| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024684243203000 | Rp 2,924,841,346 | - | |
| 0668550320003000 | Rp 3,004,480,004 | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0634665947036000 | Rp 3,035,918,396 | Surat Dukungan Pekerjaan Inteior tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0740986153216000 | Rp 3,174,371,995 | SBU tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0011162930202000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0807736228216000 | - | - | |
| 0912573714201000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0026690123203000 | - | - | |
| 0014233118201000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0026688481203000 | - | - | |
CV Harimau Muda Bertuah | 0024003907216000 | - | - |
| 0021213848023000 | - | - | |
CV Media Nusantara Indonesia | 0030348171216000 | - | - |
| 0632371159331000 | - | - | |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0812481463101000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0905212809101000 | - | - | |
| 0015807589203000 | - | - | |
| 0719470601202000 | - | - | |
| 0019854348201000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0026986836202000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0716030424203000 | - | - | |
| 0019413871202000 | - | - |
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan :
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA
LINGKUNGAN
KANTOR PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor: .................................
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Konstruksi Lumsum, yang
selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Pengadilan Negeri Pulau
Punjung pada hari…….. tanggal …….. bulan ..................................................... tahun dua ribu
dua puluh tiga, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ................................................ tanggal
………….. 2023, Surat Menteri Keuangan Nomor : SP DIPA-005.01.2.401907/2023
Tanggal 30 November 2022 perihal Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2023, antara:
Nama : HARTATI, S.H
NIP : 197106091992032004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Jl. Lintas Sumatera KM 4 Sungai Kambut
Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
Sumatera Barat;
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahkamah Agung
RI c.q. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI c.q. Pengadilan Negeri Pulau
Punjung berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Pulau
Punjung Nomor : ……………………….. tanggal ………2023 selanjutnya disebut
“Pengguna Jasa”, dengan:
Nama : ….…………………….
Jabatan : Direktur Utama
Berkedudukan di : ….…………………….
Akta Notaris Nomor : ….…………..
Tanggal : ….…………..
Notaris : ….…………..
yang bertindak untuk dan atas nama ………………………….. selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Halaman - 1 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana
Lingkungan dan Finishing Gedung Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi”;
c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, tenaga
kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan dan Finishing
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut.
Pasal 1
Halaman - 2 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Halaman - 3 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Halaman
2. Pekerjaan Pagar dan Landscape
3. Pembangunan Pos Jaga
4. Pembangunan Rumah Genset
5. Pembangunan Rumah Pompa
6. Pengadaan Pompa Sumur Bor
7. Interior Bangunan
8. Pasang Granit
9. Pasang Canopy
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan
Harga adalah sebesar ………………………
(……………………………………………………) dengan kode akun kegiatan 533111;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DIPA Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun
Anggaran 2023;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke ………………….. rekening nomor :
…………………… atas nama Penyedia ......................................... ;
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari :
a. Addendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat penawaran;
d. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya yang terdiri atas Daftar Personil,
Daftar Sub Kontrak, Jadwal Penugasan Personil;
f. Kerangka Acuan Kerja
g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik:;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra
Halaman - 4 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Feasibility Study, dll); dan
i. Dokumen lainnya seperti : SPPBJ,Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
j. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai huruf g.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan;
Dengan demikian, Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
PT/CV. ……………………………. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
….……………………………… HARTATI,S.H
Direktur Utama NIP. 197106091992032004
Halaman - 5 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada
Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut
APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Pekerjaan
Konstruksi.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.9 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah
kerjasama usaha antar penyedia baik penyedia
nasional maupun penyedia asing, yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan
dan tidak bersyarat (unconditional), yang
Halaman - 6 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan
oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK
dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan
bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1(satu)
orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.16 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga
penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi
harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang
merupakan bagian dari penawaran.
1.17 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan
perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh
Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya.
1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.19 Harga Satuan Pekerjaan (HSP)adalah harga satu
jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;
1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja
yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
Halaman - 7 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan
dapat dilaksanakan.
1.22 Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan
secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja
penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan
dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak
yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak,
dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan
sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.28 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan
yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan
sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan
pengguna atau penyedia.
1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang
setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK
dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi
tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis,
manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
keselamatan umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
Halaman - 8 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor :....................... tanggal...........................
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Lingkungan
Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat
Perjanjian.
Bahasa dan Hukum
3. 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku
di Indonesia
4. Larangan Korupsi, 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan Nepotisme pemerintah, para pihak dilarang untuk:
(KKN), Persekongkolan a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
serta Penipuan
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga
mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan yang
sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini .
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila
berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya
(jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
oleh PPK kepada PA/KPA.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Halaman - 9 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
5. Asal Material/ Bahan 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam Negeri
dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Material/bahan harus diutamakan yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian
akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam Negeri).
5.4 Jika dalam material/bahan digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang
tidak berasal dari dalam Negeri (impor) maka
penggunaan komponen impor harus sesuai dengan
besaran TKDN dalam formulir rekapitulasi
perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi
harga) yang merupakan bagian dari penawaran
penyedia.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum
dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat
yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia
perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak,
bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
Halaman - 10 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Subkontrak dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan,
maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam
Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan
untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya
diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain
maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang
terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
Halaman - 11 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
14. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada
pihak yang berwenang semuapenemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Jadwal Pelaksanaan 15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal
Pekerjaan penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
15.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu
yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak
dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
15.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka
PPKdapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan addendum
kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan Lokasi Kerja 16.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan
lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK
diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan
bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi
kerja.
16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian
tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap
telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan
kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14
Kerja (SPMK) (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan
kontrak.
Halaman - 12 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
17.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat
dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program
mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak
untuk disetujui oleh PPK.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan
Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan
persetujuan PPK.
18.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak
mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan,
Pelaksanaan Kontrak dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
19.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan
Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
19.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling
sedikit berisi :
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur instruksi kerja;
6) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi
peralatan dan personil; dan
Halaman - 13 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
7) penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan.
b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi
pekerjaan.
19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh
seluruh peserta rapat.
20. Mobilisasi Peralatan, 20.1 Penyedia melakukan mobilisasi paling lambat harus
Fasilitas dan Personil sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK
21. Pengawasan
jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas
Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau
manajemen kosntruksi/konsultan pengawas.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK.
Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan
dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
22. Persetujuan Pengawas 22.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan
Pekerjaan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun
sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
22.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara
maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan
Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan
Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab
secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan
Halaman - 14 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Sementara.
23. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
24. Akses ke Lokasi Kerja Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil
Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan
lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
25. Pemeriksaan Bersama 25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran.
25.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an
Kontrak atas usul PPK.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil
dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi
persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat
melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil
dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat
harus segera diganti dalam jangka waktu yang
disepakati bersama.
26. Waktu Penyelesaian 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Pekerjaan berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Halaman - 15 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian
bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
penyedia maka penyedia dikenakan denda.
26.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti
rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
26.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Perpanjangan Waktu 27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
27.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari setelah penyedia meminta
perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pengawas Pekerjaan penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada
PPK.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta
satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan
dini.
Halaman - 16 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan
dokumennya diserahkan kepada PPK dan pihak- pihak
yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa
atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan
Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau
mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.2 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima Pekerjaan 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta
kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan
keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
Halaman - 17 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat
Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang
5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan
penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti
pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.9 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah
penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama
masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum
dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.10 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK
berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.
31.11 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur
konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK.
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman Pengoperasian 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada
dan Perawatan PPK tentang pedoman pengoperasiandanperawatan
sesuai dengan SSKK.
33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan
Halaman - 18 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.3 Perubahan Kontrak
34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal
yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat
adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
3) perubahan nilai kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian
harga.
34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada
angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak
harga satuan.
34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
35. Perubahan Lingkup 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Pekerjaan Satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka:
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
1) menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi
pekerjaan; dan/atau
4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam kontrak yang diperlukan
untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran dan paling tinggi 10%
Halaman - 19 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
(sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat
harga satuan timpang maka harga satuan
timpang tersebut berlaku untuk kuantitas
pekerjaan yang tercantum dalam dokumen
pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan
tambahan digunakan harga satuan berdasarkan
hasil negosiasi.
d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK
secara tertulis kepada penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak awal.
e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum
kontrak.
36. Perubahan Jadwal 36.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Pelaksanaan Pekerjaan Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal
dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia;
dan/atau
e. keadaan kahar.
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Satuan pada, perubahan jadwal dalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan
oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia;
dan/atau
c. keadaan kahar.
36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang
paling kurang sama dengan waktu terhentinya
kontrak akibat keadaan kahar.
36.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
Halaman - 20 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
36.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan
dituangkan dalam adendum kontrak.
B.4 Keadaan Kahar
37. Keadaan Kahar 37.1 Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
37.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. gangguan industri lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan menteri teknis terkait.
37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14
(empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari
pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian
para pihak.
37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan
Kahar harus diperpanjang paling kurang sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
37.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14
(empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar,
Halaman - 21 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
tidak dikenakan sanksi.
37.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
38. Penghentian Kontrak 38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena
pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan
secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
38.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat
bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya
pekerjaan.
38.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
38.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK.
39. Pemutusan Kontrak 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehpihak PPK atau
pihak Penyedia.
39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak
apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
Halaman - 22 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari setelah PPK/penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
40. Pemutusan Kontrak oleh 40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
PPK Undang-Undang Hukum Perdata,PPK dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan
dan kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda
melebihi batasberakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampaidengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untukmenyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikanpekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) harikalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaanpekerjaan, Penyedia tidak
dapatmenyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan,
tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh PPK;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan
Jaminan Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia
untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
Halaman - 23 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket
di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah));
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila
sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk
menyelesaiakn pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang
diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam
SSKK; dan
e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan
40.3 PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila
ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan Kontrak oleh 41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata,Penyedia dapat
memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak.
41.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar
kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
dengan denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
42. Keterlambatan 42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan
dan Kontrak Kritis peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan
tentang kontrak kritis.
Halaman - 24 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
42.2 kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan
terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%
- 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan
terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat
kurang dari 5% dari rencana dan akan
melampaui tahun anggaran berjalan.
42.3 Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan
penanganan Kontrak pada pasal kritis 42.2
penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan
Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi
pekerjaan menerbitkan surat peringatan
kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM PPK, direksi pekerjaan, direksi
teknis dan penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama,
maka dilaksanakan SCM II yang membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap
kedua, maka diselenggarakan SCM III yang
membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM III.
5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus
menerbitkan surat perigatan kepada Penyedia
atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
b. dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia
tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang
sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama
atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir,
dengan ketentuan:
1) PPK dapat memberikan kesempatan untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama
Halaman - 25 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
50 (lima puluh) hari kalender dengan
ketentuan:
a) penyedia secara teknis mampu
menyelesaikan sisa pekerjaan paling paling
lama 50 (lima puluh) hari kalender; dan
b) penyedia dikenakan denda keterlambatan
sesuai dengan SSKK apabila pemberian
kesempatan melampaui masa pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak.
2) PPK dapat langsung memutuskan Kontrak
secara sepihak dengan mengesampingkan
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata; atau
3) PPK dapat menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut
selanjutnya dapat menggunakan
bahan/peralatan, Dokumen Kontraktor dan
dokumen desain lainnya yang dibuat oleh
atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang
timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak
lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab
penyedia berdasarkan kontrak awal.
43. Pemutusan Kontrak Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat
akibat lainnya penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
penyedia,dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa
kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
45. Hak dan Kewajiban 45.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Penyedia a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Halaman - 26 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup
memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan penyedia.
45.2 Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak
langsung melakukan kegiatan yang akan
menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of
interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas
penyedia.
46. Penggunaan Dokumen Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Kontrak dan Informasi menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya
yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak
lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar- gambar,
kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
47. Hak Atas Kekayaan Penyedia wajib melindungiPPK dari segala tuntutan atau
Intelektual klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
48. Penanggungan dan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Risiko membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan
akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan
Halaman - 27 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan
awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil
Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
angka 48 ini.
48.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan
atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan
selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa
Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh
penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
49. Perlindungan Tenaga 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan
keselamatan kerja tersebut.
49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk
Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
Lingkungan yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
Halaman - 28 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
51. Asuransi 51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
52. Tindakan Penyedia yang 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
Persetujuan PPK atau tindakan-tindakan berikut:
Pengawas Pekerjaan
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;
b. menunjuk Personil yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
52.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam
angka22.2 SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Laporan Hasil Pekerjaan 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakanguna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Halaman - 29 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
53.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
54. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling
lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan
piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)
mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut
di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
55. Kerjasama Antara 55.1 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut
Penyedia dan Sub harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih
Penyedia dahulu oleh PPK.
55.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
Halaman - 30 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
55.3 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus
mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip
kesetaraan.
56. Usaha Mikro, Usaha 56.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro,
Kecil dan Koperasi Kecil Usaha Kecil dan koperasi kecil, antra lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaanya.
56.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia
terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
56.3 Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
56.4 Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
ketetapan di atas.
56.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka
penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang
lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas
lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan
jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.
58. Keselamatan dan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan
Kesehatan Kerja kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja.
59. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini.
PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
60. Jaminan 60.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum
dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih
kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
60.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional
Hand Over/PHO).
60.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
Halaman - 31 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan
diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan
uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
kontrak.
60.4 Jaminan Uang tidak dibutuhkan karena Pekerjaan
Konstruksi ini tidak diberikan uang muka.
60.5 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus).
60.6 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan kontrak.
60.7 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO)
sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan
(Final Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
61. Hak dan Kewajiban PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
f. membayar uang muka (apabila diberikan);
g. memberikan instruksi sesuai jadwal;
h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
PPK; dan
i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada
Halaman - 32 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
PA/KPA (apabila ada).
62. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum
dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
63. Peristiwa Kompensasi 63.1 Peristiwa Kompensasidapat diberikan kepada
penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh PPK;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi atau memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan
akibat peristiwa kompensasi.
63.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan
penyedia telah diberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta
ganti rugi.
63.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Halaman - 33 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan waktu Penyelesaian berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada PPK. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa Kontrak.
63.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
64. Personil Inti dan/atau 64.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
Peralatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Penawaran.
64.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak
boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
64.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
64.4 PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
64.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
64.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
Halaman - 34 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
64.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
65. Harga Kontrak 65.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
65.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan,
beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi
yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
65.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan).
66. Pembayaran 66.1 Uang muka
a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan persiapan
teknis lain;
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada
PPK disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada hurufc, paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi
Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau lembaga yang berwenang;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
Halaman - 35 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus).
66.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau
bahan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan
sebagaimana diatur dalam SSKK;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi
bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
66.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk
setiap hari keterlambatan adalah:
Halaman - 36 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum selesai dikerjakan,
apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan
yang dapat dinilai terpisah dan bukan
merupakan kesatuan sistem, serta hasil
pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak,
apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan belum berfungsi;
3) pilihan denda pada angka 1) atau 2)
ditetapkan dalam SSKK.
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta
dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan
oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan data-data.
67. Hari Kerja 67.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran
ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
diperiksa oleh PPK.
67.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada
tenaga kerjanya setelah formulir upah
ditandatangani.
67.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus
dilampirkan.
68. Perhitungan Akhir 68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara penyerahan awal telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir selambat-lambatnya 14 (empat
Halaman - 37 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
69. Penangguhan 69.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
69.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
69.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
69.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada penyedia.
70. [Penyesuaian Harga 70.1 [Hargayang tercantum dalam kontrak dapat berubah
(Untuk Kontrak Harga akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan
Satuan atau Kontrak peraturan yang berlaku.
Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan)]
70.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
70.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan
atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
yang mengacu pada Dokumen Pengadaan dan/atau
perubahan Dokumen Pengadaan, yang selanjutnya
dituangkan dalam SSKK.
70.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan biaya overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
70.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
kontrak awal/adendum kontrak.
Halaman - 38 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
70.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar Negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
70.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
70.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan
oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga terendah antara
jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
70.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+ .... )
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-
13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-
12 setelah penanda-tanganan kontrak.
70.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja
ditetapkan dalam SSKK.
70.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
70.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
70.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+ .... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan;
Halaman - 39 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
70.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK,
apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data;
70.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-
lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]
G. PENGAWASAN MUTU
71. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
72. Penilaian Pekerjaan 72.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat
Sementara oleh PPK melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia.
72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
73. Cacat Mutu PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil
Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas
setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil
Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan
mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
74. Pengujian Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia
untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
75. Perbaikan Cacat Mutu 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
Halaman - 40 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
75.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk
secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran
atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau
uang retensi atau pencairan Surat Jaminan
Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
75.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan
mendaftarhitamkan penyedia.
76. Kegagalan Konstruksi 76.1 Jika terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan
dan Kegagalan pekerjaan maka PPK, pengawas pekerjaan dan/atau
Bangunan Penyedia bertanggung jawab atas kegagalan
konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.
76.2 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK berupa bangunan maka PPK dan/atau penyedia
terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan
bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing
selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
76.3 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan
klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
Halaman - 41 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
76.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan penyedia
dalam angka 70 ini.
76.5 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan
terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak
lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
77.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui
musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
78.3 apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.
78.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan
dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
Halaman - 42 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja PPK : PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
Nama : HARTATI, S.H.
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 4 Sungai Kambut
Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten
Dharmasraya Sumatera Barat
Telepon : -
Website : www.pn-pulaupunjung.go.id
Faksimili : -
e-mail : [email protected]
Penyedia : ……………………….
Nama : ……………………….
Alamat : Jl. ……………………………………
Telepon : -
Website : -
Faksimili : -
e-mail : -
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak Untuk PPK :...........................................
Nama : HARTATI, S.H
Jabatan : Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang Satuan Kerja
Untuk Penyedia : ………………………….
Nama :
Jabatan :
C. Jenis 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Harga Satuan
Kontrak
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: 2023
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : DIPA Pengadilan
Negeri Pulau Punjung Tahun Anggaran 2023
D. Tanggal Kontrak mulai berlaku sejak : diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Berlaku Kerja (SPMK)
Kontrak
E. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 100 (Seratus)
Jadwal Pelaksanaan
hari kalender
Halaman - 43 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
Pekerjaan
F. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama : ……. (………………..) hari
kalender
G. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 20 (dua puluh)
tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
akhir.
H. Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat
Perawatan belas) hari kalender setelah tanggal penandatanganan Berita Acara
penyerahan awal.
I. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK
Tagihan untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
J. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
K. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini.
L. Fasilitas PPK tidak akan memberikan fasilitas
M. Sumber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBN
Pembiayaan
N. Pembayaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini tidak diberikan uang muka.
Muka
O. Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
Prestasi Pekerjaan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan Prestasi Pekerjaan :
1. Termin 1 ; 25 % ( Progress Prestasi Pekerjaan Lapangan
mencapai 25 % ;
2 Termin 2 ; 50 % (Progress Prestasi Pekerjaan Lapangan
mencapai 55 %) ;
3. Termin 3 ; 80 % (Progress Prestasi Pekerjaan Lapangan
mencapai 85 % ;
4. Termin 4 ; 95% (Progress Prestasi Pekerjaan Lapangan
mencapai 100 % ;
5. Masa Pemeliharaan 5% dibayarkan setelah pekerjaan
Halaman - 44 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia
Draf Surat Perjanjian Nomor:....................... tanggal...........................
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahun 2023
mencapai 100% dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan (BAST 1) atau dapat dibayarkan kepada
pelaksana setelah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah atau Asuransi yang
mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) RI
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan : Laporan Progress Prestasi
Pekerjaan Lapangan
P. Denda dan ganti Besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar
rugi 1/1000 (satu perseribu) dari Nilai Kontrak
Q. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi :
a. dilakukan pemutusan kontrak; dan
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.
R. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak
Perselisihan dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan
lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai
Pemutus Sengketa: Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
S. LAINNYA (Apabila …………………………………………………….
Ada)
Halaman - 45 - dari 45 halaman
Paraf
PPK Penyedia| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 January 2020 | Pembangunan Masjid Al-Hidayah | Kota Solok | Rp 6,900,000,000 |
| 17 August 2023 | Belanja Pembangunan Lanjutan Sarling Kantor | Mahkamah Agung | Rp 3,165,000,000 |
| 26 April 2022 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Asrama 2 Lantai Polres | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,017,230,000 |
| 31 March 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kab. Solok | Rp 2,946,843,342 |
| 17 April 2015 | Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor Tahap III Pa Kotobaru | Mahkamah Agung | Rp 2,694,000,000 |
| 22 January 2016 | Pembangunan Prasarana Pelengkap Rumah Jabatan Ketua Dprd | Pemerintah Daerah Kota Solok | Rp 2,600,000,000 |
| 23 April 2015 | Pembangunan Kantor Camat Pantai Cermin | Kab. Solok | Rp 2,300,000,000 |
| 21 April 2017 | Pembangunan Mesjid Nurul Huda Tembok | Kota Solok | Rp 2,200,000,000 |
| 29 May 2015 | Pembangunan Rumah Jabatan Ketua Dprd | Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Solok | Rp 2,000,000,000 |
| 8 March 2018 | Pengaman Tebing Masjid Lubuk Sikarah Kel. Sinapa Piliang | Kota Solok | Rp 1,993,640,000 |