| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021240239102000 | Rp 16,587,807,381 | Tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan excavator | |
| 0020011557102000 | Rp 18,072,715,914 | - | |
| 0015118680105000 | Rp 18,080,808,000 | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena wakil perusahan yang hadir tidak dapat membuktikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan Terakhir. | |
| 0012051652101000 | - | - | |
| 0014636864101000 | Rp 17,339,743,000 | Tidak melampirkan surat dukungan Sertifikat SNI 6880:2016 Material Tiang Pancang Dari Pemberi Dukungan | |
| 0752718973101000 | Rp 15,658,495,767 | Tidak ada perjanjian KSO | |
| 0011011152101000 | Rp 14,700,000,000 | RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0018528232214000 | Rp 17,656,533,596 | Tidak melampirkan : 1. Surat Dukungan Material Tiang Pancang Pratekan Pracetak Dia 60 cm dari pabrik, 2. Sertifikat SNI 6880:2016 Material Tiang Pancang Dari Pemberi Dukungan 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyediaan Material Tiang Pancang Dari Pemberi Dukungan 4. Surat Dukungan Material Beton Ready Mix 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyediaan Material Ready Mix Dari Pemberi Dukungan | |
| 0749329082101000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0016877870101000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0741106942101000 | - | - | |
| 0032557142102000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0032865420101000 | - | - | |
| 0028977593327000 | - | - | |
| 0734449416101000 | - | - | |
| 0843331141103000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0011287042104000 | - | - | |
PT Fahad Karya Kita | 04*0**8****01**0 | - | - |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0022461735101000 | - | - | |
| 0828996033101000 | - | - | |
| 0032135972952000 | - | - | |
| 0964895791106000 | - | - | |
CV Mk | 00*2**5****01**0 | - | - |
| 0029459773101000 | - | - | |
| 0028878320105000 | - | - | |
| 0910470707108000 | - | - | |
| 0011436003101000 | - | - | |
| 0837921808101000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0752104117101000 | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
| 0015758238101000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0845668359101000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0012226478103000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0021684261101000 | - | - | |
CV Jaya Marga | 00*0**8****01**0 | - | - |
| 0721672467101000 | - | - | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - | - |
| 0018553651101000 | - | - | |
| 0027991090508000 | - | - | |
| 0432722007951000 | - | - | |
| 0837380898106000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0705503647113000 | - | - | |
Tari Alam Propertindo | 09*4**3****01**0 | - | - |
| 0661051508101000 | - | - | |
CV Sanagari | 00*2**0****01**0 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0314614769005000 | - | - | |
| 0011418423722000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
| 0907139752108000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
CV Td. Dharma Acindo | 0019322080102000 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
CV Arsika Cipta Konsultan | 08*9**1****22**0 | - | - |
| 0812056133124000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0029742996801000 | - | - | |
| 0926280330103000 | - | - | |
| 0417321809801000 | - | - | |
| 0661748897101000 | - | - | |
Mitra Syahputra Teknik | 04*0**1****09**0 | - | - |
| 0018763359809000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - | |
| 0958396582101000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro (Kantor Sementara)
Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh 23241
Telepon : (0651) 22101- 22526 Fax- 22101
E-mail : [email protected] Web: pt- nad go.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
(RKS)
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi
Banda Aceh Tahap II
Sumber Dana APBN
Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung
Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahap II. Perincian bagian pekerjaan yang
dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
2.3. Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2.6. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987
(SKBI-1.2.53.1987)
2.7. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03- 2847-2013).
2.8. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton
massa (SNI-7656:2012)
2.9. Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
(SNI-1726 -2019).
2.10. Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain
(SNI-1727-2013).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.11. Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
2.12. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI
2493 -2011)
2.13. Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan
(ASTM C31–10, IDT) SNI 4810:2013
2.14. Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
2.15. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.16. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
2.17. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan
(Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI
2398:2017
2.18. Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
2.19. Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
2.20. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen
hidraulis (ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
2.21. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
2.22. Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
2.23. Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
2.24. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
2.25. Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
2.26. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.27. Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
2.28. Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-
4434-1997 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2.29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pembersihan dan Pembongkaran bangunan
2. Pembuatan Gudang, Bangsal Kerja dan Direksi keet.
3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
4. Pembuatan papan nama proyek
5. Pemasangan bouwplank
6. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
7. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para
pekerja apabila diperlukan.
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk Gudang dan Bangsal Kerja; digunakan Rangka Kayu, dinding
papan dan atap seng.
3.2.2. Untuk direksi Keet; digunakan bahan rangka kayu, dinding papan
atau triplex dicat, atap seng BJLS 0.20, lantai rabat beton.
3.2.3. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
3.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek
dicat putih.
3.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan
papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.6. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan dan Pembongkaran bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk
pembongkaran akar-akar pohon yang terkena bangunan dan
halaman dimana gedung akan dibangun, termasuk perataan
tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran
tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan pembuatan
gudang,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.3.2. Bangsal Kerja dan Direksi Keet
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang
dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus
dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk Direksi Keet, dibuat dengan konstruksi semi
permanen/konstruksi kayu dengan luasan = 16 M2, dilengkapi
mobiler sederhana 1 meja tulis, beberapa buah kursi duduk, dan 1
lembar triplek tempat menempel gambar.
3.3.3. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam SNI 7974:2013.
3.3.4. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100
cm atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan tegak
diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang
mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat
-
Nama proyek
-
Pemilik Proyek
-
Lokasi Proyek
-
Jumlah biaya (kontrak)
-
Nama Konsultan Perencana
-
Nama Konsultan Pengawas
-
Nama Pelaksana (Kontraktor)
-
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan
lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air)
dengan sudut-sudutnya harus siku.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4. Pasal 4. Pengawasan
4.1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan
pengawas.
4.2. Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan
harian yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari,
bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi
pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca
dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di dalam buku
harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas
konsultan pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam
bentuk landscape dan juga menggunakan format video apabila itu
pekerjaan volume besar.
5. Pasal 5. Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton batcher)
penempatan material, pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain
pembersihan, bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah
pengecoran.
c. Photo-photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Direksi.
5.2. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai
100% (sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan
setelah masa pemeliharaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan
siap digunakan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja lapangan.
6.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada di
bawah kekuasaan kontraktor.
6.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan
di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan
kecuali untuk penjaga keamanan.
6.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Pasal 7. Mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat
persetujuan dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang
ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan
informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
-
Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah
terperinci yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang
dan peralatan konstruksi utama bersama dengan kantor Direksi Teknik dan
Laboratorium.
-
Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh
peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama cara
pengangkutan yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya ditempat
kerja.
-
Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Teknik atas setiap perubahan
jadwal peralatan dan staf yang telah dimasukkan dalam pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam
gambar rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah
direksi/pengawas.
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini,
jika dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari
kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambahan atau pengurangan pekerjaan.
10. Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.1. Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan
harus terlebih dahulu meminta kepada pihak direksi untuk melakukan
pemeriksaan, apabila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan yang
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya bahan yang dipergunakan, maka
segala resiko yang timbul karenanya menjadi tanggungan pelaksana
pekerjaan.
10.2. Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, direksi berhak
memerintahkan untuk dibongkar bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11. Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
12.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat umum.
12.1. Pihak direksi berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal bahan
yang dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus memberitahukannya.
12.1. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh
pihak direksi untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang sudah
didatangkan di lapangan pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak direksi harus
segera dikeluarkan dalam lapangan paling lambat dalam tempo 2 x 24 jam
terhitung sejak jam dinyatakan penolakan oleh pihak direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
12. Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.1. Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya
harus mendapat persetujuan pihak direksi.
12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10%
(sepuluh persen) dari harga borongan dan ditentukan atas dasar harga
satuan yang diajukan dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan
menjadi salah satu lampiran dari surat perjanjian kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
1.1. Situasi
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahap II.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
-
Penentuan lokasi bangunan, dan lain-lain.
-
Penentuan Duga yaitu penentuan elevasi peil bangunan elevasinya
dapat dilihat pada gambar bestek.
1.3. Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada.
Direksi/konsultan pengawas dan dimintakan persetujuan.
Direksi/konsultan pengawas juga akan menentukan patok utama
sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang
berwenang dalam pengurusan IMB.
1.4. Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan
untuk pengukuran.
Semua peralatan ini harus dimiliki pemborong dan harus selalu ada apabila
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
1.5. Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan
lainnya ditentukan dalam gambar.
Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada
Direksi/Pengawas.
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
2.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
2.1.2 Septictank dan peresapan
2.1.3 Timbunan kembali galian tanah pondasi
2.1.4 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran
termasuk pemadatannya.
2.1.5 Perataan tanah sekelilling bangunan
2.1.6 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
2.1.7 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
2.1.8 Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan
pasir pasang kualitas baik.
2.2 Pedoman Pelaksanaan
2.2.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera
dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada
Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor
dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
2.2.2 Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan
untuk mendapatkan kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
2.2.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
2.2.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran
air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi
lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan
dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat
tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas
galian pondasi tertutup kembali.
2.2.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal
10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lapis tersebut.
2.2.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk
pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas
kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
2.2.7 Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan
setebal 10 cm dan dipadatkan.
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan
tanah serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-bagian
pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar pelaksanaan
yang mencakup kedudukan kemiringan bagian-bagian dan dimensi-dimensi.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan
maksimum 20 cm, dan didapatkan sesuai dengan instrukri Direksi. Bahan timbunan
harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan
lain yang dapat merusak pekerjaan.
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan
tebal yang sama meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan
kedudukan kemiringan, bagian-bagian dan ukuran seperti yang tercantum pada
gambar pelaksanaan. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan,
tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm. dalam hal ini pemborong tidak dibatasi untuk
menghampar dan memadatkan material bukan batu-batuan dengan tebal lapisan-
lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang maksimum, material lepas harus segera
dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang ditentukan. Harus diusahakan
agar lebar urugan harus dapat menampung alat pemadatan yang dipergunakan, bila
perlu lorong asli urugan tanah lama dipotong secukupnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Galian Titik Pondasi Pile Cap Tiang Pancang
5.1.2 Pemancangan Pondasi Tiang Pancang
5.1.3 Isian dalam Tiang Pancang
5.1.4 Pile Cap beton Ready Mix K-300
5.1.5 Pondasi plat tapak beton bertulang Ready mix K-300
5.1.6 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Pondasi tiang pancang menggunakan beton dengan mutu K-600
5.2.2 Dimensi tiang pancang berdiameter 60 cm dan panjang 11 m
5.2.3 Pengisian penuh isian diameter dalam pratekan pracetak tiang
pancang spunpile menggunakan material urugan pasir
5.2.4 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuran
yang digunakan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Sama halnya dengan tiang
pancang.
5.2.5 Pondasi tiang pancang menggunakan beton dengan mutu K-300
5.2.6 Untuk pile cap digunakan beton mutu K-300
5.2.7 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang
berkualitas baik.
5.2.8 Pondasi batu belah dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian
bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang
dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-batu
bertumpuk.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Melakukan penggalian terlebih dahulu titik-titik pile cap tiang pancang
sesuai dengan denah as pondasi tiang pancang.
5.3.2 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi
menggunakan theodolite dan dimintakan persetujuan direksi tentang
kesempurnaan galian.
5.3.3 Laksanakan ceklis material dan pengiriman tiang pancang ke lokasi.
Kemudian Laksanakan ceklis alat pancang dan pastikan layak dan siap
kerja.
5.3.4 Setelah penentuan titik tiang pancang menggunakan theodolite sesuai
dengan denah as rencana, berdasarkan konfigurasi tiang dengan
memperhatikan jarak antar as tiang 1,5D-2D dimana D adalah diameter
tiang, dan dari tepi tiang ke pilecap minimal 50 cm, membuat tanda-
tanda dan penomoran titik pancang harus disepakati agar tidak terjadi
kesalahan dalam pemancangan, dan cek vertikal tiang pancang.
Dilanjutkan dengan pemancangan dengan Hidraulic Jack In atau
Hydraulic Static Pile Driver. Tiang yang akan dipancang harus
diperiksa kondisi fisiknya apakah dalam keadaan baik (tidak
mengandung retak-retak, keropos, dll) dan diberi tanda untuk batas
pemotongan. Dan di cek untuk umur dari beton tersebut serta
melakukan hammer test untuk mengecek mutu pancang sudah sesuai
dengan rencana.
5.3.5 Untuk mengetahui besarnya tekanan yang diberikan pada tiang
pancang pada alat ini dilengkapi dengan manometer oil pressure yang
terletak pada ruang control / kabin. Besarnya tekanan yang diberikan
kemudian dikonversikan ke pressure force dengan menggunakan tabel
yang ada.
5.3.6 Bila “Clamping Box “ hanya mampu menekan tiang pancang sampai
bagian pangkal lubang mesin saja, maka penekanan dihentikan dan
“Clamping Box“ bergerak naik ke atas untuk mengambil tiang pancang
sambungan yang disiapkan atau dolly bila tidak dilakukan
penyambungan.
5.3.7 Untuk membantu proses pemancangan apabila tiang pancang sudah
sedikit tenggelam ke dalam tanah dan akan mencapai tanah keras
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
digunakan alat bantu pemancangan yang disebut Dolly. Tiang pancang
yang di-dolly harus merupakan tiang pancang yang sudah sedikit lagi
mencapai tanah keras. Tiang pancang sudah mendekati tanah keras
dapat diketahui dari panjang tiang yang tertanam sudah mendekati
kedalaman desain dan bacaan pressure gauge alat jack-in pile.
5.3.8 Apabila dilakukan penyambungan pada tiang pancang maka tiang
sambungan (upper pile) diangkat dengan bantuan “service crane” dan
dimasukkan ke dalam “Clamping Box“ seperti pada awal permulaan
pemancangan tiang pancang pertama (bottom pile). Bila tiang sudah
dipegang erat oleh “Clamping Box”, maka tiang mulai ditekan
mendekati tiang pancang pertama (bottom pile). Penekanan dihentikan
sejenak saat kedua tiang sudah bersentuhan. Hal ini dilakukan guna
mempersiapkan penyambungan kedua tiang pancang dengan
pengelasan. Lakukan pengelasan dengan peralatan dan mesin las.
Sebelum pengelasan cek kembali verticality tiang. Bahan las (kawat
las) harus disimpan dalam keadaan kering di dalam tempat yang
tertutup. Jika kaleng atau tempat telah dibuka, maka kawat las harus
segera digunakan. Pada penyambungan tiang pancang dibutuhkan
kawat las yang sesuai agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Elektroda E 60XX digunakan untuk mengelas baja karbon yang
mengandung unsur karbon hingga 0,3% (yang termasuk baja ini adalah
baja-baja struktur seperti baja-baja profil, baja batangan dan baja
pelat). Elektroda E 70XX aplikasinya lebih luas dari seri E 60XX.
5.3.9 Untuk menyambung tiang pertama dan tiang kedua digunakan sistem
pengelasan. Agar proses pengelasan berlangsung dengan baik dan
sempurna, maka ke dua ujung tiang pancang diberi plat harus benar-
benar tanpa rongga. Pengelasan harus dilakukan dengan teliti karena
kecerobohan dapat berakibat fatal, yaitu beban tidak tersalur
sempurna. Apabila sudah penekanan tiang pancang dapat di lanjutkan,
demikian seterusnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.3.10Parameter yang digunakan sebagai acuan bahwa pemancangan tiang
bisa dihentikan :
-
Bacaan tekanan pada pressure gauge sudah mencapai tekanan
dimana apabila nilai tersebut dikonversikan ke daya dukung tiang,
maka daya dukung desain tiang telah terpenuhi.
-
Alat jack-in pile terangkat dan bila dilakukan penetrasi lagi sudah
tidak mampu lagi. Setelah proses pemancangan dihentikan,
selanjutnya dilakukan pencatatan (record) yang berisi tinggi tiang
tertanam dan bacaan tekanan dari pressure gauge alat pancang.
5.3.11Lakukan penggalian sesuai dengan dimensi pile cap. Pembobokan
kepala tiang pancang hanya boleh dilakukan setelah tiang tersebut
cukup stabil dan tidak menunjukkan lagi indikasi pergerakan.
Pembobokan hanya dilakukan pada betonnya saja dengan elevasi
sesuai ketebalan pile cap, dan tersisa hanya tulangannya saja.
Tulangan yang tersisa berfungsi sebagai pengikat pondasi beton yang
ada di atasnya (pile cap). Pembobokan dilakukan setelah bagian batas
bawah di luar tulangan beton digerinda atau pile cutter selanjutnya
dihancurkan dengan palu.
5.3.12Melakukan Pemotongan tiang pancang pratekan pracetak spun pile
apabila kedalaman tanah keras lebih dangkal dari yang ingin dicapai
sehingga dilakukan pemotongan badan tiang untuk menghentikan
pemancangan dengan alat gerinda dan pile cutter.
5.3.13Lakukan pengisian penuh tiang pancang pratekan pracetak spunpile
dengan urugan pasir. Selanjutnya lakukan pengecoran pile cap.
5.3.14Monitor jalannya pemancangan.
5.3.15Dibawah dasar pondasi tapak dilapisi dengan pasir pasang setebal 10
cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang
aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen beton
dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang
(pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan
menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
pondasi.
5.3.16Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah
pondasi dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga
mencapai kedalaman tanah keras.
5.3.17Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan
gambar detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan 1
Pc : 2 Ps : 3 Kr. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc :
3 Ps : 5 Kr yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang
dengan perekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan
perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen
adukan 1 Pc : 3 Ps.
5.3.18Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan,
adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton
bertulang.
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-300, K-250, K-225 ready mix harus dibuat
untuk:
6.1.1 Pondasi Tiang Pancang
6.1.2 Pile Cap
6.1.3 Pondasi Tapak
6.1.4 Sloof
6.1.5 Kolom-kolom induk
6.1.6 Balok
6.1.7 Plat Lantai
6.1.8 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana
6.1.9 Beton bertulang dengan perbandingan K-175 harus dibuat untuk:
Kolom Praktis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Balok Latai
Rabat Beton
Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana
6.2 Bahan
6.2.1 Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya sebagai
bahan campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2 Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-2012.
Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir
beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm
dan tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya.
6.2.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang diminum. Tingkat keasaman (PH) air harus diperhatikan,
air yang digunakan haruslah air dengan PH netral dengan nilai 7.
6.2.4 Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi ulir (D19, D16, D13) dan besi
beton polos (ø 14, ø 12, ø 10) dan behel dengan ø 10, ø 8. Mutu baja
yang digunakan adalah U-32 Besi Ulir (tegangan leleh karakteristik
minimum 3900kg/cm2) dan U-24 Besi Polos (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400kg/cm2). Diameter besi yang digunakan
harus sesuai dengan gambar kerja, mempunyai sertifikat uji dari
pabrikasi dan mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas. Daya lekat
baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya, jika besi tulangan yang diorder tidak ada label
spesifikasi dari pabrik maka harus dilakukan uji tarik, biaya ditanggung
kontraktor.
6.2.5 Toleransi besi
Diameter, ukursn sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 7
% dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
10 mm sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk diameter 16) variasi
dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 5 % dan toleransi diameter
adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
16 mm sampai dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi
dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter
adalah +/- 0,4 mm.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.
Jika Pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan: Harus ada
persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggungjawab pemborong.
6.2.6 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan
uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
didalam SNI 4810:2013.
6.2.7 Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan perturan SNI beton
bertulang. Berikut adalah standar ketebalan selimut beton untuk
komponen struktur beton nonprategang yang dicor di tempat.
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen
struktur beton nonprategang yang dicor di tempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm)
Dicor dan
secara
permanen Semua Semua 75
kontak dengan
tanah
Terpapar cuaca Semua Batang D19 50
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
atau kontak hingga D57
dengan tanah Batang D16,
Kawat 13
40
atau D13 dan
yang lebih keci
Batang D43
40
Pelat, pelat dan D57
berusuk dan Batang D36
dinding dan yang lebih 20
Tidak terpapar kecil
cuaca atau Tulangan
kontak dengan utama,
tanah Balok, kolom, sengkang,
pedestal dan sengkang ikat, 40
batang tarik spiral dan
sengkang
pengekang
6.2.8 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-350, K-300, K-275, K-250, dan
K225 melakukan pengujian material untuk menentukan mix design
sebagai standar campuran beton sehingga material-material yang
digunakan dapat dipakai.
6.2.9 Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka
penggunaan merek semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap
quarry, dan apabila dilakukan pengambilan quarry yang berbeda harus
melakukan mix design kembali.
6.2.10Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
6.2.11Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
arsitektur.
6.2.12Pengecoran Beton Ready Mix
Mutu beton K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225 harus
menggunakan beton ready mix. Material diangkut menggunkan mixer
truck dari batching plant. Jarak angkut ke lokasi pengecoran harus
dipertimbangkan dengan baik. Pengujian slump dilakukan pada saat
beton tersebut sampai di lokasi pengecoran yang dihadiri oleh
pengawas dan QC, jika beton telah memenuhi maka diijinkan untuk
dihamparkan. Sedangkan untuk beton dengan mutu K-175 dan K-100
dibuat secara manual.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut
pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian
pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras
harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran selimut,
adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5
m.
Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/ dibuatkan uji
beton dengan pengujian slump test, minimum 7 cm, dan maksimum 12
cm. Cara pengujian adalah sebagai berikut : contoh beton diambil tepat
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slump). Harus menggunakan vibrator untuk
pemadatan beton.
6.2.13Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
-
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan
beton bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
-
Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
6.2.14Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
-
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan penyekat
air, serta penyediaan tenaga dan peralatan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini., sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan dipasang pada plat atap beton.
-
Persyaratan
a. SNI.SO4 - 89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
6.2.15Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut :
-
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
-
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti
atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6.2.16Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan
adalah :
-
Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan
acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan
sepengetahuan Direksi/Pengawas.
-
Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/pengawas,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali
atas beban biaya kontraktor.
-
Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur . pecah/retak, ada gelombang udara, kropos,
berlubang,tonjolan, dan lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan/diinginkan.
Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
-
Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton bekas
jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat
bantalan beton untuk pondasi alat – alat mekanik dan elektronik
yang ukuran, rencana, dan tempatnya berdasarkan gambar-
gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton
seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Control Spun Pile dan Mutu Beton
Pengecekan tiang pancang daya dukung pondasi harus dilakukan dengan cara
yang disetujui direksi, yaitu:
-
Pengujian tiang cara dinamis dilakukan dengan menempatkan 2 pasang sensor
secara berlawanan. Satu pasang sensor terdiri dari pengukur regangan (strain
transducer) dan pengukur percepatan (accelerometer) yang dipasang dibawah
kepala tiang (minimum jarak dari kepala tiang ke transducer 1,5D – 2D, dimana
D adalah diameter tiang) sehingga ada jarak bebas pada saat tumbukan. Dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
untuk tiang dengan diameter lebih dari 1000 mm menggunakan 2
accelerometer dan 1 main cable, namun untuk tiang yang kurang dari 1000 mm
menggunakan 4 accelerometer dan 4 transducer serta 2 main cable.
-
Akibat tumbukan hammer pada kepala tiang, sensor akan menangkap gerakan
yang timbul dan mengubahnya menjadi sinyal listrik yang kemudian di rekam
dan diproses dengan Pile Driving Analyzer (PDA) model PAX. Hasil rekaman
PDA dianalisa lebih lanjut dengan software CAPWAP.
-
CAPWAP (Case Pile Wave Analysis Program) adalah program aplikasi analisa
numerik yang menggunakan masukan data gaya (force) dan kecepatan (velocity)
yang diukur oleh PDA. Kegunaan program ini adalah untuk memperkirakan
distribusi dan besarnya gaya perlawanan tanah total sepanjang tiang
berdasarkan modelisasi sistem tiang-tanah yang dibuat dan memisahkannya
menjadi bagian perlawanan dinamis dan statis.
-
Apabila pada saat pengambilan data terjadi kerusakan pada pondasi tiang yang
di uji dan belum mencapai data yang di ingginkan, maka pengujian harus di
hentikan.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu:
-
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
-
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
beton harus memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
-
Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
-
Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/pengawas
lapangan.
-
Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristik Laporan tertulis tersebut.
-
Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7.1 Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan
struktur bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak
kontraktor harus membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga) sampel
untuk masing-masing bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton
dengan kubus terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika
dalam pengetesan laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai
maka harus diadakan job mix design.
7.1.1 Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat
apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut.
-
Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut berkurang.
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas,
harus dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah
perlu diadakan perubahan dalam campuran beton.
7.2 Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
7.2.1 Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam
cetakan dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-
masing lapis ditumbuk 10 kali dengan tongkat baja dengan
diameter 26 mm, dan ujung dibulatkan.
7.2.2 Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan
cara yang sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan
jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar tersebut harus
dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh
dasarnya. Penggetaran harus dilanjutkan sampai permukaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
adukan beton nampak mengkilap oleh air semen. Kemudian jarum
penggetar ditarik dan diadukkan.
7.2.3 Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran
dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam.
7.2.4 Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus
ditentukan dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari
beton juga harus ditentukan, maka berat beton harus ditentukan
dengan ketelitian sampai ratusan gram.
7.2.5 Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang
ditunjukkan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh
mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas 10 % dari
kapasitas maksimum.
8. Pasal 8. Poer Pondasi
8.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :
a. Pasir Alas
b. Beton cor lantai kerja
c. Beton kedap air
d. Plat poer pondasi
8.2 Bahan – bahan dan Peralatan
8.2.1 Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
Tabel B.2 Bahan-bahan yang dibutuhkan
No. Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Type 1 / Andalas SNI 15-2049-2004
2. Besi Tulangan Dia.≤ 12mm U 24 / Polos SNI 2062-2014
3. Besi Tulangan Dia.> 12mm U 32 / Ulir SNI 2062-2014
4. Pasir Baik SNI-7656:2012
5. Kerikil Baik SNI-7656:2012
6. Batu Gunung Baik/Keras PBI 1971
7. Papan Kayu Bekesting SNI 4810:2013
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8.2.2 Peralatan yang diperlukan :
a. Sendok Semen
b. Molen
c. Vibrator
d. Kunci dan Gunting besi
e. Kereta Sorong
8.3 Peraturan dan Syarat-syarat
8.3.1 Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.
8.3.2 Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K-
250
8.3.3 Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan
ketebalan 10 cm
8.4 Tata cara pelaksanaan
8.4.1 Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.
8.4.2 Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer
pondasi setebal 10 cm dan pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.
8.4.3 Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting,
dilakulkan pengecoran Plat poer beton pondasi
8.4.4 Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.
9. Pekerjaan Lain-lain
9.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing
lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas,
kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
9.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan
segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
dalam kontrak.
9.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dilaksanakan dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk
keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
9.1.3 Dokumen Foto :
9.1.4 Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum
pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap
tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah
pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun
secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan
Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada
sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui
Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto
tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan
angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini,
dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu
berada di tempat pekerjaan.
9.2 Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik as built drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima
pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk kalkir.
9.2.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran
penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua
kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan ini berjalan
dengan baik dan sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9.2.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini,
yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan
hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin
Bagian Proyek.
9.2.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus
ditaati oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
Banda Aceh, 27 Februari 2023
Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pejabat Pembuat Komitmen
TEUKU MAULIDINSYAH, S.E.
Nip. 197911232008051001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 January 2024 | Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kantor Tahap III | Mahkamah Agung | Rp 40,807,923,000 |
| 4 January 2025 | Fisik | Mahkamah Agung | Rp 37,000,000,000 |
| 11 August 2015 | Pembangunan Jetty Ppi Krueng Mane Kab. Aceh Utara | LPSE Provinsi Aceh | Rp 8,150,000,000 |
| 7 May 2016 | Pembangunan Gedung Lanjutan Dan Sarling Pengadilan Negeri Takengon | UKPBJ Mahkamah Agung RI Korwil Jawa Barat | Rp 6,386,720,000 |
| 21 April 2021 | Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan Mahkamah Syariyah Sinabang | Mahkamah Agung | Rp 5,587,000,000 |
| 23 March 2020 | Lanjutan Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Pn Sigli | Mahkamah Agung | Rp 5,124,499,000 |
| 23 July 2020 | Pembangunan Gedung Administrasi | Kementerian Agama | Rp 4,534,820,000 |
| 24 July 2017 | Peningkatan Jalan Lingkungan Kab. Aceh Utara (Oa) | Aceh | Rp 3,840,000,000 |
| 18 August 2015 | Pembangunan Pasar Krueng Luas Kec. Trumon Timur (Dak Tambahan) | LPSE Kab. Aceh Selatan | Rp 3,440,911,000 |
| 23 May 2016 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Gedung Universitas Islam Negeri (Oa) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 3,280,000,000 |