| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020011557102000 | Rp 40,308,893,271 | - | |
| 0830542361104000 | Rp 40,420,317,929 | Tidak mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan yang dipersyaratakan | |
| 0018553982101000 | Rp 32,924,447,254 | - | |
| 0021248968102000 | Rp 39,297,188,647 | Tidak menyampaikan asli jaminan penawaran sampai dengan berakhirnya batas waktu penyampaian dokumen penawaran | |
| 0021240239102000 | - | - | |
| 0014636864101000 | - | - | |
| 0012051652101000 | - | - | |
PT Damar Intan Lestari | 07*2**9****17**0 | - | - |
| 0026506774101000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
| 0032743817503000 | - | - | |
| 0017638057101000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
PT Meugah Cahaya Nusantara | 08*7**2****22**0 | - | - |
| 0020083069101000 | - | - | |
| 0661748897101000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0867469587102000 | - | - | |
| 0723575635101000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
Meutuah Raya Sentosa | 06*1**8****05**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0023397276956000 | - | - | |
| 0018553651101000 | - | - | |
Cumatok Brothers | 09*2**3****08**0 | - | - |
| 0016877201101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0713797512125000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0711724864101000 | - | - | |
| 0017823337116000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
PT Agung Kuck Lom Grub | 08*8**4****05**0 | - | - |
| 0742816176442000 | - | - | |
| 0749903399105000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0019175645407000 | - | - | |
| 0316804467124000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0725053318101000 | - | - |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro (Kantor Sementara) Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda
Aceh 23241 Telepon : (0651) 22101- 22526 Fax- 22101 e-mail: [email protected]
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahap III
Sumber Dana APBN
Tahun Anggaran 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................. i
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... iii
LAMPIRAN ................................................................................................................................. iv
A. SPESIFIKASI UMUM .............................................................................................................. 1
..................................................................................... 1
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
............................................... 1
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
................................................................................. 2
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
............................................................................................. 4
4. Pasal 4. Pengawasan
............................................................................................. 4
5. Pasal 5. Dokumentasi
................................................................ 5
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
................................................................................................. 5
7. Pasal 7. Mobilisasi
................................................................................ 6
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
................................................................. 6
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
...................................................................... 6
10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
......................................................................... 6
11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
....................................................................... 7
12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
B. SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................................ 8
.............................................................................................. 8
1. Pasal 1. Pengukuran
........................................................................... 9
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
..................................................... 11
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
............................................................... 11
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
.................................................................................. 11
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
....................................................................... 12
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
............................................................................... 24
10.Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
...................................................... 25
11.Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
................................................................................... 25
12.Pasal 12. Pekerjaan Lantai
............................................ 27
13.Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
..................................................................................... 30
14.Pasal 14. Pekerjaan Kaca
i
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
.......................................................................... 31
16.Pasal 16. Pekerjaan Langit-langit
...................................................................................... 32
17.Pasal 17. Pekerjaan Atap
........................................................................ 33
18.Pasal 18. Pekerjaan Penutup Atap
.................................................... 34
19.Pasal 19. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
..................................... 35
20.Pasal 20. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
....................................................................... 39
21.Pasal 21. Pekerjaan Instalasi Listrik
................................................................................. 43
22.Pasal 22. Sistem Tata Udara
.................................................................................................. 56
23.Sistem Anti Petir
......................................................................................... 56
24.Pekerjaan Pengecatan
........................................................................ 58
25.Aluminium Composite Panel (ACP)
............................................................................................... 60
26.Pekerjaan Lain-lain
C. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS INTERIOR ........................................................................ 62
...................................................................................... 62
1. Pekerjaan Interior Design
D. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM ................................. 77
............................................................................ 77
1. Pekerjaan Pemadam kebakaran
............................................................................................ 77
2. Pekerjaan Fire Alarm
ii
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
DAFTAR TABEL
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton non prategang yang
dicor di tempat ......................................................................................................... 15
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan ................................................................................ 21
Tabel B.3 Produk bahan dan peralatan ...................................... Error! Bookmark not defined.
iii
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
LAMPIRAN
Lampiran
1. Bochur Spesfikasi Materal dan Bahan Pekerjaan Atap
2. Bochur Spesfikasi Materal dan Bahan Pekerjaan Pemadam Kebakaran dan Fire Alarm
iv
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Tahap III.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan
RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
2.3. Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2.7. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
2.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI
03- 2847-2013).
2.9. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa
(SNI-7656:2012)
2.10. Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI-
1726 -2019).
2.11. Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
1727-2013).
2.12. Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.13. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI 2493 -
2011)
2.14. Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31–
10, IDT) SNI 4810:2013
2.15. Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
2.16. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.17. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
2.18. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan (Sumur
Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI 2398:2017
2.19. Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
2.20. Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
2.21. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis
(ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
2.22. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
2.23. Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
2.24. Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
2.25. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
2.26. Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
2.27. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.28. Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
2.29. Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-4434-
1997 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2.30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan
peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pemasangan bouwplank
4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para
pekerja apabila diperlukan.
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat
putih
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan
meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong
dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm
atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan tegak diatas
kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum. Papan nama proyek memuat
-
Nama proyek
-
Pemilik Proyek
-
Lokasi Proyek
-
Jumlah biaya (kontrak)
-
Nama Konsultan Perencana
-
Nama Konsultan Pengawas
-
Nama Pelaksana (Kontraktor)
3.3.2. Proyek dimulai tanggal, bulan, tahunPengadaan air untuk pelaksanan
pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
SNI 7974:2013.
3.3.3. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
4. Pasal 4. Pengawasan
4.1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
4.2. Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan harian
yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan
dan alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi pekerjaan yang telah
diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di dalam buku
harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas konsultan
pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam bentuk
landscape dan juga menggunakan format video apabila itu pekerjaan volume
besar.
5. Pasal 5. Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
peralatan-peralatan lapangan (beton batcher) penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain pembersihan,
bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
c. Photo-photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.2. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai 100%
(sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan setelah masa
pemeliharaan.
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas
dan pekerja lapangan.
6.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada di bawah
kekuasaan kontraktor.
6.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam
lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali untuk penjaga
keamanan.
6.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Pasal 7. Mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan
dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan
informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
-
Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah terperinci
yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan
konstruksi utama bersama dengan kantor Direksi Teknik dan Laboratorium.
-
Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh
peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama cara pengangkutan
yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya ditempat kerja.
-
Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Teknik atas setiap perubahan pada
jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan dalam pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam gambar
rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah direksi/pengawas.
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini, jika
dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari kebijaksanaan
pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan atau
pengurangan pekerjaan.
10. Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.1. Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan harus
terlebih dahulu meminta kepada pihak direksi untuk melakukan pemeriksaan,
apabila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan yang mengakibatkan tidak dapat
diperiksanya bahan yang dipergunakan, maka segala resiko yang timbul
karenanya menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.
10.2. Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, direksi berhak
memerintahkan untuk dibongkar bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11. Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
12.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam syarat-syarat umum.
12.1. Pihak direksi berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal bahan yang
dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus memberitahukannya.
12.1. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh pihak
direksi untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang sudah didatangkan di
lapangan pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak direksi harus segera dikeluarkan
dalam lapangan paling lambat dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak jam
dinyatakan penolakan oleh pihak direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
12. Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.1. Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya harus
mendapat persetujuan pihak direksi.
12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10% (sepuluh
persen) dari harga borongan dan ditentukan atas dasar harga satuan yang
diajukan dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan menjadi salah satu
lampiran dari surat perjanjian kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
1.1. Situasi
Pekerjaan ini merupakan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Tahap III.
Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang relatif datar
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-kegiatan
yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai
RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
-
Penentuan Elevasi Timbunan
-
Penentuan Elevasi Drainase
-
Penentuan Elevasi Lantai Bangunan
-
Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan
1.3. Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam bidangnya
dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada. Direksi/konsultan
penagawas dan dimintakan persetujuan. Direksi/konsultan pengawas juga
akan menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan
bangunan-bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang berwenang
dalam pengurusan IMB.
1.4. Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan untuk
pengukuran.
Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu ada apabila
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
1.5. Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar.
Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Direksi/Pengawas.
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
2.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
2.1.2 Septictank dan peresapan
2.1.3 Timbunan kembali galian tanah pondasi
2.1.4 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
2.1.5 Perataan tanah sekelilling bangunan
2.1.6 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
2.1.7 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
2.1.8 Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang
kualitas baik.
2.2 Pedoman Pelaksanaan
2.2.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel
listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan
galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka
kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang
turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
2.2.2 Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan
kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
2.2.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan
pasir urug.
2.2.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik.
Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
2.2.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
2.2.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas kesempurnaan
pengurugan dan pemadatan.
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan tanah
serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-bagian pekerjaan
sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar pelaksanaan yang mencakup
kedudukan kemiringan bagian-bagian dan dimensi-dimensi. Penimbunan harus
dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan
didapatkan sesuai dengan instrukri Direksi. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-
kotoran, tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak
pekerjaan.
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan tebal yang sama
meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan kedudukan kemiringan, bagian-
bagian dan ukuran seperti yang tercantum pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari
material lepas selain dari material batu-batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm.
dalam hal ini Pelaksana tidak dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material
bukan batu-batuan dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang
maksimum, material lepas harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang
ditentukan. Harus diusahakan agar lebar urugan harus dapat menampung alat pemadatan
yang dipergunakan, bila perlu lorong asli urugan tanah lama dipotong secukupnya.
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Pile Cap beton Ready Mix K-300
5.1.2 Pondasi plat tapak beton bertulang Ready mix K-300
5.1.3 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Untuk pile cap digunakan beton mutu K-300
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.2.2 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuran
menyesuaikan dengan job mix design.
5.2.3 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas
baik.
5.2.4 Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian bawah
pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri
rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Dibawah dasar pondasi tapak dilapisi dengan pasir pasang setebal 10 cm
dan dipadatkan, sebagai lantai kerja dengan mutu 10 Mpa. Diatas pasir
dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen
beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang
(pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan
menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali
tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.2 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi
40% batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps.
Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi
diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
5.3.3 Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan dan
pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang.
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-300, ready mix harus dibuat untuk:
6.1.1 Pile Cap
6.1.2 Pondasi Tapak
6.1.3 Sloof
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6.1.4 Kolom-kolom induk
6.1.5 Balok
6.1.6 Plat Lantai
6.1.7 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.1.8 Beton bertulang dengan perbandingan K-175 harus dibuat untuk:
6.1.9 Kolom Praktis
6.1.10 Balok Latei
6.1.11 Rabat Beton
6.1.12 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.2 Bahan
6.2.1 Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu
zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2 Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-2012.
Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm dan
tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
6.2.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak
beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang
diminum. Tingkat keasaman (PH) air harus diperhatikan, air yang digunakan
haruslah air dengan PH netral dengan nilai 7.
6.2.4 Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi ulir (D19, D16, D13) dan besi beton
polos (ø 14, ø 12, ø 10) dan behel dengan ø 10, ø 8. Mutu baja yang
digunakan adalah U-32 Besi Ulir (tegangan leleh karakteristik minimum
3900kg/cm2) dan U-24 Besi Polos (tegangan leleh karakteristik minimum
2400kg/cm2). Diameter besi yang digunakan harus sesuai dengan gambar
kerja, mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi dan mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak,
minyak, karat lepas dan bahan lainnya, jika besi tulangan yang diorder tidak
ada label spesifikasi dari pabrik maka harus dilakukan uji tarik, biaya
ditanggung kontraktor.
6.2.5 Toleransi besi
Diameter, ukursn sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 7 % dan
toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 10 mm
sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk diameter 16) variasi dalam berat
yang diperuntukkan adalah +/- 5 % dan toleransi diameter adalah +/- 0,4
mm. Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
16 mm sampai dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi
dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter
adalah +/- 0,4 mm. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah
dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak
berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat
dengan catatan: Harus ada persetujuan Direksi. Jumlah besi persatuan
panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
6.2.6 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas
yang sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan didalam SNI 4810:2013.
6.2.7 Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan perturan SNI beton bertulang.
Berikut adalah standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur
beton nonprategang yang dicor di tempat.
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton
nonprategang yang dicor di tempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm)
Dicor dan secara
permanen kontak Semua Semua 75
dengan tanah
Batang D19 hingga
50
Terpapar cuaca D57
atau kontak dengan Semua Batang D16, Kawat
tanah 13 atau D13 dan 40
yang lebih keci
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Batang D43 dan
Pelat, pelat 40
D57
berusuk dan
Batang D36 dan
dinding 20
yang lebih kecil
Tidak terpapar
Tulangan utama,
cuaca atau kontak
sengkang,
dengan tanah Balok, kolom,
sengkang ikat,
pedestal dan 40
spiral dan
batang tarik
sengkang
pengekang
6.2.8 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225
melakukan pengujian material untuk menentukan mix design sebagai standar
campuran beton sehingga material-material yang digunakan dapat dipakai.
6.2.9 Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka penggunaan
merek semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap quarry, dan apabila
dilakukan pengambilan quarry yang berbeda harus melakukan mix design
kembali.
6.2.10 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
6.2.11 Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
6.2.12 Pengecoran Beton Ready Mix
Mutu beton K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225 harus menggunakan
beton ready mix. Material diangkut menggunkan mixer truck dari batching
plant. Jarak angkut ke lokasi pengecoran harus dipertimbangkan dengan
baik. Pengujian slump dilakukan pada saat beton tersebut sampai di lokasi
pengecoran yang dihadiri oleh pengawas dan QC, jika beton telah memenuhi
maka diijinkan untuk dihamparkan. Sedangkan untuk beton dengan mutu K-
175 dan K-100 dibuat secara manual. Pengecoran beton hanya dapat
dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran
berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut
harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton
harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi.
Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian
diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran selimut, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih
tinggi dari 1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/
dibuatkan uji beton dengan pengujian slump test, minimum 7 cm, dan
maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah sebagai berikut : contoh beton
diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30
cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slump). Harus
menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
6.2.13 Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
-
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
-
Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
6.2.14 Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
-
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan penyekat air,
serta penyediaan tenaga dan peralatan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini., sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
dipasang pada plat atap beton.
-
Persyaratan
a. SNI.SO4 - 89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
6.2.15 Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut :
-
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
-
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi.
Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Pelaksana.
6.2.16 Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan adalah :
-
Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan,
hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan
Direksi/Pengawas.
-
Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
kontraktor.
-
Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur .
pecah/retak, ada gelombang udara, kropos, berlubang,tonjolan, dan
lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
-
Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
beton untuk pondasi alat – alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
rencana, dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal
dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu:
-
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
-
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
-
Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
-
Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/pengawas lapangan.
-
Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik
Laporan tertulis tersebut.
-
Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
7.1 Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan struktur
bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak kontraktor harus
membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga) sampel untuk masing-masing
bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan kubus
terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika dalam pengetesan
laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai maka harus diadakan job mix
design.
7.1.1 Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat apabila
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut.
-
Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut berkurang.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas, harus
dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah perlu diadakan
perubahan dalam campuran beton.
7.2 Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk dengan
menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
7.2.1 Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam cetakan dalam
3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-masing lapis ditumbuk 10 kali
dengan tongkat baja dengan diameter 26 mm, dan ujung dibulatkan.
7.2.2 Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan cara yang
sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan jarum-jarum penggetar,
maka jarum penggetar tersebut harus dimasukkan sentris kedalam setiap
kubus tanpa menyentuh dasarnya. Penggetaran harus dilanjutkan sampai
permukaan adukan beton nampak mengkilap oleh air semen. Kemudian jarum
penggetar ditarik dan diadukkan.
7.2.3 Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran dan ditutupi
dengan karung basah selama 24 jam.
7.2.4 Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus ditentukan
dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari beton juga harus
ditentukan, maka berat beton harus ditentukan dengan ketelitian sampai
ratusan gram.
7.2.5 Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang ditunjukkan
oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh mempunyai ± 3 % pada
setiap pembebanan diatas 10 % dari kapasitas maksimum.
8. Pasal 8. Poer Pondasi
8.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :
a. Pasir Alas
b. Beton cor lantai kerja
c. Beton kedap air
d. Plat poer pondasi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8.2 Bahan – bahan dan Peralatan
8.2.1 Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan
No. Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Type 1 / Andalas SNI 15-2049-2004
2. Besi Tulangan Dia.≤ 12mm U 24 / Polos SNI 2062-2014
3. Besi Tulangan Dia.> 12mm U 32 / Ulir SNI 2062-2014
4. Pasir Baik SNI-7656:2012
5. Kerikil Baik SNI-7656:2012
6. Batu Gunung Baik/Keras PBI 1971
7. Papan Kayu Bekesting SNI 4810:2013
8.2.2 Peralatan yang diperlukan :
a. Sendok Semen
b. Molen
c. Vibrator
d. Kunci dan Gunting besi
e. Kereta Sorong
8.3 Peraturan dan Syarat-syarat
8.3.1 Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.
8.3.2 Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K- 250
8.3.3 Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan ketebalan 10 cm
8.4 Tata cara pelaksanaan
8.4.1 Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.
8.4.2 Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer pondasi setebal
10 cm dan pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.
8.4.3 Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting, dilakulkan
pengecoran Plat poer beton pondasi
8.4.4 Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.1.1 Diding Bata
Pemasangan dinding luar berupa bata merah setebal ½ bata; bagian keliling
bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank serta saluran, adapun untuk
dinding dalam dilakukan menggunakan bata ringan untuk seluruh pembatas
ruangan, , seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
Persyaratan ;
-
SKBI-1.2.53.1987
-
Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
-
Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
-
PT T 03 2000 C
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-2094 2000
dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan
atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga
tidak hancur bila direndam air.
9.2.2 Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% berat
9.2.3 Semen dan Air
Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah
digariskan pada pasal beton bertulang.
9.2.4 Batu Kali/ batu belah
Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
9.2.5 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9.3 Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
-
Pasangan kedap air (1 PC : 4 PS)
a. Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas
lantai
b. Pasangan dinding saluran keliling bangunan
c. Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
d. Pasangan dinding septicktank
-
Pasangan adukan 1 PC : 3 KPR : 10 PSR berada diatas pasangan kedap
air tersebut.
9.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan
kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan
yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh
dicampur lagi dengan adukan yang baru.
9.3.3 Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai
gambar, dengan syarat:
-
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
-
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
9.3.4 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah
pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
9.3.5 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-
tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya
disesuaikan dengan tebal dinding.
9.3.6 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
9.3.7 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat
harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik).
Dinding yang telah terpasang harus deiberi perawatan dengan cara
membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
10. Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang,
saluran keliling bangunan dan septicktank.
Persyaratan :
-
SNI 15-2094-2000
-
SNI 6882:2014
-
PT T 03 2000 C
10.2 Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
-
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
-
Dinding dibasahi dengan air
-
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
-
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran
dapat merekat dengan baik.
10.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC:4 PSR.
10.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan
secara horisontal dan vertikal.
10.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
10.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
10.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
11. Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
11.1 Lingkup Pekerjaan
11.1.1 Dinding KM/WC, dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 40 cm.
11.1.2 Lantai meja beton dan dinding didepannya setinggi 80 cm dilapisi dengan
keramik.
11.1.3 Batu Alam Jenis Andesit dengan ukuran standar
11.2 Persyaratan Bahan
Bahan keramik atau porselin serta andesit yang digunakan produksi dalam Negeri
merk KIA/Roman atau (KW 1) sekualitas.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Dinding bata tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar
dengan campuran 1 PC : 2 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel
keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
11.3.2 Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya,
harus sama besarnya. celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan
semen berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala basah.
12. Pasal 12. Pekerjaan Lantai
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC, Selasar
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
depan dan keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
12.1.1 Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan
samping kiri kanan, belakang dan depan bangunan.
12.1.2 Lantai granit pada seluruh ruang dan selasar bangunan.
12.1.3 Keramik kulit jeruk atau tegel wafel/galar pada WC/KM serta urinoir.
12.2 Bahan Yang digunakan
12.2.1 Granit Ukuran 60 x 60 cm setara indogress untuk Unpholished dan
polished serta 30x60 cm motif garis untuk tangga
12.2.2 Keramik Setara produksi dalam negeri KIA atau Roman didalam
bangunan ukuran 25 X 25 cm dan dinding keramik 25x40 cm.
12.2.3 Keramik 30 X 30, dan 20 X 20 Produksi Dalam Negeri merk KIA atau
sekualitas, dan keramik Niro 60 x 60 cm klas II.
12.2.4 Tegel wafel, ukuran 20 X 20 cm produksi setempat.
12.2.5 Beton tumbuk K-100
12.3 Pedoman Pelaksanaan
12.3.1 Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan
12.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
12.3.3 Adukan
-
Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc
-
Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
-
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
12.3.4 Pemasangan
-
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan
plesteran 1 Pc : 2 Ps
-
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan
warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
waterpass.
-
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
-
Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada
lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor
drain.
13. Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
13.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
pembuatan dan pemasangan komponen kusen UPVC. Pekerjaan ini harus diukur
setempat dilapangan dengan teliti. Laporkan bila terdapat perbedaan-perbedaan
antara ukuran gambar dan dilapangan.
13.2 Bahan yang digunakan
13.2.1 Bahan kusen UPVC dengan kualitas baikBentuk profil sesuai shop drawing
yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas
13.2.2 Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat -
syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan. Konstruksi kosen UPVC yang dikerjakan
seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan
ukurannya. Seluruh bahan Kusen UPVC berwarna harus datang di site
dengan dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru
diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan Pemilik Proyek /
Pengawas.
13.2.3 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang harus diseleksi disertai hasil
test. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna
diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
13.2.4 Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
-
Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
-
Untuk diagonal : 2 mm
13.2.5 Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam,
weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur - angkur untuk
rangka / kosen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
13.2.6 Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan pintu
yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau
anti corrusive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltir
varnish atau bahan insulation lainnya.
13.3 Metode Pelaksanaan
Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan
meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan yang berhubungan dengan
system konstruksi bahan lain. Prioritaskan proses pabrikasi harus siap sebelum
pekerjaan dimulai, dengan mebuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Pemberi Kerja/Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
ukuran. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka / kosen UPVC terbuat dari
steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. Penyekrupan
harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm”. Diisyaratkan
bahwa kosen UPVC dilengkapi oleh kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut :
-
Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
-
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain - lain. Sistem kosen
dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu double
teakwood
-
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
-
Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen UPVC akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi
-
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing
door dan double door.
-
Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan suara.
13.4 Pekerjaan Kosen Kayu
13.4.1 Selain bangunan Utama, bangunan lainnya menggunakan Kosen yang
terbuat dari kayu .
13.4.2 Kosen- kosen pintu dan jendela harus terbuat dari kayu setara klas II
(Merbau) kualitas baik, dengan bentuk, ukuran dan cara pemasangan
sesuai gambar. Kadar kelembaman maksimum adalah 15 %.
13.4.3 Bentuk dan ukuran sesuai gambar bestek/kerja dan sebelum dibentu kayu-
kayu tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
13.4.4 Persyaratan persyaratan konstruksi harus didasarkan kepada PPKI NI
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5/PPKI dan segala sesuatu harus diketahjui dan disetujui Direksi/Pengawas.
13.4.5 Setiap kosen harus dilengkapi dengan anker minimum 4 buah dipasang
dikiri, kanan kosen, untuk kosenpintu ujung bawah, dilengkapi dengan dook
dan diangkerkan dalam neut beton.
13.4.6 Setelah kosen terpasang, bidang permukaan kosen harus rata dan tidak
ada bagian-bagian kayu yang gompal-gompal atau cacat-cacat lainnya dan
kemudian dicat sesuai dengan yang ditentukan.
13.5 Pekerjaan Pintu dan Jendela
13.5.1 Daun Pintu dan jendela
-
Daun pintu dan jendela pada gedung kantor utama menggunakan bahan
dari aluminium yang berkualitas baik.
-
Bahan Aluminium harus yang berkualitas baik, sehingga pada saat
dipasang tidak mudah lentur/ bengkok,bahan dalam untuk mengikat
kaca harus dilapisi karet sebagai penguat getaran.
-
Semua ketebalan daun jadi, baik panel maupun rangka pintu harus
sama.
-
Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang
aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pemberi tugas.
-
Daun Pintu pada gedung kantor utama menggunakan bahan dari panel
kayu yang berkualitas baik.
13.5.2 Lisplank dari bahan kayu lebar sesuai gambar. Pemasangannya langsung
pada ujung bagian luar konstruksi atap baja. Pemasangan dilapisi papan
dengan ukuran tinggi untuk Lisplang harus sesuai dengan gambar
kerja.harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus,
maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban
Kontraktor.
14. Pasal 14. Pekerjaan Kaca
14.1 Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Bahan ini mencakup pengadaan dan pemasangan kaca, seperti yang terteta dalam
gambar perencanaan.
Persyaratan :
14.1.1 Bahan
1). Kaca bening dan berwarna, tebal minimum 5 mm dipasang pada
tempat sesuai dengan gambar perencanaan dan peyunjuk Direksi
Pelaksanaan , kualitas kaca setara dengan produk Asahi Mas.
2) Kaca cermin dari kualitas utama, tebal 6 mm, dipasang sesuai dengan
gambar perencanaan, sekualitas Asahi Mas.
3) Kontraktor Harus memberikan contoh kaca pada direksi pelaksana
untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pemasangan.
Pedoman Pelaksanaan
Kaca harus dipasang tegak lurus pada alurnya dan di stell di tengah- tengah,
dipasang sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuatnya. Antara kaca dan
bidang aluminium dipisahkan dengan seal karet untuk penyekat dan penahan
getaran. Kontraktor harus mengambil ukuran yang tepat dari lubang/bidang yang
akan dipasang kaca, kesalahan karena ini menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Setelah terpasang, kaca harus dibersihkan dan kaca yang tergores harus diganti.
15. Pasal 16. Pekerjaan Langit-langit
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada seluruh ruang yang
terdapat pada bangunan.
15.2 Persyaratan Bahan
-
SNI 03-2105
-
Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226), JayaBMS Top
Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205, Wall Angle PN-
212EX
15.3 Bahan yang digunakan
15.3.1 Rangka Plafond : Rangka Furring t : 0,35 mm
15.3.2 Penutup Plafond : Gypsum t : 9 mm
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
15.3.3 Merk : Jaya board atau setara untuk gypsum dan
15.3.4 Ukuran : 120 x 240 cm, tebal : 9 mm, 20cm x 400cm atau 20cm x 500cm
Pedoman Pelaksanaan :
a. Plafond gyposum :
-
Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi
diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
-
Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak
lurus dan siku.
-
Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan faktor
kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan dipasang pada
pertemuan plafond.
-
Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang benar-
benar datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar lurus sesuai
dengan gambar. Permukaan plafond pada rangka harus benar-benar rapi dan
beraturan letaknya.
-
Rangka plafond terbuat dari furing dengan sistem penyambungan antar
rangka dilakukan sistem kelos dan paku.
-
Pengakiran pada bidang dinding dengan list profil gypsum.
16. Pasal 17. Pekerjaan Rangka Atap
16.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan Baja Profil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
16.2 Persyaratan Bahan
-
SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016
-
SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019
-
SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013
16.3 Bahan yang digunakan
-
Penutup Atap : Genteng Aspal Bitumen Underlayment
-
Ukuran : Sesuai dengan gambar
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
-
Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa Baja Profil ;
Kolom WF 250.250.9.14 Rafter; WF 250x125x6x9 mm ;
Balok WF 200x100x5.5x8 mm; Rafter CNP 150x50x20x3.2 mm
Gording CNP 100x50x20x2.3 mm ; Stiffner 10 mm; Base Plate 10mm
Vouter Rafter WF 250x125x6x9 mm ; Plate Sambung Type Tebal = 10mm
Baut Angkur M16 ; Baut HTB M16 ; Trekstang Besi Polos dia. 12mm
Besi Siku uk.50.50.2 mm
16.4 Pedoman Pelaksanaan
16.4.1 Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi termasuk
prosedur quality control kepada pengawas.
16.4.2 Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang
ahli dalam konstruksi baja.
16.4.3 Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi
dan pemotongan baja profil harus dilakukan dengan blender dan bagian tepi
di gerinda hingga halus dan bebas dari bekas-bekas kotoran. Pemotongan
dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
16.4.4 Semua konstruksi baja profil yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan
dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat
dipasang mudah. Kode-kode tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak
mudah terhapus.
17. Pasal 18. Pekerjaan Penutup Atap
17.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
17.2 Bahan yang digunakan
17.2.1 Penutup atap menggunakan Genteng Aspal Bitumen Underlayment atau
sekualitas yang telah disetujui direksi. Jenis penutup atap yang digunakan
adalah Genteng Aspal Bitumen Underlayment dan juga rabungnya.
17.3 Pedoman Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
17.3.1 Pasangan Genteng Aspal Bitumen Underlayment disusun berlapis sesuai
dengan bentuk pola atap yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang
sejenis dengan bahan atap.
17.3.2 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
18. Pasal 19. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
Untuk bangunan utama bentuk dari penggantung dan pengunci berhubungan
langsung dengan plat kosen aluminium.
18.2 Persyaratan Bahan
18.2.1 Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dorma ukuran 4 X 3 atau
yang setara.
18.2.2 Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dekson 2 (dua) slaag (dua kali
putas) atau yang setara.
18.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
18.3 Pedoman pelaksanaan
18.3.1 Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Dekson, dan
kunci Cyelinder pada pintu yang sesuai dengan rencana dan gambar
kerja, bahan yang didatangkan harus yang berkualitas baik.
18.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kozen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
18.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan
Direksi atau Pemberi Tugas.
18.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali
dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
18.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur
seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.
18.3.6 Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
pada satu pintu.
Semua merk dan ukuran harus dilihat pada gambar kerja sehingga tidak
terjadi kesalahan pemasangan ulang.
19. Pasal 20. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
Syarat – syarat umum :
Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada beberapa
klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap
tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini. Pelaksana
harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada. Apabila timbul persoalan
Pelaksana wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat seminggu sebelum bagian
ini harus dilaksanakan.
Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan gambar kerja
(shop Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
19.1 Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan Air Kotor.
Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam persyaratan
Teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar bangunan sampai
ke fixture-fixture dalam bangunan lengkap dengan fixting-fixtingnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari seluruh fixture
sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.
c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.
19.2 Bahan-bahan yang digunakan
19.2.1 Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air bersih
digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat penyambung
digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
19.2.2 Stop kran ¾” sekualitas ONDA.
19.2.3 Kran diameter ½” bahan stainless .
19.2.4 Shower Air biasa ataupun tanam sekualitas American standart atau
sekualitas.
19.2.5 Gantungan pakaian bahan stainless.
19.2.6 Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
19.2.7 Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton
bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti
gambar detail.
19.2.8 Kloset duduk dilengkapi dengan jet washer sekualitas Toto atau
sekualitas.
19.2.9 Kloset jongkok sekualitas American atau sekualitas.
19.2.10 Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.
19.2.11 Wastafel dilengkapi kran beserta tabung sabun sekualitas American
standart atau sekualitas.
19.2.12 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton cetak.
19.2.13 Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
19.2.14 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm dan
diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester dengan
adukan yang sama.
19.3 Pedoman Pelaksanaan
19.3.1 Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in
bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak
boleh dipasang miring.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
19.3.2 Air diambil dari sumber PDAM. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari
pompa ke toren air atau sistim distribusi tertentu sesuai gambar, memakai
pipa PVC diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan
tapping air. Dari sini digunakan shock ½”-3/4” untuk mengubah besaran
pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada tempat-
tempat yang dibutuhkan, dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa
pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
19.3.3 Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut dan
pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus
dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali. Diatas toren dipasang bak air
dari fiber glas dengan ukuran isi 2 m3 air.
19.3.4 Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin
Bagian Proyek. Pengujian harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar
10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala cacat dan
kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian harus diperbaiki
dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian adalah
tanggungan Kontraktor.
19.3.5 Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton diameter ½ - 20 cm kesaluran
terdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga grill didepan
jalan masuk. Pipa-pipa sanitair, bahan kimia digunakan dari pipa PVC (6
kg/cm2 ) merek Wavin atau setara. Semua cabang harus dibuat dengan Y
buatan pabrik Wavin. Semua floor drain dan WC harus diberi “ water trup “
baik yang dibuat, mauopun yang dibuilt – in. Pipa-pipa dan fitting untuk “
vent “ dibuat dari PVC klas (6 Kg/cm2) merek Wavin atau setara.
19.3.6 Pembuangan air limbah/kotoran dari wc dialirkan dengan pipa PCV
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa
dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol
tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
19.3.7 Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan 1 PC : 2 PS,
dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan bagian
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
atasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8 cm (termasuk tutup
kontrol) serta diberi pipa pembuang udara dari pipa galvanis diameter 2”.
19.3.8 Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas
septicktank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai gambar
yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan (rembesan)sekurang-
kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak terjadi
pencemaran terhadap sumber air tersebut.
19.3.9 Didalam KM/WC dari pasangan batu bata 1 PC : 4 PS. Bak ini kemudian
dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang penguras pada bak air
dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus yang
mempunyai ulir kualitas baik.
Pengujian dan Desinfeksi Air Buangan.
-
Pengujian sistim pembuangan
a. Seluruh Sistim pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistim tersebut dapat diisi dengan air
sampai lubang “ vent “ tertinggi.
b. Sistim tersebut dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas
minimumselama 30 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak
lebih dari 10 cm.
c. Apabila pada waktu Direksi/Pengawas melaksanakan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Pelaksana harus melakukannya dengan
tambahan biaya.
-
Pengujian dan desinfeksi Air bersih.
Pengujian sistim Distribusi Air :
a. Setelah “ rouching- in” selesai dipasang dan sebelum memasang fixture
seluruh sistim distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar
satu setengah kali tekanan kerjanya ( workingpressure), minimum 7,5 atau
tanpa mengalami kebocoran selama satu jam.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
bagian bangunan tersebut.
c. Gambar- gambar sesuai terpasang ( As- Built Drawings)
Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Pelaksana harus
memberikan tanda –tanda dengan pensil / tinta merah pada 2 set gambar
pluimbing, atas segala perubahan penghapusan atau penambahan pada
rencana instalasi atau dari gambar tersebut.
Split Sistym Air Conditioning.
Untuk pengkondisian udara sistim split harus merupakan peralatan yang dirakit di
pabrik (dilengkapi dengan sertifikat pabrik) dan harus tersdiri dari selubung.
Kumparan, drainase, kipas dan motor, penyaring yang dapat dibersihkan, alat
kontrol, katup, kompresor, kondensor pendingin kipas dan motor, kontrol kapasitas
dan terkanan.
-
Kapasitas dan jumlah peralatan tidak kurang dari ketentuan gambar kerja,
-
Unit pengkondisian udara harus sesuai atau setara dengan produk Daikin.
-
Jenis sistim Split (menggunakan pipa refrigent)
-
Berasal dari merek yang terkenal sepereti Daikin, Sanyo, Nasional atau setara.
20. Pasal 21. Pekerjaan Instalasi Listrik
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam
bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang
listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak
yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
berfungsi pada titik tersebut.
20.2 Gambar – gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan seluruh ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja dan
spesifikasi bersifat mengikat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
20.3 Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus dikerjakan oleh
kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan
ditunjang oleh tenaga-tenaga yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya,
serta terdaftar sebagai pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan kelas minimal “C“
dan masih berlaku hingga tahun terakhir yang sedang berjalan.
20.4 Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat edisi terakhir sebagai petunjuk
dan juga peraturan- peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard-
standard / “ code – code “ lainnya yang diakui secara internasional (VDE, DIN, IES,
NEMA, BS dan sebagainya).
20.5 Bahan-bahan yang digunakan
20.5.1 Kabel NYWGBY
Kabel dengan 4 inti
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti . Lapisan metal yang
menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
20.5.2 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
20.5.3 Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5mm2.
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
20.5.4 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
20.5.5 Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips,
Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat berikut :
Lampu LED 12 Watt, Lampu LED 20 Watt (Setara Setara
Hannock,Philips,Panasonic) :
Balast merk Sinar atau sejenisnya
Stater Merek Philips atau sejenisnya
Kap merek SUN atau sekualitas.
20.5.6 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt
adalah :
a. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
b. Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : minimum 25 amper
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
c. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu
induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
20.6 Penggunaan
20.6.1 Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara lain panel
digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar bangunan
dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan peraturan-
peraturan yang berlaku.
20.6.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam dinding.
20.6.3 Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
20.7 Pedoman Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
20.7.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada
dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel
(jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan jarak
1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
20.7.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
20.7.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pelaksana boleh
menunjuk pihak ketida (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi
listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik
Negara (PLN). Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan
ini sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya
pengujian dengan pihak PLN.
20.7.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20.7.5 Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi
PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka Kontraktor
harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan
kabel listrik menjadi beban kontraktor.
Prinsip Distribusi :
-
Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial dari Panel utama
Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan ke Panel bagi Bantu (SDP) setiap
bangunan. Panel-panel Daya (PP), Panel Penerangan (LP) melalui kabel
(NYY).
-
Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz, 3 Fase, 3 kawat dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3 Fase, 5 kawat. Distribusi Daya untuk
penerangan dan peralatan terbagi dari 3 (tiga) sistim suplai daya, yaitu :
a. Suplai sepenuhnya dari PLN
b. Suplay Genset
c. Suplai UPS
d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan sekitar 3 % dan untuk
mesin – mesin sekitar 3 %.
20.7.6 Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik pendekatan
penjelasan dari rekanan instalatur harus dimengerti para pekerja, agar
pemasangan tidak terjadi kesalahan yang tidak mestinya diinginkan.
Dan sebelum dilaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi/ pengawas Instalatur itu sendiri.
20.7.7 Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi .
Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf
dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru dapat mengganti bila adad
persetujuan dari Direksi/pengawas resmi secara tertulis.
21. Pasal 22. Sistem Tata Udara
21.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini:
1.
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan pemasangan
Instalasi Tata Udara (Air Conditioning) dan Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
untuk dipergunakan.
2.
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion VRF
(Variable Refrigerant Flow) Space Saving air cooled type, memakai compressor
Full Inverter dengan tipe Hermetically Sealed Rotary type, Mesin Kompresor
bekerja secara Variable menyesuaikan putaran motor dan konsumsi daya listrik
dengan kebutuhan beban pendinginan yang berubah - rubah dengan menggunakan
teknologi inverter dan Variable Refrigerant Flow. Dimana Sistem AC tersebut terdiri
dari satu sistem outdoor unit dengan sejumlah indoor unit, dimana setiap indoor unit
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independen sesuai
dengan temperatur yang diharapkan.
3.
Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan kemampuan koneksi
total jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor dengan kapasitas Outdoor mencapai 96
HP dalam satu sistem dengan panjang pipa 200 mtr.
4.
Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independen
menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada setiap Indoor unit.
Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter dan mempunyai kemampuan untuk
merubah putaran motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.
5.
Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut :
Cassette Type
Wall Mounted Type
6.
System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System,
Untuk melakukan pengecekan sistem secara otomatis yang meliputi pengecekan :
wiring check, piping check, stop valve check, sehingga sistem berjalan dengan baik
dan berfungsi sesuai kondisi yang dikehendaki dalam perancangan sistem, dengan
rincian pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis VRF System model
Cassette Type, Wall Mounted Type beserta seluruh peralatan bantunya.
Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor
Unit.
Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang
disediakan oleh Plumbing.
Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
Instalasi Daya, Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti
Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan
gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan
peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.
Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala
sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap
peralatan / unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk
seluruh peralatan dalam sistem ini.
Pekerjaan training khusus dari pihak pabrikan (Principal) serta pelatihan on site
project utuk pengoperasian system dan cara/proses pemeliharaan beserta trouble
shooting dan perbaikan.
Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi selama masa
garansi.
7.
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis VRF System model Duct Type,
Cassette Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan bantunya.
21.2 Kondisi Dan Operasi Sistem
1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC VRF System dengan jenis Duct
type, Wall type maupun Cassette type, terdiri dari:
a. Indoor unit
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada
didalam BQ sesuai dengan design condition. Terdiri dari komponen dasar : Fan,
Evaporator koil dan Electronic Expansion Valve. Harus bisa mengontrol aliran
refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang
dibutuhkan oleh ruangan. Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt
AC , 1 phase dan 50 Hz. Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan
haruslah turbo fan dan sirocco fan untuk unit Duct Type. Koil evaporator
haruslah type DX yang terbuat dari copper tubes yang dipasangkan ke
alumunium fin secara mekanis. Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan
under ceiling haruslah standard dari pabrik. Pipa PVC 25 mm (1”) yang
terinsulasi dengan minimal ketebalan 9mm (3/8”) haruslah dipasangkan sebagai
pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke saluran pembuangan air drain.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Outdoor unit
Sistem ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang mempunyai
kemampuan panjang instalasi 200 meter, dengan total panjang pipa 1000 meter
dan kemampuan jarak Vertikal antara Outdoor dengan indoor pada posisi
Outdoor diatas ataupun di bawah dengan panjang 90 meter tanpa oil trap.
Memiliki oil management di outdoor dengan 3 step oil management dan juga
terpasang sensor level oil di compressor. Memiliki 3 sisi Heat Exchanger yang
sudah dibekali dengan bahan anti korosi Blue Fin untuk pencegahan terhadap
kemungkinan korosi. Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di
pabrik. Outdoor unit harus terisi R-410A dari pabrik. Casing outdoor haruslah
wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan Baked Enamel.
Ketentuan condensing unit :
Outdoor unit harus menggunakan Hermetically Sealed Twin Rotary
Compressor Full BLDC Inverter Compressor di setiap Compressor,
mempunyai sistem Automatic Back Up Function yang memungkinkan unit
tetap bisa beroperasi jika 1 kompressor rusak.
Outdoor dengan ukuran 8 HP memiliki 1 compressor Inverter Rotary
Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.75 HP (2.2
KW) sampai 10 HP (28.0 KW)
Noise level outdoor tidak boleh melebihi 59 DB (A) pada saat operasi
normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi,
outdoor harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di
setiap sisinya.
Type Pemilihan Outdoor unit bekerja di minial 100 % kapasitas (Gambar
perencanaan),Type unit Outdoor type yang Space Saving minimal adalah;
Seleksi Outdoor/Condensing Unit di Full Load, single outdoor
Pada temperatur Outdoor 35°C dan di temperatur Indoor 19°C
Temperatur Temperatur
Kapasitas Outdoor VRF
Outdoor indoor COP
Btu/hr
35°C 19°C
76.500 – 95.600 35°C 19°C 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
209.900- 232.100 35°C 19°C 3.4
Atau Seleksi Outdoor/Condensing Unit di Part Load 70% Pada
temperatur Outdoor 35°C dan di temperatur Indoor 25°C
Temperatur Temperatur
Kapasitas Outdoor VRF
Outdoor indoor COP
Btu/hr
35°C 25°C
76.500 – 95.600 35°C 25°C 6,4
209.900- 232.100 35°C 19°C 4,5
c. Kompressor
Karakteristik kompressor
Compressor haruslah type BLDC Inverter twin rotary Compressor dengan
effisiensi tinggi dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk
merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang
dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk
menambah torsi compressor. Kemampuan untuk efisiensi kerja dan efisiensi
konsumsi listrik Inverter kompressor dengan range frequency limit minimum
kecepatan putaran motor kompressor 15 Hz dan maksimum kecepatan
putaran 95 Hz.
d. Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara
mekanis dengan bentuk 3 sisi untuk memperluas pembuangan panas
menuju udara bebas dan sudah dibekali dengan bahan anti korosi Blue Fin
sebagai pencegahan terhadap kemungkinan korosi. Wide Louver Fin
alumunium untuk meningkatkan performance kondensing unit yang dilapisi
lapisan anti korosi dari pabrikan dan sudah dilakukan pengujian dan
bersertifikat untuk ketahanan terhadap korosi.
e. Refrigerant Circuit
Terdiri atas Oil Separator dan Receiver tank adalah Untuk memastikan liquid
refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit dan berfungsi meningkatkan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
performance pendinginan dan komponen lain untuk keperluan safety secara
keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.
f. Fan Motor
Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
dengan kemampuan maximum static pressure = Max (8 mmAq). Condensing
unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah
pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual setting.
g. Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut: high
pressure switch, control circuit fuses, thermal protectors for compressor dan fan
motors, over current protection for the inverter and anti-recycling timers. 3 step
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi berdasarkan level oil
sensor yang ada di compressor. Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan,
sebelum disambungkan ke outdoor unit, Sebelum pembungkusan pipa dengan
insulasi dan sebelum VRF system dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test
tekanan dengan memakai dry nitrogen dan dicek ulang untuk mendeteksi
kebocoran yang mungkin terjadi. Jumlah tambahan refrigerant (HFC R-410A)
harus dihitung berdasarkan standard dari pabrik dan ditimbang dengan
mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan merefer ke
installation manual dari pabrik. Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan
peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik. Jumlah
tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang dan
diawasi oleh perwakilan dari pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh
kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik. Proses vaccuum
system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik.
2. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan
dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara individual.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
21.3 Pemipaan refrigerant & drainase
a. Persyaratan Pemipaan Refrigerant
1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe with High
pressure ressistance Type ASTM B-280 REV A Standard Specification for
Seamless Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service sesuai
dengan standard JIS H300 - C1220T, dengan ketebalan diameter pipa sesuai
dengan standard rekomendasi dari pabrik. Baik bagian suction maupun gas
haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi ketebalan
insulasi dari pabrik menyesuaikan dengan tingkat kelembaban udara pada lokasi
unit terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi kondensasi. Seluruh koneksi
shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk mencegah kebocoran
refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi sistem refrigerasi haruslah dipakai. Dry
Nitrogen harus dialirkan ke dalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon di dalam pipa yang nantinya dapat menimbulkan
kotoran yang dapat menyebabkan buntu sistem dan dapat merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM (Ethylene Propylene
Dyene Monomer) Closed Cell Elastromeric Class “1“ , ASZTM E84 dengan fire
rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19-25 mm untuk Suction lines dan 10
mm untuk Liquid lines (menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa refrigerant).
2. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant
1. Sambungan,
Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan standard
ASA-B.16.181963.
Harus dengan proses Hard Solder.
Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry Nitrogen
pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga dan kerak pada
bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melalui test tekan
dengan menggunakan Dry Nitrogen. Untuk proses test kebocoran harus melalui
beberapa tahap/step di bawah;
Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi (minimal
1x24 jam)
Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi dengan indoor
unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan jarak
maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m.
c. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
persyaratan standard dari pihak pabrikan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
menggunakan lem karet seperti Fox atau sejenisnya.
4. Finishing pada pekerjaan sambungan thermal insulation adalah setelah
disambung dan dirapatkan dengan lem maka titik sambungan diberikan thermal
insulation tape (aerotape dengan ketebalan 0.5 mm mengelilingi titik
penyambungan).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
6. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari
langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing untuk
mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
7. Sisi-sisi aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga
benar-benar rapat.
8. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan
pelat BjLS yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
d. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10 Kg/cm2.
2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.
3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan
ketebalan minimum adalah 9 mm / 3/8 inch.
4. Sambungan pipa PVC harus direkatkan dengan lem PVC wavin atau
sejenisnya
5. Ukuran pipa minimum untuk type Wall mounted adalah minimum 5/8 inch dari
indoor unit dan instalasi dengan pipa main kondensat dengan diameter yang
lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
6. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m.
e. Persyaratan Pemasangan Outdoor Unit
1. Pemasangan Outdoor unit harus menyesuaikan dengan standard pemasangan
dari pihak pabrikan
2. Pemasangan outdoor harus menggunakan support dengan ketinggian minimal
10 cm dan diberikan bantalan serta finishing menggunakan rubber mounting
sheet (Rubber Pad) antara support concrete dengan H Beam dengan ketebalan
minimum 2 cm dan di pasang dengan baut angkur minimum M 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
21.4 Persyaratan pemasangan dan pengujian
a. Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera
harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
perusahaan jasa pengiriman (carrier /transporter agencies) dan dilakukan
pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
DIREKSI.
4. Pemasangan Unit Mesin, Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan
pemipaan harus disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi
ketidaksesuaian dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop
drawing) untuk disetujui oleh Direksi.
b. Persyaratan Pengujian
Ketentuan Umum,
1. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana atau wakil Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan
baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi.
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
c. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan
dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja
sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan
operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan.
d. Pengujian Operasi Sistem
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan
dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas
petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
-
Mengamati seluruh sistem pemipaan.
-
Mengamati seluruh sistem saluran udara.
-
Mengamati kerja sistem kontrol.
-
Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
-
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
e. Laporan Pengujian
Segala kebutuhan untuk hal laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi
formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.
f. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada sistem outdoor, panel electrical untuk
setiap unit AC terpasang yang telah disetujui Direksi.
g. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit (tidak termasuk consumable
materials seperti : Refrigerant, Oil, Air filter, Fuses) dari tanggal startup serta 1 kali
garansi visit harus dilakukan selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit
(tidak termasuk pekerjaan pembersihan). Laporan tertulis harus diberikan kepada
pemilik paling lambat 1 minggu setelah setiap visit dilakukan. Kontraktor pemasang
harus memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
over.
h. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 jam
sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual
dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
i. Kontraktor Pemasang
Haruslah sudah berpengalaman, pernah mendapatkan training instalasi dari pihak
pabrikan yang bersertifikasi resmi serta pernah dan berpengalaman melakukan
pemasangan AC Multi VRF System. Spesifikasi AC VRF (Sistem Variable Refrigerant
Flow) diproduksi oleh Panasonic .
j. Persyaratan Teknis :
1. Melampirkan surat dukungan dari Pabrik/Pemegang Merk AC (Air Conditioner)
2. Melampirkan Sertifikat SNI
3. Melampirkan Sertifikat ISO dari pemegang Merk
4. Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari
Pabrik/Pemegang Merk AC (Air Conditioner)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Melampirkan Surat Jaminan ketersediaan barang dari pabrik
6. Melampirkan Surat Garansi dikeluarkan oleh Pabrik saat pelaksaan
7. Melampirkan Surat Jaminann Konsultasi teknis keterangan dari pabrik/ distributor
8. Surat Pernyataan bersedia melakukan instalasi dari Instaler/Distributor
9. Melampirkan brousur asli
22. Sistem Anti Petir
22.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan peralatan sistem tata udara
beserta perlengkapannya seperti ditentukan dalam spesifikasi dan/atau
ditunjukkan dalam gambar kerja
Pekerjaan ini akan termasuk peralatan - Penangkal Petir Electrostatic, Grounding
Equipment 5/8", Kabel NYY 1 x 50 mm/Kabel Tembaga dan Bak Kontrol
22.2 Pengujian dan Balancing.
Instalasi dan Pengetesan, pemipaan sistem kestabilan pentanahan, dan peralatan
lain yang dibutuhkan agar semua bekerja dengan baik dan siap dioperasikan.
23. Pekerjaan Pengecatan
23.1 Lingkup Pekerjaan
23.1.1 Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok, sambungan-
sambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
23.1.2 Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
23.1.3 Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu
panel dan ventilasi kayu, listplank, dan list eternit, serta dinding papan
yang dapat dibuka dan plafond lambrisering.
23.1.4 Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan
plafond eternit.
23.1.5 Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
23.2 Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
23.2.1 Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
23.2.2 Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
23.2.3 Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
23.2.4 Residu kualitas baik tidak luntur.
23.2.5 Politur sekualitas Platon
23.2.6 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,
Platon.
23.3 Pedoman Pelaksanaan
23.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
23.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
23.3.3 Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
-
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
-
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
-
Penghalusan dengan amplas
-
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
23.3.4 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
-
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
-
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
-
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua)
kali.
-
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
23.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
-
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
-
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau
noda-noda mengelupas.
23.3.6 Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas
maka digunakan warna sebagai berikut :
-
Dinding dalam/luar digunakan warna yang onwer usulkan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
-
Plafond asbes warna putih (pear white)
-
Kozen pintu dan jendela digunakan warna Coklat/Candy Brown 925
dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
-
Daun pintu Panel dan plafond lambrisering digunakan warna Candy
Brown 925 dari daftar warna cat Kuda Terbang atau yang sekualitas.
23.3.7 Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam SNI 2407:2008 dan SNI 3564:2009.
23.3.8 Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding, kebersihan dengan
alat test yang digunakan untuk pengecatan harus dipenuhi kontraktor
atas permintaan Direksi/pengawas dan seluruh biaya pengetesan
tersebut menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Interior Ekterior
-
Plasteran Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1 kali
Cat Mowlek 2 kali 3 kali Cat Mowlek
-
Langit-langit 2 Kali cat emulsi 2 kali cat emulsi
-
Pintu teak wood/panel 2 Kali cat penutup 2 kali
24. Aluminium Composite Panel (ACP)
24.1 Pekerjaan PVC yang terdapat pada ukiran Ornament fasade depan bangunan
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Pekerjaan Aluminium Composite Panel Meliputi :
-
Penutup kolom pada fasade depan, Kolom sisi kiri – kanan pintu masuk
bangunan menggunakan ACP warna Glossy orange dengan merk yang setara
dengan Mako. Untuk pilihan warna harus mengetahui persetujuan Konsultas
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Penutup kolom pada sekeliling bangunan ACP dengan warna N. Mahogany Red
dengan merk yang setara Mako dengan menggunakan rangka besi siku L40 x 40
x 4 mm. Untuk pilihan warna harus mengetahui persetujuan Konsultas
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
24.2 Bahan-bahan
1. Ketebalan aluminium composites panel 4 mm. Terbuat dari 0.3 mm aluminium
skin di bawah dan di atas, di lapisan tengah ada 3.4mm polytheylene yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
masih baru bukan di recycled Kulit aluminium dibuat dari PERALUMAN-100
(AlMg1-NS41) or series 5005 alloy. Merk yang digunakan Maco, Seven dan yang
setara dengan ditentukan pengawas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Finishing Aluminium Composit Panel adalah Cat PVF 2 atau PVDF dengan
"REVERSE ROLLER COATING" process. Total ketebalan film- kering of cat
adalah minumun 25 microns, terdiri dari chromate penggantian coating, primer
cat dan top cat. Applikasi seperti spray paint PVDF tidak lah diterima, karena
hasil cat tidaklah bertahan lama dan dapat menimbulkan belang warna. Finishing
cat pada aluminium composites adalah pekerjaan pabrik (fabricated).
24.3 Metode pemasangan
-
Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang - kacangan, baut dan item
lainnya yang diperlukan untuk menghubungkan aluminium
-
Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame aluminium
akan aluminium paduan dengan baja stainless Mandrel
-
Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan
alat-alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat
ke dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan ditetapkan untuk 25 mm
minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku keling 5 m
-
Jika penguatan panel akan dibutuhkan, sebuah aluminium ekstrusi profil yang
sesuai penampang dan kekuatan akan terikat ke sisi sebaliknya panel
menggunakan pita perekat dua sisi "3M VHB4991" atau PU perekat "Sikaflex-
221". Penerapan sistem ikatan akan diperketat sesuai dengan spesifikasi
manufaktur dan rekomendasi. Ujung mekanis stiffener akan bergabung ke panel
sub-frame.
-
Setiap panel harus ditandai di sisi sebaliknya untuk memudahkan identifikasi
ukuran dan lokasi.
-
Selesai panel akan disimpan dan dikirim ke site / lokasi dalam posisi vertikal,
face-to-face resp. back-to-back, dengan perlindungan yang memadai untuk
mencegah goresan dan penyok
-
Pengelupasan pelindung diterapkan pabrik-off foil hanya boleh dihapus setelah
panel terinstal.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
25. Pekerjaan Lain-lain
25.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup
pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan
administrasi proyek berupa :
25.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
25.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan
pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
25.1.3 Dokumen Foto :
25.1.4 Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan
dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan
angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap
pelaskanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh
Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut
pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui
Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto tersebut
harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran
pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini, dibuat
dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat
pekerjaan.
25.2 Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik as built drawing.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk
pertama kali, dalam bentuk kalkir.
25.2.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran
penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua
kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan
baik dan sempurna.
25.2.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang
ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir
yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin Bagian Proyek.
25.2.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati
oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS INTERIOR
1. Pekerjaan Interior Design
1.2 Pekerjaan Interior dilaksanakan pada ruangan PTSP, Ruang Ketua, Ruang Rapat Ketua, Ruang
Istirahat Ketua, Ruang Wakil, Ruang Rapat Wakil, Ruang Sekretaris, Ruang Istirahat Sekretaris,
Ruang Panitra, Ruang Istirahat Panitra, Ruang Hakim 1,2&3, Ruang Hakim 4,5,6,7,8,9&10,
Ruang Sidang Umum, Ruang Sidang Biasa, Ruang Comand Centre, Ruang Kabag Umum &
Keuangan, Ruang Kabag Perencanaan & Kepegawaian, Ruang Kasubbag Renprog, Ruang
Kasubbag Kepegawaian & Teknologi info, Ruang Kasubbag TU & RT, Ruang Kasubbag
Keuangan & Pelaporan, Ruang Panmud Perdata, Ruang Panmud Pidana, Ruang Panmud
Tipikor, Ruang Panmud Hukum, Ruang Klinik, Ruang Laktasi Dan Anak, Ruang Humas, Ruang
Pustaka, Ruang APM, Ruang Dharmayukti, Ruang Arsip Inaktif, Ruang Pantry Janitori, Ruang
Arsip Kepegawaian, Ruang Arsip Kesektetariatan, Pantry Lantai 2.
1.3 Pekerjaan Pada Ruang PTSP Meliputi :
-
Meja Pelayanan PTSP Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop PTSP Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Penggunaan Di Area PTSP Menggunakan Blockboard High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Tulisan Di Backdrop PTSP Menggunakan Material Stainless Steel Dengan Stiker.
-
Walpaper Dinding. Menggunakanhigh Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Setara.
-
Logo Pengadilan Tinggi Banda Aceh Stainless Dengan Stiker
1.4 Pekerjaan Ruang KPT Meliputi :
-
Meja Utama Ruang KPT Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
-
Lambang Garuda Menggunakan Material Stainless Steel.
-
Lemari Di Ruang KPT Dari Material Kaca Dan Blockboard Yang Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.5 Pekerjaan Ruang Istirahat KPT Meliputi :
-
Lemari Ruang Istirahat KPT Dari Material Kaca Dan Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Ruang Istirahat KPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Tempat Tidur Ruang Istirahat KPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Istirahat KPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.6 Pekerjaan Ruang Rapat KPT Meliputi :
-
Meja Ruang Rapat KPT Menggunakan Material Kaki Stainless Steel Dan Aslas Meja
Menggunakan Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Setara.
-
Backdrop TV Ruang Rapat KPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Dinding Ruangan Rapat KPT Dilapisi Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.7 Pekerjaan Ruang WKPT Meliputi :
-
Meja Utama Ruang WKPT Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang WKPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lambang Garuda Di Ruang WKPT Menggunakan Material Stainless Steel.
-
Lemari Di Ruang WKPT Dari Material Kaca Dan Blockboard Yang Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.8 Pekerjaan Ruang Istirahat WKPT Meliputi :
-
Lemari Ruang Istirahat WKPT Dari Material Kaca Dan Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Ruang Istirahat WKPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Tempat Tidur Ruang Istirahat WKPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Istirahat WKPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.9 Pekerjaan Ruang Rapat WKPT Meliputi :
-
Meja Ruang Rapat WKPT Menggunakan Material Kaki Stainless Steel Dan Aslas Meja
Menggunakan Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Setara.
-
Backdrop TV Ruang Rapat WKPT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Dinding Ruangan Rapat WKPT Dilapisi Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.10 Pekerjaan Ruang Sekretaris Meliputi :
-
Meja Utama Ruang Sekretaris Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Sekretaris Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Di Ruang Sekretaris Dari Material Kaca Dan Blockboard Yang Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.11 Pekerjaan Ruang Istirahat Sekretaris Meliputi :
-
Lemari Ruang Istirahat Sekretaris Dari Material Kaca Dan Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Ruang Istirahat Sekretaris Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Tempat Tidur Ruang Istirahat Sekretaris Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
-
Backdrop Ruang Istirahat Sekretaris Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.12 Pekerjaan Ruang Panitra Meliputi :
-
Meja Utama Ruang Panitra Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Panitra Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Di Ruang Panitra Dari Material Kaca Dan Blockboard Yang Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.13 Pekerjaan Ruang Istirahat Panitra Meliputi :
-
Lemari Ruang Istirahat Panitra Menggunakan Material Kaca Dan Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Ruang Istirahat Panitra Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Tempat Tidur Ruang Istirahat Panitra Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Istirahat Panitra Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.14 Pekerjaan Ruang Kepala Bagian Umum Dan Keuangan Meliputi :
-
Meja Utama & Bendahara Ruang Kepala Bagian Umum Dan Keuangan Dari Material
Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Ruang Kepala Bagian Umum Dan Keuangan Menggunakan Material Blockboard
Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.15 Pekerjaan Ruang Kepala Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian Meliputi :
-
Meja Utama Ruang Kepala Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian Dari Material
Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Kepala Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian Menggunakan Material
Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.16 Pekerjaan Ruang Hakim 1, 2 & 3 Meliputi :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
-
Meja Ruang Hakim Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Hakim Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Ruang Hakim Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.17 Pekerjaan Ruang Hakim 4, 5, 6, 7, 8, 9, & 10 Meliputi :
-
Meja Ruang Hakim Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Hakim Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.18 Pekerjaan Ruang Sidang Biasa 1 & 2 Meliputi :
-
Meja Sidang & Meja Sekretaris Ruang Sidang Biasa Dari Material Blockboard Dilapisi
High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Sidang Biasa Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lambang Garuda Menggunakan Material Stainless Steel.
-
Logo Pengadilan Tinggi Banda Aceh Stainless Dengan Stiker
-
Panggung Ruang Sidang Biasa Dari Material Blockboard Dilapisi Ambal
1.19 Pekerjaan Ruang Command Center Meliputi :
-
Meja Utama Ruang Command Center Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Ruang Command Center Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Command Center Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lambang Garuda Menggunakan Material Stainless Steel.
-
Logo Pengadilan Tinggi Banda Aceh Stainless Dengan Stiker
-
Panggung Ruang Sidang Biasa Dari Material Blockboard Dilapisi Ambal
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.20 Pekerjaan Ruang Sidang Umum Meliputi :
-
Meja Sidang Ruang Sidang Biasa Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Sidang Biasa Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Dinding Ruang Sidang Umum Dilapisi Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lambang Garuda Menggunakan Material Stainless Steel.
-
Logo Pengadilan Tinggi Banda Aceh Stainless Dengan Stiker.
-
Panggung Ruang Sidang Biasa Dari Material Blockboard Dilapisi Ambal
1.21 Pekerjaan Ruang KASUBBAG Keuangan & Pelaporan Meliputi :
-
Meja Ruang KASUBBAG Keuangan & Pelaporan Dari Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KASUBBAG Keuangan & Pelaporan Menggunakan Material Blockboard
Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.22 Pekerjaan Ruang KASUBBAG Kepegawaian & Teknology Info Meliputi :
-
Meja Ruang KASUBBAG Kepegawaian & Teknology Info Dari Material Blockboard Dilapisi
High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KASUBBAG Kepegawaian & Teknology Info Menggunakan Material
Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.23 Pekerjaan Ruang KASUBBAG Perencanaan & Kepegawaian Meliputi :
-
Meja Ruang KASUBBAG Perencanaan & Kepegawaian Dari Material Blockboard Dilapisi
High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KASUBBAG Perencanaan & Kepegawaian Menggunakan Material
Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.24 Pekerjaan Ruang KASUBBAG RENPROG Meliputi :
-
Meja Ruang KASUBBAG RENPROG Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KASUBBAG RENPROG Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.25 Pekerjaan Ruang KASUBBAG TU & RT Meliputi :
-
Meja Ruang KASUBBAG TU & RT Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang KASUBBAG TU & RT Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.26 Pekerjaan Ruang PANMUD TIPIKOR Meliputi :
-
Meja Ruang PANMUD TIPIKOR Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang PANMUD TIPIKOR Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.27 Pekerjaan Ruang Kerja PANMUD Perdata Meliputi :
-
Meja Ruang Kerja PANMUD Perdata Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Kerja PANMUD Perdata Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.28 Pekerjaan Ruang Kerja PANMUD Pidana Meliputi :
-
Meja Ruang Kerja PANMUD Pidana Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Kerja PANMUD Pidana Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.29 Pekerjaan Ruang Kerja PANMUD Hukum Meliputi :
-
Meja Ruang Kerja PANMUD Pidana Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Backdrop Ruang Kerja PANMUD Hukum Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High
Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.30 Pekerjaan Ruang Arsip Kesekretariatan Meliputi :
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.31 Pekerjaan Ruang Arsip Kepegawaian Meliputi :
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.32 Pekerjaan Ruang Arsip In-Aktif Meliputi :
-
Lemari Arsip Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk
TACO Dan Setara.
1.33 Pekerjaan Ruang APM Meliputi :
-
Meja Ruang APM Menggunakan Material Kaki Stainless Steel Dan Aslas Meja
Menggunakan Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Setara.
-
Backdrop TV Ruang APM Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.34 Pekerjaan Ruang Pantry Meliputi :
-
Kitchen Set Menggunakan Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.35 Pekerjaan Ruang Dharmayukti Meliputi :
-
Meja Ruang Dharmayukti Menggunakan Material Kaki Stainless Steel Dan Aslas Meja
Menggunakan Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Setara.
1.36 Pekerjaan Ruang Humas Meliputi :
-
Meja Ruang Kerja Humas Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.37 Pekerjaan Ruang Laktasi & Anak Meliputi :
-
Lemari Ruang Kerja Laktasi & Anak Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
1.38 Pekerjaan Ruang Klinik Meliputi :
-
Meja Ruang Klinik Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Ruang Klinik Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL)
Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Setengah Biro Ruang Klinik Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara
1.39 Pekerjaan Ruang Perpustakaan Meliputi :
-
Meja Ruang Perpustakaan Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated
(HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Lemari Buku Ruang Perpustakaan Dari Material Blockboard Dilapisi High Pressure
Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan Setara.
-
Meja Baca Ruang Perpustakaan Menggunakan Material Kaki Stainless Steel Dan Aslas Meja
Menggunakan Blockboard Dilapisi High Pressure Laminated (HPL) Dengan Merk TACO Dan
Setara.
D. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN
DAN FIRE ALARM
1. PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM
1.1 Ketentuan Umum
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi fire extinguser yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan material,
pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan
peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan
sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan sempurna.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh pengawas proyek.
5. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
6. Penyedia Jasa harus dapat bekerja sama dengan Penyedia Jasa lainnya yang bekerja pada
proyek instalasi.
7. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas lapangan.
1.2 Standar
1. Peraturan Umum lnstalasi Listrik (PUIL 1987).
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (SKBl-34 53. 1987)
3. Material standard lnternasional dan standard industri Indonesia (SII)
4. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan tiga kawat.
5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.
6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut standard yang
lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik dengan terlebih dahulu
harus desetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
1.3 Spesifikasi Material
Sistem Yang Diterapkan
Material yang dipakai adalah sistem fire hydrant, sistem fire sprinkler, dan fire extinguisher. Bahan
yang untuk keperluan fire extinguisher ialah serbuk kimia multipurpose dry chemical
(ABC fire), (BC fire) dan BCF serta CO2, dengan spesifikasi :
• Kapasitas : - 3,5 kg
- 3 kg
• Tabung : Iron Steel
• Test Press
• Braket : Mild steel plated, diinstalasikan pada dinding
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
System hydrant dan sprinkler yang akan diterapkan menggunakan system kombinasi (Combined
System) dimana sistem hydrant dan sistem sprinkler keduanya dicatu oleh satu sistem pompa..
Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Figthing System) terdiri dari 3 set pompa kebakaran:
a. Pompa kebakaran listrik (Electric Fire Pump)
b. Pompa kebakaran diesel (Diesel Fire Pump)
c. Pompa pacu listrik (Jockey Pump).
Fire extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan -- APAR) bila tidak dinyatakan lain
dalam gambar, pada dasarnya ditempatkan untuk setiap area seluas 200 m2
minimal 1 (satu) buah APAR.
Uraian Singkat
Fire Hydrant dan Sprinkler
• Uraian Umum
Gambar instalasi fire hydrant menunjukkan letak dari fire hose dan instalasi
pipingnya secara garis besar, satu titik fire hose dapat memproteksi area
2
maksimal untuk setiap 800 m .
Sprinkler System Type Wet Pipe Riser dengan Alarm Check Valve yang melayani setiap
500 kepala Sprinkler.
• Sistem Pompa
- Pompa Kebakaran electric dari jenis Centrifugal Split Casing dengan performance
curve yang landai sehingga pada 65 % head nominal, tidak kurang dari 150 %
terjadi penambahan debit, dan shut off Head adalah tidak lebih dari 120 % Rated
Head. Motor listrik mempunyai putaran yang sama dengan putaran pompa (direct
driver) dengan daya poros nominal, sesuai dengan daya poros yang dibutuhkan
pompa. Tiap-tiap Pompa kebakaran harus lengkap dengan Fire Control Pump, base
plate dan peredam getar.
- Jockey pump dari jenis multistage self priming dengan kapasitas nominal
sebagaimana ditunjukkan oleh gambar. Pompa harus disupply lengkap dengan base
plate dan peredam getar.
- Pompa diesel adalah pompa dengan penggerak diesel Engine. Data dan spesifikasi
pompa sama dengan Spesifikasi Pompa Fire Electric. Diesel engine yang digunakan
dari jenis "Stationary Four Stroke Water Cooled (Radiator) lengkap dengan Fly wheel,
Tube Oil Filter, Tube Oil Cookie dan lain-lain, Battery Charger dilengkapi dengan AMF..
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Daya yang dimiliki oleh engine harus paling kurang 20 % lebih besar dari daya
maksimum yang dibutuhkan untuk menggerakan pompa kebakarannya pada rating
putaran pompa.
- K e l e n g k a p a n pompa adalah sebagai berikut :
• Panel Control
• Pressure Gauge
• Pressure Switch
• Anti Water Hammer Check Valve
• Flexible Joint (Standard Pressure Rating 250 psi)
• Gate Valve
• Foot Valve
• Strainer
• Dan kelengkapan lain yang diperlukan sesuai dengan sistem yang digunakan.
Fire Extinguisher
• Uraian Umum
Untuk keperluan pencegahan kebakaran secara umum selain penyediaan hydrant
dan sprinkler harus disediakan pula tabung - tabung fire extinguisher.
Gambar-gambar menunjukkan letak dari fire extinguisher, secara garis besar dimana
area yang harus diproteksi dengan fire extinguisher.
• Peralatan dan Checking, adalah meliputi :
- Jenis portable lengkap dengan hose nozzle, dipasang tergantung pada dinding
setinggi 1,2 m dari finish floor.
- Harus ditest kemampuan otomatis pada keadaan darurat.
- Memiliki name plate dengan data - data: jenis media, klasifikasi
pemadaman, penggunaan, masa berlaku dan pengisian kembali.
• Peralatan Fire Extinguisher
Portable fire extinguisher ex. Yamato, Graviner, Swordsman, Appron yang ada
meterannya Bahan yang dipakai untuk keperluan ini ialah serbuk kimia multipurpose
dry chemical (ABC fire), (BC fire) dan BCF, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Serbuk kimia kering multipurpose dry chemical (NH4H2PO4), untuk koridor,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lobby & stores.
1.4 Syarat Teknis Pekerjaan Fire Fighting
Peraturan-peraturan/ Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan Kontrak ini harus
betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai
berikut:
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Beton Indonesia, tentang penggunanan tenaga kerja harian, mingguan, bulanan, dan
borongan. Penyedia Jasa dianggap telah mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
Peraturan• peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
- Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing 2000 (SNI).
- NFPA 13, 14 dan NFPA 20
- SNI 03- 1735- 2000, SNI 03-1745- 2000, SNI 03- 3989- 2000
Material/ Bahan-bahan yang dipakai :
Fire fighting (fire hydrantan Fire Srinkler) BSP Sch 40, ASTM A 53.
Sistem Pemipaan
- Sistem Penyambungan Pipa
Pipa fire fighting:
Digunakan sambungan/fitting
Pipa cp 40 mm" ke bawah malleable iron ANSI B. 16.3 class 300 lb, Screwed end Pipa ¢ 50 mm" ke
atas , wrought steel Butt weld fitting ANSI B 16.9 SCH 40.Flange:Dia. 40 mm kebawah Black
malleable cast iron RF class 300 lb, scewed,Dia. 50 mm keatas, Forged steel RF class 300 lb, welding
joint. Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih
dahulu diberi lapisan Primatone EPOXY ADHESIVE & SEALANTS.
Sedangkan untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara homogen.
- Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya
• Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang
akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (rigit)
ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
• Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
waktu pemasangan-pemasangan/ dinding porselent dan sebagainya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Penyedia Jasa bertanggung jawab
untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
• Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok• balok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
- Penggantung / Penumpu Pipa
• Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran. Pipa
horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
antara tidak lebih dari 2,5 m.
• Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
• Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada kontruksi bangunan
dengan insert/ angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton dengan Ramset.
• Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan elem-clam dan dibuat dengan jarak tidak
lebih dari 3 m.
Valve - valve
- Water valve sampai dengan <j>50 adalah jenis "screwed bronze body dengan external
spendle "
- Water valve d 65 - <l> 80 alah jenis "bronze flanged body dengan internal screwed spendle "
- Water valve lebih besar <j>80 adalah jenis "flanged steel body dengan external spendle yoke
".
- Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan air
bersih sanitary digunakan tekanan kerja 150 psi dan untuk pekerjaan air fire fighting
digunakan valve dengan tekanan kerja minimum 450 psia (30 bar).
Pipa Dalam Tanah
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa<j>100 ke bawah
dan 80-100 cm untuk pipa d125 keatas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pipa• pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang sama.
- Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing. Setelah bersih
diurug dengan pasir urug setebal ± 5 cm kemudian pipa dipasang dalam lubang galian
dan diperiksa oleh MK, ditimbun kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang
bebas dari puing-puing.
- Patokanl pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/ tanah asli atau bila tidak supaya
disesuaikan gambar rencana.
- Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau drainase setempat dilihat
gambar rencana.
- Khusus untuk pipa fire hydrant diluar bangunan (site plan) harus di coating terlebih
dahulu dengan bahan Aspal kemudian dilapis dengan jacketing yang terbuat dari
bahan karung goni
Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dilapisi dengan Tar (Torcorted) atau coating untuk
penahan Korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda dengan warna
atau cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh MK. Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar
mudah dikenali diberikan tanda warna/ cat pada setiap jarak ± 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula
pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan. Sebagai patokan dipakai warna cat untuk
jaringan Pipa Hydrant dan Sprinkler berwarna Merah.
.
1.5 Spesifikasi Teknis Peralatan Utama
Spesifikasi Peralatan utama sebagaimana terlampir pada brochure sebagai berikut ini
Banda Aceh, Desember 2023
Untuk dan atas nama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pejabat Penandatanganan Kontrak
TEUKU MAULIDINSYAH, S.E.
Pejabat Pembuat Komitmen
Nip. 197911232008051000| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 January 2025 | Fisik | Mahkamah Agung | Rp 37,000,000,000 |
| 1 March 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahap II | Mahkamah Agung | Rp 18,644,886,000 |
| 11 August 2015 | Pembangunan Jetty Ppi Krueng Mane Kab. Aceh Utara | LPSE Provinsi Aceh | Rp 8,150,000,000 |
| 7 May 2016 | Pembangunan Gedung Lanjutan Dan Sarling Pengadilan Negeri Takengon | UKPBJ Mahkamah Agung RI Korwil Jawa Barat | Rp 6,386,720,000 |
| 21 April 2021 | Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan Mahkamah Syariyah Sinabang | Mahkamah Agung | Rp 5,587,000,000 |
| 23 March 2020 | Lanjutan Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Pn Sigli | Mahkamah Agung | Rp 5,124,499,000 |
| 23 July 2020 | Pembangunan Gedung Administrasi | Kementerian Agama | Rp 4,534,820,000 |
| 24 July 2017 | Peningkatan Jalan Lingkungan Kab. Aceh Utara (Oa) | Aceh | Rp 3,840,000,000 |
| 18 August 2015 | Pembangunan Pasar Krueng Luas Kec. Trumon Timur (Dak Tambahan) | LPSE Kab. Aceh Selatan | Rp 3,440,911,000 |
| 23 May 2016 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Gedung Universitas Islam Negeri (Oa) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 3,280,000,000 |