RUANG LINGKUP
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari :
1) Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
meliputi program-program sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
- memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam Managemen Konstruksi pekerjaan di lapangan.
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan kontruksi.
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Managemen Konstruksi , dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh pemborong.
- Menyusun laporan dan berita dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- meneliti gambar-gambar yang pelaksanaan (Shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor.
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima I.
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan.
- Bersama dengan penyedia jasa, Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan kontruksi.
- membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
2) Tanggung Jawab Pengawasan :
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai berikut:
- Kesesuaian pelaksanaan kontruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
- Kerja Pengawas telah memenuhi standart hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas
dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyahkan.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab professional pengawas adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga tenaga ahli professional yang terlibat;
d. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai
dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
e. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
f. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.