| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027991090508000 | Rp 753,621,353 | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0810871327531000 | - | - | |
| 0027705193514000 | Rp 614,748,800 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kualifikasi: Pada Bab V LDK Angka 8: Peserta tender tidak melampirkan Bukti kepemilikan / penguasaan kantor berupa Sertifikat Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemiliknya tercantum di dalam Akta (jika sewa melampirkan bukti berupa Surat Sewa asli beserta Sertifikat Pemilik Bangunan /Akta Jual Beli / Sporadik asli atau copy yang dilegalisir notaris /PPAT) | |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0314664889516000 | Rp 735,930,000 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Teknis : BAB IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Personil Manajerial : Peserta tender tidak menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan sesuai BAB III dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0316615467517000 | Rp 614,748,800 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kualifikasi: 1) Peserta tender tidak melampirkan pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V LDK Angka 3 2) Peserta tender tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V LDK Angka 6 3) Peserta tender tidak melampirkan Bukti kepemilikan / penguasaan kantor berupa Sertifikat Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemiliknya tercantum di dalam Akta (jika sewa melampirkan bukti berupa Surat Sewa asli beserta Sertifikat Pemilik Bangunan /Akta Jual Beli / Sporadik asli atau copy yang dilegalisir notaris /PPAT) sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V LDK Angka 8 | |
| 0433017589003000 | Rp 686,617,517 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Teknis : 1) BAB IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Personil Manajerial : Peserta tender tidak menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan sesuai BAB III dalam Dokumen Pemilihan 2) BAB. IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Peralatan Utama : Pajak Kendaraan untuk Dump Truck sudah tidak berlaku yaitu hanya sampai tanggal 2 Mei 2025 3) BAB. IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Peralatan Utama : Peserta tender menawarkan peralatan yang berbeda dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Peralatan. Peserta menawarkan Bulldozer, sedangkan yang dipersyaratkan adalah Sheep Foot Roller. Secara fungsi sudah berbeda. Bulldozer digunakan untuk mendorong, meratakan, dan menggali tanah, sementara sheep foot roller digunakan untuk memadatkan tanah. | |
| 0608374294617000 | Rp 614,748,800 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada peserta didapatkan hasil : : 1. TMS pada BAB V LDK No 6 : akta pendirian perusahaan yang disampaikan waktu klarifikasi administrasi, kualifikasi dan teknis berbeda dengan yang peserta upload pada LPSE 2. TMS pada BAB IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Peralatan Utama No 5 : Setelah dilakukan klarifikasi, sheep foot roller yang ditawarkan oleh peserta tender adalah modifikasi dari vibrator roller. Sehinggga tidak memenuhi kualfikasi dari peralatan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0755659232101000 | Rp 666,666,666 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Teknis : Peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta tender tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumne Pemilihan merujuk pada BAB IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Peralatan Utama Nomor 5 Sheep Foot Roller. Peserta tender menawarkan berupa Landfill Compactor. Karena secara fungsi sudah berbeda. Landfill Compactor untuk memadatkan sampah pada pembuangan akhir. Sedangkan Sheep Foot Roller untuk meamdatkan tanah. | |
| 0027705219514000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0762345247443000 | - | - | |
CV Slamet Mulyo Purnomo | 04*0**9****41**0 | - | - |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
Cakra Dwi Jaya | 05*8**8****03**0 | - | - |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0763208188517000 | - | - | |
CV Raka Raka Madura | 02*5**4****44**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
CV Utama Graha Mandiri | 00*3**7****24**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0024407181651000 | - | - | |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0015276090501000 | - | - | |
| 0015292154721000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Arkadian Bintang Sejahtera | 03*1**2****26**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
CV Disya Utama Karya | 02*9**3****07**0 | - | - |
| 0021018965101000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0026782920831000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0932457401532000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PPK PENGADILAN AGAMA DEMAK MAHKAMAH AGUNG R.I.
NAMA PEKERJAAN :
PEKERJAAN FISIK PEMBANGUNAN PAGAR KELILING DAN
PENGURUGAN LAHAN PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS 1B
TAHUN ANGGARAN
2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan Gedung negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan Gedung Negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana
dan prasarana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan
Agama Demak, pada tahap pembuatan dokumen perencanaan dan dokumen
pelelangan, Konsultan Perencana harus mengacu pada peraturan penyelenggaraan
dan pedoman teknis perencanaan. Selain itu hasil perencanaan harus disusun dalam
laporan perencanaan menurut prosedur dan tahapan proses perencanaan sesuai
dengan kriteria dan waktu perencanaan.
2. MAKSUD
Maksud dari pekerjaan konstruksi pembangunan pagar keliling dan pengurugan lahan
Pengadilan Agama Demak adalah untuk mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
3. TUJUAN
Agar terciptanya sebuah produk /hasil yaitu berupa pagar dan pengurugan lahan yang
dapat meningkatkan kinerja serta terpenuhinya sarana dan prasarana untuk pelayanan
kepada pencari keadilan.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah
a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan pagar dan pengurugan tanah
yang sistematis, implementatif, dan efektif pada setiap tahap.
b. Terkendalikannya proses pelaksanaan pekerjaan secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan
teknis.
5. LOKASI
Jalan Sultan Trenggono no. 23, Gandum, karangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten
Demak, Jawa Tengah.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Nama : Ferry Nurdiasnyah, S.Kom
NIP : 198702272019031006
Satker : Pengadilan Agama Demak
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : SP DIPA-005.01.2.400942/2025 tanggal
02 Desember 2024 dengan PAGU sebesar Rp. 768.436.000 (tujuh ratus enam puluh
delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
8. JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
9. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah
a. Laporan Harian
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
Pengawas. Laporan harian ini berisikan minimal :
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
- Jenis dan Kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Jenis, Jumlah dan Kondisi peralatan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Foto kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan dan
perubahannya.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian (termasuk cuaca) yang dapat berakibat memperhambat
kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
b. Laporan Mingguan
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Laporan
mingguan ini merupakan rangkuman atau resume dari laporan harian dan berisikan
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, Foto-foto perkembangan
pekerjaan per minggu, Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang akan dilakukan
penyedia serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
c. Laporan Akhir
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Rangkuman
laporan mingguan dan berisikan hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan Akhir minimal berisikan :
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Gambar As Built Drawing
- Foto Dokumentasi
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
- Buku Tamu dan Buku Instruksi
- MC-0 (Mutual Check Nol)
- CCO (Change Contrack Order) kalau ada.
Semua Laporan yang dibuat Penyedia harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Demak.
10. PRODUKSI DALAM NEGERI
Berdasarkan KAK semua pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
11. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi /Konsultan Pengawas.
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas Konstruksi sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun
i. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku
k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa konstruksi
bawahan atau Supplier bahan.
2. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Memiliki sertifikat manajemen keselamatan & kesehatan yang dikeluarkan
kementerian tenaga kerja
d. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan Riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alas an penggantian.
e. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
f. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
g. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
h. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
i. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya, Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
3. Prosedur Pelaksanaan Kerja.
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Plumbing /Sanitasi dan mendapat ijin tertulis
dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratanyang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
/ existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
4. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar
mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/ meng-claim biaya
maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum didalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi.
5. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
dan disetujui oleh PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masingmasing dan
usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
g. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangkapenyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
h. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
12. TENAGA /PERSONIL
Dalam menunjang pekerjaan Pembangunan Pagar dan Pengurugan lahan dikantor
Pengadilan Agama Demak di perlukan Tenaga Ahli dan SDM Teknis yang kompeten dan
bepengalaman dibidangnya. Dengan adanya para tenaga ahli dan SDM teknis kegiatan
ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana tanpa ada hambatan. Adapun
para tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut
Kualifikasi Sertifikat Kompetensi
No. Tenaga Pengalaman Jumlah
Pendidikan Kerja
1. Petugas Minimal D3 Sertifikat Petugas K3 2 tahun 1 orang
K3 Konstruksi Jenjang 3
2. Pelaksana Minimal D3 Pelaksana Lapangan 2 tahun 1 orang
Lapangan Teknik Pekerjaan Gedung
Sipil/Arsitek Jenjang 6
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing personil
dengan urutan sebagai berikut :
1) Daftar Riwayat Hidup/ Pengalaman Kerja.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Pagar Keliling dan Pengurugan Lahan Tahun
Anggaran 2025
2) Surat Pernyataan untuk bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Surat Referensi Kerja dari Pengguna Jasa.
4) Foto Copy Ijazah Terakhir.
5) Foto Copy SKA/ SKK yang masih berlaku
6) Foto Copy KTP dan NPWP
13. PERALATAN
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
No. Nama Alat Spesifikasi Jumlah
1 Beton Molen Min. 0,3 m3 3 Unit
2 Excavator Min. 0,14 m3 1 Unit
Vibratory
3 5 ton 1 unit
Roller
4 DumpTruck 5 m3 1 Unit
Sheep Foot
5 5-12 ton 1 unit
Roller
6 Pompa air 38 l/min 1 Unit
Lampiran yang disyaratkan (wajib disertakan) adalah scan/pindahan bukti kepemilikan
(berupa BPKB untuk kendaraan dan bukti pembelian untuk peralatan) dan/atau bukti
sewa (surat perjanjian sewa menyewa). Peralatan yang sewa wajib melampirkan bukti
kepemilikan dari yang menyewakan (pemilik) peralatan [berupa BPKB untuk kendaraan
dan bukti pembelian (nota/faktur/kwitansi) untuk peralatan.
Demak, 03 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Agama Demak
Ferry Nurdiansyah, S.Kom
NIP. 198702272019031006