M A H K A M A H A G U N G R E P U B L I K I N D O N E S I A
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B A D A N P E R A D I L A N U M U M
P E N G A D I L A N T I N G G I A M B O N
Jln. Dr. Malaihollo, No.1, Telp.(0911) 314341, 343236, Fax.(0911)311102
Website : www.pt-ambon.go.id, e-mail : [email protected]
A M B O N - M A L U K U - 9 7 1 1 7
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI
LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN
PEKERJAAN: RENOVASI PAGAR KELILING KANTOR
PENGADILAN TINGGI AMBON
LOKASI : JL. DR. MALAIHOLLO- AIR SALOBAR,
AMBON -97117
TAHUN ANGGARAN
2023
Program : Dukungan Manajemen
Nama Pekerjaan : Renovasi Pagar Keliling Kantor Pengadilan Tinggi
Ambon
Alamat : Jl. DR. Malaihollo, Air Salobar Ambon - 97117
Sumber Dana : APBN 2023
1. Latar : Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini
Belakang adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
Pekerjaan yang akan dilakukan merupakan bagian lingkup
Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah DIPA Mahkamah
Agung RI Pekerjaan Renovasi Pagar Keliling Kantor
Pengadilan Tinggi Ambon ini merupakan Kantor Layanan
Hukum bagi Masyarakat Khususnya Kabupaten Buru..
2. Maksud dan : Maksud
Tujuan Maksud dari pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Pagar
Keliling Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Ambon sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu dan
kelengkapannya.
Tujuan
Pekerjaan Renovasi Pagar Keliling Kantor Pengadilan
Tinggi Ambon untuk : Pengamanan terhadap Aset
Mahkamah Agung RI dan Tersedianya Pagar Pelindung
Gedung Kantor yang representative.
3. Dasar : a. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011
Hukum tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan dan Lingkungan.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
f. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Target/ : Terlaksananya Pekerjaan Renovasi Pagar Keliling Kantor
Sasaran Pengadilan Tinggi Ambon.
5. Jenis : Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Kontrak
6. Nama : Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Tinggi Ambon
Organisasi
Pengadaan
Barang
7. Sumber : APBN T.A 2023, Total Nilai Pagu yang dianggarkan
Dana dan untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp.1.206.132.000,-
Perkiraan (satu milyar dua ratus enam juta seratus tiga puluh dua
Biaya riburupiah)
8. Jangka : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Waktu Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Namlea adalah 45
Pelaksanaan (empat puluh lima)) Hari Kalender dan terhitung sejak
Pekerjaan tanggal Penandatanganan Kontrak sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan (PHO).
9. Ruang : Ruang Lingkup Pelaksanaan Renovasi Pagar Keliling
Lingkup, Kantor adalah :
Lokasi 1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan, 2. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fasilitas 3. Pekerjaan Tanah
Penunjang 4. Pekerjaan Pondasi, Beton dan Beton Bertulang
5. Pekerjaan Plesteran
6. Pekerjaan Dinding Giant Letter (Dinding Type D)
7. Pekerjaan Finishing Kolom dan Balok
8. Pekerjaan Pembuatan Besi Pengaman Dinding Pagar
9. Pekerjaan Pengecatan/Cat
10.Pekerjaan Lain-lain
10. Spesifikasi : Spesifikasi bahan:
- Spesifikasi material dan bahan yang digunakan
tercantum dalam Lampiran Rencana kerja dan
Syarat- syarat (RKS)
Peraturan dan Pedoman :
- Peraturan dan Pedoman yang digunakan dalam
pekerjaan ini tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat – syarat (RKS) Penambahan/Pengurangan
Pekerjaan.
- Setiap perubahan yang mengakibatkan penambahan
atau pengurangan pekerjaan harus mendapat
persetujuan dari PPK.
- Penawaran atas penambahan atau pengurangan
pekerjaan harus diajukan dalam bentuk permohonan
tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Metode : Pelaksana pekerjaan sebelum melakukan pengadaan
Kerja barang terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pengawas
yang ditentukan oleh pengguna jasa dan ketentuan-
ketentuan lain yang berlaku untuk melaksanakan
pekerjaan:
1. Saat akan melakukan pengadaan barang
bahan/material.
2. Saat melakukan pekerjaan dilapangan;
a. Saat akan melakukan pengadaan barang
bahan/material.
b. Material diadakan sesuai dengan ketentuan
standar kegiatan dan petunjuk sistem yang
ditetapkan (Request).
c. Setelah material sudah didatangkan dan sampai
di lokasi, maka perlu berkonsultasi dengan
Konsultan Pengawas, dan setelah di cek
kebenaran barang dengan baik, utuh dan sesuai
maka dimasukkan ke dalam Gudang dengan baik
sesuai dengan letaknya.
d. Pelaksana pekerjaan melakukan pengukuran
bersama ke lapangan bersama Konsultan
Pengawas untuk menentukan letak Bangunan
yang akan dikerjakan apakah sudah sesuai
dengan ketentuan atau membutuhkan pergeseran
-pergeseran letaknya yang sesuai dengan
kebutuhan.
e. Pekerjaan selesai dikerjakan dengan pengujian
pekerjaan pemasangan di nilai 100%, tetapi
masih dalam masa perawatan 95%.
f. Setelah masa perawatan selesai bobot pekerjaan
selesai 100% dan sudah bisa diserah terima dari
pihak pelaksana pekerjaan dengan pengguna jasa
dan dinyatakan pekerjaan selesai.
12. Peralatan :
Daftar Peralatan Utama yang dibutuhkan untuk
Utama
melaksanakan pekerjaan:
Uraian Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
No
Utama Minimal Minimal
1. Dump Truck 4-6 Ton 1 unit Milik Sendiri / Sewa
2 Molen Beton 500 liter 1 Unit Milik Sendiri / Sewa
Dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Berupa STNK dan
BPKB (Bukti Pembelian) jika sewa dibuktikan dengan
Perjanjian SEWA
13. Personil : a. 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan, Pengalaman kerja
Manajerial profesional min 2 (Dua) tahun, dan memiliki SKT
Pelaksana Bangunan Gedung / Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung;
b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda
Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga)
tahun; atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi tanpa pengalaman;
14. Syarat : a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi / Nomor Induk
Klasifikasi Berusaha (NIB) berbasis resiko Kualifikasi Kecil;
dan b. Memiliki SBU Klasifikasi Bangunan Gedung Sub
kualifikasi klasifikasi BG009 (Jasa {Pelaksana Konstruksi
penyedia Bangunan Gedung Lainnya) berdasarkan LPJK PU PR
Tahun 2022;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
d. Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Valid (KSWP);
e. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Jika
Tender Ini gagal bermaterai
f. Surat Keterangan Domisili Kantor dibuktikan dengan
surat kepemilikan berupa SHM dan PBB. Apabila Sewa
berupa keterangan Sewa dari pemilik dan ditambahkan
dengan Keterangan domisili dari Pemerintah Setempat.
15. Identifikas : Daftar Identifikasi bahaya pelaksanaan pekerjaan:
i bahaya
Pekerjaan
a. :
Untuk uraian pekerjaan diatas maka dengan ini tingkat
Persiapan
bahaya dalam proses pekerjaan ini bersifat sedang
sehingga memerlukan Ahli K3 dalam proses pelaksanaan
pekerjaan ini
16. Penutup : Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini disusun sebagai
Acuan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan
Sarana Lingkungan Pengadilan Negeri Namlea dengan
memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku,
namun apabila dalam pelaksanaannya dipandang perlu
dilakukan penyesuaian, revisi dapat dilakukan sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan
terkait yang berlaku.
Ambon, 13 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Pengadilan Tinggi Ambon
SICILYA MARTHEN
Nip. 197604132006042002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 January 2022 | Renovasi Kolam Renang Lantamal IX | Kementerian Pertahanan | Rp 4,510,525,000 |
| 13 March 2024 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Rumah Dinas Type 36 Sat Brimob Polda Maluku T.A. 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,275,018,000 |
| 5 January 2020 | Pembangunan Gedung Bengrah Xvi/Ambon Paldam Xvi/Ptm | Kementerian Pertahanan | Rp 3,615,786,000 |
| 17 March 2020 | Rehab Rumdis Hubdam Xvi/Pattimura | Kementerian Pertahanan | Rp 3,510,280,000 |
| 5 July 2019 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Hualoy | Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat | Rp 3,228,580,000 |
| 13 April 2019 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Desa Rumahlewang Besar | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 3,162,170,000 |
| 22 April 2025 | Rekonstruksi Bangunan Talud Pengaman Pantai Negeri Administratif Manggis, Kec Seram Timur | Kab. Seram Bagian Timur | Rp 3,152,136,000 |
| 27 January 2020 | Rehab Rumdis Satsikmil Ajendam Xvi/Ptm | Kementerian Pertahanan | Rp 2,813,276,000 |
| 2 August 2019 | Pembangunan Lanjutan Smp Negeri 2 Tiakur | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 2,500,000,000 |
| 26 May 2024 | Pembangunan Tanggul Kali Mati Ds. Lewah, Kec. Babar Barat | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 2,400,000,000 |