| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Andika Penta Mandiri Konsultan | 02*9**7****16**0 | Rp 647,899,095 | 86.78 | - |
| 0015546955211000 | Rp 648,983,700 | 89.93 | - | |
| 0720655208216000 | Rp 649,740,132 | 77.02 | - | |
| 0024394264216000 | - | - | Alamat kantor berbeda dan tidak dapat menunjukkan asli bukti kepemilikan dan penguasaan kantor | |
| 0019871615216000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0944466267216000 | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0018944967211000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0730920956801000 | - | - | Kuasa Direktur yang hadir bukan status pegawai tetap | |
| 0023608524201000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0419999123831000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0015079197218000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0032360463009000 | - | - | Kantor Virtual Office dan hanya melampirkan sewa perjanjian kantor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan/penguasaan kantor | |
| 0021182076216000 | - | - | - | |
| 0014450365216000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0020755872218000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan asli KSWP status valid, surat pernyataan pakta integritas, surat pernyataan 8 point dan bukti kepemilikan/penguasaan kantor | |
| 0020754628216000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0026937300211000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0029714680101000 | - | - | - | |
| 0026986836202000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0021800370216000 | - | - | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - |
| 0865408132211000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site / tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya
c. Penyusunan pra rancangan meliputi
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada
tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan .
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya .
f. Penyusunan pengembangan rancangan
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci seperti membuat gambargambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun
laporan perencanaan .
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan dan dokumen rancangan detail .
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan .
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat penggadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang .
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyeuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala .
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri dari atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan .