| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627538960201000 | Rp 458,887,999 | Peserta Terder telah diundang secara elektronik melalui Aplikasi SPSE v. 4.5 dan tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi pada waktu yang telah ditentukan | |
| 0901936823201000 | Rp 512,474,311 | Peserta Terder telah diundang secara elektronik dan tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi pada waktu yang telah ditentukan | |
| 0024954216201000 | Rp 542,500,000 | - | |
| 0020454906201000 | - | - | |
| 0015806565201000 | - | - | |
| 0012679643201000 | - | - | |
| 0940258064205000 | - | - | |
| 0028050946203000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
CV Robby | 00*4**7****01**0 | - | - |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0625397559205000 | - | - | |
CV Chika Tunggal Contruction | 03*4**7****11**0 | - | - |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0024954174201000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0742295231821000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0934448044205000 | - | - | |
CV Selgio Jaya Abadi | 05*3**3****05**0 | - | - |
| 0015809130201000 | - | - | |
| 0313957086542000 | - | - | |
| 0717547806201000 | - | - | |
| 0023817455202000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN
PROGRAM:
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI
LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
KEGIATAN:
PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN:
REHABABILITASI ATAP GEDUNG KANTOR
LOKASI:
KECAMATAN IV JURAI KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
Kantor Pengadilan Agama Painan merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat dalam Pelayanan
penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya
bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan menjadi tempat yang asri,
aman, tenang dan menyenangkan bagi semua masyarakat. Lingkungan kantor yang nyaman sangat
mempengaruhi masyarakat maupun pegawai dalam pengurusan berbagai kepentingan dilingkungan
kabupaten Pesisir Selatan. Salah satu bentuk nyamannya suatu lingkungan kantor adalah keberadaan
sarana dan prasarana yang memadai terutama bangunan kantor dan berbagai fasilitas yang yang masih
bagus.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehababilitasi Atap Gedung Kantor Pengadilan Agama
Painan ini adalah pola serta proses pengadaan/jasa terkait kegiatan dapat terpenuhi dengan tepat.
b. Tujuan
Sedangkan tujuannya adalah agar Rehabilitasi Gedung PMI Pesisir Selatan sesuai dengan
fungsi bangunan yang memenuhi syarat teknis serta sesuai peraturan perundang undangan
yang berlaku.
III. SASARAN
Dengan terlaksananya pekerjaan ini diharapkan optimalisasi penataan bangunan Rehababilitasi Atap
Gedung Kantor Pengadilan Agama Painan berupa bangunan rehab bangunan dapat terbangun.
IV. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Organisasi : Pengadilan Agama Painan
Alamat : Jalan. Moh. Hatta- Painan Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan.
Program : Pengadaan Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan Mahkamah Agung.
Kegiatan : Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan
Pekerjaan : Rehababilitasi Atap Gedung Kantor
PPK : HENDRA PERDANA, SH
NIP : 19770130 200904 1 003
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Dana Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran yang tersedia untuk kegiatan ini adalah Rp. 554.000.000,- (Lima Ratus Lima
Puluh Empat Juta Rupiah) termasuk PPN;
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 553.700.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah) termasuk PPN;
Biaya tersebut telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar bagi penyedia maksimal 10% (sepuluh perseratus) termasuk biaya Keselamatan
Konstruksi;
VI. DATA PENUNJANG
a. Standard Teknis
Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 2O21 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Spesifikasi Umum Keciptakaryaan, Dinas PUPR Kab. Pesisir Selatan, 2023.
b. Referensi Hukum
Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.897/kpts/m/2017
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
VII. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
VIII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesui dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang tecantum
dalam spesifikasi teknis.
3. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari Konsultan Pengawas.
4. Pelaksanaan Konstruksi harus memperhatikan keselamatan Tenaga Kerja dan masyarakat
yang berada di sekitar lokasipekerjaan, permasalahan lingkungan, kelancaran arus lalu lintas
di sekitar lokasi pekerjaan, melaksanakan pekerjaan pada saat cuaca baik, menyediakan
sarana penerangan yang cukup apabila melaksanakan pekerjaan pada malam hari dan
efektifitas pengoperasian alat agar dapat bekerja secara sustainable pada kecepatan normal.
5. Terkait Fasilitas Laboratorium untuk penyedia dapat melibatkan tenaga teknis Laboratorium
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau menggunakan fasilitas laboratorium
dengan tenaga teknis Quantity PU untuk membuat JMF material dan Test Quality Material
dilapangan dan pengujian lainnya yang disyaratkan dalam kontrak.
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021 tentang pegadaan baran/jasa pemerintah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harusdiuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan ataukerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengansempurna.
9. Pelaporan, dokumentasi, administrasi dan dokumen lain yang disyaratkan.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini berlokasi di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
c. Fasilitas Penunjang
Sarana dan Prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam
kontrak (apabila ada).
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini ditetapkan selama 75 (Tujuh Puluh
Lima) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK). Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan.
X. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) subklasifikasi Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) atau Jasa
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku dengan kualifikasi kecil,; Apabila SBU
yang telah habis masa berlakunya namun dalam proses perpanjangan, harus melampirkan scan bukti
status dalam proses perpanjangan dari pihak yang berwenang dan dapat diverifikasi. Jika tidak
melampirkan bukti dalam proses perpanjangan dan/atau tidak dapat diverifikasi, maka SBU tersebut
dianggap tidak diperpanjang atau tidak berlaku lagi.
b. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan
yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5
(lima) perusahaan;
c. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Peserta harus melampirkan foto layar/hasil pemindaian/scan bukti hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak dalam Isian Kualifikasi pada SPSE.
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
h. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan
untuk usaha kecil KP = 5
i. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
XI. PERSYARATAN TEKNIS
a. Personil Manajerial
No. Jabatan Kualifikasi dan Keahlian Pengalaman Jumlah
SKT Pelaksana Lapangan
Pelaksana Pekerjaan Gedung (TS 052)
1. Pekerjaan / SKK Pelaksana Lapangan 2 Tahun 1 Orang
Konstruksi Pekerjaan Gedung Level
2/3/Muda Min. D.III
Teknik Sipil
2. Ahli K3 SKA Ahli K3 Konstruksi 2 Tahun 1 Orang
Konstruksi (603) – Muda
Keterangan:
Wajib melampirkan scan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT/SKK).
Wajib melampirkan scan referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk membuktikan jumlah (tahun) pengalaman kerja.
Pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi pekerjaan sampai
dengan pekerjaan selesai yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- oleh
masing-masing personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
b. Peralatan Utama
No. Nama Peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Minimal
1. Scafolding - 30 Set
2. Peralatan Tukang - 2 Set
Keterangan:
Untuk membuktikan status kepemilikan peralatan tersebut di atas, peserta tender
harus melampirkan Bukti Kepemilikan (Invoice Alat) atau Bukti Sewa Alat (Surat
Perjanjian Sewa/Kontrak Sewa Bersyarat).
Untuk peralatan yang disewa, wajib melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan
dari Pihak yang menyewakan.
XII. PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Surat Dukungan Bahan/Material
Melampirkan surat dukungan dan pernyataan ketersediaan material atap dari Pabrikan
sesuai jenis/tipe/merek atap yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, ditanda tangani di
atas meterai 10.000.
XIII. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1. Tenaga pelaksana bidang konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman minimal
3 (tiga) tahun, bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan yaitu dalam hal
operasionalisasi badan usaha (mengarahkan dan mengatur pelaksanaan pekerjaan
agar sesuai dengan spesifikasi) dengan profesi keahlian minimal SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (TS 052) atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Level 2/3/Muda Min. D.III Teknik Sipil;
2. Tenaga ahli bidang keselamatan konstruksi pekerjaan Sipil yang berpengalaman
minimal 2 (dua) tahun, bertanggungjawab terhadap pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan public maupun
keselamatan lingkungan dengan profesi keahlian minimal Ahli K3 Konstruksi
Muda;
3. Tenaga/Personil yang dapat melakukan manajerial terhadap keuangan badan usaha
untuk pelaksanaan pekerjaan ini;
4. Kesemua Tenaga/Personil harus memiliki pemahaman mendasar terhadap proses
pengolahan Gambir, karena seluruh pekerjaan ini bermuara adalah kepada proses
produksi yang effisien dan efektif.
b. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah mengacu pada RKS
(terlampir).
c. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa perlu mereview, mempelajari gambar rencana
untuk dikonsultasikan dengan direksi pekerjaan dan harus memastikan dan/atau
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi terutama yang berhubungan
dengan setiap uraian pekerjaan yang terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan
lainnya.
d. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
Pembayaran pekerjaan dilaksanakan dengan cara termyn, ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) kepada penyedia dari nilai
SPK/kontrak setelah menyerahkan Surat Jaminan sebesar uang muka yang diterima.
2. Pembayaran Termyn Pertama kepada Penyedia sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
nilai SPK/Kontrak setelah dikurangi angsuran uang muka, dengan ketentuan progress
fisik dilapangan telah mencapai minimal 35% (tiga puluh lima persen).
3. Pembayaran Termyn Kedua kepada Penyedia sebesar 40% (empat puluh persen) dari
nilai SPK/Kontrak setelah dikurangi angsuran uang muka, dengan ketentuan progress
fisik dilapangan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima persen).
4. Pembayaran Termyn Ketiga kepada Penyedia sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari nilai SPK/Kontrak setelah dikurangi angsuran uang muka, dengan ketentuan
progress fisik dilapangan telah mencapai 100% (seratus persen).
5. Pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai SPK/Kontrak setelah masa
pemeliharaan berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau
langsung dapat dibayarkan setelah Penyedia menyerahkan Surat Jaminan
Pemeliharaan.
e. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings).
2. Laporan Harian.
3. Laporan Mingguan.
4. Laporan Bulanan.
5. Laporan Akhir Pengawasan dan Laporan akhir pengawasanberkala oleh pelaksana
pengawasan.
6. Back-up Data (Quality,Final Quantity, dan As-built Drawing)
7. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
8. Disajikan dalam bentuk hardcopy, dan softcopy (file dokumenbeserta PDF-nya)
didalam Falshdisk minimal USB 3,0.
f. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan Keselamatan Konstruksi yang berlaku.
Beberapa peraturan tentang Keselamatan Konstruksi yang wajib dipenuhi oleh penyedia
jasa sebagai berikut:
1. Memperhatikan keselamatan semua personil yang berada dilokasi pekerjaan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam suatu
dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3
konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia
Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan
program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah diarur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 201l tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, Perpres No.l 13Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor I
Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, dan jaminan bari tua bagi pekerja bukan penerima upab, dan
peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan social
ketenagakerjaan.
g. Denda Keterlambatan.
Untuk keterlambatan pekerjaan akan dikenakan denda 1/mil/hari dari nilai bagian
pekerjaan yang tertinggal, dikurangi PPN.
XIV. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab
pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku;
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan;
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
XV. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
3. Konsep penanganan pekerjaan.
XVI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi:
1. Bangunan Kantor Pengadilan Agama Paiann dan konstruksi pelengkap;
2. Konstruksi Bangunan Kantor Pengadilan Agama Painan yang memenuhi persyaratan
dan spesifikasi teknis.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan /addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Final Quantity dan Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah /kurang,serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaankonstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Demikian Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Rehababilitasi Atap Gedung Kantor Pengadilan
Agama Painan ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun
Anggaran 2023.
Painan, September 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dto
HENDRA PERDANA, SH
NIP. 19770130 200904 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2023 | Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Lunang | Kementerian Perdagangan | Rp 2,735,236,000 |
| 11 May 2016 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lumpo II | Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 1,900,000,000 |
| 4 May 2018 | Lanjutan Pembangunan Pasar Rakyat Mandeh | Kab. Pesisir Selatan | Rp 1,565,000,000 |
| 4 March 2020 | Pembangunan Los Besar Pasar Tapan | Kab. Pesisir Selatan | Rp 1,300,000,000 |
| 1 May 2018 | Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kec. IV Nagari | Kementerian Agama | Rp 1,257,376,250 |
| 28 June 2019 | Fisik Pembangunan Lokal Bertingkat Sman 1 Painan, Kab. Pesisir Selatan | Provinsi Sumatera Barat | Rp 507,007,812 |
| 24 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 11 Kubu Tapan | Kab. Pesisir Selatan | Rp 480,000,000 |
| 2 July 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Perpustakaan Smpn 5 Sutera | Kab. Pesisir Selatan | Rp 275,000,000 |
| 31 July 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 08 Mandeh | Kab. Pesisir Selatan | Rp 199,952,480 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Paving Block Sdn 21 Bunga Pasang | Kab. Pesisir Selatan | Rp 149,986,928 |