| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026937300211000 | Rp 513,842,715 | 84.57 | - | |
| 0015079197218000 | Rp 513,977,730 | 85.03 | - | |
| 0016888208201000 | Rp 514,612,280 | 85.71 | - | |
| 0015546955211000 | Rp 515,468,830 | 86.22 | - | |
| 0807428867201000 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi sewa | |
| 0015214091201000 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi sewa | |
| 0020754628216000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi sewa |
| 0760088872002000 | - | - | Peserta tidak dapat menunjukkan dokumen bukti kepemilikan dan penguasaan kantor | |
| 0735934051443000 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi pinjam tempat | |
| 0031783004015000 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi sewa | |
| 0015807696201000 | - | - | - | |
| 0028728087201000 | - | - | TMS pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi ( LDK ) Huruf C Angka 1.3). Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan kantor tersebut ; Peserta Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan kantor dari pemberi sewa | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | - | |
| 0011018892201000 | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | - | |
| 0026986836202000 | - | - | - | |
| 0022988208508000 | - | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0314789975601000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site / tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya
c. Penyusunan pra rancangan meliputi
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep
perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung
Negara yang diwajibkan .
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya .
f. Penyusunan pengembangan rancangan
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi dan menyusun laporan perencanaan .
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan
dokumen rancangan detail .
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan .
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat penggadaan pada
waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang .
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyeuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala .
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri dari atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan .