| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840976070952000 | Rp 594,826,800 | 91.75 | 95.87 | - | |
CV Nuanza Global Konsulindo | 03*1**9****55**0 | - | - | - | - |
| 0926186412952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0021190038722000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0427117171952000 | - | - | - | - | |
| 0669859571952000 | - | - | - | - | |
Blessing Teknik Konsultan | 06*6**3****54**0 | - | - | - | - |
CV Subur Paskal Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0940675747952000 | - | - | - | - | |
| 0754163582952000 | - | - | - | - | |
CV Konsultan Karya Konstruksi | 06*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0436089775952000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Kobakma - Kab. Mamberamo Tengah
Uraian Singkat Pekerjaan Survey
Kondisi Jalan Kabupaten
Tahun 2024
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Berdasarkan data Pembangunan dan Penanganan Jalan serta
Jembatan di Kabupaten Mamberamo Tengah sampai saat ini,
telah banyak ruas jalan dan unit jembatan yang dibangun
dseahni n dgigtaan g manein jadi suatu jaringan yang bermanfaat bagi
pemenuhan sarana transportasi darat di Kabupaten Mamberamo
Tengah. Dalam rangka pembinaan jaringan jalan di Kabupaten
Mamberamo Tengah perlu adanya catatan lengkap dan
pemutakhiran mengenai jalan
dan jembatan.
b. Dalam rangka tertib inventarisasi kekayaan milik daerah
khususnya ketersediaan data aset jalan dan jembatan di
Kabupaten Mamberamo Tengah, diperlukan data yang akurat
dan dapat
c. dipertanggungjawabkan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Mamberamo Tengah adalah aparat dari Pemerintah Daerah
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam Program
Kabupaten Mamberamo Tengah yang
Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Mamberamo
Tengah. Dalam pelaksanaan pembangunan tentunya
menghendaki adanya perwujudan data administratif yang jelas.
Jika tidak diimbangi
dengan pendataan kondisi yang akurat tentunya akan
menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang. Oleh
sebab itu Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah harus
melengkapi ketertiban administrasi dengan sistem informasi data
kondisi jalan dan jembatan yang dapat memberikan akses yang
lebih cepat dan akurat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah melalui Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo
Tengah berkeinginan untuk melaksanakan mendata ulang kondisi
Jalan dan Jembatan melalui Pekerjaan Penguatan Data Base dan
Survei Kondisi Jalan dan Jembatan Kabupaten Tahun 2024 di
Kabupaten Mamberamo Tengah.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan survey kondisi jalan
dan jembatan, sekaligus melakukan kegiatan inventarisasi
bagian-bagian jalan dan jembatan yang diperlukan sesuai kaidah
dan tata cara survey yang ditetapkan dan juga mendapatkan data
pengelompokan jalan sesuai dengan fungsinya, termasuk
memperoleh informasi titik-titik koordinat jalan dan jembatan
dengan alat Global Positioning System (GPS) untuk keperluan
pemetaan jalan.
b. Tujuan
1. Terbangunnya pusat data jalan dan jembatan ke dalam
sistem basis data untuk dapat dilakukan proses manipulasi
data.
2. Tersedianya informasi jaringan jalan dan jembatan yang
dapat menjadi acuan dan dasar penetapan fungsi dan status
jalan
Kabupaten, sehingga memperoleh informasi identitas yang
benar-benar tepat dan terukur.
3. Membangun peta jaringan jalan serta sebaran
jembatan berbasis GIS yang terintegrasi dengan sistem basis
data jalan
dan jembatan, dengan menggunakan peta dasar tematik Peta
Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang dikeluarkan oleh Badan
Informasi Geospasial (BIG) yang mampu memenuhi syarat
dan ketentuan berlaku dalam pemetaan jalan.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran 1. Pelaksanaan survey jalan dan jembatan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen. Bina Marga Kementerian
PUPR,yaitu melalui metoda dan tata cara survey sesuai kaidah
berlaku, baik survey dengan alat maupun cara visual.
2. Mendukung Kebijakan Satu Peta sesuai amanat Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, untuk menuju
satu referensi, satu standar, satu geodatabase dan satu geofortal
dalam merepresentasikan sistem jaringan jalan yang berlaku dengan
memiliki kandungan informasi teknis jalan untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan jalan di daerah.
3. Pelaksanaan pengolahan data hasil survey juga dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi Provincial / Kabupaten Road Management
System (PKRMS).
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Penguatan Data Base dan Survei Kondisi Jalan dan
Jembatan Kabupaten Tahun 2024 berada di Kabupaten Mamberamo
Tengah
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum
.( DAU) APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran
2024.
6. Nama dan Organisasi Nama PPK: Ferdinandes Purba, SST.
PPK
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Mamberamo Tengah
Data Penunjang2
7. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai jalan dan jembatan yang
akan disurvey beserta utilitasnya.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa
yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan;
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya;
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting.
8. Standar Teknis Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali
Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai
Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harusdilaksanakan
sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan
yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan- ketentuan
lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan
konsultansi menggunakan daftar referensi teknis sebagai
dasar pelaksanaan.
Referensi dimaksud adalah :
1. Standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/1970 bersifat
mengikat. Perencanaan tebal perkerasan jalan mengikuti
buku Peraturan Penentuan Tebal perkerasan (fleksibel) Jalan
Raya Direktorat Jenderal Bina Marga No.04/PD/BM/74. *)
2. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-2446-
1991
3. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-
22-1991-03
4. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan
Metode Analisa Komponen, SNI-1732-1989-F.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
15/PRT/M/2007 tentang Pedoman Survei Kondisi Jalan
Tanah dan atau Kerikil dan Kondisi Rincian Jalan Beraspal
untuk Jalan Antar Kota.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
18/PRT/M/2011 Tanggal 7 Desember 2011 tentang
Pedoman teknis sistem pengelolaan database jalan Propinsi
dan Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan
dan Status Jalan.
9. Panduan Praktis Perencanaan Teknis Jembatan No.
02/M/BM/2021.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program
Pemeliharaan Jalan Provinsi / Kabupaten
(Provincial/Kabupaten Road Management System)
PKRMS.
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/SE/M/2023 tentang Panduan Penggunaan
Aplikasi PKRMS (Provincial Kabupaten Road
Management System) dalam Kegiatan Preservasi Jalan
Provinsi dan Jalan Kabupaten.
12. Petunjuk/Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
9. Lingkup Kegiatan
1. Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan Data
Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan data mencakup inventarisasi
hasil survey jalan dan jembatan, referensi penanganan jalan
jembatan dan dokumen pendukung lainnya serta pengumpulan data
yang mencakup data primer dan data sekunder.
a. Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder perlu dikumpulkan sebagai data tambahan
untuk mendukung data primer dalam proses analisis dan
pengolahan data. Data sekunder yang dikumpulkan
diantaranya meliputi:
• Data SK Ruas jalan
Data SK Ruas adalah daftar ruas jalan yang telah ditetapkan
secara resmi oleh Kepala Daerah yang isinya minimal
dapat mencakup nomor ruas jalan, nama ruas jalan,
panjang jalan dan nama kecamatannya.
• Peta jaringan jalan dan sebaran jembatan
Adalah peta jaringan jalan dan sebaran jembatan yang ada
di Kabupaten Mamberamo Tengah, yang selanjutnya akan
digunakan dalam penentuan lokasi titik awal ruas dan akhir
ruas jalan
sebagai patokan awal maupun strategi dalam
melaksanakan kegiatan survey lapangan.
• Data penanganan jalan dan jembatan
Adalah informasi kegiatan penanganan jalan dan jembatan
yang sedang dikerjakan pada tahun berjalan (on going
project), dimana informasi penanganan ini akan
memberikan informasi langsung terhadap penilaian
segmen kondisi suatu jalan atau jembatan dengan kategori
kondisi baik.
• Dokumen peraturan daerah tentang jalan dan jembatan
Adalah dokumen peraturan-peraturan lainnya berkaitan
dengan rencana tentang pengembangan wilayah strategis,
dapat berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Rencana Pengembangan Daerah Perbatasan, Propeda,
Renstra, dan sebagainya yang dianggap perlu.
b. Pengumpulan Data Primer
Survey primer yang perlu dilakukan antara lain :
• Survey Kondisi Fisik Jalan Jembatan dan dokumentasi
Survey ini dilakukan untuk memperoleh informasi data
non spasial (atribut) dengan menginventarisasi kondisi
fisik jalan dilakukan dengan cara metoda visual. Kondisi
fisik jalan yang disurvey diantaranya meliputi data:
- Kondisi perkerasan jalan (kondisi baik (B), kondisi
sedang (S), kondisi rusak ringan (RR) dan kondisi
rusak berat (RB), kondisi geometrik jalan (tipe
perkerasan jalan, lebar jalan dan tipe jalan) tiap jarak
250 meter dan tiap perubahan kondisi dan jenis
permukaan.
• Penilaian kondisi perkerasan jalan dengan penilaian
geometrik jalan harus dilakukan secara apple to apple
dalam posisi segment jalan yang sama atau penilaian
kondisi tersebut harus bersamaan dengan maksud
memperoleh informasi yang lebih akurat, apakah kondisi
suatu perkerasan jalan dimaksud sudah sesuai dengan tipe
perkerasannya maupun dengan lebar perkerasannya.
• Dilakukan pengambilan video setiap sepanjang ruas dan
pengambilan gambar dengan foto digital berkoordinat atau
foto tagging pada setiap ruas jalan (awal ruas sampai
dengan akhir ruas) tiap jarak 250 meter dan tiap perubahan
jenis permukaan dan kondisi permukaan yang memuat
informasi standar.
• Survey tracking ruas jalan dengan alat GPS dan meteran
Dilakukan pengukuran sepanjang ruas jalan dengan alat
GPS dan pengukuran lebar jalan dengan menggunakan
meteran, untuk memperoleh Informasi lokasi (spasial),
berkaitan dengan suatu koordinat baik koordinat geografi
(lintang dan bujur) dan koordinat XYZ, termasuk
diantaranya informasi datum dan proyeksi. Mengambil
sample foto dokumentasi anggota tim survey
mengoperasikan GPS untuk pengukuran panjang dan
sample foto dokumentasi anggota tim survey mengukur
lebar jalan dengan menggunakan papan informasi (papan
Sta.) di setiap ruas jalan.
• Untuk survey kondisi jembatan adalah dimaksudkan
memperoleh infomasi lokasi tiap-tiap jembatan pada ruas
jalan yang disurvey, berikut memperoleh data informasi
kondisi umum jembatan beserta attribute datateknis yang
diperlukan. Dilakukan pengambilan gambar dengan
kamera digital berkoordinat menampilkan gambar dengan
papan informasi (papan Sta.) yang memuat informasi
minimal : Kop Dinas, Tahun Anggaran, Nama Pekerjaan,
Nama Ruas, Nama Jembatan, Station, Keterangan Gambar
(Misal: TampakDepan/ Tampak Samping/ Bangunan atas/
Bangunan Bawah/ Pondasi/ Lantai.
• Melaksanakan pengumpulan data sebagai data masukan
dalam perhitungan pada aplikasi PKRMS dengan MCA
(Multi Criteria Analysis).
2. Tahap Pengolahan Data
Berdasarkan data primer dan sekunder terkumpul selanjutnya
diolah serta dianalisa, baik secara secara database untuk data
attribute (non-spasial) maupun dengan penggunaan perangkat
lunak ArcGIS olah data tracking GPS (spasial), serta dilakukan
pengolahan data menggunakan aplikasi PKRMS
(Provincial/Kabupaten Road Management System)
10. Keluaran3
1. Tersedianya data fungsi jalan di masing-masing ruas
jalan kabupaten.
2. Tersedianya data jembatan berdasarkan kondisi sesuai dengan
template kondisi pada aplikasi SiPDJD atau aplikasi e-
Monitoring DAK atau aplikasi lainnya untuk inputan data
Jembatan Kabupaten
Sanggau tahun 2024 kondisi tahun 2024 hard dan soft format file
excel sesuai dengan format atau template yang telah ditentukan.
3. Tersedianya data dasar prasarana jalan DD1 dan Data
Dasar
Prasarana Jembatan DD2 Kabupaten Mamberamo Tengah
tahun 2024 kondisi
tahun 2024 hard dan soft format file excel sesuai dengan format
atau template DD1 dan DD2 yang telah ditentukan.
4. Tersedianya foto dokumentasi hard dan soft survey jalan dan
jembatan Kabupaten Mamberamo Tengah keadaan tahun 2024
dengan informasi hard dan soft format jpg atau png dan format
pdf dalam tampilan foto yang telah disusun dan siap cetak.
5. Tersedianya data segmen berdasarkan tipe sesuai dengan
template
segmentasi tipe pada aplikasi SiPDJD atau aplikasi e-
Monitoring
DAK atau aplikasi sejenisnya dari Kementerian PUPR untuk
inputan data Jalan Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024
kondisi tahun 2024 hard dan soft format file excel sesuai dengan
format atau template yang telah ditentukan.
6. Tersedianya data segmen berdasarkan lebar sesuai dengan
template segmentasi lebar pada aplikasi SiPDJD atau aplikasi e-
Monitoring DAK atau aplikasi sejenisnya dari Kementerian
PUPR untuk inputan data Jalan Kabupaten Mamberamo Tengah
tahun 2024 kondisi tahun 2024 hard dan soft format file excel
sesuai dengan format atau template yang telah ditentukan.
7. Tersedianya data segmen berdasarkan kondisi sesuai
dengan template segmentasi kondisi pada aplikasi SiPDJD atau
aplikasi e-
Monitoring DAK atau aplikasi sejenisnya dari Kementerian
PUPR untuk inputan data Jalan Kabupaten Mamberamo
Tengah tahun 2024 kondisi tahun 2024 hard dan soft format file
excel sesuai dengan format atau template yang telah ditentukan.
8. Tersedianya foto dokumentasi hard dan soft copy survey
jalan Kabupaten Mamberamo Tengah keadaan tahun 2024 tiap
jarak 250 meter dan tiap perubahan jenis permukaan dan kondisi
jalan dengan menggunakan foto tagging yang memuat informasi
standar. Dokumen dalam bentuk hard dan soft copy format jpg
atau png dan format pdf dalam tampilan foto yang telah disusun
dan siap cetak.
9. Tersedianya video seluruh ruas jalan kabupaten sesuai SK
Bupati
Mamberamo Tengah, perekaman video dimulai dari awal ruas
sampai akhir ruas dengan menampilkan keterangan minimal
koordinat, kecepatan kendaraan survey, elevasi dan jarak.
10. Menyediakan keluaran data yang diperlukan untuk
menunjang sistem masukan data pada aplikasi Sistem Informasi
Pengelolaan Database Jalan Daerah (SiPDJD) atau aplikasi e-
Mon DAK atau aplikasi lainnya di Kementerian PUPR.
11. Tersedianya informasi peta dan data jaringan jalan dan
sebaran jembatan yang bisa dijadikan dalam bentuk yaitu peta
tematik, tabel, dan grafik untuk mendukung informasi
pimpinan.
12. Tersedianya data survey inventarisasi jaringan jalan (Survey
RNI).
13. Tersedianya data survey kondisi jalan dan jembatan.
14. Sistem yang dibangun diharapkan memiliki kemampuan selain
menunjang kebutuhan informasi Dinas, diharap mampu
mendukung kebutuhan sistem masukan data aplikasi jalan
daerah di Kementerian PUPR pada aplikasi Sistem Informasi
Pengelolaan Database Jalan Daerah (SiPDJD) atau e-Mon DAK
atau aplikasi lainnya, khususnya dalam penyiapan data segmen
kondisi, lebar perkerasan dan tipe perkerasan.
15. Tersedianya data:
a. data titik referensi atau data reference point (DRP)
b. fungsi Jalan
c. kelas jalan
d. status jalan
e. koridor
f. data inventarisasi
g. data kondisi
h. data koordinat GPS
i. data nilai IRI
j. kriteria
k. nilai Multi Criteria Analysis (MCA).
16. Tersedianya data panjang segmen jalan kabupaten yang di
tepi badan jalan atau di bahu jalan atau di trotoar yang
digunakan untuk pedagang kaki lima.
17. Panjang drainase jalan.
Ditetapkan di Kobakma
Pada Tanggal 2024
------------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Mamberamo Tengah
FERDINANDES PURBA, SST.
NIP. 197503121 99403 1003