| Reason | |||
|---|---|---|---|
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0911127892421000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0924820319419000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
Pangestu Ibu Sarana Sukses | 0344296518401000 | - | - |
CV Tekno Indofishery | 04*6**8****23**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0026162461023000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - | - |
PT Reka Laras Mulia | 03*7**8****15**0 | - | - |
| 0316933290126000 | - | - | |
| 0011320280443000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0316120823401000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0027991090508000 | Rp 4,690,984,438 | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0317575637419000 | - | - | |
CV Cilegon Mekar Sejahtera | 04*2**6****17**0 | - | - |
| 0727362865517000 | Rp 4,714,835,750 | Tidak Memenuhi Syarat pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Angka 1 dan 2 | |
| 0761662691401000 | - | - | |
| 0841029184008000 | Rp 4,571,971,892 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP Huruf F. Angka 2 terhadap Bukti Sewa Peralatan Utama berupa Surat Perjanjian Sewa peralatan Dump Truck yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur namun tidak melampirkan Surat Kuasa dari Direktur hal ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan keabsahan pada Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Lainnya | |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Aditya Artha Surya | 02*2**2****35**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0763208188517000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0962999264323000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0708508148401000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0432722007951000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | |
PT Pasifik Konstruksi Grup | 05*7**9****18**0 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
| 0917473571502000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSTRUKSI RENOVASI GEDUNG
KANTOR PENGADILAN TINGGI BANTEN
SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI BANTEN
NAMA PPK : NURFITRI /NIP. 198008232009122006
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI GEDUNG
KANTOR PENGADILAN TINGGI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2024
PENGADILAN TINGGI BANTEN
JL. RAYA PANDEGLANG KM. 6.6 SERANG BANTEN
1. Latar Belakang
Pengadilan Tinggi Banten telah membuat keputusan untuk renovasi gedung
kantor. Selain lantai gedung kantor yang ada sudah tidak memadai sebagai tempat
bekerja, hal ini pula akan menunjang citra dan kewibawaan kantor Pengadilan Tinggi.
Oleh karena itu, keberadaan fasilitas penunjang sangat dibutuhkan demi
terpenuhinya kebutuhan ruangan serta sebagai optimalisasi kinerja pegawai dalam
menjalankan tugas, bangunan gedung kantor harus sesuai prototype gedung
pengadilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023.
Terlaksana suatu pembangunan dilakukan secara bertahap, dan penataan
tersebut diatur dalam suatu peraturan/pedoman perundang-undangan, yang secara
garis besarnya adalah dimulai dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan
konstruksi serta pengawasannya. Dengan keluarnya dana dari Mahkamah Agung
yang dituangkan dalam ABT Pengadilan Tinggi Banten TA. 2024, maka akan dimulai
tahapan pelaksanaannya yang diserahkan kepada Kontraktor Pelaksana melalui
suatu proses. Dimana Kontraktor Pelaksana ini nantinya akan menghasilkan suatu
keluaran / produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam
pelaksanaan Konstruksi. Dan secara kontraktual Kontraktor Pelaksana ini
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat komitmen.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan konstruksi renovasi gedung kantor Pengadilan Tinggi
Banten ini adalah untuk Meningkatkan sarana dan prasarana Aparatur Mahkamah
Agung di lingkungan peradilan tingkat Banding , dengan adanya penataan ruang kerja
dan ruang pelayanan pengadilan diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan,
profesionalisme dan kedisiplinan para aparatur pengadilan. Sedangkan tujuan dari
direnovasinya gedung Pengadilan Tinggi Banten ini adalah dapat memberikan
pelayanan yang maksimal bagi para pencari keadilan yang layak dan memadai
sehingga pelayanan dapat meningkatkan marwah dan kewibawaan pengadilan
dengan memberikan pelayanan peradilan yang prima, memberikan acuan dan
mewujudkan keseragaman ruang kerja, ruang pelayanan, ruang pendukung, dan
sarana kerja pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam rangka pemenuhan
good governance. Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan fasilitasi yang layak
dan nyaman untuk pengguna kantor serta masyarakat khususnya para pencari
keadilan.
3. Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Mahkamah Agung, Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Banten, Jl. Raya Pandeglang
– Serang Km. 6,6 Telp. (0254) 201125 Serang- Banten.
4. Tanggung Jawab
a. Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa bertanggungjawab secara profesional
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab Pelaksana Konstruksi adalah sebagai berikut :
1) Hasil Pekerjaan Konstruksi dalam hal ini Renovasi Gedung Kantor Pengadilan
Tinggi Banten harus memenuhi persyaratan yang berlaku
2) Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui
KAK, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
3) Hasi Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi Peraturan,
Standar dan Pedoman Teknis Konstruksi Bangunan Gedung yang berlaku.
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan biaya sebesar Rp 4.765.500.000,-
(Empat milyar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN
dan pajak-pajak yang berlaku serta sumber pendanaan berasal dari APBN melalui
Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Banten Tahun Anggaran 2024.
Biaya tersebut secara umum meliputi Biaya :
I. PEKERJAAN AULA
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persiapan pembuatan pagar sementara;
2. Pembuatan bowplank;
3. Pemindahan dan penataan kembali lemari arsip;
4. Pembuatan gudang semen dan peralatan;
5. Pembuatan bedeng pekerja;
6. Pemindahan kantin.
B. Pekerjaan Bongkaran
1. Pekerjaan bongkaran kanopi;
2. Pekerjaan bongkaran paving;
3. Pekerjaan bongkar genteng;
4. Pembongkaran rangka atap/reng/kaso;
5. Pekerjaan bongkaran plafon dan rangka
6. Pekerjaan bongkaran kusen pintu dan jendela;
7. Pekerjaan bongkaran keramik;
8. Pekerjaan bongkaran dinding tembok bata;
9. Bongkaran beton mutu rendah
10. Perbaikan area landscape;
11. Pembersihan sisa bongkaran.
LANTAI 1
C. Pekerjaan Galian
1. Pekerjaan menggali dan membuang tanah;
2. Pengurugan kembali.
D. Pekerjaan Pondasi dan Beton
1. Pekerjaan footplat Uk.110x110 cm;
2. Pekerjaan footplat Uk.90x90 cm;
3. Pekerjaan sloof Uk.15x20 cm;
4. Pekerjaan sloof Uk.15x15 cm;
5. Pekerjaan kolom (K1) Uk. 40x40 cm;
6. Pekerjaan kolom selasar (K2) Uk. 20x20 cm;
7. Pekerjaan balok lantai (B1) Uk.20x40 cm;
8. Pekerjaan balok selasar Uk.15x25 cm;
9. Pekerjaan plat lantai aula tebal 12 cm;
10. Pekerjaan plat lantai selasar tebal 12 cm;
11. Pekerjaan pemasangan pondasi batu belah.
E. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Pemasangan Lantai ubin granitile Uk. 60x60 cm;
2. Pengecatan tembok baru dan existing interior;
3. Pengecatan tembok baru dan existing eksterior;
F. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
1. Pemasangan dinding bata ringan tebal 10 cm;
2. Pemasangan plesteran;
3. Pemasangan acian;
4. Pekerjaan skoningan
G. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Pemasangan kembali pintu dan jendela R. Arsip;
2. Pemasangan kembali bouven R. Arsip;
3. Pemasangan kembali pintu rangkap R. Perpustakaan;
4. Pemasangan Kembali jendela perpustakaan.
5. Pemasangan Kembali bouven perpustakaan.
H. Pekerjaan Langit-langit (Plafond)
1. Pemasangan rangka besi hollow galvanis langit-langit (plafond);
2. Memasang langit-langit gypsum board, ukuran (120x240) tebal 9 mm;
3. Pengecatan langit-langit.
I. Pekerjaan Elektrikal
1. Pemasangan instalasi titik lampu/saklar/stop kontak;
2. Pemasangan lampu;
3. Pemasangan saklar;
4. Pemasangan stop kontak;
5. Pemasangan panel.
LANTAI 2
J. Pekerjaan Beton
1. Pekerjaan kolom lantai 2 (K2) Uk. 20x20 cm;
2. Pekerjaan praktis Uk. 15x15 cm;
3. Pekerjaan Balok latiu 15x15 cm;
4. Pekerjaan Ring balk.
K. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
1. Pemasangan dinding bata ringan tebal 10 cm;
2. Pemasangan plesteran;
3. Siaran, plesteran dan acian;
4. Skonning opening kusen.
L. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Pemasangan lantai ubin granitile Uk. 60x60 cm;
2. Pengecatan tembok baru interior;
3. Pengecatan tembok baru eksterior.
M. Pekerjaan Atap
1. Pemasangan rangka atap baja ringan;
2. Pemasangan atap;
3. Pemasangan nok/kerpus;
4. Pemasangan talang datar/jurai, seng BJLS 28 lebar 90 cm;
5. Pemasangan listplank Uk. 3x30 cm kayu klas I atau klas II
6. Instalasi air hujan pipa 4”.
N. Pekerjaan Langit-langit (Plafond)
1. Pemasangan rangka besi hollow galvanis langit-langit (plafond);
2. Pemmasangan langit-langit (plafond) gypsum board, Uk (120x240) tebal
9 mm;
3. Pengecatanlangit-langit;
4. Pemasangan drop ceiling plafond.
O. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Pemasangan kusen pintu aluminium;
2. Pembuatan dan pemasangan daun pintu panel;
3. Pemasangan jendela kaca rangka aluminium;
4. Pasang door closer;
5. Pemasangan door stop.
P. Pekerjaan Elektrikal
1. Pemasangan instalasi titik lampu/saklar/stop kontak;
2. Pemasangan instalasi AC standing;
3. Pemasangan instalasi AC Split;
4. Pemasangan lampu downlight;
5. Pemasangan LED strip;
6. Pemasangan saklar;
7. Pemasangan stop kontak;
8. Pemasangan AC standing 5 PK;
9. Pemasangan AC Split 2 PK.
Q. Pekerjaan Lain-Lain
1. Pemasangan kanopi galvalume pasir;
2. Pemasangan talang;
3. Pemasangan instalasi air hujan.
II. PEKERJAAN FASAD
A. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan bongkar rangka dan penutup atap;
2. Pekerjaan rangka atap baja ringan;
3. Penggantian penutup atap;
4. Pemasangan kerpus;
5. Pemasangan lembali penutup atap;
6. Pemasangan talang air BJLS;
7. Instalasi air hujan pipa 4”.
B. Pekerjaan Langit-langit (Plafond)
1. Pemasangan rangka plafond;
2. Pemasangan penutup plafond;
3. Pengecatan plafon;
4. Pemasangan drop ceiling plafond.
C. Pekerjaan Dinding
1. Pekerjaan dinding ACP;
2. Rangka ACP hollow 4x4;
3. Pilar utama Uk. 60x60x791 cm;
4. Logo pengadilan;
5. Penggantian letter “PENGADILAN TINGGI BANTEN”.
D. Pekerjaan Elektrikal
1. Pemasangan instalasi titik lampu/saklar/stop kontak
2. Pasang lampu spotlite;
3. Pasang lampu downlight;
4. Pasang lampu LED strip;
5. Pasang saklar.
7. Lingkup Proyek dan Lingkup Tugas
a. Lingkup Proyek adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan : Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Banten
- Lokasi : Kota Serang, Provinsi Banten
b. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung, yakni Renovasi Gedung
Kantor Pengadilan Tinggi Banten sudah termasuk pemeliharaan konstruksi
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi
Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis(pedoman dan
standar teknis yang diperlukan )
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat ), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruks),
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
4) Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna
jasa, di mana dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten, sebagai Pengguna Jasa
akan menunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap
keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi.
5) Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
6) Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perjanjian Kerja (SPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan Harian, Mingguan
dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan
dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan
yang tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021, serta Petunjuk Teknis
Pelaksanaannya.
7) Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga
konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
8) Masa Pemeliharaan Bangunan Gedung dalam hal ini Renovasi Gedung Kantor
Pengadilan Tinggi Banten minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal, 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa
c. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang
Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi
Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian
Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata
Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan,
Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas
Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
d. Dokumen Kontrak (SPK)
e. Spesifikasi Teknis (Terlampir) beserta gambar rencana dan daftar kuantitas dan
harga.
9. Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan kegiatan ini memerlukan tenaga ahli untuk melaksanakan
pekerjaan ini, antara lain:
a) Pelaksana Lapangan / Pembantu Penanggung Jawab lapangan
- Memiliki SKT dengan Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS 052)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 Orang.
b) Pelaksana Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
- Memiliki SKT dengan Bidang Arsitektur Sub Bidang Juru Ukur Kuanatitas
Bangunan Gedung (TA 027)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 Orang.
c) Tukang Pasang Keramik (lantai dan Dinding)
- Memiliki SKT dengan Bidang Arsitektur Sub Bidang Tukang Pasang Keramik
(lantai dan Dinding) (TA 007)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 Orang.
d) Tukang Pasang Bata/Dinding
- Memiliki SKT dengan Bidang Arsitektur Sub Bidang Tukang Pasang
Bata/Dinding/Bricklayer (Tk. Bata) (TA 004)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 orang
e) Tukang Pasang Plafon/Ceiling Fixer/Ceiling Fixing
- Memiliki SKT dengan Bidang Arsitektur Sub Bidang Tukang Pasang
Plafon/Ceiling Fixer/Ceiling Fixing (TA 011)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 orang
f) Tukang Pekerjaan Pondasi/Foundation Work
- Memiliki SKT dengan Bidang Sipil Sub Bidang Tukang Pekerjaan
Pondasi/Foundation Work (TS 010)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 orang
g) Tukang Kusen dan Jendela
- Memiliki SKT dengan Bidang Arsitektur Sub Bidang Tukang Kusen Pintu dan
Jendela (TA 019)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 orang
h) Teknisi Instalasi Penerangan
- Memiliki SKT dengan Bidang Elektrikal Sub Bidang Teknisi Instalasi
Peneranganda Daya Phase Satu (TE 021)
- Pengalaman Minimal 3 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 orang
i) Pelaksana Administrasi
- Pengalaman Minimal 2 Tahun
- Memiliki Ijazah Minimal SLTA/Sederajat
- Dengan Jumlah Minimal 1 Orang.
10. Peralatan
Dalam melaksanakan kegiatan ini memerlukan Peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan ini, antara lain:
a) 1 (satu) unit excavator, status : milik sendiri.
b) 1 (satu) unit Dump Truck, status milik sendiri.
c) I (satu) unit Truck Tronton
d) 1 (satu) unit Mobil Pick Up, status : milik sendiri.
e) 1 (satu) unit Scafolding, status : milik sendiri.
f) 1 (satu) unit Air Compressor, status : milik sendiri.
g) 1 (satu) unit Concerete Vibrator, status : milik sendiri.
h) 1 (satu) unit Bar Bender, status : milik sendiri.
i) 1 (satu) unit Bar Cutter, status : milik sendiri.
j) 1 (satu) unit mesin las, status : milik sendiri.
k) 1 (satu) unit Alat Potong Granit, status : milik sendiri.
l) 1 (unit) unit Genset Minimum 3800W, status : milik sendiri.
m) 1 (satu) unit Jack Hamer, status : milik/sewa/dukungan
11. Program Kerja
Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program Kerja,
minimal meliputi :
1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci (Kurva S)
2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak
Pengguna Jasa
3. Daftar Perlatan yang akan di gunakan atau dipersyaratkan
4. Metode Pelaksanaan (Konsep penangangan pekerjaan pembangunan /
rehabilitasi)
12. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana didasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah terwujudnya fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi berupa Pemasangan Lantai Granit dan Rehab Kolam sesuai spesifikasi
teknis dan target waktu dengan uraian sebagai berikut:
1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan (As Built Drawings)
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala
perubahan/addendumnya
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan
oleh pengawas pekerjaan konstruksi.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah Terima
I dan II, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan
Pelaksanaan Konstruksi Fisik
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik
13. Penutup
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi
sempurnanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan
berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya.
Semua perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang terbaik akan dicatat sesuai
kesepakatan pihak-pihak bersangkutan. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih
lanjut akan dimuat dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Serang, Agustus 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Tinggi Banten
ttd
NURFITRI, S.Kom