| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024173619307000 | Rp 1,691,756,439 | 94.9 | 95.92 | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Data Kualifikasi Tidak Sesuai | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0760637694331000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
| 0019482462307000 | - | - | - | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0916217011301000 | - | - | - | - | |
| 0841772965306000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0015328735615000 | - | - | - | - | |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Radioterapi dan Kedokteran Nuklir :
Rencana pengembangan RSUD Siti Fatimah Azzahrah Provinsi Sumatera
Selatan pekerjaan DED Gedung Radioterapi dan Kedokteran Nuklir diawali
oleh kajian kinerja yang mengarah pada potensi bisnis strategis.
Dalam penyusunan DED Gedung Radioterapi dan Kedokteran Nuklir akan
dilakukan analisis fisik yang terkait dengan lahan, bangunan, aktivitas dan
infrastruktur, serta perizinan-perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Program-program fasilitas fisik tersebut kemudian akan
menjadi masukan bagi proses perancangan Bangunan Radioterapi dan
Kedokteran Nuklir.
2. Tahapan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Radioterapi dan Kedokteran Nuklir:
a. Pengumpulan dan penyusunan data dan informasi dasar berupa
data pengguna, kebutuhan pengguna, data existing lokasi, teknologi
pelaksanaan pembangunan dan data- data pendukung yang dibutuhkan
dalam perencanaan.
b. Perencanaan Layout Ruang.
c. Perencanaan Arsitektur.
d. Perencanaan Struktur dan Konstruksi.
e. Perencanaan Pembuatan Bunker.
f. Perencanaan Sistem Utilitas, Mekanikal dan Elektrikal. Perencanaan detail
Arsitektur dan Struktur.
h. Perencanaan ruangan pendukung lain untuk gedung radioterapi.
i. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan fisik
bangunan.
j. Pembuatan dokumen hasil perencanaan 3 (tiga) dimensi berupa
animasi dan gambar- gambar.
k. Pembuatan DED sesuai izin konstruksi Bapeten, dengan lingkup pekerjaan
Perhitungan ketebalan dinding dan 7 Dokumen teknis syarat izin
konstruksi Bapeten yang terdiri dari :
Dokumen Rencana Teknis Penahan Radiasi
Dokumen Rencana Bangunan Utilitas Operasi Peralatan Sumber
Radiasi Pengion
Dokumen Kajian Keselamatan Radiasi
Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Dokumen Program Komisioning
Dokumen Program keamanan Zat Radioaktif
Dokumen Kajian Keamanan Zat Radioaktif
l.. Mendampingi/mewakili owner dalam proses izin konstruksi Bapeten
(Koordinasi, konsultasi, meeting dengan Bapeten) sampai Izin konstruksi
Bapeten terbit.
m. Mendampingi owner pada saat verifikasi Bapeten di site/rumah sakit
n. Perhitungan ketebalan penambahan dinding jika terjadi kebocoran radiasi
o. Upload ke Balis Bapeten
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan penyedia wajib menyelesaikan
secara keseluruhan untuk perencanaan pembangunan Gedung Radioterapi
terlebih dahulu, sehubungan pekerjaan pembangunan fisik pekerjaan
pembangunan radioterapi akan segera dilakukan pelelangan, serta dibuktikan
dengan Berita Acara Penyelesaian pekerjaan perencanaan untuk pekerjaan
radioterapi.
4. Terhadap pembayaran mengikuti dalam kontrak perjanjian.