| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0947520797926000 | Rp 723,010,275 | 88.39 | - | |
| 0840976070952000 | Rp 731,572,140 | 90.02 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 748,217,700 | 81.59 | - | |
| 0024301657655000 | Rp 751,949,187 | 86.9 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 752,247,000 | 83.82 | - | |
| 0026015461906000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan asli dokumen kepemilikan / penguasaan kantor | |
| 0028101541803000 | - | - | TIdak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditetapkan | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan asli dokumen Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
CV Elgras Konsultan | 04*0**8****51**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
Jalan Nangka No. 14 Waikabubak, Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
email : [email protected] Telepon (0387) 21162
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Waikabubak Klas II
TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang
dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site / tapak
bangunan, dan pengawasan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
Ruang lingkup kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Agama Waikabubak mencakup antara lain :
1) Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama
Waikabubak dimulai dari tahap persiapan konstruksi, tahap
pelaksanaan konstruksi dan tahap masa pemeliharaan konstruksi.
2) Teknis Pelaksanaan akan disesuaikan dengan dokumen
perencanaan dan kondisi lapangan yang teraktual.
3) Menyusun Program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
4) Memeriksa Time schedule, Bar chart, S-Curve, dan net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana Untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan
5) Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
6) Mengawasi Kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, Peralatan dan Perlengkapan selama
pelaksanaan pekerjaan
7) Melakukan Pemeriksaaan Lapangan bersama (Mutual Check)
8) Melakukan Pemeriksaaan Lapangan Akhir bersama (Final Mutual
Check)
9) Memeriksa gambar kerja yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(shop drawing) dan membuat Asbuilt Drawing dan Back Up data.
10) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Tim teknis dan Pelaksana pekerjaan tentang
kemajuan pekerjaan yang sesuai dilapangan
11) Mengawasi kualitas pekerjaan konstruksi selama masa
pemeliharaan.