangi mutu dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan
dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus dilapisi dengan “Form Oil”. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan setiap kali sebelum pengecoran dilakukan.
v. Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan
terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada permukaan beton.
vi. Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap, cara-cara dan
persiapan pengecoran mendapat persetujuan dari Pengawas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
h. Pelaksanaan Pengecoran Beton
i. Perbandingan adukan harus sesuai dengan mix design dan persyaratan yang diminta. Angka
perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan
dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakaran harus dibuat dengan baik, kuat dan
harus mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
ii. Pengaduk bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk, sekurang-kurangnya selama
1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai diaduk.
iii. Adukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan
air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang
satu jam. Adukan beton tersebut harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu
sampai mencapai syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
iv. Agar di dalam beton tidak terjadi rongga kosong / udara masuk, maka selama pengecoran harus
digunakan concrete vibrator.
v. Harus dihindari terjadinya perubahan letak tulangan dan pemisahan material (segregation) pada
saat pengecoran.
vi. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas
dari ketinggian lebih dari 1,00 meter.
vii. Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa hingga menghasilkan
bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan Gambar Rencana.
viii. Pengecoran yang Terhenti.
Apabila pengecoran beton terpaksa berhenti pada daerah yang tidak direncanakan sebagai
tempat pemberhentian pengecoran, misalkan terjadinya kerusakan pada peralatan pengecoran,
maka pengecoran selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan
sebagai berikut :
➢ Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilaksanakan jika tidak melebihi 2 jam dari saat
penghentian pengecoran.
➢ Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu melebihi 2 jam dari saat
penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran yang terhenti tersebut, harus
diperlakukan sebagai siar pelaksanaan. Permukaan beton pada daerah pengecoran yang
terhenti harus dibobok minimal 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar (dengan
amplitude kekasaran permukaan minimal 6 mm). Permukaan beton tersebut kemudian
diberi bahan bonding agent yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan
beton baru.
i. Pelaksanaan Pemadatan Beton
i. Selama dan sesudah pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan Concrete vibrator.
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan konsisten yang cukup sehingga dapat diperoleh beton padat tanpa perlu
menggetarkan / memadatkan secara berlebihan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman
untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh terkena langsung pada baja tulangan ataupun pada
cetakan.
iii. Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi rongga-
rongga dan pengantongan udara pada beton yang sedang dipadatkan dan tidak terjadi
perubahan posisi tulangan baja selama pemadatan.
iv. Pemadatan / penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga tidak terjadi
pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan / penggetaran ini harus
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan
pengarahan dan petunjuk Pemberi Tugas.
v. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan 6000 getaran /
menit bila dimasukan ke dalam adukan beton dengan slimp 6 cm dan akan memberikan daerah
yang kelihatan bergetar dalam radius tidak kurang dari 46 cm. Alat penggetaran harus
dimasukan searah dengan as memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton
yang telah mengalami “initial set” dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada tulangan
baja. Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk maksud mengalirkan adukan
beton.
j. Pelaksanaan Penyelesaian Permukaan Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak bagian melendut atau
bagian-bagian yang membekas pada permukaannya. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk
penuh dan tajam.
k. Pengendalian Mutu.
Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan beton jika pekerjaan
beton tersebut menunjukan hasil-hasil sebagai berikut :
➢ Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
➢ Siar pelaksanaan dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai dengan rencana.
➢ Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama dan setelah
pengecoran.
➢ Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah diluar batas toleransi yang dapat
diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
➢ Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
➢ Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak dapat memenuhi
persyaratan pada SNI 03-2487-2019.
l. Pengujian dan Mutu Beton
i. Selama pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor wajib membuat benda uji berupa kubus atau
silinder uji sesuai dengan peraturan dan syarat teknis.
ii. Setiap pengerjaan 5 m3 beton dibuat benda uji minimum 1 (satu) buah setiap harinya (SNI 03-
2847-2019). Benda uji harus diberi tanggal dan nomor urut yang menerus. Pengambilan benda
uji dilakukan atas persetujuan Pengawas.
iii. Benda Uji tersebut dirawat dengan direndam dalam air hingga saatnya diuji tekan (SNI 03-4810-
2013).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
iv. Untuk pengendalian mutu beton, benda uji dibuat pula untuk pengujian kuat tekan beton pada
umur beton 3, 7, 14, dan/atau 21 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari
nilai yang tercantum pada tabel di bawah ini.
Umur Beton (hari)
3 7 14 21
Rasio Kuat Tekan terhadap Kuat
Tekan Umur 28 hari 0.45 0.65 0.88 0.95
iv. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam SNI
03-2847-2019 mengenai penyelidikan hasil uji dengan kekuatan rendah
v. Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada SNI 03-2487-2019.
vi. Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi teknik dan Gambar Rencana telah dipenuhi seluruhnya dan umur beton telah
mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton ditentukan berdasarkan SNI 03-
2487-2019.
vii. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, Gambar Rencana atau petunjuk
Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui kembali
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak.
m. Pelaksanaan Perawatan dan Perlindungan Beton
i. Beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang terlalu dini akibat
penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin kencang, harus dibuat pelindung
angin sesuai dengan pengarahan dari Pengawas, sehingga kehilangan kadar air dalam beton
selama masa perawatan seminimal mungkin.
ii. Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari serta kerusakan-
kerusakan lain yang disebabkan gaya-gaya sentuhan sampai beton mencapai kekerasan dan
kekuatan sebagaimana disyaratkan.
iii. Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan cara
menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi dengan air selama
kurang lebih 7 hari setelah pengecoran.
iv. Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan Pengawas dan
sesuai dengan SNI 03-2487-2019.
n. Pelaksanaan Perbaikan Permukaan Beton
i. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen
(cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan Pengawas. Apabila telah disetujui Pengawas, maka diperbaiki dengan bahan
semen mortar khusus atas beban biaya Kontraktor.
ii. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan tidak diterima oleh Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
iii. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah / retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan / diinginkan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
o. Pelaksanaan Pembersihan
Puing-puing dan atau sampah harus segera dibersihkan, dan dilakukan secara baik dan teratur agar
tidak sampai tertimbun/menumpuk di lokasi proyek.
p. Toleransi Ukuran.
Toleransi penyimpangan hasil akhir pekerjaan beton tidak boleh lebih dari ketentuan di bawah ini:
➢ Lot dan Kedataran Permukaan Kolom, Dinding, Sudut Kolom, Pertemuan Bidang dan
Eksentritas :
- Setiap 3 meter panjang 6 mm
- Pada keseluruhan bagian 15 mm
➢ Pada Dimensi Kolom, Balok, Dinding dan Plat Beton
- Minus 6 mm
- Plus 15 mm
➢ Pada Pondasi Footing
- Minus 15 mm
- Plus 50 mm
q. Pelaksanaan Pekerjaan Pengupasan dan Pembongkaran Beton.
Beton-beton yang rusak harus dikupas (chipping) sampai dengan batas beton yang baik. Permukaan
beton yang telah dikupas sesuai dengan persyaratan harus bersih dari debu, pasir, kotoran dan
material luar yang mempengaruhi mutu beton terpasang. Pembersihan dilakukan dengan Water Jet
yang berkekuatan 200 Bar.
PASAL 10
PONDASI BORED PILE
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dengan Pekerjaan Pondasi Bored Pile, antara lain:
a. Galian tanah untuk lubang bored pile, pemeriksaan tanah, pembuangan tanah hasil penggalian,
pembuatan pondasi bored pile yang dikerjakan dengan diameter dan kedalaman sesuai Gambar
Rencana atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
b. Pemasangan stek-stek tulangan kolom sesuai dengan Gambar Rencana
c. Pemasangan tulangan pondasi bored pile sesuai dengan Gambar Rencana
d. Pengecoran beton pondasi bored pile dengan:
➢ Mutu Beton fc' = 31,2 Mpa, K-350 atau sesuai dengan gambar rencana
➢ Baja Tulangan Deform/Ulir, BJTS 420B, fy 420MPa
➢ Baja Tulangan Polos, BJTP, fy 280MPa
➢ Diperlukan casing sementara pada lubang pengeboran bored pile
2. Persyaratan Pekerjaan
Persyaratan Pekerjaan Pondasi Bored Pile harus memenuhi seluruh persyaratan Pekerjaan Beton
sebagaimana tercantum pada Pasal Pekerjaan Beton, ayat 2 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Seluruh penggunaan bahan, peralatan, alat bantu, dan lainnya pada pekerjaan Pondasi Bored Pile
harus memenuhi seluruh persyaratan, jenis, dan mutu bahan Pekerjaan Beton sebagaimana tercantum
pada Pasal 9 Pekerjaan Beton, ayat 3 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pengeboran Pondasi Bored Pile
i. Persiapan di lokasi dan penentuan titik lay out pengeboran dapat dilaksanakan setelah titik
titik Pondasi Bored Pile ditentukan dengan teliti dan sudah sesuai dengan Gambar Rencana,
serta harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas
ii. Pengeboran untuk setiap pondasi Bored pile harus dikerjakan secara berkelanjutan sampai
kedalaman yang telah ditentukan.
iii. Pengeboran harus menggunakan hydraulic auger atau rotary boreding machine yang
disatukan dengan crawler crane. Pengeboran harus dilaksanakan dengan teliti dan seksama
agar lubang pengeboran pondasi / bored pile benar benar tegak dan diameter lubang bored
pile sampai kedalaman yang ditentukan tidak berubah. Kemiringan lubang bored pile pada
arah vertikal tidak boleh melebihi 0,2% panjang bored pile.
iv. Material hasil pengeboran harus dikeluarkan dan dibuang ke tempat yang telah ditentukan
oleh Pengawas. Material hasil pengeboran tersebut harus dijaga agar tidak jatuh lagi ke
dalam lubang galian pondasi Bored pile.
v. Seluruh panjang lubang bored pile harus dipasang casing sementara untuk menjaga
kelongsoran dinding lubang dan mencegah masuknya air tanah kedalam lubang penggalian.
Diameter lubang casing harus sama dan sesuai dengan diameter pondasi Bored pile.
vi. Kontraktor harus menjamin dan dapat menyediakan alat mesin bor beserta kelengkapannya
yang masih berfungsi dengan baik, sehingga pelaksanaan pekerjaan pengeboran dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
vii. Apabila menurut Pengawas, mesin bor dan kelengkapannya kurang memenuhi syarat
sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik, maka Pengawas berwenang untuk menolak
alat tersebut untuk dipergunakan. Dalam hal ini Kontraktor harus memindahkan alat tersebut
dan menggantinya / mendatangkan mesin bor lain yang berfungsi dengan baik.
viii. Pengeboran harus dilakukan hingga kedalaman sesuai dengan Gambar Rencana dari
permukaan tanah asal.
ix. Pengeboran yang sudah sesuai dengan Gambar Rencana, tetapi belum mencapai tegangan
konus minimal 250 kg/cm2, maka Pengawas dapat memerintahkan untuk menambah
kedalaman pengeboran sampai tegangan konus yang di persyaratkan tercapai. Pekerjaan
tersebut akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang.
x. Kontraktor harus membuat catatan pada setiap lubang bored pile mengenai:
➢ Jenis dan kedalaman lapisan tanah.
➢ Tanggal dan waktu penggalian lubang bored pile
➢ Tanggal dan waktu selesainya pemasangan / pengecoran pondasi bored pile
➢ Diameter lubang bored pile hasil pengerjaan dan diameter rencana
➢ Kondisi dasar dan dinding lubang bored pile.
➢ Elevasi atas dan dasar dari bored pile sesuai hasil pengerjaan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
xi. Sebagai pelengkap, Kontraktor harus membuat pemetaan letak bagian atas dari setiap
pondasi bored pile yang telah selesai dan menyerahkannya kepada Pengawas setiap
pondasi bored pile sudah selesai dikerjakan.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemasangan Baja Tulangan Pondasi Bored Pile
Tata cara pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan baja tulangan Pondasi Bored Pile secara garis
besarnya sama dengan pelaksanaan pekerjaan dan pemasangan baja tulangan beton sebagaimana
tercantum pada Pasal Pekerjaan Beton, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
c. Pelaksanaan Pengecoran Pondasi Bored Pile
i. Tata cara pelaksanaan pengecoran pondasi Bored Pile secara garis besarnya sama dengan
pelaksanaan pengecoran beton sebagaimana tercantum pada Pasal Pekerjaan Beton,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini. Beberapa hal yang belum tercantum akan dijelaskan
lebih lanjut pada bagian ayat ini.
ii. Adukan harus disiapkan sebaik-baiknya oleh Kontraktor, untuk memungkinkan pengecoran
yang berkelanjutan tanpa terhenti pada setiap Bored pilenya.
iii. Pengecoran setiap pondasi Bored pile baru boleh dan dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas. Pengawas akan memeriksa dan mencatat kondisi setiap
lubang bored pile terhadap ketepatan penempatan, kedalaman, besarnya, kondisi dasar dan
dinding lubang bored pile, kebersihannya dan lain-lain, untuk menentukan apakah lubang
bored pile memenuhi syarat atau tidak. Pemeriksaan harus dilaksanakan secara
berkelanjutan untuk setiap bored pile.
iii. Pada waktu pelaksanaan pengecoran, adukan beton harus dituangkan ke dalam lubang
bored pile dengan memakai tremi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemisahan antara
material kasar dengan material halus dalam adukan beton.
iv. Casing sementara harus dipasang secara full casing dan harus dapat mencegah longsoran
dinding lubang tanah dan masuknya air tanah ke dalam lubang bored pile.
v. Apabila pada saat akan dilaksanakan pengecoran, dasar lubang hasil bored tergenang dan
atau mengandung bahan-bahan yang lunak seperti lumpur, air dan lain-lain, maka lubang
bored pile harus dibersihkan terlebih dahulu. Pembersihan lubang bored pile tersebut dapat
menggunakan Wash Boreding atau Water letting. Pengecoran baru dapat dilaksanakan
setelah dasar lubang bored pile benar benar bersih dan bebas dari air dan lumpur. Kekuatan
tanah (daya dukung tanah) pada dasar lubang tidak boleh lebih lemah dari kekuatan tanah
yang sudah diperhitungkan.
vi. Selain dasar lubang bored pile yang harus bersih, casing bagian dalam pun harus bersih
(bebas) dari segala macam kotoran, lumpur dan zat-zat kimia yang bisa mengakibatkan
berkurangnya mutu / kekuatan atau kuat tekan beton yang disyaratkan.
vii. Pengecoran pondasi bored pile harus segera dilaksanakan setelah dasar lubang bored pile
dan dinding casing bagian dalam dipastikan telah bersih dan memenuhi syarat. Jeda waktu
yang diperbolehkan antara pengecoran dan lubang bored pile serta dinding casing yang
telah bersih adalah kurang dari 5 jam.
viii. Pelaksanaan pengecoran untuk satu buah lubang bored harus dikerjakan terus menerus
tanpa terputus hingga satu lubang bored tersebut penuh mencapai level yang ditentukan.
ix. Pengecoran lubang bored harus ditambah setinggi 1 (satu) meter dari level permukaan atas
pondasi bored pile yang sudah ditentukan sesuai Gambar Rencana untuk kemudian dibuang
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
kembali pada waktu pekerjaan pile cap. Hal ini dimaksudkan agar lumpur yang terbawa naik
keatas pada waktu pengecoran dapat dibuang sehingga permukaan pondasi bored pile pada
level yang sudah ditentukan betul-betul bebas dari lumpur.
x. Pada waktu pelaksanaan pengecoran lubang bored pile, pipa tremi harus masuk ke dalam
adukan beton ± 50 cm dan harus selalu digerakkan naik turun, sehingga seluruh penampang
lubang bored dapat terisi padat oleh adukan beton dan air tanah tidak dapat masuk ke dalam
adukan beton ataupun ke dalam lubang bored pile.
xi. Untuk memadatkan adukan beton dan mencegah terjadinya keropos (rongga) pada sisi
pondasi bored pile (yang berbatasan dengan tanah), maka selain dengan menggerakkan
tremi, casing sementara sebelum diangkat juga harus digerakkan dengan cara diputar-putar
dan sedapat mungkin dilakukan pemukulan ke bawah setiap kali setelah casing diangkat.
Hal ini harus selalu dilakukan selama pengecoran berlangsung.
xii. Pengangkatan casing pada waktu pengecoran, tidak boleh terlalu cepat dan juga tidak boleh
terlalu lambat. Pengangkatan casing harus dilakukan pada saat adukan beton diperkirakan
sudah mencapai kepadatan yang maksimal dan tidak boleh menunggu sampai adukan beton
mulai mengeras. Kecepatan dan ketinggian pengangkatan casing harus betul-betul
diperhitungkan dan disesuaikan dengan volume pemasukan adukan beton kedalam lubang
bored pile. Overlap antara casing dengan adukan beton pada setiap kali pemasukan adukan,
tidak boleh kurang dari 50 cm.
xiii. Selama pelaksanaan pekerjaan baik pekerjaan penggalian maupun pekerjaan pengecoran,
tenaga ahli dari kontraktor dan pengawas ahli dari Konsultan Pengawas dan Direksi, harus
selalu berada di tempat. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan tersebut
tanpa ada tenaga ahlinya dan pengawas ahli dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
d. Pengujian
xiii. Verifikasi daya dukung pondasi yang diijinkan harus dipastikan dengan melakukan tes
pembebanan sesuai dengan ASTM D-1143-81.
xiv. Loading test harus dilakukan pada 1 buah pondasi bored pile. Titik pondasi bored pile yang
akan diuji loading test akan ditentukan pada saat pengujian oleh Pengawas dan atau Direksi
xv. Sebelum pelaksanaan tes pembebanan dengan metoda apapun, usulan alat dan struktur
yang akan digunakan harus diberikan kepada Pengawas dan Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
xvi. Semua alat, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan uji beban disediakan
oleh Kontraktor.
xvii. Selama loading test tidak diperbolehkan adanya kegiatan pengeboran, kecuali ditentukan
lain oleh Pengawas.
PASAL 11
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan adukan dan plesteran
sesuai dengan Gambar Rencana
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
adukan dan plesteran yaitu, seperti :
➢ Pekerjaan batu belah, batu bata, pekerjaan ubin dan pelapis dinding.
➢ Pekerjaan beton, pemipaan listrik, plumbing dan lain-lain.
2. Persyaratan Pekerjaan
Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 2-1970, NI 8-1964 atau dengan proposi campuran seperti
tersebut di bawah ini:
PENGGUNAAN
PERBANDINGAN
1. Untuk pemasangan batu belah, dinding batu bata, batako dan pasangan lain
yang kedap air.
1 PC : 2 PS 2. Untuk plesteran pekerjaan tersebut pada No. 1 dan plesteran beton yang kedap
air.
3. Untuk pekerjaan pasangan ubin plint dan bata expose
1. Untuk plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
1 PC : 3 PS
2. Untuk rolaagh pasangan batu bata dan bata expose.
1. Untuk pasangan pondasi batu gunung / belah.
2. Untuk adukan ubin dibawah lantai.
1 PC : 4 PS
3. Untuk plesteran linggir
4. Untuk pasangan ubin yang menempel pada pasangan beton.
1. Untuk pasangan batu bata yang tidak kedap air.
1 PC : 5 PS 2. Untuk semua plesteran dinding batu bata tidak kedap air, baik bagian dalam
maupun luar.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Seluruh penggunaan bahan, peralatan, alat bantu, dan lainnya pada pekerjaan Adukan dan Plesteran
harus memenuhi seluruh persyaratan, jenis, dan mutu bahan Pekerjaan Beton sebagaimana tercantum
pada Pasal Pekerjaan Beton Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan adukan dan plesteran ini harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketelitian.
b. Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan alat / mesin pengaduk
sehingga campuran benar-benar rata, baru kemudian dicampur dengan air hingga merata dalam
warna dan konsisten. Adukan yang telah mulai mengeras harus dibuang. Melunakkan adukan yang
telah mengeras tidak diperbolehkan.
c. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester, harus dibersihkan
dan disiram air terlebih dahulu. Siar-siarnya harus dikeruk sedalam 1 cm. Bidang-bidang plesteran
yang tidak rata, berombak atau retak-retak harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudahan
pekerjaan plesteran dapat dibuat alur-alur duga / kepala plesteran atau kelabang terlebih dahulu,
dengan ketebalan yang sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
d. Plesteran yang baru selesai tidak boleh langsung difinishing, dan selama proses pengeringan,
plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat pengeringan yang terlalu
cepat, selama 7 hari terus menerus.
e. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, harus dipahat kasar terlebih dahulu, kemudian
disiram / dibasahi air semen agar plesteran dapat melekat dengan baik.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
f. Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok acrylic emulsion atau dilabur
dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan digosok hingga halus dengan
ampelas bekas atau kertas pembungkus zak semen.
g. Tebal plesteran bila ditunjukan lain dalam persyaratan dan gambar, adalah:
➢ Untuk dinding bata, tebal minimal 15 mm.
➢ Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm.
➢ Untuk semua sponning proporsi campuran harus 1 pc : 4 ps
➢ Sponning harus benar-benar rata, siku dan tajam pada sudut-sudutnya.
PASAL 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan pelapis lantai dan dinding
sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Pelaksanaan pekerjaan pelapis lantai dan dinding meliputi:
i. Pekerjaan penutup lantai
ii. Pekerjaan penutup dinding, baik untuk kamar mandi, toilet atau ditentukan pada Gambar
Rencana.
iii. Pekerjaan urugan pasir di bawah pasangan lantai.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan minimal 3 (tiga) set yang berbeda produk, tipe dan warna
kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya contoh bahan yang disetujui
tersebut dipakai sebagai standar dalam memeriksa / menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
b. Pada saat pemasangan, bahan / tile / marmer / granit alam harus dalam keadaan baik, tidak cacat,
retak atau ternoda dan warna, tipe, produk harus sesuai dengan yang telah disetujui.
c. Bahan / tile / marmer / granit alam yang digunakan, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
masing-masing tepinya harus benar-benar menyiku dan tidak ada cacat.
d. Bahan marmer harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat, halus pada setiap permukaan
yang exposed
e. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 1% dari keseluruhan
bahan yang terpasang.
f. Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan PUBI pasal 26 dan SII 0015-76
g. Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut (sesuaikan dengan gambar rencana):
i. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
➢ Jenis : Ubin Keramik (Ceramic Tile) – Unhomogeneus.
➢ Permukaan : Anti Slip / Unglazed untuk lantai daerah basah
➢ Kualitas : Kelas I – Heavy Duty – Single Firing
➢ Di syaratkan setara ROMAN atau IKAD.
ii. Ubin Granit (Granite Tile)
➢ Jenis : Ubin granit (Granite Tile) – Homogeneus.
➢ Permukaan : Polished & Unpolished.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Tebal : 8 mm.
➢ Ukuran : 60 x 60 cm
➢ Kualitas : Kelas I setara produk lokal – Heavy Duty -
➢ Single Firing, Disyaratkan setara produk SIERRA TILES.
iii. Marmer
➢ Jenis : Produk lokal, mutu no. I, tidak cacat, ex Citatah,
Lampung atau Tulungagung
➢ Kuat Tekan Min : 450 kg/cm2
➢ Ketahanan Aus Max: 0,13 mm/menit
➢ Tebal Min : 20 mm
iv. Granit Alam
➢ Jenis : Produk luar negeri, mutu no. I, tidak cacat, ex Italia
➢ Kuat Tekan Min : 800 kg/cm2
➢ Ketahanan Aus Max: 0,13 mm/menit
➢ Tebal Min : 20 mm
➢ Untuk menghindari rembesan air di permukaan granit alam, digunakan lapisan ekapox
yang terdiri dari 2 komponen.
v. Bahan pengisi siar dan nat setara Sika Tile Grout.
vi. Bahan perekat setara Sika Tilefix 250 Extra.
vii. Portland Cement, pasir dan air harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Lantai
a. Sebelum pemasangan, tile harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan berjajar sampai
kering.
b. Seluruh rongga pada bagian belakang tile / marmer / granit alam harus terisi dengan adukan.
c. Agar adukan pengisi siar tidak menempel pada permukaan tile / marmer / granit alam, maka sebelum
pekerjaan siar dilaksanakan, seluruh permukaan atas bahan harus diolesi minyak kacang.
d. Pola pemasangan tile harus sesuai dengan Gambar Rencana atau shop drawing yang disetujui.
e. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari marmer / granit alam harus dibeberkan terlebih dahulu
supaya marmer / granit alam dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola dan warna teratur /
serasi.
f. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk
pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus
dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi ubin sebelum
dipotong. Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus (mesin
pemotong elektrik).
g. Pemasangan tile / marmer / granit alam harus benar-benar rata. Permukaannya harus benar-benar
tepat pada peil finish atau ketebalan finish (untuk daerah basah, dilaksanakan dengan kemiringan
ke arah lubang pembuangan air seperti disyaratkan pada Gambar Rencana). Tidak ada toleransi
sekungan pada lantai ruangan yang terpasang ubin.
h. Garis-garis siar yang terbentuk di antara tile / marmer / granit alam yang terpasang, harus benar-
benar lurus. Lebar siar harus sama yaitu maksimal 3 mm dengan kedalaman 2 mm. Persyaratan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pelaksanaan adukan pengisi siar ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik, agar didapatkan hasil
yang baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan adukan pengisi siar, siar harus bersih dari debu dan
kotoran lainnya. Pembersihan segera sebelum adukan pengisi siar menjadi keras / kering
menggunakan lap basah, dan kemudian dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
i. Selama 3 x 24 jam setelah pelaksanaan adukan pengisi siar selesai, lantai tile / marmer / granit alam
harus dihindarkan dari injakan dan pemberi beban.
j. Finshing lantai granit alam adalah dipolish.
k. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan sampai mencapai hasil terbaik. Hal
ini merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan
tambahan.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa-pipa sparing atau pekerjaan lain yang tertutup
pekerjaan ini, harus sudah terpasang pada tempatnya dengan sempurna. Untuk itu diwajibkan
berkoordinasi dengan pekerjaan mekanikal dan elektrikal di bawah pengarahan Pengawas.
m. Khusus pelaksanaan untuk lantai dasar, berlaku persyaratan sebagai berikut :
i. Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpas.
ii. Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak berongga serta
rata waterpass. Ketebalan lapisan pasir padat ini adalah 10 cm.
iii. Selanjutnya dilaksanakan pekerjaan beton tumbuk 1 pc : 3 ps : 5 kr, tebal 8 cm, dengan
tulangan wire mesh M 6.
iv. Adukan pemasangan ubin untuk daerah kering adalah 1 pc : 5 ps. Untuk daerah basah / toilet
adalah 1 pc : 3 ps.
n. Pelaksanaan untuk lantai atas, di atas plat lantai beton langsung dihamparkan lapisan pasir padat
tidak berongga setebal 3 cm atau sesuai Gambar Rencana.
o. Pembersihan permukaan tile / marmer / granit alam tidak diperkenakan menggunakan cairan asam
atau HCL.
p. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk lantai menggunakan setara SIKA
TILEFIX 110 FLOOR
4. Pelaksanaan Pekerjaan Pelapis Dinding
a. Sebelum pemasangan, tile harus di rendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan berjajar sampai
kering.
b. Alas dari dinding merupakan dinding pasangan bata atau dinding beton yang telah diplester kasar
(tanpa aci) dengan permukaan rata dan tegak.
c. Pelaksanaan untuk Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya, berlaku persyaratan sebagai berikut :
➢ Campuran adukan adalah 1 pc : 3 ps.
➢ Sebelum pemasangan tile / marmer / granit alam, permukaan dinding, khususnya permukaan
dinding beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
➢ Sesudah tile / marmer / granit alam terpasang, siar harus diisi penuh dengan adukan pengisi
siar (grouting).
d. Bila perlu pemotongan tile, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk
pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus
dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi tile sebelum
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dipotong. Pemotongan marmer dan granit alam harus menggunakan alat potong khusus (mesin
pemotong elektrik).
e. Sebelum dilakukan pemasangan sebagai finishing dinding, unit-unit dari marmer / granit alam harus
dibeberkan terlebih dahulu supaya marmer / granit alam dapat disusun sedemikian rupa sehingga
pola dan warna teratur / serasi.
f. Pada setiap lembar marmer / granit alam dipasang angkur sebagai pengait dari bahan kuningan
dengan diameter minimal 10 mm, hasil pemasangan angkur harus kuat dan kokoh / tidak goyang.
g. Untuk exterior, bagian belakang lembaran marmer / granit alam diberi lapisan waterproofing liquid
yang mengandung epoxy (Ekapox). Sebelum Ekapox dikuaskan, permukaan samping dan belakang
dari marmer / granit alam dibersihkan dari debu / kotoran dan dalam keadaan kering. Ekapox ini
dapat diencerkan dengan Xylene atau Thinner mutu baik sebanyak 10%. Campuran ini akan
mengeras dalam 1 jam (jangan dijemur sinar matahari langsung). Jika bagian muka marmer / granit
alam terkena Ekapox, maka pada waktu masih basah langsung dibersihkan dengan lap yang
dibasahi Xylene atau Thinner. Ekapox dikuaskan dengan pemakaian setebal 400 micron.
h. Setelah marmer / granit alam terpasang, jarak antara masing-masing unitnya harus sama lebar dan
membetuk garis-garis yang lurus dan sejajar, pada perpotongan siar-siarnya harus saling berbentuk
sudut siku sesamanya. Bidang permukaan dinding harus rata / waterpass, tidak ada permukaan yang
cembung atau cekung, dan semua unit-unitnya terpasang dengan adukan yang padat tanpa rongga,
sisi-sisinya utuh tanpa cacat (tanpa retak dan gompal pada sisi / pinggirnya).
i. Sudut atau garis pertemuan dengan material lain harus diperhatikan sesuai detail gambar.
j. Siar-siar marmer / granit alam harus diisi dengan bahan khusus. Pengisian siar-siar dilakukan setelah
pasangan dinding marmer / granit alam telah cukup kuat, minimum 10 (sepuluh) hari setelah selesai
pemasangan.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan marmer / granit alam harus dibersihkan dan dipolish
dengan mesin wool. Pinggulan marmer / granit alam bila dipergunakan harus dipolish kembali sampai
licin dan mengkilap.
l. Dinding marmer / granit alam yang telah terpasang harus dihindari dari sentuhan / beban selama 3
X 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
q. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk dinding dan bidang vertikal lainnya
menggunakan setara SIKA TILEFIX 250 EXTRA.
m. Finshing dinding / kolom granit alam adalah dipolish
n. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan sampai mencapai hasil terbaik. Hal
ini merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjaan
tambahan.
PASAL 13
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, DAN PARTISI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan pintu, jendela, sesuai persyaratan dan
ketentuan dalam gambar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti pekerjaan kayu, logam,
alumunium, hardware, pengecatan dan pekerjaan lainnya yang masih berkaitan dengan pekerjaan
pintu, jendela dan partisi.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material / bahan secara
lengkap, warna, dan tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam
pelaksanaan.
b. Bahan alumunium, dari bahan alumunium framing system dari produk dalam negeri: YKK ALUMICO
INDONESIA, ALEXINDO atau INDEX.
c. Pada rumah genset, daun pintu menggunakan plat baja finishing cat duco, rangka kusen pintu
menggunakan baja Canal C 5 x 10, beserta engsel dan handrail besi
d. Dimensi lebar profil alumunium adalah 4” atau sesuai gambar.
e. Ketebalan profil alumunium minimal 1,8 mm, dengan finishing Powder Coating tebal minimal 1,2 mm
f. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm
g. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test, minimum 100 kg/m2.
h. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari.
i. Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam detail Gambar
Rencana termasuk bentuk dan ukurannya.
j. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi,
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan.
k. Untuk keseragaman warna, disyaratkan sebelum proses fabrikasi dan saat fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin, sehingga dalam setiap unit pekerjaan didapatkan warna
yang seragam.
l. Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air
dan bersifat structural seal.
m. Acsesoris
Sekrup dari stailess steel galvanized dengan kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan yang
tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser. Tidak boleh ada sekrup yang dapat dilepas
dari luar. Untuk itu harus digunakan rivets atau las.
n. Bahan finising
Treatment untuk permukaan kusen pintu dan jendela yang bersentuhan dengan bahan alkali seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishing dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulating lainnya.
o. Bahan-bahan untuk partisi disyaratkan:
➢ Penutup Partisi : Setara Kalsi Board – Kalsi Part 8 – R4 dan GRC (Glass Fibre Reinforced)
setara GRC PRIMA atau WIDJOJO tebal 12 mm.
➢ Penutup Partisi Audience : Multiplek 9 mm finishing Bestwood 3 mm atau HPL (High Pressured
Laminated), produk TACO atau GRASS MERINO
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Rangka partisi menggunakan metal furing system setara BORAL atau BRS
p. Untuk pekerjaan partisi movabel, disyaratkan menggunakan Movabel Sound Reducing Partition –
Type KP 325 – Center Stasking – cobum 1 Runner, lengkap hardware & assesorist, setara produk
KENARI DJAJA PARTISI
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, serta semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain). Perbedaan-perbedaan dalam hal-hal yang tidak memuaskan, yang dapat
mempengaruhi pekerjaan ini, agar dilaporkan dan diajukan kepada pengawas untuk dicarikan
pemecahannya
a. Frame / Kusen Aluminium
i. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
ii. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
iii. Pengerjaan dengan mesin potong, mesin punch, drill, dikerjakan dengan rapih sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk pintu dan jendela, dengan toleransi ukuran:
➢ untuk tinggi dan lebar : 1 mm
➢ untuk diagonal : 2 mm
iv. Pemotongan alumunium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu
besi pada permukaannya. Mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
v. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus
cocok.
vi. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
vii. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
viii. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
alumunium harus ditutup oleh sealant.
ix. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut:
➢ Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
➢ Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
➢ Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
➢ Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara
penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
➢ Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
x. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
xi. Toleransi pemasangan kusen alumunium di satu sisi dinding adalah 10 - 15 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan/grout.
xii. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumnium agar diperhatikan sebelum rangka kusen
terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
xiii. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan kedap udara.
xiv. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
xv. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan suara.
b. Daun Pintu
i. Untuk daun pintu kayu, pemasangan engsel pada kusen alumunium harus diberi landasan klos
kayu solid yang ditempatkan di dalam profil alumunium pada posisi di mana engsel akan
ditempatkan, agar engsel mendapat dudukan yang kuat. Kayu menggunakan Kayu Kamper.
ii. Pintu-pintu harus mempunyai kerenggangan pada bagian samping, atas dan bawah sebesar
maksimal 1,58 mm. Sisi kunci lock edge harus mempunyai kerataan selebar 3 mm pada 30 mm
untuk pintu tunggal dan 1,58 mm pada 50 mm untuk pintu ganda.
iii. Sisi atas dan bawah dari semua daun pintu kayu harus dilapis dengan dua lapis dan vernish
water resistant dan semua daun pintu eksterior harus diusahakan tahan air (water reppellent
presservative treatment).
iv. Pintu kaca tempered tanpa bingkai, dengan ketebalan kaca minimum 12mm. Pintu kaca ini harus
dipesan khusus, termasuk pemasangannya dengan data-data lapangan yang diukur sendiri oleh
aplikator bersangkutan.
v. Daun pintu untuk ruangan-ruangan termasuk ruang toilet dan shaft, terdiri dari:
➢ Rangka pintu menggunakan lembaran multiplex 18+18mm, yang dipotong sesuai dengan
ukuran panjang x lebar pintu yang direncanakan (dikurangi ketebalan edging Bestwood 3
mm).
➢ Penutup pintu (dua sisi) menggunakan Bestwood 3 mm.
➢ Sisi dari daun pintu (empat sisi) menggunakan Edging HPL, dengan tipe / warna dari produk
Bestwood 3 mm yang sama (bukan/tidak menggunakan lembaran Bestwood 3 mm yang
dipotong setebal daun pintu).
➢ Daun pintu yang berkombinasi dengan kaca, list kacanya menggunakan kayu solid yang
dilapis Bestwood 3 mm dengan tipe / warna Bestwood 3 mm yang sama.
➢ Macam / tipe daun pintu pada bangunan selengkapnya tertera pada Gambar Rencana.
➢ Daun jendela menggunakan frame profil alumunium.
c. Partisi
i. Langkah awal adalah marking yaitu penentuan letak partisi dengan perpedoman pada Gambar
Rencana yang di sesuaikan terhadap ruang di lapangan. Lebar serta tinggi partisi yang di
inginkan, diukur berpedoman pada as bangunan. Tahap pekerjaan marking ini dilaksanakan
setelah pekerjaan finishing lantai dan plafond selesai dikerjakan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Setelah posisi lebar dan tinggi partisi disetujui oleh Pengawas, dilanjutkan fabrikasi rangka di
tempat pekerjaan sesuai type-type dan ukuran yang dikehendaki, kemudian dilanjutkan dengan
pekerjaan pemasangan besi CNP yang berada di pertemuan dua bidang dinding (inter section).
Rangka metal runner dipasang dengan cara difiser atau dipaku ke concrete atau dinding,
sedangkan untuk sambungan rangka vertikal dan horisontal menggunakan paku rivet. Untuk
pekerjaan jaringan ME yang ada di dalam dinding partisi dan pekerjaan pintu dan kaca, aplikator
pekerjaan partisi harus berkoordinasi dengan aplikator pekerjaan-pekerjaan tersebut, dengan
arahan Pengawas.
iii. Gypsumboard atau GRC (sesuai gambar) dapat dipasang apabila seluruh rangka metal furing
sudah bener-benar selesai yakni rangka sudah lurus dan rapih secara vertikal maupun secara
horisontal dan sudah mendapatkan persetujuan Pengawas. Selain itu penutup partisi dapat
dipasang apabila seluruh jaringan/instalasi ME sudah terpasang dan pada lantai sudah tidak ada
genangan air. Pemasangan penutup partisi pada rangka metal furing menggunakan sekrup
gypsum yang tahan terhadap karat.
iv. Prinsip proses penyambungan (compound) dan penghalusan menggunakan ampelas pada partisi
adalah sama seperti pada pekerjaan langit-langit (lihat uraian pekerjaan langit-langit).
Penyambungan penutup partisi juga terdapat dua jenis dan masing-masing jenis dilaksanakan
dalam 3 tahap. Hanya pada pekerjaan partisi, sudut luar dilapisi menggunakan corner protection
yang berfungsi untuk melindungi tepi sudut partisi terhadap benturan benda keras, sehingga tepi
sudut partisi dapat terpelihara utuh.
v. Setelah tahap penyambungan dan penghalusan selesai melalui persetujuan Pengawas,
dilanjutkan dengan pekerjaan tahap akhir yaitu pemasangan skirting dan pengecatan.
Pasal 14
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi)
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Desain
a. Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten didukung oleh
analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar yang benar
sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak
dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain) dengan menggunakan software / perangkat
lunak.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Kontraktor harus menyerahkan hasil perhitungan/desain struktur rangka atap baja ringan tersebut
kepada Pengawas untuk disetujui.
c. Desain struktur rangka atap baja ringan berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas
(top Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web), serta screw sebagai
satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Seluruh rangka tersebut disambung dengan
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk
meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur
rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng. Sistem perangkaan
(Brace System/Bracing) sebagai berikut:
➢ Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-
kuda baja ringan
➢ Lateral Tie Bracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan sekaligus untuk
mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web). Standar teknis mengacu pada
desain struktur kuda-kuda tersebut
➢ Diagonal Web Bracing (ikatan angin), pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda
baja ringan dengan dentuk yang sama dan letak berdampingan untuk menjamin stabilitas dan
kekuatan struktur rangka atap.
➢ Strap Brace (Pita Baja), yaitu pengaku/ikatan pada tp chord dan bottom chord kuda-kuda baja
ringan. Kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur rangka.
➢ Valley Gutter (Talang Jurai Dalam) dipasang di pertemuan sisi dalam dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material yang digunakan
minimal 0,45 mm
➢ Pada Tumpuan ring balok, konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau
C75.75 yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan
desain yang berlaku.
d. Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
i. AISI (American Iron and Steel Institute)
ii. Sistem ASD
iii. Perhitungan beban mengacu kepada PPPURG : 1987 dan PPIUG : 1983
iv. Australian Limit–State Code: AS/NZ 4600:2005 dan AS/NZ 1170:2002
v. Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996 dengan desain kekuatan struktural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
load” (Australian Standard 1170.2 Part 2)
vi. Penggunaan sekrup berdasarkan ketentuan “Screwsself drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
e. Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten dan
bersertifikasi.
f. Perangkat lunak komputer (software) analisis dan desain struktur untuk cold form design yang
khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-
peraturan yang telah disebutkan di atas, dapat digunakan untuk membantu proses desain rangka
atap baja ringan. Software yang dapat dipakai seperti Supracad atau Maxima Cad.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
3. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi pabrik yang berkompeten dalam penelitian
dan teknologi rangka atap baja ringan galvalume.
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan
digunakan serta dokumen data-data produk.
c. Material struktur rangka atap baja ringan harus memenuhi standar teknis:
i. Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
ii. Kekuatan leleh minimum : 550 MPa
iii. Tegangan maksimum : 550 Mpa
iv. Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
v. Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
vi. Jenis Hot dip alumunium zinc Kelas AZ100 harus memiliki lapisan tahan karat Seng
Aluminium (Galvalume), dengan komposisi:
➢ 55 % Aluminium (Al)
➢ 43 – 43,5 % Seng (Zinc)
➢ 1,5 - 2 % Silicon (Si)
➢ Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
vii. Jenis Hot dip zinc Kelas Z22 harus memiliki lapisan tahan karat, dengan komposisi:
➢ 95 % Seng (Zinc)
➢ 5 % campuran
➢ Ketebalan pelapisan : ± 220 gram/m2
d. Material konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan
gaya lateral tiga arah, harus memenuhi standar teknis:
i. Galvabond Z275
ii. Yield Strength : 250 Mpa
iii. Design Tensile Strength : 150 Mpa
e. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi:
i. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
ii. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan ketentuan:
➢ Diameter ulir : 5,5 mm
➢ Jumlah ulir per inch : 14 TPI
➢ Panjang : 20 mm
➢ Ukuran kepala baut : 5/16”
➢ Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
➢ Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
➢ Kuat tarik minimum : 15,3 kN
➢ Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
iii. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan:
➢ Diameter ulir : 4,87 mm
➢ Jumlah ulir per inch : 16 TPI
➢ Panjang : 16 mm
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Ukuran kepala baut : 5/16”
➢ Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
➢ Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
➢ Kuat tarik minimum : 11,9 kN
➢ Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta
mampu memahami gambar kerja dan sudah mendapatkan pengakuan dari pabrik.
b. Masa Pra Konstruksi
i. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software desain)
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
ii. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
iii. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari PPTK sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
iv. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat serta bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
v. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja.
vi. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama, juga
berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti
dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal.
vii. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke
Pengawas, Konsultan Perencana, untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
viii. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
ix. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
x. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
xi. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
c. Masa Konstruksi
i. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
iii. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
iv. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
v. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
vi. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
vii. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
viii. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk menjaga
stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum
rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
ix. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
x. Kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi reaksi perletakan kuda-kuda.
xi. Jaminan struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda,
pengaku-pengaku dan reng.
xii. Kontraktor menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup
atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang
setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek.
xiii. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt dengan kemampuan
putaran alat minimal 2000 rpm.
xiv. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
➢ Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
➢ Alat potong harus dalam kondisi baik.
➢ Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
➢ Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
PASAL 15
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua logam yang mengandung besi (ferrous metal), kecuali baja tak berkarat
(stainless steel) harus mengikuti NI. 3 PUBB 1970, antara lain :
a. Plat seng datar yang dipakai harus BJLS 32 dengan ketebalan minimum 0,46 mm.
b. Kusen / rangka pintu dan jendela aluminium setara produk, YKK ALUMINDO INDONESIA atau
INDEX dengan ketebalan minimum 1,8 mm yang difinish dengan powder coating (Broken White).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Profil pada gambar tidak mengikat, profil disesuaikan dari produk yang digunakan, untuk itu shop
drawing diwajibkan, (sebelum pemesanan, macam dan susunan profil yang tertera dalam gambar
harus dikonfirmasikan dulu kebenarannya dengan pabrik pembuatannya).
c. Mastic harus dipakai dalam hubungan logam dengan logam. Semua logam lain kecuali stainless
steel yang mengenai alumunium ini haru dicat dengan alkali resistant bituminous paint, kecuali
kalau bidang kontak ini dilapis dengan mastic caulking compound atau non absorbtive gasket.
d. Untuk menjempit kaca harus dipakai Extruded alumunium snap in glass stop dengan vinyl insert
atau mohair (atau sesuai rekomendsi pabrik).
e. Pengelasan harus ditempat yang tersembunyi agar tidak merusak tampak, sedangkan sekrup /
baut dipasang ditempat yang tidak mencolok dan harus mempunyai counter sunk head.
f. Pelat / profil alumunium yang dipakai harus kualitas baik, setara produk, YKK ALUMINDO
INDONESIA atau INDEX, tidak tergores dan terlipat dengan tebal, bentuk dan ukuran sesuai
persyaratan dan ketentuan gambar.
g. Lembaran timah hitam yang dipakai harus berkualitas baik, rata dan tebalnya 2 mm.
h. Pekerjaan-pekerjaan logam lainnya, seperti angker-angker, baut-baut, kelingan, hadwere, pipa-
pipa dan fiting baja, pelat-pelat dan profil baja, baik yang terlindung dan nyata-nyata ada harus
mengikuti NI.3 PUBB 1970, kecuali jika persyaratan khusus untuk itu tidak tertera, maka harus
diambil kualitas yang terbaik yang ada untuk jenis ini.
2. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan logam ini, sebelum dilaksanakan harus diperlihatkan dahulu contohnya kepada
Konsultan Perencana dan Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh ini harus juga memperlihatkan
kualitas sambungan / pengelasan untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut.
b. Semua pekerjaan logam, bahan penyambung yang digalvanisir harus terlindung secara dicelup
panas (hot dipcoated) atau dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas. Permukaan-
permukaan yang bersifat mengarat (corrosive) jika tidak dipersyaratkan lain harus dicat dengan
lapisan pelindung yang baik. Semua permukaan yang tidak berhubungan penuh, boleh dipasang
tanpa syarat di atas.
c. Pemotong dan penyambung dengan pembakaran di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat
persetujuan Pengawas, dalam hal dimana persetujuan diberikan, bagian yang dibakar harus
diselesaikan sedemikian rupa sehingga sama dengan hasil pengguntingan. Pemotongan dengan
membakar dibengkel harus dilakukan dengan mesin pemotong pembakar yang standard. Semua
pengelasan kecuali ditunjukkan lain, harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan
yang dimaksud.
d. Dalam pemasangan harus diusahakan agar pekerjaan terlindung dari kerusakan, sehingga semua
permukaan yang tampak, tetap baik sesuai dengan tampak aslinya (orsinil). Jika perbaikan / finish
yang terjadi tidak bisa memuaskan, bagian-bagian ini akan ditolak dan diganti dengan yang baru,
sehingga semua pasangan akan tepat dengan sambungan-sambungan yang harus dan rapi.
e. Bahan-bahan logam yang harus digalvanisir kecuali dimana tidak praktis atau memang ditunjukan
lain harus dicelup panas (hot diprocess) setelah selesai. Untuk plat-plat yang digalvanisir, setelah
selesai pemasangan dilapangan harus dicat dengan “galvanishing repair paint” pada tempat-
tempat yang tertera termasuk bekas pengelasan, tempat-tempat karat, lain-lain yang memang
perlu.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
f. Kecuali diisyaratkan lain, permukaan dari semua “ferrousmetal” ini harus mengalami proses “shop
priming”, kecuali dimana permukaan tersebut ditanam dalam beton. Dalam hal ini dimana bahan-
bahan logam lain tersebut atau dimana alumunium, permukaannya berhubungan dengan beton,
atau dimana pasangan bata, kayu yang basah atau diproses secara “pressure treated” atau bahan-
bahan lain yang bersifat menghisap air atau akan basah, permukaan harus dilindungi dengan cat
bitumen (bituminous paint).
3. Jenis Pekerjaan
a. Membuat konstruksi kuda-kuda rangka atap baja yang harus rata dan kaku dalam satu bidang
terdiri dari berbagai ukuran dan bentuk seperti gambar, serta memasang penutup atap dari bahan
campuran alumunium.
b. Menyediakan batang angker, beugel, pelat penjempit dan penyambung beserta baut-baut dan ring
lainnya yang dibuat dibengkel, menurut bentuk, ukuran dan keterangan yang tertera dalam gambar,
serta sarana penyangga, alat-alat untuk pasang memasang dan penyambung.
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing, sanitasi dan perlengkapan drainage.
d. Memasang kusen-kusen pintu / jendela alumunium, dan kusen serta mengerjakan pagar / pintu
pagar besi.
e. Membuat gril-gril untuk dipasang diatas saluran / selokan, membuat pintu / teralis dan sebagainya
seperti ditunjukan dalam gambar.
f. Membuat panil-panil / zekeringkast dengan rangka dari besi, ukuran, bentuk dan konstruksi seperti
pada gambar detail.
g. Pemasangan besi penahan / peninggi instalasi petir, handarail tangga, tiang bendera, tangga besi
dan lain-lain pekerjaan logam yang nyata-nyata ada yang harus dikerjakan dengan ukuran, bentuk
dan konstruksi seperti pada gambar rencana dengan rapi.
h. Membuat dan memasang railing tangga dan railing di void dari pipa stainless steel dengan ukuran
diameter seperti dinyatakan dalam gambar.
4. Hal-Hal Khusus dan Pekerjaan Logam Non Struktur
a. Kusen-kusen dari logam / alumunium harus diangker dengan memakai ramset power actuated
fastener berjarak maksimum 76 cm satu dengan yang lain. Untuk bentang kusen melebihi 90 cm,
bagian atas kusen (dorpel) harus dilakukan. Tiang kusen harus menerus melebihi / menembus
permukaan lantai dan diikat satu sama lain pada plat kaki dengan kawat baja yang dilengkapi
dengan expansion bolt dan angle clip atau sesuai persyaratan Pabrik.
b. Di mana alumunium kena plesteran, pasangan bata atau beton, alumunium ini harus dicat dengan
“alkali” resistant bituminous paint atau methacrylate lacquer. Di mana alumunium kena pasangan
kayu atau bahan penghisap air lainnya, bahan-bahan yang sering basah / lembab tersebut harus
dilapisi dengan alumunium pigment bituminous paint dan hubungan-hubungan itu harus ditutup
dengan caulking compound ditempat kontaknya dengan alumunium.
c. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan alumunium dan logam-logam lain yang telah di “finish”
harus diberi lapisan pelindung di samping cat lacquer yang dipersyaratkan. Pelindung ini tidak boleh
lepas oleh cuaca, merupakan pelindung dan pemasangan. Lapisan pelindung harus mudah dilepas
tanpa merusak “permukaan finish” dan bisa berupa “adhesive paper”, water proofing tape atau
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
strippable palstic. Permukaan yang akan kena sealant cukup dibersihkan dengan lacquer solvent
sebelum sealant dipasang.
d. Untuk melindungi kerangka alumunium atau logam arsitektur lainnya dari pengotoran / noda yang
disebabkan oleh semen, adukan, plesteran dan lain-lain. Sebelum pemasangan, kerangka harus
dilabur dahulu dengan lanosol Ex SEAL WELL atau bahan yang setaraf dengan ketentuan
pemakaian seperti dinyatakan oleh Pabrik pembuatnya.
e. Tutup ground reservoir / grill-grill dan rangkanya harus dibuat dari besi profil dan plat baja dengan
bentuk dan ukuran seperti gambar. Tutup reservoir harus dilengkapi dengan gembok dan pegangan
untuk membuka.
Pasal 16
Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pengerjaan, dan pemasangan semua jenis bahan penutup atap atau seperti
yang tertera atau disebut dalam gambar rencana, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar
b. Mengadakan kordinasi dengan pekerjaan lain, yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan atap,
seperti pekerjaan kayu dan logam (kuda-kuda baja ringan) dan lain-lain
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum bahan-bahan penutup atap didatangkan ke lapangan pekerjaan, contoh semua bahan yang
akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Pengawas.
b. Penutup atap bangunan menggunakan produk / jenis genteng aspal merk ONDUVILLA.
c. Deskripsi produk:
➢ Terbuat dari bahan baku : Selulosa Bitumen
➢ Tebal : 0,3 Cm
➢ Sudut Kemiringan pasang : 120 – 900
➢ Ukuran reng : 20 mm x 30 mm
➢ Ukuran kaso : 50 mm x 70 mm
➢ Jarak kaso : 500 mm
➢ Warna : Merah maroon (atau sesuai gambar rencana)
➢ Ukuran Genteng : 40 X 106 Cm
➢ Jarak Reng : 32 Cm
➢ Luas Efektif/Lembar : 0,31 M2
➢ Berat/Lembar 1,27 Kg, (4Kg/M2)
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak distributor secara berkala
c. Kemiringan kuda-kuda atap sesuai gambar rencana.
d. Jarak antar reng adalah 32 cm untuk reng pertama (paling bawah setelah listplang), selanjutnya
32 cm.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang kecuali menggunakan
tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak pada bagian lembaran atap yang
bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
f. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari listplang.
g. Penyekrupan menggunakan sekrup dengan warna yang sesuai dengan lembar atap.
h. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran
atap.
i. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan dengan
gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap
diatasnya.
j. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan
pada baris kedua.
k. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
➢ Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris Verge Piece dari
merk/pabrikan yang sama
➢ Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplang dengan
jumlah yang sama.
l. Pemasangan Nok.
Nok menggunakan aksesoris nok standar dari merk/pabrikan yang sama
Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang metal roof
PASAL 17
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengerjaan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan kaca, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam
gambar.
b. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu, jendela, partisi, atap
dan pekerjaan kaca lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh lengkap material / bahan /
kaca, tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
b. Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband) dan kaca 12 mm
tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A.
c. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 63
dan memenuhi SII 0189-78.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d. Kaca produksi dalam negeri, kualitas setara ASAHIMAS FLOAT GLASS, Panasap atau MULIA
GLASS
e. Kaca dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m2. Tipe kaca yang digunakan pada daun pintu
dan daun jendela adalah CLEAR GLASS. Ketebalan yang disyaratkan tertera pada gambar.
f. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata
dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
g. Untuk daun pintu kaca frameless tebal bahan kaca minimal 12 mm tempered jenis tited float glass
produk dalam negeri, toleransi ukuran panjang dan lebar yang diijinkan maksimum 2,00 mm.
h. Atap Kaca (lokasi pemasangan tertera pada Gambar Rencana) menggunakan Kaca TEMPERED
CLEAR LAMISAFE, tebal kaca 6+6 mm atau 12mm, tebal film lamisafe 60 mil (1,50 mm).
i. Kaca yang dipakai harus :
i. Bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat di dalam kaca).
ii. Bebas dari komposisi kimia yang dapat menggangu pandangan.
iii. Bebas dari garis-garis retak didalam tebal kaca dan bebas dari gumpilan / tonjolan pada sisi
panjang / lebar.
iv. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
v. Bebas dari bintik-bintik (spot), awan (cloud) dan goresan (scratch)
vi. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu
pandangan
vii. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
viii. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm, + 0,3 mm. dan ketebalan kaca 8 mm, + 0,4 mm.
j. Semua kaca, kecuali cermin adalah jenis tinted heat absorbing glass dengan warna grey dan
mempunyai visible ray transmission factor sebesar +61 -72%.
k. Dempul dan karet yang dipergunakan untuk memasang kaca pada kusen atau frame kayu /
alumunium / logam daun jendela dan pintu agar tidak menimbulkan suara pada waktu menerima
getaran, harus dari kualitas baik, produksi Pabrik yang disetujui Pengawas.
l. Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan di dalam kaleng, tidak boleh
dalam keadaan kering dan sudah keras.
m. Bahan pembersih kaca harus diajukan, dan mendapat persetujuan Pengawas.
n. Cermin yang digunakan harus terbuat dari flat glass, satu permukaan dengan ukuran dan bentuk
seperti dalam Gambar Rencana dengan lapisan sebagai berikut:
i. Lapisan perak harus terdiri dari chemically deposited silver. Permukaan yang mencermin harus
tidak mengandung cacat, bebas dari sulfide atau noda-noda lain.
ii. Cover backing harus terbuat dari lapisan film cover electrilytically disposted setebal 0,040 mm
(40 micron) langsung diatas permukaan perak.
iii. Dua lapis varnish bening untuk melindungi lapisan-lapisan diatas atau cat setebal 40 micron.
iv. Dipakai merk ASAHI SUN MIRROR.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan di tempat, sebelum mulai pekerjaan pemasangan
kaca. Laporkan kepada Pengawas jika ada kelainan yang dapat mempengaruhi pekerjaan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kusen dengan kelonggaran yang
cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan dan tidak pecah waktu kaca
mengembang.
c. Untuk pemasangan kaca pada kusen kayu, alur kaca harus dibersihkan, diplamour dan dicat dengan
lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang.
d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kaca dan list kaca dipaku dengan paku
tidak berkarat. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapid an kokoh pada rangkanya, terutama
pada sudut-sudutnya.
e. Untuk pemasangan kaca pada rangka alumunium, harus face badded dengan poly isothylene
sealent dan back bedded dengan rubber based elastometric sealent serta mempunyai jarak minimum
3,17 mm (1/8 inch) dengan permukaan alumunium.
f. Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan yang disetujui
Pengawas, kemudian kaca harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui (terlihat) kaca-kaca yang retak, pecah atau ada goresan-goresan harus diganti.
g. Pada pekerjaan pemasangan daun pintu kaca frameless:
i. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan seksama gambar-
gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta lubang-lubang yang ada
hubungannya dengan pekerjaan tersebut) termasuk mempelajari bentuk, pola layout /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar yang ada.
ii. Letak rel dan lock harus diukur dengan teliti dan seksama sehingga pintu dapat berfungsi
dengan baik dan sempurna.
iii. Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kusen / frame, siku, tidak
membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan
baik dan sempurna.
iv. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan persetujuan Direksi /
Pengawas.
v. Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda sampai licin, rata
dan halus.
vi. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus dan telah berpengalaman
dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil pemasangan harus baik, sempurna dan
seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
vii. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan yang lain dan
terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman yang dapa mudah dikenal.
PASAL 18
PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan sehubungan dengan pekerjaan kayu kasar, kayu halus dan mill work sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka langit-langit,
kelos-kelos dan pekerjaan kayu lain yang tidak disyaratkan secara khusus dalam persyaratan ini.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Melaksanakan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan, lemari-lemari built-in, meja-meja
counter lambrisering dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain termasuk rangka daun pintu kaca,
atau pun panil, partisi dan lain-lain seperti ditunjukan dalam gambar interior, bila pekerjaan ini tidak
diganti dengan alumunium.
d. Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain seperti: perkerjaan pintu,
jendela, hardwew, dan pekerjaan kaca, pekerjaan langit-langit dsb.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Kayu yang dipakai harus dari kayu kelas 1 dan kelas 2 mutu yang sesuai NI-5, PKKI 1961 lampiran
I. Kayu kualitas baik, tua, kering dan tidak cacat, tidak pecah-pecah, tidak terdapat kayu mudanya
(spint) sesuai dengan pasal III PKKI 1961 mutu A.
b. Selama pelaksanaan, mutu serta kekeringan kayu, haruslah selalu dijaga dengan penyimpanannya
di tempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kayu-kayu kusen dan rangka pintu,
jendela yang sudah distel, list langit-langit dan lain-lain.
c. Sebagai perekat untuk sambungan antara kayu dapat dipakai AICA AIBON putih atau bahan lain
yang setaraf, sedangkan untuk penempelan lembaran teakwood plywood/multiplex dan formica
dipakai perekat setara herferin dengan bahan pengencer yang sesuai untuk itu, yang di setujui
PENGAWAS.
d. Derajat pelembaban kayu yang di pakai untuk kayu dengan ketebalan kurang dari 1 inch (2,5 cm)
dan papan-papan kayu harus kurang dari 12 % sedangkan untuk kayu dengan ketebalan lebih dari
itu harus kurang dari 15 %. Kelembaban tersebut ditentukan sejak dikirim ke tempat pekerjaan dan
harus konstan sampai bangunan pekerjaan selesai.
e. Kayu kasar, untuk pekerjaan ini harus pakai kayu kamper medan dan kayu kring (rangka plafond)
atau kayu sekualitas, kecuali untuk kayu yang perlihatkan (exposed) dipakai kamper samarinda
yang termasuk kayu halus.
f. Kayu halus untuk pekerjaan ini adalah pada daun pintu yang exposed menggunakan kayu nyatoh,
rangka yang tidak exposed menggunakan kayu kamper samarinda. Pada parquet digunakan kayu
jati dan kayu sono keling.
g. Plywood, atau multifleks/kayu lapis dan formica digunakan menurut catatan yang tertera dalam
gambar rencana dan interior.
h. Pelapisan teakwood harus setebal minimum 4 mm, dimana seperempat lapisan harus jati kualitas
baik. Laminated wood harus dilekat dengan lem tahan air (water resistand adhesive) dengan
kekuatan geser tidak kurang 14 kg/cm2 pada suhu 116 OC, sedangkan jika dipakai formica (plastik)
harus mempunyai 0,5 mm finish buram.
i. Jika ada perbedaan yang mencolok antara ukuran di lapangan dengan ukuran dalam rencana,
hendaknya dilaporkan kepada pengawas untuk dicari dan disetujui cara-cara pemecahannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, periksalah pekerjaan ini terhadap semua bagian yang
berhubungan dengan pekerjaan kayu lainnya.
b. Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini karena tidak cocok dengan
pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Semua pekerjaan kayu yang tampak, seperti sisi bawah penggantung langit-langit harus diserut
rata. Khusus kayu untuk kusen, rangka pintu dan jendela, kasau-kasau yang dieksposed dan
bidang-bidang tampak kayu yang dimelamic, harus benar-benar rata, licin dan harus diselesaikan
dengan baik dan rapih.
d. Semua sambungan-sambungan kusen dan rangka, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat
dan rapih. Semua sambungan kayu memanjang, lobang dan pen, harus dimeni dan diberi baud
paling sedikit dua baud.
e. Kayu yang akan dicat atau berhubungan dengan bahan-bahan yang dicat, harus diberi oil borne
atau water borne preservative. Coal-tarcreosote atau larutan-larutan creosote lainnya tidak boleh
dipakai untuk ini.
f. Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi, seperti bagian
dalam kusen yang menempel ke tembok, harus diberi cat dasar atau cat meni sebelum dipasang.
g. Semua pekejaan kayu halus yang mendapatkan transferan finish seperti di melamic harus dipilih
dasar warna dan serat kayu yang sama (uniform). Agar kayu kusen yang telah dipasang, tidak
terkotori oleh adukan dan lain-lain, dianjurkan agar selama pemasangan permukaan kusen ditutup
dengan pembungkus atau bahan lain yang disetujui Pengawas.
h. Pekerjaan kayu dan mill work yang telah diselesaikan harus disimpan pada ruang-ruang yang
beratap, kering dan berventilasi.
i. Untuk pengankeran kusen pada dinding bata boleh dipakai angker besi. Tetapi apabila kusen-
kusen tersebut harus dipasang pada dinding/kolom beton, maka harus dipakai ramset-power
actuated fastener. Untuk pengangkeran kelos-kelos dipakai wall plug ataupun fisher plastic dengan
ukuran yang sesuai.
j. Semua rough hardware seperti paku, sekrup buat dan sejenis nya harus digalvanisir.
PASAL 19
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pemasangan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan sehubungan dengan pekerjaan langit langit gypsum, kayu lapis, bahan lain dan langit-langit
akustik sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan langit-
langit seperti :
➢ Pekerjaan penggantung.
➢ Pekerjaan listrik dan telepon.
➢ Pekerjaan list dan pekerjaan kayu halus.
➢ Pekerjaan partisi/interior.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh secara lengkap material /
bahan dan tipe dari beberapa macam produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Penimbunan barang dan material lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini, harus dikerjakan pada
ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan pelembaban.
c. Plafond Gypsumboard dan/atau GRC (lokasi pemasangan sesuai gambar
rencana)
i. Bahan gypsumboard dari kualitas baik, setara produk KALSIBOARD tebal 9 mm.
ii. Bahan gypsumboard water resistant kualitas baik, setara produk KALSIBOARD tebal 9 mm.
iii. Rangka Metal Furing (Cross Runner, Main Runner, Joint Clip & Root Hunger) atau Besi Hollow
Galvanis tebal medium ukuran 4x4 cm.
iv. Bahan GRC (Glassfibre Reinforced Concrete) dari kualitas baik tebal 9 mm, setara produk
GRC PRIMA.
c. Plafond Multi finish HPL (lokasi pemasangan sesuai gambar rencana)
i. Bahan multiplek 9 mm finishing HPL, bermutu baik dan tidak cacat.
ii. Lembaran multiplek dan HPL yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan harus
segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Plafond PVC ex Shunda plafond, motif special brown oak wood wood dan pure white doff (lokasi
pemasangan sesuai gambar rencana)
e. Rangka Langit-langit
i. Rangka langit langit menggunakan hollow galvanis 40/40 mm, seperti tertera dalam gambar
rencana, setara ALEXINDO atau ALCAN.
ii. Rangka langit-langit dipasang tidak lebih besar dari 60x60 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Langit-Langit Gypsumboard / GRC / Multi
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar, meneliti apakah rangka
langit-langit telah sesuai dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
ii. Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop drawing sesuai dengan ukuran/ bentuk/cara
pemasangan, seperti yang telah ditentukan. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat
mock-up sebelum pekerjaan dimulai atau di pasang.
iii. Seluruh struktur rangka harus kuat hubungannya dan rangka ini ditahan oleh dinding-dinding
dan gantungan besi pada bagian atas menempel pada batang tarik atau beton lantai dengan
stek/gantungan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
iv. Rangka harus rata pada sisinya yang akan dipasangi lembaran langit-langit, Rangka harus datar
waterpass ke semua arah dan tidak melengkung atau melendut, kecuali langit-langit yang harus
dipasang miring.
v. Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi nya harus siiku. Untuk itu
Kontraktor harus membuat satu lembar sebagian mal, dan mengecek lembaran-lembaran
lainnya satu persatu. Sisi-sisi yang tidak sama diserut halus dan rata.
vi. Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada rangka dengan skrup pada setiap 20 cm dan
jarak ke pinggir / tepi lembar 1,5 cm. Di bagian tengah lembaran di skrup secukupnya ke rangka,
agar bidang-bidang langit-langit melendut.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
vii. Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit sesuai gambar-gambar detail.
viii. Untuk langit-langit gypsumboard dan GRC, setelah pemasangan keseluruhan, harus diteliti
kerapihannya kemudian dicat dengan tekturo EBRO warna broken white, sebelum list-list yang
telah diplitur / pinotek warna kopi dipasang. Apabila langit-langit multiplek dibuat satu bidang
menerus (tanpa naad), maka pada setiap sisi sambungan multiplek lapisan multiplek dibuang
satu lapis, masing-masing selebar 2,5 cm. Setelah lembaran multiplek terpasang rapat, maka
akan terjadi aluran-aluran sambungan, alur-alur ini di tutup dengan plester board jointing tape
merek VIDAFLEX atau setara agar sambungan tidak pecah setelah jointing tape ini kering alur
diplamur hingga rata dengan bidang.
ix. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak. Langit-langit yang
retak-retak, tidak rata atau cacat harus diganti. Perbaikan, pembongkaran dan penggantian
pekerjaan yang telah dipasang karena ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
x. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan kerapihan
terutama bidang-bidang tampak tidak boleh ada kerusakan atau cacat bekas penyetelan.
xi. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bila mana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor wajib menanyakan pada
Pengawas. Semua ukuran model yang dianut berkaitan dengan modul pemasangan pekerjaan
lain yang berdekatan.
xii. Urutan dan cara kerja harus harus mengikuti persyaratan dari pabrik.
xiii. Peil pemasangan disesuaikan dengan gambar, toleransi hanya diijinkan pada batas-batas
kewajaran, kemiringan pemasangan hanya disyaratkan pada bagian-bagian yang ditentukan.
b. Langit-langit Exposed Beton
i. Langkah awal, kontraktor harus memeriksa permukaan-permukaan bidang bawah plat beton.
Keropos, retak-retak, bekas paku harus diperbaiki dengan grouting khusus terlebih dahulu.
ii. Langit - langit (bidang bawah plat beton) diplester dengan komposisi adukan 1 pc : 2 pc untuk
kemudian dihaluskan/diaci.
iii. Dalam hal hasil cetakan sudah rapih, rata dan sempurna dengan ijin dari pengawas, maka beton
dapat langsung diaci.
iv. Hasil permukaan acian harus benar-benar halus, rata, licin, dan tidak retak-retak, setelah acian
bidang langit-langit harus di coumpoun sebelum di cat.
v. Hasil akhir dari bidang langit-langit ekposed beton adalah menggunakan cat emulsion untuk
ruang dalam dan cat weathershield untuk di luar ruangan.
PASAL 20
PEKERJAAN CAT, MENI DAN MELAMIC
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan, pengerjaan, finishing, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan
sehubungan dengan pekerjaan cat, meni dan melamic pada semua permukaan sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Semua cat yang akan dipakai harus diajukan dulu contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
b. Untuk semua cat (tembok dan besi) menggunakan setara produk JOTUN, Dulux produk ICI
c. Type cat tembok ruang dalam adalah type emulsion pentelite, untuk daerah luar adalah type
wheathershield.
d. Yang dimaksud dengan cat tidak terbatas pada emulsi, vernish, sealer, semen emulsion filler, teak
oil, pelitur dan pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
e. Semua cat yang mau dipakai harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam kemasan yang tidak lebih
besar dari 5 galon (14 liter), di mana tertera nama perusahaan pembuatnya, petunjuk pemakaian,
formula, kode warna, nomer seri dan tanggal pembuatan. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat
dan agen / distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Kontraktor
bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
f. Plamour dan dempul untuk pengerjaan pengecatan tembok, kayu dan besi menggunakan merk yang
sama dengan merek cat yang dipakai, kecuali dempul plitur.
g. Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer harus dari produksi pabrik merk yang sama
dengan cat yang dipakai.
h. Cat yang digunakan harus memiliki sifat-sifat umum:
➢ Tahan terhadap pengaruh cuaca.
➢ Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
➢ Mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
➢ Tidak berbau.
➢ Daya tutup tinggi.
3. Persyaratan Pekerjaan
i. Pekerjaan persiapan
i. Sebelum pekerjaan pengecetan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan.
ii. Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Pengawas.
iii. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempelkan dibersihkan.
iv. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah dan lembab.
v. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
vi. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pengerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
vii. Semua pekerjan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
c. Pengecatan tembok (tembok luar dan dalam)
i. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang
biasanya terdapat pada tembok baru dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-
benar bersih.
ii. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
iii. Pada bagian-bagian di mana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi
lapisan wall sealer.
iv. Setelah kering permukaan tersebut diampelas lagi sampai halus.
v. Kemudian dicat dengan lapisan perta.
vi. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan di ampelas halus setelah
kering.
d. Pengecatan logam dan baja.
i. Debu, minyak gemuk, dan kotoran lainnya harus dibersihkan dengan white spirit atau solven.
ii. Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360 sebelum diplamir.
iii. Oleskan 1 (satu) lapis metal primer chromate produksi, JOTUN, atau setara.
iv. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya,
kemudian dimulai dengan cat dasar produksi JOTUN, atau setara.
v. Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat akhir produk JOTUN,
atau setara.
vi. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak diijinkan intuk
dimeni.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan pengecatan, semua hardware, accesories, fixtures dan sejenisnya
harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi setelah pekerjaan selesai. Seluruh pelaksanaan
pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PTI (Peraturan Cat Indonesia)
1961.
b. Pelaksanaan pekerjaan cat dinding luar/exterior :
i. Plamer : 1 lapis plamer, interval 2 jam.
ii. Cat dasar : 1 lapis cat dasar interval 2 jam.
iii. Cat akhir : 2 lapis cat akhir setebal 2x30 micron, interval 2 jam, semua
lapis sehingga dicapai permukaan yang merata & sama tebal.
c. Cat Tembok
Permukaan bidang dinding dengan plesteran, sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosokkannya dengan kain yang dibasahi dengan air, setelah kering diberi dempul / filter coat
pada tempat-tempat yang berlubang hingga tertutup, kemudian dilapis plamur hingga permukaannya
rata. Sesudah kering dan keras kemudian lapisan ini digosok dengan ampelas supaya halus, licin
kemudian dicat paling sedikit dua kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang
ditentukan oleh pabrik. Selewat minimum 12 jam lapisan cat berikutnya dapat dilakukan setelah
lapisan pertama. Lapisan terahir adalah lapisan anti kotor.
d. Cat Kayu
Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk pabrik. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
permukaan kayu harus diampelas dengan kertas ampelas atau digosok dengan batu kembang
kemudian dibersihkan dari semua kotoran. Setelah diberi cat dasar, lubang-lubang bekas paku,
retak-retak dan cacat lain harus didempul dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/licin, baru kemudian dicat minimum 2 (dua) kali.
Pengecatan dilakukan di tempat yang bebas dari panas matahari langsung, lapis demi lapis dengan
jarak waktu minimum 12 jam setelah pengecatan pertama dilakukan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Cat Melamik
Berikan lapisan wood filler pada permukaan kayu dengan warna sesuai yang dikehendaki, kemudian
diampelas dengan ampelas kayu no.2. Warna yang dikehendaki diberikan dengan cara dikuaskan
dan dilap dengan kaos hingga rata dan setelah kering diratakan dengan ampelas halus supaya
warnanya merata. Semprotkan sanding seater yang telah dicampur thinner dengan spray gun, lalu
diampelas setelah kering sampai permukaan kayu terlihat rata. Ulangi sampai 3 kali. Terakhir kali,
semprotkan melamik yang telah diencerkan dengan thinner.
f. Cat Ebro
Pengecatan ebro dengan jalan disemprotkan harus dilakukan oleh profesional khusus yang
mempunyai spesifikasi di bidang ini. Untuk itu, harus mengajukan contoh-contoh texture ebro untuk
dimintakan persetujuan pengawas.
g. Cat Besi
Permukaan logam yang akan dicat harus mendapat solvent treatment untuk menghilangkan lemak
dan kotoran lain. Kemudian dilapis dengan cat meni besi atau vinyl typee wash coat, kecuali besi
yang memakai zine chromate promer. Pengecatan yang dilakukan di luar ketika keadaan mendung
atau hujan tidak diperkenankan.
h. Cat Meni atau Cat Dasar.
i. Meni Besi
Segera setelah logam / besi / baja dibersihkan sampai kulit giling, dan permukaan korosi
terbuang dan warna metalic, pengecatan meni besi dengan metalprimer dengan ketebalan
sampai sekitar 25 milicron.
ii. Meni Kayu
Bidang-bidang kayu yang akan dicat dasar / meni (dipakai wood primer), harus bersih dan dalam
keadaan kering. Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat serat kayunya.
iii. Cat Dasar Tembok
Dimana lapisan plesteran mengandung kapur, harus dipakai cat dasar alkali resisting primer.
i. Rencana Pengecatan/Painting Scedule.
Apabila tidak ditentukan lain, dan penyelesaian sampai rata dengan minimum schedule seperti
anjuran pabrik pembuatannya, atau sebagai berikut:
❖ EXTERIOR
➢ Concrete /concrete block
Lapisan pertama : Clear Sealer (silicon) / sejenis
Lapis kedua : Clear Sealer (silicon) / sejenis
➢ Plesteran atau asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Wheathershield / polyurithane.
Lapisan ketiga : sda
Lapisan keempat : Cat tahan kotor.
➢ Forrous metal
Lapisan pertama : Red head primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Galvanized Metal
Lapisan pertama : Zinc Dust / oil primer
Lapisan kedua : Alkyd / oil paintgloss
Lapisan ketiga : sda
ii. INTERIOR
➢ Plesteran dan asbes semen
Lapisan pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapisan kedua : Vinyl Acrylic Emulsion Paint
Lapisan ketiga : sda
➢ Lambrisering / partisi / lemari buit in / counter desk
Lapisan pertama : Teak oil/plitur/wood filler dan Warna
Lapisan kedua : Teak oil/plitur/sanding sealer
Lapisan ketiga : Teak oil/plitur/melamic
➢ Kayu lapis/ ceiling
Lapis pertama : Pigmen alkyd sealer
Lapis kedua : Vinyl acrylic emulsion difinising texture EBRO.
➢ Forrous Metal
Lapis pertama : Red Head Primer
Lapisan kedua : alkyd enamel
Lapisan ketiga : teak oil/plitur/melamic
d. Pintu / jendela kayu/list langit-langit
Lapisan pertama : Taek oil / plitur/wood filter dan Warna
Lapisan kedua : Taek oil / plitur / sanding sealer
Lapisan ketiga : Taek oil / plitur / melamic
e. Kayu lapis finish Duco
Lapisan pertama : Grey primer under coat
Lapisan kedua : Cellulosa / duco paint
Lapisan ketiga : Cellulosa / duco paint
PASAL 21
PEKERJAAN PENGECATAN MARKA JALAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi memasok dan mengecat marka jalan pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Rujukan Standard an Pedoman Teknis
➢ SNI 06-4825 : Spesifikasi Campuran Cat Marka Jalan Siap Pakai Warna Putih
dan Kuning.
➢ SNI 06-4826 : Spesifikasi Cat Thermoplastik Pemantul Warna Putih dan
Warna Kuning untuk Marka Jalan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ SNI 05-4839 : Spesifikasi Manik-Manik Kaca (Glass Bead) untuk Marka
Jalan. Pd. T-12-2004-B : Perencanaan Marka Jalan
b. Persyaratan Bahan
i. Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas dengan memeriksa bukti tertulis yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan
ii. Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan
Marka jalan harus mempunyai konfigurasi, ukuran dan warna yang memenuhi Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 dan Pedoman Konstruksi Bangunan No. Pd.
T12-2004-B.
iii. Penyimpanan Cat
➢ Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya
➢ Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya produk
yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
iv. Cat untuk Marka Jalan
Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis termoplastik
sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana dan memenuhi spesifikasi berikut ini :
➢ Marka Jalan “bukan” Termoplastik : SNI 06-4825.
➢ Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826.
v. Butiran Kaca (Glass Bead)
Butiran Kaca (glass bead) harus mememuhi Spesifikasi menurut SNI 05-4839.
3. Persyaratan Kerja
a. Setiap jenis pengecatan marka jalan yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi atau menurut
pendapat Pengawas dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh
Kontraktor dengan biaya sendiri atas petunjuk Pengawas
b. Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data pendukung untuk setiap
jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Pengawas:
i. Komposisi (analisa dengan berat)
ii. Jenis penerapan (panas atau dingin)
iii. Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
iv. Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)
v. Pelapisan yang disarankan
vi. Ketahanan terhadap panas
vii. Detil cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan
viii. Umur kemasan (umur dari produk)
ix. Batas waktu kadaluwarsa
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyiapan Permukaan Perkerasan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Kontraktor harus menjamin bahwa
permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan harus bersih, kering dan bebas dari bahan
yang bergemuk dan debu. Kontraktor harus menghilangkan setiap marka jalan lama (bila ada), baik
termoplastis maupun bukan, yang akan menghalangi kelekatan lapisan cat baru. Untuk kegiatan ini
kontraktor harus melakukan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir halus).
b. Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik) harus dicampur
terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen
merata di dalam cat.
➢ Kontraktor harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada permukaan perkerasan
dengan dimensi dan penempatan yang presisi sebelum pelaksanaan pengecatan marka jalan.
➢ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis tepi dan zebra cross
dengan bantuan sebuah mesin penyemprotan atau penghamparan otomatis dengan katup
mekanis yang mampu membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus. Mesin
yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan
tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50
mm untuk “cat termoplastik” (belum termasuk butiran kaca glass bead). Marka harus memiliki
garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) sesuai lebar rancangan. Bilamana tidak disyaratkan oleh
pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 - 218°C.
➢ Bilamana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka Pengawas dapat mengijinkan
pengecatan marka jalan dengan cara manual, dikuas, disemprot dan dicetak dengan sesuai
dengan konfigurasi marka jalan dan jenis cat yang disetujui untuk penggunaannya.
➢ Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan secara mekanis di atas permukaan cat segera
setelah pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca (glass bead) harus
ditaburkan dengan kadar 450 gram/m2 untuk semua jenis cat, baik untuk “bukan termoplastik”
maupun “termoplastik”.
➢ Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan ini dapat dilalui oleh lalu
lintas tanpa meninggalkan bintik-bintik atau bekas jejak roda atau kerusakannya lainnya.
➢ Semua marka jalan yang tidak menampilkan hasil yang merata dan memenuhi ketentuan baik
siang maupun malam hari harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biayanya sendiri.
➢ Ketentuan Pemeliharaan Lalu Lintas harus diikuti sedemikian sehingga rupa harus menjamin
keselamatan umum ketika pengecatan marka jalan sedang dilaksanakan.
➢ Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut ketentuan pabrik
pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan pewarna tercampur merata di dalam
suspensi.
PASAL 22
PEKERJAAN FLOOR HARDENER
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan pelaksanaan ini, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Sebagai finishing lantai, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, warna, dan contoh
percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam
pelaksanaan.
b. Bahan dari Non Metallic Floor Hardener, dari jenis hard aggregate non-premixed. Produk disyaratkan
setara SIKA CHAPDUR. Pelaksanaan secara monolithic.
c. Bahan Floor Hardener yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan, kapasitas pemakaian
bahan harus melalui timbangan berat yang cermat, sesuai dengan sempurna.
d. Kapasitas pemakaian bahan minimum 2,5 - 3,0 kg Non Metalic Floor Hardener untuk luas 1 meter
persegi lantai, sedangkan untuk lantai parkir pemakaian adalah 2,5-3,5 kg/m2, atau sesuai dengan
persyaratan perhitungan dari pabrik bersangkutan yang disetujui Pengawas.
e. Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan goresan ringan, dapat mencegah
adanya / terjadinya retak-retak pada permukaan lantai, tidak mudah kotor, mudah dalam perawatan,
dapat menahan kerusakan-kerusakan permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
f. Apabila dianggap perlu, Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test laboratorium yang
dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Jenis
sample untuk masing-masing jenis test akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya test laboratorium
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. Pengendalian mutu bahan-bahan serta cara pengerjaannya harus sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alas dari lantai Floor Hardener merupakan lapisan beton yang telah dibuat rata permukaanya. Dalam
melakukan pekerjaan pembetonan, supaya ditambahkan bahan HONCURE atau setara ke
permukaan beton, untuk mempertinggi mutu beton dan ikatan terhadap lapisan pekerjaan finishing.
Untuk pekerjaan di area basement, pemasangan bahan Floor Hardener dilakukan sekaligus pada
waktu pekerjaan pengecoran beton.
b. Setelah pekerjaan lantai beton mengeras, seluruh permukaan dilapis dahan curing compound sesuai
dengan standar dari pabrik yang bersangkutan.
c. Permukaan harus dalam keadaan bersih dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat
mengurangi efektifitas perekatan.
d. Direkomendasikan lantai diberi tanda sampai batas yang diinginkan.
e. Kecukupan material harus dipenuhi untuk mendapatkan daya sebar yang direkomendasikan.
f. Aplikasi floor hardener harus dimulai tanpa henti pada saat dasar beton yang sudah mengeras tepat
pada saat jejak kaki tertanam 2-6 mm, pengeluaran air sudah menguap, namun beton terlihat basah.
g. Untuk permukaan lantai yang luas perlu pengerjaan yang berkesinambungan untuk memastikan
aplikasi waktu yang tepat.
h. Aplikasi dilaksanakan dua tahap :
i. Aplikasi pertama adalah menyebarkan pada permukaan yang rata di atas permukaan beton.
Ketika material secara keseluruhan terlihat gelap karena lembabnya penyerapan dari beton,
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
permukaan dapat digosok. Gosokkan kayu atau tidak menggosok permukaan secara berlebihan
(Jumlah Pemakaian 5-6 kg/m2).
ii. Segera setelah penggosokkan, sisa floor hardener sebanyak 2 kg/m2 diaplikasikan di atas
permukaan secara merata. Sekali lagi pada saat kelembaban telah diserap, permukaan dapat
digosok seperti cara sebelumnya.
i. Untuk penyelesaian akhir penggosokan dengan mesin poles dapat dilakukan ketika lantai telah
cukup keras sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
j. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga khusus yang telah ahli dan berpengalaman dalam bidangnya
serta dilengkapi dengan Trowelling Machine.
k. Pola pemasangan lantai sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.
l. Siraman air di atas permukaan Floor Hardener dilakukan terus menerus kurang lebih 7 hari berturut-
turut agar selalu basah, untuk mencegah adanya retak-retak rambut pada permukaan lantai Floor
Hardener dan untuk mencapai yang sempurna.
m. Penggunaan bahan harus diperiksa dengan timbangan, antara jumlah bahan yang digunakan
dengan luas lantai yang akan dikerjakan, diusahakan agar bahan dapat habis terpakai dalam
pemakaian.
n. Pelaksanaan harus tepat waktunya, pada saat lapisan di bawahnya (lapisan beton) telah memenuhi
persyaratan.
o. Untuk permukaan lantai yang langsung terkena sinar matahari, seluruh permukaan lantai harus
ditutup dengan karung goni yang selalu dibasahi dengan air.
p. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lobang dan celah-celah,
bebas debu, bebas lemak, dan bebas minyak.
q. Pekerjaan lapis Floor Hardener dilakukan setelah adanya persetujuan dari Pengawas.
r. Pekerjaan Floor Hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya kerusakan akibat
dari adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang lain.
s. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan, perawatan, dan
selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan lain.
t. Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan Floor hardener, Kontraktor diharuskan
untuk memperbaiki hingga mencapai mutu pekerjaan yang baik, tanpa adanya tambahan biaya.
PASAL 23
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT GANTUNGAN
1. Lingkup Pekejaan
Meliputi pengadaan, pemasangan seluruh alat-alat penyambung, pengunci dan penutup pegas dengan
kelengkapannya yang berkualitas baik sesuai sistem daftar rincian, gambar dan persyaratan lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan semua atau sebagian peralatan sebaiknya dilakukan oleh rekanan khusus yang
bertindak sebagai agen resmi pabrikan di Indonesia. Rekanan sebagai nominated specialis supplier
yang ditunjukan atas persetujuan Pengawas.
b. Setelah pekerjaan diluluskan, Kontraktor dengan rekanan khusus yang ditunjuk harus secepatnya
menyerahkan contoh-contoh “hardware” yang terpilih dan mengajukan dalam rangkap 3 (tiga)
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
gambar-gambar rencana tata letak dengan nomor urut masing-masing kunci serta “key control
schedule “ untuk disahkan oleh Pengawas.
c. Semua penutup pegas, mortice cylinder dead lock, lock set, handle dan back plate harus merupakan
hasil dari suatu kelompok produk perusahaan yang sama.
d. Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi dengan 2 (dua) buah anak kunci pengganti.
Handle dan backplate dari bahan alumunium dengan warna bronze coloured anodized.
e. Hardware yang disyaratkan adalah :
i. Pintu-pintu masuk bangunan lainnya adalah pintu swing normal dengan floor hinge, produk
DEKKSON.
ii. Engsel pintu berupa engsel kupu kualitas baik, produk DEKKSON. Untuk engsel jendela ayun
berupa Whiteco stay dan gerendel rambucis disyaratkan produk DEKKSON.
iii. Kunci pintu kayu dan alumunium dengan produk DEKKSON.
iv. Asemen jendela ayun, produk DEKKSON.
v. Handle digunakan produk DEKKSON.
f. Untuk daun pintu lemari tanam (built-in) dipakai kunci merek 808 asli dengan engsel piano kualitas
baik, handle dari bahan kayu atau sesuai dengan keterangan gambar interior.
g. Untuk pintu rangka baja dipakai DEKKSON.
h. Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci, Kontraktor diwajibkan tetap mengajukan contoh-contohnya
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Mengadakan, memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada gambar.
b. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap daun jendela sesuai
persyaratan dalam gambar, kecuali daun pintu utama dan pintu kluis.
c. Memasang grendel tanam pada daun pintu dan jendela tunggal pada bagian atas dan bawah, atau
grandel khusus jendela geser alumunium (kalau ada).
d. Memasang espagnolette pada daun pintu ganda seperti disyaratkan dalam gambar.
e. Pengadaan kunci-kunci atau cylinder dan kelengkapannya harus asli dan dilengkapi sertifikat dari
pabrik atau agen penjualnya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dikerjakan dengan peralatan yang sesuai serta secara baik, rapi dan
memenuhi syarat teknik dari pabrik, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat dibuka dan ditutup
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Selama pekerjaan berlangsung dijaga agar peralatan kunci dan penutup-penutup pegas terlindung
dari goresan, kerusakan dan cacat-cacat lain.
c. Selama masa pelaksanaan, harus diusahakan agar anak-anak kunci asli tidak dipergunakan dan
semuanya harus disimpan dalam lemari penyimpan anak kunci, demi keamanan. Untuk itu
sebaiknya ada “construction key” sesuai kebutuhan.
d. Sebelum penyerahan pekerjaan, semua pekerjaan kunci dan alat gantung (hardware) harus
diminyaki sehingga bisa bekerja dengan baik dan sekrup CK (Construction Key) yang ada pada
setiap cylinder harus dikendurkan dan dicopot agar anak kunci CK tidak berfungsi dan tidak dapat
digunakan lagi.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR HARDWARE PINTU DAN JENDELA
PATCH FITTING FLOOR HINGE
PATCH LOCK CORNER LOCK
PULL HANDLE HINGE CENTER PIVOT
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
LEVER HANDLE & ESCUTCHEON LEVER HANDLE
MORTISE LOCK SLIDING DOOR MORTISE LOCK
ROLLER LATCH MORTISE LOCK ROLLER LATCH MORTISE LOCK
HINGE DUST PROOF
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
CYLINDER KEY CYLINDER THUMB KEY
DOOR STOPPER DOOR STOPPER
FLUSH BOLT FLUSH BOLT
DOOR CLOSER DOOR CLOSER
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 24
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan-bahan teknis bangunan, untuk
pekerjaan water proofing dan pencegahan pelembaban atau rembesan uap air yang bermutu baik
sesuai persyaratan untuk bidang-bidang dalam pekerjaan toilet dan reservior seperti ditunjukan
dalam gambar kerja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 65
F
S
R
D
L
I
O
C
I D
O
T
I
R
N
I O
G
B
N
O
R
S
L
A
T
T
I
A
L
Y W I N D
L
O
E
W
W
V E
I
C
N
R
A
D
H
S
O
A
E
W
N
M
D
B
E
O
L
N
E
L
T
T
S
H
E
A
T
N D L E
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan kekedapan
air dan kekedapan uap air.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan harus dilakukan oleh Rekanan Khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrikan dari
bahan-bahan kedap air dan kedap uap air di Indonesia. Rekanan harus merangkap Kontraktor
Khusus water proofing (sebagai nominated specialist water proofing contraktor) ditunjuk dengan
persetujuan ahli dengan pengertian bahwa rekanan dan kontraktor khusus harus memberikan
jaminan minimal 2 tahun dan jaminan kualitas bahan selama 5 tahun.
b. Sebelum pemakaian, Kontraktor harus mengajukan bahan guna dimintakan persetujuan Pengawas
dengan disertai rekomendasi pemakaian bahan tersebut minimum 5 tahun dari proyek-proyek
terdahulu. Bahan-bahan water proofing yang digunakan disyaratkan setara produk SIKATOP – 107
SEAL.
c. Material dikirim dengan kontainer dengan segel label asli dari pabrik. Identifikasi kontainer dengan
nama material, tanggal produksi dan nomor lot.
d. Material disimpan di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
e. Material dijaga untuk mencegah terjadinya kerusakan.
f. Material yang rusak dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan material baru yang sesuai spesifikasi.
g. Material diperlakukan dengan hati-hati sesuai instruksi dari pabrik, karena beberapa material mudah
rusak dan terbakar.
h. Pada elemen kotor atau elemen yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan, maka tidak
dilaksanakan pengerjaan water proofing.
i. Kontraktor harus memberikan jaminan bahwa pekerjaan dari bagian ini sesuai dengan dokumen
kontrak dan bebas dari cacat material, dan kesalahan pemasangan selama 10 tahun dari tanggal
penyelesaian secara efektif. Untuk jaminan ditandatangani oleh supplier material.
j. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan water proofing untuk menahan masuknya air tanpa
tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh struktur bangunan.
k. Retak beton akibat temperatur atau penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan struktur.
l. Sebelum dilaksanakan pengerjaan water proofing pada pemakuan yang akan dilapisi bahan
pengedap air, maka permukaan harus diperiksa dengan teliti apakah telah cukup rata, bersih dan
dalam keadaan yang cukup baik
m. Bagian-bagian yang dikedapairkan adalah :
i. Untuk bahan-bahan water proofing setara produk FOSROC yang dicampur dengan adukan
beton adalah pada :
➢ Dinding beton tebal 30 cm pada dinding penahan tanah.
➢ Plat atap semua bangunan.
➢ Plat lantai toilet.
➢ Plat dinding, lantai dan atap GWT dan Bak Penampung Air Hujan.
ii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis coating adalah pada :
Lantai toilet dan dinding toilet setinggi 80 cm (terpasang 3 lapis coating), setara SIKATOP – 107
SEAL
iii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis membrane setara produk FOSROC adalah pada :
➢ Di luar dinding beton yang berhubungan dengan tanah (+ pelindungan pasangan bata).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Di atas plas atas basement yang berhubungan dengan tanah (+ screed pelindung).
➢ Di bawah plat lantai basement (dipasang di atas lantai kerja).
➢ Di atas plat atap (+ screed pelindung terpasang minimal menggunakan kawat ayam).
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Flexible water proofing
Sistem flexible water proofing terbagi atas sistem membran yang kedap uap air untuk alas lantai dan
sistem coating yang kedap air untuk dinding dan atap beton.
i. Membran
Pada lantai kerja lantai yang bersentuhan dan di bawah permukaan tanah dihamparkan water
proofing membrane “sisalthene 353” dalam arah memanjang. Jalur-jalur ini disambung dengan
tape plastic MB 500, lebar 5 cm, secara rapih atau sesuai petunjuk pabrik pembuatannya.
Selaput kedap air ini sesuai ASTM-E-96 E vapour transmisionnya tidak boleh lebih dari pada
0,14 perms dalam kaadaan terbentang licin atau menurut ASTM-D1027, tidak lebih dari 0,7
perms dalam keadaan terkusut. Di dalam selaput sisalthene 353 harus terselip polythylene film
setebal 0,002. Selaput kedap air sisalthene 353 harus dilaksanakan sebanyak 2 (dua) lapis.
Kontraktor dapat mengajukan jenis/merek lain dengan persetujuan Pengawas.
ii. Coating
Dinding-dinding yang terkena tanah, seluruhnya harus dilepas dengan membentuk lapisan
kedap air yang terbuat dari suatu komponen tarmodified polyurethene yang sesuai untuk
aplikasi di bawah permukaan tanah. Jenis tanah yang dipilih harus mempunyai tensile strenght
230 psi serta elongation 560 % menurut ASTM D-638. Tebal lapisan harus tidak kurang dari 60
mils atau dengan coverage minimum 1,5 liter/m2. Pemasangan harus dilakukan pada dinding
yang cukup kering dengan menggunakan alat pelepas yang bergigi. Jenis yang dipakai adalah
vulkem 201. Setiap permukaan water proofing yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara
yang dianjurkan oleh pabrik. Perbaikan harus dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga tidak
akan mengganggu pemasangan lapisan finish.
b. Cementitious Waterproofing.
i. Pekerjaan persiapan awal.
➢ Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk menerima waterproofing.
➢ Perbaiki permukaan yang retak, uang lebih rendah, bergelombang atau tonjolan-tonjolan
yang dapat merusak instalasi water proofing sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Tutup retakan dan expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Bersihkan permukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan pelapis, minyak
gemuk, oli, serpihan semen, pertikal-pertikal semen, partikel-partikel lepas, dan pencemar.
Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan membersihkan grade alkaline komersial, bilas dan
keringkan secara menyeluruh.
➢ Basahi permukaan beton sampai jenuh air dan hilangkan permukaan air yang berlebihan.
ii. Pekerjaan persiapan akhir.
➢ Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan pabrik.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Substrate finish permukaan yang akan dibuat kedap air harus kasar, metode pengasaran
mekanik untuk menghasilkan permukaan butiran yang teguh dengan menggunakan kertas
ampelas mutu sedang.
➢ Sisi beton yang langsung berhubungan dengan air permukaan yang akan dibuat kedap air
harus dicuring minimum 28 hari.
➢ Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi water proofing.
➢ Penanganan sambungan dan retak.
Rongga-rongga, Contruction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar 0,03 cm harus
dikorek sampai kedalaman 1,9 cm.
❖ Permukaan horisontal.
• Lantai beton.
Sebelum water proofing dipasangkan kepada permukaan beton, hilangkan
tonjolan yang biasa menembus water proofing yang akan mempengaruhi
permukaan beton.
• Sealer, Hardener dan Curing Agent.
Pakai floor sealer, floor hardener atau curing agent yang cocok dengan
waterproofing untuk melindungi permukaan beton
❖ Permukaan vertikal.
• Bidang permukaan harus memiliki sistem kapiler terbuka untuk memastikan
lekatan permanen pada saat digunakan.
• Pada dinding beton penahan tanah, hilangkan tonjolan agar penempatan dan
pelekatan waterproofing dapat terlaksana dengan baik.
iii. Pekerjaan pemasangan
➢ Pemasangan material primer harus sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
➢ Pada permukaan horisontal
• Gunakan cementitious waterproofing dalam kontruksi slurry pada permukaan beton
yang jenuh.
• Pada Constructions Joint, lakukan sebanyak dua kali dengan cementitious
waterproofing dalam konsistensi slurry pada permukaan yang dibasahi, secepatnya
sebelum pengecoran beton.
➢ Permukaan vertikal
• Gunakan cementitious water proofing pada permukaan beton jenuh air dalam
konsistensi slurry. Lapisan slurry harus diberikan kepermukaan vertikal minimal 2
lapis.
• Pada contruction joint, pada permukaan yang dibasahi diberi comentitious
waterproofing, sesegera mungkin sebelum pengecoran beton. Berikan lapisan slurry
dari comentitious water proofing pada contructions joint yang rusak, retak dan pada
lubang-lubang kecil.
• Pada sudut, contruction joint, sambungan dan reglet.
Isi reglet dan keruk contruction joint pada perpotongan dinding pada pondasi telapak
atau pelat. Berikan campuran water proofing dan lapisi sesuai dengan rekomendasi
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dari pabrik. Pelapisan harus diberi kemiringan positif untuk drainase yang menjauh
dari sudut dan reglet.
➢ Netralisasi
Netralkan cementitious waterproofing sesuai rekomendasi pabrikan pada daerah yang
akan dicat atau diberi lapisan epoxy. Cementitious waterproofing harus dibiarkan
mengeras minimum selama dua minggu sebelum netralisasi.
iv. Pengendalian mutu lapangan dengan pengujian horisontal di lapangan
Sebelum menyelesaikan pekerjan waterproofing pada permukaan horisontal, harus diberi
lapisan pelindung atau dengan cara lain, yaitu uji kebocoran dengan kedalaman air 50 mm
selama 24 jam. Perbaiki semua kebocoran yang diketahui dari pemeriksaan struktur bawah
dan ulangi pengujian sampai tidak ditemui lagi adanya kebocoran.
v. Pembersihan
Setelah selesai, lepaskan seluruh material penutup dan bersihkan noda-noda pada
permukaan beton yang terekspos yang disebabkan oleh pengerjaan waterproofing.
vi. Proteksi dan Curing
➢ Penyelesaian pekerjaan dilakukan untuk melindungi waterproofing yang telah selesai
dikerjakan, pada saat instalasi lain atau selama proses yang dikerjakan diatas
waterproofing dan selama sisa masa kontruksi. Lalu lintas di atas waterproofing yang tidak
dilindungi tidak diijinkan. Berikan proteksi terhadap injakan dan lalu lintas umum kontruksi.
➢ Lindungi permukaan yang sedang dikerjakan dari genangan air, minimum selama 24 jam.
➢ Proteksi pekerjaan pada daerah bersebelahan dari tumpahan kotoran dan lindungi material
dari kerusakan atau akibat pencemaran dari material yang berdekatan.
➢ Lokasi curing seperti yang direkomendasikan pabrik.
c. Membrane Cair
i. Pemeriksaan
➢ Periksa subtrate dan kondisinya di tempat dimana akan diberi waterproofing, jika subtrete
tidak memuaskan, jangan mulai pekerjaan sampai kondisi tidak memuaskan tersebut telah
selesai diperbaiki sedemikian rupa sehingga dapat diiterima oleh pemasang.
➢ Pastikan bahwa material yang masuk ke permukaan yang diberi waterproofing telah
dipasang dengan kaku.
➢ Pastikan permukaan bebas dari retak, cekungan, atau tonjolan, yang bisa menyebabkan
kegagalan terhadap pemasangan yang baik.
➢ Jangan pasang waterproofing pada permukaan yang lembab, kotor, subtrate yang berdebu
atau permukaan beton yang tidak dapat diterima oleh pemasang.
➢ Dimulainya pekerjaan berarti subtrate telah dapat diterima dengan memuaskan oleh
pemasang.
ii. Persiapan
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk persiapan permukaan yang akan diberi
waterproofing. Semua permukaan yang akan diberi membran waterproofing harus
diratakan dengan perata kayu. Permukaan pelat yang tidak rata harus diratakan untuk
diberi bituthene waterproofing.
➢ Biarkan beton mengering secara alami dengan membongkar bekisting minimum 7 hari
sebelum pemasangan waterproofing dimulai.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Lindungi permukaan yang bersebelahan yang tidak dipasang waterproofing.
➢ Sebelum memasang waterproofing, periksa beton dan periksa perbaikan yang dibutuhkan
untuk menghasilkan permukaan yang baik untuk dipasangi waterproofing. Seluruh
permukaan harus bebas dari rongga, retak, agregat lepas dan tonjolan tajam, tanpa adanya
agregat kasar. Hilangkan semua bahan pencemar seperti minyak gemuk dan oli dari
permukaan beton. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran batu lepas dan serpihan.
➢ Tutupi lubang yang memiliki panjang lebih dari 13 mm dan kedalaman 6 mm dengan beton
dan diratakan sama dengan permukaan di sekelilingnya.
➢ Lubang-lubang bekas tie rod harus diratakan sama dengan permukaan di sekelilingnya.
➢ Haluskan tonjolan-tonjolan dengan gerinda.
➢ Hilangkan cat untuk memperoleh beton yang baik dan tidak terpengaruh.
➢ Perbaiki daerah yang diekspos.
➢ Perbaiki contruction joint yang tidak beraturan dengan meratakan material yang diperbaiki
atau dengan menghaluskan. Material dan metode yang digunakan dalam perbaikan harus
cocok dengan material membran yang akan digunakan dan telah disetujui oleh pabrikan.
➢ Patching coumpon (contoh: beton atau epoxy) harus disetujui oleh supplier material
waterproofing.
➢ Tutup ratakan dan sambungan dengan material yang disarankan dan sealent. Gunakan
ratio kedalaman/lebar yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik sealent. Permukaan
sambungan, termasuk dinding sbstate, harus 3 mm atau sebelum melanjutkan
penginstalasian.
iii. Instalasi
➢ Permukaan horisontal
❖ Conditioner permukaan.
Bersihkan konsentrat conditioner sebelum digunakan sesuai instruksi pabrik, yaitu
sebagai berikut :
• Dengan menggunakan penyemprotan dan nozzle yang tepat, semprotkan
pembersih conditioner permukaan secara merata pada substrate dengan
kecepatan 74 sampai 93 m2 / 3,78 liter.
• Biarkan conditioner permukaan kering sempurna dan menyeluruh minimum 30
menit, sebelum membran diaplikasikan. Conditioner permukaan akan kering
pada saat substrate kembali ke warna aslinya.
• Jika daerah yang beri conditioner tidak dengan membran pada hari yang sama,
maka lakukan condititioner ulang jika terjadi pencemaran akibat debu, kotoran
yang signifikan.
❖ Instalasi cairan
Sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
❖ Pembentukan sudut.
Pasang membran melebihi sudut dalam dan satu luar. Tempatkan pipi bentonit di
sudut sesuai dengan detai pada gambar yang ditampilkan.
❖ Pengujian horisontal waterproofing.
Penuhi seluruh daerah yang diberi waterproofing dengan tinggi muka air minimum 50
mm selama 24 jam, tandai kebocoran dan lakukan pada saat membran kering.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Sebelum perairan dilaksanakan, pastikan dari engineer bahwa struktur akan mampu
menahan beban mati dari air. Melakukan uji pengairan sebelum pemasangan sistem
volclay sekunder hanya dapat dilakukan pada daerah yang nantinya akan digunakan.
❖ Perlindungan membran.
Setelah penguji permukaan horisontal dan membiarkan membran mengering, pasang
papan pelindung untuk menandai permukaan horisontal.
➢ Penggunaan waterstop bentonit horisontal.
Letakan bentonit secara memanjang dan mengelilinga tonjolan vertikal dan pada diding
seperti yang ditunjukkan pada gambar yang disertakan. Rekatkan untuk mencegah
pergerakan. Jangan paku secara mekanik setiap membran waterproofing.
iv. Pemeriksaan dan perbaikan.
Pemeriksaan membran secara menyeluruh sebelum melakukan penutupan dan lakukan
koreksi secepat mungkin. Perbaiki sobekan dan sambungan bersebelahan yang cukup
dengan membran. Potong fishmount, perbaiki dengan material yang diperpanjang 150 mm
pada semua arah dari potongan dan tutup ujung sambungan dengan mastic.
Pasal 25
Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan bangunan, untuk pekerjaan sanitair
yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang dalam pekerjaan sanitair seperti
ditunjukan dalam gambar kerja.
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan sanitair.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan, Material, dan Peralatan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type
yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti harus mendapat
persetujuan Perencana dan Pengawas berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar rencana dan dikoordinasikan dengan Pengawas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor.
4. Peralatan Sanitair
a. Peralatan sanitair yang digunakan adalah lengkap dengan segala perlengkapan dan accesorisnya
seperti tercantum dalam brosurnya.
b. Peralatan sanitair, perlengkapan dan asesorisnya yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari
kotoran, noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada yang bocor.
Peralatan dan perlengkapan sanitair yang disyaratkan adalah produk TOTO (termasuk fitting dan
acesorisnya).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
SHOWER MIXER SHOWER MIXER
FIX SHOWER ROBE HOOK
LAVATORY LAVATORY
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 73
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
JET SHOWER JET SHOWER
SOAP DISPENSER SOAP DISPENSER
GRAB BAR FLOOR DRAIN
PAPER HOLDER TISSUE DISPENSER
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
TOWEL HOLDER TOWEL RING
CLOSET DUDUK CLOSET DUDUK
CLOSET DUDUK CLOSET JONGKOK
SINK TAP SINK TAP
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 75
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 26
PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM DAN BATU SIKAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Merupakan pekerjaan yang lebih banyak dilaksanakan di luar ruangan, sesuai pada gambar rencana
b. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan pasangan dan lantai batu alam dan batu koral jagung. Ada beberapa hal
yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu: pembersihan lahan, persiapan tanah untuk timbunan,
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 76
L
K
A
I
V
T C
A T
H
U
O
E
R
R
N
I
Y
N
F
A
A
F
L
A
U
U
C
C
E
E
T
T L
U
A
R
V
H
I
A
N
A
T
A
N
O
L
D
R
P
D
Y
A
R
R
F
Y
A
T
E
U
I T
R
C
I O
E
N
T
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pekerjaan pemadatan, pembuatan lapis pasir, pemasangan batu alam di area kerja, termasuk lantai
dan dinding.
c. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah, urugan pasir.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan utama untuk pekerjaan ini adalah batu-batu hasil eksplorasi alam dari berbagai daerah di
Indonesia, seperti batu granit, batu basalto, batu andesit, batu candi, yang telah dibentuk dan dislab
menjadi lempengan-lempengan dalam berbagai pola dan dimensi.
b. Beberapa batu alam yang dapat digunakan antara lain Batu Candi Jawa Tengah, Batu Putih Klaten,
Batu Kuning Klaten, Batu Hijau Sukabumi, Batu Lempeng Cirebon, Batu Candi Palimanan, Batu Telor
Hitam / Putih Alor dan Batu-batu alam dengan ukuran seperti butiran jagung.
c. Batu Koral Sikat yang digunakan mempunyai ukuran 25 – 50 mm atau sesuai dengan gambar
rencana
d. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib mengajukan contoh material batu alam untuk disetujui
oleh Pengawas.
e. Penggunaan semen, pasir, dan air harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum
pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
f. Slip resistance (average surface roughness) batu alam ≥ 0.8, berdasarkan persyaratan health and
safety executive 2017 module, page 4.
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk pola pemasangan batu alam untuk disetujui oleh
Pengawas, terutama untuk area-area yang berbentuk organik (lengkung atau tidak lurus).
b. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak. Dinding sudah harus diplester atau
merupakan dinding beton.
c. Adukan pasangan cukup semen & WBM yang dibuat menjadi pasta. Tiap 1 m2 diperlukan 3 kg
semen PC dan 0.75 liter WBM.
d. Pemotongan batu harus menggunakan pisau pemotongan keramik dengan gerinda yang selalu
tajam.
e. Tarik garis horizontal untuk membantu rapihnya pemasangan.
f. Setiap batu dipasang satu persatu dengan adukan perekat yang dianjurkan. Di dalam pemasangan
harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan water pass dan dipindahkan pada
setiap batu alam.
g. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu dibersihkan dari debu dan serpihan kemudian
dicoating efek doof sehingga merata. Coating harus dilakukan pada batu yang benar-benar kering
dan bersih.
h. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa-sisa pengecoran hingga bersih dengan menggunakan
sikat nilon.
i. Nat dibuat sekecil mungkin dan pada area melengkung perbedaan lebar nat antar batu alam tidak
boleh melebihi 3 mm, apabila diperlukan pada lengkungan yang lebih tajam batu harus dipotong
miring sesuai dengan kebutuhan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 77
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
j. Sedapat mungkin pemotongan dilakukan tanpa bergerigi dan harus dihindarkan potongan yang
lebih kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar potongan.
k. Perawatan khusus perlu dilakukan dengan melakukan couting berkala setiap 6 bulan sekali dan
bersihkan debu-debu yang melekat dengan vacuum cleaner secara teratur. Jika batu berlumut,
bersihkan dengan sikat kawat dan air deterjen secara berkala, dan lakukan couting ulang setelah
penyikatan. Jika bernoda hitam, bersihkan dengan hamplas atau gerinda.
l. Batu yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui oleh Pengawas.
m. Garis-garis nat harus lurus dan saling tegak lurus. Pada bidang yang melengkung garis nat harus
tegak lurus terhadap bidang lengkungnya.
n. Pelaksanaan pekerjaan batu koral sikat:
i. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga
tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai. Dan lantai rabat beton yang dikerjakan
bidang permukaannya harus benar-benar rata dan lurus.
ii. Pemasangan Batu Koral Sikat, membuat lantai dari adukan semen dengan tebal 3–5 cm.
iii. Adukan untuk batu koral sikat ini adalah campuran pasir, semen, koral kecil dengan
perbandingan 3 : 1 : 0.25, dengan cetakan bisa terbuat dari kayu atau besi.
iv. Saat adukan masih basah di bagian atasnya dipasang batu koral sikat sesuai pola dalam
gambar rencana. Setelah adukan semen setengah kering permukaannya disikat pelan-
pelan menggunakan sikat kawat hingga batu timbul ke permukaan kemudian bersihkan
dengan lap basah dan biarkan sampai lantai mengeras.
v. Motif dan warna batu koral sikat dipasang sesuai yang ditentukan dalam gambar rencana.
vi. Motif dibuat/dibentuk menggunakan Styrofoam (gabus).
vii. Pada sudut-sudut pertemuan antara dinding dan atau pada posisi belokan lantai trotoar
motif lantai dipasang sesuai ditentukan pada gambar rencana atau mengikuti petunjuk
pengawas.
o. Pengawas berhak untuk menolak batu alam yang telah dipasang apabila tidak memenui
persyaratan dan resiko penolakan adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 27
Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Persyaratan pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan yang pernah dilakukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan
b. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam / jenis
saja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 78
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Pelaksanaan pemasangan harus dilengkapi dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi standar-standar:
➢ AA The Alumunium Association
➢ AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
➢ ASTM E84 American Standard for The Testing Materials
➢ DIN 4019 Isolasi Udara
➢ DIN 52212 Penyerapan suara
➢ DIN 53440 Pengurangan getaran
➢ DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
➢ DIN 476 Panel Kerangka
b. Aluminium Composite yang digunakan harus memenuhi syarat mutu:
Test Item T e st Method Test Result
PVdf Coating thickness ASTM D7091-12 34 µm
Panel Thiickness 4 mm
Adhesion ASTM D3359-09 Classification : 5B
Pencil hardness ASTM D3363-05 Scratch hardness : 2H
Flexibility test ASTM D522-93a No Cracking or other visual change
Alkali resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.9
D2244-11
Acid resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.4
D2244-11
Unit weight As client’s requirement 5.76 kg/m²
Heat deflection temperature ASTM D648-07 106.6˚C
Flexural strength ASTM D790-10 116 MPa
Flexural modulus ASTM D790-10 14680 MPa
Shear strength ASTM D732-10 28.0Mpa
180²ͦPeel strength ASTM D903-98 11.5N/mm
Tensile strength ASTM D638-10 47.6 MPa
Yield strength ASTM D638-10 47.6 MPa
c. Performance Requirements :
➢ Bebas dari distorsi dan deflection
➢ Tidak pecah (cracking) dan patah (breaking)
➢ Dapat dipotong (cutting), bending dan routing
➢ Corrosion resistance dan weather ability, tidak terpengaruh perubahan temperature.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 79
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Dapat dilipat (folded) setelah digrooving pada lapisan (skin) belakang menggunakan router,
trimmer, atau circular saw yang dilengkapi dengan groove cutter.
➢ Dapat dengan mudah dilekukkan (cold-bent) dengan pressbrake atau mesin roll bending
dengan tiga roll (three rolls).
➢ Radius minimum bending dengan press brake.
➢ Memilki sound transmission loss yang tinggi.
➢ Properties dari cat finishing :
- Memiliki spesifikasi setara Kyner 500 PVDF atau Lumiflon ex Nippon Paint
- Color retention : 5000 jam
- Gloss retention : 4000 jam ( 70% )
- Chalk resistance : 4000 jam
- Pencil Hardness : 2H
- Formability/T-bend : 2T, tanpa pecah
- Impact resistance : tanpa pecah (pick off / cracking)
- Salt Spray resistance : melewati 3000 jam
- Humidity resistance : melewati 3000 jam
- Chemical resistance (Hcl, H2SO4, Mortar, Detergent) : tanpa perubahan
- Gloss 600C : 30 % - 80 %
- Adhesion :
* Dry : tanpa perubahan
* Wet : tanpa perubahan
* Boiling water : tanpa perubahan
d. Memiliki karakter terbakar pada permukaan untuk ignitability, flame spread, heat evolved, smoke
developed sesuai dengan :
➢ UK BS 476 bagian 6 dan 7
➢ DIN 4120 teil 1
➢ ONORM B 3800
➢ SNU 52018 3/2
➢ NEN 3883
➢ NFP 92-501, S21-203
➢ AS 1530 bagian 3
➢ ASTM E 84
➢ Modified ASTM E 108
e. Struktur untuk pemasangan sirip-sirip / Fin :
➢ Aluminium dibuat dengan konstruksi yang kaku lengkap dengan pasangan bracing.
➢ Alumunium reinforce mill finish dengan karakter kekuatan sesuai dengan YKK YS-1C.
➢ Steel plate L 50.50.5 hot dip galvanized steel sebagai penyambung ke 2 bahan diatas
f. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material / bahan lengkap,
warna, dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk kepada Pengawas untuk
disetujui dalam pelaksanaan.
g. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata
h. Toleransi dimensi mill finish :
i. Stove dipernish : + 0,2 mm
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 80
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Dianode : 0.4 / + 0,2 mm
iii. Lebar : - 0/+ 4 mm
iv. Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
i. Rangka : Alumunium atau Galvanis
j. Produk disyaratkan SEVEN ACP
k. Warna yang digunakan : RAL8016 Brown, RAL 3012 BEIGE RED (SEVEN ACP),
l. Garansi : minimum 10 tahun untuk persyaratan-persyaratan performance yang disebutkan diatas,
properties dari painted finish, dan karakteristik terbakar permukaan yang baik (surface burning
characteristics).
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan pengajuan gambar ‘shop drawing’ pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP).
b. Persetujuan material dan warna yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja antara lain: material ACP, rangka alumunium atau galvanise, baut
dynabolt, sekrup, sealant dan lain-lain.
e. Persiapan alat bantu kerja antara lain : theodolith, waterpass, meteran, benang, selang air, cutting
well, gerinda, bor, gun sealent, steiger/perancah dan lain-lain.
f. Lakukan pengecekan dan pengukuran marking area untuk bidang yang akan dipasang ACP.
g. Aluminium frame dibuat sesuai dengan perhitungan kekuatan dan kekakuan.
h. Fabrikasi rangka dan ACP sesuai ukuran ‘shop drawing’ yang disetujui Pengawas.
a. Pasang dudukan rangka pada bidang yang akan dipasang ACP, dengan perkuatan baut dynabolt.
b. Pasang rangka alumunium / galvanis pada dudukan rangka.
c. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan rangka alumunium / galvanis terpasang.
d. Alumunium reinforce mill finish dipasang ke steel frame dengan penyambung hot dip galvanized
steel sesuai dengan perhitungan.
e. Selanjutnya alumunium composite panel dipasang ke alumunium reinforce mill finish,
f. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan pemasangan ACP.
g. Setelah pemasangan, terutama pada sambungan-sambungan, serta sambungan diisi dengan
silicone sealant dan backer rod hingga rapat dan tidak bocor
h. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus rapi dan tidak bergelombang.
i. Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung ‘blue sheet’ pada ACP.
j. Pelindung ACP (biasanya tertera merk dari ACP) jangan langsung dibuka. Pengelupasan pelindung
dilakukan 1 minggu atau 3 hari sebelum serah terima pertama.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
Bila hal ini terjadi, maka kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
PASAL 28
PEKERJAAN LAPIS PONDASI BAWAH DAN LAPIS PONDASI ATAS
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan lapis pondasi bawah dan atas. Ada beberapa hal yang terkait dalam
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 81
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pekerjaan ini yaitu: Pembersihan lahan, perataan / leveling tanah dasar bawah lapisan pasir,
persiapan tanah untuk timbunan, pekerjaan pemadatan, pembuatan lapis pasir, penyediaan alat
bantu, bahan, tenaga kerja dan uji laboratorium bila dipandang perlu.
b. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah, urugan pasir,
pasangan bata.
2. Umum
a. Lapis pondasi bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan beban dari lapis pondasi atas
kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan di atas lapis tanah dasar yang telah
dibentuk dan dipadatkan, serta langsung berada di bawah lapis pondasi atas perkerasan.
b. Suatu lapisan pondasi bawah tidak diperlukan bilamana CBR lapis tanah dasar adalah 24% atau
lebih
c. Lapis pondasi atas merupakan lapisan struktur utama diatas lapis pondasi bawah (atau di atas
lapis tanah dasar dimana tidak dipasang lapis pondasi bawah).
3. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Penggunaan dan penyimpanan bahan yang digunakan pada pekerjaan ini, seperti semen, pasir,
dan air harus memenuhi spesifikasi yang disyaratkan, tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini.
b. Lapis Subbase (Lapis Pondasi Bawah)
i. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis subbase (lapis pondasi bawah) dan lapis base
(lapis pondasi atas), harus diserahkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan,
dan harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan spesifikasi
untuk kualitas dan bahan-bahan.
ii. Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pengadaan bahan lapis pondasi bawah dan
atas tanpa persetujuan Pengawas, dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan
contoh-contoh bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan
diatas
iii. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis subbase coarse (Lapis
Pondasi Bawah) terdiri dari bahan-bahan berbutir dipecah (A), atau bahan berbutir dibelah
dan kerikil (B), atau kerikil, pasir dan lempung alami (C) seperti yang diuraikan pada gambar
rencana.
• Lapisan subbase (LPB) kelas A, berupa agregat batu pecah disaring dan digradasi
semuanya lolos saringan 3” atau 75.00 mm, memenuhi tabel berikut.
• Lapis subbase (LPB) kelas B, terdiri dari campuran batu belah dengan kerikil, pasir dan
lempung yang lolos saringan 2,5” atau 62.5 mm, memenuhi tabel berikut.
• Lapis subbase (LPB) kelas C, terdiri dari kerikil, pasir dan lempung alami yang lolos
saringan 1.5” atau 37.5 mm, memenuhi tabel berikut.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 82
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
% LOLOS ATAS BERAT
UKURAN SARINGAN
KELAS A KELAS B
(mm) KELAS C
(<75 mm) (< 62,5 mm)
75.0 100 -
62.5 - 100
37.5 60-90 67-100 Maks. 100
25.0 46-78 -
19.0 40-70 40-100
9.5
24-56 25-80
4.75
13-45 16-66
2.36
6-36 10-55 Maks. 80
1.18
- 6-45
0.60
2-22 -
0.425
2-18 3-33
0.075
0-10 0-20 Maks. 15
iv. Bahan untuk pekerjaan lapis subbase harus bebas dari debu, zat organic, serta bahan-
bahan lain yang harus dibuang, dan harus memiliki kualitas bila bahan tersebut telah di
tempatkan akan siap saling mengikat membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
v. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Pengawas, bahan-bahan dari berbagai sumber atau
pemasokan dapat disatukan (dicampur) dalam perbandingan yang diminta oleh Pengawas
atau seperti yang ditunjukkan dengan pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi
persyaratan spesifikasi bahan lapis subbase.
vi. Bahan-bahan yang digunakan untuk lapis subbase harus memenuhi syarat-syarat yang
diberikan pada tabel berikut.
URAIAN BATAS TEST
Batas cair Maksimum 35%
Indeks plastisitas 4% - 12%
Ekivalensi Pasir( bahan halus plastis) Minimum 25
CBR terendam Minimum 30%
Kehilangan berat karena Abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
b. Lapis Base (Lapis Pondasi Atas)
i. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan lapis base terdiri dari satu atau dua
kelas bahan sebagaimana gambar rencana.
• Lapis base kelas A, adalah agregat batu pecah, disaring dan digradasi yang merupakan
batu pecah keras dan bersih serta semuanya lolos saringan 37,5 mm.
• Lapis base kelas B - Makadam ikat basah, terdiri dari agregat pecah yang berupa batu
fraksi tunggal dengan ukuran nominal antara 25 mm dan 62,5 mm dan agregat halus
dan kerikil pasir alami, disaring dan digradasi serta semuanya lolos saringan 9.5 mm.
ii. Bahan lapis base kelas B – macadam ikat basah juga meliputi:
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 83
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Agregat kasar yang tertahan pada saringan 4,75 mm, bilamana dihasilkan kerikil tidak
kurang dari 50% terhadap berat, merupakan pertikel-partikel yang memiliki paling sedikit
satu bidang pecah.
• Agregat halus lolos saringan 4,75 mm terdiri dari kerikil halus dan pasir alami atau debu
crusher.
• Prosentase berat agregat tipis/pipih (perbandingan tebal dengan panjang lebih dari 1:5)
maksimum 5%.
iii. Lapis base harus memenuhi persyaratan spesifikasi dan gambar rencana.
iv. Bahan lapis base terdiri dari potongan batu bersudut tajam yang keras, awet dan bersih
tanpa potongan-potongan yang terlalu tipis atau memanjang dan bebas dari batu-batu yang
lunak, tidak merupakan satuan batu bata pecah atau bercerai berai, kotor, mengandung zat
organik atau zat-zat lain yang harus dibuang. Bahan yang bercerai berai bila secara
alternative dibasahi dan dikeringkan, tidak boleh digunakan.
v. Gradasi agregat lapis base kelas A:
Ukuran Saringan (mm) Lolos atas Berat (%)
37,5 100
19,0 64 – 81
9,5 42 – 60
4,75 27 – 45
2,36 18 – 33
1,18 11 – 25
0,60 -
0,425 6 – 16
0,075 0 – 8
vi. Gradasi agregat kasar dan halus lapis base kelas B – Macadam ikat basah:
Ukuran Saringan (mm) Lolos atas Berat (%)
Aggr. Kasar / pokok
75,0 100
62,5 95 – 100
50,0 35 – 70
37,5 0 – 15
25,0 0 – 5
19,0 -
Aggr. Halus / pengisi
9.5 100
4.75 70-95
2.36 45-65
1.18 33-60
0.425 22-45
0.15 -
0.075 10-28
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 84
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Lapis Subbase (Lapis Pondasi Bawah)
i. Lapisan Subgrade (lapisan tanah dasar) harus diberi punggung atau kemiringan melintang
yang ditetapkan atau ditunjukkan pada gambar rencana. Tidak boleh ada ketidakteraturan
dalam bentuk dan permukaan tersebut harus rata dan seragam, serta mempunyai profil
kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu
minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dipadatkan sebelum
pekerjaan subbase dilaksanakan. Semua bahan sampai kedalaman 30 cm dibawah
permukaan lapis tanah dasar harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum
yang ditentukan oleh pengujian laboratorium PB-011-76 (AASHTO T99, Standart Proctor).
Ini sangat penting untuk kekuatan landasan, baik area paving maupun pekerasan jalan
nantinya. Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat yang sesuai dengan jenis tanah
dan mendapat persetujuan dari pengawas, kemudian permukaan tanah diratakan
menggunakan tandem roller.
ii. Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah pemadatan lapisan subgrade tidak boleh lebih dari
1,5 cm kurang dari yang di tunjukkan pada gambar atau diatur di lapangan dan disetujui oleh
Pengawas
iii. Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan
yang ditetapkan di pasal Pekerjaan Tanah.
iv. Pekerjaan lapis Subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
dibutuhkan. Lapis subbase tidak diperlukan bilamana CBR lapis tanah dasar/subgrade
adalah 24% atau lebih. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai
minimal kemiringan 2% untuk trotoar dan 2,5% untuk jalan kendaraan, dua arah melintang
ke kiri dan ke kanan. Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving.
Permukaaan lapis subbase harus rata, tidak bergelombang dan rapat; pasir urug tidak boleh
digunakan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan lapisan subbase.
b. Lapis Base (Lapis Pondasi Atas)
i. Bahan agregat lapis base harus dipasang sampai ketebalan padat maksimum 20 cm,
sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan desain seperti ditunjukkan pada
gambar rencana.
ii. Permukaan lapis base harus diselesaikan mencapai lebar, kelandaian, punggung dan
kemiringan melintang jalan seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana, tidak boleh ada
ketidak-teraturan dalam bentuk, dan permukaan harus rata dan seragam.
iii. Kelandaian dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari 1 cm kurang dari
yang di tunjukkan pada gambar rencana atau seperti diatur lapangan dan disetujui oleh
Pengawas
iv. Penyimpangan maksimum dalam kehalusan permukaan jika diuji dengan satu mistar
panjang 3,0 m yang diletakkan sejajar atau melintang terhadap garis sumbu jalan tidak boleh
melebihi 1,5 cm.
v. Penghamparan dan Pemadatan
f. Agregat lapis base Kelas A
• Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang yang diperlukan,
harus dilaksanakan dengan cadangan pengurangan ketebalan sekitar 10% untuk
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 85
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pemadatan bahan lapis base. Segera setelah penghampran dan pembentukan akhir
setiap lapisan base, bahan tersebut harus dipadatkan dengan baik dengan alat
pemadat yang sesuai meliputi mesin gilas roda rtam mesin gilas jenis pneumatic atau
mesin gilas bergetar.
• Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan harus maju secara gradual (sedikit
demi sedikit) dari pinggir ke tengah dari perkerasan, sejajar dengan sumbu jalan dan
harus dilaksanakan dalam operasi yang menerus untuk membuat pemadatan matang
yang merata. Pada bagian superelevasi, miring melintang atau kemiringan yang terjal,
penggilasan harus berjalan dari bagian jalan yang lebih rendah menuju ke bagian
atas.
Setiap ketidakaturan atau penurunan setempat yang mungkin terjadi, harus diperbaiki
dengan membongkar permukaan yang sudah dipadatkan, menggaruk, menambah
atau membuang bahan base, membentuk kembali dan memadatkan sampai
permukaan akhir dan kemiringan melintang yang betul.
Bagian-bagian perkerasan yang sempit di sekitar batu tepi atau dinding-dinding yang
tidak dapat dimasuki mesin gilas, harus dipadatkan dengan kompactor (mesin
pemadat) atau penumbuk mekanikal (stamper).
• Kadar air untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3% lebih rendah dari
kadar air optium sampai 1% lebih tinggi dari kadar optium dengan penyiraman air atau
pengeringan bila perlu, dan bahan lapis base tersebut harus dipadatkan sampai
menghasilkan kepadatan 100% maksimum kepadatan kering yang diperlukan, yang
ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99 (PB 0111-76)
g. Agregat Lapis Base Kelas B - Makadam Ikat Basah
▪ Sesudah penghamparan batu pokok, basahi agregat-agregat untuk melumasi
permukaan dari butir-butir untuk mendapatkan sifat saling mengunci yang lebih
mudah dan lebih baik untuk penggilasan.
▪ Padatkanlah lapisan batu pokok dengan cara berikut: Pada jalan lurus penggilasan
harus dimulai dengan bagian-bagian pinggir, diteruskan kearah tengah menurut suatu
arah sejajar dengan garis tengah jalan. Pada bagian superelevasi tikungan dan
tanjakan yang tajam, pemadatan dimulai pada bagian rendah sejajar dengan as jalan
menuju bagian tinggi, mesin harus mulai kembali menggilas pada bagian yang sama
sebelumnya. Setiap gilasan harus menutupi sebagian daripada yang sebelumnya
kira-kira 20 cm. Kecepatan mesin gilas harus sekitar 1.5 km/jam pada masa akhir
pemadatan.
Lapisan macadam memperoleh kekuatan terutama dari sifat saling mengunci antara
butir yang satu dengan butir yang lainnya. Oleh karena itu pemadatan harus
dilanjutkan sampai agregat-agregat tidak bergerak lagi dibawah roda-roda mesin
gilas.
▪ Bahan pengisi/halus dihamparkan tipis dan rata di atas permukaan batu pokok
langsung dari truk-truk atau dari tempat penimbunan. Untuk membantu bahan halus
mengisi rongga-rongga di antara agregat-agregat batu pokok, maka air disiramkan di
atas bahan pengisi dan bahan halus didorong terus menerus dengan sapu ke dalam
rongga di antara agregat-agregat. Tanggul-tanggul kecil atau gundukan-gundukan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 86
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dari bahan pengisi dapat ditimbun pada pinggir lapisan agar air diatas tidak hilang
melalui alur-alur atau selokan.
Penggilasan dengan mesin gilas roda besi dilakukan selama penghamparan bahan
pengisi dan air. Kecepatan mesin gilas dapat dinaikkan sampai 3 km/jam.
Bahan pengisi harus ditambahkan yaitu setiap timbul rongga diantara agregat
agregat. Penempatan bahan pengisi/halus dan penggilasan harus diteruskan sampai
isian berikut tidak dapat dimasukkan lagi. Pada akhir pekerjaan, permukaan lapisan
macadam harus menyerupai batu mozaik yang padat dan bebas dari rongga-rongga.
• Karena LPA kelas B mengandung agregat >50 mm, Sandcone untuk test kepadatan
tidak dapat dilaksanakan. Persyaratan pemadatan dengan mesin gilas:
AGREGAT GRADISI BAIK
Tebal maksimum Minimum
ALAT PEMADAT KATEGORI
Lapisan yang Jumlah
dipadatkan (cm) Lintasan
Mesin gilas beroda rata Ton/m.lebar
2.25-2.70 12.5 10
2.71-5.50 12.5 8
12.0
Lebih dari 5.50 8
Mesin gilas dengan bahan Beban roda (ton)
pneumatic 2.01-2.50 12.5 12
2.51-4.00 12.5 10
4.01-6.00 12.5
10
6.01-8.00 15.0
8
8.01-12.00 15.0
8
17.5
Lebih dari 12.00
6
Mesin gilas bergetar Beban statistic (ton/m)
0.27-0.45 7.5 16
0.46-0.70 7.5 12
0.71-1.75 12.5 12
1.26-1.80 15.0 8
1.81-2.30 15.0 4
2.31-2.90 17.5 4
2.91-3.60 20.0 4
3.61-4.30 22.5 4
4.31-5.00 25.0 4
PASAL 29
PEKERJAAN PAVING BLOCK DAN KANSTIN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan paving block, grass block dan kanstin beton. Ada beberapa hal yang
terkait dalam pekerjaan ini yaitu: Pembersihan lahan, perataan / leveling tanah dasar bawah lapisan
pasir, persiapan tanah untuk timbunan, pekerjaan pemadatan, pembuatan lapis pasir, pemasangan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 87
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
paving block, penyediaan alat bantu, bahan, tenaga kerja dan uji laboratorium bila dipandang perlu
untuk mengetahui mutu kuat tekan (kelas paving block)
b. Berkoordinasi dengan pekerjaan lainnya yang berkaitan seperti urugan tanah, urugan pasir,
pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Sebelum sebelum didatangkan ke lokasi proyek dan memulai pekerjaan, contoh bahan yang
digunakan, paving block, grass block dan kanstin beton, harus diserahkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, dan harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan
persyaratan spesifikasi untuk kualitas dan bahan-bahan.
b. Penggunaan dan penyimpanan bahan yang digunakan pada pekerjaan ini, seperti semen, pasir,
dan air harus memenuhi spesifikasi yang disyaratkan, tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini.
c. Base terdiri dari pasir kering / pasir beton, yang merupakan bagian dari perkerasan yang terletak
di antara sub grade (permukaan tanah) dan lapisan permukaan (paving block / grass block). Semua
persyaratan material base harus memenuhi standard Bina Marga untuk base kelas C.
d. Paving Block disyaratkan setara produk CISANGKAN atau setara tebal 6 cm untuk penyelesaian
halaman dan pedestrian dengan kuat tekan rata rata minimal 200 kg/cm2; tebal 8 cm untuk jalan
dan parkir dengan kuat tekan rata rata minimal 450 kg/cm2.
e. Grass Block disyaratkan setara produk CISANGKAN atau setara tebal 10 cm. Ukuran Glass block
30 cm X 45 cm.
f. Apabila pinggiran halaman / pedestrian / jalan / parkir tidak dilaksanakan dengan pasangan bata,
maka yang digunakan sebagai pinggiran adalah kanstin. Kanstin disyaratkan setara produk
CISANGKAN atau setara ukuran 600 X 300 X 200 mm.
g. Kanstin beton pracetak dengan bentuk sebagaimana dalam Gambar Rencana harus mempunyai
mutu bahan setara beton K-175 dengan uji kuat tekan minimal 175 kg/cm2. Untuk beton kanstin
yang berhubungan dengan jalur lalu lintas kendaraan minimum mutu K-300
h. Berdasarkan SNI 03-0691-1996 klasifikasi paving block dibedakan menurut kelas penggunaannya
sebagai berikut :
i. Paving Block Mutu A : digunakan untuk jalan
ii. Paving Block Mutu B : digunakan untuk pelataran parkir
iii. Paving Block Mutu C : digunakan untuk pejalan kaki
iv. Paving Block Mutu D : digunakan untuk taman dan penggunaan lain
Kuat Tekan (Mpa) Keausan (mm/menit) Penyerapan Air (%)
Mutu
Rata-rata Min Rata-rata Max Max
A 40 35 0.090 0.103 3
B 20 17 0.130 0.149 6
C 15 12.5 0.160 0.184 8
D 10 8.5 0.219 0.251 10
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 88
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan harus disimpan dengan baik dari kerusakan pada saat pengiriman unit. Paving
blocks dijaga agar tidak terjadi retak, patah dan rusak pada sudut, tepi/lingir, dan bersih.
b. Penyiapan bahan akan membantu pelaksanaan pekerjaan ini agar lancar dan ekonomis, ikhwal
yang berkaitan dengan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
i. Penempatan material paving block, pasir alas, pasir pengisi harus dekat dengan lokasi
pemasangan, bilamana paving blok disimpan secara bertumpuk maka tinggi penumpukan
maksimal 1,5 m
ii. Pengadaan peralatan , bahan dan tenaga kerja harus sesuai dengan volume pekerjaan;
iii. Untuk menghindari genangan air di musim hujan agar dibuatkan saluran sementara;
iv. Plastik digunakan untuk penutup paving block yang sudah terpasang tetapi belum sempat
terisi dengan pasir pengisi.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum paving block dipasang, struktur dari lahan yang hendak dipaving harus dipastikan dalam
keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat, maka dapat dipadatkan dengan menggunakan
mesin roller (Wales) atau stamper Kuda. Hal ini agar lahan yang telah dipasang paving block tidak
amblas.
b. Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai
profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk kemiringan Drainage (Water run
off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan
kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
kekuatan landasan area paving block.
c. Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang kita
butuhkan. Profil lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2 %,
dua arah melintang ke kiri dan ke kanan. Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang
kestabilan paving.
d. Kanstin Beton / Penguat Tepi Kanstin beton atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah di pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap
sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
e. Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air juga harus sudah di pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi waktu/kecepatan
pekerjaan. Drainage yang dikerjakan setelah paving terpasang akan sangat mengganggu
pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah
terpasang.
f. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk pola paving block untuk disetujui oleh Pengawas,
terutama untuk area-area yang berbentuk organik (lengkung atau tidak halus).
g. Pelaksanaan Pekerjaan Paving Block / Grass Block
i. Pastikan permukaan lahan yang akan dipaving dalam kondisi rata/sudah level
ii. Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block / grass block, agar paving block / grass
block yang sudah terpasang tidak bergeser.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 89
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
iii. Pasang pasir urug setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar rencana, mengikuti kemiringan
yang telah ditentukan kemudian diratakan dengan menggunakan jidar kayu. Pasir urug harus
dipadatkan hingga mencapai kepadatan kering 95%.
iv. Pastikan lapis subbase dan pasir urug yang dipadatkan yang akan dipaving sudah mendapat
persetujuan Pengawas.
v. Lakukan pemasangan paving block / grass block dengan cara maju kedepan, sementara
pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
vi. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan secara
acak.
vii. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka pasang benang pembantu
setiap jarak 4 m sampai 5 m. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, bak
bunga atau konstruksi lain, maka harus ada benang pembantu tambahan agar pola paving
block tetap dapat dipertahankan.
viii. Pemasangan paving block / grass block sedemikian rupa sehingga saling mengunci dan stabil.
Pada setiap peralihan antara miring dengan bidang lurus, maka celah sisa pada tepian
hamparan paving block / grass block, harus dibuat pasangan pengunci dengan pengisian
beton tumbuk pada celah sisa tersebut.
ix. Pemasangan pada lokasi dengan kontur tanah miring harus berawal dari titik terendah agar
paving block yang telah terpasang tidak bergeser.
x. Untuk bidang permukaan jalan atau pedestrian dengan kemiringan cukup tinggi, maka lapisan
pasir di bawah paving block / grass block dihilangkan, dan diganti dengan menggunakan
pasangan beton tumbuk 1 pc : 3 ps : 5 kr setebal 5 cm, agar pasangan paving block / grass
block tidak begeser (sliding).
xi. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block / grass block (laslasan),
potong paving block / grass block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving
block cutter.
xii. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block / grass block, selanjutnya di lakukan
pengisian antar naat paving block / grass block tersebut (pengisian joint filler) dengan
menggunakan pasir halus atau abu batu.
xiii. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa pasir halus.
xiv. Permukaan hamparan paving block / grass block harus rata, dengan kemiringan minimal 1%
ke arah pembuangan air. Arah kemiringan permukaan hamparan paving block ditentukan di
lapangan dan harus sedemikian rupa hingga air permukaan dapat mengalir dengan lancar ke
arah saluran drainage di sekitarnya. Pada hamparan paving block tidak diperkenankan adanya
genangan-genangan air pada saat setelah hujan berhenti.
xv. Celah-celah grass block dipasang tanah harus padat kemudian ditanami rumput manila.
g. Pelaksanaan Pekerjaan Kanstin Beton
Pada perkerasan jalan, kanstin beton difungsikan sebagai pembatas pada sisi pinggir jalan,
pembatas median jalan (tengah dari badan jalan). Fungsi kanstin dapat juga digunakan sebagai
stop car pada lahan parkir ataupun di basement area parkiran. Fungsi lain dari kanstin adalah
memperindah penampilan / tampak dari jalan.
i. Pemasangan kanstin pada perkerasan flexible (perkerasan yang menggunakan aspal), yaitu
:
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 90
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Pada lokasi kanstin berada harus dipotong dan digali terlebih dahulu, agar dasar kanstin
berada di bawah permukaan perkerasan, selain berfungsi sebagai anti guling, juga
berfungsi sebagai penahan / retraining pada konstruksi trotoar, konstruksi jalan. Tinggi
kanstin yang berada di atas permukaan perkerasan berkisar 15 cm sampai dengan 20
cm, untuk menghindari kerusakan pada bagian depan atau pun bagian belakang dari
kendaraan.
➢ Dilanjutkan dengan pekerjaan lantai kerja pada dasar galian dengan tebal minimal 7 cm,
tujuannya supaya level dudukan kanstin sama tinggi dan rata. Mutu beton lantai kerja
minimum fc’ 17,5 Mpa
➢ Kanstin ditempatkan di atas permukaan lantai kerja
➢ Sisi samping antara kanstin diisi dengan adukan plester, difungsikan sebagai pengisi nat
dari kanstin.
ii. Pemasangan pada perkerasan rigid atau kaku (perkerasaan terbuat dari beton bertulang)
yaitu :
6 Untuk pekerjaan pemasangan kanstin pada perkerasan jalan rigid baru yang akan
dilakukan pekerjaan pembetonan, stek besi kanstin di tanam ke dalam batu kali (sebagai
retraining wall badan jalan ataupun dapat dirakitkan langsung pada tulangan perkerasan
jalan
7 Setelah pekerjaan pembetonan pada perkerasan jalan, langkah berikutnya adalah mulai
dari tahapan pekerjaan pembesian untuk kanstin dan pemasangan bekisting dan
pembetonan kanstin.
8 Apabila diperlukan pekerjaan finishing untuk merapikan kanstin, maka tahapan
berikutnya adalah pekerjaan plesteran dan aci permukaan kanstin yang telah dilakukan
pekerjaan pembetonan.
iii. Kanstin untuk pekerjaan stop cor pada lokasi lantai beton menggunakan kanstin yang
memiliki lubang dynabolt (kanstin pada waktu proses produksi digunakan block dari pipa
untuk dapat ditembusi dynabolt).
Metoda Pemasangan Kanstin pada lantai beton dengan cara melakukan pengeboran lantai
sebesar diameter dynabolt, dan dilanjutkan pemasangan kanstin diletakkan pada lokasi dan
dipasang dynabolt.
iv. Metoda pemasangan kanstin pada perkerasan paving block, mirip dengan pekerjaan
pemasangan kanstin pada perkerasan flexible yaitu sebagain badan kanstin berada di atas
pasir urug tebal 5 cm, material pasir urug yang ditebarkan ketinggian 5 cm dijadikan level
dasar penempatan produk paving block. Kanstin dijepit dengan produk paving block.
v. Beton kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran untuk
membuang air hujan; apabila pertemuan antara beton kanstin dan lapisan blok tidak diberi
tali air biasanya beton kanstin mudah terkena gesekan roda kendaraan.
h. Pengawas berhak untuk menolak pekerjaan paving block, grass block, dan atau kanstin yang telah
terpasang, apabila ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan pembongkaran, perbaikan,
dan/atau penggantian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 91
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 30
PEKERJAAN LAPIS ASPAL RESAP PENGIKAT (PRIME COAT)
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian suatu bahan pengikat aspal dengan kekentalan
rendah yang terpilih diatas satu lapis pondasi jalan atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup
yang sudah disiapkan, untuk menutup permukaan tresebut yang akan menyediakan adhesi
(pelekatan) untuk satu lapis permukaan beraspal seperti penetrasi macadam, lapis tipis aspal beton
panas (lataston HRS) atau lapisan permukaan beraspal lainnya.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan bitumen untuk lapis aspal resap pengikat akan dipilih dari 2 jenis aspal semen gradasi
kental,diencerkan dengan kerosin (minyak tanah) dalam perbandingan 80 bagian minyak tanah
terhadap 100 bagian aspal semen , atau seperti diperintah kan lain oleh direksi teknik atas dasar
suatu percobaan yang dilaksanakan atau (tekstur)permukaan jalan pemilihan lapis aspal resap
pelekat.
• Gradasi kekentalan AC- 10 (sama dengan Pen 80/100)
• Gradasi Kekantalan AC -20 (sama dengan Pen 60/70)
b. Agregat penutup untuk lapis aspal resap pengikat harus batu pecah alami disaring, bebas dari
partikel partikel lunak dan setiap lempung, lanau atau zat zat organic.
c. Persyaratan gradasi untuk agregat penutup adalah :
• Tidak kurang dari 95 % lolos saringan standard 9.5 mm
• Tidak lebih dari 2 % lolos saringan standard 2.36 mm
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Tidak boleh ada bahan aspal yang dibuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan air.
b. Permukaan permukaan struktur, pohon pohon atau hak milik di sekitar permukaan jalan yang
sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan penyemprotan aspal.
c. Penyedia harus menyediakan dan memelihara di lapangan dimana aspal sedang dipanaskan, alat
pengendalian dan pencegahan kebakaran yang memadai, dan juga peralatan dan sarana untuk
pertolongan pertama.
d. Kecuali diperoleh satu pengalihan (alternatif) lalu lintas, pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga memungkinkan satu jalur lalu lintas, dengan diadakan pengaturan pengendalian
lalu lintas sehingga mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
e. Kontraktor harus bertangung jawab terhadap semua konsekuensi (akibat) lalu lintas yang terlalu
dini di izinkan melewati lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pelekat yang baru dipasang dan
harus melindungi permukaan tersebut.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan intruksi intruksi yang diberikan Pengawas dan
sesuai dengan daftar unit instalasi dan peralatan disetujui untuk kontrak tertentu. Secara umum akan
dipilih jenis peralatan berikut ini:
• Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
• Peralatan untuk memanaskan aspal
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 92
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Mesin gilas ban peneumatik
• Sapu sikat untuk penyapuan manual
Distributor aspal harus memenuhi standard rencana internasional yang disetujui dengan roda
peneumatik dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat harus dapat menyemprotkan
bahan aspal pada tingkat yang terkendali dan seragam dan pada suhu yang ditentukan. Peralatan,
termasuk Tacho Meter, ukuran tekanan, batang kalibrasi tangki, thermometer untuk pengukur suhu
aspal dalam tangki, dan alat alat untuk pengukuran kecepatan secara tepat pada kecepatan rendah.
Tingkat Penggunaan Lapis Aspal Resap Pengikat
Jika diminta demikian oleh Pengawas, percobaan lapangan harus dilaksanakan untuk menetapkan
tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi permukaan.
Lapis aspal resap pengikat: (aspal keras kekentalan rendah)
▪ Untuk pondasi agregat, antara 0.6- 1,6 L/m2
▪ Untuk pondasi tanah semen, antara 0.3 – 1.0 L/m2
PASAL 31
PEKERJAAN LAPIS TIPIS ASPAL BETON (LATASTON – HRS)
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
i. Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat
perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan dalam kontrak.
ii. Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
b. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis aus permukaan yang tipis, awet dan padat berupa
campuran aspal yang dikenal sebagai Lapis Tipis Aspal Beton (LATASTON - HRS), terdiri dari
agregat, filler (bahan halus sebagai pengisi) dan aspal semen dalam jumlah tertentu yang,
dihasilkan dalam satu unit pencampuran pusat dan dipasang sesuai dengan spesifikasi sampai
satu ketebalan sebagaimana ditentukan dalam gambar rencana. Campuran aspal LATASTON
(HRS) akan diletakkan sebagai satu lapis permukaan baru di atas lapis pondasi atas yang sudah
dibangun sebelumnya atau sebagai satu lapis ulang di atas perkerasan dengan lapis penutup yang
ada.
c. Toleransi Ukuran
i.Tebal terpasang rata-rata harus sama dengan atau lebih tebal dari nominal rencana. Tidak
boleh ada satu titikpun dengan ketebalan HRS padat kurang dari 90% tebal rencana. Akan
tetapi rencana dapat disesuaikan menurut kebutuhan di lapangan atas keputusan
Pengawas serta diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis.
ii.Perbedaan permukaan HRS yang sudah jadi, jika diukur dengan mal pengukur kerataan
sepanjang 3 m tidak boleh melebihi 5 mm pada suatu titik.
d. Contoh Bahan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 93
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Pengawas paling sedikit 14 hari sebelum
pekerjaan dimulai:
i. Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan
ii. Formula campuran pelaksanaan beserta data uji yang didapat dari laboratorium Instalasi
Campuran Pusat (CMP) yang menunjukkan kecocokannya dengan persyaratan kualitas
spesifikasi ini.
e. Pembatasan Cuaca
LATASTON (HRS) tersebut hanya boleh dipasang dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana
permukaan perkerasan kering.
f. Pengendalian Lalu Lintas
i. Pengendalian lalu lintas harus dilakukan oleh Kontraktor yang sesuai dengan syarat-syarat
umum kontrak dan mendapat persetujuan Pengawas, serta tindakan pencegahan yang
memadai harus diambil untuk memberikan petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama
pelaksanaan pekerjaan.
ii. Harus disediakan sarana penyediaan untuk pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan
dengan pelaksanaan separuh lebar, kecuali disediakan satu jalan pengalihan (alternatif)
yang sesuai, yang disetujui oleh Pengawas.
iii. Tidak boleh ada lalu lintas yang diizinkan lewat di atas permukaan jalan yang baru
diselesaikan sampai lapis permukaan LATASTON (HRS) tersebut dipadatkan benar dan
memuaskan Pengawas. Kecepatan lalu lintas di atas permukaan yang baru terpasang akan
dibatasi maksimal 15 km/jam untuk paling sedikit selama 3 hari sesudah penyelesaian.
Kontraktor harus bertanggung jawab semua akibat lalu lintas yang diizinkan, sementara
pekerjaan jalan sedang berlangsung.
g. Pekerjaan Penyempurnaan
Lapis permukaan dari lataston HRS harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan
mendapat persetujuan Pengawas. Luas permukaan yang tidak memenuhi dengan persyaratan dan
yang dianggap tidak disetujui oleh Pengawas harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan
mengganti, menambah lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu oleh Pengawas.
2. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
a. Persyaratan umum
i. Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan melaksanakan pengujian
laboratorium yang berhubungan dengan campuran pelaksanaan serta pengendalian mutu
produksi akan berada pada Tenaga Ahli (Engineer) Pengawas.
ii. Kualitas HRS harus memenuhi persyaratan umum Spesifikasi dari Spesifikasi Umum Bina
Marga.
b. Agregat
i. Agregat kasar
Agregat kasar harus terdiri dari batu atau kerikil pecah ataupun campuran batu pecah
dengan kerikil alam bersih yang sesuai dengan gradasi berikut:
UKURAN SARINGAN mm PERSENTASI LOLOS ATAS BERAT
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 94
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
19.0 100
12.5 30-100
9.5 0-55
4.75 0-10
0.075 0-1
ii. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam dan/atau batu disaring dalam kombinasi yang cocok
dan halus bersih serta bebas dari gumpalan-gumpalan lempung dan benda-benda lain yang
harus dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai:
UKURAN SARINGAN mm PERSENTASI LOLOS ATAS BERAT
9.5 100
4.75 90-100
2.36 55-80
0.60 25-100
0.075 3-11
iii. Filler (bahan halus sebagai pengisi)
Bahan filler terdiri dari debu batu kapur atau semen dan harus bebas dari setiap benda yang
harus dibuang. Ia akan berisi ukuran partikel yang 100% dan 0,6 mm dan tidak kurang dari
75% berat partikel yang lolos saringan 0,075 mm (saringan basah).
iv. Syarat-syarat Kualitas Agregat Kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk LATASTON (HRS), harus mematuhi syarat-syarat
kualitas sebagai berikut:
URAIAN BATAS TEST
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
Bahan aspal setelah pelapisan dan pengelupasan Minimum 95%
c. Bahan Aspal
i. Bahan aspal harus AC-10, aspal semen gradasi kental (kurang lebih ekivalen kepada pen
80/100) memenuhi syarat AASHTO M226-Tabel 2
ii. Suatu bahan adhesi (pengikat) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada bahan-
bahan aspal, bila diperintahkan demikian oleh ahli Teknik yang bertugas dan
bertanggungjawab pada CMP (Instalasi campuran Pusat). Bahan additive (tambahan) harus
dari satu jenis yang disetujui oleh ahli teknik yang bertugas dan akan ditambahkan serta
dicampur sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
d. Persyaratan Campuran
i. Komposisi Campuran
h. Campuran aspal terdiri dari agregat, filler, mineral dan bahan aspal. Komposisi rencana
berada dalam batas-batas rencana sebagai berikut :
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 95
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Presentase Atas Berat
Fraksi Rencana Campuran
Total Campuran Aspal
Fraksi agregat kasar (> 2,36 mm) 30 – 50
Fraksi agregat halus (2,36 mm – 0,075 mm) 39 – 59
Fraksi filler 4,5 – 7,5
Kandungan Aspal ( % total campuran atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6,2
Kandungan aspal diserap - Maksimum 1,7
Total kandungan aspal sebenarnya - Minimum 6,7
Tebal film aspal - Minimum 8 micron
i. Perbandingan campuran dan formula campuran pelaksanaan ditentukan dalam CMP.
ii. Sifat-sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang dari CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan sebagai berikut:
Sifat Campuran Batas Pengukuran
Kandungan rongga udara campuran % atas volume total
4 % - 6 %
padat campuran
Tebal Film Aspal Minimal 8 micron
Koefisien Marshall 1,8 – 5,0 Kn / mm
Stabilitas Marshall 550 - 1250 kg
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alat Pelaksanaan
i. Jenis alat dan methode operasi harus sesuai dengan daftar Alat dan Unit Produksi yang di
setujui dan menurut petunjuk selanjutnya dari Pengawas.
Pada umumnya alat yang harus dipilih untuk penghamparan dan penyelesaian harus paver
(perata) bertenaga mesin sendiri yang disetujui, mampu bekerja sampai garis dan ketinggian
yang diperlukan, dengan persediaan pemanasan, screeding dan perataan sambungan
campuran aspal. Akan tetapi, dimana alat paver (perata) tidak dapat diperoleh, tergantung
kepada Perintah Pengawas, meletakkan dan menghampar campuran harus dilakukan
dengan tenaga kerja, menggunakan garukan, sekop dan kereta dorong.
ii. Jenis peralatan berikut, akan dipilih untuk penghamparan, pemadatan dan penyelesaian
b. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal, yang
sesuai dengan program kerja yang disetujui. Truk-truk tersebut harus dilengkapi dengan alas
logam rata rapat, bersih dan sebelumnya dilapisi dengan minyak pelumas.
c. Peralatan untuk penghamparan dan Penyelesaian
Peralatan untuk penghamparan dan penyelesaian harus sebuah paver (perata) bertenaga mesin
sendiri yang disetujui mampu bekerja sampai ke garis, tingkat kemiringan dari penampang
melintang yang diminta dan mampu memenuhi persyaratan mengenai volume dan kualitas
penanganan.
d. Peralatan Pemadatan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 96
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Untuk pemadatan lapis permukaan, peralatan berikut diperlukan.
i. Dua buah mesin gilas roda baja (mesin gilas tiga roda atau mesin gilas roda tandem dengan
total berat 6 ton- 10 ton)
ii. Sebuah mesin gilas ban pneumatic dengan tekanan angin dalam ban 8,5 kg/cm2 (120
lbs/sq.in) dan dengan penyediaan untuk ballas dari 1500 kg-2500 kg beban per roda.
e. Peralatan untuk Penyemprotan Lapis Aspal Resap Pengikat atau Lapis Aspal Pengikat.
Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk
pemanasan aspal.
f. Penyiapan Lapangan
i. Pemasangan di atas Lapis pondasi Atas, pondasi tersebut telah memiliki bentuk dan profil
yang diminta tepat benar dengan penampang melintang rencana dan dipadatkan
sepenuhnya sehingga disetujui oleh Pengawas, yang sesuai dengan persyaratan
pemadatan. Pondasi tersebut harus disapu bersih dari setiap benda lepas atau harus
dibuang.
ii. Sebelum meletakkan LATASTON (HRS), pondasi jalan tersebut harus dilapisi dengan lapis
Aspal Resap Pengikat pada suatu tingkat pemakaian 0,6 l/m2atau tingkat pemakaian yang
lkain menurut petunjuk Pengawas.
g. Penghamparan
i. Screed samping atau cetakan lain yang disetujui akan dipasang di pinggir perkerasan bahu
jalan mencapai garis dan ketinggian yang diperlukan.
ii. Penghamparan dengan Mesin
➢ Sebelum permulaan operasi pengaspalan, screed pada paver harus dipanaskan dan
campuran aspal harus di tuangkan ke dalam paver pada satu temperatur di dalam batas-
batas 140°C- 110°C.
➢ Selama operasi paver, campuran aspal akan dihampar dan diturunkan sampai tingkat
ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar
perkerasan atau sebagian lebar perkerasan yang praktis.
➢ Paver akan dioperasikan pada satu kecepatan yang tidak menyebabkan retak-retak
permukaan, robek-robek atau suatu ketidakteraturan lainnya pada permukaan. Tingkat
penghamparan harus mendapat persetujuan Pengawas, memenuhi persyaratan tebal
rencana.
➢ Bila suatu segregasi, penyobekan atau pencungkilan permukaan terjadi, paver tersebut
harus dihentikan dan tidak boleh mulai kerja lagi sampai penyebabnya telah ditemukan
dan dilakukan perbaikan. Bagian-bagian kasar atau bahan-bahan yang terpisah
(segregasi), harus dikoreksi dengan penyebaran fines (bagian halus) serta digaruk
dengan baik. Akan tetapi, penggarukan sedapat mungkin dihindarkan, dan partikel-
partikel kasar tidak boleh disebarkan di atas permukaan yang discreed.
➢ Harus dijaga supaya campuran tidak terkumpul dan mendingin di tempat sisi hopper atau
dimana saja dalam paver.
➢ Bilamana jalan tersebut diperkeras separuh lebar pada satu waktu, perkerasan pada
separuh lebar yang pertama tidak boleh lebih dari 1 km di depan pelapisan separuh lebar
yang kedua.
iii. Penghamparan dengan tenaga Manusia
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 97
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk pengangkut
dibongkar muatannya dan campuran aspal panas tersebut harus dihampar dengan
minimum penundaan. Bilamana digunakan truk bak rata untuk pengiriman, campuran
tersebut harus dibongkar dengan sekop dan dituang tegak di atas lintasan jalan demikian
sehingga sangat sedikit segregasi. Tidak boleh ada usaha menebarkan campuran secara
langsung dari truk.
➢ Campuran aspal tersebut harus diratakan dengan sekop dan garuk hanya digunakan
untuk merapikan permukaan. Mistar lengkung di tengah atau batang lurus harus
digunakan untuk mengatur permukaan diantara papan screed.
➢ Bila diperlukan untuk penghamparan dengan tangan, kedua sisi dan papan pembuat
punggung jalan di tengah harus dipasang dan campuran aspal akan disebar pekerja dari
papan pinggir ke papan tengah, dan ke depan dari sambungan melintang.
Penghamparan harus dilaksanakan sehingga menghasilkan permukaan yang seragam
tanpa segregasi. Bila terjadi segregasi, partikel-partikel kasar harus disingkirkan dari
permukaan sebelum pemadatan, dan dibuang tidak boleh ada coba-coba dengan tangan.
h. Pemadatan permukaan LATASTON (HRS)
i. Pengendalian temperatur
➢ Secepatnya setelah campuran selesai dihampar dan diratakan, permukaan harus
diperiksa dan ketidakrataan dibetulkan.
➢ Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai bilamana
suhu campuran turun dibawah 110°C serta diselesaikan sebelum suhu turun dibawah
65°C.
➢ Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari tiga penggelasan secara berturut-turut
dengan urutan sebagai berikut.
Waktu setelah Suhu Penggilasan
dihampar (0C)
(menit)
1 Tahap awal penggilasan 0 – 10 110 – 100
2 Penggilasan antara atau kedua 10 – 20 110 – 80
3 Penggilasan akhir
20 – 45 80 - 65
ii. Prosedur Pemadatan
➢ Tahap awal penggilasan dan penggilasan akhir akan dilaksanakan dengan mesin gilas
roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan dilaksanakan dengan mesin
gilas ban. Mesin gilas awal akan beroperasi dengan roda kemudi dekat paver.
➢ Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja dan 6
km/jam untuk mesin gilas pneumatic dan akan selalu berjalan selambat mungkin untuk
menghindari pergeseran campuran panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu
berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara mendadak, yang mungkin
mengakibatkan pergeseran campuran.
➢ Penggilasan kedua atau penggilasan antara harus mengikuti sedekat mungkin di
belakang penggilasan awal dan akan dikerjakan sementara campuran tersebut masih
dalam temperatur yang akan menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 98
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
akan dilakukan ketika bahan tersebut masih dalam kondisi yang cukup dapat dikerjakan
untuk menghapus / membuang tanda-tanda bekas injakan mesin gilas.
➢ Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggir luar dan
berjalan sejajar dengan sumbu jalan menuju bagian tengah perkerasan, kecuali pada
penggilasan lengkungan superelevasi akan dimulai pada sisi bawah dan bergerak
menuju ke sisi yang tinggi. Lintasan-lintasan berikutnya dari mesin gilas harus berlapis
tindih pada paling sedikit setengah lebar mesin gilas serta lintasan tidak boleh berhenti
pada titik-titik di tempat satu meter dari ujung lintasan sebelumnya.
➢ Ketika menggilas sambungan memanjang, penggilasan awal pertama-tama bergerak ke
atas jalur yang sudah dilapisi permukaan sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm
roda kemudi berjalan di atas ujung perkerasan yang belum dipadatkan. Mesin gilas
tersebut akan melanjutkan sepanjang jalur ini menggeser posisinya sedikit sedikit
melintang sambungan dengan lintasan berikutnya, sehingga diperoleh sambungan yang
rapih terpadatkan secara menyeluruh.
➢ Penggilasan akan bergerak maju menerus sebagaimana diperlukan untuk mendapatkan
pemadatan yang seragam selama waktu bahwa campuran tersebut dalam kondisi dapat
dikerjakan dan sampai semua bekas-bekas injakan mesin gilas serta ketidak teraturan
lainnya dihapus. Untuk mencegah melekatnya campuran tersebut ke mesin gilas, roda-
roda tersebut harus selalu dijaga tetap basah, namun air yang berlebihan tidak diizinkan.
i. Penyelesaian
i. Alat berat atau mesin gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang baru selesai
sampai permukaan tersebut seluruhnya dingin dan memadat.
ii. Permukaan LATASTON (HRS) sesudah pemadatan harus halus dan rata sampai punggung
jalan yang ditetapkan dan tingkat kemiringannya berada dalam toleransi, permukaan yang
tidak sempurna, harus segera dipadatkan supaya sama dengan sekitarnya dan setiap luas
yang menunjukkan suatu kelebihan atau kekurangan bahan beraspal, atas perintah
Pengawas harus disingkirkan dan diganti. Semua tempat-tempat tinggi, sambungan
sambungan tinggi, bagian amblas, berongga harus diperbaiki sesuai permintaan Pengawas.
iii. Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, Kontraktor merapikan
pinggiran-pinggiran dengan baik. Setiap bahan lebihan harus dipotong tegak setelah
penggilasan akhir, dan dibuang oleh Kontraktor menurut petunjuk Pengawas.
j. Penyelesaian sambungan
Tidak boleh ada campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas sebelumnya
kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai satu permukaan tegak. Satu
penyiraman aspal yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak harus dipaki tepat sebelum
tambahan campuran dipasang terhadap bahan yang digilas sebelumnya.
PASAL 32
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan, pengerjaan, dan pemasangan semua jenis bahan drainase atau seperti yang
tertera atau disebut dalam gambar rencana, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Gambar Rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 99
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Pekerjaan drainase yang dimaksud adalah pemasangan instalasi drainase luar bangunan dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan berupa:
i. Saluran Drainase Hujan (Jalan)
Saluran drainase disesuaikan dengan ketinggian dan luasan permukaan jalan/tanah supaya
air hujan mengalir secara gravitasi dengan baik.
Penampang drainase yang digunakan adalah berbentuk U, terbuat dari pasangan batu kali
diperkuat sloof beton bertulang ataupun menggunakan U ditch dan diberi penutup beton
decker dengan desain dan ukuran sesuai gambar rencana. Type lain saluran drainase dibuat
dari gravel, buis beton fabrikasi pabrik dengan ukuran lebar dasar bersih dan tinggi bervariasi
sesuai kebutuhan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
ii. Curb Inlet Dan Catch Pit It
Curb inlet untuk menangkap air hujan dari jalan ke saluran drainase sedangkan catch pit untuk
menangkap pasir dan kotoran lain yang terikut air hujan dari jalan ke drainase.
iii. Bak control
Bak kontrol untuk menjaga benturan aliran air hujan dari berbagai arah sehingga arus air
setelah bak kontrol kembali normal.
iv. Gorong-gorong
Gorong-gorong di bawah jalan untuk menghindari lapisan-lapisan jalan.
Gorong-gorong menggunakan pipa beton, baik bertulang atau tanpa tulang, baik buis beton
ataupun u-ditch, fabrikasi pabrik yang harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan
gambar rencana.
v. Lain-lain
Yang dimaksud adalah lain-lain pekerjaan yang berkaitan sehubungan dengan pekerjaan
drainase, maupun berkaitan dengan keadaan di lapangan.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Kontraktor diharuskan:
i. Menyerahkan sertifikat pipa beton yang akan digunakan (buis beton) yang memuat dimensi,
ketebalan, mutu bahan, beban maksimum di atas pipa beton yang diijinkan, ketebalan timbunan
di atas pipa beton dsb, yang memungkinkan untuk memilih buis beton berdasarkan beban
kendaraan / timbunan yang terjadi pada jalur buis beton terpasang.
ii. Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan untuk disetujui oleh Pengawas
iii. Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan
pemesanan untuk disetujui oleh Pengawas.
iv. Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan pekerjaan seperti water pas, water pump,
pipe cutters dan lain-lain.
b. Apabila ternyata Pengawas meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut akan
dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan atas biaya kontraktor dan bila kualitasnya tidak
memenuhi syarat teknis, maka bahan atau alat dimaksud harus segera diganti.
c. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pengawas di lokasi pekerjaan, maka Kontraktor harus
menyingkirkan bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
d. Saluran drainase menggunakan gravel diameter cm dan buis beton diameter 30 cm dengan posisi
pemasangan sesuai pada Gambar Rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 100
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Pembuatan saluran drainase harus memperhatikan kemiringan saluran minimal 0,2%.
f. Pemasangan lubang pipa (wall piper) pada buis beton tidak boleh mengurangi kekuatan konstruksi.
g. Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton pracetak dengan mutu beton K-350 (fc 30 Mpa)
dan harus memenuhi persyaratan AASTHO M170-07.
3. Persyaratan Pekerjaan
a. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
i. Pengukuran meliputi pengukuran panjang (longitudinal) pekerjaan dan elevasi (cross section).
Elevasi yang tertera pada gambar rencana diterapkan di lapangan dengan memasang patok-
patok dan bouwplank untuk menyimpan elevasi
ii. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama
Kontraktor dan Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20
dengan panjang kurang lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak
berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat meni.
iii. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok benchmark (BM) pada lokasi
tertentu sepanjang proyek sebagai patokan dan melakukan set out pekerjaan berdasarkan
bench mark tersebut, untuk memungkinkan perencanaan kembali dan pengukuran sipat datar
dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok bechmark harus
dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan. Kontraktor harus selalu
menjaga bench mark dari segala gangguan maupun kehilangan atas biaya Kontraktor.
iv. Kontraktor harus memiliki surveyor yang berkompeten serta berpengalaman dalam melakukan
pekerjaan ini. Semua set out dan patok agar jelas diberi marka yang menunjukkan gambaran /
jarak / elevasi offset dan sebagainya. Set out dan patok tersebut harus dari bahan yang cukup
keras dan tahan lama, Semua set out dan patok-patok harus disediakan cukup untuk paket
pekerjaan ini.
v. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan
untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase sesuai dengan penampang melintang standar
yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapatkan persetujuan dari Pihak
Pengawas sebelum memulai konstruksi.
b. Penentuan Tempat Kedudukan Sumbu Saluran
As saluran yang direncanakan, dipasang di lapangan berdasarkan hasil draft design yang telah
disetujui Pengawas dengan cara sebagai berikut:
i. Titik awal dan akhir as saluran diikatkan kepada titik-titik poligon. Masing-masing 2 buah patok
beton diletakkan di tepi daerah penguasaan jalan sebagai titik penolong.
ii. Titik-titik penting pada tikungan ditentukan di lapangan dengan memasang patok-patok
pembantu. Pada titik PI dipasang 1 (satu) patok beton.
iii. Patok-patok tersebut diberi tanda dan nomor urut serta dibedakan dari patok poligon. Alat ukur
yang digunakan adalah Theodolit.
iv. Level dasar saluran ditentukan sesuai gambar.
c. Toleransi
Pada proses pengukuran di lapangan tidak boleh terjadi kesalahan yang melebihi toleransi yang
diberikan :
i. Kelurusan untuk setiap panjang 30 m : 10 mm
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 101
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Kelurusan untuk panjang 30 m – 60 m : 15 mm
iii. Kelurusan untuk panjang 60 m : 20 mm
iv. Kemiringan melintang / memanjang : 0.1%
v. Ketebalan struktur : 5 mm
vi. Elevasi : 5 mm
vii. Selimut beton 0 – 50 mm : 5 mm
viii. Selimut beton 50 mm : 10 mm
d. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak boleh mengganggu kelancaran aktifitas di
sekitarnya.
e. Pemasangan Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi dengan jarak
maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan. Sebaiknya dengan 2 benang dimana
yang satu pada as saluran sedang lainnya pada sisi luar precast untuk kelurusan pamasangan
saluran.
f. Jaminan kualitas untuk semua bahan yang digunakan
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian dan yang berhubungan dengannya
i. Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material, peralatan, ruang
istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang tersebut dapat menghabiskan ruang
jalan, sehingga perlu dilakukan pengaturan jalur lalu lintas jalan raya agar tidak mengganggu
pekerjaan pemasangan saluran air serta untuk keamanan pekerja. Area pekerjaan dibatasi
dengan cone dengan perhitungan panjang area yang dibatasi mempertimbangkan area transisi,
area stabilisasi, area kerja serta area terminasi. Pada area stabilisasi dapat diletakkan bahan
material dan peletakan peralatan termasuk alat berat yang digunakan. Area jalan satunya harus
bersih dari semua pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur lalu lintas
secara keseluruhan.
ii. Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai dengan
gambar rencana. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi cross section yang
telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Kesalahan penggalian
yang tidak meyesuaikan elevasi lahan akan menimbulkan adanya penampungan air pada
saluran karena air tidak dapat mengalir dengan baik. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada
saluran secara terus menerus maka akan mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu
aliran air, dan pada akhirnya terjadi penyumbatan saluran air.
iii. Penggalian tanah dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan panjang
pemasangan saluran perhari. Hal ini penting guna menghindari kerusakan tanah dasar galian
apabila turun hujan.
iv. Galian harus dibuat sedemikian sehingga buis beton dapat diletakkan pada lintasan dan di
kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan pada saluran yang akan
dipasang seperti pada yang diperbolehkan oleh pengawas. Galian harus dikeringkan dan dijaga
selama pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan
efisien.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 102
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
v. Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan pasir di bawah saluran terlebih dahulu,
dimana pasir berguna sebagai penstabil tanah di bawah saluran. Setelah dilakukan proses
penggalian, dilakukan pembuatan lining agar tanah tidak longsor dan menutup kembali area
galian sehingga elevasi sesuai dengan perencanaan.
vi. Ukuran galian yang dibuat dengan harus menambahkan ketebalan beton pracetak.
vii. Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan buis beton dan menyambungkannya dengan
baik, dan bedding maupun timbunan harus ditempatkan dan dipadatkan seperti tertera dalam
gambar atau sesuai instruksi pengawas. Galian harus dibuat dengan lebar extra, bila diperlukan
memasukan penyangga-penyangga galian dan peralatan-peralatan yang diperlukan.
viii. Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti debu-
debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan pengawas harus disingkirkan, maka
kontraktor harus mengadakan penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil
tersebut. Jika menurut pendapat pengawas diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian
tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, Kontraktor harus mengerjakannya sesuai
petunjuk pengawas, tidak ada biaya tambahan yang diberikan untuk pekerjaan ini.
ix. Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga para pekerja untuk
bekerja dengan aman dan mengamankan permukaan jalan dan bangunan–bangunan lainnya
seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
x. Kontraktor bertanggung jawab atas pengangkutan, penebaran dan perapihan material buangan
pada lokasi pembuangan.
xi. Kontraktor bertanggung jawab penuh dan agar membuat drainase sementara pada area
konstruksi untuk menjaga agar daerah konstruksi selalu dalam keadaan kering. Pengalihan
aliran air dan semua tindakan teknis lainya agar dilaksanakan untuk melindungi area kerja tetap
dalam keadaan kering. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerusakan-kerusakan yang
ditimbulkan dalam melaksanakan hal tersebut, serta harus memperbaikinya. Tidak ada biaya
tambahan dalam hal ini.
b. Pemasangan buis beton / gravel
i. Buis beton / gravel dipasang berjajar dan saling disambungkan antara satu dengan lainnya.
ii. Pipa beton harus dipasang dengan hati hati, lidah sambungan harus diletakkan di bagian hilir,
lidah sambungan harus dimasukkan sepenuhnya kedalam alur sambungan dan sesuai dengan
arah serta kelandaiannya.
iii. Semua buis beton / gravel harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-
kerusakan lainnya ketika buis beton / gravel berada di atas lantai kerja, jika terjadi kerusakan,
buis beton / gravel segera diganti sebelum pemasanganya pada posisi terakhir. Buis beton /
gravel harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh pengawas, yang akan menentukan
perbaikan atau dibuang.
iv. Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan. Tiap buis beton / gravel harus
dibersihkan, kering dan bebas dari lemak, minyak sebelum dipasang.
v. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam buis beton ketika buis beton
diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian
atau barang-barang lain diletakkan di atas beton. Pada waktu pemasangan ke dalam galian,
letak akhir harus tepat dengan ujung buis beton dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang
benar. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara sambungan buis beton.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 103
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
vi. Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa
menyebabkan kerusakan pada buis beton / gravel dan lapisan ujungnya harus dibuat halus
vii. Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air limbah, dan jarak antara
kedua dinding pipa kurang dari 40 cm, maka concrete juga harus dibuat pada titik crossing
tersebut, atau sesuai dengan petunjuk pengawas. Tidak ada tambahan biaya pada point
tersebut diatas.
viii. Pertemuan antara buis beton / gravel satu dengan lainnya harus disambung dengan cara di las
menggunakan plat penyambung, setelah itu sambungan perlu di nat dengan semen agar lebih
kuat
ix. Apabila trase saluran sangat panjang, pekerjaan saluran dapat dibagi menjadi beberapa titik
pekerjaan sebagai acuan dasar elevasi saluran, yang nantinya akan disambung ke kanan atau
kiri saluran. Hal ini untuk mendapatkan elevasi sesuai dengan perencanaan.
x. Setelah semua terpasang dengan sempurna, lakukan pengurugan/ penimbunan kembali galian
yang ada di tiap samping saluran agar saluran air yang telah ditaruh tetap diam di tempat dan
tidak bergeser.
xi. Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan diatas gorong gorong beton harus
dilaksanakan seperti yang diisyaratkan mendetil dalam pasal urugan tanah, dengan
menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang diberikan untuk timbunan pilihan. Bahan
harus terdiri dari tanah atau kerikil yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan bahan
tumbuhan yang tidak mengandung batu serta tertahan pada ayakan 25 mm.
xii. Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm diatas puncak pipa dan kecuali
kalau bukan suatu galian parit,maka jarak sumbu pipa kemasing masing sisi minimum satu
setengah kali diameter.Penibunan kembali pada celah celah dibawa setengah bagian bawah
pipa harus mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
xiii. Dalam proses pengurugan, jangan sampai buis beton yang sudah dipasang bergeser akibat
terdorong ketika sedang mengurug dan memadatkan.
xiv. Sebelum pengurugan dan pemadatan, sebaiknya dipasang caping beam yang terbuat dari
beton terlebih dahulu
xv. Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih dekat 1,5 meter
dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling sedikit 60 cm diatas puncak
pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut diatas asalkan
penimbunan kembali telah mencapai ketinggian 30 cm diatas puncak pipa.Meskipun demikian
dan tidak bertentangan dengan ketentuan diatas, Kontraktor harus bertanggung jawab dan
harusm emperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
xvi. Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas bilamana tinggi timbunan di atas pipa
melebihi ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan
dalam Gambar atau spesifikas dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa tertentu.
xvii. Area penggalian harus dibersihkan dari semua bekas tanah galian, berbagai material lainnya,
serta berbagai peralatan
c. Pekerjaan Urugan Tanah
i. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 104
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. Pemasangan buis beton di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan
yang tercantum pada spesifikasi ini.
iii. Urugan tanah untuk pemasangan buis beton, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir
keliling pipa yang dipasang telah selesai, dan harus minta persetujuan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilaksanakan.
iv. Apabila buis beton telah terpasang, maka proses terakhir adalah pengurugan kembali galian
disamping kanan kiri saluran agar buis beton tidak bergeser. Hati-hati dalam pelaksanaan
proses ini karena buis beton dapat bergeser ketika terdorong oleh gaya dari benda urugan dan
pemadatan. Setelah proses pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas tanah galian,
material lain serta peralatan.
d. Pekerjaan bak control
i. Pembuatan bak control memakai pasangan batu bata setengah batu, konstruksi dan ukuran
sesuai gambar rencana dengan plesteran 1 pc : 3 ps.
ii. Dalam pembuatan bak control harus diperhatikan arah aliran air buangan, penempatan lubang
masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran air buangan, sehingga tidak
terjadi luapan air, serta harus memudahkan pemeliharaan saluran, terutama bila terjadi
penyumbatan pada saluran tertutup.
iii. Tutup bak control dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah berjarak 15 cm
diameter min 8 mm, finishing batu sikat. Konstruksi, ukuran, dan dimensi sesuai dengan gambar
rencana.
5. Pemeliharaan
Setelah beberapa minggu saluran digunakan, pemeliharaan baru dilakukan terutama pada kebocoran-
kebocoran. Bila terjadi penurunan setempat harus diperbaiki dengan cara mengangkat buis beton di
tempat tersebut dan meneliti sebab-sebabnya. Bila kerusakan tersebut akibat penurunan lapis dasar
buis beton, maka diperbaiki sesuai dengan petunjuk Pengawas.
6. Pengujian
a. Semua penguiian harus disaksikan oleh Pengawas dengan memberitahukan paling lambat 5 (lima)
hari dimuka, secara tertulis.
b. Peralatan, tenaga ahli, tenaga terlatih harus disediakan oleh kontraktor untuk keperluan pengujian.
c. Pengujian pada semua sistem drainase, saluran apakah aliran secara gravitasi berjalan baik.
d. Saluran / pipa yang akan terpasang tersembunyi / di dalam tanah harus diuji sebelum ditutup.
e. Semua sistem kontrol harus diuji keberhasilan kerjanya.
f. Semua hasil pengujian harus diserahkan untuk disetujui oleh Pengawas
PASAL 33
PEKERJAAN LANDSCAPE
1. Pekerjaan hardscape
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pengadaan dan pemasangan area hardscape pada tampak
pembangunan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 105
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Yang pertama-tama dilakukan agar dapat cepat memahami Gambar Rencana adalah dengan
membuat sketsa denah secara keseluruhan dengan skala yang menggambarkan: posisi dinding
yang akan dilapisi keramik, tebal finish dinding, letak sparing-sparing, jarak dinding as ke as.
Melengkapi sketsa di atas dengan data dari spesifikasi / risalah lelang mengenai:
➢ Spesifikasi jenis material, ukuran dan warna.
➢ Spesifikasi bahan perekat, campuran, jenis, dan tebal spesi, jenis/dosis additive, serta jenis
pengisi Nat.
b. Pekerjaan Kayu untuk Ruang Luar.
i. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan finishing kayu untuk bangku, meja kayu, pergola
dan elemen furniture ruang luar lainnya.
ii. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
➢ Kontraktor wajib mengajukan sample kayu dan finishing yang digunakan kepada
Pengawas.
➢ Bahan yang digunakan adalah kayu khusus untuk ruang luar seperti kayu ulin, kayu
bengkirai atau sejenisnya dengan ukuran dan dimensi sesuai dengan yang tertera di
Gambar Rencana.
➢ Bahan finishing yang digunakan adalah ULTRAN LASUR.
➢ Penyimpanan bahan harus kering dan terangkat dari tanah.
iii. Persyaratan Pekerjaan
➢ Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk arah pemasangan kayu terutama untuk
area-area yang organik yang melengkung.
➢ Pemotongan kayu menggunakan gergaji kayu yang tajam dan bekas potongan harus
diamplas dengan baik.
➢ Ketaman kayu harus halus dan diamplas dengan baik.
➢ Semua sambungan harus di kerjakan dengan hati-hati menggunakan sekrup baja, paku
ataupun lem kayu sesuai dengan arahan dari Gambar Rencana. Tidak ada paku ataupun
sekrup baja yang menonjol atau terbuka dari berhubungan dengan udara luar.
➢ Setelah kayu terpasang dilaksanakan finishing dengan menggunakan material yang
disetujui untuk semua area terbuka dari kayu.
2. Pekerjaan Softscape
2.1. Umum
a. Lingkup kerja
a.1. Melaksanakan penanaman pada area lensekap yang ditunjukan pada gambar dengan
menggunakan tanaman dalam kondisi sehat dan mempunyai kemampuan tumbuh
dengan baik. Semua pekerjaan yang tercantum pada gambar harus dilaksanakan
walaupun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini. Semua pekerjaan yang tidak
tergambarkan pada gambar kerja ataupun tertuliskan dalam spesifikasi ini, namun pada
umumnya dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan lansekap dengan baik dianggap
termasuk dalam pekerjaan. Pengawas berhak untuk melakukan perbaikan di lapangan
dan penggantian-penggantian yang masuk akal untuk mencapai implementasi konsep
lansekap dalam hubungannya dengan kondisi di lapangan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 106
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
a.2. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam bagian termasuk namun tidak terbatas pada
:
i. Pengadaan tanaman.
ii. Penanganan erosi.
iii. Pembersihan dan pembongkaran.
iv. Persiapan tanah di luar site dan pengurugan.
v. Penanganan hama sebelum penanaman.
vi. Persiapan dan pembentukan tanah.
vii. Pelaksanaan penanaman.
viii. Pengawasan perawatan lansekap.
ix. Garansi.
a.3. Jenis tanaman yang akan ditanam:
i. Semak
• Sri Rezeki
• Kuping Gajah
• Lili Paris
• Rambosa Mini
• Lidah Mertua
• Keladi Red Star
• Rumput Gajah
• Rumput Gajah Besar
• Rumput Manila
• Rumput Golf
• Wali Songo
ii. Pohon
• Syzygium Paniculatum (Pucuk Merah)
• Hyophorbe Lagenicaulis (Palem Raja)
• Filicium Decipiens (Kiara Payung)
• Dypsis Lutescens (Palem Putri)
• Casuarinaceae (Cemara)
• Plumeria (Kamboja)
• Terminalia Mantaly (Ketapang Kencana)
• Phoenix Dactylifera (Kurma)
b. Persyaratan pelaksanaan
b.1. Tujuan utama dari spesifikasi teknis ini adalah untuk menjamin pengadaan dan
penanaman taman dengan kualitas terbaik yang diinginkan di proyek ini.
b.2. Pekerjaan pengadaan tanaman, mencari, membeli dan memindahkan tanaman sesuai
dengan spesifikasi ke lokasi proyek.
b.3. Subtitusi
i. Apabila tanaman yang sesuai spesifikasi tidak dapat diperoleh, memasukan
permohonan subtitusi kepada Pengawas dalam jangka waktu maksimum 1 bulan
setelah kontrak, permohonan ini dapat berupa tanaman dengan ukuran yang
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 107
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
berbeda dari spesies yang sama atau spesies tanaman yang serupa dengan
pengajuan penyesuaian harga dari harga kontrak untuk setiap itemnya.
ii. Subtitusi jenis tanaman tidak dapat diijinkan kecuali dengan ijin tertulis dari
Pengawas.
b.4. Jadwal kontruksi
Kontraktor memasukan jadwal penanaman kepada Pengawas yang menunjukan waktu
kerja, perkiraan selesai, jumlah hari selesai, dan kebutuhan-kebutuhan koordinasi
khusus.
b.5. Pemilihan, Penandaan dan Pemesanan Material Tanaman
i. Kontraktor memasukan permohonan inveksi dan dokumentasi kepada Pengawas.
ii. Inspeksi tanaman akan dilakukan oleh Pengawas sebelum dan/atau setelah
pengiriman untuk kesesuaian dengan spesifikasi, tanaman yang tidak sesuai
spesifikasi akan ditolak.
b.6. Tanah
i. Kontraktor mengajukan sumber dari tanah kepada Pengawas.
ii. Kontraktor memasukan sample tanah yang mewakili dari sumber yang diajukan
beserta bukti kesesuain keasaman, kadar garam dan lain-lain yang dibutuhkan
untuk penanaman berupa tes laboratorium terpercaya.
iii. Jenis dan jadwal pemupukan dapat dirubah sesuai dengan hasil test laboratorium
tersebut.
2.2. Syarat-Syarat Umum
a. Pertemuan lapangan
Sebelum memulai pekerjaan, diadakan pertemuan dengan Pengawas dan pihak-pihak terkait di
lapangan untuk meninjau pekerjaan-pekerjaan dalam bagian ini. Undangan tertulis untuk
pertemuan ini minimum 1 minggu sebelum rencana pertemuan.
b. Utilitas dan hambatan-hambatan di bawah tanah
Memastikan lokasi persisnya semua ultilitas dan hambatan-hambatan lainnya yang dapat
mempengaruhi pekerjaan. Setiap hambatan yang ditemukan perlu dilaporkan pada Pengawas.
Menjaga utilitas selama pekerjaan dilakukan. Memperbaiki kerusakan apapun yang terjadi
akibat pekerjaan dengan biaya dari sub kontraktor, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Melaporkan kerusakan apapun yang terjadi karena pekerjaan kepada Pengawas.
c. Jalan masuk
Bila diperlukan, Kontraktor menyediakan jalan masuk ke area kerja dan kemudian
memperbaikinya kembali sesuai kondisi awal. Kontraktor perlu mengetahui kesulitan-kesulitan
untuk akses ke area kerja dan telah mempertimbangkannya dalam biaya penawaran. Dalam hal
ini kontraktor juga harus mempertimbangkan teknis mobilisasi material ke lantai tingkat tinggi
beserta biaya-biaya yang mempengaruhinya (apabila ada).
d. Perlindungan dan keamanan
d.1. Menyediakan alat keamanan yang dibutukan dan berhati-hati agar tidak terjadi kecelakan
atau kerusakan pada kondisi lapangan yang ada. Menjaga agar kendaraan tidak
menginjak.
d.2. Atau merusak berm, trotoar dan lain-lain kecuali setelah diberikan perlindungan khusus.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 108
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d.3. Bertanggung jawab pada kerusakan apapun yang terjadi karena pekerjaan lansekap.
Perbaiki semua kerusakan yang terjadi sesuai dengan kondisi semula dengan biaya dari
sub-kontraktor lansekap.
e. Pembersihan
Menjaga agar area kerja selalu bersih, rapi dan teratur. Membersihkan semua area kontruksi
pada akhir hari kerja.
f. Sampel dan Test
Pengawas berhak setiap saat mengevaluasi sample material untuk kesesuaian dengan
spesifikasi. Kontraktor wajib menyediakan sample yang diminta dan jenis materil yang ditolak
harus segera ditarik dari lapangan dengan biaya kontraktor.
2.3. Masa Perawatan
a. Umum
Menjaga agar semua jenis tanaman yang ada di lapangan dalam kondisi sehat, tumbuh dan
berpenampilan baik.
b. Jangka waktu
Perawatan dilakukan selama jangka waktu sesuai dengan yang ditentukan di dalam kontrak dan
akan di mulai sejak saat berita acara serah terima penyelesaian pertama tahap pekerjaan
sampai dengan inspeksi akhir. Perawatan tanaman selama masa penanaman tidak dapat
diperhitungkan sebagai jangka waktu formal masa perawatan.
c. Material tanaman
c.1. Tanaman yang dinilai dalam kondisi :
- Mati atau tampak tidak akan bertahan.
- Salah penanaman atau
- Cacat, berpenyakit atau tidak sehat.
Wajib diganti secepatnya dengan tanaman dari spesies dan ukuran yang sama dari
tanaman yang sebelumnya ditanam.
c.2. Biaya penggantian selama masa perawatan ditanggung oleh sub-kontraktor lansekap.
c.3. Apabila ada sebagian dari tanaman tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi, maka
masa perawatan dari tanaman yang tidak dapat diterima tersebut diperpanjang tanpa
biaya sampai perbaikan dilakukan dan pekerjaan diterima oleh Pengawas.
d. Serah terima pertama dan inspeksi akhir.
d.1. Pada saat penyelesaian penanaman dan sebelum dimulainya masa perawatan,
dilakukan berita acara serah terima pertama untuk memasuki masa perawatan. Setelah
melewati masa perawatan dilakukan inspeksi akhir.
d.2. Permohonan inspeksi kepada Pengawas dilakukan minimum 5 hari kerja sebelum
penyelesaian pekerjaan untuk mencapai kesepakatan waktu untuk inspeksi.
d.3. Pemberi Tugas, kontraktor, dan Pengawas wajib hadir pada saat inspeksi.
d.4. Pada saat inspeksi, kontraktor wajib membersihkan area kerja, bersih dari hama dan
gulma, daun-daun kering dan sampah. Semua penyangga yang diminta harus dalam
kondisi rapih.
d.5. Apabila pada saat sebelum masa perawatan, Pengawas berpendapat bahwa pekerjaan
telah dilakukan dengan baik sesuai dengan gambar dan spesifikasi dan sesuai dengan
perubahan-perubahan yang sudah disetujui, Pengawas akan memberikan persetujuan
tertulis berupa berita acara serah terima pertama di mana di dalamnya tertulis dimulainya
masa perawatan sesuai dengan kontrak.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 109
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Apabila dalam inspeksi tersebut, Pengawas berpendapat ada sebagai pekerjaan belum
dapat diterima, akan diberikan defect checklist kepada kontraktor yang harus
diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
Apabila pekerjaan perbaikan tidak juga dilakukan dalam waktu yang telah disetujui.
Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut dengan beban biaya diambil dari kontraktor sebelumnya.
d.6. Setelah masa perawatan berakhir, inspeksi akhir akan dilakukan. Apabila dalam inspeksi
akhir ini Pengawas berpendapat bahwa semua pekerjaan telah diselesai sesuai dengan
spesifikasi dan gambar, berita acara serah terima akhir akan diberikan untuk kontraktor.
2.4. Garansi
a. Material Tanaman
a.1. Semua material tanaman yang diadakan dan ditanam harus diberikan garansi terhadap
kesalahan penanaman, cacat, kondisi tidak sehat atau berpenyakit sesuai dengan jangka
waktu 12 bulan sejak penyelesaian pekerjaan
a.2. Setelah menerima pemberitahuan dari Pengawas mengenai penolakan jenis tanaman
pada saat masa perawatan yang dikarenakan kematian, sakit, cacat atau pola
pertumbuhan yang cacat, kontraktor wajib segera mengganti tanaman sesuai spesies
yang sama dengan yang ditanam sebelumnya. Ukuran tanaman harus sama dengan
ukuran tanaman yang seharusnya tumbuh sejak awal masa penanaman, penanaman
harus sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
a.3. Waktu tanaman diganti, memberikan informasi kepada Pengawas mengenai cara
perawatan yang harus dilakukan. Apabila informasi ini tidak diberikan, kontraktor
bertanggung jawab apabila tanaman yang diganti mati.
b. Garansi khusus
b.1. Semua tanaman yang tercakup dalam bagian ini harus digaransi sesuai dengan jenis
tanaman, varietas, warna bunga sesuai dengan spesifikasi dalam masa 12 bulan setelah
penyelesaian pekerjaan.
b.2. Apabila setelah penyelesaian proyek ada jenis tanaman yang ditemukan berbeda dengan
spesifikasi baik warna bunga atau daunnya, jenis tanaman yang pada saat sebelumnya
belum dapat ditentukan, kontraktor wajib mengganti tanaman tersebut. Ukuran tanaman
wajib seukuran dengan ukuran tanaman saat dibongkar dan tanaman baru harus dengan
spesifikasi yang disetujui oleh Pengawas.
b.3. Semua pekerjaan yang diminta harus diselesaikan dalam waktu 15 hari dan apabila tidak
dilakukan Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk kontraktor lain dengan beban biaya
kontraktor.
c. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban atas garansi harus termasuk dengan perbaikan dari kerusakan yang
terjadi dikarenakan pekerjaan lansekap yang dilakukan pada pekerjaan ini.
2.5. Produk
a. Media tanaman
a.1. Tanah sortiran
Tanah yang subur, natural dan bersih dari batu-batuan, gulma, dan akar-akar. Sediakan
hasil tes analisis tanah untuk approval dari Pengawas yang berisikan nilai keasaman
(PH), tekstur, kandungan nitrogen, fosfor, potassium, magnesium dan kandungan
organic.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 110
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
a.2. Campuran tanah subur untuk penanaman langsung pada tanah.
i. Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah untuk penanaman
pohon, semak dan groundcover harus berisi sebagai berikut :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 1 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat mouse.
- 6 kg/m3 pupuk slow releas NPK 15-15-15 (butiran kasar).
ii. Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah untuk penanaman
pohon sejenis palem adalah sebagai berikut :
- 50% pasir sungai kasar (tanpa garam).
- 25% campuran tanah subur.
- 25% kompos lokal.
iii. Campuran tanah subur pada pot tanaman dengan dasar tertutup :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar.
iv. Campuran tanah subur untuk rumput :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar).
v. Kualitas campuran tanah
- Jangan menggunakan tanah galian yang mengandung tanah liat sebagai
bagian dari campuran tanah. Buangan tanah dilakukan di tempat yang telah
dikoordinasikan dengan Kontraktor utama.
- Tanah harus bersih dari tanah liat atau pasir kasar, batu-batuan, gumpalan-
gumpalan, gulma, akar-akaran, batang-batang dan benda lainnya.
- Komposisi dan struktur tanah harus seragam.
- Semua harus dikirimkan dalam kondisi gembur dan subur.
a.3. Campuran Media Tanam Ringan.
Kontraktor dapat mengusulkan campuran media tanam ringan menurut rekomendasi
yang diberikan oleh supplier khusus roof garden.
b. Pupuk.
b.1. Kapur, gypsum, potassium, fosfor dan nitrogen sesuai dengan yang direkomendasikan
dari hasil analisis tanah, berkomposisi seragam untuk menyesuaikan dengan kondisi
tanah yang ada, dikirimkan ke lapangan dalam kondisi tertutup, berlabel, sesuai dengan
standar peraturan yang berlaku dan nama pabrik dan produksi tertulis.
b.2. Tablet : agriform 21 gram tablet atau setara.
b.3. Pupuk kandang : pembusukan sudah sempurna dan tidak berbau.
c. Herbisida sebelum penanaman : Round up atau setara.
d. Penanganan gulma : Rontar-G, Treflan, Eptam, Vegitex atau setara.
e. Material tanaman
e.1. Kuantitas
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 111
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Mengadakan tanaman sejumlah yang ditunjukan di dalam gambar rencana. Apabila ada
perbedaan jumlah antara gambar rencana penanaman dan bill of quantities (BQ),
kontraktor wajib untuk melakukan pengecekan ulang dan melaporkannya pada
Pengawas sebelum kontrak diberikan. Apabila tidak ada laporan tertulis maka jumlah
terbanyak yang dianggap berlaku.
e.2. Penamaan
Penamaan tanaman sesuai dengan penamaan nama latin yang berlaku dan atau sesuai
yang dimengerti oleh petani dan pembibitan lokal. Apabila ada perbedaan pengertian
mengenai jenis tenaman yang dimaksud, keputusan Pengawas menjadi putusan akhir.
e.3. Persyaratan
- Semua pohon, semak, tanaman perambat dan penutup tanah harus mempunyai
kecenderungan pertumbuhan yang baik dan sehat, bebas dari hama dan penyakit
tanaman.
- Ukuran minimum yang dapat diterima dari tanaman yang sudah dipangkas harus
sesuai dengan ukuran yang tertulis pada daftar tanaman.
- Pengukuran diameter tanaman dengan diameter lebih dari 10 cm harus dilakukan
pada batang di atas posisi 1 meter dari permukaan tanah.
- Tanaman yang dapat memenuhi ukuran yang diterima, tetapi tidak memiliki bentuk
yang normal dan seimbang antara ketinggian dan lebar kanopi akan ditolak.
- Pohon dan semak-semak yang ukurannya lebih besar daripada yang diminta boleh
dipergunakan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk perubahan harga kecuali
ada persetujuan tertulis dari Pengawas. Ketinggian tidak dapat dijadikan alasan
sebagai pengganti ukuran lain yang sudah seimbang.
- Pohon dan semak tampungan harus sesuai dengan ukuran bola akar yang
ditentukan dalam gambar dan spesifikasi dan harus memiliki akar yang cukup kuat
untuk menahan bentuk bola akar setelah ditarik keluar dari tampungan.
- Untuk jenis tanaman dan palem bongkaran wajib memiliki bola akar yang cukup
untuk mendukung pemilihan tanaman setelah transplantasi. Palem dan pohon
yang mempunyai bola akar terlalu kecil atau tidak memadai akan ditolak. Di dalam
setiap kasus, keputusan Pengawas adalah final.
- Pohon atau semak apapun yang mempunyai ukuran batang terlalu kecil bahkan
untuk menahan berat bebannya sendiri sewaktu ditanam akan ditolak.
- Bentuk tanaman harus tegak, tanpa bentuk seragam tanpa cacat, bengkok, atau
percabangan yang tidak wajar, kecuali apabila memang tertulis dalam spesifikasi.
Pohon dengan cacat segar pada kulit pohon lebih besar dari 12 mm akan ditolak.
- Potongan rumput atau suwiran minimum memiliki diameter 10 cm, dipotong
dengan bentuk yang rapi dan 75% dari akarnya masih utuh.
f. Penyiraman
Sumber air dan pipa / selang dari sumber air untuk penyiraman disediakan oleh Kontraktor.
g. Material-material lainnya.
g.1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya dari material sebagai berikut dalam Bill Of
Quantity.
- Kayu penyangga ukuran 5 cm x 5 cm x 2.5 m kayu dolken bersih tanpa sisa cat
atau noda. Hanya kayu baru yang bersih yang dapat digunakan.
- Selang dan pengikat besi.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 112
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Kawat tambat besi galvanis no 12 untuk area-area publik.
- Pita penanda surveyor dengan warna cerah minimum 50 cm, dengan warna yang
sama untuk keseluruhan proyek.
- Cat pohon : cabot tree seal atau setara.
g.2. Bagian dasar dari planter box, box tanaman dan area roof garden harus diberi drainage
lengkap dengan water retention cells yang diusulkan dari supplier roof garden dengan
bahan dasar high density polyethylene. Kontraktor dapat mengusulkan produk yang
terkait kepada Pengawas.
g.3. Material filtrasi menggunakan geotextile 150 gra.
2.6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembersihan
a.1. Membersihkan lokasi proyek dari tanaman eksisting yang tidak diindikasikan untuk
dipertahankan, sampah, brangkal atau material asing yang dapat mengganggu pada
pelaksanaan penanaman dan atau menimbulkan pemandangan yang buruk.
a.2. Bentuk lahan yang sudah dibentuk harus dipertahankan.
a.3. Kontraktor bertanggung jawab untuk membersihkan bak tanaman sebelum ditanami.
a.4. Mengatur agar semua material buangan dibuang di tempat yang telah ditentukan oleh
Kontraktor. Biaya untuk melaksanakan hal ini harus telah dipertimbangkan pada penawaran
Kontraktor.
b. Penanganan Gulma Pra-penanaman.
b.1. Memberikan herbisida untuk membersihkan semua gulma yang terlihat sebelum dan sesudah
penanaman.
b.2. Melindungi semua tanaman eksisting dari kerusakan.
c. Campuran tanah subur pada penanaman langsung di tanah.
Kontraktor harus menyediakan tanah subur dengan kedalaman minimum sebagai berikut :
➢ Pohon : 100 cm
➢ Semak : 45 cm
➢ Penutup tanah dan rumput : 15 cm
d. Pengolahan lahan
d.1. Mengolah lahan sampai dengan level yang tercantum pada gambar. Kemiringan dan lereng
lahan harus mulus dan tidak bergelombang tanpa lubang-lubang atau perubahan level yang
tiba-tiba, dan semuanya dengan kemiringan menjauh dari bangunan. Identifikasi semua
saluran permukaan di area penanaman dan untuk memberitahukan kepada Pengawas apabila
ada hambatan, perbedaan dengan gambar atau hal-hal lain yang dipertimbangkan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan lansekap yang baik.
d.2. Pekerjaan lansekap harus mengacu kepada kondisi eksisting seperti pepohonan yang ada,
jalur-jalur utilitas, paving, kanstin jalan dan lain-lain. Level akhir dari lahan harus
mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sesuaikan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
memenuhi kondisi tersebut dan memenuhi tujuan dari penggambaran lansekap.
d.3. Setelah penurunan lahan rampung (settlement), level akhir lahan harus lebih bawah
dibandingkan dengan area pejalan kaki, trotoar dan teras dan lain-lain:
➢ Area rumput minimal 1 cm atau sesuai dengan elevasi yang tertera di gambar kerja.
➢ Area semak dan penutup tanah 2.5 cm atau sesuai dengan elevasi yang tertera di gambar
kerja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 113
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Kondisi dan Drainase
e.1. Memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas apabila Kontraktor menganggap di
lapangan terdapat problem tanah dan drainase yang mungkin mengganggu pertumbuhan
material tanaman. Termasuk di antaranya proposal biaya apabila dibutuhkan koreksi pada
persoalan tersebut.
e.2. Jikalau kondisi drainase lubang penanaman tampak tidak memuaskan, isi dengan air untuk
pengecekan. Kondisi drainase yang kurang baik perlu disampaikan kepada Pengawas.
f. Pelaksanaan penanaman untuk penanaman langsung di tanah.
f.1. Penanganan tanaman
➢ Tangani tanaman dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan.
➢ Lindungi semua tanaman dari sinar matahari dan angin kering. Tanaman yang tidak
dapat ditanam langsung pada saat kedatangan, di simpan di tempat teduh dan
terlindungi dan selalu disirami dengan cukup.
➢ Semua tanaman bongkaran dan transplantasi harus ditanam tepat pada hari yang sama
kedatangan tanaman di proyek.
f.2. Penanaman.
➢ Lokasi pohon dan semak tunggal harus ditandai di lapangan untuk dipelajari oleh
Pengawas sebelum pelaksanaan penanaman. Kontraktor wajib memberi tahu
Pengawas minimal 3 hari sebelum inspeksi.
➢ Tanaman harus diletakan di tengah dan diurug dengan campuran tanah subur yang
dipadatkan.
➢ Tanaman harus ditanam sejajar dengan permukaan tanah akhir dan ditanam untuk
menunjukan penampilan terbaik dengan suasana di sekitarnya.
➢ Sirami semua tanaman langsung stelah penanaman.
f.3. Penyangga tanaman
Langsung setelah penanaman, semua pohon yang ditanam harus disangga sesuai dengan
kebutuhan ukurannya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kekuatan struktur
penyangga dan keamanan dari pohon yang belum memiliki perakaran baik.
g. Semak dan penutup tanah
Penanaman semak dan penutup tanah sesuai dengan jarak yang diminta dalam spesifikasi, dalam
barisan yang rapi, dan menutup dengan baik semua area termasuk area di bawah pohon. Jarak yang
ditunjukan dalam bentuk segitiga kecuali ada pemberitahuan lain.
h. Penanaman lempengan rumput
h.1. Lempengan rumput harus ditanam langsung saat kedatangan untuk menghindari kerusakan.
h.2. Pada permukaan area tanam yang telah disiapkan, diberi pupuk dan dilembabkan. Letakkan
lempengan-lempengan rumput bertemu satu dengan yang lainnya tanpa adanya celah yang
terlihat atau bagian yang saling menumpuk. Letakan dengan rapih dan rata dengan area
rumput sekitarnya.
h.3. Pada kemiringan 2:1 atau lebih, amankan setiap baris dengan menggunakan patok
maksimum dengan jarak 60 cm. Patok ditekan sampai sejajar dengan bagian tanah dari
lempengan rumput.
h.4. Segera sirami lempengan rumput setelah penanaman dengan air secukupnya untuk
melembabkan lempengan rumput dan 10 cm bagian atas tanah.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 114
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
h.5. Setelah lempengan dan tanah mulai mengering, giling area lempengan rumput untuk
memastikan sambungan yang baik antara lempengan dengan tanah dan untuk
menghilangkan gelombang.
i. Penanganan gulma.
Langsung setelah penanaman, aplikasikan material penanganan gulma ke semua area penanaman
yang tidak dibibiti.
j. Bak tanaman dengan dasar tertutup
j.1. Pastikan semua bagian dari bak tanaman sudah kedap air, di tes, diberi kemiringan ke arah
drainase dan disetujui sebelum dilakukan pengurugan.
j.2. Pada bagian bawah diletakan 7.5 cm batu kerikil dan lapisan filter fiberglass atau material
filtrasi lain yang setara untuk memastikan kondisi filtrasi yang optimum.
j.3. Masukan campuran untuk bak tanaman secara merata. Hindari gangguan sistem drainase
pada saat memasukan campuran. Level akhir campuran harus sesuai dengan yang
tergambarkan di detail dan perhitungan kondisi akhir level setelah penurunan level tanah.
k. Transplantasi pohon
k.1. Jangan cabut pohon sebelum dilakukan pemangkasan sampai selesai dan lubang untuk
penanaman disiapkan.
k.2. Gali lubang penanaman sesuai detail pada gambar, setelah mencapai kedalaman yang
diperlukan, bagian bawah agar digemburkan sedalam 20 cm.
k.3. Pangkas kira-kira 1/3 dari cabang sekunder dengan hati-hati agar karakter natural pohon
tidak rusak. Gunakan alat-alat yang tajam dan bersih. Potongan harus mulus tanpa merobek
kulit pohon. Semua area terpotong harus dirawat dengan obat luka 2 cm di luar luka. Buang
semua cabang mati dan patah. Potong semua akar atas permukaan tanah. Semua
pemangkas harus disetujui oleh wakil pemberi tugas bila diminta.
k.4. Siapkan tanah pada bola akar yang akan dipindahkan. Kecuali tertulis pada spesifikasi,
ukuran bola akar sebagai berikut :
Diameter Bola Akar
Tinggi Pohon
0.8 meter
0-4 meter
1 meter
4-6 meter
1.2 meter
6 meter ke atas
Apabila ada akar yang tercangkul atau cacat, segera potong dan diberikan perawatan
dengan perangsang akar. Bungkus akar dengan kain goni dan ikat dengan baik
menggunakan tali rafia.
k.5. Angkat pohon dengan bola akar terbungkus baik, dan pindahkan hati-hati ke lokasi baru.
k.6. Tanam sesuai dengan standar penanaman pembibitan.
k.7. Gunakan campuran media tanam sesuai dengan persyaratan diatas untuk mengisi lubang
tanam.
k.8. Isi kembali setiap lubang berlapis-lapis dengan menggunakan media tanam pengisi yang
sudah disediakan. Hati-hati dalam memadatkan setiap lapisan untuk menghindari luka pada
akar dan merubah posisi pohon.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 115
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
k.9. Pada lapisan tengah, berikan 6 buah tablet pupuk dengan jarak yang sama pada setiap
pohon.
k.10. Setelah 2/3 bagian dari media ditanam, sirami dan padatkan tanah, selesai pengurugan.
k.11. Sangga setiap pohon dengan perancah agar pohon tidak tergoyangkan minimal gunakan 3
buah perancah pada setiap pohon.
l. Pelaksanaan pemangkasan
l.1. Pemangkasan dan pembuangan dari bagian manapun tanaman harus menggunakan
peralatan yang tajam dan sesuai dengan peruntukannya. Permukaan dari setiap peralatan
yang digunakan pada tanaman yang dicurigai berpenyakit harus disterilisasi.
l.2. Potongan harus dilakukan pada bagian hidup tanaman. Potongan harus rata tanpa bagian
bergerigi atau tepian yang kasar. Setiap potongan yang lebih dari 25 cm persegi harus diberi
fungisida atau sealant.
l.3. Pemilihan potongan harus dipertimbangkan hati-hati sesuai dengan pola pertumbuhan
natural dari cabang tanaman. Cabang harus dipotong pada bagian leher pada dasar cabang.
l.4. Pemangkasan dilakukan pada :
➢ Batang yang mati atau berpenyakit.
➢ Batang yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
➢ Sampah.
➢ Perambat yang mati atau berpenyakit.
➢ Serpihan bentuk tanaman atau palem.
m. Perawatan
m.1. Perawatan harus termasuk, tetapi tidak dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
➢ Melindungi setiap area yang dilalui lalulintas dengan memberikan pelindung setelah
penanaman.
➢ Menyirami area penanaman sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan area
penanaman lembab tetapi tidak jenuh berlebihan. Mengatur pengairan sesuai dengan
kebutuhan tanpa menimbulkan longsor.
➢ Memupuk sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan rekomendasi dari produsen
pupuk. Hati-hati dalam pemupukan supaya tanaman tidak gosong.
➢ Menjaga area penanaman dari gulma atau alang-alang melalui penyiangan sesuai
kebutuhan. Gulma harus dicabut dengan akar-akarnya. Buang gulma di tempat yang
tepat.
➢ Awasi tanaman dari kerusakan akibat dari serangga dan lakukan perwatan langsung
setelah diketahui.
➢ Membuang bagian yang berpenyakit dari tanaman.
➢ Tanaman yang mati ataupun dalam kondisi tidak mampu bertahan hidup lagi harus
langsung dibuang dan diganti dengan jenis dan ukuran yang sama dengan tanaman
saat dibuang.
➢ Menjaga agar semua perancah dalam kondisi kokoh dan kuat.
➢ Apabila tampak bahwa area rumput atau penutup tanah tidak dalam kondisi sehat,
bergelombang ataupun ditanam secara tidak benar langsung diganti dengan jenis dan
jumlah tanaman yang sama.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 116
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Pemangkas semak dan pohon sesuai dengan arahan dari Pengawas untuk
mendapatkan bentuk yang diinginkan.
➢ Membuat catatan absensi yang berisi:
▪ Jumlah tenaga kerja.
▪ Pekerjaan yang dilakukan.
▪ Jenis dan jumlah pupuk yang diberikan.
▪ Pengairan.
➢ Selama masa perawatan, catatan siap dilaporkan pada Pengawas apabila diminta.
m.2. Jadwal Perawatan.
➢ Untuk melakukan pengawasan pada tanaman dan menyirami seperlunya supaya
media tanam tidak kering.
➢ Pembersihan gulma setiap 4 hari sekali.
➢ Penggemburan tanah dan penjagaan tepian tanaman setiap bulan.
➢ Pemupukan setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan setiap jenis tanaman.
Lakukan pemupukan pada tanaman yang tampak mengalami defisiensi nutrisi.
➢ Penyemprotan hama dan penyakit setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan
apabila muncul hama dan penyakit.
➢ Pemangkasan semak setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
➢ Perbaikan bentuk semak sesuai dengan kebutuhan.
➢ Perbaikan perancah sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 34
PEKERJAAN TANDA-TANDA (SIGNAGE)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanda-tanda/ simbol pada dinding dalam dan luar
bangunan, logo, dan lain sebagainya sesuai pada gambar rencana
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Stainless steel 0,5 mm, acrylic 10 mm, acrylic 3 mm,
kaca 8 mm, sticker printing,
b. Disain, Warna : sesuai gambar rencana
c. Ukuran, font, dimensi : sesuai gambar rencana
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar dan melihat
kondisi di lapangan yang ada (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk/pola
dan cara pemasangan.
b. Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing sesuai bentuk kondisi di lapangan.
c. Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang harus diperlihatkan kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 117
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d. Khusus untuk tanda-tanda yang dipasang pada dinding granit/marmer, pemasangan harus
menggunakan sistem angkur/galvanis/
e. Pemasangan acrylic / kaca dengan bolt pengunci stainless
f. Pemasangan logo dan huruf penamaan pada backdrop menggunakan stainless hairiness, tebal
2 cm, tinggi 10 cm dan 7 cm dengan base kaca 8 mm sesuai gambar rencana
g. Pemasangan penamaan pada setiap meja pelayanan di ruang ptsp menggunakan sticker
printing dengan base acrylic 3 mm sesuai gambar rencana.
h. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan angkur-angkur, klos-klos dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya.
i. Semua tanda-tanda/huruf harus terpasang siku, tegak lurus, rata serta tidak melebihi batas
toleransi kemiringan yang diijinkan.
j. Desain produk dan pemasangan harus mendapat persetujuan dari Perencana.
k. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan
dari benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 118
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang
dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Peraturan dan Standar
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah
maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan
nasional maupun internasional dari Amerika, Setandart Nasional Indonesia/SNI dan PUIL dalam
spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah
ini :
a. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
- SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
- SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan
Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada
Bangunan.
- SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat, dan
- PUIL tahun 2011.
b. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
-
KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap
-
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi
-
Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System
-
Wisi, CATV System Refference
-
Sony, CATV Equipment
-
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 119
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
National, Cable Master Antenna System
-
AVE, VOE, PI, PUIL 2011
-
c. Plumbing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
-
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
-
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
-
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
-
ASTM
-
NFPA-12, 13 & 20
-
d. Pemadam Kebakaran
SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
-
Perda Pemda setempat
-
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
-
Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang
-
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
-
National Fire Codes :
-
• NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
• NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
• NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Splite Cast Fire Pumps
• Mc. Guiness, Stein & Reynolds
• Mechanical & Electrical for Buildings
e. Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
-
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
-
Udara pada Bangunan Gedung.
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
-
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan Ruangan
-
Bervolume Besar.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
-
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
-
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
-
ASHRAE Handbook Series
-
3. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada,
petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian
serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 120
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop Drawing”
kepada Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas
pemenuhan kontrak.
e. Kontraktor harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai dengan
Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Pengawas
pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli
kalkir berikut diskettenya dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi,
notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-
built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi MEP yang ada
termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe
peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original) berikut
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan
daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
4. Koordinasi
a. Koordinasi yang baik perlu dilakukan agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Pengawas, sehingga
menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Persyaratan Jenis, dan Mutu Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai
dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk
yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
b. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun
material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufaktur, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas dan
Konsultan Perencana antara lain:
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi
informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatanperalatan lain yang ada kaitannya
dengan unit tersebut.
- Quality Assurance
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 121
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa
lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
c. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas akan diberikan atas dasar atau sesuai
dengan ketentuan diatas.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Pengawas paling
lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
e. Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang
tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.
f. Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik
(bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
g. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun
dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi,
tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor.
h. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa
dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setara atau lebih baik
(equal or better) yang disetujui.
i. Bila Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik, maka biaya
yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
j. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di
pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui
untuk dikirim ke lapangan.
k. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Pengawas.
l. Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan gambar
kerja dan detailnya kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud
gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap
lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Pengawas berhak menolak gambar
kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus
menghubungi Pengawas untuk berkonsultasi.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 122
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan
performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai aktual dari peralatan yang
dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung
kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Pengawas.
e. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Pengawas.
f. Kontraktor harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada Pengawas sebanyak
rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Pengawas kepada Konsultan Perencana.
g. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara
tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh
Konsultan Perencana dan Pengawas secara tertulis.
h. Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh
Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts
untuk penggantung (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
i. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor.
j. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari
Pengawas secara tertulis.
k. Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan
harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak
seperti baru kembali.
l. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh
dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Pengawas.
m. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan /
dikehendaki oleh Pengawas.
n. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
o. Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas fasilitas yang diperlukan.
p. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas adalah
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
q. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk
mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Pengawas.
r. Di tempat pekerjaan, Pengawas bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor,
agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan
Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 123
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
7. Pemeriksaan, Pengujian, Pemeliharaan dan Garansi
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal
sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
-
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
-
Hasil pengetesan kabel
-
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
-
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Pengawas.
c. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor secara periodik
dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Pengawas.
d. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor, apabila ada
permintaan dari pihak Pengawas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
e. Kontraktor harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik
pembuat dan instansi yang berwenang.
f. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.
g. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
h. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat
penyerahan pertama, kecuali bila Pengawas / Pemberi Tugas menentukan lain.
i. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan
terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
j. Selama masa pemeliharaan, apabila Kontraktor tidak melaksanakan teguran dari Pengawas atas
perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
k. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus melatih petugas petugas yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
l. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen /
part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail / photo dari
masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut
diserahkan kepada Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
m. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik,
-
ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical
-
dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy
telah diserahkan kepada Pengawas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 124
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
n. Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami
kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi teknis ini, maka
pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah
diterima dan disetujui oleh Pengawas.
o. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam pelatihan
praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing.
PASAL 2
PEKERJAAN PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan,
transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan, bahan-bahan utama dan pembantu, serta
pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill
of quantity. Lingkup pekerjaan secara garis besar adalah : Instalasi Sistem Air Bersih, Instalasi Sistem Air
Kotor/Limbah, dan Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
2. Peraturan dan Persyaratan
Selama pelaksanaan, peraturan-peraturan berikut ini harus betul-betul ditaati berkenaan dengan
pekerjaan plumbing :
a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi air.
b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan
Dit.Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956 NI-3 1963.
PUBB 1969.
d. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan, bulanan dan
borongan.
3. Sistem Perpipaan
a. Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
- Pipa, Valve, strainer
- Sambungan, Sambungan fleksibel
- Penggantung dan penumpu
- Sleeve
- Lubang pembersihan
- Galian, pengecatan, pengakhiran
- Pengujian
- Peralatan Bantu
b. Persyaratan, Jenis dan Spesifikasi Bahan
- Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari
masing-masing sistem pipa.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 125
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
- Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah diberi lapisan anti karat
densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
- Untuk jaringan air bersih digunakan pipa jenis PoliProphilyn PPr-PN16 dan harus memenuhi
persyaratan atau standard-standard lainnya yang disetujui oleh Pengawas
- Untuk jaringan air kotor, air bekas dan pipa vent, dipakai pipa Polyvinyl Cloride-PVC. Pipa
PVC yang dipakai berkatagori class AW (10 kg /cm2) JIS K 6742.
- Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal
dari satu merk pembuat dan mengikuti standard SII. Fitting dapat juga dari merk lain selama
ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu
menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan oleh pabrik
pembuat pipa tersebut.
- Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
- Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
- Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran dan membuat contoh
sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa, dan antara pipa dengan fitting untuk
ditunjukan kepada Pengawas dan membuat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting
tersebut, serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. Tebal
dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut:
Diameter dalam (mm) Tebal dinding Minimum (mm)
ø. 50 s.d. 80 3,15 s.d. 4,05
ø. 100 s.d. 125 4,5 s.d. 5,4
ø. 150 s.d. 200 5,4 s.d. 6,4
ø. 200 s.d. 250 6,4 s.d. 8,3
ø. 250 s.d. 300 3,15 s.d. 4,05
- Spesifikasi Bahan Perpipaan:
Kode Tek. Std. Spesifikasi
SISTEM Tek. Kerja Tek. Uji
Sistem Bahan Pipa Isolasi
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Dalam gedung
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Di luar gedung
Hidran di luar gedung IH/OH 10 15 20 B.40 IA
Air limbah
pengaliran gravitasi ABK 5 10 15 PV-10 IA
Air hujan AH 5 10 15 PV-10 IA
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 126
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
SISTEM Kode Tek. Kerja Tek. Std. Tek. Uji Spesifikasi
Sistem Bahan
Air limbah gravitasi toilet AK 5 10 15 PV-10 IA
Vent VT - - Rendam PV-5 IA
Pipa Header HD/
Pompa dan pipa ABK 10 10 15 GIP IA
Air Limbah Luar /AK
Catatan
IA = tidak diisolasi
IB = diisolasi
GRV = GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada tabel ini tapi juga harus mengacu pada tekanan aktual pompa
c. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
- Gambar-gambar rencana dan spesifikasi teknis ini merupakan suatu kesatuan dokumen yang
saling mendukung dan tidak dipisah-pisahkan.
- Di dalam gambar rencana ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa, fitting-
fitting, katup-katup dan fixture lain secara terperinci.
- Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini
lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
- Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site), gambar
pengembangan/gambar untuk tender tanpa persetujuan perencana tidak boleh digunakan.
- Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
- Kontraktor wajib koordinasi dengan pekerjaan lainnya demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pekerjaaan Sipil/Arsitek, Elektrikal, untuk
menentukan jalur pipa dsb.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau disesuaikan oleh pihak lain atau yang
diberikan dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini
- Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda-tanda dengan
pensil / tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut.
- Kontraktor harus membuat Shop Drawing untuk disetujui oleh Pengawas, juga harus
menyerahkan Gambar As Built Drawing yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail
pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi.
- Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/ tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 127
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Untuk melaksakan pekerjaan yang khusus, maka Kontraktor harus memberikan surat
pernyataan yang membuktikan / menjamin bahwa tukang - tukangnya yang melaksanakan
pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
- Kontraktor wajib mempunyai Pas Instalatur Pass C yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sesuai dengan domisili Kontraktor.
- Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan –peralatan untuk instalasi ini
dari pencurian atau kerusakan.
- Bahan-bahan / peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor
tersebut tanpa tambahan biaya.
- Kontraktor wajib mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan ini dengan pekerjaan lainnya,
seperti pekerjaan Struktur, Elektrikal, Interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan
terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
- Semua perkerjaan galian dan penimbunan yang ada berhubungan dengan pekerjaan
plumbing baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar pelaksanaan merupakan tanggung jawab
kontraktor.
- Semua perkerjaan pembuatan dudukan / pondasi untuk Pompa / Mesin dilakukan oleh
kontraktor, termasuk pembuatan tali air disekitar pondasi pompa dan terkoordinasi dengan
kontraktor lain yang terkait dan hal ini sudah termasuk dalam penawaran.
- Semua penarikan kabel listrik sampai ke panel pekerjaan plumbing, kontraktor wajib
memberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukan pihak lain yang mengerjakannya.
- Seluruh fasilitas Air, Listrik, Sanitair sementara / darurat hendaknya diusahakan oleh
kontraktor dan telah dimasukan dalam penawaran.
- Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan,
ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
- Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm di
antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
- Semua fixtures, pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta penghalang lainnya dan
harus terpasang dengan kokoh (Rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
- Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi / pipa induk, dipasang balok-balok dari beton
dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
- Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain
katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
diperlihatkan dalam gambar.
- Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan water
mur atau flens.
- Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
- Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 128
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Di bagian dalam toilet
Dia. 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil: 1 % - 2 %
• Di bagian dalam bangunan
Dia. 150 mm atau lebih kecil : 1 %
• Di bagian luar bangunan
Dia. 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Dia. 200 mm atau lebih besar : 1 %
- Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa
pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
- Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
- Sambungan-sambungan fleksibel pada system pemipaan harus dipasang sedemikian rupa
dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-
alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
- Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan
proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada
pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
- Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa
harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alat-alat
tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.
- Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai, balok, kolom
atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding tahan api, celah kosong di antara
selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang
lain, kemudian harus ditambahkan sealant agar kedap air.
- Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan
yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau
plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
- Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi
dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
- Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga kembali
seperti kondisi semula.
• Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
• Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30 cm untuk bagian
atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau
benda keras yang lain.
• Untuk pipa di dalam tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2 - 2,5 m
dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
- Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
- Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 129
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk sudut 90°, harus
digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar
diberi tanda.
- Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat
dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan.
- Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
kokoh (ringit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
- Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara
tidak lebih dari 2,5 m.
- Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup / terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert / angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ramset.
- Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem / clam dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 3
m'.
- Fitting harus dari jenis ‘injection moulded‘ sedangkan ‘welded fitting‘ sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau Combination
WYE-45 atau long radius bend dengan Floor Clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat sanitair tertinggi
dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Pipa Vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm diatas atap dan
tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan
dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Disetiap Floor drain dilengkapi dengan U-Trap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau
dalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari preparation area dapur, sebelum masuk ke Inlet, sistem pemipaan
air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan Stailess steel untuk
mencegah penyumbatan didalam pipa.
- Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang floor clean out di setiap
belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Pipa air buangan & air kotor harus mempunyai kemiringan atau sloope yang besarnya
mengacu ke buku pedoman Plumbing Indonesia 1979.
- Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
• Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
• Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
- Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Batang
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sampai 20 mm 6 mm
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 130
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5.
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
Penunjang pipa lebih dari 2 dihitung dengan faktor keamanan 5 terhadap
kekuatan puncak.
------------------------------------------------------------------------------------------
- Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
- Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar zinchromat dan
pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
No. JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1. Air Bersih B i r u
2. Air Kotor Hijau
3. Air Buangan dan Drain Abu-abu
4. Air Pemadam Kebakaran M e r a h
5. Pipa Gas K u n i n g
- Cara pemasangan pipa dalam tanah.
▪ Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup. Kedalaman 60 cm
untuk pipa 4" ke bawah dan 80 - 100 cm untuk pipa lebih dari 5"
▪ Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah pipa (as
pipa) sampai kepermukaan jalan / tanah asli atau bila tidak akan digunakan ketentuan-
ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian.
▪ Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/ tajam. Dasar lubang
galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu
dengan baik
▪ Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
▪ Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa sambungan tidak boleh diletakan pada lubang-
lubang yang sama.
▪ Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
▪ Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
▪ Pipa diletakan di atas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai
dengan line & grade yang tertera pada gambar.
▪ Setelah pipa terpasang pada lubang galian dan setelah diperiksa leh Pengawas, semua
kotoran dibuang dari lubang galian, kemudian ditimbun kembali, baik dengan pasir urug
atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan Pengawas.
▪ Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 19 cm dan pada posisi tepat dibawah
sambungan harus diletakan alur berukuran 5 x 15 cm sehingga pipa memperoleh
tekanan secara merata.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 131
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir
dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa
harus tetap pada posisi semula tidak diperkenankan adanya pergeseran.
▪ Urugan selanjutnya dengan mempergunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata
dengan tanah urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
▪ Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
▪ Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam
▪ Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus dilindungi
plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton
tidak bertumpu pada pipa dan tidak mengganggu konstruksi jalan, kemudian baru
ditimbun dengan baik sampai padat.
- Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian-bagian berikut ini :
▪ Sambungan masuk dan keluar peralatan.
▪ Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Di ruang Mesin
-
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih 50 mm
Lain-lain, ukuran katup 20 mm
-
▪ Katup by-pass.
- Pemasangan katup-katup pengaman harus dikerjakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
- Valve-Valve dan peralatan bantu Pompa (accessories ):
▪ Water valve sampai dengan 2" adalah jenis "Screwed bronze body dengan external
spindle".
▪ Water valve 2 "- 3" adalah brnze flanged body dengan "internal screwed spindle".
▪ Water valve lebih besar dari 3" adalah "flanged steel body" dengan external spindle
yoke".
▪ Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan
air bersih sanitari digunakan tekanan kerja 125 psi.
▪ Check Valve ½” – 2” valve body steam disc bronze material, female thead.
▪ ½” keatas Cast Iron body, Flanged end, Cast steel disc.
▪ Strainer ukuran ½” - 2” Valve body, Steam disc bronze material, female thread Y type.
▪ Ukuran 2 ½” keatas, Cast iron body, stainless steel screen, flanged end, Y type.
▪ Flexible Connection ukuran 2” - 8” material Synthetic rubber material flanged end.
▪ Pressure Gauge Dial type 4” pressure range 0 s/d 10 kg/cm2.
▪ Floater Valve bronze body, plastic ball, male thread
▪ Water level control 3 electrode
▪ Foot Valve bronze body material.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 132
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Jenis valve (katup) dan perlengkapannya dari klass 150 Psi.
- Pemasangan sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan
menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur bangunan.
- Pemasangan Pengukur Tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana
tekanan yang ada perlu diketahui :
▪ Katup-katup pengurang tekanan.
▪ Katup-katup pengontrol.
▪ Setiap pompa
▪ Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75 dengan pembagian skala ukur maksimum
2 kali tekanan kerja.
- Sambungan ulir
▪ Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
ukuran sampai dengan 40 mm.
▪ Semua sambungan ulir sampai dengan 2” harus menggunakan Seal tape
▪ Semua sambungan ulir 2 ½” ke atas boleh memakai Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak cat.
▪ Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
▪ Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink white dengan
campuran minyak.
▪ Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda, kemudian Tiap
ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
▪ Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
▪ Setiap pipa sesudah valve harus dipasang union untuk pipa sampai dengan 2” dan
menggunakan flens untuk pipa 2 ½” keatas.
▪ Pada jaringan pipa harus dipasang union atau flens pada jarak minimal 60 cm untuk
memudahkan pemasangan dan perbaikan.
- Sambungan Las
▪ Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
▪ Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau elektrode
yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
▪ Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas contoh
hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
▪ Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai
surat ijin tertulis dari Pengawas.
▪ Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
▪ Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Pengawas.
- Sambungan lem
▪ Untuk pipa dengan dia. 2 inch atau lebih kecil menggunakan lem / solvent cement.
▪ Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 133
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus
agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
▪ Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
- Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter: antara lavatory Faucet dan Supply Valve,
serta pada waste fitting dan Siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya
paking dan bukan seal threat.
- Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
- Pemasangan Ven Udara Otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong
udara, serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
- Pemasangan sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari
luar bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya patah
ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
- Pemasangan Ven Udara Otomatis harus disediakan ditempat- tempat tertinggi dan kantong
udara.
- Selubung Pipa
▪ Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
▪ Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar
pipa ataupun isolasi.
▪ Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
▪ Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
▪ Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk"
- Katup Label (Valve Tag)
▪ Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
▪ Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan di tags
katup.
▪ Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
- Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelumuji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam
setelah itudibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 134
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d. Pengujian
- Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
▪ Pemeriksaan sebagian-sebagian
▪ Pemeriksaan setelah pemasangan
- Tujuannya untuk mengetahui apakah konstruksi, fungsi, dan sistemnya sudah memenuhi
syarat dan sesuai dengan rencana.
▪ Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
▪ Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih dahulu sebelum
diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1,5 x tekanan kerja selama 1 jam
tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan dilanjutkan pengujian per sistem.
▪ Setelah alat plumbing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan tekanan,
berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan ditentukan oleh
Pengawas.
▪ Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi
air.
▪ Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI dengan
sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau di tangki.
▪ Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
▪ Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa khusus untuk
pengetesan.
▪ Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan pengujian
sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam perencanaan seperti
kapasitas pompa, kebisingan pompa (± 60 d ), tekanan air keluar kran 0,3 kg/ cm2 dan
lain-lain.
▪ Semua pengetesan disaksikan oleh Pengawas dan akan dikeluarkan sertifikat oleh
Pengawas.
e. Pengecatan
Barang-barang yang harus dicat antara lain:
- Pipa servis
- Support pipa dan peralatan konstruksi besi
- Flens
- Peralatan yang belum dicat dari pabrik
- Peralatan yang catnya harus diperbarui
- Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya diberi tanda arah panah jalur pipa
tersebut.
- Untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya
akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.
- Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/cat pada setiap
jarak 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu
pemeriksaan
- Untuk pipa air pemadam, pengecatan harus berwarna merah dan harus dapat memberi
indikasi adanya Instalasi Pemadam Kebakaran.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 135
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
f. Testing dan Commissioning
- Kontraktor akan melakukan semua testing pengukuran secara parsial dan secara system,
untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan testing adalah
tanggung jawab Kontraktor. Prosedur dan persyaratan pelaksanaan testing dan hasil test
harus memenuhi semua persyaratan yang dianjurkan oleh pabrik dan persyaratan lain yang
telah ditentukan.
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi sistem air bersih yaitu penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan : tanki persediaan air bersih, pompa suplai, pemipaan, pengkabelan, panel
listrik, peralatan instrumen dan pengendalian, peralatan penunjang dan plumbing, bahan-bahan utama
dan pembantu, sehingga diperoleh instalasi sistem air bersih yang lengkap dan baik, sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Peraturan dan Referensi
Peraturan dan referensi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, antara lain:
• Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1975
• Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing (Soufyan & Moimura)
• National Plumbing Code Handbook, 1975.
• PU
• Depnaker
• Depkes
3. Persyaratan, Spesifikasi, Jenis dan Mutu Bahan / Peralatan
a. Kontraktor wajib mengirimkan semua contoh bahan / material , atau brosur dari alat-alat yang akan
digunakan dalam pelaksanaan, kepada pengawas dan menunggu persetujuan dari pengawas
sebelum alat-alat tersebut dipasang.
b. Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor penyelidikan bahan-
bahan atas biaya Kontraktor.
c. Bila ternyata dalam pelaksanaan terdapat bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik/ tidak sesuai
dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, maka Kontraktor harus mengangkut
bahan/material tsb ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
i. Tangki Persediaan Air Bersih
✓ Tangki persediaan air bersih terletak di area Utilytas diluar gedung (Ground Water Tank).
Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan cadangan selama 2
(dua) hari, dengan kualitas sesuai standar Depkes RI tahun 1990.
✓ Tangki air harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan sebagai berikut :
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 136
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air minimum selama 20
menit.
▪ Tanpa sudut tajam
▪ Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki
▪ Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki
▪ Permukaan dinding licin dan bersih
✓ Untuk memperkecil volume air mati pada pipa hisap pompa, maka harus dibuat sumur
hisap pada tangki air.
✓ Tangki air bawah dapat dibuat dari fiberglass reinforced plastic, atau dengan konstruksi
beton kedap air.
✓ tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
▪ Manhole
▪ Tangga
▪ Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar
▪ Pipa peluap dan pipa penguras
▪ Indikator muka air
▪ Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa penguras, kabel, dsb.
✓ Sistem Pengendalian
▪ Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah.
▪ Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu
▪ Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
✓ Spesifikasi Roof Tank
▪ Type : Fiberreinforced Plastic Modular / FRP
▪ Kapasitas : Sesuai Gambar 6,00 m3
▪ Material : Fiberreinforced Plastic Modular / FRP
i. Pompa Transfer / Pemindah
✓ Berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke tangki air atas (Roof Tank).
✓ Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) unit pompa.
✓ Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di tangki bawah
maupun tangki atas.
✓ Motor Horse-power (Nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan motor
horse-power bila pompa berkerja dengan ukuran Impeller maksimum (full size impeller)
agar motor tidak menjadi ‘overloading’.
✓ Penggunaan seal dengan ketentuan : Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh
menggunakan ‘stuffing-box with gland packing seal’. Sedangkan untuk shut-off head 10
kg/cm2 atau lebih harus menggunakan ‘Mechanical seal’
✓ Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
▪ Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
▪ Inlet dan Outlet headers
▪ Katup–katup inlet dan outlet
▪ Check valve anti pukulan air
▪ Inlet Strainers
▪ Panel daya dan Pengendalian
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 137
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Level switch untuk ON / OFF
▪ Level switch untuk proteksi pompa
▪ Pengkabelan
▪ Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa
▪ Dudukan pompa
✓ Coupling And Baseplate
▪ Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexible coupling’ yang sesuai untuk torsi dan
HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
▪ Pompa dan motor harus didudukan di atas plat landasan (baseplate) dengan
konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam
getar untuk setiap alat.
▪ Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara Pompa dan motor
serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
✓ Kelengkapan
▪ Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada posisi tekan, katup
penutup dan flexible connection pada posisi hisap maupun posisi tekannya dan
dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
▪ Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gauge) dengan
katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
▪ Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain
dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran ada baseplate, menuju ke saluran
air hujan terdekat.
▪ Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros,
flange dan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
✓ Penyesuaian Impeller
▪ Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk
mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
▪ Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/ sudu-sudu
yang utuh dan motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan
kondisi full-size impeller tanpa terjadi ‘overloading’.
▪ Sesudah ‘test-run’, kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan
seijin Pengawas dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa
✓ Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :
▪ Pompa akan bekerja bila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan akan
stop apabila muka air naik sampai level H.
▪ Semua pompa akan berhenti apabila muka air di tangki bawah turun sampai level
LL.
✓ Spesifikasi Pompa Transfer
▪ Tipe : Jet Self Primming Tank
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m
▪ Motor Rated : 0.75 kW
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 138
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Speed : 2950 rpm.
▪ Base Frame : Cast Iron or Steel
▪ Efisiensi : Minimum 80%
iii. Pompa Packaged Booster / Distribusi
✓ Berfungsi untuk mengalirkan air ke alat-alat plumbing pada lantai-lantai yang
membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air di dalam pipa pada setiap lantai
merata.
✓ Pompa Packaged Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
✓ Setiap pompa pakage boster sekurang-kurangnya harus terdiri dari 2 pompa yang bekerja
paralel sedangkan laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit
pompa pakage booster.
✓ Setiap pompa pakage booster terdiri dari peralatan sbb :
▪ Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
▪ Tangki tekan dengan tipe membrane
▪ Inlet dan Outlet header
▪ Katup-katup inlet dan outlet
▪ Check valve anti pukulan air
▪ Inlet strainers per pompa
▪ Panel daya dan pengendalian
▪ Pressure switch / flow monitor switch
▪ Pressure gauges pada inlet dan outlet pompa
▪ Pengkabelan
▪ Dudukan pompa
✓ Pengaturan pompa pada sistem pressure control
▪ Pompa pertama bekerja apabila tekanan air di jaringan turun sampai ambang
batas L pada pressure switch (PS1).
▪ Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai ambang
batas L pada pressure switch (PS2) dan seterusnya.
▪ Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan
pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2 dan seterusnya.
▪ Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa yang
akan dipakai.
▪ Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki
hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik
sampai batas “ L ”.
✓ Spesifikasi pompa distribusi:
▪ Tipe : Packaged Bosster Pump Standard
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m
▪ Speed : 1450 rpm.
iv. Pompa Suplai Sumur Dalam (Deep Well)
✓ Uraian lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 139
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Mengurus semua izin terkait yang diperlukan.
▪ Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pompa sumur dalam
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pengkabelan.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel listrik.
▪ Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan instrumen dan kontrol.
▪ Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
▪ Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
▪ Pembuatan shops drawings
▪ Pembuatan As Built Drawings
✓ Persyaratan, Peraturan, dan Referensi
▪ Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain:
Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM maupun Direktorat
-
Geologi.
Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja.
-
Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana ditentukan di RKS
-
untuk Pekerjaan Sistem Plumbing.
▪ Perijinan
Kontraktor sumur bor harus mempunyai surat izin perusahaan Pengeboran air
-
tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan Departemen
Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah setempat dan izin-izin lainnya yang
diwajibkan.
Kontraktor harus mengurus semua perizinan pengeboran air tanah. Biaya
-
pengurusan dan biaya perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
✓ Spesifikasi Pompa Sumur Dangkal (Shallow Well Pump)
▪ Tipe : Submersible Pump Direct Coupled with Electro
Motor
▪ Kapasitas : Sesuai gambar liter/menit
▪ Tekanan : Sesuai gambar m.
▪ Shaft Seal : Mechanical
▪ Casing : Cast Iron/Standard Manufacturer
▪ Speed : 3000 rpm.
▪ Base Frame : Cast Iron or Steel
▪ Efisiensi : Minimum 80%
▪ Impeler : Bronze / Stainless Steel
✓ Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Peralatan pengeboran yang digunakan harus mesin bor yang memadai dan sesuai
dengan rekayasa, konstruksi dan keadaan tanah.
▪ Sebelum memulai pekerjaan pengeboran, Kontraktor harus menyampaikan gambar
kerja kepada pengawas untuk mendapat persetujuan yang menunjukkan letak sumur
maupun konstruksi pengeboran.
▪ Setiap sumur harus mampu mengeluarkan air sebanyak 12 m³/jam dan 240 m³/hari.
▪ Kedalaman sumur diperkirakan 50 meter.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 140
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Konstruksi sumur dibuat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Pipa jambang 150 mm sedalam 20 meter, 5 meter bagian luar atas dicor beton,
-
agar air pada kedalaman ini tidak masuk ke sumur.
Pipa naik 100 mm sedalam 30 meter dari ujung jambang, di sebelah luarnya diisi
-
koral / pasir cuci.
▪ Bahan pipa dan saringan sebagai berikut :
Pipa jambang dan pipa naik menggunakan Galvanized Steel Pipe (GSP) BS
-
1387 class medium.
Jumlah pipa saringan yang menggunakan Stainless steel 304, ukuran pipa 100
-
mm, ditetapkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan minimal 3 buah.
▪ Batu karang
Bila pengeboran menembus batu karang di daerah pipa naik maka di luar pipa
-
naik setebal batu karang harus dicor beton agar sumber air yang melalui batu
karang tidak diambil.
Bila pengeboran menembus batu karang pada bagian ujung sumur, maka
-
lubang pada batu karang harus ditutup kembali dengan beton cor, dan ujung
sumur akan berhenti di atas batu karang.
✓ Testing dan Commissioning
▪ Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap antara lain :
Pengujian debit dan penurunan muka air (Drawdown Test)
-
Pengujian pemulihan kedalaman muka air (Recovery Test)
-
Pengujian terus menerus 3 kali 24 jam.
-
Pengujian kualitas air oleh laboratorium.
-
Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
-
▪ Semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan kepada Kontraktor.
✓ Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera dan mudah dibaca
secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara lain:
• Pengukur debit, dengan meter air putar atau meter air Venturi.
• Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau sistem electroda lampu
listrik arus lemah.
✓ Serah terima pekerjaan harus disertai:
▪ Gambar sumur terpasang secara detail.
▪ Seluruh laporan hasil pengujian.
✓ Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain:
▪ Vent sumur
▪ Katup pengatur
▪ Katup penahan aliran balik.
▪ Manometer.
▪ Katup pelepas udara otomatis.
v. Sand Filter dan Carbon Filter
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 141
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
✓ Sand Filter berfungsi meningkatkan mutu air.
✓ Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat di dalam air.
✓ Backwash (Pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit sampai 10
menit, pada saat beban pemakaian air surut.
✓ Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media automatic /
manual backwash.
✓ Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze atau
stainless stell.
✓ Filter terdiri dari :
▪ Tangki termasuk screen
▪ Filter Media
▪ Valves
▪ Interconnecting piping
▪ Instruments
▪ Life Indicator
✓ Perpipaan
✓ Spesifikasi Filter:
▪ Type : Vertical Cylinder Tank
▪ Kapasitas : 100Liter /menit
▪ Material : Mild Steel with epoxy coating
vi. Water Level Controller
• Jenis : Floatless, electrode water level controller
• Tegangan operasi : 24 volt , DC,
• Lokasi : Roof Tank dan Ground Tank/Water Tank
• Type : Electric dengan sitem relay ex Jerman.
Dipasang electrode pada roof tank dan ground tank untuk mengatur kerja pompa transfer
dan juga dipasang electrode untuk mengatur kerja pompa deep well.
vii. Panel Kontrol Start – Stop dan Monitor
Konstruksi Panel
-
• Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm, rangka pelat
baja konstruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
• Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dan yang lainnya
harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
• Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman
tetapi mudah pemeliharaan.
• Komponen-komponen panel harus satu merk.
• Motor-motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan
wye-delta starting unit.
• Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin-mesin yang telah memiliki bult-in starting
device.
• Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga
tahan oleh ganguan mekanis.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 142
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar
arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
• Pemasangan kabel instalasiharus menggunakan sepatu kabel.
• Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor, timer switch,
disconnecting switch dan lain-lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari
rating pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
• Untuk pemasangan kabel instalasi didalam panel harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti
kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari
terminal penyambungan.
• Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/lebel/sign plates mengenai nama terminal /
peralatan yang diatur instalasi listriknya, label itu harus terbuat dari pelat alluminium
atau sesuai standard DIN 4070.
Kemampuan Operasi
-
• Panel kontrol Start-stop dan Monitor pompa air bersih
• Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk:
• Menjalankan dan mematikan pompa.
• Mengatur pengoperasian sitem pompa distribusi air bersih secara bergantian
• Mengatur seperti tersebut diatas harus dapat dilakukan baik secara otomatis maupun
secara manual.
• Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih /selektor switch.
• Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang
dilengkapi denagn indicator lamp, sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor
operasi sistem pompa distribusi air bersih.
• Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air didalam ground reservoir telah
mencapai level yang paling rendah.
• Operasi otomatis dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang
dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang didalam pipa
instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting
pressure switch yang paling kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi,
sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka
pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
• Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut diatas akan terus
berlangsung selama persediaan air didalam ground reservoir berada pada batas-
batas tertentu (maximum level), sedangkan apabila level air didalam ground reservoir
telah mencapai batas-batas tertentu (minimum level) maka pompa akan berhenti
secara otomatis.
• Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur water level control
unit yang dilengkapi dengan electroda.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 143
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor pada
panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu
indikator
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM AIR KOTOR / LIMBAH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi sistem air kotor/limbah yaitu penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan : bak sewage / sump pit, sewage treatment plant, pompa sump pit, control box,
manhole, sumur resapan, grease interceptor, floor drain, roof drain, canopy drain, floor clean out, bahan-
bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh instalasi sistem air limbah yang lengkap dan baik, sesuai
dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Jenis dan Mutu Bahan / Peralatan
a. Perpipaan
Macam perpipaan air limbah adalah, air hujan, air limbah saniter, limbah dapur.
-
Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain kloset, urinal, lavatory, dan floor drain,
-
sampai saluran halaman melalui septik tank.
Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan air buangan dari
-
lavatory dan floor drain (sistem terpisah).
Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap lantai yang kemudian
-
diteruskan ke pipa induk vertical dalam shaft yang telah disediakan.
Pembuangan air kotor dari closet atau urinal menggunakan sistem STP kemudian diresapkan
-
sedangkan air buangan dari lavatory dan floor drain dialirkan ke saluran drainase terdekat
besaran air kotor dan buangan
Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi digunakan pipa-pipa plastik (PVC) kualitas kelas AW
-
(10 kg/cm2).
Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1-1 1/2" untuk masing-
-
masing fictures yang membutuhkan.
Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaf dimana perlepasan akhir
-
pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup
Gelang karet / rubber ring untuk perapat sambungan pipa harus disimpan secara baik pada
-
tempat kering dan sejuk sehingga tidak terjadi perunahan sifat fisika dan kimia karet tersebut.
Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya .
-
Gelang karet tidak boleh terpuntir pada saat pemasangan dan pipa harus ditekan dengan alat
-
khusus untuk mendapatkan tekanan yang merata pada setiap sambungan.
Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan :
-
▪ Pipa Tegak,
• Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
• Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke
lantai.
• Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 144
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Pipa datar,
• Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pipa air bersih
• Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm
dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
▪ Pipa yang ditanam dalam tanah,
• Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi
dudukan dari blok beton.
• Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung
dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 %.
Semua pipa yang berada di dalam bangunan harus dipasang didalam dinding/bagian dari
-
bangunan pada arah vertikal maupun horizontal.
Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90 dan 45 derajad
-
Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan sempurna.
-
Sebelum support dipasang harus dicat dengan zinchomate primer pintu.
-
Semua pemasangan harus rapih dan sebaik mungkin.
-
Saat pemasangan, ujung pipa yang belum akan disambungkan harus ditutup dengan plug atau
-
dop.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada support.
-
Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan.
-
Semua pemasangan yang berhubungan (menggantung) menembus pada Konstruksi bangunan,
-
kontraktor menghubungi Pengawas untuk minta persetujuan.
Kontraktor harus menyediakan Sleeve dilengkapi dengan sayap untuk pipa-pipa yang menembus
-
bangunan.
Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dicat dengan aspal tiga kali dan dilapisi karung
-
sebelum ditanamkan.
Klos-klos kayu harus kayu jati yang sudah tua dan kering, baut-baut serta murnya dari bahan
-
logam yang tidak berkarat
Dempul karet atau seal dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah kebocoran dan
-
perembesan
b. Bak Sewage / Sump Pit
Apabila ditentukan dalam gambar rencana, maka dibuat bak Sump Pit seperti disyaratkan.
-
Bak Sump Pit harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air sedangkan tutup
-
harus rapat udara.
Setiap bagian Sum Pit harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1:10 ke arah pompa
-
sedangkan semua ujung sudut dibuat 135°.
c. Sumur Periksa (Control Box)
Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum 20
-
meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
-
Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm, serta harus dibuat beralur sesuai
-
fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 145
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole dan pipa vent.
-
Tutup sumur periksa dapat terbuat dari Stainless steel atau baja yang dilapisi anti karat.
-
d. Manhole
Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
-
Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease akan terbentuk
-
penahan bau.
Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan untuk laluan peralatan
-
harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
-
Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
-
e. Drainase
Lingkup pekerjaan terdiri dari pengadaan dan pemasangan talang air hujan, pembuatan saluran
-
air hujan gedung ke saluran drainase luar bangunan, sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan Talang Air Hujan
-
Persyaratan bahan dan peralatan bantu:
▪ Bahan pipa talang
Jenis : pipa PVC
Kelas : AW
Tekanan : 10 kg/cm2
▪ Roof Drain
Jenis : Cast Iron cor
Konstruksi : sesuai gambar rencana
Persyaratan Pelaksanaan Pemipaan :
-
▪ Pipa Tegak,
• Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
• Jarak maximum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai
ke lantai.
• Pipa tegak terpasang didalam shaft sesuai dengan gambar.
▪ Pipa datar,
• Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pipa air bersih
• Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini :
dia. 2 inch atau lebih kecil, setiap 200 cm
dia. 2 inch atau lebih besar, setiap 300 cm
dengan kemiringan minimum sebesar 1 %.
▪ Pipa yang ditanam dalam tanah,
• Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi
dudukan dari blok beton.
• Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung
dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 %.
▪ Sambungan,
• Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 2 inch menggunakan Solvent
Cement.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 146
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 2 inch menggunakan
sambungan Rubber-Ring.
f. Sumur Resapan
Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang berasal dari pipa riser
-
sebelum dialirkan over flow nya ke selokan kota.
Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.
-
Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan sumur rembesan akan
-
merupakan pekerjaan divisi sipil / konstruksi.
Konstruksi sumur rembesan antara lain sbb :
-
▪ Dasar sumur berupa batu kerikil
▪ Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau beton blok berlubang.
▪ Tutup dibuat dari plat beton/ plat baja
▪ Diantara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik di daerah yang mempunyai lapisan pasir kasar,
-
maka bidang rembesan harus berada di lapisan pasir kasar.
g. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type
-
Floor Clean Out terdiri dari:
-
▪ Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
▪ PVC neck
▪ Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
Cover dan ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah dibuka
-
dan ditutup.
h. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi waterproof.
-
Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa bangunan.
-
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
-
▪ Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
▪ Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
▪ Bitumen Coated cover dome type
i. Canopy Drain
Canopy Drain yang dipergunakan adalah Floor Drain Bucket Trap Type.
j. P" TRAP
P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet.
-
Tinggi air minimum pada Trap 8 cm.
-
P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5 kg/cm2.
-
Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa buangan air
-
limbah yang menuju bak sewage.
k. Sewage Treatment Plant / STP
Sawage Treatment Plan/STP menggunakan sistem pengolahan dengan menggunakan bakteri
-
pengurai.
Bahan Sawage Treat Plan dapat terbuat dari fiber glass.
-
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 147
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Sistem kerja Sawage Treat Pland yaitu air limbah yang masuk harus dapat diurai dengan
-
menggunakan bakteri pengurai sehingga air yang dihasilkan dari dalam Sawge Treatment Plan
tersebut layak untuk dibuang ke saluran kota (tidak berbau)
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini yang antara lain, tetap
-
tidak terbatas pada :
• Sawage Treatment Plan STP / Instalasi Pengolahan Limbah type Pakage yaitu pengolahan
Limbah dengan system gabungan.
• Pengadaan dan Pemasangan seluruh peralatan sewage treatment sampai sistem berjalan
sebagaimana yang diinginkan.
• Pembuatan gambar ”shop drawing” lengkap dengan sambungan-sambungan yang
dibutuhkan pada pihak lain.
• Mengadakan pemeliharaan pada masa pemeliharaan yang ditentukan selama 12 bulan.
• Menyerahkan 3 set buku petunjuk dan perawatan kepada pemberi tugas.
• Mengadakan analisa / memeriksakan hasil air buangan ke laboratorium.
• Mengurus segala izin-izin yang diperlukan bagi pemasangan instalasi ini.
• Kontraktor harus memberikan jaminan sistem yang ditawarkan minimal selama 3 tahun dan
memberikan pula masa garansi peralatan selama 12 bulan.
Sistem pengolahan air limbah (STP) yang akan digunakan adalah type Pagake, dengan kapasitas
-
pengolahan sebesar 10 m³/hari. Dimana sistem STP yang handal, biaya investasi yang rendah,
pemakaian lahan yang optimal serta biaya operasional dan biaya-biaya perawatan yang relatif
rendah.
Kualitas Effluent pada hasil akhir yang diinginkan adalah :
-
• B.O.D.5 : 30 PPM
• S.S : 20 PPM
Pada dasarnya sistem terdiri dari beberapa bagian utama antara lain:
-
Sludge Tank, Equalization Tank, Clarifier Tank, Biodetox, Polishing Tank, Clorination Tank,
Treated Water Tank.
• Equalizing/BalancingTank.
Mengumpulkan air kotor yang berasal dari 2 buah pipa tegak sebelum memasuki tahap
pengolahan.
Air memasuki balancing dengan terlebih dahulu melewati grinder.
Grinder berfungi untuk menghancurkan kotoran–kotoran padat.
• Tangki Aerasi.
Air kotor diaerasi setelah dicampur dan diaduk dengan lumpur aktif transfer oksigen sebagai
pe-aerasi didapatkan dari blower.
• Tangki Pengendap ( Settling Tank )
Air kotor setelah diaerasi diendapkan disini.
• Tangki Chlorinasi
Effluent dari setleing tank dibubuhi larutan chlorr (desinfextan).
• Effluent Tank
Penampungan effluent akhir sebelum dialirkan ke make up water tank cooling tower dan
dialirkan ke saluran kota.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 148
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Make UpWater Tank (MUWT)
Hasil olah terakhir dari Effluent Tank setelah disaring dalam filter sebelum digunakan untuk
keperluan make up water ke cooling tower (pompa make up water termasuk pekerjaan
cooling tower/ by others).
Persyaratan Bahan dan Material
-
• Air blower minimal berjumlah 2 buah dengan kapasitas yang cukup untuk aerasi, mixing dan
airlift. Blower bekerja bergantian dan diatur oleh suatu set alat control. Motor dari jenis
TEFC, square cage. Blower juga dilengkapi dengan silencer dan peredam getar. Air blower
harus terletak didalam sewage treatment plant.
• Seluruh bagian luar sewage treatment harus terdiri dari beton tulang yang kedap air. Sewage
Treatment Plan ini harus terletak didalam tanah, kecuali fresh air dan exhaust air grille.
• Komunitor lengkap dengan influent camber, Transier Gate dan Bar Screen, yang terbuat dari
Non Corrosive Painted Steel.
• Pipa-pipa dari bahan PVC class AW.
• Cholrination System dengan Tablet Chlorinator lengkap dengan tangki dan dozing.
• Sump – Pump
Dari type Non Clogging Centrifugal Pump lengkap dengan Check Valve,Gate valve, Over
Load rotection dan Water Level Control.Standby unit dengan kapasitas yang sesuai dengan
kapasitas Sewage Treatment dan bekerja secara auomatic atau manual.
• Exhaust fan minimal dari type propeller yang bekerjanya diatur dengan timer.
• Seluruh peralatan listrik harus dapat bekerja pada tegangan yang tersedia: 220Volt, 1phase,
50 Hz atau 380 Volt, 3phase, 50Hz.
Pada motor dengan daya 5 Hp keatas motor harus dapat bekerja pada starter type star
delta.
• Sistem Chemical Feeder.
• Sistem ventilasi untuk pembuangan udara bekas proses keluar ruangan STP.
• Semua sistem harus dijamin kontinuitasnya dengan adanya cadangan peralatan atau alat-
alat diatur bekerja bergantian dengan timer atau level control.
Pengujian
-
• Semua peralatan dan pemipaan terlebih dahulu di test, dengan pengawasan Direksi.
• Pipa-pipa untuk aerasi harus ditest secara hydraulis dengan tekanan ± 1,5 kali tekanan
kerja.
• Testing terhadap kualitas air buangan, dapat dilakukan di laboratorium dengan pengambilan
sample dibawah petunjuk Direksi.
• Testing dilakukan minimal 1 bulan sekali selama masa pemeliharaan terhadap :
- B.O.D.
- Suspende Solid
- Bacteriology
Training dan Petunjuk Operasi
-
Kontraktor harus memberi training dan petunjuk-petunjuk operasi kepada operator yang ditunjuk
terutama tentang hal-hal sebagai berikut:
• Cara menangani sistem pengolahan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 149
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Cara pemeliharaan.
• Cara pengetesan hasil air buangan.
• Cara menangani sistem bila terjadi gangguan / trouble shooting.
3. Bahan dan peralatan yang dipasang untuk pekerjaan plumbing, sistem air bersih dan sistem air kotor /
limbah harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setara dengan yang dispesifikasi ke Pengawas. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut
NO. U R A I A N M E R K
Pompa Centrifugal dan pompa booster Wilo,Grundfos,Ebara,Arthur
1.
(paket)
2. Wilo,Grundfos,Ebara,Arthur
Pompa Submersible
3. Valve Weflo, Toyo,Yuta,Kitz
4. Water Tank & Roof Tank FRP Modular Farmel, Airfresh, Biofresh
5.
Pipa Galvanized GIP Bakrie, Spindo
6. Fitting Class 10 K FKK, Benka, HE/ TG, Bohemi
Pipa PVC
7. Wavin, Rucika, PipaMAS
Class AW 12,5 Kg/ Cm
8.
Fitting Pipa PVC Rucika, Pralon
9.
Safety Valve Yoshitake, Fushiman, Socla
10.
Flow Switch PENN, Potter
Gate Valve Weflo, Toyo,Yuta,Kitz
11.
Class 10 K
Globe Valve Weflo, Toyo,Yuta,Kitz
12.
Class 10 K
13. Air Vent Valve Yoshitake, Fushiman, Sam Yang
14. Flexible Joint Class 10 K Proco, Tosen
15. Level Switch Fanal
16.
Pressure Gauge Nagano
17. Roof Drain Antasan
18. “P” Trap Rucika, Austindo
19. Water meter Kimco, Slumberger, Weistinghouse
PASAL 5
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM TATA UDARA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi tata udara yaitu penyediaan tenaga kerja, pengadaan, pembuatan,
pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis, bahan-bahan utama dan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 150
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pembantu, sehingga diperoleh suatu instalasi tata udara gedung yang lengkap dan baik, serta diuji
dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of
quantity.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah:
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata udara (air conditioning).
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian peralatan ventilasi mekanikal (Mechanical
ventilation) seperti: Centrifugal fan, Axial fan, Propeller fan, Filter, Attenuator dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi pemipaan air pengembunan
(drainage) sampai ke saluran air terdekat lengkap dengan fitting, isolasi panas dll.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi kontrol sistem Indoor Unit
dan Outdoor Unit.
• Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti
kabel dan panel tata udara.
• Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi ini seperti
tercantum dalam dokumen ini.
• Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
• Melatih petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara–cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini.
• Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis
lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
• Pengetesan dan commissioning Sistem Air Conditioning.
• Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
• Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
• Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya
2. Publikasi, Code dan Standar
a. Publikasi, code dan standar yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi
maupun peralatan. Untuk publikasi, code atau Standar yang belum ada di Indonesia, Kontraktor
wajib mengikuti standard codes atau publikasi international yang berlaku dan merupakan edisi
terakhir antara lain seperti:
▪ SMACNA - 85
▪ ASHRAE - Guide and Data Book
▪ NFPA - 90A
▪ ARI
▪ AMCA
▪ CTI
▪ ASTM
▪ NEC
▪ ASME
b. Kondisi Perancangan
▪ Kondisi udara luar
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 151
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
-
Temperatur 35 ° C
-
Relative Humidity 65 %
▪ Kondisi dalam ruangan yang dikondisikan
-
Temperatur 20 ° C ± 2 ° C
-
Relative Humidity 55 % ± 5 % RH
▪ Noise Criteria
-
Ruang Rapat 30 - 40 NC
-
Ruang Kerja 35 - 45 NC
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Peralatan / Instalasi dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian dari pada persyaratan
sistem instalasi tata udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya
b. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti
hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah berarti menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan
umum dan suplementer yang ada. Hanya apabila ada yang dinyatakan lain tersendiri di dalam
spesifikasi ini, maka hal-hal dari persyaratan umum maupun suplementer tidak berlaku lagi untuk
sistem instalasi ini.
c. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikat.
d. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dan penyesuaian dari gambar-gambar
arsitek dan struktur sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing proyek.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail working
drawing, serta harus diajukan kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Setiap shop
drawing yang diajukan, Kontraktor telah mempelajari situasi lapangan struktur arsitektur dan
berkonsultasi dengan pekerjaan-pekerlaan instalasi lainnya.
f. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi instalasi terpasang (as built
drawing), Operating & Maintenance Instruction (Manual). Pada penyerahan pertama diserahkan
kepada pengawas dalam rangkap lima.
g. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar
bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
h. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh bahan-bahan yang akan dipakai, dan semua
biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contah ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
i. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
j. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan
dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan standard International maupun Nasional
seperti ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa mengutamakan
peraturan / standard / persyartan Nasional.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 152
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
k. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan-persyaratan
tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik
pembuatnya
l. Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api dalam jangka waktu
tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan adanya celah-celah antara pipa atau duct
dengan dinding atau lantai harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
m. Instalasi
▪ Semua instalasi, peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara
pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan peraturan yang berlaku, petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi yang
dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat-alat bantu tersebut.
▪ Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan. Berat peralatan diartikan
berat dalam operasinya.
▪ Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka
platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan, atau
dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
▪ Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting; harus dilengkapi dengan
pinggiran beton (curb) di sekeliling bagian instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul–betul
kedap air.
n. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk bisa
diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories duct seperti
damper, filter dll. Untuk itu, Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
terbaik dari peralatan dan accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
o. Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu
service (acces panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling
yang memerlukannya, beserta dengan ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana
sudah ditunjukkan adanya acces panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat
dari acces panel tsb, sehubungan dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan
arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Pengawas untuk disetujui.
p. Menjadi tanggung jawab bagi kontraktor untuk melindungi peralatan, bahan-bahan (baik yang sudah
maupun belum terpasang), bila diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya
ataupun rusak oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
q. Kontraktor wajib mengkoordinasikan pekerjaan ini dengan pekerjaan lainnya demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan pekerjaan sipil, elektrikal, plumbing,
perlindungan terhadap kebakaran.
r. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli
dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala peralatan dan pekerjaan ini.
s. Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan, ditest dan diajust kembali untuk membuktikan bahwa
peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena
tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima
(serah terima belum 100%).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 153
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
t. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan untuk anti
karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya) harus dicat dengan cat
anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.
u. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
v. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas las-lasan, dicat
dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
w. Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus concrete atau tembok
harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk pabrikan. Untuk itu, ukuran dan posisi yang disiapkan
untuk keperluan tsb harus dikonsultasikandengan Pengawas dan disertai gambar detail.
x. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clearance 20 mm jika
duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan 20 mm antara isolasi dan sleeve menembus atap
harus diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai.
y. Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi kode nama peralatan dan nomor, sesuai
seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sabagai tercantum pada gambar
rencana. Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,
kontraktor wajib mengusulkan kepada Pengawas dan semua ini sudah harus tercantum dalam as built
drawing.
z. Bahan dan peralatan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasi ke Pengawas. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas.
4. SPLITE AIR CONDITIONING
a. Digunakan AC Splite System
b. Jenis AC adalah Splite sistem, air cooled type, memakai inverter, terdiri dari satu outdoor unit dengan
satu indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan
secara independent.
c. Sistem yang ditawarkan harus bisa melakukan automatic test operation sistem, yang meliputi
pengecekan: control wirings, shutoff valves, sensors dan refrigerant volume.
d. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut:
▪ Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow)
▪ Wall Mounted Type
▪ Floor Standing Type
Nilai COP system pada beban 50% harus = 4.0 atau lebih tinggi (pada saat temperature outdoor 35
C dan suhu indoor 27 C DB/19 C WB).
e. Condensing Unit
▪ Sebelum melakukan start-up harus sudah memasang menjadi satu bagian Condensing unit
lengkap menjadi 1 (satu) kompresor dan motor, sistem pelumasan, cooler / pendingin condenser,
isolasi, sistem microprocessor control dan dokumen petunjuk
▪ Baik unit indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit harus terisi
R410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS EN378: 2999 bagian 1 – 4.
▪ Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan Baked
Enamel.
▪ Outdoor dengan ukuran 5 HP dan 8 HP memiliki 1 kompressor SCROLL
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 154
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.8 HP sampai 10 HP.
▪ Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi normal, terukur 1 meter
secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi.
▪ Compressor haruslah type hermetic dengan effisiensi tinggi dan dilengkapi dengan inverter
control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling
load yang dibutuhkan. Kompresor, motor dan transmisi biasanya dilengkapi dengan hermetically
sealed untuk kemudahan service.
▪ Journal bearings dilengkapi dengan babbit-lined dan pressure instalasi pelumasan untuk
menyalurkan oil ke bantalan dan gigi transmisi dengan tekanan rendah
▪ lebih dulu pada setiap kali operasi, system ini haruslah dipasang dipabrik.
▪ Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis ke Fin
alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai 3 micron
▪ Refrigerant Circuit terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan solenoid Valve dan komponen
lain untuk keperluan safety
▪ Motor kompresor menggunakan tipe hermetic single speed, non reversing, dilengkapi dengan
angker hubungan singkat tipe induksi cocok untuk voltage yang tertera pada equipment schedule.
Putaran motor maksimum 2.950 rpm pada 50Hz. Motor yang digunakan harus cocok untuk
operasi dalam Refrigerant Atmosphere dan pendingin dengan Atomized Sub Cooled Refrigerant
yang berhubungan dengan lilitan motor. Susunan motor untuk servis atau pembersihan dengan
hanya sedikit pembongkaran kompresor tanpa mengubah pemipaan refrigeran. Pada saat
operasi penuh putaran motor tidak boleh melebihi putaran yang tertulis pada nama plat
▪ Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC, dengan kemampuan
maximum static pressure = 78 Ps
▪ Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah
pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual setting
▪ Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut: high pressure switch, control
circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for compressor dan fan motors,
over current protection for the inverter and anti-recycling timers.
▪ Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit harus dilengkapi
dengan Sub cooling.
▪ Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup dan seterusnya
setiap 6 jam operasi.
▪ Cooler/Evaporator hendaknya dari jenis shell and tube dimana tube terbuat dari tembaga yang
memilki efisiensi tinggi. Penghubung nozzle direncanakan untuk tekanan kerja maksimum 150 psi
(1034 kpa).
▪ Tube dapat dikeluarkan dari sisi keluar dari Heat Exchanger tanpa mempengaruhi kekuatan dan
daya tahan dari tube dan tanpa menimbulkan pengurangan jarak antar tube.
▪ Suku cadang dari peralatan-peralatan harus tersedia.
▪ Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari vanes yang terletak
didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara 100% sampai dengan 10% di bawah
kondisi puncak normal standar ARI.
▪ Pressure Testing
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 155
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit, sebelum
pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum system dinyalakan, pekerjaan pemipaan
harus di test tekanan dengan memakai dry nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek
ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi
Step1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or longer Allows discovery of
(149 Psi) major leaks
Step2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or longer
(312 Psi)
Step3 Pressurize to 38 Bar (551 Approx 24 HOURS Allows discovery of
Psi) minimum minor leaks
- Sistem pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755mmHg) dan ditahan
pada kondisi ini selama minimal 1 jam hingga 4 jam tergantung pada panjang pipa, dengan
memakai 2 stage Vacuum Pump. Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit
disambungkan pada koneksi listrik.
- Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standar dari pabrik
dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa aktual yang terpasang dengan
mengacu pada installation manual dari pabrik.
- Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan dibawah
pengawasan dari perwakilan pabrik.
- Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang dan diawasi
oleh perwakilan dari pabrik
- Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan
pabrik
- Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi
oleh perwakilan pabrik.
f. Pipe Material
▪ Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai dengan
standard JIS H300-C1220T. Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan
insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi
▪ Pipa refrigerant yang digunakan Denji, Kembla, Attacco.
▪ Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit harus di brazed untuk mencegah kebocoran
refrigerant
▪ Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi sistem harus dipakai. Dry Nitrogen (OFN) harus
dialirkan kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon
didalam pipa yang nantinya bisa merusak compressor.
▪ Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah tipe close cell XLPE dengan fire rated Class “O”
dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10 mm untuk Liquid lines dan mesti
dilindungi dengan penutup pada bagian yang terexpose dengan sinar matahari, lebih disukai
insulation yang 1 merk dengan pipa refrigerant yang disupply
▪ Insulation yang digunakan Armaflex, INABA DENKO atau setara.
▪ Refrigerant yang dipakai Dupont, Honeywell atau setara
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 156
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan
dari pabrik.
g. Fan Coil Unit
▪ Indoor unit harus dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada pada BQ sesuai dengan
design condition
▪ Terdiri dari komponen dasar: Fan, Evaporator koil dan electronic proportional expansion valve.
Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit
indoor sesuai dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan. Control response
harus memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID)
▪ Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220–240 volt AC, 1 phase dan 50
Hz.
▪ Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai dengan spesifikasi
di gambar dan di BQ
▪ Filter udara untuk type ducted harus disupply oleh kontraktor pemasang. Filter udara untuk model
ductless harus disupply dari pabrik
▪ Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan ke
alumunium fin secara mekanis.
▪ Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah standard dari pabrik.
Pipa 25 mm yang terinsulasi haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit
menuju ke daerah pembuangan air drain.
h. Kontrol
▪ Sistem kontrol harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75mm2-1.25mm2 tipe PVC non
screened CY flexible control cabling dari indoor unit ke outdoor unit. Sistem kontrol juga harus
dilengkapi dengan automatic address setting function yang merupakan standard
▪ Remote control untuk indoor unit harus bisa melakukan fungsi: on/off switching, fan speed
selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display yang menampilkan
temperature setting, operational mode, malfunction code and filter cleaning timing. Juga bisa
menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance
• Kemampuan pengontrolan diatur oleh perubahan beban pada sisi masuk dari vanes yang terletak
didalam kompresor. Beban pengaturan berkisar antara 100% sampai dengan 10% di bawah
kondisi puncak normal standar ARI. Sistem kontrol harus bekerja secara otomatis berdasarkan
energi yang dibutuhkan oleh kompresor.
▪ Pemasangan peralatan kontrol dihubungkan dengan terminal-terminal pada peralatan lain secara
interlock sebelum pemasangan pipa dan pengkabelan dilakukan.
▪ Pompa oil merupakan kesatuan dengan kompressor, sehingga tidak diperlukan tenaga listrik,
untuk menggerakanya.
▪ Kontraktor harus sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan oleh perwakilan
pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam training yang diikutinya.
▪ Mesin dapat dimatikan secara otomatis untuk keamanan dari peralatan-peralatan yang
dioperasikan seperti :
- Motor over-current
- Over voltage
- Under voltage
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 157
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Bearing High Temperature
- Low refrigerant temperature
- High condenser pressure
- High motor temperature
- High compressor discharge temperature
- Low oil pressure
▪ Control harus dapat bekerja secara otomatis pada saat terjadi perubahan beban pada
condensing unit, kenaikan temperature pada motor atau penurunan temperatur refrigeran yang
dideteksi oleh signal jika suatu kondisi ingin tetap dipertahankan konstan, kontrol akan
memberikan signal shut down pada mesin.
i. Equipment Compliant with RoHS Directive
Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor harus memenuhi the RoHS Directive
(Restriction of Harzardous Substances) pada komponen electrical dan electronicnya.
j. Garansi dan perawatan
Kontraktor harus memberikan garansi 12 bulan unit (tidak termasuk consumable materials seperti:
Refrigerant, Oil, air filter, fuses) dan biaya servis dari tanggal hand over.
Tiga kali kunjungan harus dilakukan selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit (tidak
termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1
minggu setelah setiap kunjungan dilakukan
Kontraktor harus mengadakan training kepada Pemilik Proyek mengenai service dan pengoperasian
Air Conditioning. Yang menjalani training adalah Calon Operator yang ditunjuk Pemilik Proyek, maka
setelah training tersebut di atas dilakukan, harus melapor kepada Pemilik Proyek (owner) mengenai
hasil training tersebut di atas.
5. Pekerjaan Ventilasi Mekanik / Fan
a. Ketentuan ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance) peralatan, kelengkapan dan
lainnya dapat dilihat pada gambar rencana.
b. Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai dengan yang tertera dalam gambar dan/atau yang
dipersyaratkan dibawah ini. Seluruh pemasangan ventilasi mekanik harus memenuhi persyaratan
setempat, ordonansi dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang kipas angin (fan) sesuai dengan gambar dan
spesifikasi. Semua fan adalah dari jenis axial, propeller, centrifugal atau ditentukan sesuai spesifikasi
dinamis dan diuji oleh pabriknya. Setelah terpasang fan tidak boleh menimbulkan suara yang
berlebihan. Semua fan dipasang karet sekelilingnya (peredam getaran) sebelum dipasang. Seluruh
fan harus disetujui penggunaannya oleh Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dapat dilakukan.
d. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
▪ Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara dimana fan
tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh AMCA standard
210 - 74 di Amerika.
▪ Fan harus mempunyai pilot light dan on/off switch pada lokasi / panel yang tertera dalam gambar
serta dapat dimonitor dan/atau diremote dari pusat kontrol panel diruang kontrol yang tersedia.
▪ Fan dengan daya 1 Hp atau lebih kecil dapat berfasa "single phase".
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 158
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-10 E 12 watt pada octave band mid
freq. 60 - 4000 hz.
▪ Exhaust fan harus memiliki damper yang secara automatik bekerja dengan motor atau dengan
kata lain bila exhaust fan dimatikan (di-off) untuk dampernya harus dapat tertutup dan sebaliknya.
▪ Harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan dalam batas-batas yang
normal. Bilamana ternyata noise levelnya tinggi harus diberi tambahan noise silencer (sound
Attenuator) tanpa adanya tambahan biaya sehingga sound pressure level (SPL) yang dihasilkan
tidak lebih dari 40 dB dari jarak 3 m.
▪ Cara pemasangan dengan rangka kayu yang dibuat sedemikian rupa, dapat dibuka/pasang
kembali untuk maintenance.
▪ Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang umum digunakan,
dimana :
- Kapasitas : sesuai gambar rencana
- Type : sesuai gambar rencana
- Static Pressure : 0,2 - 0,5 in WG
- Warna : ditentukan kemudian
▪ Pemasangan fan termasuk instalasi kabel dari panel, remote, on off switch dan pilot lamp.
▪ Bagian fan yang berhubungan dengan udara luar, di daerah outletnya harus diberi kawat nyamuk
Stainless Steel yang bisa dibuka untuk dibersihkan.
▪ Axial Fan
- Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch dan harus digerakan langsung.
- Material fan :
Casing : mild steel hot dipped galvanized
Impeller : alluminium die- cast
Shaft : carbon steel
Pelumasan : grease ball bearing
- Bisa dilakukan speed kontrol motor fan.
- Motor dari jenis TEFC, IP 54, isolasi kelas F.
- Untuk fan diameter 500 ke atas, Casing fan harus dilengkapi dengan acces panel.
- Fan lengkap dengan counter flens untuk peyambungan ke ducting.
- Dilengkapi dengan accessories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidak disambungkan
ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar).
▪ Propeller Fan (wall atau ceiling fan)
- Fan dari tipe propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan ceiling fan dari
type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar.
- Fan harus digerakan langsung.
- Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter dari jenis
alluminium (bila ditunjukkan dalam gambar rencana).
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure fan),
rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari alluminium die-cast.
▪ In-line Centrifugal Fan
- Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium dan digerakan
langsung.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 159
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap dengan flange di
kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat akhir dengan epoxy powder.
- Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.
- Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 40 C dan 95 % RH.
- Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.
6. Filter / Saringan Udara
Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi:
a. Pre filter untuk Indoor Unit, fresh air fan harus dari bahan tipe metallic, harus fire resistance dan
washable tebal 50 mm dengan effisiensi 30-35 % dan arrestance 94-96 % dalam keadaan low
velocity (ASHARAE teest std. 52-76).
b. Filter harus dipasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame. Tidak dibolehkan
adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya ukuran filter.
c. Filter yang akan dipasang harus dibuktikan dari brosur merk tersebut terhadap type dan effisiensinya.
d. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s (300 fpm) tidak boleh lebih dari 20 Pa
(0,08” WG) dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125 Pa (0,5” WG). Filter harus dapat
dioperasikan pada kecepatan aliran udara sampai 500 fpm tanpa mengalami kerusakan. Semua filter
harus underwriter laboratory class 1 atau setara. Instalasi filter harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik pembuat. Acces harus disediakan untuk tujuan inspeksi atau pembersihan.
7. Peredam Getaran
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran (Vibration Isolation/ Eliminator) untuk
semua mesin yang bergetar seperti Indoor Unit, Out Door Unit, Split System Unit, Fan dan kalau
dirasa perlu juga untuk duct dll.
b. Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin dengan effisiensi
90%. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit yang akan
diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang harus sesuai dengan persyaratan/ rekomindasi
pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts, Spring
Isolators, Restrain Isolators, Pipe Hanger dll.
8. Pekerjaan Ducting
a. Lingkup pekerjaan ducting adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan, pembuatan, pemasangan
dan fabrikasi duct lengkap dengan isolasi/tanpa isolasi, spliter damper, volume damper, diffuser,
grilles, register, dan attenuator dlsb., berikut peralatan bantu yang menunjang pekerjaan, sehingga
diperoleh suatu instalasi ducting yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap
dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Publikasi, standard yang digunakan:
▪ ASHRAE, the Guide and Data Book.
▪ SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).
▪ Carrier Air Conditioning Hand Book.
c. Umum
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 160
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Jika tidak diterangkan secara khusus, maka istilah ducting secara umum berarti pekerjaan duct,
fitting, damper, support dan lain-lain komponen/accessories yang diperlukan untuk melengkapi
instalasi ini.
▪ Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang menunjukkan
route dan ukuran ducting. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop
drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
▪ Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana adalah ukuran bersih dan penampang
laluan udara. Jika diperlukan internal lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus
diperbesar sesuai ketebalan lining.
▪ Bahan duct dari pipa PVC.
9. Pekerjaan Pemipaan
a. Lingkup pekerjaan pemipaan adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan, pembuatan, pemasangan
instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, aksesoris dengan isolasi atau tanpa isolasi, berikut
peralatan bantu yang dapat menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh suatu instalasi pemipaan yang
lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi,
gambar rencana dan bill of quantity.
b. Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah gambar
dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan
setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-
potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas sebelum dilaksanakan.
c. M a t e r i a l
▪ Pipa Condensate : Pipa PVC klas AW.
▪ Pipa Refrigerant : Pipa Tembaga (Copper) ASTM B280 type L/M
d. Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain untuk Split System.
▪ Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system AC, (refrigerant dan
drain/kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
▪ Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik mungkin, sebelum
dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan
hendaknya dipasang sependek mungkin.
▪ Kontraktor sudah harus memperhitungkan adanya perbedaan tinggi antara Kondensing dan
Evaporator terhadap adanya panjang pipa yang melebihi dari standard.
▪ Sambungan pipa jenis "hard drawn tubing” harus disambung dengan perantaraan wrought copper
fitting atau non porbus brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas
mulia seperti nitrogrn kering ke dalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan
terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
▪ Solder lunak "tintead 50-50" tidak boleh dipergunakan, solder tintead 95-5" dapat dipergunakan
kecuali pada pipa discharge gas panas.
▪ Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya yang sesuai
untuk pipa refrigerant. Pada pipa "precharged refrigerant lines" yang disediakan oleh pabriknya
maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 161
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur dan
meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
▪ Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan "Ashrae Guide Book" dan atau
persyaratan pabrik.
▪ Fitting untuk flare points menggunakan jenis standar SAE forged brass flare menurut ARI standard
720 dengan unit short shank flare.
▪ Strainer dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum masuk ke thermostatic expansion valve.
10. Thermometer
a. Dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar.
b. Thermometer yang dipasang cocok untuk batas-batas temperatur yang diperlukan dari media ini.
c. Mempunyai dua bacaan dalam F dan C
d. Type thermometer adalah Industrial tipe dengan posisi sudut pembacaan yang dapat dirubah-rubah
kedudukannya.
e. Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur terutama bila ada
isolasi pipa.
f. Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang.
11. Pekerjaan Listrik / Kontrol
a. Lingkup pekerjaan untuk pekerjaan listrik / kontrol ini adalah penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk motor listri, pengkabelan, panel-panel dan
instrumen kontrol, berikut peralatan bantu yang dapat menunjang pekerjaan, sehingga diperoleh
suatu instalasi listrik yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap dipergunakan dan
sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity
b. Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan panel dan motor
seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel dan perletakan
instrument kontrol.
c. Kontraktor harus menyiapkan kabel control dari thermostat menuju Outdoor Unit dan Indoor Unit dan
melakukan penyambungan kabel power dari panel ke Outdoor/Indoor Unit.
d. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur
instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh:
▪ Perusahaan Listrik Negara (PLN)
▪ Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
▪ Dinas Pemadam Kebakaran
▪ Lembaga Pengujian Bahan
▪ Dinas Keselamatan Kerja
▪ Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya
e. Spesifikasi Teknis
▪ Peralatan Listrik
- Motor Listrik
Motor untuk FCU (IU):
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 162
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Jenis induction motor, (motor satu permanent split capacitor packaged dengan dengan
•
thermal overload FCU) protector.
1 ph/220 V/50 Hz
•
3 tingkat kecepatan
•
Insulation class E
•
Motor Fan:
Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas fan. Motor listrik
yang digunakan mempunyai power faktor minimum 0,8. Putaran motor maximum 1450 rpm
(untuk motor tsb. di atas). Motor-motor yang digunakan harus memenuhi standard NEMA
(Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman), dan JIS (Jepang).
- Panel Starter
• Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7,5 HP keatas.
• Direct on Line : Bila motor kapasitas dibawah 7,5 HP.
• Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white), voltmeter serta
ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama untuk peralatan yang
dilayani serta push button ON, OFF dan disconneting switch bila memakai remote starstop.
▪ Peralatan Kontrol
- Temperatur Controller (TC)
• Fungsi control : PI
• Supply voltage/ current : 16 V DC/10 mA
• Ambient temp/RH : max. 50 ° C 90 % RH
• Control output (Output voltage) : 2 - 10 V
• Control input : 0-16 V DC/max 0,1 mA Input voltage/
current
- Temperatur Sensor (TS)
• Temperatur detector dari type thermistar.
• Max. Temp. 100 ° C.
Catatan : Temperatur Controller (TC) dan Temperatur Sensor (TS) atau gabungan dari TC
dan TS (Thermostat) menggunakan merek yang sama dan dari jenis yang
sesuai untuk kebutuhannya.
▪ Wiring
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit JIS standard.
- Wiring diagram disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang bersangkutan.
- Kabel yang dipasang di dalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurang kurangnya
sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung, kemudian dilindungi dengan batu
pelindung sebelum diurug kembali.
- Pada route kabel, setiap 50 m dan setiap belokan diberi tanda adanya galian kabel dan tanda
arah kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi drainase, jalan raya atau instalasi lainnya, harus dilindungi
dengan pipa galvanis kelas medium.
- Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
- Jari-jari pembelokan kabel, minimum 15 kali diameter kabel.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 163
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen" harus kabel 25 mm
keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan timah pateri lalu dipres hydraulis.
- Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal flexible conduit.
- Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diklem rapi ke
dinding memakai klem pipa.
- Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan wire rod
yang diramset ke beton.
- Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau Kabelindo atau setara.
- Semua panel star delta dilengkapi dengan :
• Pilot lamp : red, green, white.
• Ampere meter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Voltmeter : untuk 3 ph dengan selector phase switch
• Disconnecting switch untuk remote start stop.
• Pilot lamp. : R - S - T
- Centralized Remote Start Stop untuk peralatan-peralatan yang ditunjukkan pada panel
diagram ditempatkan di ruang control. Panel remote harus dilengkapi untuk masing-masing
peralatan dengan pilot lamp (red, green, white) dan plat nama masing-masing peralatan dll.
sesuai dengan detail drawing.
12. Pekerjaan Lain
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan untuk masing-masing peralatan, Kontraktor harus menyerahkan
gambar layout beserta ukuran pondasi kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
b. Pondasi peralatan-peralatan harus mengikuti petunjuk/pedoman pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration eliminators) untuk
melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin-mesin.
d. Kontraktor harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana, atau gambar kerja
yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat,
pipa yang diperlukan.
e. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau penggantung-
penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan
gambar rencana atau kerja yang disetujui. Semua dudukan harus mempunyai pelat-pelat (flanges)
yang cukup dan dibuat pada lantai.
f. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus berkonsultasi
dengan Pengawasl.
g. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga
tidak menimbulkan tegangan- tegangan yang tidak wajar.
h. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan menyebabkan penerusan
suara dan getaran (vibration & noise transmission) kedalam ruangan-ruangan yang dihuni.
i. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 164
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang mungkin diperlukan untuk
memenuhi persyaratan tersebut.
13. Testing Adjusting dan Balancing
a. Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh sistem tata
udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai seperti
yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga system betul- betul dapat berfungsi dengan
baik dan sesuai dengan rencana.
b. Pelaksanaan TAB (testing adjusting dan balancing) secara mendasar harus mengikuti standard atau
petunjuk yang berlaku secara umum seperti tandard NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan
menggunakan peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tsb.
c. Kontraktor minimal harus memeliki peralatan ukur seperti dibawah ini:
▪ Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer Anemometer dan sejenisnya.
- Hood untuk mengukur udara didiffuser.
▪ Pengukuran temperatur udara
- Sling psychrometric
- Thermometer
▪ Pengukuran putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya
▪ Pengukuran listrik
- Voltmeter
- Ampermeter / ampertang
▪ Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
▪ Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting/ kedudukan dari peralatan
balancing.
d. Pelaksanaan TAB
▪ Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistim dan bagian - bagiannya, sehingga
didapatkan besaran - besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati besaran besaran yang
ditentukan dalam rencana.
▪ Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-besaran yang
ditentukan dalam design, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran
yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam
penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai data data yang diperlukan bagi
pihak maintenance dan operation.
▪ Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-besaran lainnya
yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang
bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh pengawas.
▪ Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang sudah berpengalaman dalam
pelaksanaan TAB ini.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 165
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh pengawas, dimana hasil- hasil
pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh pengawas dan dalam
laporannya ikut menanda tangani.
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontrator harus membuat suatu rencana kerja, mengenai prosedur
pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan
dengan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
▪ Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus menyiapkan suatu bentuk formulir yang berisi
item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan pengetesan.
e. Prosedur Testing and Adjusting
▪ Test dan sesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
▪ Test dan catat motor full load amper.
▪ Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm dan fan sesuai
design.
▪ Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
▪ Test dan sesuaikan cfm atau l/s untuk sirkulasi udara.
▪ Test dan sesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing FCU/ FAN.
▪ Test dan catat temp. d b dan w b dari udara masuk dan keluar dari coil.
▪ Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama
▪ Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone
▪ Test dan sesuaikan masing-masing diffuser/grille terhadap kapasitas dalam batas % yang
dibolehkan.
▪ Indentifikasi ukuran, type, masing-masing diffuser dan lakukan recheck terhadap performance
dari jenis diffuser.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
No. Uraian Merk
1. AC Daikin,
2. F a n National, KDK, Nikotra
3. Komponen Panel Listrik Schenaider, ABB
4. Isolasi Pipa Armaflex, Thermaflex, Insulflex
5. Pipa Tembaga Toyoda,Muller,Kembla,Trust C
6. Pipa PVC Pralon, Rucika, Wavin, Unilon
7. Kabel Listrik Kabel Metal, Supreme
Sigma Cool, Prima Wangi,
8. G r i l l e
Confordaire
Sigma Cool, Prima Wangi,
9. D i f f u s e r
Confordaire
10. Peredam Getaran Kinetek, Mason, National
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 166
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 6
PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1. Umum
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
b. Gambar rencana dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan sesuatu
yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
d. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh tenaga instalatur yang
mempunyai reputasi yang baik, yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar
sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas tertinggi (D) yang masih berlaku
untuk tahun terakhir yang berjalan.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum Instalasi Listrik/PUIL di
Indonesia edisi terakhir tahun 2011 dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai petunjuk dan juga
peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standar-standar/kode-kode lainnya yang diakui
(VDE, DIN).
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi seluruh pekerjaan instalasi elektrikal yaitu penyediaan tenaga kerja, pengadaan,
pembuatan, pemasangan Instalasi Sistem elektrikal, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga
diperoleh suatu instalasi elektrikal yang lengkap dan baik, serta diuji dengan seksama agar siap
dipergunakan dan sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit, titik nyala
➢
lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
➢
Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR) secara lengkap.
➢
Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
➢
Pekerjaan pentanahan / grounding
➢
c. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam
gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara
umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan
handal.
d. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang
terpasang.
e. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari keperluan
instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar-gambar arsitektur
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 167
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dan struktur harus berkaitan dengan kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-
gambar lainnya harus berkaitan dengan kontruksi detail yang berhubungan dengan masing-masing
pekerjaan. Kontraktor harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti "shop drawing" dan
gambar-gambar detail.
f. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Pengawas sebanyak 4 (empat) set gambar yang disebut "as built drawing" yaitu gambar dari
semua material, peralatan dan instalasi sistem listrik.
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan material harus
tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi pekerja
adalah diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi surat
sertifikat yang syah untuk setiap personal ahli, yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing.
b. Pada waktu mengajukan penawaran, Kontraktor harus menyertakan / melampirkan "Daftar Material"
yang lebih dahulu diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek dan harus
disebutkan pabrik, merk, manufacturer, type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini adalah mengikat
dan harus diajukan lengkap tidak boleh sebagian-sebagian.
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari satu jenis bahan/komponen,
maka Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung atas biaya Kontraktor. Contoh-contoh tersebut (mock-up)
dimasukkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pekerjaan ini dimulai.
d. Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai oleh
Kontraktor, sebelum selama pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi).
Material dan peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang
ceroboh dan proteksi yang tidak memadai tidak dapat diterima untuk instalasi proyek.
e. Kontraktor harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan
dari instalasi listrik. Bukaan-bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan
seperti dinding-dinding, langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan
fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan
dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
f. Panel Tegangan Rendah
➢ Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti
yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3
phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC,
VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
➢ Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus
di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat dengan cat bakar, warna dan cat akan
ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu panelpanel harus dilengkapi dengan master key.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 168
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa sehingga perbaikan dan atau penyambungan pada komponen dapat dengan
mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
➢ Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya dan telah
disetujui oleh Pengawas. Spare space harus disediakan seusai gambar.
➢ Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
➢ Komponen panel :
Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan pabrik
dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang
bergetar.
Busbar
▪ Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1
busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan
dengan besar arus yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan
kenaikkan suhu lebih besar dari 65°C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai
ketentuan dalam PUIL 2011.
▪ Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana lapisan warna
busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul.
▪ Busbar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan
lapisan perak dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban
terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI-
D4/PUIL 2011).
• Semua busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik
ke rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan
disebutkan pada PUIL. Cat-cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75 °C.
• Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 , 4 kawat
seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir
terhadap tanah dan sebuah bus penatanahan yang telanjang diklem dengan kuat
pada frame dan panel dilengkapi klem untuk pentanahan. dari panel peralatan perlu
diketanahkan maximum 2 .
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98%, rating
amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut:
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning
Circuit Breaker Motor Operated
▪ Rating arus : sesuai gambar rencana
▪ Insulation rating : 750 V AC
▪ Voltage Rating : 380 V, 50 Hz
▪ Rated Breaking Cap : 70 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute
▪ Relay : Thermis dan magnetis over current release,
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 169
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
under voltage release, Auxiliary contact block (2 NO+1
NC) Electrical interlocking dengan CB genset.
▪ Drive : Motor, 220 V, 50 Hz
▪ Penggunaan MCCB untuk :
- Outgoing pada PDTR
- Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 20A 1 phase
- Breaking capasity sesuai dengan Gambar Rencana.
▪ Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneouse magnetic unit
▪ Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shunt trip terminal.
Moulded Case Circuit Breaker
• Insulation rating : 380 V
• Dilengkapi dengan : Thermal Release dan Electronic Over Current
• Rating Arus In : 16 A Breaking cap 10 kA
32 A Breaking cap 10 kA
50 A Breaking cap 25 kA
100 A Breaking cap 50 kA
Dan lain lain sesuai gambar rencana
Miniature Circuit Breaker
• Rated Voltage : 380 V, 50 Hz
• Breaker Cap Min : 10 kA (380 V)
• Tipe : Memiliki Instantheous Tripping Valve
sebesar 122 kali arus in
• Model : G breaker
Relay-Relay
• Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi dengan relay proteksi
OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under voltage).
• Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF (earth fault) dan
RP (reverse power).
Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC insulation 660 V.
Rotary Switch (On Off Cam Switch)
• Rated Tegangan : 500 V ZC
• Rated Arus max : 63 A
• Pemasangan pada base plate, jumlah pole : 4 pole
Lampu Indikator
Tube lamp pijar 5 watt diameter 54 mm, warna : merah, kuning, biru
Push Button
Panel mounting, double on - 1, off - 0. Semua push button dilengkapi dengan lampu
indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off
Alat Ukur
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 170
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK / PLN
( minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur). Komponen-komponen pengukuran yang
dipakai:
- KW meter
Rated voltage : 3 x 380 Volt
Rated current output transformer : 1,2 x In Continue
Ocuracy Class : 2,0
Baseplate of moulded plastic
The Register : 6 (six) cipher rollers double pengukuran
- Amperemeter
Class : 1,5
Overload cap : 1,2 x In Continue
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 – 2.500 A
Type : Moving Iron, untuk pengukuran AC
Ketelitian : + 1,5% untuk pengukuran AC
- Voltmeter
Class : 1,5
Overload cap : 1,2 x In Continue
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 – 500 A
Ketelitian : + 1,5% untuk pengukuran AC
- Frequency Meter
- Cos Phi Meter
Saklar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Steel
Socket Outlet dan Switch tipe Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + switch : 10 A / 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
Cord Outlet
Flush type, untuk cord outlet telephone, telex, sound system, dll
Bentuk : persegi dengan outlet plate: stainless steel
Grid Swicth
Rocker mekanisme, modular, grid system
Rating switch : 20 A one way SP switch
Group : 4, 6, 12, 18, dan 24 group
Plates : Stainless Steel
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 171
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
g. Panel Kontrol Genset (PKG)
➢ Umum
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE / DIN dan juga harus mengikuti peraturan
IEC dan PUIL 2011.
Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus di
Zinchromate dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan powder coating, warna abu – abu
Kanzai atau akan ditentukan kemudian.
Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key. Konstruksi dalam panel-
panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada
komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen - komponen
lainnya.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-ST, 1 busbar netral
dan 1 busbar untuk grounding, besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang
akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65°C. Setiap
busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk
memberi warna busbar dan seluruh harus spasi dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
yang diperbolehkan.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semiflush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk
Ampere meter dan Volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1%
dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk
setiap jenis alat ukur). Panel control dilengkapi dengan peralatan proteksi seperti :
➢ Short circuit
➢ Over current
➢ Under voltage dan Over voltage
➢ Ground fault (earth fault current)
➢ Over load
➢ Reverse power relay
➢ Gangguan lain sesuai standard pabrik pembuat
➢ Emergency shut-down system
Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan, sesuai
dengan yang telah disetujui oleh Pengawas.
PKG harus mampu melayani dan mengontrol genset seperti yang dijelaskan pada spesifikasi
teknis diesel genset.
Start Blocking pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari
sistem MCFA gedung.
Main CB outgoing / beban PKG tidak akan bekerja atau ON pada saat terjadi kebakaran atau
AMF setelah menerima sinyal general alarm dari system MCFA gedung.
➢ Fungsi Operasi PKG + AMF
Untuk pengaturan diesel genset secara manual baik untuk keperluan operasi ataupun
pengetesan berkala.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 172
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Untuk pengaturan diesel genset secara otomatik, auto synchron, auto load sharing, pada
waktu PLN padam dan auto stop pada saat PLN sudah hidup kembali. Untuk fungsi engine
shutt-down pada saat terjadi kelainan operasi mesin.
➢ Sistem Operasi PKG
PKG harus dapat mengontrol unit genset, seperti dijelaskan dalam lingkup pekerjaan diesel
generating set .
PKG terdiri atas beberapa cubicle paling kurang sebagai berikut:
1 Cubicle Incoming G1
1 Cubicle Outgoing G1
➢ Instalasi
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata
(horizontal).
Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam. Semua panel harus ditanahkan.
➢ Ketentuan Teknis Bahan dan peralatan
Panel Kontrol Generator (PK), AMF, Automatic load sharing
Type : Free standing, front operated
Tegangan : 380 – 415 V
Protection device : Circuit breaker minimum 24 kA dengan over
current Short circuit, under voltage dan over voltage relay, earth
fault relay dan reserve power relay.
Protection : IP 23
Measuring Device :
▪ Ammeter c/w current transformator
▪ Voltmeter c/w 7 step selector switch
▪ Frequency meter
▪ Power factor meter
▪ KWH meter
▪ KW meter
▪ Hours meter
▪ DC Volt meter
▪ DC Ampere meter
Signal Lamps :
▪ Main CB “ON”
▪ Main Failure
▪ Genset Running
▪ Genset on Load
▪ Alarm Enable
▪ Battery On
▪ Low Oil Pressure
▪ Over Temperatur
▪ Engine Over Speed
▪ Start Failure
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 173
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Under Voltage
▪ Charge Failure
▪ Reverse Power
▪ Emergency Stop
▪ CB Tripped
Push Button :
▪ Signal Lamp Test
▪ Signal Reset
▪ Emergency Stop
▪ CB “ Closed”
▪ CB “ Open”
h. Kabel Tegangan Rendah
➢ Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas.
➢ Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang harus memenuhi
persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur 35°C, temperatur maximum kabel
dalam keadaan berbeban tidak boleh melebihi 70°C dan temperatur maksimum kabel untuk arus
hubung singkat tidak boleh lebih 250°C.
➢ Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA, NYFGbY, FRC,
NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel penerangan dipergunakan kabel
NYM sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC
➢ Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV dan 0,5 KV
untuk kabel NYM
➢ Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
➢ Kabel harus terdiri atas :
▪ Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau tembaga
"compacted" yang dipilin.
▪ Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar netral.
▪ Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan pengisi
ruangan diantara kawat phasa.
▪ Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
▪ Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan persyaratan IEC
(NYFGbY).
➢ Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung
➢ Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:
▪ Fire Resistance
▪ Fire Retardant
▪ Low Smoke
▪ Halogen Free
▪ Low toxicity
▪ Low corrosivity
▪ Ambient Temperature : 20 – 60ºC
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 174
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
i. Fixtures dan Armature
➢ Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan yang
sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik, tebal plat baja yang
dipakai untuk housing fixture minimum 0,7 mm. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dari
semua fixture yang akan dipasang kepada Pengawas untuk disetujui.
➢ Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup asbestos dan
tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm², kawat-kawat harus dilindungi
dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan
penggantungan rantai atau kalau pemasangan / perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh
ada sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan dan harus terus menerus utuh
mulai dari kotak sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-
saluran kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
➢ Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan persyaratan
dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder dan base type edison screw, untuk lamp
holder type edison screw kabel netral tidak boleh dihubungkan ke centre control, kecuali
dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent haruslah dari jenis cool white.
Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan factor daya harus
dilengkapi dengan capacitor. Dalam spesifikasi ini besarnya "microfarad" dari kapasitor untuk
setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor
menjadi sekurang-kurangnya 0,95.
1. Reccessed Mounted (RM)
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder coating
warna putih.
▪ Reflector dibuat dari alumunium mirror tebal 0.45 mm.
▪ Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror (M4)
▪ Daya yang dipakai adalah sesuai dengan Gambar Rencana.
▪ Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D atau sesuai dengan
persetujuan Pengawas.
2. Lampu TL-LED
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat powder coating
warna putih
▪ Tabung lampu yang dipakai adalah TL-LED 18 watt atau sesuai dengan persetujuan
Pengawas.
▪ Lampu Fluorescent/TL ESS 18 Watt Standar
Lampu Fluorescent gas discharge tube type, standar, warna putih.
-
Ballast dengan maximum losses ± 9,5 Watt, 220 Volt.
-
Kapasitor yang menghasilkan minimum P.F. 0,95 (kapasitor 3,25 f).
-
Starter swicth, terminal dengan tube fitting, rotary lock.
-
Lumen output minimum 3.100 lumen (setelah 100 jam nyala).
-
• Lampu TL ESS13 Watt
Lampu type standar, warna putih.
-
Ballast dengan maximum losses ± 9 Watt, 220 Volt.
-
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 175
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Kapasitas yang menghasilkan minimum P.F. 0,95 (kapasitas 450 f).
-
Starter swicth, terminal dengan tube fitting, rotary lock.
-
Lumen output minimum 1.200 lumen (setelah 100 jam nyala).
-
3. Lampu Tabung (Down Light Recessed Mounted)
▪ Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam, dilengkapi dengan
black bayonet fitting diaphram dan reflector. Lampu: LED 8 watt dan 13 watt, posisi
pemasangan sesuai gambar rencana
▪ Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal minimal 1.2 mm.
▪ Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
▪ Lamp holder menggunakan standard E - 27.
▪ Diameter dari kap lampu minimal 150 mm (6 inch).
▪ Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau sesuai gambar. Contoh
harus disetujui oleh Pengawas.
4. Lampu Wastafel (GMS)
▪ Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder coating
warna putih
▪ Cover terbuat dari acrylic tebal 2.0 mm
▪ Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau sesuai dengan
persetujuan Pengawas.
5. Armature Lampu / Fixtures TL LED
• Armature TL ESS 2 x 18 Watt Recessed Mounting Air Troffer
Housing : Bahan plat besi 0,7
-
Pembuatan dengan mesin, semua komponen listrik
berada di dalam housing lampu (built in)
Reflektor : Louver type mirror optic
-
Memakai lamp holder yang merupakan kesatuan dari 2 buah lampu TL LED
-
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar mudah
dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang berada di
dalamnya. Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas
pada waktu memerlukan perbaikan.
Seluruh rumahan dan reflector harus dilapisi dengan cat dasar, serta diberi lapisan cat
akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara "stove enamelled/bake enamelled" (cat
bakar). Seluruh armature harus lengkap dengan rangka dudukan/gantunganya
• Armature TL LED ESS 2 x 18 Watt, Open Type/Balk, Tanpa Reflector
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi butir a diatas.
-
• Armature TL LED ESS 1 x 18 Watt, Open Type
Armature merupakan jenis open type.
-
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi butir a diatas.
-
6. Obstruction Light
Bracket, support dari cast allumunium alloy, kaca aviation red glass lens. Lampu 60 Watt,
type GLS atau reinforce construction lamp 60 Watt, ukuran 130 x 260 mm.
7. Lampu Tanda Arah Kebakaran / Emergency Exit Lamp
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 176
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan Gambar Rencana lampu tersebut ditandai
dengan arah panah dan tanda "KELUAR" dengan warna merah, untuk lampu yang dipasang
ditengah coridor dipasang 2 (dua) sisi (double side) sedang lampu pada dinding 1 (satu) sisi
(single side). Rumah lampu dari plat baja/besi tebal min 0,5 mm dengan cat powder coating
warna putih sera cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2 mm. Tabung lampu yang dapat
dipakai adalah jenis cool daylight / 54 atau dengan persetujuan Pengawas.
Dilengkapi dengan Ni Cad battery, charger dan peralatan kontrol lainnya, lampu tetap
menyala baik pada saat sumber PLN ada gangguan. Instalasi dipasang sebelum swicth/CB
utama pada incoming feeder panel sedemikian rupa sehingga sejauh masih ada tegangan
pada kabel feeder utama, maka lampu tersebut tetap nyala dan sebaliknya untuk emergency
exit lamp atau diambil dari rangkaian stop kontak.
Spesifikasi Teknis :
▪ Type : Maintained Free
▪ Durasi : 4 jam
▪ Daya Lampu : PL 10 Watt Exit Lamp,
18 Watt DC Emergency
▪ Input Voltage : 220 V, 50 Hz
▪ Power Comsumption : 20 VA
▪ Body : Epoxy coated zintec sheet steel.
Dilengkapi dengan monitor charging current dan battery dapat bekerja selama ± 5
tahun dan diberikan garansi minimum 2 tahun.
8. Lampu Taman (Garden Lighting)
Housing bulat bahan cast alumunium atau bronze safety grill bahan alumunium atau bronze
untuk pengaman dari pengontrol silau, lensa convex yang polos (clear), high impact glass
dan waterproof, lengkap dengan dudukan.
▪ Daya : HID 150 Watt/220 v, 50 Hz
▪ Type : IA3 - N, Colour Natural.
Under Ground
• Fitting lampu : standar E-27
9. Lampu Taman Lingkungan (Landscape ligthing)
Housing bahan cast allumunium dan stainless steel, lensa penutup trosted lexan: clear
molded glass. Lampu dilengkapi tiang ø 82/76 mm dengan anchor rods dan mounting plate
dan socket bi-pin pash in. Tiang bahan galvanized steel tinggi 30 Cm / 10 Cm, standart
warna tiang lengkap accessories.
▪ Daya : 1 x PLC 13 W / 220 V, 50 Hz
▪ Type : DB 14-H / DB 30-H
• Fitting lampu : standar E-27
10. B a l l a s t
Ballast harus leak proof, mempunyai temperature kerja rendah, noise-less, ballast dengan
rumahan dari bahan polyester. Untuk lampu TL dengan 2 (dua) lampu disusun/digunakan
"twin lamp ballast"/2 (dua) ballast (anti stroboscopic).
Rated tegangan 220 Volt. Rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar dari :
▪ TL 15 Watt, losses max. 7,5 Watt
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 177
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ TL 20 Watt, losses max. 9,0 Watt
▪ TL 40 Watt, losses max. 9,5 Watt
Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
11. Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)
Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive dan touchproof. Lamp
holder dan starter holder antri vibration contact. Rating lock lamp holder type, dengan atau
tanpa starter socket yang disesuaikan dengan rumahan yang digunakan. Untuk lamp TL 2 x
40 Watt continue row, tanpa atau pakai air troffer harus memakai twin lamp holder
(merupakan 2 lamp holder menjadi satu unit).
12. Starter
Starter untuk lamp fluorescent mempunyai reliability. Terbuat dari high quality white
polycarbonate. Rating starter disesuaikan dengan rating lampu TL.
13. Kabel
▪ Kabel instalasi penerangan dan general outlet jenis NYM, penampang 2,5 mm² dipasang
dalam konduit jenis 3/4" standar lengkap accessories.
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
▪ Kabel tahan api: seperti dalam daftar material
j. Kotak Kontak dan Saklar
➢ Kotak kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah tipe pemasangan
masuk / inbow (flush mounting).
➢ Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan mengikuti standard VDE,
sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard
BS (3 pin) dengan lubang bulat.
➢ Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus dipakai
dari jenis bahan blakely atau metal.
➢ Kotak kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali ditentukan lain dan
ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang
1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai gambar
k. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact. Factor pengisian
konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011.
l. Rak kabel / cable Tray
➢ Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya disesuaikan dengan
kebutuhan.
➢ Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter. Penggantung
harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus
dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
➢ Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik
4. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi agar
diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 178
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
5. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Instalasi / Konstruksi Panel
➢ Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
➢ Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan harus rata
(horizontal).
➢ Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
➢ Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah
masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel. Maka bila dibutuhkan alas /
pondasi / penumpu / penggantung maka Kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya
sekalipun tidak tertera pada gambar.
➢ Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 0,2 mm, atau dibuat dari bahan
lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang
proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada
gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang
dipakai tidak terlalu penuh/ padat
➢ Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik
untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-
kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang
dari 10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci.
Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.
➢ Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari / ke terminal panel harus dilindungi
pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan
untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus
melalui tangga kabel.
➢ Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug) yang sesuai.
➢ Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari lantai terhadap as
panel.
➢ Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
➢ Semua panel harus ditanahkan.
➢ Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana. Semua kabinet dari
pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat dengan dengan cara "galvanized cadmium
plating" atau dengan "zinc chromate primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan
lapisan anti karat yaitu:
▪ Bagian dalam dari box dan pintu.
▪ Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat
Kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan cat
bakar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 179
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly
termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana
perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type
terbuat dari plat baja tebal minimum 2 mm.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa mempertahankan
strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat Rangka ini secara lengkap
dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup
louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-
1987LMK/ VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah
dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
➢ Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan bagian-bagian
lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama
untuk mengindentifikasi/ penggunaan nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari back
plat stainless steel dengan huruf digravier timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dengan lebar
seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk ukuran yang lebih kecil dimana
penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3
mm.
➢ Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel (atau stainless)
dengan ring tembaga.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus
dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan
yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment busbar, panel baru, switch, circuit
breaker dan lain-lain.
➢ Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter adalah
dari type "moving iron vane type" khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush atau semi
flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala
linier dan ketelitian 1,5%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch)
harus ditandai dengan jelas.
➢ Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan perbandingan kumparan
yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standar-standar VDE.
Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu terjadinya
hubungan singkat.
➢ Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara lengkap serta
2
dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1,5 mm dari type
600 Volt.
➢ Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal dan magnetis trip
dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban) pada panel induk minimal 60 kA.
➢ Semua tutup muka panel dilengkapi dengan :
• Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 180
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Warna-warna untuk pilot lamp :
- Untuk phasa R : warna merah
- Untuk phasa S : warna kuning
- Untuk phasa T : warna biru.
b. Instalasi Kabel
➢ Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL/LMK.
Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya,
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat
secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil
2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
➢ Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban
➢ Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan
phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
➢ Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun rapi.
➢ Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada Tdoos untuk instalasi
penerangan.
➢ Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
➢ Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press
hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
➢ Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam
lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½
kali penampang kabel.
➢ Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari
pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
➢ Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.
➢ Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
➢ Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
➢ Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal yang
terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk
tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan
las doop.
➢ Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselein atau
bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
➢ Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape
sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara
yang disetujui menurut anjuran perwakilan pemerintah dan atau manufacturer.
➢ Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 181
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
➢ Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
➢ Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus
dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan
yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment busbar, panel baru, switch, circuit
breaker dan lain-lain.
➢ Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum 500
kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman minimal 100 cm, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan
dengan batu bata press sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm
yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan
disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
- Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang
ditunjukan dalam gambar / RKS.
- Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah di setiap jarak 1
meter.
- Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Pengawas memeriksa dan
menyetujui perletakan kabel tersebut.
- Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x 60
cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
- Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa
ini minimal dari Metal (Pipa GIP).
- Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
- Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
- Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di atas
belokantersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
- Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
- Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Pengawas.
- Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
- Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga tidak saling
tindih dan membelit.
- Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri
dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 182
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan
penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
- Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel. Pada setiap
belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan pipa fleksibel,
belokan harus dengan radius min. 15 x diameter kabel.
- Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus
disesuaikan dengan phasanya.
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban. Setiap kabel daya pada
ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai
dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder),
diklem dan disusun rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel
untuk terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
- Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support
minimum setiap 50 cm.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
c. Kotak – Kontak dan Saklar
➢ Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan dipasang pada
ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak- kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai
gambar detail.
➢ Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250 V, sakelar pada
umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Sakelar-sakelar tersebut harus
dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar). Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan
antara kotak-kotak yang berdekatan.
➢ Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah
(grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30
cm dari atas lantai yang sudah selesai atau wall duct outlet sesuai gambar rencana.
➢ Kontak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah harus dari tipe water
dicht (bila ada).
➢ Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu dipersiapkan
sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus terpasang pada saat
pengecoran kolom tersebut
d. Pentanahan (Grounding)
➢ Sistem pentanahan harus memenuhi standard dan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan
British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan, serta persyaratan yang ditunjukan dalam
gambar.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 183
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Seluruh panel dan peralatan, seperti panel TM, transformator, panel penerangan, daya pintu-
pintu dan lain-lain harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel-panel menggunakan
BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 95 mm², penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
➢ Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke elektroda pentanahan.
➢ Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan satu sama lain saling
dihubungkan sehingga membentuk hubungan secara Mash.
➢ Penyambungan sistem pentanahan Mesh/Loop dengan Bare Standard Copper Conductors
2x1x120 mm² di dalam pipa konduit menuju ke Elektroda Rod di dalam bak kontrol
➢ Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus mencapai
permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua)
ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
➢ Setiap penyambungan / pencabangan dari konduktor harus menggunakan "Cadweld
Connection". Dapat juga menggunakan klem penyambung sistem jepit dengan gigi banyak
dengan memperhatikan hal-hal :
▪ Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment tertentu sehingga tidak
akan berproses apabila kontak dengan jenis metal yang lain.
▪ BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
▪ Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai disambung, dibung-kus dengan
bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy dan lain sebagainya.
➢ Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus memperhatikan
hal-hal :
▪ Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
▪ Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan berproses bila kontak
dengan jenis metal lainnya.
➢ Kontraktor harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah yang ada agar didapatkan satu
sistem pentanahan yang baik. Pengukuran pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor
setelah mendapat persetujuan dari Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Pengawas.
e. Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian
yang baik dari pabrik pembuat dan LMK / PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system
untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan
pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor. Test meliputi: Test Beban Kosong (No Load Test)
dan Test Beban Penuh (Full Load Test)
➢ No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti misal pengujian
Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
▪ Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
▪ Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
▪ Pengukuran tahanan pentanahan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 184
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian pemeriksaan.
Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara
keseluruhan (Full Load Test).
➢ Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan pertama pekerjaan.
Test ini meliputi:
▪ Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
▪ Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama pekerjaan pompa.
▪ Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua biaya
dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor, dengan schedule /
pengaturan waktu oleh Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Pengawas. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan
Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
f. Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru dapat mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Pengawas. Produk bahan dan peralatan, pada dasarnya adalah
sebagai berikut:
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
MCB
MCCB Fixed
1 Komponen Panel TR Sheneider, ABB
MCCB Adjustable Rating
ACB Adjustable Rating
Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
NYY, NYA, NYMHY, NYM
2 Kabel – kabel Voksel
FRC Fuji, Nexans, Radox
3 Konduit PVC Higt Impact Ega, Clipsal
4
LED Philips, OSRAM
Starter Philips, OSRAM
Condensor Philips, OSRAM
5 Lampu TL LED /Balk
Fitting Philips,
Ballast Philips,
Armature Philips, OSRAM
LED Philips, OSRAM
6 Down Light LED
Armature Philips, OSRAM
Recced Mounted Fluorescent TL-D Philips, OSRAM
7
Starter Philips, OSRAM
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 185
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
Condensor Philips, OSRAM
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Philips, OSRAM
Fluorescent TL-D Philips, OSRAM
Starter Philips, OSRAM
Condensor Philips, OSRAM
8 Lampu Exit
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
9 Nicad Battery Minimal 2 jam Philips,Artolite,Osram,Panasonic
10 Stop kontak, Saklar Philips,Artolite,Osram,Panasonic
Kabel tray / kabel ladder Galvanized
11 Tri Abadi, Interack, Tray tec
PASAL 7
PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
1. Umum
a. Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua penyediaan dan
pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini protector head (terminal), penghantar down
conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar
rencana.
b. Kontraktor harus mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi
yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
c. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
d. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir
jenis non radioaktif, termasuk protector head (terminal/batang penerima), down conductor
pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai
suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 186
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga
dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem
penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada
syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada
syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
3. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Protector Head (Terminal)
➢ Protector head yang dipakai adalah system konvensional
➢ Protector Head dari jenis non radioaktif dengan radius minimal 70 meter dan harus tidak
mengalami korosi pada atmosfir normal.
➢ Secara keseluruhan protector head harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada
seluruh kondisi.
➢ Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
b. Batang Peninggi
Sistem penangkal petir dipasang setinggi 5 (satu) meter dari atap bangunan, sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar rencana.
c. Konduktor
➢ Konduktor / penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1: 1989 dari kabel high
voltage shielded BC 50 mm². Konduktor ini harus mampu mencegah terjadinya side flashing dan
electrification building. Konduktor dari batang peninggi / tiang ke bak kontrol pentanahan seperti
gambar rencana.
➢ Seluruh konduktor, harus tidak ada sambungan baik yang horizontal maupun yang vertical / jalur
menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
➢ Sebelum sampai pada bak control, Konduktor harus diberi pelindung dari PVC 1,5” setinggi + 2
meter dari permukaan tanah.
d. Sambungan pada bak kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar yang
disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan
atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
e. Penambat / Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan pada
rangka/dinding bangunan.
f. Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga seperti gambar
rencana, ditanamkan ke dalam tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan
harus mencapai air tanah.
g. Bak Kontrol
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 187
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari Down
Conductor ke elektroda pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan
tanah. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
Bak control terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran 40 x 40 x 40 cm dan diberi tutup beton
yang dapat dibuka untuk pemeriksaan.
h. Pemasangan Head Protector / Penangkal Petir
Pemasangan head protector dipasang sesuai gambar rencana.
i. Surat Ijin
➢ Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan penangkal petir
dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
➢ Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem
penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi /
rekomendasi
j. Pengujian / Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan
pengetesan terhadap instalasinya. maupun terhadap sistem pentanahannya. Pengujian dilakukan
dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN, LMK, PUIL, atau PUIPP (Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir). Pengetesan yang harus dilakukan:
• Grounding Resistant test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
• Continuity test
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
k. Produk Instalasi Penangkal Petir
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dapat
mengajukan alternatif lain yang setara setelah ada persetujuan tertulis dari Pengawas. Referensi
produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
Jenis Non Radio aktif Flash Vectron,LPI
1 Head Protector Radius Perlindungan minmal 50 meter Guardian, System 3000,
Prevectron, Kurn Setara
PASAL 8
PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI (TELEPON / PABX)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Mengurus perijinan, penyambungan minimal 3 line telepon, key telepon dengan kapasitas ekstension
sesuai gambar rencana, lengkap dengan MDF.
b. Mempersiapkan dan memasang jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi penyediaan dan
pemasangan kabel dan pipa instalasi telepon, kabel feeder telepon, kotak kontak telepon dan
kelengkapan lainnya.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 188
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Mengadakan dan memasang pesawat telepon standard dan eksekutif yang dilengkapi dengan
display dan hands free atau sesuai gambar rencana.
d. Mengadakan dan memasang terminal box telepon.
e. Mengadakan pengujian system telepon/PABX secara menyeluruh, hingga system telepon dapat
berfungsi dengan baik dan optimal
f. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap system, termasuk penyediaan suku cadang selama
minimal 3 tahun.
g. Mengadakan training penggunaan system telepon.
2. Sentral Telepon Otomat / PABX
a. Kapasitas ekstension / pesawat cabang dan Trunk PT. Telkom harus mempunyai kapasitas sesuai
Gambar Rencana.
b. PABX serta kelengkapannya yang dipasang harus:
➢ Telah mendapat sertifikat baik/uji/type test dari PT. Telkom
➢ Dapat bekerja di daerah tropis dengan temperatur normal 35C. Ruangan dimana PABX
bekerja/dipasang tidak perlu dikondisikan baik temperatur hingga 45C maupun kelembabannya.
➢ Disambungkan langsung ke saluran PT. Telkom dan beroperasi tanpa memerlukan peralatan
tambahan (PABX harus compatible dengan jaringan PT. Telkom).
➢ PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem/teknologi Stored Program Controlled
(SPC) dan switching Time Division Multiplex (TDM), Pusle Code Modulation (PCM) atau Digital
PABX.
➢ Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan peralatan digital maupun analog
dan harus memiliki Hotel Features lengkap.
➢ Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk penyederhanaan yang mungkin
terjadi.
➢ Bagian switching tersebut haruslah dari type yang dapat bekerja dengan tidak menimbulkan bunyi
yang sifatnya mengganggu, tidak memerlukan ruangan khusus serta hanya memerlukan usaha
pemeliharaan yang minimum (tidak ada lubrication). Tidak menggunakan kontak putar.
➢ Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas:
• Direct acces, yakni pesawat extension dapat menyelenggarakan hubungan keluar tanpa
bantuan operator.
• Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan operator untuk berhubungan
keluar (ditentukan kemudian).
• No acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk mengadakan hubungan keluar
(ditentukan kemudian).
• Toll acces, yakni extension yang dapat langsung menyelenggarakan hubungan interlokal
otomatis tanpa bantuan operator. Penyelengarakan pembagian kelas harus dapat dilakukan
dengan sederhana, dan dapat sewaktu-waktu diubah bilamana diperlukan.
➢ Semua peralatan switching hendaknya ada di dalam kabinet (dust proof kabinet) yang dilengkapi
dengan pintu-pintu yang dapat dikunci. Semua kabel-kabel antar cabinet atau antar-shelf
haruslah premanufactured pluggable type.
➢ PABX harus dapat (atau/dan disiapkan) untuk melayani komunikasi voice, text, data, sesuai
pemakaiannya.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 189
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan traffic yang tinggi.
c. Kemampuan dan Fasilitas PABX
PABX haruslah berfungsi sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan kemampuan dan
fasilitas antara lain:
➢ TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu PABX yakni menyelenggarakan
penyambungan antara pesawat extension dengan saluran-saluran PT. Telkom,
menyelenggarakan hubungan yang otomatis antar extension dan harus lengkap.
➢ Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan pesawat / peralatan maupun sofware
tambahan baik pada PABX maupun pada pesawat.
➢ Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk barring, discriminating unit) harus dapat
bekerja dengan sempurna, tidak tergantung sistem sentral lokaL (Public Exchange) yang ada
serta sulit untuk dimanipulasi. Kontraktor harus memberikan penjelasan terperinci tentang
equipment yang ditawarkan, disertakan di dalam brosur dan schedule material.
➢ Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan push-button dengan dual tone (pesawat
analog maupun digital).
➢ PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk berfungsi 24 jam.
➢ Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan diteruskan ke pesawat cabang selama
jam-jam kerja.
➢ Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari luar dialihkan pelayanannya pada suatu
pesawat yang ditunjuk/ pesawat malam. Pada waktu ini maka access clasification dari extension
berubah secara otomatis pada program yang diinginkan. Fasilitas "night service" ini diaktifkan
oleh operator dengan menekan tombol tertentu pada pesawatnya, sebelum meninggalkan tugas.
➢ Fasilitas call transfer dan inquiry call/konsultasi harus merupakan fasilitas standard.
➢ Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer/enquiry call, maka hubungan dengan
pihak luar tidak terputus, melainkan tersambung pada pesawat operator.
➢ Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi dengan suatu alarm, sehingga jika terjadi
suatu kerusakan pada rangkaian tersebut, alarm segera menjadi aktif, dan ditunjukan di pesawat
operator.
➢ Ringing tone dan ringing current generator haruslah menggunakan semi conductor sehingga
pemeliharaan minim.
➢ Semua incoming call muncul di pesawat operator secara berurutan (queuing); artinya call yang
pertama mendapat pelayanan dari operator yang pertama pula dan sebagainya.
➢ Dalam hal operator menerima call yang penting sekali, operator dapat menginterupsi
pembicaraan intern yang sedang berlangsung. Untuk ini PABX haruslah memberikan nada ticket
tertentu, agar pihak-pihak yang sedang melangsungkan pembicaraan intern mengetahui.
➢ Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
➢ Melakukan charge – recording (optional) bagi setiap pesawat cabang maupun dirangkaikan
operator dan disesuaikan dengan sistem atau pulsa yang diberikan oleh PT. Telkom.
➢ Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem office (kantor) lainnya.
d. Fasilitas dan Fitur
Selain beberapa fasilitas dan 'features' yang normal untuk suatu sistem komunikasi suatu PABX
disebutkan beberapa fasilitas dan 'features' lainnya secara umum yang tercakup sistem PABX ini
antara lain :
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 190
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Camp on busy, ring when free
➢ Waiting/parking position
➢ Series calls. Fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal yang akan dihubungkan oleh operator
kepada lebih dari satu pesawat cabang secara berurutan.
➢ Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh diduduki / digrendel selama berlangsungnya
percakapan extern.
➢ Lampu-lampu indicator dengan lampu khusus yang menunjukkan percakapan extern yang
ditransfer oleh pesawat ke pesawat operator.
➢ Return call :
Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke pesawat cabang, namun dalam
batas waktu tertentu (25 detik) tidak dijawab oleh pesawat yang bersangkutan maka call
tersebut harus kembali ke operator, dengan disertai indikasi lampu LED tertentu.
➢ Automatic redialling untuk extension.
➢ Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan intern antara extension maupun
pembicaraan external.
➢ Station guarding untuk extension.
➢ Interusion call dari extension tertentu untuk hubungan langsung ke bagian keamanan.
➢ Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua) partner, pembicaraan dengan partner
1 (satu) tidak akan bisa didengar oleh partner yang lainnya.
➢ Call diversion fixed atau variable.
➢ Call pick up; menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya sendiri, tanpa harus
meninggalkan tempat.
➢ Hunting group internal; dengan operation mode cycling ataupun noncycling.
➢ Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote diagnosis maupun remote management.
➢ Chief and Secretary operation.
Kontraktor agar menyampaikan brosur/leaflet dan informasi dari pada 'optional feature' lainnya.
e. Sistem Proteksi
Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan proteksi terhadap gangguan dan
kemungkinan-kemungkinan gangguan luar, gangguan elektris/surge/pulse dan lain-lain.
f. Integrated Services Digital Network (ISDN)
Jenis PABX yang ditawarkan/dipasang harus dapat (atau disiapkan untuk dapat) diaplikasikan
kepada sistem 'ISDN Public Network'.
g. Pesawat Pelayanan / Operator Set
Pesawat pelayanan yang dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah. Disamping kemampuan
standard bagi operator set (misal: transfer of trunk call, camp-on-busy, holding of trunk call dan
sebagainya), terdapat fasilitas khusus sebagai berikut:
➢ Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel (luminous
annunciator, multi digit display).
➢ Key Sender; untuk penyelenggaraan hubungan intern dan keluar.
➢ Night call transfer switch ke ruang jaga (individual/night service).
➢ Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX
h. Main Distribution Frame (MDF)
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 191
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Rak/terminal untuk menampung masuk/keluarnya kabel-kabel extension dan lain-lain sebagai
bagian dari PABX.
➢ Jenis terminasi adalah solderless-terminal jumlah terminal (pairs) adalah sesuai Gambar
Rencana.
➢ Penyambungan rak/MDF/jumlah terminal untuk dikemudian hari haruslah dimungkinkan.
➢ Rak/rangka MDF harus terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi dengan bahan anti
korosi (galvanis).
➢ Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah terlihat, mudah dioperasi sedemikian rupa
sehingga apabila sedang dilakukan pemasangan atau perbaikan pada salah satu terminal maka
hal ini dijamin tidak akan mengganggu kepada terminal-terminal lain disekitarnya. Setiap pair
terminal haruslah dilengkapi dengan nomor/kode.
i. Software
Semua software harus disiapkan oleh suplier/manufacture.
j. Pentanahan / Grounding
Badan/rangka PABX ataupun sistem/komponen PABX lainnya yang perlu untuk diketanahkan, maka
Kontraktor harus mengetanahkannya. Kontraktor wajib mengadakan dan memasang sistem
pengetanahan untuk PABX ini terlepas dari sistem pengetanahan listrik yang ada, dengan tahanan
maksimal 1 . Termasuk disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan
pengetanahan sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan instalasinya.
k. Sumber Tenaga Listrik/Power Supply
PABX bekerja dengan sistem arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply tercakup: rectifier,
battery dan panel dengan proteksi baik pada sisi AC/220 Volt maupun pada sisi DC/48 Volt.
➢ Rectifier / Penyearah
Rectifier haruslah: solid state, electronically controlled type dan dapat bekerja paralel rectifier
meliputi dan memenuhi :
− Kebutuhan tegangan dan ampere
− Switched floating and charging mode
− Increased level mode
− Mains fluctuation + 10 % / - 15 %
− Voltage stabilization + 0,5 % of value set
− Ripple voltage 1 mV
− Under and over voltage protection
− Failure alarm
− Explosion proof DC fused
Rectifier harus mampu untuk melakukan 'rechaging' lengkap ke battery selama waktu 24 jam.
➢ Battery
• Telecomunication type lead-acid batteries
• Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem telepon selama tidak
kurang dari 10 (sepuluh) jam waktu sibuk 'busy hour' dimana dianggap seluruh pesawat
sedang bekerja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 192
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Siap / dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk tambahan waktu selama
72 (tujuh puluh dua) jam untuk menjaga apabila battery gagal terisi kembali atau sumber
daya listrik utama (AC power) mengalami gangguan selama beberapa hari.
• Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
• Termasuk 'floor stand' / rangka kayu, 'connecting materials' dan 'maintenance accessories'.
• Kapasitas sistem battery :
− Tegangan kerja 48 Volt DC
− Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama 10 jam operasi. Untuk
itu Kontraktor harus menghitung sesuai data pemakaian daya listrik daripada
pemakaian untuk setiap pesawat. Dihitung untuk pemakaian 'ultimate' seluruh pesawat
cabang sedang bekerja. Battery harus diterima di dalam keadaan terisi, siap untuk
dioperasikan.
l. Kabel Jaringan Telepon
Kabel-kabel didalam ruang PABX, PABX Ke MDF, Jumper wire dan lain-lain, termasuk kabel AC/DC
adalah termasuk sebagai kabel-kabel power peralatan PABX.
m. Jaringan
➢ Meliputi kabel jaringan telepon :
Dari MDF ke terminal ke terminal BOX /TB disetiap lantai bangunan
➢ Harus memenuhi spesifikasi SII
➢ Jenis Kabel
Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan armaroured.
• Solid Annelead copper conduktor / 0,6 mm diameternya
• Medium density, polyethylene high resistent to moisture and wheater 4 insulated wires are
twisted wire to star guad, the guad are stranded to cable core.
• Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan alumunium foil/ shield extrunded
polyethylene inner sheath.
• Armouring: Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan overlaping.
• Over sheath : Medium density, Polyethene warna hitam
➢ Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa yang tertera pada gambar rencana.
➢ Test Equipment dan tool
Peralatan untuk melakukan test pengukuran dan maintenance didalam operasional.
➢ Pemasangan
i. Umum
❖ Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan terbungkus. Apabila
bungkus/ kolinya akan dibuka, maka harus dilakukan secara hati-hati dan rapih.
❖ Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan kerusakan lainnya.
❖ Keadaan ruangan PABX adalah seperti apa adanya.
❖ Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai persyaratan / requirement
peralatan harus disiapkan oleh Kontraktor.
ii. Pemasangan PABX dan Accessories
❖ Peralatan Utama :
• Pemasangan harus mengikuti installation instruction dari pihak manufakturer.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 193
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Protective packing pada module dan wiring dan lain-lain, hanya dapat dibuka
setelah kabinet tersusun/ dideretkan semestinya.
• Kabinet harus rata/ align baik secara horisontal maupun vertikal.
• Penyetelan dapat dilakukan melaui adjusting screw atau dengan cara lainnya.
• Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan penomoran yang telah
ditentukan.
❖ Main Distribution Frame
• MDF dipasang di atas lantai atau menempel di dinding.
• Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus menggunakan alat
penyambung (conection tool) yang khusus untuk jenis solderless connection
terminals type
❖ Pengetanahan (Functional and protective ground)
• Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai dengan pengarahan
manufacturer.
• Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang effisien (efficient ground
connection), maka lock-washers harus dipasangkan pada sekrup sambungan.
❖ Rectifier dan Batery
• Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya
• Batery dipasang di atas rak kayu dan ditempatkan di tempat yang terpisah. Bila
belum diisi cairan dan belum dienergised, maka ini harus dilakukan oleh
Kontraktor.
iii. Pemasangan Pesawat Telepon
❖ Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/ lokasi yang akan ditentukan
pada saat pemasangan.
❖ Mencoba operasi / bekerjanya pesawat telepon.
n. Commisioning secara menyeluruh
➢ Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu diperlukan commisioning /trial run.
➢ Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance sistem telepon yang dipasang.
PASAL 9
PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA
1. Umum
Ketentuan-ketentuan umum seperti standar gambar koordinasi pekerjaan built in insert daftar bahan
contoh bahan nama pabrik/ merk yang ditentukan klausal yang disebutkan kembali shop drawing dan
lain-lain disesuaikan dengan pekerjaan instalasi ini dan yang dispesifikasikan serta menunjuk gambar-
gambar rencana.
2. Informasi Sistem
a. Sistem tata suara dengan fungsi umum "publik addres" maupun emergency call untuk di dalam
bangunan dan Car Calling.
b. Pemasangan instalasi tata suara adalah secara master di dalam ruang operator dimana terletak pre-
amplifier / mixing pre-amplifier power amplifier program-program input serta switching control. Selain
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 194
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
itu ada pula penanganan terpisah secara fungsi tata suara misalnya untuk pemaggilan per-group
lantai demikian pula untuk pemanggilan kendaraan yang diparkir di halaman parkir. Untuk menjamin
bahwa program-program yang diperdengarkan ataupun pengumuman yang disampaikan sesuai
dengan yang dikehendaki maka diperlukan master Monitoring yang terletak pada meja monitoring di
ruang operator.
Sedangkan pada keadaan darurat (emergency) semua program dapat diputuskan dan kemudian
dapat disiarkan pengumuman melalui operator di "Auxiliary Monitoring dengan "First Channel
Priority" di meja monitoring ruang monitor.
c. Sistem pre-amplifier dan power amplifier program input sampai pada loud speaker dibuat sedemikian
rupa sehingga dimungkinkan penggunaan fasilitas tata suara secara terpisah-pisah untuk
kepentingan publik addres dan back ground musik melalui operator dari master operator secara
serentak atau terpisah.
d. Master tata suara harus mampu melayani seluruh group speaker untuk keseluruhan bangunan.
e. Setiap interupsi harus didahului dengan suatu nada interupsi tertentu (chime signal yang
dibangkitkan dengan chime generator yang terpasang pada master sistem tata suara ataupun pada
monitor desk.
f. Bila terjadi keadaam darurat misalnya terjadi kebakaran ataupun bencana lainnya seluruh ceiling
speaker harus dapat membunyikan suara alarm yang dibangkitkan oleh signal alarm generator
kendatipun ceiling speaker tersebut sedang menyiarkan program tertentu ataupun telah di "off" kan
melalui attenuator Signal alarm generator sudah terpasang pada master sistem tata suara dan juga
dapat dijalankan melalui meja monitor pada ruang monitor.
3. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi sound system dari pre-amplifier/mixing pre-amplifier power
amplifier program input monitor desk power amplifier table top dan lain-lain accessories.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel sistem tata suara dan attenuator serta accessories-
accessories lainnya.
c. Mengadakan testing dan trial run serta balancing secara menyeluruh semua sistem sehingga
diperoleh sistem performance yang berfungsi dengan tepat, baik dan benar.
4. Peralatan Utama Sound System
Instalasi pada ruang operator/ control melayani Office area dan Publik area, ruang information / security
melayani pemanggilan kendaraan (Car Calling) diuraikan sebagai berikut:
a. Power Amplifier Master Unit System dengan spesifikasi teknis:
➢ Output power : sesuai gambar rencana
➢ Output transisi/beban : 100 V (25), 70 V (13), 50 V (6,5)
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Input : 200 mV
➢ Frekuensi respon : 20 Hz – 20 kHz
➢ Distortion : < 1% pada batas frekuensi
➢ Peralatan harus diketanahkan (grounding system)
a. Mixing Pre Amplifier, dengan spesifikasi teknis:
➢ Input Channel : minimal 10 input channel
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 195
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Input sensitive variable : 1 mV – 87 mV
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 1,5 – 2 V
b. Microphone dan Interface
Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omni Directional, type grooseneck
cordioid. Frekwensi respone antara 50 Hz sampai dengan 15 kHz. Impedance: 200 . Microphone
harus dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch. Dilengkapi dengan on off switch lengkap
dengan kabel microphone interface atau hand microphone coupler yang mempunyai signalling
push button dan lampu indicator, dilengkapi dengan accessories untuk pemasangan.
c. Volume Control / Attenuator
Mempunyai minimal 5 step pembesaran volume.
Dapat mengecilkan suara dari 0 – 18 dB, dengan batasan setiap langkah pengecilan.
Input Range : 0,5 W ~ 60 W atau disesuaikan dengan kebutuhan
d. Ceilling Loud Speaker
Mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz, berdiameter 6 inchi, sensitivitas tidak
kurang dari 96 dB. Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1
watt dan 3 watt.
e. Loudspeaker untuk instalasi outdoor (di luar bangunan dan Lantai Parkir).
➢ Power Handling Capacity : 30 W, dapat diperkecil menjadi 20/15/10 W
➢ Sound Level : 127 db pada 30 W
➢ Frekuensi : 350 Hz – 10 kHz
➢ Power input : 15W.
➢ Impedance : ± 4 ohm
➢ Di pasang dengan Adjustable mountin bracket
f. Cassete / CD Player, dengan spesifikasi teknis:
➢ Frequency Response : 30 – 10.000 Hz
➢ Distortion : 1%
➢ S/N Ratio : 50 dB
➢ Capacity player : CD, MP3/MP4, Cassete Recorder
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 150 – 200 mV
g. AM / SW dan FM Tuner
➢ Output Level : 20 dB
➢ Output impedance : 10 K Ohm
➢ Distortion : 1 %
➢ S/N Ratio : 65 dB
➢ Input power : 220 V, 50 Hz
➢ Output : 150 – 200 mV
h. Digital Announcer / Message Manager
Berbasis pada micro-processor yang mampu memprogram sinyal informasi evakuasi dari perintah
panel Fire Alarm serta mampu memutar ulang pemberitahuan evakuasi dalam bahasa Inggris dan
bahasa Indonesia, memenuhi standard EVAC.
Contact relay : Emergency active relay, call active relay, fault relay.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 196
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Power : DC 24 Volt, 220 Volt + 10% - 50/60 Hz
i. Terminal Port
Merupakan terminal port sistem tata suara atau terminal pendistribusian. Terminal harus dapat
menangani seluruh sistem untuk melayani Office area dan publik area. Bahan box dari besi plat tebal
2 mm.
5. Pemasangan Instalasi
a. Instalasi ke semua kabel yang terpasang di bawah plat beton adalah out bow menggunakan pipa High
Impact dia.20 mm; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem setiap jarak 60 cm. Klem
yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan
dekat jalur kabel listrik.
b. Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia. 20 mm dengan
kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga kabel, dan klem setiap
100 cm.
c. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan menggunakan
Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
d. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high Impact dia. 20
mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
e. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dilindungi dari cacat, dipasang sedemikian rupa
dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan
dengan sudut pancaran speakernya.
f. Rack Cabinet terpasang free standing di ruang monitor, sesuai gambar rencana.
g. Semua equipment harus di ketanahkan (grounding) yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem
pentanahan dengan baik dan benar.
h. Perlengkapan sistem tata suara switching unit master monitor (control serta distribution frame di
tempatkan di ruang operator. Sedangkan auxiliary monitor control diinstalasi pada meja monitor di
ruang monitor yang fungsinya apabila dalam keadaan darurat (emergency) dapat menyampaikan
pemberitahuan dengan menyetop semua program-program yang sedang berlangsung.
i. Kabel-kabel speaker dan relay pagging di instalasi ke tiap Terminal Box yang ada pada setiap lantai
melalui shaft. Kabel distribusi dimasukkan di dalam pipa konduit dari terminal box ke speaker di tiap-
tiap lantai saluran kabel melalui conduit PVC baik yang ditanam dalam beton maupun yang terletak
pada langit-langit.
j. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi junction box yang terbuat dari metal.
k. Semua conduit PVC yang masuk ke panel dan junction box harus diberi ulir dan diikat denga "Lock-
nut" yang terbuat dari brass atau nickel plated. Sedangkan conduit PVC yang keluar dari terminal box
pada permukaan atau terminal box harus dilengkapi dengan brass atau nickel plated compression
gland. Seluruh pengadaan dan pemasangan conduit PVC dan junction box serta peralatan untuk
penggantungan ceiling speaker dilaksanakan oleh kontraktor /sub-kontraktor dengan koordinasi
bersama pihak lain yang terlibat pada pelaksanaan proyek ini.
l. Untuk menghubungkan antara amplifier pemanggil kendaraan (Car Call dengan out door speaker
diparking area dipergunakan kabel yang didalam tanah dengan bahan pipa Galvanized Steel Pipa
(GSP Medium Class BS 138-196 sebagai conduit yang dipersyaratkan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 197
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
6. Persyaratan Bahan dan Material
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh kontraktor harus baru dan material tersebut khusus
untuk pemasangan atau dipergunakan di daerah tropis serta sebelum pemasangan harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari spesifikasi
atau hal lainnya dimana penggantian tersebut tanpa biaya ekstra dan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang mudah diperoleh di
pasaran bebas.
d. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan
dapat dipertanggung jawabkan.
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 Cassette Tape Player Bosch, Panasonic, TOA
2 Radio Tuner AM/FM Bosch, Panasonic, TOA
Reciever
3 Bosch, Panasonic, TOA
Pre Amplifier
4 Bosch, Panasonic, TOA
Graphic Equalizer
5 Bosch, Panasonic, TOA
Power Amplifier
6 Bosch, Panasonic, TOA
Microphone.
7 Bosch, Panasonic, TOA
Ceiling Loud Speaker.
8 Bosch, Panasonic, TOA
Column Speaker
9 Bosch, Panasonic, TOA
Horn Speaker
10 Digital Announcer
Bosch, Panasonic, TOA
11 Volume Control
Bosch, Panasonic, TOA
Kabelindo, Supreme, Kabel
12 Kabel NYA, NYMHY
Metal, Voksel
13 Conduit PVC High Impact dia 20 mm Ega, Double H, Clipsal
14 Kabel Rack Interack, Tri Abadi
PASAL 10
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM JARINGAN KABEL DATA
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan mencakup pengadaan dan instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis
secara umum di bawah ini, adalah sebagai berikut:
a. Memasang Sistem jaringan kabel data sesuai gambar rencana
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 198
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari ruang Hub ke Face
plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar rencana.
c. Pengadaan dan Instalasi patch panel.
d. Pengadaan patch cord UTP & accessories.
e. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
f. Pengadaan dan Pemasangan Rack
g. Labeling di Patch panel, outlet, patch cord.
h. Instalasi Kabel Rack di R HUB.
i. Melaksanakan, baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila diperlukan.
j. Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba terhadap instalasi dan kinerja operasi sistem jaringan
kabel data maupun peralatan.
k. Penyediaan suku cadang tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa pemeliharaan, serta tools dan
special tools.
l. Menyediakan “Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi terpasang; sebanyak 4
(empat) set dalam bahasa Indonesia.
m. Menyediakan As-built Drawing
n. Menyediakan garansi/warranty.
o. Melakukan masa pemeliharaan.
p. Dalam lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di dalamnya penyediaan
bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan, penyediaan tenaga kerja yang baik,
pengujian/pengetesan terhadap bahan atau barang maupun hasil pekerjaan, perijinan dari instansi
yang berwenang sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan sempurna serta dapat
diterima dan disetujui.
2. Persyaratan dan Standar Peraturan
Instalasi kabel, pengujian, material, dan lain-lain yang dicakup dan dilaksanakan di dalam pekerjaan ini
harus mengikuti dan memenuhi beberapa ketentuan standar:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) edisi terbaru
b. Standar Perusahan Umum Listrik Negara / SPLN 69-1 (Standar Peralatan uji komisioning instalasi dan
pengujian Peralatan)
c. Peraturan Daerah yang terkait, seperti Perda No. 3 tahun 1992 dll
d. Peraturan tentang keselamatan kerja
e. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pihak Pemberi Tugas Proyek berkaitan dengan Pekerjaan
ini
f. Ketentuan atau standar international sejauh tidak bertentangan dengan apa yang berlaku di indonesia
seperti,UL, NFPA, NEG, IEC, VDE 067, VDE 0100 untuk paragraf terkait dll.
g. Penggunaan ketentuan atau standar International / negara asing harus menggunakan edisi yang
terbaru.
3. Persyaratan Spesifikasi Teknis
a. Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar berikut;
▪ ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 199
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Memiliki 8 core (4 pair) kabel
b. Spesifikasi Minimum Patch Panel UTP Cat.6
▪ Terdapat 24 port UTP Cat.6.
▪ Dapat dipasangkan Wiring Management
▪ Harus dapat ditempatkan pada rak 19” standar.
▪ Harus dilengkapi dengan Modular Jack / konektor adapter RJ 45 Cat.6 yang berkualitas tinggi.
c. Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6.
▪ Modular Jack: Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6.
▪ Face Plate: 1(two) holes inbow
d. Spesifikasi Konduit dan Flexible
▪ Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
▪ Memenuhi standar BS 6099
▪ Diameter minimum 20 mm
▪ Faktor pengisian kabel 40 %
▪ Flexible harus terbuat dari pipa lentur uPVC
▪ Memenuhi standar BS 4607
e. Kabel Tegangan Rendah
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah jika diperlukan pada pekerjaan
ini. Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi persyaratan dan standar:
Sifat umum listrik yang akan dilayani adalah:
▪ Tegangan kerja : 400 Volt
▪ Tegangan Nominal : 600 Volt
▪ Tegangan uji tipe : 3000 Volt
▪ Tegangan uji test rutin : 2500 Volt
▪ Frekuensi pengenal : 50 Hz
▪ Titik Netral : dibumikan langsung
▪ Temperatur Max : 70 o C
▪ Jenis kabel : NYA dan NYM
Kabel yang dimaksud adalah kabel 3 inti atau 4 inti (3 fasa + 1 netral) terbuat dari tembaga yang di-
anneal.
Penghantar kabel harus terbuat dari tembaga pilin atau tembaga “compacted” yang dipilin. Lapisan
isolasi bahan PVC yang dicross linked pada setiap penghantar fasa maupun penghantar netral dan
harus dapat dengan mudah dikupas.
f. Seluruh material kabel dan peralatan harus tahan terhadap pengoperasian secara terus manerus
(kontinu) pada temperatur maksimum 450 C serta dengan temperatur rata-rata 24 – 270 C.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Instalasi
a. Instalasi pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, mentaati peraturan yang berlaku di
Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standar yang ada.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja
dan mengharuskan semua tenaga kerja di lapangan mengutamakan keselamatan kerja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 200
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Gambar rencana dan spesifikasi teknis ini serta informasi lainnya, pada hakekatnya menyangkut
sistem instalasi serta penjelasan teknis yang secara menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem
jaringan kabel data dapat berfungsi dengan baik.
d. Bilamana di dalam penyajian gambar rencana maupun pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang
sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang tertentu tidak disebutkan di dalam
spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun tidak tergambarkan secara spesifik di dalam dokumen
ini namun merupakan bagian yang menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat
beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi tanggung jawab Kontraktor,
yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan biaya penawaran Pekerjaan.
e. Untuk semua macam pekerjaan baik material/komponen maupun pekerjaannya, maka Kontraktor
wajib mengajukan “Shop drawing” sebelum instalasi kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
“Shop drawing” adalah merupakan penggambaran yang lebih detail dari setiap instalasi, serta
spesifikasi yang lebih teliti dari setiap komponen dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas atau detail
dari peralatan/instalasi yang akan dipasang. Shop drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan
penjiplakan dari gambar perencana
f. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terkait di dalam
kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
g. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk mendapat persetujuan
Pengawas.
h. Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan / pengecekan kondisi lapangan (site) dimana pekerjaan akan
dilaksanakan. Untuk itu Kontraktor berkewajiban:
➢ Memahami secara detail sistem instalasi/peralatan yang akan diinstalasikan dan pengujian
serta kaitannya dengan peralatan lain.
➢ Mempelajari / memahami dengan jelas tentang metode dan cara instalasi / pengujian /
pengetesan, apa yang akan dilakukan, termasuk peralatan instalasi dan pengetesan /
pengujian serta alat penunjangnya
➢ Mengetahui dan melaksanakan cara pengamanan apa yang harus dilakukan baik pada saat
sebelum maupun selama instalasi dan pengujian / pengetesan.
➢ Kontraktor harus bekerja secara hati-hati untuk tidak membuat kesalahan yang akan
mengakibatkan kerusakan pada peralatan, instalasi atau peralatan lain
➢ Setelah melakukan instalasi dan pengujian / pengetesan, Kontraktor wajib mengembalikan
kembali seluruh material / komponen-komponen / instalasi yang dilakukan seperti keadaan
sebelumnya
➢ Seluruh biaya instalasi dan pengujian / pengetesan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
sudah tercakup di dalam melakukan Penawaran Harga Pekerjaan.
i. Metode Instalasi Kabel UTP
➢ Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact Conduit
ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai
gambar rencana.
➢ Semua pemasangan / tarikan harus menggunakan conduit yang dipasang dan diklem dengan
rapih di atas rak kabel yang sama dengan instalasi kabel lainnya dengan memperhatikan jarak
aman untuk mencegah induksi.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 201
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada beton secara kukuh
dan tahan getaran atau diletakkan pada kabel tray. Klem untuk conduit di pasang setiap jarak
50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai dengan PUIL 2000
➢ Kabel UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch Panel UTP yang
ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai. Dari Patch Panel kabel UTP
dihubungkan ke setiap hub atau face plate (outlet) sesuai dengan gambar.
➢ Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu titik jika
dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
➢ Setiap kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam Conduit atau Tray
cable.
➢ Jaringan pengkabelan harus diatur dalam group dengan nomor kode berurutan.
➢ Tiap group diikat dan diklem pada rangka atau isolator supports.
➢ Setiap kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.
➢ Semua peralatan utama harus di Groundkan ke sistem pertanahan (grounding sistem) sesuai
ketentuan yang berlaku.
➢ Semua kabel untuk keluar/ masuk kabel pada semua peralatan seperti cabinet/ terminal box/
distribustion frame baik induk maupun cabang harus dilengkapi dengan gland karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
j. Sebelum Pekerjaan selesai ataupun secara bertahap Kontraktor wajib menyerahkan kepada
Pengawas “as built drawing”, yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang dan
disesuaikan dengan as/poros kolom bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang
dipasang dalam bangunan (site). As Built Drawing disampaikan dalam bentuk file pada CD ROM dan
print out kertas. Jenis dan ukuran kertas untuk gambar “as built drawing” ini akan ditentukan
kemudian.
k. Untuk segala ketentuan terhadap penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain termasuk dalam
pelaksanaan Pekerjaan ini seperti hak paten, sub-Kontraktor, supplier dan lain-lain Pemberi Tugas
proyek, dan Konsultan Manajemen Konstruksi selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Untuk semua Pekerjaan ataupun komponen yang termasuk dalam paket Pekerjaan ini, Kontraktor
wajib untuk melaksanakan Garansi selama 15 tahun dihitung sejak serah terima kedua untuk kerja
komponen kabel/peralatan tersebut di atas. Dimaksudkan di sini bahwa setelah dilakukan pengadaan
dan pengujian apabila terjadi kegagalan operasi atau kerusakan yang bukan
5. Testing / Commissioning
Setelah instalasi seluruh kabel telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan, harus diadakan
pengetesan yang dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-sama Pemberi Tugas, Pengawas
dan Konsultan Manajemen Konstruksi
Testing dan Commissioning jaringan kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap outlet ke masing-masing
ruangan yang dilaksanakan sebagai berikut;
2. Jaringan kabel terpasang sebelum disambung ke peralatan utama. Harus ditest terlebih dahulu
dengan continuity test
3. Setelah selesai terpasang dan tersambung dengan peralatan utama dan peralatan pembantu
lainnya, instalasi harus diuji coba (trial run test).
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 202
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
4. Alat-alat yang digunakan dalam pengetesan kabel UTP
LAN cable tester, alat ukur yang mempunyai kemampuan untuk mengukur empat pair kabel,
pengukuran meliputi panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu mengukur NEC (Near End
Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.
5. Metode Pengetesan kabel UTP.
➢ Hubungkan ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable
tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang satunya yang sudah di crimping dengan
RJ 45 ke dalam LAN Cable tester pasangannya. Lihat apakah koneksi kabel telah berjalan
dengan benar.
➢ Pengukuran Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari panel terminasi kabel
sampai ke outlet.
➢ Pengukuran panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang terputus atau
tidak
➢ Pengukuran koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang salah
koneksinya atau markingnya.
➢ Semua hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang tercantum pada
spesifikasi teknis.
6. Semua test tersebut harus dicatat dan dilaporkan kepada Direksi, pengawas, sedangkan untuk trial
run test harus dibuat Berita Acaranya, untuk keperluan serah terima pekerjaan.
PASAL 11
PEKERJAAN SISTEM ALARM KEBAKARAN
DAN ALAT PEMADAM API RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam
keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan
pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan
gambar instalasi fire alarm system.
b. Lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm adalah sebagai berikut:
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengetesan Panel Kontrol MCFA dan sistem yang sudah
terpasang.
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengetesan instalasi kabel dari MCFA ke Anounciator.
➢ Pengadaan, pemasangan semua jenis Detektor, Manual Station, Indicator Lamp, Alarm Bell, dan
sistem Fire Intercom (master & slave).
➢ Pengadaan, pemasangan Junction Box di setiap lantai.
➢ Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan interface dengan:
· Sistem Tata Suara
· Sistem Listrik.
· Sistem Air Conditioning dan Fan.
· Sistem Lift.
➢ Membantu Pemberi Tugas dalam mengurus dan menyelesaikan perijinan Instalasi Fire Alarm dari
instansi yang berwenang.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 203
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Melakukan testing dan commissioning.
➢ Melaksanakan training (on Site & Class Room) dan menyerahkan buku technical manual.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan dan Peralatan
Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
a. Thermal Detector Conventional
Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed Temperature detector yang memiliki
response lamp di base. Sirkuit dan sensor mempunyai performa yang tinggi dalam pendeteksian
temperatur. Mempunyai stabilitas tinggi terhadap debu, gangguan elektromagnetis, perubahan suhu,
kelembaban dan karatan.
➢ Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
➢ Working Temprature : 57° C
➢ Operating Voltage : 16 - 32 V DC
➢ Output Voltage : 5 – 13 V DC
➢ Quescent Current : + 0,1 mA
➢ Alarm Current : + 25 mA
➢ EMC : + 10 V/m
➢ Operating Temperature : -10 ~ 500 C
➢ Storage Temperature : -30 ~ 750 C
➢ Relative Humidity : < 95% (40+20 C)
b. Smoke Detector Conventional
Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah response lamp dan mempunyai
karateristik sensitivitas yang rata (flat response technology). Memiliki kepekaan homogeny untuk
membedakan jenis asap. Mempunyai stabilitas tinggi terhadap denbu, gangguan elektromagnetis,
perubahan suhu, kelembaban dan karatan.
➢ Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
➢ Operating Voltage : 16 – 32 V DC
➢ Output Voltage : 5 – 13 V DC
➢ Quescent Current : ± 0,1 mA
➢ Alarm Current : + 25 mA
➢ EMC : + 10 V/m
➢ Activation Temperature : 670 C
➢ Operating Temperature : -10 ~ 500 C
➢ Storage Temperature : -30 ~ 750 C
➢ Relative Humidity : < 95% (40+20 C)
c. Input Module (Mini Module)
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Input signal harus bebas dari prioritas signal digital.
➢ Signal akan dipancarkan ke pengontrol dan pemicu sesuai dengan pengesetan.
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan pengontrol.
➢ Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
▪ Operating Voltage : 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 0.6 mA -
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 204
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Activation Current : ± 4.0 mA
▪ Working Temperature : -10 ~ +50º C
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2º C)
▪ EOL : ± 100 KΩ
d. Output Module (Control Module)
➢ Output Module adalah alat untuk mengaktifkan peralatan external menurut ungkapan logika yang
telah ditetapkan lebih dulu dan juga diharapkan menerima konfirmasi aktifasi tersebut.
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Dapat mengaktifkan peralatan eksternal oleh logika yang telah ditetapkan lebih dulu, output dapat
berupa denyut atau signal menurut set-up Dip-Switch.
➢ Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
➢ Tidak direkomendasikan penggunaan modul ini untuk memadamkan kendali/kontrol secara
langsung.
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan pengontrol.
▪ Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 0.7 mA
▪ Activation Current : ± 2.5 mA
▪ Relay Rating : 30V/2.0A , 125VAC/1.0A
▪ Confirmation Led : Steady output
▪ Steady on : Pulse Output ; flashing
▪ Working Temperature : -10 ~ +50ºC
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2ºC)
▪ Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm²
e. Collective Input Module (Monitor Module)
➢ Collective input module (monitor module) ini dapat menghubungkan detector
conventional/collective ke peralatan utama fire alarm.
➢ Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
➢ Dapat memancarkan alarm, fault, batas signal bahaya normal kepada unit MCFA, juga
mempunyai indikasi pada modul.
➢ Indikator alarm dapat dihubungkan dengan L+, L-
➢ Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan pengontrol.
▪ Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC
▪ Quiescent Current : ± 4.0 mA
▪ Alarm Current : ± 16.0 mA
▪ Alarm Voltage : 3.7V – 16.4 V DC
▪ Fault Voltage (short) : 0 V - 3.7 V DC
▪ Fault voltage (open) : > 22.1 VDC
▪ Working Temperature : -10 ~ +50ºC
▪ Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2ºC)
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 205
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
▪ Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm²
f. Manual Push Button
Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan reset switch, jika terjadi
penekanan.
g. Manual Call Point
Jenis yang dipakai adalah tipe dual action (Break Glass and Pull) dilengkapi dengan mounting.
➢ Temperature Range : 0 - 50° C
➢ Material : Lexan Polycarbonate
➢ Humidity Range : ≤ 95% RH ( 40 ± 2ºC)
➢ Alarm Current : 3.0 mA
➢ Operating Voltage : 16 – 32 VDC
h. Alarm Bell
Alarm Bell merupakan peralatan Audible sebagai indikator dari fire alarm system.
➢ Konstruksi : Anti Karat
➢ Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
➢ Curent Consumption : max. 80 mA
➢ Power Consumption : 1,2 Watt
➢ Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
i. Indicator Lamp
Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel dengan group detector. Lampu
indicator ini akan menyala hanya jika group detector yang bersangkutan bekerja.
j. Zone Indicator
Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja yang disesuaikan dengan letak zone
indicator tersebut.
k. Main Control Fire Alarm (MCFA) Konvensional
MCFA yang digunakan memakai Sistem Sistem Addressable 2 loops dengan Detector Convensional
kapasitas 40 zones. Kelengkapan MCFA antara lain, Fireman intercom, Synthetic Sound, Sealed
Lead Acid Battery, Power supply charger yang mempunyai voltmeter DC. MCFA harus mempunyai
pintu dengan jendela penglihat (LCD). MCFA ini harus mempunyai fasilitas lampu tanda :
➢ Bell Off
➢ Reset
➢ Testing
➢ Lamp test
➢ Fault Signal General
➢ Signal for Alarm Condition
➢ LCD Display
➢ Signal for “Zone Off”
MCFA ini harus mempunyai output berupa :
➢ Visible/Audible Alarm
➢ Visible/Audible Fault Alarm
➢ Test Signal (Visible)
➢ Optical Signal “Zone Off”
➢ History Log
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 206
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
l. Annunciator Panel
Annunciator Panel suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi lokasi sumber kebakaran
(zone area) dan indikasi adanya sistem sprinkler yang bekerja, indikasi gangguan dari instalasi
dengan indikator Audio berupa buzzer dan indicator visual berupa colour graphic atau dalam bentuk
LCD-display. Pada panel juga dilengkapi fasilitas button yang berfungsi sebagai silence/
acknowledge alarm dan reset button. Unit ini dilengkapi dengan tombol test untuk lampu (lamp test)
dan tombol test untuk buzzer test.
m. Terminal Box
Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600 x 150 mm untuk ukuran besar dan
300 x 500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing cat warna merah atau sesuai dengan
persetujuan Pengawas.
n. Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang di dalam pipa konduit PVC High impact dia. 20 mm baik yang di atas
plafond (horizontal) maupun yang di dinding/tembok/ beton (vertikal). Pemasangan pipa konduit
vertikal harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tertutup sehingga tidak akan
masuk benda-benda lain ke dalam kotak tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan sistem
saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
o. Kabel
Jenis kabel yang digunakan untuk instalasi fire alarm adalah sebagai berikut:
➢ NYM 3 x 1,5 mm2 : kabel power dari MCFA ke Detector di terminal box
➢ NYM 2 X 1,5 mm2 : kabel power horn & strobe & PAC
➢ NYA 2 x 1,5 mm2 : instalasi antar detector dan manual break glass
➢ Instalasi pengkabelan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pemasangan
a. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-peralatan lain dari
system ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
b. Untuk manual push button/manual call point, alarm bell, red lamp dipasang pada ketinggian 1,5 m
dari lantai.
c. Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari detector
tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
d. Semua kabel harus dipasang di dalam conduit, baik yang di atas plafond (horizontal) maupun yang di
dinding/tembok/beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus sesuai gambar rencana.
e. Pemasangan Peralatan Utama ditempatkan pada Ruang Kontrol atau sesuai dengan Gambar
Rencana.
f. Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock/Interfacing dengan Panel Listrik dan Peralatan
lainnya termasuk pemasangan kabel kontrol dan relaynya, seperti yang disebutkan dalam Gambar
Rencana.
g. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing/pengetesan, yang disaksikan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
h. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke detector
menggunakan asap.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 207
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
i. Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
j. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Alat Pemadam Api Ringan
APAR lebih efektif untuk padamkan kebakaran api dengan cepat agar kebakaran tidak membesar.
Pemasangan apar pada sistem sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada apar harus
menggunakan standar yang sesuai dengan kebutuhan yang ada dan harus memenuhi ketentuan
peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 tentang syarat syarat
pemasangan dan pemeliharaan apar serta NFPA tahun 1998 tentang standart portable for fire
extinguisher. Apar yang digunakan adalah produk Yamato, Chubb atau setara. APAR (Alat Pemadam Api
Ringan) terdiri dari beberapa jenis:
a. APAR Jenis Dry Powder bubuk kimia Kering
b. APAR Jenis Busa Kimia Chemical Foam AFFF
c. APAR Jenis Busa Mekanik Mechanical Foam liquid Gas Extinguisher
d. APAR Jenis Gas Carbondioxside
Persyaratan penempatan alat pemadam api ringan yang baik sebagai berikut :
a. Mudah untuk dilihat, diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan apar.
b. Tinggi tanda ukuran pemasangan 125 cm dari bawah dasar lantai tepat di atas satu atau dua buah
apar yang untuk di pasangkan.
c. Jarak minimal alat pemadam api ringan dengan lantai bawah sekitar 15 cm.
d. Jarak penempatan apar alat pemadam api ringan satu dengan lainnya sekitar 15 meter atau
ditentukan lain oleh pengawas atau Ahli penempatan yang bertugas.
e. Adapun pilihan lain sesuai persetujuan yang berwewenang, posisi apar dapat diubah agar mudah
untuk diambil disaat menggunakan apar tersebut.
f. Semua alat pemadam kebakaran sebaiknya berwarna merah guna sesuai dengan fungsi nya untuk
memadamken berbagai jenis api.
g. Penempatan APAR sebaiknya digantung dengan segitiga sengkang yang sudah disiapkan.
h. Penempatan apar portable bisa dengan menggunakan box apar yang menggunakan kaca di bagian
depan agar dapat mudah dilihat.
i. Untuk ukuran kaca box aman disesuaikan dengan apar yang akan ditempatkan ke dalam box kaca.
j. Pemasangan apar harus di pasang sebaik mungkin sehingga paling atas pada ketinggian 1,2 m
kecuali CO bisa agak rendah untuk pemasangannya. Syarat jarak apar CO tidak kurang dari 15 cm
2 2
dari bawah lantai. Alat pemadam api ringan harus berada pada tempat yang aman di ruangan
terbuka dan harus di lindungi dengan penutupan yang aman.
k. Syarat Tanda Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan:
➢ Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
➢ Ukuran tiap sisi 35 sampai 40 cm.
➢ Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
➢ Tinggi Tanda Panah 7.5 sampai 9 cm berwarna putih.
p. Daftar Material / Peralatan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 208
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis. Kontraktor
dapat mengajukan alternatif lain yang setara setelah mendapatkan persetujuan resmi dan tertulis dari
Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
MCFA , dilengkapi :
- Sealed Acid Battery
1 Full Adrestable
- Power supply
- Battery charger
VTM,NITTAN,BOSCH
2 Alarm Bell Sound press level bell ± 90 dB
3 Manual Break Glass Standard model
Rating AC/DC 2V, 21mA
4 Local lamp
Colour : Red
5 Detector Coventional Smoke, ROR , Fixed / Head
6 Jack Telephone
NYA, NYM,ITC Kabelindo, Supreme, Kabel
7 Kabel-kabel
STP AWG 18 Metal, Voksel, Tranka
8 Konduit PVC high impact Ega, Clipsal
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM JARINGAN CCTV
1. Umum
a. Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara
mengamati kegiatan operasi suatu gedung melalui video camera.
b. Hasil gambar dapat diamati melalui TV Monitor.
c. Sistem CCTV ini terdiri dari Camera, Monitor, Digital Video Recorder (DVR), alat penggerak
Scanner, UPS dan Pan Tilt.
d. Sistem CCTV yang direncanakan adalah berwarna (colour).
e. Kontraktor harus melengkapi dan merakit sistem CCTV sesuai dengan gambar rencana dan BOQ.
Apabila harus dilengkapi dengan peralatan tambahan, maka harus sesuai persyaratan pabrik
manufakturnya.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Dan Peralatan
i. IP Camera
Merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi dengan lensa. Berfungsi untuk
memberikan gambar dari lokasi yang diamati ke monitor melalui kabel video ataupun nirkabel. Jenis
camera yang digunakan adalah jenis IP camera, yaitu kamera CCTV yang dapat mengirim dan
menerima data melalui jaringan komputer dan internet.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 209
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Spesifikasi teknis minimum dari camera adalah:
➢ Image Sensor : 1/3 inch, 2MP CMOS Image Sensor
➢ Video Resolution : FHD 1080p to CIF
➢ Signal System : PAL / NTSC
➢ Effective Pixels : 1920 (H) x 1080 (V)
➢ Signal to Noise Ratio : 50 dB
➢ Min. Illumination : 0,1 lux / F1,4; 0 Lux with IR
➢ Shutter Speed : Auto/Manual, 1/50.000 ~ 1/3 sec
➢ S/N Ratio : 48dB (AGC off)
➢ Lens : f 2,8mm – 12 mm / F1,4 ~ F2,8
➢ IR LED : 1 unit
➢ IR Effective Distance : up to 25 meter
➢ PIR Sensor : Ya
➢ IR Shift : Ya
➢ Smart Light Control : Ya
➢ White Balance : ATW / auto / manual
➢ WDR : Ya
➢ Tilt Angle : 18 degree above horizon
➢ Pan Range : 360 degree continuous
➢ Pre-position speed : Pan ( 400degree/s ) , Tilt ( 300degree/s)
➢ Frame Rate : 1 to 30 fps
➢ Backlight Compensation : On/Off Switch Selectable / BLC / HLC / WDR
➢ Exposure : Automatic Control with DC Iris Meter (1/60 – 1/100.000)
➢ Lens Mount : CS – Mount
➢ Zoom Ratio : 4,3 x
➢ Relative Aperture : (F) 1,4~360
➢ Iris Mode : AES
➢ Video Motion Detection : On / Off
➢ AGC : Auto
➢ Focus : Manual
➢ Zoom : Manual
➢ Angle of View :
• Horizontal : 24.1° ~ 103°
• Vertical : 17° ~ 72.5°
• Diagonal : 36° ~ 122°
➢ Power Source : AC 220 - 240 V, 50 Hz / DC 12V 1A
Power Consumption : 2,4 W
➢ Date Rate : 9,6kbps to 6 Mbps
➢ Overall IP Delay : 240ms
➢ Ethernet : 10Base-T/100Base-TX, auto sensing, RJ45
➢ Encryption : TLS 1.0, SSL, DES, 3DES, AES
➢ Ingress Protection : IP66 rated water & dust resistant for weather-
proof apllication, NEMA 4X
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 210
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Create Metadata for Forensic Searching
➢ Support Motion+
➢ Support Forensic Search Software di NVR existing
➢ Support Intelligent Tracking
➢ Support and can be integrated to Existing Video Management Software / Server
➢ Network communication protocol IPv4,UDP,TCP, HTTP, RTP, ICMP, DHCP, DNS, DDNS,
UPnP, Dropbox, CHAP, SOAP, Telnet, FTP
ii. Monitor
Merupakan alat yang mentranslasi isyarat elektronik yang dikirim oleh camera menjadi gambar pada
sebuah layar televisi.
Spesifikasi teknis monitor adalah:
➢ Screen size : 32" diagonal
➢ Resolution : 1280 x 1024 (SXGA)
➢ Pixel Pitch : 0,294 (H) x 0,294 (V) mm
➢ Speaker Output : 1.0 W
➢ Contrast Ratio : 1000:1 (Typical)
➢ Video System : NTSC/PAL/Auto
➢ Display Mode : Video, S-Video, VGA
➢ Brightness : 300cd/m2 (Typical)
➢ Response Time : 5 ms (Tr+Tf) (Typical)
➢ Display Colour : 16,7 M
➢ Viewing Angle L/R : 800 / 800 (CR=10)
➢ Viewing Angle U/D : 800 / 800 (CR=10)
➢ Scan Freq. : 500 TV Line / 31,5K–80 KHz (H), 56-75Hz (V)
➢ Power Consumption : 95 W
➢ Power Source : AC 110 - 240 V, 50/60 Hz
➢ Safety : FCC, CE (EMC/LVD), UL, BSMI, CCC
iii. Digital Video Recorder
➢ Video Input : one LAN port (16 channel)
➢ Video Output : HDMI
➢ Video Output Resolution: 1920 x 1080p
➢ Audio Output : Ya
➢ HDD Storage : 3 x 3TB internal Hard disk and external
Storage RAID option
➢ eSATA Port : Ya
➢ RS-485 Port : Ya
➢ USB Port : USB 2.0
➢ IR Remote Control : Ya
➢ Ethernet Port : 10/100/1000 GB
➢ Zooming : 4x Digital Zoom on Playback
➢ Local/Remote Display Mode : 16 CH
➢ Local/Remote Playback Mode : 16 CH
➢ Local Single Channel Playback : Ya
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 211
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Recording Mode : Manual / Event / Alarm / Schedule
➢ Recording Throughput : Up to 480 IPS @ 1920 x 1080, up to 120 Mbps
➢ Pre alarm Recording : Ya
➢ Quick Search : Time/Event
➢ Event Notification : Push Status / Video Mail / Message Mail
➢ Security : Multiple user access levels with password
➢ Remote Access : Windows, Mac operating system, Android
➢ mobile device
➢ Support :
- Third-Party Dome Support
- Multiple Display for Live Viewing or Playback while Recording
- Compression Technology
- Local and Remote Software Upgrade Capabilities
- User-Friendly and Highly Intuitive Graphical User Interface
- Export Video and Still Images in Multiple Formats
- Server to server capability
- Network Bandwidth Throttling
- Dynamically Adjustable Frame Rate and Image Quality for Motion and Alarm Recording
and Pre-Alarm Recording
- Monitor System Changes Using Activity Logs
- Automatic Image Watermarking
- Print Still Images from Video
- Export Video and Still Images in Multiple Formats, Including Native, AVI, ASF, BMP,
TIFF, and JPEG
- API Facilitates Development and Integration of Third-Party Applications
- Scheduled Backup
iv. Network Video Recorder 8 Channel
Termasuk HDD 2 x 8 TB, NVR dengan spesifikasi sebagai berikut :
➢ Quad-core embedded processor
➢ HDMI1 or VGA1 interface provided
➢ HDMI1 support up to 4K (3840 x 2160) resolution
➢ Connectable with third-party network camera
➢ Support live view, video saving and playback the video up to 12 MP resolution
➢ Support digital zoom for playback function
➢ Provide 2 ports USB, 1 ports for PC communication and keyboard, 1 ports for PTZ Controller
for interfacing with the camera
➢ Support 2 SATA III Ports, up to 8 TB capacity for each HDD
➢ Provide 1 Channel Input, 1 Channel Output and RCA for Audio and Video
➢ H.265/H.264/MJPEG/MPEG4 video compression format
➢ Record rate up to 320 Mbps
➢ Support manual, schedule (regular or continous, MD, alarm), stop for record mode
➢ Support RJ-45 port (10/100/1000 Mbps) for network interfacing
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 212
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Support 1 Independent 1000 Mbps Ethernet port
➢ Support ONVIF 2.4, CGI Conformant protocol
v. Switch 24 port 10/100/1000
Minimum spesifikasi :
➢ Switch 24 Port 10/100/1000 Gigabit Ethernet Switch Managed Stackable
➢ Port 24FE + 4 GE (5G Stacking) 2 combo GE + 2 1G/5G SFP
➢ Layer 3
➢ 800 MHz ARM CPU memory 256MB
➢ 32MB Flash
➢ Supported SFP/SFP+ Modules
➢ Spanning Tree Protocol
➢ Standard 802.1d Spanning Tree Support
➢ Fast convergence using 802.1w (Rapid Spanning Tree [RSTP]), enabled by default
➢ Multiple spanning tree instances using 802.1s (MSTP). 16 instances are supported
➢ Hardware stack Up to 8 units in a stack. Up to 416 ports managed as a single system with
hardware failover.
➢ Switching Capacity (28.8 Gbps)
➢ IPv4 & IPv6 All Service/Feature
➢ MIB Support
➢ Head-of-line (HOL) blocking
➢ Flow control
➢ Port mirrorin
➢ Link aggregation
➢ Broadcast storm
➢ Rate limiting
➢ DHCP client
➢ IGMP snooping
➢ VLANs 4096
➢ Networking Standars
IEEE 802.1D, IEEE 802.1Q,IEEE 802.1s,IEEE 802.1w,IEEE 802.1x,IEEE
802.3, IEEE 802.3ab, IEEE 802.3ad,IEEE 802.3u,IEEE 802.3x,IEEE
802.3z
➢ Embedded RMON software agent supports 4 RMON groups (history, statistics, alarms, and
events) for enhanced traffic management, monitoring, and analysis
➢ Condition New (Warranty)
➢ Firmware upgrade
▪ Web browser upgrade (HTTP/HTTPS) and TFTP and SCP
▪ Upgrade can be initiated through console port as well
▪ Dual images for resilient firmware upgrades
➢ Storage temperature -4°to 158°F (-20°to 70°C)
➢ Power Consumption/ Energy Detect:
• 110V/0.226A/13.7W
• 220V/0.160A/14.8W
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 213
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
vi. POE (Power Over Ethernet) Adapter
➢ Gigabyte Power Over Ethernet
➢ Power Adaptor 48 Volt
➢ Input range power adaptor : 100 – 240 V AC 1,5 A
➢ Output power adaptor : 48 V DC 0,9 A
vii. Kabel Data STP Cat 6, Non Plenum High Quality
viii. Connection
10 base T, 100 base-T, Ethernet, TP-PMD Audio, Telephone, Multimedia Network
ix. Switcher / Sequential Switch
Alat yang dipakai untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih camera ke monitor tunggal. Sehingga
pengamat dapat memilih hasil gambar mana yang akan ditampilkan pada layar monitor. Posisi
camera yang tidak diamati dapat di bypass tanpa merubah urutan pengamatan maupun waktu
interval.
Spesifikasi teknis switcher adalah:
➢ Frequency Respons : 4 MHZ + 1 dB.
➢ Power Source : 12 V DC, 0.12 A
➢ Voltage : 220 VAC, 50 Hz.
➢ Lengkap dengan time lapse - VTR.
➢ Cassette VHS.
➢ Switching Interval : 1 - 30 Sec
Jenis switcher lain yang dipakai dalam sistem yaitu:
Alarm Programmed Sequential Switcher
Switcher ini bekerja sama seperti sequential switcher, hanya saja dilengkapi dengan fasilitas yang
dihubungkan ke kontraktor alarm (Saklar jarak jauh).
Apabila isyarat alarm (kontraktor) diterima maka secara otomatis akan menampilkan gambar lokasi
yang terjadi pada layar monitor yang akan memutus urutan pengamatan pada switcher yang telah
diprogram sebelumnya.
x. Pan Tilt
Adalah alat berfungsi untuk menggerakkan camera secara horisontal dan vertikal. Alat ini harus
dilengkapi dengan Pan Tilt Control.
Spesifikasi teknis Pan Tilt adalah:
PAN : 20 0 - 340 0, speed 6.6 0 / sec, Tilt 45 0 - 45 0 / SEC
xi. Remote Control Unit / Scanner
Adalah alat untuk mengatur pan Tilt 200 m kekiri - ke kanan, keatas - kebawah, jauh -dekat.
Spesifikasi teknis adalah:
Power : 24 V AC, 30 Watt
xii. Zoom Lens
Adalah alat pelengkap camera yang gunanya untuk dapat mengamati obyek jarak jauh. Alat ini harus
dilengkapi dengan control zoom untuk menghasilkan gambar yang di inginkan.
Spesifikasi teknis adalah:
Focal length range : 6 - 60 mm (10 x Motorized)
xiii. UPS 4 kVA
Minimum spesifikasi :
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 214
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Form Factor : Rackmount 2U
➢ Daya Keluar : 4kVA
➢ Voltase Masuk :
▪ Nominal Input Voltage : 230V
▪ Input Frequency : 50/60 Hz +/- 3 Hz (auto sensing)
▪ Input voltage range for main operations : 180 - 287V
➢ Voltase Keluar : 230V
➢ Output Connections :
▪ (4) IEC 320 C13
▪ (2) IEC Jumpers
➢ Waveform Type : Sine Wave
➢ Surge Energy Rating : 459 Joules
➢ Full time multi-pole noise filtering : 0.3% IEEE surge let-through : zero clamping response time
: meets UL 1449
➢ Back-Up Time Half Load : 70 minutes
➢ Back-Up Time Full Load : 25 minutes
➢ Battery Type : Maintenance-free sealed Lead-Acid battery
with suspended electrolyte: leakproof
➢ Typical recharge time : 5 hour(s)
➢ Replacement Battery
xiv. Material dan Peralatan
➢ Rak peralatan sistem CCTV ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem.
➢ Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai flexible
conduit.
➢ Kotak Hubung Bagi ditempatkan di ruang panel di setiap lantai pada ketinggian 10 - 20 cm di
bawah plafon. Pemasangan Kotak Hubung ini memakai dynabolt 1/2" x 2" sebanyak 4 buah.
Semua kabel yang masuk/ keluar Kotak Hubung ini harus melalui kabel gland.
➢ Kabel, Konduit dan Tangga Kabel
Kabel instalasi yang digunakan adalah coaxial cable type 5 C - 2 V untuk isyarat video dan untuk
keperluan kontrol menggunakan NYA 0.5 mm yang semuanya dalam pelaksanaan harus
dimasukkan dalam pipa serta klem sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan semua kabel distribusi
harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di shaft dengan memakai dynabolt 1/2" x 2"
sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75 cm. Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan
saddle klem. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel. Penyusunan
konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Instalasi Network dan Integrated System lengkap dengan Aksesoriesnya
a. Instalasi Network adalah pekerjaan Penyambungan dari Kabel Fiber Optik ke Switch dengan SFP
module
b. Mengintegrasikan masing masing switch dengan baik agar saling terhubung
c. Memastikan semua VLAN existing sudah terkonfigurasi pada switch terpasang
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 215
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
d. Melakukan konfigurasi pada masing-masing switch agar terhubung dengan switch dan core yang
sudah terpasang
e. Melakukan pemasangan label nama standar kabel dan perangkat yang terpasang.
f. Menggambar wiring diagram dari jaringan terpasang sesuai kondisi di lapangan
g. Melampirkan program konfigurasi pada masing-masing switch terpasang
4. Pengujian
a. Semua peralatan dalam Sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan peralatan
tersebut.
b. Perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas bekerjanya sistem setelah hasil pengujian
adalah baik.
c. Pengukuran kabel instalasi dilakukan dengan Impedance Meter.
5. Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif
lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah seperti outline specification terlampir.
No. Material M e r k
1. Camera Hikvision,Dahua,Panasonic,Alhua
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 216
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
INTERIOR
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan interior yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan, pembuatan,
pemasangan treatment dinding, backdrop, nad, treatment kolom, stage, dan lainnya, serta pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh
interior yang baik dan sempurna, sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
PASAL 2
PERSYARATAN UMUM
1. Gambar Rencana
a. Dalam hal terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam rencana
kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di lapangan,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di lapangan setelah terlebih dahulu pengawas berunding dengan direksi
dan perencana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memperhatikan dan meneliti semua ukuran yang
tercantum dalam gambar rencana seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan detail lainnya terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2. Shop Drawing
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap di dalam
gambar rencana / dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Direksi/Perencana.
b. Dalam shop drawing harus secara jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
3. Koordinasi
a. Penunjukan supplier harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 217
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Pengawas dengan supplier
bahan.
c. Supplier wajib hadir mendampingi Pengawas di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus
sesuai dengan instruksi pabrik.
4. Standar dan Peraturan yang digunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia, standar industri dan
peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, misalnya:
a. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
c. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh Direksi.
5. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan / Material dan Komponen Jadi
a. Bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
rencana, memenuhi standar spesifikasi bahan yang telah dipilih/ditunjuk/ disetujui, mengikuti
peraturan dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini dan mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Sebelum dipasang, semua bahan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas, contoh bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas minimum sebanyak empat buah.
c. Semua produk bahan atau pembuatan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang
mengikat. Apabila kontraktor dapat mengusulkan produk lain sejauh mana masih dapat dibuktikan
mempunyai kualitas yang sama kepada Direksi/Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai
sebagai pengganti setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
d. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi (mock-up) yang
harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagai
acuan untuk pelaksanaan.
e. Setiap bahan/komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus di bawah
pengawasan/supervisi tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat. Apabila dianggap perlu,
Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini, kontraktor tidak berhak mengajukannya
sebagai pekerjaan tambah.
f. Tekstur bahan pelapis / finishing harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan tidak bercacat.
Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet, tidak luntur / “colorfast” dan
mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV resistant. Harus mempunyai daya tahan
terhadap api dan memenuhi standard keselamatan. Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi
lapisan anti noda yang sesuai dan memenuhi standard.
g. Bahan Pelengkap / Hardware
Jenis: Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah produk Hafele ex
Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 218
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Untuk handle laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan diameter handle
12 mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar rencana ( misal dengan finger pull,
dll ).
Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza: Berbahan plastik atau karet keras harus berasal dari
sumber yang disetujui Perencana / Pengawas dan dianggap memenuhi persyaratan penggunaan
setelah pihak Kontraktor mengajukan contohnya.
Hardware: Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handle dan kunci dan lain-lain, harus kuat dan
tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
Elemen Lepasan: Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan ukuran yang
telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan bentuk dan desain
harus dihindari. Bila hal itu terjadi,
Kontraktor harus mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai. Digunakan mutliplek
yang bermutu baik, tebal minimal 12 mm.
h. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih serta bentuk komponen jadi akan
diinformasikan tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah penyerahan contoh bahan atau
komponen jadi tersebut.
i. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan komponen jadi harus sesuai dengan persyaratan
pabrik yang bersangkutan, atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
6. Peninjauan dan Pengujian
Semua bahan untuk pekerjaan ini apabila dianggap perlu harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi/Pengawas.
7. Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai dengan gambar kerja. Kontraktor wajib
memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam gambar kerja untuk
mendapatkan posisi dan ketepatan di lapangan untuk setiap bagian pekerjaan.
b. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar rencana dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu
dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas
dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Pengawas
dan Perencana.
c. Kontraktor harus memasang tanda di lapangan sebagai patokan titik mula setiap bagian dari
pekerjaan dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada gambar kerja.
d. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan, kontraktor harus
melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Tidak dibenarkan
Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Pengawas.
8. Pembongkaran dan Perbaikan Kembali
a. Apabila dalam pelaksanaan harus dilakukan pembongkaran, atau pemindahan akibat pelaksanaan
pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut hingga sempurna tanpa mengganggu sistem yang telah ada.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 219
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Kontraktor diwajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran/pemindahan segala yang ada di lapangan. Persetujuan ijin membongkar diberikan
setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi / lapangan bersama sama dengan Direksi,
Perencana dan Pengawas.
c. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, harus diantisipasi segala akibat yang mungkin timbul dalam
proses dan hasil pembongkaran tersebut.
d. Jalur instalasi air, listrik, gas, Air Conditioning, dan atau instalasi lain yang terdampak proses
pembongkaran harus diamankan dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau
disyaratkan oleh Pengawas/Perencana dan harus dipastikan instalasi tersebut tetap aman dan
dapat berfungsi dengan baik.
e. Peralatan yang digunakan untuk pembongkaran harus mencukupi, tepat guna dan aman.
Kontraktor harus memperhatikan dan meminimalisir dampak terhadap timbulnya debu, suara dan
atau getaran yang dapat mempengaruhi lingkungan dan atau aktivitas di sekitarnya.
f. Kontraktor harus selalu memprioritaskan faktor keamanan selama dan setelah pembongkaran dan
juga memastikan cara pengamanannya, baik untuk bangunan yang dibongkar maupun tenaga-
tenaga pelaksananya.
g. Segala kerusakan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor
h. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dan dijauhkan dari lokasi pekerjaan.
i. Apabila terdapat barang-barang kantor ataupun peralatan di lokasi proyek, maka Kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran dengan
menggunakan material pelindung berupa plastik lembaran atau dus atau material lain yang disetujui
oleh Pengawas.
j. Semua bongkaran yang masih utuh dan dapat digunakan kembali (seperti bola lampu, fitting,
saklar, dll) diserahkan kepada Pengawas untuk disimpan dan disertai berita acara serah terima
item barang-barang tersebut.
9. Pembersihan dan Pengamanan
a. Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan,
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan selesai maka menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
c. Apabila ada pemindahan barang-barang di lokasi proyek, maka harus atas persetujuan dan
disaksikan oleh Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN FURNITURE
1. Umum
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi standard
dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan boleh
dilakukan di site.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 220
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Kontraktor. Apabila
terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka
Kontraktor wajib memberitahukan kepada Perencana/Pengawas untuk dapat dipecahkan
bersama.
c. Kontraktor wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus dilihat dan
disetujui oleh Perencana/Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, barang-barang, perabotan,
perlengkapan pengiriman, pelaksanaan pekerjaan furniture, serta instaasinya di site sesuai
layout, serta pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja, bahan-bahan utama
dan pembantu, sehingga diperoleh hasil furniture yang baik dan sempurna, sesuai dengan
spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar rencana dan Bill of Quantity
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan furniture harus dilakukan sehingga tidak
mengakibatkan kerusakan.
d. Produk jadi harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya.
e. Lindungi semua permukaan produk jadi untuk mencegah kotoran, goresan, serta panas matahari
dan hujan selama pengiriman.
f. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak produk jadi.
3. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel Bestwood
c. Multiplek tebal min 12 mm dan 15 mm sebagai rangka furniture sesuai gambar rencana.
d. Multiplek yang akan digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat), tidak terdapat pecahan
pinggiran, menggelembung dan atau kerusakan lain. Kontraktor harus dapat menunjukkan contoh
kepada Pengawas sebelum melaksanakan tugas.
e. Lembaran Bestwood, HPL atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan
harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
f. HPL yang dipakai sebagai pelapis multiplek menggunakan merk WINSTON/
GRASMERINO/AICA/TACO atau setara
g. Kaca type tempered clear glass yang digunakan harus memenuhi persyaratan bahan
sebagaimana disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
h. Bahan perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan.
Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan
kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila dispesifikasikan bahwa
permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
i. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
j. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 221
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
k. Alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang
telah disetujui Pengawas. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan
keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
dibor agar permukaannya tidak retak.
l. Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron
mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan
ketepatan yang setinggi-tingginya.
m. Untuk stage, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana, finishing hpl, rangka multipleks
15 mm, top multiplek 15 mm finished lantai vynil 3 mm.
n. Untuk meja sidang, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana, finishing HPL dan
Bestwood 3 mm.
o. Untuk meja pada ruang ptsp, ukuran, dimensi dan bentuk sesuai gambar rencana finishing
Bestwood 3 mm.
p. Partisi pada meja di ruang ptsp menggunakan tempered glass 10 mm dilapis sticker sandblast
sesuai gambar rencana
q. Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak akan menimbulkan bunyi
bilamana laci-laci keyboard dan mobile drawer, rel laci yang direkomendasikan ex. Hafele atau
setara.
r. Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
s. Ukuran laci file harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran standar dengan
gambar detail rancangan, Kontraktor wajib memberitahukan Pengawas/konsultan perencana.
t. Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
u. Kunci central lock “Havele” untuk laci atau setara yang telah disetujui.
v. Plywood / multiplek untuk samping-samping laci
w. Plywood / multiplek untuk dasar laci.
x. Rel laci: double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
y. Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain sesuai dengan spesifikasi.
z. Engsel, 168 derajat, 360 derajat Havele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang telah disetujui.
aa. Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
bb. Persyaratan bahan kayu:
i. Mutu dan kualitas kayu adalah kayu lokal sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku
di Indonesia.
ii. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering (oven), lurus, tanpa cacat mata
kayu, putih dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tertera pada gambar kerja.
iii. Sebelum pelaksanaan semua pekerjaan kayu, material yang digunakan harus sesuai
contoh yang disetujui Pengawas dari setiap jenis-jenis kayu yang dipilih.
iv. Jenis kayu yang dipergunakan :
• Edging Menggunakan kayu jati solid berkualitas baik.
• Plywood/multiplex dari produk lokal yang berkualitas baik. Setiap lembar plywood
yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik pembuat.
• Bahan kayu lapisan yang bersifat dekoratif (decorative veneers) dari mega sungkay
dengan pola serat lurus dengan kualitas super.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 222
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Kayu kamper oven solid untuk rangka (unfinished), kusen dan ruang lingkup sesuai
gambar rencana.
v. Harus dihindarkan adanya cacat-cacat kayu baik yang merupakan cacat bawaan seperti
terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah atau cacat yang terjadi karena
kesalahan proses penebangan, pemotongan dan penyimpanan seperti melenting,
menggeliat dan kebiruan (blue stain) serta cacat lain yang tidak dapat memenuhi standar
untuk pekerjaan ini.
vi. Untuk pekerjaan kayu yang bersifat dekoratif (decorative wood working), digunakan :
• Kayu sungkay berkualitas baik.
• Ketebalan veneer yang dipersyaratkan adalah 1 (satu) mm yang dihasilkan dengan
sistem “quarter cut slicing” (bukan rotary slicing).
• Veneer matching sesuai dengan desain dan pola gambar dengan syarat sesuai warna
dan seratnya (colour and grain matching).
• Kayu-kayu jenis lain yang digunakan dalam pekerjaan inlay, banding, sesuai dengan
desain dan pola yang ditunjukan dalam gambar.
• Pekerjaan kayu dekoratif yang baik yang bersifat veneer matching cross, veneer inlay,
banding, harus betul-betul dikerjakan dengan sebaik mungkin sehingga menghasilkan
permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah
daerah pertemuan yang tidak terasa apabila diraba.
vii. Khusus untuk pekerjaan finishing kayu baik yang masuk kedalam kelompok kayu padat,
papan maupun lapisan dekoratif persyaratan finishing yang diminta adalah:
• Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah natural dengan poly
urethane finish, syarat intensitas warna sama antara satu bagian kayu dengan lainnya.
• Finishing bersifat “open pore” (pori-pori kayu terbuka), exposed grain (serat nyata dan
terasa apabila diraba), warna natural.
• Bagian-bagian kayu yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku,
sekrup bekas paku maupun dempulan.
• Finishing (top coat) yang digunakan adalah dari jenis polyurethane.
• Bahan perekat yang dipakai dalam pre-finishing adalah perekat formaldehide.
• Bahan perekat ini juga berlaku pada pekerjaan-pekerjaan veneer setting, inlay,
banding.
• Pembuatan persiapan pemasangan alat-alat pengancingan yang terbuat dari logam
(iron mongery) pada kayu halus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai
kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
viii. Kelembaban kayu
• Untuk ketebalan kayu < 3 cm, diisyaratkan kelembaban kayu tidak lebih 14%
terpasang.
• Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu maximum 25% terpasang.
• Untuk ketebalan kayu antara 3 cm sampai dengan 7 cm, kelembaban yang diijinkan
maksimum 18% pada saat terpasang.
ix. Pengawetan kayu
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 223
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Semua kayu terkecuali lembaran kayu lapis yang dipergunakan melalui proses
pengeringan /dry clean dan harus sudah diberi bahan anti rayap sebelum
pelaksanaan.
• Pekerjaan anti rayap dilakukan dengan menggunakan bahan pengawet clorodane
960 EC dengan konsentrasi 2%.
• Penggunaan dilakukan dengan kuas, minimum 200 cc larutan untuk menutupi 1 m2
permukaan.
• Semua prosedur penggunaan bahan dan cara pelaksanaan sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuat.
x. Penimbunan kayu
Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diletakan di
satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas
sehingga tidak langsung terhampar di lantai.
xi. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dinabolt, kawat dan lain-lain harus di galvanis
sesuai dengan persyaratan bahan yang berlaku di Indonesia.
xii. Dempul yang dipakai adalah tipe B sesuai dengan referensi persyaratan bahan yang
berlaku di Indonesia.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk persetujuannya
b. Pekerjaan furniture harus dilaksanakan oleh tukang furniture kayu yang sudah berpengalaman di
bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima oleh Pengawas.
c. Seluruh sistem memakai sistem knock down / bongkar pasang
d. Fabrikasi General
i. Kontraktor harus menyediakan semua bahan komplit dengan peralatan, perlengkapan
serta instalasinya.
ii. Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-ukuran yang
uniform komplit dengan finishing material dan joint. Hindari penggunaan paku sebagai alat
sambung.
iii. Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian yang
lain.
iv. Hasil pekerjaan furniture / meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
v. Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama antara satu
sama lainnya (kualitas yang sama).
e. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
f. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan
dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
g. Ukuran dan bentuk furniture sesuai dengan gambar rencana
h. Rangka furniture menggunakan multiplek 12 mm finishing bestwood 3 mm sesuai dengan gambar
rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 224
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
i. Rangka furniture dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga rapi, kokoh, kuat
dan stabil.
j. Setelah selesai dipasang, furniture harus diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh
pekerjaan lainnya.
k. Semua bagian furniture, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan vertikal dan
atau horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat
dan tidak bergelembung.
l. Pada pekerjaan meja; work top atau top table, kaki meja, rangka terbuat dari bahan multiplek
tebal min 12 mm finishing bestwood. Semua bagian difinishing dengan bestwood, kecuali bagian
bawah work top dan yang tidak terlihat, diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis (tacon,
melamin atau setara) atau melaminto putih.
m. Apabila ada/diperlukan, siapkan lubang untuk pekerjaan lain (kabel).
n. Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan cable cap (grommet).
o. Partisi pada meja pelayanan, terbuat dari tempered glass 10 mm lapis sticker sandblast.
p. List terbuat dari stainless sesuai gambar rencana
q. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
r. Posisi pemasangan List pada furniture sesuai dengan gambar rencana.
s. Bagian-bagian furniture yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku, sekrup bekas
paku maupun dempulan
t. Penyetelan dan Pembersihan
i. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
ii. Semua furniture harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat serah
terima.
iii. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
iv. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
v. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari furniture harus dikumpulkan dan
disingkirkan dari lokasi setiap hari.
vi. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan secara
teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
vii. Kontraktor harus menyetel semua furniture sesuai perencanaan.
u. Pekerjaan kayu:
i. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan, detail-detail sambungan dan
hubungan kayu dengan material lain sesuai gambar rencana atau petunjuk Pengawas,
terutama pada pekerjaan kayu halus.
ii. Melakukan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di
lapangan.
iii. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, kontraktor harus membuat shop drawing yang
menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan yang sesuai dengan gambar
kerja dan kondisi lapangan. Shop drawing tersebut harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
iv. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan/perawatan instalasi disiplin
lain tersebut yang tersembunyi di balik permukaan kayu yang luas.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 225
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
v. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan dengan menggunakan
mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Pengawas. Tidak diperkenankan
proses pengerjaan dilakukan di tempat pemasangan.
vi. Bentuk, ukuran, profil, nat dan peil yang tercantum dalam gambar rencana adalah hasil jadi
/ finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan Pengawas/Perencana, maka kontraktor
harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan.
vii. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, anker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna, tidak diperkenankan
mengotori bidang-bidang tampak. Khusus pada permukaan bidang tampak (exposed) tidak
diperkenankan pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui
Pengawas/Perencana. Ukuran bahan/material sambungan adalah baut “3/8” untuk balok
kayu dengan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton. Paku dan sekrup sesuai
keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar 4 mm.
viii. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh
Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya
setelah disetujui oleh Pengawas/Perencana. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
ix. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus setelah dempul kering digosok
ampelas halus.
x. Untuk bahan material yang melekat pada kayu, bahan/material tersebut harus diberi
lapisan pelindung atau lapisan cat yang sesuai seperti yang disyaratkan.
xi. Rangka kayu yang akan dipasang bahan penyelesaian lain harus diperhalus, rata, dan
waterpas.
xii. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 2.5
mm setiap 2 m2.
xiii. Permukaan kayu yang terlihat atau yang akan dilapisi dengan bahan material lain harus
diserut sedemikian rupa dan harus memenuhi persyaratan yang diinstruksikan oleh
pabrikan material tersebut, sehingga siap menerima bahan/material tersebut. Penggunaan
meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
disyaratkan oleh Perencana/Pengawas.
xiv. Kayu harus dipotong menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan oleh Pengawas
atau dalam gambar rencana. Kayu yang telah dipola tersebut diserut dengan mesin,
kemudian dengan serutan tangan untuk sambungan-sambungan. Untuk sambungan
sambungan seperti tenon, ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau tipe
sambungan lain harus dikerjakan mesin dengan toleransi 0 mm.
xv. Bila komponen berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah, maka pemotongan menurut pola
dan pengerjaan assembling harus menggunakan jig.
xvi. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk semua permukaan
yang terlihat apabila ada bagian yang tidak ditutup, dibuka, diangkat dan lain-lainnya.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 226
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
xvii. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan bahan
perekat tersebut baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
xviii. Panel-panel sungkay plywood yang akan dipasang pada rangka kayu harus dengan cara
dilem. Pengeleman harus merata, tidak ada rongga udara, rapi, permukaan harus rata dan
tidak kotor atau bernoda. Tidak diperkenankan adanya sambungan dalam satu bidang
permukaan, harus merupakan satu muka yang utuh.
xix. Pada bidang kayu yang terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan
penunjang atau penyiku.
xx. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala benturan, pecah, retak noda
dan cacat lain. Apabila hal tersebut ditemui, maka kontraktor harus membongkar dan
mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4
PEKERJAAN SOFA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan sofa sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan
sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL
c. Multiplek tebal min 12 mm sebagai rangka sofa.
d. Upholstery kain jok, Nylon wool ex. Ateja atau setara, serta harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
➢ Polyester 1600 Denier / komposisi dan bahan dasar wool viscose / evalon.
➢ Bersifat resistant dan non flameble,
➢ Ketahanan zat warna terhadap sinar Xenon 5, daya tahan dan stabilitas warna lebih dari 1
tahun,
➢ Mempunyai ketahanan terhadap gesekan sebanyak 60.000 kali tanpa kerusakan pada struktur
benang,
➢ Struktur tenun plain wave.
➢ Pelapis kain back coated untuk mempertahankan struktur tenunan dan tahan rentangan,
sehingga ketahanan tekstil tersebut mempunyai umur panjang.
e. Busa foam ex. Vita foam, Sigma foam atau setara, serta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
➢ Ketebalan busa minimal 8 cm atau sesuai gambar rencana.
➢ Sebelum di bungkus, busa harus dilapisi terlebih dahulu dengan Cover.
➢ Garansi produk selama 3 bulan masa pemeliharaan
f. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan harus segera
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 227
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
g. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
h. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
i. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk persetujuannya
b. Pekerjaan sofa harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah berpengalaman di bidangnya
atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima oleh Pengawas.
c. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan
dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
d. Ukuran dan bentuk sofa sesuai dengan gambar rencana
e. Rangka sofa menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek 12 mm finishing HPL
sesuai dengan gambar rencana.
f. Rangka sofa dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga rapi, kokoh, kuat dan
stabil.
g. Top cover sofa difinishing dengan busa foam salut kain jok
h. Setelah selesai dipasang, sofa harus diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh pekerjaan
lainnya.
i. Semua bagian sofa, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan vertikal dan atau
horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan
tidak bergelembung ataupun kerutan dan pola yang ada harus baik dan sempurna
j. Bagian-bagian sofa yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku, sekrup bekas paku
maupun dempulan
PASAL 5
PEKERJAAN TREATMENT DINDING DAN KOLOM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan multiplek finishing bestwood pada kolom dan dinding
ruangan yang ditreatment sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan sesuai
petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek tebal min 9 mm sebagai backing atau base panel dari bestwood
c. Lembaran bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan harus
segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
f. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 228
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pada permukaan dinding dan kolom yang akan di treatment, permukaannya harus dalam kondisi
yang rata, kering dan bersih bebas debu / kotoran lainnya
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui oleh Pengawas.
c. Ukuran dan bentuk Treatment Dinding / Kolom sesuai dengan gambar rencana
d. Dinding dan kolom yang ditreatment, dilapisi dengan multiplex 9 mm finishing bestwood 3 mm
sesuai dengan gambar rencana
e. List terbuat dari multiplex 9 mm dengan finishing cat duco sesuai gambar rencana
f. Ukuran, profil, dan bentuk List sesuai dengan gambar rencana
g. Posisi pemasangan List pada panel treatment dinding dan kolom sesuai dengan gambar rencana.
h. Setelah selesai ditreatment, dinding dan kolom diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh
pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian dinding dan kolom yang ditreatment, terutama pada bagian tepi dan antar
sambungan vertikal dan atau horisontal dengan treatment selanjutnya harus terpasang rapi, rata,
sama rekat dan tidak bergelembung.
j. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Pengawas.
k. Setelah selesai dipasang, list dan treatment dinding / kolom harus diberi perlindungan agar tidak
rusak / cacat oleh pekerjaan lainnya.
l. Semua sambungan vertikal dan atau horisontal antar list harus terpasang rapi, rata, sama rekat
dan tidak bergelombang.
m. Bagian-bagian treatment dinding yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku,
sekrup bekas paku maupun dempulan
PASAL 6
PEKERJAAN BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan backdrop pada dinding ruangan sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara WINSTON/GRASMERINO/AICA
b. Bestwood tebal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat.
c. Lantai vinyl tebal minimal 3 mm, bermutu baik dan tidak cacat, setara Golden Crown, Hachiko
d. Multiplek tebal min 12 mm sebagai base panel HPL ataupun Bestwood
e. Multiplek tebal min 15 mm sebagai rangka stage.
f. Lembaran HPL, Bestwood, atau multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan
harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
g. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 229
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
h. Bahan perekat khusus untuk merekatkan material finishing yang digunakan harus memenuhi
persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
i. Bahan perekat adalah lem kuning setara Aibon atau Fox
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Pengawas untuk persetujuannya
b. Pekerjaan backdrop harus dilaksanakan oleh tukang interior yang sudah berpengalaman di
bidangnya atau sesuai dengan persyaratan yang bisa diterima oleh Pengawas.
c. Permukaan dinding atau dasar/base backdrop harus dalam kondisi yang rata, kering dan bersih
bebas debu / kotoran lainnya
d. Bahan-bahan yang digunakan sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan
dicocokkan dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas.
e. Ukuran dan bentuk Backdroop sesuai dengan gambar rencana
f. Rangka backdrop menggunakan multiplex 12 mm dilapis menggunakan multiplek 12 mm finishing
HPL ataupun finishing bestwood 3 mm sesuai dengan gambar rencana.
g. Rangka backdrop dipasang menggunakan paku ripet/skrup dan lem fox sehingga rapi, kokoh, kuat
dan stabil.
h. Setelah selesai dipasang, backdrop harus diberi perlindungan agar tidak rusak / cacat oleh
pekerjaan lainnya.
i. Semua bagian backdrop, terutama pada bagian tepi, pertemuan antar sambungan vertikal dan atau
horisontal, serta pertemuan sudut dengan sisi lainnya harus terpasang rapi, rata, sama rekat dan
tidak bergelembung.
j. Apabila ada/diperlukan, siapkan sambungan-sambungan, lubang-lubang untuk pekerjaan lain
(listrik, mekanikal).
k. List terbuat dari multiplex 12 mm dengan finishing HPL sesuai gambar rencana
l. Ukuran, profil, dan bentuk list sesuai dengan gambar rencana
m. Posisi pemasangan List pada backdrop sesuai dengan gambar rencana.
n. Bagian-bagian backdrop yang telah difinish tidak boleh menampakkan adanya paku, sekrup bekas
paku maupun dempulan
o. Pintu Kamuflase dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 12mm finishing HPL /
Bestwood sesuai gambar rencana.
p. Stage dibuat dengan rangka menggunakan multiplek tebal 15 mm yang dipasang di setiap interval
jarak 60 cm horizontal vertical atau sesuai dengan gambar rencana
q. Lantai stage multiplek 15 mm difinishing lantai vinyl 3 mm.
PASAL 7
PEKERJAAN CAT DUCO
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, pelaksanaan pekerjaan cat duko
pada permukaan logam dan kayu, serta pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan peralatan kerja,
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 230
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
bahan-bahan utama dan pembantu, sehingga diperoleh hasil pengecatan yang baik dan sempurna,
sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan bill of quantity.
2. Persyaratan, Jenis, Mutu Bahan dan Peralatan
a. Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk NIPPE. Pemakaian jenis cat disesuaikan dengan
ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar rencana.
b. Cat yang dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya
bagi manusia dan lingkungan. Tata cara pengecatan pun harus ramah lingkungan dan tidak boleh
membahayakan manusia.
c. Warna cat ditentukan oleh perencana berdasarkan contoh dan katalog yang diajukan oleh
Kontraktor atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Pemberi Tugas.
d. Kontraktor harus menggunakan peralatan yang memenuhi ketentuan atau rekomendasi yang
dikeluarkan oleh pabriknya.
e. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan kompresor.
f. Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan:
• Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang diperlukan guna
pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan secara lengkap, kartu warna, aturan,
prosedur, peralatan yang harus dipakai serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan
ketahanan bahan cat serta jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
• Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap. Keseluruhan ini
diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan pelaksanaannya.
• Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.
g. Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan aturan aplikasi.
h. Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan campuran untuk
pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk lain yang setara dan disetujui.
Dempul tidak boleh mengandung bahan beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan
sebagainya.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan material yang akan diaplikasikan cat duco harus telah benar benar halus, bersih, kering
dan rata agar cat dengan mudah menempel dan juga proses pengecatan dapat berjalan baik.
b. Komponen material yang akan dicat duco harus sudah dibentuk / dikerjakan permukaannya
menurut ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana.
c. Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan menggunakan bahan dempul
yang telah ditentukan dan dengan tata cara menurut petunjuk dari pabriknya.
d. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan instruksi petunjuk yang dikeluarkan pabriknya, baik
mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan bidang pengecatannya
e. Prinsip dasar tahapan pengecatan duco pada permukaan logam/besi adalah:
• Pembersihan permukaan bidang cat.
• Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
• Dicat dasar.
• Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 231
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap pengaruh.
• Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan pada pabrikannya
dan dikerjakan di tempat tertentu saja yang dijelaskan dalam rencana gambar.
• Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC edging
f. Untuk material kayu, amplas material menggunakan kertas amplas nomor 120 pada semua bagian
material kayu tanpa ada yang terlewat. Pastikan material kayu telah rata dan juga halus. Lap
dengan kain jika pengamplasan sudah selesai.
g. Setelah proses pengamplasan pertama selesai, kemudian tutup pori-pori material
kayu menggunakan dempul kayu untuk cat duco dengan menggunakan kape secara merata pada
seluruh bagian material kayu. Pastikan tidak ada bagian pori-pori material kayu yang masih terbuka
dan terlihat. Perhatikan dan oleskan secara teliti agar semua pori-pori material kayu yang terlihat
tertutup dengan sempurna. Tunggu sampai dempul kayu benar-benar mengering.
h. Setelah benar-benar kering maka lakukan pengamplasan kembali dengan menggunakan kertas
amplas nomor 240. Amplas dengan perlahan pada semua bagian material kayu sampai rata.
Pastikan tidak ada bagian material kayu yang masih bergelombang. Apabila ada bagian material
kayu yang masih bergelombang atau tidak rata, maka ulangi proses pengamplasan dengan cara
menekan lebih kuat amplasnya. Lap dengan kain apabila semua bagian sudah rata.
i. Lapisan dasar sudah didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah menutup kembali material kayu
dengan primer coat. Aplikasikan primer coat ke seluruh permukaan material kayu dengan
menggunakan spray system agar tidak menimbulkah bubble dan sagging.
j. Pastikan primer coat benar-benar mengering untuk memulai pengamplasan dengan amplas 400.
k. Apabila aplikasi primer coat sudah selesai dan benar-benar kering, maka aplikasikan cat duco
dengan spray system. Semprotkan cat duco pada seluruh bagian material kayu secara merata dan
tanpa ada yang terlewat. Biarkan sampai mengering. Ulangi penyemprotan apabila ada bagian
yang belum rata. Tunggu hingga mengering.
l. Pastikan cat duco telah benar-benar kering sebelum mulai mengamplas ambang dengan amplas
nomor 400. Pada lapisan ini dapat diulangi beberapa kali sehingga mendapatkan warna yang
benar-benar sesuai dan tidak ada tampilan dari serat kayu yang masih menonjol.
m. Tahap terakhir adalah melapisi material kayu dengan top coat pada seluruh bagian material kayu.
Ada dua jenis top coat yaitu gloss dan death matte. Jenis top coat yang diaplikasikan pada material
adalah sesuai dengan gambar rencana atau yang telah disetujui Pengawas.
n. Tunggu kira-kira satu jam hingga kering. Setelah kering, kemudian amplas ringan dan ulangi
langkah terakhir ini agar hasilnya maksimal.
o. Agar mengering sempurna, matarial harus didiamkan dalam ruangan berventilasi baik selama
minimal 24 jam.
PASAL 8
PEKERJAAN FINISHING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan HPL pada base panel sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 232
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
2. Persyaratan Bahan
a. HPL bermutu baik dan tidak cacat, setara TACO / WINSTON / GRASMERINO / AICA
b. Multiplek sebagai backing / base panel HPL tebal minimal 12 mm atau sesuai dengan gambar
rencana
c. Lembaran HPL dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan harus segera
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Adhesive yang cocok untuk pemasangan HPL adalah adhesive yang bisa merekatkan media
dengan porositas besar (kayu olahan) dengan media yang porositasnya sangat kecil (HPL).
Formulasi terbaik lem berjenis ini ditawarkan lem ethylene vinyl acetate atau EVA atau sesuai
dengan instruksi petunjuk pabrikan. Contoh lem dengan formulasi EVA adalah Eva Phaethon.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar yang akan difinishing HPL permukaannya dalam kondisi bersih bebas
debu/kotoran lainnya dan harus telah benar benar kering agar diperoleh mutu yang baik. Ukur
terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui oleh Pengawas.
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
d. Kedua permukaan, bahan dasar dan HPL yang akan direkatkan kemudian diaplikasikan lem
dengan disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh permukaan.
e. HPL dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati untuk menghindari
gelembung udara.
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke dalam mesin press.
g. Panel tersebut kemudian dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dengan mesin potong.
h. Untuk meratakan pemasangan HPL terutama di bagian pinggir, lakukan perapihan tepi panel
dengan router
i. Pada bagian sisi media yang sulit dilapisi dengan HPL gunakan pelapis edging. Pilih edging yang
warnanya menyerupai corak serta warna HPL.
j. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
k. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar rencana.
PASAL 9
PEKERJAAN FINISHING BESTWOOD
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan Bestwood pada base panel sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 233
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
2. Persyaratan Bahan
a. Bestwood tebal 3 mm bermutu baik dan tidak cacat
b. Multiplek sebagai backing / base panel Bestwood tebal minimal 9 mm atau sesuai dengan gambar
rencana
c. Lembaran Bestwood dan multiplek yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan dan harus
segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
d. Rangka multiplek sebagai base panel untuk penebal dan pengaku
e. Bahan perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan / instruksi petunjuk pabrikan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Permukaan bahan dasar (multiplek) harus dalam kondisi kering dan bersih bebas debu / kotoran
lainnya.
b. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui oleh Pengawas.
4. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pastikan bahan dasar (multiplek) yang akan difinishing Bestwood harus telah benar benar bersih
bebas dari debu / kotoran lainnya, dan benar benar kering agar diperoleh mutu yang baik. Ukur
terlebih dahulu kelembaban bahan dasar dengan menggunakan alat MC meter.
b. Sebelum pemotongan bahan, pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui oleh Pengawas.
c. Harus memenuhi persyaratan / instruksi pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
d. Bahan dasar dan Bestwood yang akan direkatkan kemudian diaplikasikan lem / perekat dengan
disemprot ataupun dikuas secara merata ke seluruh permukaan.
e. Bestwood dan bidang bahan dasar dilekatkan dengan rapi, merata dan hati-hati untuk menghindari
gelembung udara.
f. Setelah HPL dan bahan dasar direkatkan, kemudian bidang tersebut dipress ke dalam mesin press
atau ditekan secara manual.
g. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
h. Panel siap dipacking untuk dikirim dan dipasang di lokasi proyek sesuai gambar rencana.
PASAL 10
PEKERJAAN STAINLESS STEEL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan bahan, alat bantu yang diperlukan untuk melakukan
pekerjaan ini secara lengkap meliputi pekerjaan interior melekat, pekerjaan furniture dan pekerjaan
lainnya seperti yang tercantum dalam gambar rencana.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 234
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
2. Persyaratan Jenis dan Mutu Bahan
Spesifikasi :
- Jenis : Plat Stainless Stee l Ex. Japan/ setara
- Tebal : 0,5 mm, 0,8 mm & 1,2 mm (sesuaikan dengan gambar rencana)
- Finish : Mirror
Desain dan ketebalan sesuai dengan gambar kerja.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemotongan bahan dari lembaran besar harus menggunakan mesin pemotong khusus (tidak
diperkenankan memakai gunting) agar hasilnya rapih.
b. Pemasangan terhadap furniture menggunakan lem jenis herferin ex Jerman.
c. Kotoran bekas lem yang menempel pada kayu dan stainless steel supaya dibersihkan.
d. Tekukan stainless steel sistem cutting V.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 235
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
BAB IV
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA SAAT PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PASAL 1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Buruknya angka keselamatan dan kesehatan kerja, serta kecelakaan kerja pada industri konstruksi
membuktikan bahwa proyek konstruksi merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya
dan lokasi proyek merupakan salah satu lingkungan kerja yang mengandung resiko cukup besar.
2. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab selama proses pembangunan berlangsung harus
mendukung dan mengupayakan program serta tindakan-tindakan pencegahan yang dapat menjamin
agar tidak terjadi / meminimalkan kecelakaan kerja.
3. Kewajiban Kontraktor dan rekan kerjanya adalah mengasuransikan pekerjanya selama masa
pembangunan berlangsung.
4. Pada rentang waktu pelaksanaan pembangunan, Kontraktor utama maupun Subkontraktor sudah
selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas, bila terjadi hal-hal:
➢ Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
➢ Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
➢ Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
5. Setiap pekerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan pelindung dalam bekerja
sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kontraktor utama maupun Subkontraktor harus menambahkan klausul tentang keselamatan dan
kesehatan kerja dalam setiap kontrak kerja yang dibuat.
7. K3 dibuat terutama untuk kelancaran berjalannya proyek, baik bagi pekerja maupun lingkungan
sekitarnya, yang tujuannya meliputi:
➢ Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
➢ Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran.
➢ Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
➢ Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran. atau kejadian-
kejadian lain yang berbahaya.
➢ Memberi pertolongan pada kecelakaan.
➢ Memberi alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran,
asap, gas, uap, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
➢ Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
peracunan, infeksi, dan penularan.
➢ Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 236
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
➢ Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
➢ Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan.
➢ Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
➢ Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
➢ Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
➢ Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
➢ Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
8. Peran K3 pada proyek konstruksi antara lain adalah:
➢ Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
➢ Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
➢ Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
➢ Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.
9. Elemen-elemen yang patut dipertimbangkan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan
program K3 adalah:
➢ Komitmen pimpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah dilaksanakan.
➢ Kebijakan pimpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan dan keselamatan
dalam kerja.
➢ Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
➢ Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
➢ Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
➢ Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
➢ Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
➢ Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara kontinu.
10. Hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan K3 di Proyek:
➢ Deklarasi kebijakan K3 Proyek.
➢ Mengidentifikasi resiko/bahaya kecelakaan dan rencana tindak lanjut.
➢ Target K3 di proyek.
➢ Perumusan rencana K3 di proyek (Health & Safety Plan).
➢ Pelaksanaan dari rencana K3.
➢ Pendapat karyawan tentang pelaksanaan K3 (umpan balik untuk mengukur kinerja K3).
➢ Evaluasi kemampuan rekanan kerja (mandor & subkontraktor) terhadap SMK3 dan ketaatan
terhadap prosedur K3. Project Manager harus melaporkannya kepada kantor pusat.
➢ Penanganan keadaan darurat.
➢ Inspeksi rutin dan peningkatan/pengembangan.
➢ Penyelidikan penyebab dari kecelakaan, menentukan masalah dan merumuskan penanganan
untuk mengeliminasi masalah.
➢ Dokumentasi dan Pelaporan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 237
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
➢ Audit pelaksanaan K3 di proyek.
PASAL 2
PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait pelaksanaan K3, yaitu:
• UU No. 14 Tahun 1969 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan
Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
• UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Permenaker No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi
Bangunan
• Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 dan Menteri
Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan
Konstruksi Bangunan
• PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi jo. PP No. 04 TAhun 2010
dan PP No. 92 TAhun 2010
• PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jo PP No. 59 Tahun 2010
• PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
• Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 TAhun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
• PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)
• Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
• SNI 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
• SNI 19-0229-1987 : Pekerjaan di dalam Ruangan Tertutup.
• SNI 19-0230-1987 : K3 untuk Pekerjaan Penebangan dan Pengangkutan Kayu.
• SNI 19-0231-1987 : Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1955-1990 : Perancah, Keselamatan Kerja pada Pemasangan dan Pemakaian
• SNI 19-1956-1990 : Tangga Kerja, Keselamatan Kerja pada Pembuatan dan
Pemakaian.
• SNI 03-1962-1990 : Petunjuk Perencanaan Penanggulangan Longsoran.
• SNI 19-3993-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Keselamatan Kerja Las Busur Listrik.
• SNI 19-3994-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan.
• SNI 19-3997-1995 : Pedoman Keselamatan Kerja Listrik pada Pentanahan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 238
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• SNI 05-0572-1989 : Gergaji Kayu Tangan.
• SNI 06-0652-1989 : Sarung Tangan Kerja Berat dari Kulit Sapi.
• SNI 05-0738-1989 : Persyaratan Umum dan Cara Uji untuk Kerja Traktor Tangan.
• SNI 03-0963-1989 : Cara Uji Kerja Excavator Darat Hidrolik.
• SNI 09-0964-1989 : Cara Uji Kerja Traktor Rantai Kelabang.
• SNI 03-0965-1989 : Cara Uji Kerja Loader.
• SNI 09-0966-1989 : Cara Uji Kerja Motor Grader.
• SNI 19-1717-1989 : Keselamatan Kerja Mesin Gergaji Bundar/Lingkar untuk
Pekerjaan Kayu.
• SNI 19-1721-1989 : Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
• SNI 19-1957-1990 : Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
• SNI 19-1961-1990 : Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
• SNI 18-2036-1990 : Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
• SNI 19-3996-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang
Penyimpanan dan Pengamanan Bahan Peledak.
PASAL 3
TENAGA AHLI K3
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3 Konstruksi sesuai
dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata cara penunjukan Ahli K3
dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang
Konstruksi Bangunan.
a. Proyek dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pelaksanaan lebih dari 6 bulan harus memiliki
1 Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 Ahli Muda K3 Konstruksi dan 2 Ahli Muda K3 Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau pelaksanaan kurang dari 6 bulan harus
memiliki 1 Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 Ahli Muda K3 Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau pelaksanaan kurang dari 3 bulan harus
memiliki 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
2. Petugas K3 harus memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi yang masih berlaku dan tempat kerja selain
konstruksi harus memiliki Ahli K3 Umum
3. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan kepada pihak
yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pengawas dan dimutakhirkan setiap ada
perubahan.
4. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang masih berlaku.
i. Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi kegiatan;
ii. Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum digunakan (riksa uji);
iii. Umur alat harus memenuhi persyaratan
5. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah direncanakan dengan
aman. Seluruh area konstruksi di ketinggian harus tertutup jaring pengaman selama masa konstruksi,
dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 239
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
6. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) dan
masih berlaku.
7. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan.
8. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan melaksanakan inspeksi
rutin K3.
9. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada Pengawas dan pihak yang berkepentingan.
Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3 setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar
alat berat dan operator, rencana, dan aktual K3.
10. Proyek konstruksi harus memiliki Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan persyaratan kecuali ada
keterbatasan pemenuhan kompetensi Ahli K3 Konstruksi oleh instansi pemerintah yang berwenang
PASAL 4
STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Identification
Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping
potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2. Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas
berdasarkan hazards rating.
3. Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi disusun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan
4. Implementasi
Rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik.
Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan
program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5. Monitoring
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut
telah terlaksana dengan baik atau tidak. Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan
kondisi setempat.
PASAL 5
ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
a. Kontraktor harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam
kegiatan proyek konstruksi.
b. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak Kontraktor terhadap
pelaksanaan K3.
c. Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai
kesadaran kebijakan proyek yang lain.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 240
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
2. Administratif dan prosedur
a. Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas
yang menangani K3 dalam proyek.
b. Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan
wewenang semua yang terkait.
c. Kontraktor harus memiliki :
• Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
• Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta
mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
• Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
• Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam perusahaan / proyek.
3. Identifikasi bahaya
a. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, Kontraktor harus melakukan identifikasi bahaya, guna
mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
b. Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
c. Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what if, hazards dan
sebagainya.
d. Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai
pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
e. Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
• Design phase
• Pracurement
• Konstruksi
• Commissioning dan start up
• Penyerahan kepada pemilik.
4. Project safety review
a. Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam
rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
b. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan
yang baik sesuai dengan persyaratan.
c. Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan
kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Pracurement, Construction).
d. Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project
secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
a. Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan
dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
b. Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
• Kebijakan K3 proyek
• Cara bekerja dengan aman
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 241
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat, dan lain-lain.
6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
a. P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi, serta
merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
b. Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada
dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta
memberikan masukan dan pertimbangan untuk meningkatkan K3.
7. Safety Promotion
a. Selama kegiatan proyek berlangsung, diselenggarakan program-program promosi K3, yang
bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness kepada para karyawan proyek.
b. Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak
mungkin melibatkan tenaga kerja.
8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek, misalnya :
• Pekerjaan pengelasan
• Pemasangan scaffolding
• Bekerja di ketinggian
• Penggunaan bahan kimia berbahaya
• Bekerja di ruang tertutup
• Bekerja di peralatan mekanik, dsb.
9. Sistem izin kerja
a. Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja.
b. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan
oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
c. Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang
diperlukan.
d. Beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan Ijin kerja khusus seperti pekerjaan yang belum pernah
dilakukan dan beberapa contoh dibawah ini:
• Bekerja di ruang terbatas (confined area), sempit, gorong-gorong
• Menggunakan bahan kimia berbahaya
• Menggunakan bahan mudah terbakar
• Menggunakan bahan mudah meledak
• Bekerja berhubungan dengan listrik
• Bekerja dengan cara menyelam
• Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
• Memindahkan barang/benda berat
• Pekerjaan pembongkaran
• Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
• Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
• Bekerja di ketinggian
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 242
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
10. Safety inspection
a. Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa
tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek.
b. Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint
inspection semua unsur dan subkontraktor.
11. Equipment inspection
a. Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum
diizinkan digunakan dalam proyek.
b. Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label.
Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar
keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3
harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.
13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan
pengawasan transportasi, baik di luar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan
proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
a. Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu
kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
b. Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan
seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
a. Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar
dalam berbagai bentuk.
b. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu
tertentu, limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan,
peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta
dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.
17. Accident Investigation and Reporting System
a. Semua kecelakaan selama proyek berlangsung harus diselidiki oleh petugas yang telah terlatih
dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang
kembali.
b. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya
dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit
K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai
masukan pelaksanaan proyek berikutnya. Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan
penghargaan K3.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 243
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
PASAL 6
ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT PENGAMAN KERJA
1. Peralatan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bisa terjadi
dalam proses konstruksi ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu lingkungan
konstruksi
2. Kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan / perlengkapan perlindungan diri
(APD) atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja
3. Setiap alat pelindung diri yang digunakan harus bersih dan sesuai dengan standar SNI atau standar
ANSI.
4. Setiap alat pelindung diri yang akan digunakan harus dicek oleh petugas K3 saat induksi dan alat
pelindung diri yang tidak standar dilarang digunakan.
5. Semua alat pelindung diri yang digunakan dicek secara berkala dan diperiksa sebelum dipakai.
6. Kencangkan helm dengan tali dagu dan ada nama perusahaan di depan helm, logo K3 di belakang, logo
induksi keselamatan di samping kanan dan stiker kompetensi di samping kiri.
7. Helm yang sudah tertimpa material dan sabuk keselamatan/sabuk pengaman tubuh yang sudah
menahan beban jatuh atau kondisinya sudah tidak normal harus diganti setelah diinspeksi (gunakan
daftar periksa).
8. Semua pekerja proyek harus memakai rompi reflektif, sepatu keselamatan atau sepatu dengan
pelindung jari yang terbuat dari baja, safety glasses dan sarung tangan. Semua alat pelindung diri harus
dipakai saat induksi keselamatan untuk diperiksa oleh petugas K3.
9. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan kartu identitas. Kartu identitas
dapat diberikan setelah mendapatkan induksi keselamatan (pekerja dan tamu).
10. Buat buku catatan masa pakai alat pelindung diri dan siapkan alat pelindung diri pengganti bila akan
habis masa pakainya.
11. Alat pelindung diri lain harus digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya. Masker
pengelasan, pelindung/penutup telinga, penutup mulut/hidung (masker), pelindung wajah, alat bantu
pernapasan (SCBA), sarung tangan karet, dll.
12. Kontraktor wajib menyediakan / mengadakan sarana Alat Pengaman Kerja dan peralatan lingkungan
berupa:
• tabung pemadam kebakaran
• pagar pengamanan
• penangkal petir darurat
• pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
• jaring pengamanan pada bangunan tinggi
• pagar pengaman lokasi proyek
• tangga
• peralatan P3K
13. Pemilihan dan penggunaan tangga dengan tingkat keamanan yang tinggi dan penempatan alat ini untuk
mencapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.
14. Kontraktor wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama. Adapun jenis
dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang berlaku.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 244
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
15. Kontraktor wajib menyediakan dan menempatkan APAR yang sesuai jenisnya pada setiap lokasi sesuai
dengan potensi penyebab bahaya kebakaran pada masing-masing lokasi kerja untuk antisipasi jika
terjadi kebakaran
16. Kontraktor wajib menyediakan penerangan yang cukup, baik pada siang hari (jika gelap) maupun malam
hari pada setiap ruang kerja, lokasi proyek, bengkel kerja, maupun jalur akses/lintas pekerja.
PASAL 7
PERSYARATAN ALAT PELINDUNG DIRI
1. Pelindung Kepala
a. Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau minimal standar SNI atau MSA Import.
b. Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta model otomatis untuk
mengencangkan suspensi helm.
c. Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan dilarang ditulis dengan spidol.
d. Catat tanggal pembelian pada bagian dalam helm dan di buku catatan.
e. Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun setelah itu harus diganti baru.
f. Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
g. Cek kondisi helm maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
2. Pelindung Kaki
a. Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999 atau minimal standar SNI 7079-2009 dan SNI
0111-2009.
b. Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu karet biasa
c. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu dengan pelindung jari yang
terbuat dari baja, dan anti tergelincir
d. Catat tanggal pembelian pada buku catatan.
e. Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun, setelah itu harus diganti baru.
f. Cek kondisi sepatu maksimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
3. Pelindung Mata
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan pelindung mata.
b. Pelindung standar adalah kacamata pengaman sesuai standar ANSI Z.87.1-2010
c. Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata, seperti pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus
menggunakan pelindung mata / wajah yang sesuai.
d. Pekerjaan pemotongan tiang pancang harus menggunakan pelindung mata jenis goggle
4. Pelindung Wajah
a. Pekerjaan yang spesifik membahayakan muka pekerja (pekerjaan pengelasan, pemotongan,
gerinda, dll.) harus menggunakan pelindung muka sesuai standar ANSI Z.87.1-2010.
b. Pekerjaan pengelasan dan pemotongan baik dengan trafo las maupun las potong harus
menggunakan masker pengelasan
c. Pekerjaan gerinda dan alat portabel yang berputar lainnya (mesin senai, sekop, dll) pada area
terbuka harus menggunakan tameng wajah yang dikombinasikan dengan helm
d. Sedangkan pekerjaan di bengkel kerja dapat menggunakan tameng wajah biasa
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 245
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Cek APD sebelum digunakan, jangan menggunakan APD yang rusak.
5. Pelindung Jatuh dari Ketinggian
a. Sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan yang digunakan harus memenuhi standar ANSI
Z.359.1-2016 atau standar SNI
b. Kait yang digunakan untuk sabuk pengaman tubuh atau sabuk keselamatan harus menggunakan
kait yang besar.
c. Penggunaan sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan
d. Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
e. Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan sabuk pengaman tubuh dan
pengait dikaitkan minimal harus di atas pinggang
f. Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang tali keselamatan horizontal dari pipa galvanis atau
tali bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8 mm untuk mengaitkan kait pada sabuk pengaman
tubuh
g. Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 tali bantu angkat dilarang digunakan untuk 2 sabuk pengaman
tubuh
h. Tali keselamatan vertikal untuk operator kran menara atau gondola atau pekerjaan struktur baja,
sabuk pengaman tubuh harus dikaitkan menggunakan kelengkapan untuk turun dari ketinggian
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 246
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
dengan tali yang terdiri dari karmantel statis diameter minimum 8 mm, karabiner dan pemberhentian
otomatis.
i. Pengait sabuk keselamatan pada penggunaan seperti Gambar di pasal 8 ayat 5.a, harus dikaitkan
pada angkur atau bagian struktur bangunan yang kuat.
6. Pelindung Tangan
a. Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI-06-0652-2015.
b. Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun min. 8 benang
c. Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting, penanganan tali baja, kawat, dll,
harus menggunakan sarung tangan kombinasi
d. Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan sarung tangan kulit
e. Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus menggunakan sarung tangan tahan kimia (bahan
vynil, PVC, nitril, dll
f. Teknisi listrik harus menggunakan sarung tangan tahan listrik minimal 5 KV
g. Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, ganti bila cacat atau rusak.
7. Pelindung Pendengaran
a. Jika bekerja pada level bising di atas 85 dB untuk pemajanan selama 8 jam harus menggunakan
pelindung telinga (sumbat telinga atau penutup telinga).
b. Sumbat telinga adalah sumbat yang dimasukkan ke liang telinga
c. Sumbat telinga harus terbuat dari bahan karet atau plastik lunak dan harus dapat mereduksi bising
X-85 dB (X adalah intensitas bising yang diterima pekerja).
d. Penutup telinga adalah penutup seluruh telinga yang dapat mereduksi bising sebesar 35-45 dB
e. Periksa sumbat telinga atau penutup telinga sebelum digunakan, pastikan dalam kondisi bersih dan
simpan kembali ke dalam kotak setelah digunakan setelah dibersihkan.
8. Pelindung Pernafasan
a. Pekerjaan yang berpotensi terpajan debu, asap, uap atau gas harus menggunakan pelindung
pernapasan.
b. Masker dan respirator harus digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan potensi kontaminasi atau
gangguan pernapasan.
c. Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang terbuat dari katun, kertas atau
kasa
d. Untuk pelindung gas, uap dan asap harus menggunakan respirator dengan penyaring yang sesuai
e. Pada pekerjaan di ruang terbatas atau area yang terkontaminasi gas harus menggunakan SCBA
(alat bantu pernapasan)
9. Pakaian Pelindung
a. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan baju lengan panjang dan
celana panjang yang baik, tidak robek atau bolong-bolong
b. Pelindung lengan dari kulit atau pakaian pelindung
tahan api harus dipakai pada pekerjaan pengelasan, pemotongan atau gerinda bila diperlukan
c. Pada saat hujan, pekerja harus menggunakan jas hujan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 247
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
10. Seragam Kerja dan Kartu Identitas
a. Semua pekerja harus menggunakan seragam kerja yang rapi
b. Seragam yang digunakan harus memantulkan cahaya/reflektif. Bila menggunakan kaos lengan
panjang, harus dilengkapi dengan rompi reflektif
c. Kartu identitas harus dipakai selama berada di dalam proyek.
d. Kartu identitas harus ditandatangani pejabat proyek dan dapat diberikan setelah lulus induksi
keselamatan.
PASAL 8
PAPAN INFORMASI, RAMBU, DAN BANNER K3
1. Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi K3 lainnya,
papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja, memasang rambu dan banner
sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
2. Papan Informasi K3
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Depan Papan Informasi)
1. Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe 2. Pekerjaan hari ini dan JSA
manhour, total manhour, LTI terakhir
3. Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, 4. Alur proses prosedur kerja aman setiap
lisensi dan nama penanggung jawab item pekerjaan
5. Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progres 6. Alur proses tanggap darurat dan no.
telepon penting
Papan Informasi Konstruksi
(Pada Bagian Belakang Papan Informasi)
Monitoring Izin kerja dan dokumen asuransi CAR dan Jamsostek
Keterangan:
• No.1 adalah statistik kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi kegiatan dan dampak pada pihak ke-3
(tamu dan lingkungan proyek). Total jam kerja, jam kerja aman, tingkat keparahan, tingkat frekuensi
dimutakhirkan setiap minggu atau setelah terjadi LTI 2 (kecelakaan > 2 x 24 jam).
• No. 2 hanya diisi pekerjaan mayor atau yang memiliki risiko tinggi
• No. 3 menjelaskan semua alat berat yang digunakan, lisensi operator dan sertifikat alat serta nama
penanggung jawab
• No. 4 alur proses bisa dimasukkan ke dalam kantong plastik bila cukup banyak hal yang mayor atau
berbahaya.
• No. 5 sisa waktu pelaksanaan dimutakhirkan setiap hari.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 248
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
• No. 6 dimutakhirkan setiap ada perubahan
• Bagian belakang papan berisi izin kerja yang dimutakhirkan setiap hari dan dokumen asuransi yang
dimutakhirkan bila ada perubahan
3. Papan Informasi Potensi Bahaya pada setiap Lokasi Kerja
4. Rambu
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi merupakan
kewajiban Kontraktor dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada
pekerja. Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
• peringatan bahaya dari atas
• peringatan bahaya benturan kepala
• peringatan bahaya longsoran
• peringatan bahaya api
• peringatan tersengat listrik
• penunjuk ketinggian (bangunan yang lebih dari 2 lantai)
• penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
• penunjuk batas ketinggian penumpukan material
• larangan memasuki area tertentu
• larangan membawa bahan-bahan berbahaya
• petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
• peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
• peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
• peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang-orang
tertentu)
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 249
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
Beberapa rambu dan simbol yang digunakan adalah :
Rambu Keadaan Darurat
5. Bendera
a. Harus dipasang bendera merah putih, K3 dan bendera perusahaan pada lokasi strategis di proyek.
b. Tinggi bendera merah putih harus lebih tinggi minimal 30 cm dibanding bendera lainnya, dan tinggi
tiang bendera merah putih minimal 3,5 m.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 250
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
6. Banner dan Poster
a. Harus dipasang spanduk dan poster yang sesuai dengan kebutuhan dan sifat spanduk dan poster.
b. Ukuran dan jumlah spanduk dan poster disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi.
c. Spanduk dan rambu peringatan kepada pihak ketiga atau lingkungan sekitar proyek harus dipasang
pada setiap lokasi yang sesuai.
PASAL 9
PENERAPAN KONSEP 5R DI DALAM AREA KERJA
1. Semua tempat kerja dan proyek harus menerapkan konsep 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan
Rajin).
2. 5R adalah langkah awal untuk pencegahan kecelakaan kerja.
3. Seluruh personel harus berkomitmen untuk menerapkan konsep 5R.
4. Ringkas adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan
dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta
bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah
perusahaan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendata berbagai jenis barang yang dimiliki,
menggolongkan sesuai dengan jenis dan kegunaannya, memberi tanda untuk barang-barang tertentu,
kemudian menempatkan barang pada tempat yang semestinya.
5. Rapi adalah menempatkan barang pada tempatnya sehingga tidak terlihat berserakan pada tempat
kerja yang mampu membahayakan keamanan pekerjanya. Rapi adalah menerapkan prinsip kaizen
yang merupakan perbaikan yang berkelanjutan.
6. Resik adalah melakukan pembersihan tempat, peralatan maupun pakaian kerja yang digunakan.
Dengan prinsip ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 251
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
7. Rawat adalah melakukan perawatan agar apa yang diperoleh pada tiga tahapan sebelumnya dicapai
dapat dipertahankan. Perawatan tidak terbatas pada produk yang dihasilkan melainkan perawatan
pada peralatan yang digunakan dalam menjalankan proses produksi.
8. Rajin adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang
sudah dicapai. Rajin adalah terkait dengan ketepatan waktu kerja, ketepatan memenuhi permintaan
pelanggan, ketepatan mencapai target yang hendak dicapai. Setelah tercapai kemudian dipertahankan
agar kondisi kerja yang kondusif dapat dipertahankan
9. Jangan bawa peralatan dan material yang tidak dipakai di area kerja.
10. Pastikan akses kerja dan jalan keluar (akses lalu-lalang, tangga, pintu keluar masuk, pintu keadaan
darurat, dll) bebas dari material dan alat.
11. Jangan meletakkan material di depan panel listrik, panel distribusi listrik, APAR, P3K, dan kotak hidran.
Buat marka di depan alat-alat tersebut.
12. Cek rencana lokasi penempatan material, metode penempatan, dan ketinggian penumpukan material
terhadap stabilitas, ketinggian, kemungkinan runtuh, rambu yang diperlukan, penguatan yang
dibutuhkan, dll.
13. Buang sampah domestik di dalam kantong plastik, kepingan, dan sampah kayu sesuai tempatnya.
Pisahkan sesuai jenis sampah, sampah domestik harus dikeluarkan dari area kerja setiap hari.
14. Jangan tinggalkan material B3. Tempat penyimpanan B3 sementara (jeriken, botol, dll.) harus diberi
label nama material dan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB).
15. Dilarang merokok pada seluruh lingkungan kerja.
PASAL 10
AKSES AREA KONSTRUKSI
1. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga dengan
baik. Akses keluar masuk kendaraan di area proyek konstruksi harus dibuat terpisah.
2. Semua kendaraan dan alat berat yang memasuki proyek harus menerima induksi singkat dari sekuriti
mengenai peraturan berkendara di dalam area proyek.
3. Kecepatan semua kendaraan dan alat berat yang melewati akses di dalam area proyek maksimum
adalah 10 km/jam.
4. Saat melewati tikungan atau akses orang, kendaraan harus membunyikan klakson.
5. Prioritas adalah pejalan kaki, pastikan akses pejalan kaki/ akses pekerja selalu dibuat.
6. Di dalam dan diluar bangunan, buat akses pekerja pada sisi kiri, lengkapi dengan rambu petunjuk.
7. Dilarang berlari di dalam area kerja.
8. Berjalanlah pada akses yang sudah ditentukan dan menyeberanglah pada akses penyeberangan yang
sudah ditandai dengan marka.
9. Dilarang menyeberang di/melalui depan kendaraan atau alat atau menyilang
10. Selalu perhatikan kiri dan kanan ketika akan menyeberang akses jalan kendaraan.
11. Pengemudi dan operator harus memberi jalan kepada pejalan kaki.
12. Lubang yang terbuka diberi tutup sementara dan ada tanda peringatan agar pekerja berhati-hati dan
tidak terperosok
13. Akses keluar masuk proyek harus terpasang lampu rotary, rambu peringatan keluar masuk kendaraan
proyek.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 252
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
14. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek, pabrikasi
area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
15. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas, terutama
yang bersinggungan dengan pengguna jalan raya dan atau masyarakat umum
16. Penerangan yang cukup, baik siang (jika gelap) maupun malam pada jalur lintas pekerja, lampu
pembatas antara area kerja proyek dan jalur jalan raya yang sedang dimanfaatkan pengguna jalan.
17. Rambu keluar masuk harus terbuat dari neon box.
18. Semua akses pekerja harus bebas dari penempatan material dan peralatan. Material dan peralatan
yang berada di jalur lintas pekerja harus dipindahkan (harus bebas, bersih dan tidak licin)
19. Tangga kerja yang memadai dan aman untuk akses dan jalur pekerja pada kondisi area kerja yang
curam/terjal dan tinggi
20. Buat lokasi parkir kendaraan dan alat berat
21. Pastikan kendaraan parkir telah direm tangan dan diganjal (terutama pada lahan miring)
22. Pengemudi dan operator harus mendapatkan induksi singkat mengenai aturan berkendara di dalam
area proyek.
23. Dapat diberikan vehicle pass yang berisi info mengenai akses dan aturan berkendara.
24. Kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek, harus dilengkapi dengan alat pemadam api,
alarm mundur, sabuk pengaman, kotak P3K, dll.
25. Dilarang menggunakan alat komunikasi saat mengemudi, bekerja, mengoperasikan alat berat, dan
sambil berjalan.
PASAL 11
KESELAMATAN KERJA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dibuat sebelumnya yang
meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi
dan alat-alat lain serta jalur transportasi, dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
a. Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (pemeriksaan kesehatan
sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan fisik dan kesehatan individu),
b. Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
2. Tenaga kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi
pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
3. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
4. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter,
Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
5. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar
tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
6. Alat-alat P3K atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban,
antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
7. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P3K yang
diperlukan dalam keadaan darurat.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 253
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
8. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas
sehingga mudah dimengerti.
9. Isi dari kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap
berisi (tidak boleh kosong).
10. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu
tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
12. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau
keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
13. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan
untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat lainnya.
14. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang memberitahukan
antara lain :
a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat P3K, ruang P3K, ambulans, tandu untuk
orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
b. Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang
yang bertugas dan lain-lain.
c. Nama, alamat, nomor telepon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera
dihubungi dalam keadaan darurat.
PASAL 12
KETENTUAN TEKNIS K3
1. Tempat kerja dan peralatan
a. Pintu masuk dan keluar
i. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
ii. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
i. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan
yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
ii. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
iii. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu
mati/pecah.
c. Ventilasi
i. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
segar.
ii. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu,
gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara
kotor.
iii. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga
kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 254
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
i. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang
aman.
ii. Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
iii. Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
iv. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
v. Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan
atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
vi. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat
penyimpanan semula.
2. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan
pencegahan:
a. Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
i. Alat-alat pemadam kebakaran.
ii. Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
b. Pengawas dan beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
c. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap
di tempat selama jam kerja.
d. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang
dan dipelihara sebagaimana mestinya.
e. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-
pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
f. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
g. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat sebagai
berikut :
i. di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
ii. di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
iii. pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-
barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
h. Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
i. di tempat yang terdapat barang-barang / benda-benda cair yang mudah terbakar.
ii. di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
iii. di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
iv. di tempat yang terdapat bahaya listrik / bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
i. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
j. Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh
digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
k. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut
harus :
i. dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 255
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
ii. dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
iii. dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang
menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
iv. Mempunyai sambungan yang dapat digunakan dinas pemadam kebakaran
3. Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang benar dan
aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar:
a. Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
b. Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
c. Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan
yang mudah terbakar.
d. Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas
yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
e. Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
4. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Penempatan bahan-bahan yang mudah terbakar harus aman:
a. Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji, lap berminyak dan potongan kayu
yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
b. Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
c. Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
d. Dilarang merokok, menyalakan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
e. Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga
kebakaran dapat dihindarkan.
f. Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat,
kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
g. Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
5. Inspeksi dan pengawasan
Inspeksi dan pengawasan harus dilakukan secara teratur dan terus menerus selama pekerjaan
berlangsung di tempat-tempat dimana resiko kebakaran besar, dimana :
a. Tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat misalnya tempat yang dekat dengan alat
pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar
dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan baik las listrik atau karbit.
b. Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di luar jam
kerja.
6. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain:
a. Papan pengumuman, dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis
yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
b. Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 256
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
c. Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan harus mudah
dibaca.
7. Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat-tempat kerja yang tinggi adalah:
a. Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang
terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir pengaman.
b. Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
c. Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat
lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 m harus dilengkapi dengan jaring
(jala) perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman)
yang dipasang dengan kuat.
8. Pencegahan terhadap bahaya jatuh ke dalam air
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai
pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung (manned boat dan ring
buoys).
9. Utilitas umum
Utilitas umum seperti jaringan listrik, pipa gas, air, telepon dan lainnya yang akan terganggu terkait
dengan rencana kontruksi, sebelumnya harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan untuk
kepastian tentang letak dan posisi utilitas tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan, pengecekan
serta peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait tersebut.
10. Kebisingan dan getaran (vibrasi)
Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah nilai
ambang batas. Jika kebisingan tidak dapat diatasi maka tenaga kerja harus memakai alat pelindung
telinga (ear protectors).
11. Menghindari terhadap orang yang tidak berwenang
Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang
yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri. Di daerah konstruksi yang sedang
dilaksanakan dan di samping jalan raya harus dipagari.
12. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan tugasnya
antara lain: safety hat, safety shoes, kaca mata keselamatan, masker, sarung tangan, dsb.
PASAL 13
CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berikut adalah daftar pertanyaan untuk melakukan pemeriksaan yang mendukung terciptanya keselamatan
dan kesehatan kerja.
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 257
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
1. Keamanan Tempat Bekerja dalam Proyek.
a. Apakah setiap pekerja dalam proyek dapat mencapai tempat kerja mereka dengan aman, misalnya
jalan, gang/jalan sempit, jalan lintasan, lift penumpang, tangga, scaffolding dalam kondisi baik dan
aman?
b. Apakah telah terpasang pagar pengaman pada ruang terbuka, scaffolding, alat penggrrak untuk
mencapai elevasi tertentu, bangunan, jalan sempit, galian, dan lain sebagainya untuk mencegah
terjatuhnya pekerja?
c. Apakah semua lubang galian telah diberikan pagar pengaman atau sejenisnya, tanda-tanda yang
jelas umencegah terperosoknya pekerja?
d. Apakah semua struktur sementara dalam keadaan stabil, batang-batang penguat dalam jumlah
yang cukup dan tidak menahan beban yang berlebih?
e. Apakah tempat kerja bebas dari barang-barang berbahaya, tumpukan material, dan barang-barang
buangan?
f. Apakah tempat kerja teratur dan rapi, material telah tersimpan dengan aman?
g. Apakah pengumpulan dan pemindahan sisa material telah direncanakan dengan matang?
h. Apakah tempat kerja mendapatkan cukup penerangan? Apakah penerangan telah disiapkan dalam
jumlah yang cukup apabila harus bekerja pada malam hari?
2. Scaffolding.
a. Apakah scaffolding dipasang dan dibongkar oleh tenaga yang telah berpengalaman?
b. Apakah tangga atau sejenisnya telah tersedia untuk mencapai tempat kerja pada scaffolding?
c. Apakah alas (kayu) pada peletakan scaffolding telah tersedia untuk mencegah terjadinya
penurunan?
d. Apakah scaffolding memberikan keamanan/kekuatan yang cukup bagi bagngunan? Atau, cukup
kuatkah strukturnya untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan?
e. Apakah telah tersedia pengaman di area kerja pada scaffolding untuk mencegah terjatuhnya
pekerja?
3. Mesin Perangkat.
a. Apakah peralatan dipasang oleh tenaga yang berpengalaman?
b. Apakah peralatan telah terpasang erat pada struktur
c. Apakah area kerja telah diberikan pagar pengaman untuk mencegah terjatuhnya pekerja, material
atau peralatan yang diangkut?
d. Apakah tindakan pencegahan telah diberikan untuk mencegah terjatuhnya pekerja, material atau
peralatan saat mesin bergerak dan turun?
e. Apakah operator telah mendapatkan pelatihan sehingga cukup ahli untuk mengoperasikan
peralatan dengan baik?
f. Apakah generator cukup kuat untuk bekerja sampai akhir jam kerja?
4. Tangga.
a. Apakah tersedia peralatan untuk memanjat hingga mencapai elevasi tertentu?
b. Apakah peralatan untuk memanjat yang tersedia cukup baik kondisinya?
c. Apakah peralatan memanjat yang tersedia cukup aman, baik akibat tergelincir atau penurunan?
d. Apakah pada ujung atas peralatan memanjat tersedia tempat untuk menapakan kaki dengan
aman? Jika tidak, apakah ada pegangan cukup kuat dan aman?
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 258
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
e. Apakah posisi peralatan memanjat cukukp rata? Apakah pekerja mengalami hambatan dalam
memanjat?
f. Apakah material peralatan memanjat cukup baik atau tidak mudah rusak?
5. Pekerjaan Atap.
a. Apakah telah tesedia cukup pagar pengaman pada tempat tertentu, misalnya di sekeliling plat lantai
untuk mencegah terjadinya pekerja terjatuh atau material jatuh?
b. Apakah penggunaannya memungkinkan para pekerja?
c. Apakah untuk penutup atap telah dipikirkan masalah keamanannya?
6. Galian.
a. Material pendukung apa yang akan digunakan untuk membentuk struktur sementara sebelum
penggalian dilakukan?
b. Apakah material cukup kuat menahan sisi-sisi galian?
c. Apakah metoda yang digunakan sesuai/aman dengan menambahkan struktur sementara atau
bahkan pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa struktur tambahan?
d. Apabila kelandaian yang ada memenuhi persyaratan keamanan untuk mencegah terjadi
kelongsoran?
e. Apakah telah tersedia fasilitas untuk menuju lokasi galian dengan aman?
f. Apakah telah tersedia pagar pengaman untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh dalam
galian ?
g. Apakah galian memengaruhi stabilitas bangunan di dekatnya?
h. Apakah terdapat timbunan material di sekitar galian yang dapat memengaruhi stabilitas galian?
i. Apakah galian telah dikontrol oleh tenaga yang berpengalaman pada saat terjadi pengantrian
pekerja, pada saat telah terjadinya kelongsoran, atau saat terjadi ketidakstabilan galian?
7. Manual Handling.
a. Apakah terdapat risiko saat memindahkan alat atau material?
b. Apakah tersedia peralatan untuk memindahkan atau mengangkat barang-barang yang cukup
berat?
c. Apakah berat material misalnya semen yang digunakan melebihi 25 kg?
d. Mungkin tim pekerja menghindari handling barang-barang yang cukup berat?
8. Hoist.
a. Apakah hoist dilengkapi dengan pagar untuk melindungi seseorang dari kemungkinan terjadinya
kerusakan atau jatuhnya hoist?
b. Apakah hoist dimungkinkan untuk berhenti di setiap lantai, bergerak, kecuali pada saat berhenti?
c. Apakah semua pintu keluar dari hoist akan terkunci saat bergerak, kecuali pada saat berhenti?
d. Apakah pengendali di atur sehingga hoist hanya dioperasikan pada satu kondisi tertentu saja?
e. Apakah operator hoist telah berpengalaman dan cukup kompeten di bidangnya?
f. Apakah hoist hanya digunakan untuk material saja? Apabial terjadi hal-hal membahayakan,
apakah diberikan tanda-tanda untuk mencegah seseorang menaikinya?
g. Apakah hoist diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, atau setiap periode tertentu (misalnya
6 bulan) diuji oleh orang yang berkompenten?
h. Apakah semua berkas pemeriksaan disimpan dengan baik?
9. Tower Crane dan Alat Pengangkat Lainnya.
a. Apakah jenis tower crane yang digunakan bergerak atau tetap?
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 259
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
b. Apakah terdapat informasi beban maksimum dan diketahui oleh pengguna sebelum tower crane
mulai bekerja?
c. Apakah operator tower crane cukup berpengalaman dan cukup kompeten di bidangnya?
d. Apakah petugas yang memasang sling pada beban cukup berpengalaman dan telah dilatih untuk
memberikan tanda-tanda dengan benar?
e. Apakah tower crane diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, dan diuji oleh orang yang
berpengalaman setiap periode waktu tertentu (misalnya 12 bulan)?
f. Apakah tower crane mempunyai sertifikat pengujian?
10. Peralatan dan Mesin.
a. Apakah pemilihan alat dan mesin sesuai dengan pekerjaan?
b. Apakah semua bagian dari peralatan yang berbahaya telah terlindungi?
c. Apakah semua mesin telah dirawat dengan baik dan dalam keadaan aman bila dioperasikan?
d. Apakah semua operator cukup berpengalaman?
11. Jalur Kendaraan.
a. Apakah jalur pejalan kaki terpisah dengan jalur sepeda?
b. Apakah jalur searah dan tempat untuk berbalik telah disiapkan untuk menghindari jalur dua arah?
c. Apakah tempat untuk berbalik kendaraan pengangkut dipandu oleh petugas yang cukup
pengalaman?
d. Apakah semua kendaraan pengangkut cukup aman untuk dimuati?
e. Apakah penumpang dilarang untuk naik apabila kendaraan dalam posisi yang berbahaya?
12. Umum
a. Apakah prosedur untuk keadaan bahaya telah disiapkan, misalnya untuk evaluasi dari lokasi
proyek?
b. Apakah semua pekerja menaruh perhatian untuk itu?
c. Apakah telah dipasang alarm pemberi tanda bahaya dan telah dipastikan akan bekerja?
d. Apakah terdapat jalur-jalur penyelamatan yang cukup?
13. Kebakaran
a. Apakah jumlah material yang mudah terbakar dibatasi?
b. Apakah telah disiapkan tempat area penyimpanan yang cukup untuk barang yang mudah terbakar
berupa gas, cairan, atau yang lainnya?
c. Apakah semua tempat/wadah bekas barang yang mudah terbakar dikembalikan ke area
penyimpanan?
d. Jika barang yang mudah terbakar berupa cairan akan dipindahkan dalam wadah lain, apakah
wadah tersebut cukup aman?
e. Apakah ada larangan merokok pada area yang penyimpanan?
f. Apakah wadah penyimpanan dan perlengkapan dalam keadaan yang baik?
g. Kapan wadah tersebut tidak dimanfaatkan lagi?
h. Apakah disediakan wadah untuk menyimpan sisa-sisanya?
i. Apakah sisa-sisa barang yang mudah terbakar dipindahkan secara kontinu?
j. Apakah telah disediakan alat jenis pemadam kebakaran yang tepat serta jumlahnya mencukupi?
14. Barang-Barang Berbahaya
a. Apakah barang-barang yang berbahaya telah mendapatkan tanda-tanda yang cukup?
b. Apakah pekerja mengetahui risiko yang mungkin terjadi akibat barangibarang ini?
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 260
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Tahun Anggaran 2024
15. Suara
a. Apakah terdapat fasilitas peredam suara di lokasi proyek?
b. Apakah tersedia alat pelindung telinga?
16. Keselamatan dan Kesehatan
a. Apakah tersedia kamar mandi dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang baik?
b. Apakah tersedia pakaian kerja yang dapat melindungi saat hujan atau kondisi lainnya?
c. Apakah tersedia ruang untuk berganti pakaian?
d. Apakah tersedia air minum yang cukup?
e. Apakah tersedia dapur sehingga pekerja dapat beristirahat, membuat teh atau menyiapkan
makanan?
f. Apakah tersedia obat-obatan untuk pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan?
17. Pakaian/Peralatan Kerja
a. Apakah tersedia pakaian kerja, helm, sepatu boots, sarung tangan, masker?
b. Apakah semua peralatan tersebut dalam kondisi baik?
18. Listrik
a. Apakah voltage sesuai untuk peralatan yang akan digunakan?
b. Apakah kabel di bawah tanah telah dilindungi dan ditandai?
c. Apakah semua sambungan telah dipastikan aman?
d. Apakah semua kabel telah dilindungi dengan baik?
19. Perlindungan Terhadap Publik
a. Apakah lokasi proyek telah dipasang pagar?
b. Apakah pintu masuk dan keluar proyek dalam kondisi baik?
c. Apakah telah diberikan penerangan yang cukup di sekitar lokasi proyek?
PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL 261