| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022198394809000 | Rp 3,642,415,719 | - | |
| 0028212363804000 | Rp 3,284,158,951 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0022275705822000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
CV Agneta Gema Persada | 06*6**5****22**0 | - | - |
| 0015844525805000 | - | - | |
Citra Karya Indonesia | 06*8**3****05**0 | Rp 3,692,550,041 | - |
| 0650645450831000 | Rp 3,682,510,424 | - | |
| 0018763359809000 | Rp 3,549,710,755 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0019065515805000 | Rp 3,474,853,339 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0863824157831000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0919514802822000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0017886417821000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | - | - |
CV Arsyatama Jaya Konstruksi | 06*4**2****13**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0762333094811000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0027007665821000 | - | - | |
| 0030612923821000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0019147917823000 | - | - | |
| 0659150197822000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0737868422822000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0032483281101000 | - | - | |
Biru Jaya Energi | 04*1**7****29**0 | - | - |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0031708480822000 | - | - | |
| 0016642118823000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0665615126821000 | - | - | |
| 0025732371831000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0952613578807000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : PENGADILAN AGAMA BOROKO
Tahun Anggaran : 2024
Nama Paket Pekerjaan : Sarana Lingkungan Kantor
Volume Pekerjaan : 1 Paket
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi
Nilai PAGU : 3.736.370.000,-
Nilai HPS : 3.736.370.000,-
Jangka Waktu Pelaksanaan Pek. : 90 Hari
Jenis Kontrak : Lumsum
No. Uraian Pekerjaan
PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN
A PEKERJAAN SARANA PERIR, SALURAN, BLOOMBAK DAN TANAMAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT & UTILITAS
III PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN SITE
IV PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN
A. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN
B. PEKERJAAN PERKERASAN RIJID BETON K-300
C. PEKERJAAN JALAN DAN TAMAN
D. PEKERJAAN PEMBUATAN POS JAGA 1
E. PEKERJAAN PEMBUATAN POS JAGA 1
F. PEKERJAAN PAGAR & PINTU GERBANG
G. PEKERJAAN PAGAR SAMPING DAN BELAKANG
Boroko, 2 September 2024
Di Buat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Pengadilan Agama Boroko
Tahun Anggaran 2024
Bambang Herianto Sanudin
NIP. 198506292009041004
Lampiran Spesifikasi Teknis
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Sarana Lingkungan Pengadilan Agama
Boroko yang terdiri dari pekerjaan Sarana Parkir, Saluran, Bloombak, Taman,
Pematangan Lahan, Perkerasan Rijid Beton K-300, Jalan dan Taman, Pos Jaga 1 dan
2, Pagar dan Pintu Gerbang, kemudian Pagar Samping dan Belakang. Pekerjaan
dimaksud berlokasi di Jl. Mayor Alim, Bigo Selatan Kec. Kaidipang Kab. Bolaang
Mangondow Utara.
2. Lingkup dan detail pekerjaan selengkapnya ada pada Gambar Rencana dan Bill of
Quantity (BoQ).
3. Sarana Kerja
a. Tenaga Kerja Ahli dan Terampil yang sudah memadai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer concrete), vibrator, scafolding, mesin
giling / gilas, alat- alat gali, alat penyipat datar (theodolite, waterpas dan lain-lain),
alat-alat bongkar, dump truck, serta peralatan lainnya yang benar-benar diperlukan
dan dipakai dalam pekerjaan pembangunan ini.
c. Bahan-bahan (material) bangunan dalam jumlah yang cukup, memadai, dan
memenuhi spesifikasi/persyaratan untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan, paling lambat telah tersedia di lapangan pekerjaan 4 (empat) hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.
4. Cara Pelaksanaan
Setiap jenis pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketrampilan,
sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar Rencana,
Berita Acara Aanwijzing (Penjelasan Pekerjaan), petunjuk-petunjuk pelaksanaan
(rekomendasi) dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari
Konsultan Pengawas.
a. Pembongkaran atau perubahan yang berkaitan dengan kondisi lahan/tapak
exsisting, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan
harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
b. Pada dasarnya pembangunan yang dikerjakan adalah membangun gedung baru
yang harus dilaksanakan sesuai Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-
1
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BoQ) yang telah ditetapkan dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
c. Bahan-bahan finishing khusus, peralatan MEP dan hal- hal khusus lainnya, harus
dilaksanakan sesuai spesifikasi dan petunjuk/rekomendasi pabrik yang
bersangkutan.
5. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan/material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menpan Nomor 64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980.
6. Perubahan Pekerjaan
Apabila ada perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan
pekerjaan untuk menyelesaikan proyek dan tidak dapat dihindari, atau diadakannya
prosedur MC-0 (Mutual Check – Nol), maka dapat dilakukan pekerjaan tambah-kurang
atau CCO (Contract Change Order) dengan mengacu dan berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Lahan untuk pembangunan adalah lahan milik pengadilan agama Boroko. Apabila
ada pohon-pohon keras yang terkena lokasi pembangunan harus ditebang oleh
Kontraktor sebelum pekerjaan pematangan tanah, biaya penebangan pohon sudah
termasuk dalam penawaran Kontraktor.
b. Kontraktor wajib meneliti kondisi lahan/tapak exsisting secara seksama terhadap
batas- batas lahan/tapak, kontur tanah, arah buangan air alami pada lahan/tapak
serta dampak pembangunan pada lingkungan sekitar. Apabila pada lahan/tapak
terdapat jaringan instalasi air (seperti gorong-gorong) dan jaringan listrik (seperti
kabel-kebel tanah) yang ada di bawah tanah dan masih berfungsi, maka sebelum
pelaksanaan pembangunan, Kontraktor harus memindahkan instalasi tersebut
ketempat yang tidak mengganggu pembangunan atas ijin pemilik instalasi. Biaya
pemindahan sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.
c. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor terhadap penelitian lahan/tapak ini, tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
d. Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test) telah dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana (data-data dapat disimak dan dipelajari oleh Kontraktor).
Apabila data-data tersebut diragukan oleh pihak Kontraktor, maka Kontraktor dapat
melaksanakan ulang Pengukuran Lahan/Tapak dan Penyelidikan Tanah (Soil Test)
dengan biaya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
2
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
e. Bahan-bahan/material yang dicantumkan pada RKS ini adalah SETARA (baik yang
diawali kata ‘setara’ atau tidak). Pencantuman nama ‘merk’ atau ‘produk’ adalah
indikasi bahan/material yang akan digunakan dan sebagai pedoman penawaran
bagi Kontraktor serta sebagai acuan apabila Kontraktor mangajukan perubahan
bahan.
f. Khusus dalam kaitan pengamanan lingkungan area pembangunan menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, untuk itu Kontraktor harus berkoordinasi
dengan tim keamanan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
g. Selama proses pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga
kebersihan lingkungan sekitar area pembangunan. Oleh karena itu, material
bongkaran maupun bahan-bahan dasar konstruksi agar diatur sebaik-baiknya
sehingga tidak terjadi penimbunan di lokasi pembangunan.
2. Ukuran
a. Ukuran-ukuran dalam Gambar Rencana dimaksudkan untuk pedoman garis besar
pelaksanaan bagi Kontraktor.
b. Ukuran-ukuran yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam centimeter
(cm), kecuali ukuran-ukuran untuk baja atau alumunium yang dinyatakan dalam
inchi atau millimeter (mm).
c. Pedoman untuk titik duga lantai akan ditentukan pada saat ‘vizet’ lapangan (bisa
berpatokan pada elevasi Jalan Raya ataupun elevasi permukaan tanah di
lapangan). Posisi
± 0.00 untuk lantai satu bangunan yang ditentukan tertera pada Gambar Rencana.
d. Di bawah pengamatan Pengawas, Kontraktor diwajibkan membuat titik duga di atas
tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu klas II yang panjangnya 200
cm, berpenampang 5x5 cm, semua sisinya diketam rata dan dikarbolinir dua kali.
Titik duga ini harus dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama pelaksanaan
pekerjaan dan tidak boleh dibongkar sebelum pekerjaan selesai atau mendapat ijin
dari Konsultan Pengawas.
3. Memasang Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Ketepatan letak bangunan diukur di bawah pengamatan Konsultan Pengawas,
dengan piket/patok yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu
yang kuat dengan ketebalan minimum 2,5 cm, diketam dengan rata pada sisi
atasnya. Pengukuran dilakukan dengan koordinat seperti ditentukan dalam
Gambar Rencana.
b. Kontraktor harus melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang tenaga ahli pengukuran
dengan alat- alat penyipat datar (theodolit), prisma silang dan lainnya, yang
diperlukan dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan.
c. Papan bangunan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran minimal 21/2
cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
3
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
d. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as- as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air/hujan.
e. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan lainnya (waterpas),
kecuali dikehendaki lain dan atas ijin Pengawas. Papan bangunan dipasang sejauh
100 cm dari sisi luar galian tanah pondasi lajur atau sloof.
f. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkannya
kepada Pengawas
g. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan bangunan termasuk
tanggungan Kontraktor
4. Letak dan Jumlah Patok Dasar
a. Tugu/patok dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20
cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam + 100 cm atau lebih dengan bagian
yang menonjol di atas muka tanah sekurang-kurangnya setinggi 40 cm, atau sesuai
arahan Konsultan Pengawas.
b. Tugu/patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada perintah pembongkaran dari Konsultan Pengawas.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu/patok dasar merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan), Kontraktor wajib membuat ‘shop drawing’ terlebih dahulu sesuai
dengan keadaan lapangan.
e. Tugu/patok dasar terbuat dari kayu sekelas Meranti Merah ukuran 5/7 cm, yang
tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
Kontraktor harus membersihkan/membereskan lahan dari segala sesuatu yang
dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan
Pengawas.
2. Sebelum Memulai Pekerjaan
a. Kontraktor harus meminta ijin / memberitahu kepada pemakai bangunan sekitarnya
secara tertulis terhadap gangguan yang mungkin akan mereka rasakan.
Pemberitahuan secara tertulis juga harus disampaikan kepada Pemberi Tugas,
Pengawas dan unsur-unsur yang terkait.
4
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
b. Kontraktor harus memindahkan sementara jalur-jalur instalasi air (gorong-
gorong/pipa- pipa distribusi) dan instalasi listrik (kabel tanah) sebelum
melaksanakan pekerjaan tanah.
3. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ketentuan
yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf
4. Kantor Sementara / Direksi Keet
Kontraktor harus menyiapkan kantor sementara di lokasi pekerjaan, untuk keperluan
pelaksanaan tugas administrasi lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,
ukuran sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white
board, file direksi, dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH MEDAN / LEVELING TANAH UNTUK SARANA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan tanah medan sesuai dengan Gambar Rencana dan persyaratan.
b. Menyiapkan dan meratakan lahan di mana akan didirikan bangunan, jalan,
drainage, pengerasan, struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Mengerjakan penjaluran / pengaliran (drainage) sementara untuk menjaga erosi
(bila perlu), membentuk permukaan tanah (granding) menurut garis-garis
kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
d. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Galian Tanah untuk struktur.
• Galian dan urugan tanah untuk prasarana.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan Jenis dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, sampah atau
kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar
dari 10 cm harus di buang.
b. Tanah urug dapat diambil dari tanah asal lokasi, asalkan bersih dari humus, sampah
atau kotoran lain, akar-akaran dan bahan organik lainnya
c. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bebas sampah, tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm,
akar-akaran dan bahan organic lainnya. Pasir sebagai urugan dapat diterima.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
5
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
a. Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih serta peralatan yang
diperlukan untuk kelancaran pekerjaan.
b. Menyusun rencana kerja secara grafis, disertai penjelasan-penjelasan tentang
jenis, kualitas, equipment yang akan dipergunakan, metode kerja, cara
pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan
penyimpanan bahan, lokasi gudang-gudang, los kerja dan sebagainya serta
jumlah tenaga kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
c. Sisa-sisa bongkaran, batu-batuan dan unsur pengganggu yang lain harus
disungkur dan dikeluarkan sebelum dilakukan pembentukan muka tanah dan
penggalian.
4. Penyelidikan Tanah
a. Hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera dalam peta) dapat
dilihat pada hasil laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Apabila hasil
penyelidikan ini dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah,
Kontraktor dapat melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
b. Titik duga atau rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum
mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas, sedang rambu-rambu yang tidak terpakai
harus diperiksa dan disimpan di tempat-tempat yang disediakan Kontraktor.
5. Galian
a. Sisa-sisa bongkaran yang berupa benda-benda yang dapat lapuk atau yang
mengundang serangga tidak diperbolehkan untuk mengurug. Selain akan terjadi
penyusutan kepadatan tanah, juga akan menjadi sarang rayap dan semut.
b. Tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan urugan (tanah liat
atau lumpur) harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
c. Semua galian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan
sudut- sudut yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar.
d. Perubahan yang berkaitan dengan kondisi eksisting, harus dikoordinasikan terlebih
dahulu dan seijin pihak Pemberi Tugas sebelum pelaksanaan (ijin tertulis melalui
Pengawas).
6. Urugan dan Pemadatan
a. Setelah pembongkaran dan sebelum pelaksanaan pengurugan tanah, terlebih
dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal
50 cm untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus
dan benda lainnya yang dapat mengurangi kekuatan tanah.
b. Tanah hasil stripping kemudian didorong/ditempatkan di area belakang lahan proyek.
c. Setelah stripping dilaksanakan, daerah bangunan harus dipadatkan secara mekanis
sehingga mencapai 90% kepadatan maksimum, sedalam paling sedikit 15 cm.
Untuk daerah bukan bangunan, pemadatan harus mencapai 80% kepadatan
6
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
maksimum, paling sedikit sedalam 15 cm.
d. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20 cm dan
setiap lapis harus dipadatkan dengan alat mesin yang sesuai. Urugan harus
dilakukan hingga ketebalan minimal 125 cm.
e. Untuk pemadatan dasar jalan dan tempat parkir digunakan mesin gilas yang
mempunyai kapasitas minimum 5 ton, kecuali atas persetujuan Pengawas harus
digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan struktur yang telah
ada, sedangkan untuk pemadatan/peralatan paving stone dan grass block
digunakan mesin gilas seberat ½ ton.
f. Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan untuk menentukan
kepadatan relatif yang sebenarnya sudah dapat dilaksanakan di lapangan.
g. Jika kepadatan daerah bangunan kurang dari 90% dari kepadatan maksimum,
maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan, yaiutu tidak kurang dari 90% dari kepadatan
maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti
prosedur ASTM D1556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Pengawas.
Penunjukan Laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas dan semua biaya
yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
h. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 5 meter persegi dari
daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Pengawas.
i. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
• Density of soil inplace by sand-cone method” AASHT.T.191
• Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T.204
• Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T.205 atau cara-
cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
7. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata
dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut Gambar
Rencana.
b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah
terjadi suatu talud (tebing), maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang
rawan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan harus diusahakan agar air tidak
menimpa daerah bangunan yang lebih rendah.
c. Daerah-daerah yang akan menerima slab, base course atau pengerasan,
pembentukan permukaan tanah tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari
ketinggian yang ditentukan.
d. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
7
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
e. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuat parit-parit sementara dengan
kemiringan 2% dari bangunan struktur dan dinding.
8. Perlindungan Pekerjaan Terhadap Air
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap
genangan atau arus air, masuknya air hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya
yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi. Pencegahan ini termasuk pada
pembuatan-pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur atau
bak penampungan, pompa air dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna mencegah
kerusakan pekerjaan atau penundaan pekerjaan.
b. Tidak ada perpanjangan waktu kontrak karena alasan hujan, cuaca buruk, sulit
lokasi atau masalah tenaga kerja, kecuali apabila Kontraktor telah mengambil
semua tindakan pengamanan dan pencegahan semaksimal mungkin.
9. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas
persetujuan Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian
tanah untuk struktur dan urugan kembali sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
• Pekerjaan Tanah Medan / Urugan Tanah untuk Sarana
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah untuk Sarana
2. Persyaratan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mempelajari gambar, letak titik-titik pondasi, jarak dan
dimensinya, dimana pengukuran dimulai dan hal-hal lain yang menyangkut
ketepatan letak galian tanah untuk struktur.
b. Setelah titik-titik ditentukan dan diberi tanda, kemudian dilakukan pengecekan
kembali bersama Pengawas, apakah rencana galian sudah benar. Kesalahan
menentukan titik-titik sehingga galian harus diulang menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Dasar dari semua galian harus rata waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian yang gembur, maka harus
8
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
digali keluar, kemudian lubang-lubang tersebut diisi kembali dengan pasir, disiram
dan dipadatkan, hingga dasar galian menjadi rata waterpas, kecuali ditentukan lain
dalam gambar struktur.
d. Kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur, yang dapat bekerja
terus menerus untuk menghindari tergenangnya air di dasar galian, baik pada saat
penggalian maupun saat pekerjaan pondasi.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara pada lereng yang cukup kuat.
f. Kontraktor berkewajiban mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian, dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
g. Seluruh kelebihan tanah hasil pekerjaan galian harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan setelah mencapai jumlah tertentu pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang perlu diurug harus diurug dengan tanah yang memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang- lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi
lagi dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai
90% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium
(proctor test).
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah / berharga, kecuali ditentukan
untuk dipindahkan, yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila terjadi kerusakan, maka harus diperbaiki / diganti oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang
sedang bekerja di temui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar
atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan
perlindungan atau pemindahan, maka Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang
berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu
sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian
yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah
tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan
ke tempat yang disetujui oleh Pengawas atas tanggung jawab Kontraktor.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Tanah yang digunakan untuk urugan, baik dari tanah asal lokasi ataupun berasal
dari luar site/lokasi harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-akaran
9
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm harus di
buang.
b. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive
(Low Clay Content), bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar akaran dan
bahan organic lainnya, serta tidak ada batu yang lebih besar dari 10 cm. Pasir
sebagai urugan dapat diterima.
c. Tanah urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah untuk struktur, maka pekerjaan
persiapan, tanah medan, pengurugan lahan hingga finish granding harus sudah
diselesaikan terlebih dahulu. Seluruh pekerjaan galian, urugan dan pemadatan
harus memenuhi seluruh persyaratan.
b. Terkecuali untuk pondasi sumuran, maka bidang vertikal galian tanah untuk struktur
harus mempunyai jarak yang cukup dari kolom dan/atau balok yang memungkinkan
untuk pemasangan dan pembongkaran cetakan, penopangan dan pekerjaan
lainnya. Dasar galian harus sesuai dengan kedalaman dan bentuk yang
direncanakan.
c. Galian tanah untuk struktur dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di
bawah tanah, seperti pondasi setempat, rollaag atau sloof, semua saluran,
septictank dan bidang rembesan penanaman pohon dan lain-lain yang harus
dilakukan sesuai Gambar Rencana.
d. Bahan/material yang terlepas atau runtuh dari tebing galian tanah, harus
secepatnya diangkat dari lubang galian.
e. Apabila galian dibuat lebih dalam dari semestinya tanpa persetujuan Pengawas,
maka kelebihan galian itu tidak boleh diurug, namun harus diisi dengan beton
tumbuk atau bahan yang sama dengan bahan pondasi tanpa biaya tambahan dari
Pemberi Tugas.
f. Pada bagian-bagian yang mudah longsor harus dilakukan tindakan pencegahan
dengan memasang papan-papan penahan atau cara lain yang disetujui Pengawas.
Kerusakan yang terjadi akibat gangguan tanah dengan alasan apapun menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
g. Lubang galian harus selalu terbebas dari genangan air, baik air hujan maupun air
tanah dan harus diperiksa oleh Pengawas sesaat sebelum pekerjaan pondasi (batu
kali atau beton) dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan pompa penyedot air
atau pompa lumpur atau alat pengering lainnya yang siap pakai dalam jumlah
kapasitas yang memadai untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
h. Urugan kembali lubang galian tanah harus memenuhi seluruh persyaratan, harus
dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapis tidak melebihi 15 cm dan
setiap lapis harus dipadatkan dengan “portable power compactors”. Penyiraman
air secara berlebihan tidak diperbolehkan.
10
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
i. Sebelum pengurugan, semua bahan yang tidak berguna dan sampah-sampah atau
kotoran lainnya harus dikeluarkan dari lubang galian. Urugan kembali baru boleh
dilaksanakan setelah pondasi mencapai kekuatan penuh, telah diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
5. Pengujian
a. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Pengawas.
b. Pemeriksaan tanah dan kontrol kepadatan di Laboratorium harus atas
persetujuan Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, seperti:
• Pekerjaan pasangan pondasi, sloof, rollaag bata, slab beton.
• Pekerjaan pasangan lantai, rabat beton, gravel, jalan, pengerasan lain dan
lain-lain pekerjaan urugan pasir seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran,
kotor- kotoran dan bahan organik lainnya.
b. Pasir yang akan digunakan harus ditunjukan samplenya kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke
lokasi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan di atasnya dikerjakan.
b. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai
gambar rencana. Tebal setiap lapisan padat minimal 5 cm dengan diairi
secukupnya.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
11
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
a. Menyediakan tenaga, peralatan dan bahan sehubungan dengan pekerjaan
pasangan batu belah pada pekerjaan pondasi, retaining wall dan pekerjaan lain
sesuai dengan ketentuan di dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu Pekerjaan Galian
Tanah untuk Struktur, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Tulangan,
Pekerjaan Plumbing, Saluran Air, Listrik dan Telepon.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu harus berkualitas yang baik, type basalt, keras, tidak poros, tidak retak-retak
atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
b. Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 30 cm.
c. Kuat pecah (crushing strength) minimum yang diijinkan adalah 50 kg/cm².
d. Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah minimal
harus mempunyai sisi pecah dua muka yang kasar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila lubang galian tergenang air, maka sebelum pekerjaan pasang batu belah
dilaksanakan, air harus dipompa keluar terlebih dahulu dan dasar lubang galian
harus kering.
b. Pekerjaan pasangan batu belah baru boleh dilaksanakan setelah kedalaman dan
lebar galian diperiksa oleh Pengawas dan sesuai ketentuan dalam Gambar
Rencana.
c. Seluruh pekerjaan pasangan pondasi batu belah harus didahului dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan pasangan batu kosong dengan ketebalan masing-
masing sesuai dengan Gambar Rencana. Pemasangan batu belah untuk pasangan
pondasi harus berdiri.
d. Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka permukaan penghentian
harus bergerigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna. Di dalam pasangan batu belah tidak boleh ada rongga-rongga udara
atau celah-celah yang kosong.
e. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak
dibenarkan. Rongga atau celah harus diisi dengan batu yang lebih kecil.
f. Daya dukung minimum (bearing capacity) yang diijinkan dari pasangan batu belah
yang sudah selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm².
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup Pekerjaan
12
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk
pemasangan semua dinding bata dan pasangan lainnya, sesuai dengan Gambar
Rencana dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan
pasangan batu belah, tembokan dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain
pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Batu bata harus massif, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku satu sama
lain. Bidang-bidang sisinya harus datar dan tidak menunjukan retak-retak.
b. Batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai
dengan persyaratan dalam NI 10 – 1964 dan PUBI – 1970 (NI 3).
c. Batu bata harus matang dan rata pembakarannya dan harus hasil pembakaran
oven, sedang untuk satu unit bidang dinding harus dipakai bata dari hasil
pembakaran yang sama dan dengan dimensi yang sama.
d. Batu bata yang di pakai harus utuh menurut standar. Batu bata yang ukurannya
kurang dari standar tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau
sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran kecil.
e. Penggunaan Bata Ringan, dengan persyaratan spesifikasi:
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kekuatan tekan minimum : 4 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0.14 W/mK
• Ketahanan terhadap api minimum : 4 jam
Disyaratkan penggunaan bata ringan setara HEBEL ukuran 20 x 60 cm dengan
ketebalan 8-10 cm.
f. Sebelum bahan di datangkan ke lokasi pembangunan, Kontraktor harus mengajukan
sample
/ contoh yang disyaratkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan bata harus diatur sebelumnya agar hubungan-
hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan
dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam Gambar Rencana.
b. Pasangan dinding bata harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar
dan water pas yang teratur rapi, dipasang dalam “running bond”. Tidak satupun
bata yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih
pendek.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Batu Bata Merah
i. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh, terutama pada
13
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
pengerjaan dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan
tidak terlalu cepat sehingga dapat terjalin ikatan yang sempurna antara bata
dengan adukan. Siar- siar harus dikerut dalam 1 cm, sehingga terdapat alur-alur
yang rapi sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
ii. Pada prinsipnya semua dinding bata merupakan dinding ½ bata, kecuali
beberapa pasangan seperti ditunjukan dalam gambar. Dalam satu hari
pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
iii. Untuk setiap dinding bata yang luasnya melebihi 12 m² harus diberi rangka
penguat dari beton dengan tulangan praktis dan ditempat dimana angker-
angker kusen berada harus dicor beton 1 pc : 2 ps : 3 kr sebagai ikatan.
iv. Pasangan bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton
tersebut, dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu di basahi
selama minimal 7 hari.
v. Pasangan dinding bata tidak boleh diterobos, parallel / horizontal, kecuali
pembukaan- pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan
disediakan sesuai dengan gambar-gambar untuk keperluan pekerjaan
mekanikal, listrik, pemipaan dan lain-lain.
vi. Semua dinding bata harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain
dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan marmer, cladding alumunium,
keramik, porselin, concrete block dan lain-lain. Dalam hal dipasang bata klinker,
alur-alurnya (naad) harus selebar 0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm. Pasangan
harus lurus, teratur dan rapi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan menggunakan Bata Ringan
i. Sebelum pemasangan, ukur bidang sloof dan pondasi yang akan dipasang
dinding bata ringan di atasnya. Tarik benang antara sudut-sudut untuk
menentukan posisi dan kerataan dinding, gunakan waterpass untuk
menyamakan ketinggian benang. Bila diperlukan dapat digunakan theodolite.
ii. Bata Ringan harus direndam beberapa saat sebelum dipasang untuk
mencegah pengerasan semen terlalu cepat.
iii. Adukan untuk perekat bata ringan dibuat dari campuran air dengan semen
instan dengan rasio campuran 9,5 – 10,5 liter air untuk 40 kg semen instan. Air
yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis. Semen instan setara
produk AM, MU atau Lemkra.
iv. Siapkan lapisan dasar dengan adukan semen instan dan ratakan, dengan
ketebalan 10- 20 mm pada bagian alas bata ringan dan 3 mm pada tiang kolom.
v. Pasang bata ringan mulai dari sudut-sudut dinding dan tekan bata ringan
menggunakan palu karet untuk meratakan pemasangan dengan cara
mengetuk-ngetuk bata ringan.
vi. Antar pasangan bata ringan digunakan perekat setebal 10-20 mm.
14
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
vii. Pemasangan menggunakan waterpass untuk memastikan kerapihan dan
kerataan pasangan bata.
viii. Letakkan adukan pada bagian vertikal dan horisontal, tebarkan seluas satu
bata ringan saja dan pastikan seluruh permukaan blok tertutup adukan.
ix. Setelah memasang bata ringan di sudut-sudut dinding, lanjutkan dengan
memasang bata ringan membentuk pasangan sebaris yang mengitari
ruangan,
x. Bersihkan permukaan bata ringan setiap akan memasang lapisan baru.
xi. Lakukan proses pemasangan bata ringan ini sampai ketinggian dinding sesuai
gambar perencanaaan / pelaksanaan.
xii. Pekerjaan plesteran bata ringan dilaksanakan setelah pasangan bata
didiamkan selama minimal 24 jam agar mengering sempurna.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Semua pekerjaan beton bertulang struktural yang menurut sifat konstruksinya
merupakan struktur utama, seperti pondasi, pile cap, kolom, balok, sloof, dinding
geser, dan lain-lain.
b. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja, dan
lain-lain.
c. Semua pekerjaan beton bertulang non struktural atau bukan merupakan struktur
utama.
2. Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran
termasuk pembuatan cetakan, perangkaian penulangan, pembuatan dan
pemasangan specer, pengecoran, pembongkaran cetakan, pembuatan benda uji
serta pengetesan mutu beton, persiapan dan pemasangan tulang-tulang stek untuk
penyambungan. Persyaratan Pekerjaan
a. Kualitas beton yang digunakan adalah f’ = 25 MPa atau K-225 kg/cm2 untuk
c
balok, pelat sloof dan dinding basement, kualitas beton f’ 25 MPa atau K-225
c =
kg/mc2 untuk kolom, shear wall dan pile cap, terkecuali ditentukan lain dalam
Gambar Rencana.
b. Campuran beton struktural disyaratkan menggunakan ready mixed (siap pakai).
c. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat lain atau
dengan mengadakan trial moxes di laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat benda-benda uji
sesuai peraturan dan syarat teknis.
e. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji data kualitas beton yang
dilengkapi dengan evaluasi nilai kuat tekan beton uji kepada Pengawas.
f. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
15
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas.
g. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
h. Nilai slump dan karakteristik lainnya yang diizinkan berdasarkan jenis konstruksi
yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Fc’ Slump w/c Air Semen
Jenis Konstruksi
(Mpa) (mm) maksimum maksimum Minimum
Kolom 25 150±20** 0.4 160kg/m3 400kg/m3
Balok 25 140±20** 0.45 170kg/m3 378kg/m3
Catatan :
* : Fly ash maksimum = 15%
** : Wajib Menggunakan superplasticizer
i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
peraturan, persyaratan teknis dan sesuai dengan Gambar Rencana yang
diberikan. Ada atau tidaknya kehadiran Pemberi Tugas atau Konsultan
Perencana yang sejauh mungkin melihat / mengawasi / menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut.
j. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang
dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar yang
berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.
k. Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton, kecuali ditentukan lain dalam
persyaratan- persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
peraturan sebagai berikut:
➢ Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI
03-2487- 2002)
➢ Spesifikasi Beton Struktural (SNI 03-6880-2002)
➢ Spesifikasi Beton Siap Pakai (SNI 03-4433-1997)
➢ Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk Campuran Beton
(SNI 03-2460-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton (SNI 03-2495-1991)
➢ Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SNI 03-6861.1-2002)
➢ Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk Tulang Beton (SNI
03- 6812-2002)
➢ Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan Beton (SNI 03-6883-2002)
➢ Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton (SNI 03-3976-1995)
➢ Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
➢ Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton (SNI 03-6816-2002)
➢ Metoda Pengujian Slump Beton (SNI 03-1972-1990)
➢ Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton (SNI 03-1974-1990)
16
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
➢ Metoda Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar (SNI 03-2458-
1991)
➢ Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan (SNI 03-
4810- 1998)
➢ Metoda Pengujian Mutu Air untuk Digunakan Dalam Beton (SNI 03-6817-
2002)
➢ Standard Practice For Selecting Proportions For Normal, Heavyweight,
And Mass Concrete (ACI 211.1-98)
➢ Standard Practice For Portland Cement (ASTM C-150)
➢ Standard Practice For Blended Hydraulic Cements (ASTM C-595)
➢ Standard Practice For Concrete Aggregates (ASTM C-33)
➢ Standard Practice For Deformed and Palin Carbon-Steel Bars For
Concrete Reinforcement (ASTM A 615)
➢ Standard Practice For Low-Alloy Steel Deformed and Palin Bars For
Concrete Reinforcement (ASTM A 706)
➢ Building Code Requirements for Structural Concrete (ACI 318-05).
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di lokasi
proyek.
Peraturan-peraturan lain luar negeri seperti ASTM (American Society for Testing and
Materials), ACI (American Concrete Institute), BS (British Standard), AS (Australian
Standartd) dan lain-lain dapat digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat
di dalam peraturan Indonesia dan peraturan-peraturan yang disebut di atas.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini harus mengutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri yang sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.
b. Spesifikasi standar yang digunakan adalah standar SII (Standar Industri Indonesia)
seperti NI, PBBI untuk bahan baja, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan standar-
standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Standar-standar Internasional seperti
ASTM dan JIS dipergunakan hanya jika tidak tercakup dalam standar Indonesia.
Penggunaan standar- standar lain, harus mendapatkan persetujuan khusus
Pengawas Lapangan sebelum digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji
dan contoh-contoh berbagai macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta /
disyaratkan. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui
tersebut akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan
d. Semua bahan, barang / benda (seperti: kerikil, split, pasir, baja tulangan beton,
semen portland, admixture, dan lain lain) yang diajukan oleh Kontraktor untuk
digunakan dalam pekerjaan ini harus diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu, jika
17
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
diminta oleh Pengawas. Jika Pengawas menganggap perlu pengujian bahan, maka
Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan sertifikat tes pabrik yang
mengeluarkan produksi bahan dan barang / barang yang diminta.
e. Hasil pemeriksaan / pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan di simpan
oleh Kontraktor dan apabila diminta harus ditunjukan kepada Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan setiap saat. Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian
menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan yang telah
selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Pengawas dan harus dilaksanakan
dengan ketentuan-ketentuan yang diminta.
f. Portland Cement
➢ Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I yang memenuhi standar
Semen Portland, SNI 03-2487-2002 Pasal 5.2 sebagai mana dijelaskan pada
uraian Syarat- syarat Umum Teknis Pengguna Bahan-bahan Bangunan.
Disyaratkan setara SEMEN TIGA RODA.
➢ Semen yang digunakan untuk pengecoran beton pondasi dan perbaikan bekas
bobokan pelat harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dalam
NI-8, SNI, dan SII.
➢ Semen yang digunakan harus disertai tanggal produksi, batas kadaluarsa,
disertai dengan sertifikat pabrik yang menunjukan bahwa semen telah diuji dan
di analisa mengenai komposisi kimianya sesuai dengan persyaratan yang
relevan dengan NI-8.
➢ Setiap semen yang didatangkan harus dalam keadaan zak yang utuh / tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak
segera setelah diturunkan.
➢ Setiap semen yang didatangkan ke site / lapangan harus belum kadaluarsa dan
belum terjadi penggumpalan / membantu. Tidak ada semen yang dapat
digunakan sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Pengawas. Pengawas
dapat menolak semen yang didatangkan / yang ada, apabila berdasarkan hasil
pengujian yang dilakukan, tidak memenuhi persyaratan, meskipun telah
mendapatkan sertifikat pabrik.
➢ Semen harus dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian
yang mulai mengeras, bagian tersebut harus masih dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas (tanpa alat) dan tidak boleh melebihi 10% berat. Kepada
campuran tersebut kemudian diberi tambahan semen pengganti yang baik
dalam jumlah yang sama dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
➢ Jika ada bagian yang mulai mengeras dan tidak dapat ditekan hancur oleh
tangan bebas, serta tidak melebihi 5% berat, maka kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam jumlah yang sama, dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
➢ Semen harus disimpan di tempat yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
18
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
kelembaban dan air, berventilasi secukupnya, lantai yang bebas dari tanah
serta dijaga agar semen tidak terkontaminasi. Penyimpanan semen harus mengikuti
ketentuan- ketentuan SNI-03-2487-2002 Pasal 5.7.
➢ Umur semen pada waktu pengiriman di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan harus digunakan dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah
tiba di lapangan. Pengiriman semen di lapangan harus dalam kendaraan
tertutup / terlindungi dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan
baik di dalam gudang-gudang yang mempunyai cukup lubang udara (ventilasi),
tahan terhadap cuaca dan air untuk pencegahan kerusakan karena kelembaban
udara. Semen harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen
yang sedang dalam pengangkutan.
g. Agregat
➢ Agregat yang digunakan dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau
buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut
harus memenuhi persyaratan ASTM C-33. Agregat kasar harus mempunyai
susunan gradasi yang baik, kekerasan yang memadai dan padat (tidak
keropos/berpori).
➢ Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan NI. 3 PUBB 1970,
SNI 03-2487-2002 Pasal 5.3 dan ASTM C-33, seperti:
➢ Agregat halus memenuhi persyaratan :
− Modulus kehalusan = 2.3 3.1
− Kotoran organic no. 3
− Kadar lumpur < 5%
− Kekekalan (Na SO )< 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
➢ Agregat kasar harus memenuhi persyaratan :
− Kadar lumpur < 1%
− Kandungan butir pipih < 20%
− Abrasi Los Angeles < 40%
− Kekekalan (Na SO ) < 12%
2 4
− Peresapan (Absorpsi) < 5%
− Tidak bersifat reaktif terhadap alkalin.
− Dimensi maksimum harus memenuhi persyaratan dimensi
berdasarkan SNI 03-2847-2002 Pasal 3.3.2
➢ Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, tanah lempung dan sebagainya
➢ Sumber pengambilan agregat (quarry) harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas. Kontraktor harus menyediakan sample agregat sebanyak 25 kg
untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat yang akan digunakan
untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas memandang perlu untuk
19
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Air
i. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali, zat-zat organik atau anorganik yang larut atau mengambang
ataupun bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan, kekuatan
dan keawetan beton dan atau baja tulang, sesuai dengan Pasal 5.4. SNI 03-
2487-2002.
ii. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
i. Baja Tulangan Beton
i. Harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain yang dapat
mengurangi lekatannya pada beton.
ii. Harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-2487-2002 Pasal 5.5 dan Pasal
23.2.5, menggunakan baja tulangan Deform/Ulir, BJTD, mutu fy 420MPa dan
baja Tulangan Polos, BJTP, mutu fy 240Mpa, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Rencana.
iii. Baja tulangan harus mempunyai tanda SNI, dengan ukuran yang sesuai dengan
yang tertera dalam gambar rencana.
iv. Kontraktor harus memberi copy mill sertifikat dari pabrik mengenai karakteristik
mekanik dan ukuran baja tulangan.
v. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas baja tulangan yang diminta, maka
disamping adanya mill sertifikat dari pabrik, juga harus ada sertifikat dari
laboratorium independen, baik pada saat pemesanan maupun secara periodik
minimum masing- masing 2 (dua) contoh percobaan stress strain dan
pelengkung untuk setiap 20 ton baja. Pengetesan dilakukan pada laboratorium-
laboratorium yang disetujui oleh Pengawas.
vi. Berat minimum baja tulangan per meter panjang harus mengacu pada tabel
berikut :
Diameter Nominal (mm) Berat (kg/m)
8 0.395
10 0.617
13 1.042
16 1.578
19 2.226
22 2.984
25 3.853
vii. Toleransi baja tulangan
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua Variasi dalam berat yang Toleransi
permukaan yang berlawanan) diperbolehkan diameter
20
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
10 mm<diameter<16mm ±5% ±0.4 mm
diameter ≥16mm ±4% ±0.5 mm
j. Admixture
➢ Admixture yang dimaksud disini adalah suatu bahan tambahan yang dapat
berupa zat cair, bubuk atau padat yang dapat membuat bahan utama berfungsi
sesuai dengan yang diharapkan. Admixture yang digunakan harus memenuhi
SNI 03-2847-2002 Pasal 5.6.
➢ Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat, tidak
diperlukan penggunaan admixture.
➢ Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan dari pengawas dan bertanggung
jawab selama proses percampurannya, jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu.
➢ Kontraktor harus memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu kepada Pengawas.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam kondisi baik, disimpan dalam gudang yang kering,
terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas
dari tanah.
c. Semen harus disimpan dengan teratur, rapih dan penggunaannya harus
berdasarkan sistem FIFO (First In First Out), sehingga tidak ada semen yang terlalu
lama penyimpanannya. Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan agar
cukup banyak untuk menghindari kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh
keterlambatan pengiriman
d. Baja tulangan beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
minyak dan lain- lain).
e. Lantai gudang harus terbuat dari kayu dengan tinggi minimum adalah 30 cm di atas
tanah.
f. Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan Beton Ready Mix
➢ Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah
21
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama
oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium
➢ Pemeriksaan
Disiapkan jalan masuk ke proyek dan ke tempat pengantaran contoh atau
pemeriksaan yang dapat dilalui oleh Pengawas setiap waktu. Denah dan
semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Pengawas sebelum pengadukan beton.
➢ Persetujuan
Kontraktor tidak dapat memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton, contoh-contoh benda uji, dan semua penyerahan, disetujui
oleh Pengawas.
➢ Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain untuk dapat memenuhi kekuatan beton minimal
yang disyaratkan dalam gambar rencana. Sebagai mana telah dipersyaratkan,
adukan harus diperiksa sample nya secara teratur di laboratorium oleh kedua
pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix.
➢ Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus
sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau
lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara
terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-
63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Pengawas
sebelumnya.
➢ Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
➢ Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan
Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih
memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk
menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton non struktural yang dipersyaratkan kekuatan
betonnya, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor
harus menyerahkan Job Mix Formula (Mix design) dari sebagian jumlah bahan
untuk beton yang sudah memenuhi persyaratan dengan pelaksanaannya mengikuti
SNI 03-2847-2002 Pasal 7. Kontraktor dapat pula menyerahkan Mix Design dari
22
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
laboratorium pengujian beton yang terakreditasi secara resmi (Litbang Pengujian
beton) dan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus
mempunyai lantai kerja beton tumbuk (campuran 1:3:5) dengan ketebalan minimum
5 (lima) cm. Lantai kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran sebelum
pengecoran beton bertulang dilaksanakan.
d. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi,
tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang akan mengisi
rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan cukup
tersisa untuk membentuk permukaan / finishing yang halus.
e. Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang
dipakai dalam campuran hendaknya sesedikit mungkin, tetapi campuran masih
cukup mudah dikerjakan dan mempunyai konsistensi yang memadai, sesuai
dengan keperluannya.
f. Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemasangan Baja Tulangan Pada Beton
➢ Sebelum baja tulangan dipasang, Kontraktor harus menunjukan hasil-hasil
pengujian yang memperlihatkan mutu baja tulangan tersebut sesuai dengan
Gambar Rencana kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu.
➢ Kontraktor harus bertnggung jawab dan menjamin bahwa baja tulangan yang
dipasang adalah sesuai dengan yang tertera pada Gambar rencana.
➢ Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak
termasuk pada Gambar Rencana, tetapi diperlukan / dibutuhkan untuk
melengkapi pekerjaan ini, harus tetap diadakan pelaksanaanya.
➢ Pemasangan dan pengikatan baja tulangan yang tertanam di dalam beton
harus dilakukan sebelum pengecoran berlangsung. Baja tulangan harus
ditempatkan pada posisinya seakurat mungkin sesuai dengan Gambar Rencana
dan diikat kuat agar tidak bergeser saat pengecoran.
➢ Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui
oleh Pengawas dalam pelaksanaanya.
➢ Semua baja tulangan pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari
larutan- larutan, bahan-bahan atau material yang dapat menyebabkan reduksi
lekatan antara baja tulangan dan beton.
➢ Apabila baja tulangan harus dibengkokkan sesuai Gambar Rencana, maka
pembengkokan harus dilakukan saat dingin, dengan alat bantu pin berdiameter
tertentu seperti yang tertera pada tabel berikut :
Diameter Nominal Baja Tulangan (d) Diameter pin
10 mm sampai 20 mm 6d
25 mm sampai 28 mm 8d
➢ Semua baja tulangan harus dipasang sesuai dengan panjang maksimumnya.
23
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
Tidak diperbolehkan adanya sambungan splice pada baja tulangan, kecuali
tertera pada Gambar Rencana atau disetujui oleh Pengawas.
➢ Jarak antara dua buah sambungan splice harus dibuat sejauh mungkin,
dengan jarak minimum sejauh 40 kali diameter baja tulangan yang
disambungkan.
➢ Panjang penyaluran baja tulangan pada sambungan splice, kecuali tertera
pada Gambar Rencana, harus dipasang sepasang minimum seperti tertera
pada standar drawing.
➢ Dalam hal di mana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan dari
penulangan yang ada, maka Kontraktor dapat menambah ekstra baja
tulangan dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam Gambar
Rencana. Secepatnya hal ini diberitahukan kepada perencana konstruksi
untuk sekedar informasi.
➢ Jika hal tersebut (point xi) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan Direksi dan Konsultan Perencana.
➢ Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan keharusan
dari Kontraktor.
➢ Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Gambar rencana, maka dapat dilakukan
penggantian diameter baja tulangan dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
➢ Harus ada persetujuan dari direksi dan Konsultan Perencana.
➢ Jumlah luas penampang baja tulangan persatuan panjang penampang
beton tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
➢ Penggantian tersebut tidak boleh menyebabkan keruwetan penulangan di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pengecoran atau penggetaran beton.
g. Pelaksanaan Pemasangan Acuan / Cetakan
➢ Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan (cetakan) dan
perancah kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuannya. Pelaksanaan
pembuatan bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum
gambar bangunan pembentuk disetujui Pengawas. Konstruksi cetakan harus
mengacu pada SNI 03-2847- 2002 Pasal 8.
➢ Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh
dipakai maksimum dua kali, yang digunakan untuk membentuk beton muda
yaitu sebelum beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum
mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila telah mengeras struktur
24
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar
rencana. Sedangkan perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan
beton muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang
disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan
bangunan dan acuan perancah dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
➢ Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban
hidup yang bekerja, tekanan beton segar dan getaran-getaran tanpa
mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material
padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan
tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku dan ikatannya
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik
sebelum maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai
dengan SNI yang berlaku. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan.
Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar
dari bahaya penggerusan dan penurunan.
➢ Cetakan dari multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak
bergetar, bocor, harus kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak
bergetar maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai
pengecoran, cetakan tetap mudah dibongkar. Sebelum pengecoran
dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang bisa
mengurangi mutu dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah dipakai
harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus dilapisi
dengan “Form Oil”. Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali sebelum
pengecoran dilakukan.
➢ Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran
adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang-sarang agregat pada
permukaan beton.
➢ Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap, cara-
cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan dari Pengawas.
h. Pelaksanaan Pengecoran Beton
i. Perbandingan adukan harus sesuai dengan mix design dan persyaratan yang
diminta. Angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran
dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan.
Alat penakaran harus dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan
persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
ii. Pengaduk bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk, sekurang-
kurangnya selama 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan
mulai diaduk.
iii. Adukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik,
25
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut harus
dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai syarat-
syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
iv. Agar di dalam beton tidak terjadi rongga kosong / udara masuk, maka selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator.
v. Harus dihindari terjadinya perubahan letak tulangan dan pemisahan material
(segregation) pada saat pengecoran.
vi. Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton
tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,00 meter.
vii. Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa hingga
menghasilkan bentuk permukaan, ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan
Gambar Rencana.
viii. Pengecoran yang Terhenti.
Apabila pengecoran beton terpaksa berhenti pada daerah yang tidak
direncanakan sebagai tempat pemberhentian pengecoran, misalkan terjadinya
kerusakan pada peralatan pengecoran, maka pengecoran selanjutnya hanya
dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
➢ Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilaksanakan jika tidak melebihi 2
jam dari saat penghentian pengecoran.
➢ Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu melebihi
2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran yang
terhenti tersebut,harus diperlakukan sebagai siar pelaksanaan. Permukaan
beton pada daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok minimal 5 cm
sehingga membentuk bidang yang kasar (dengan amplitude kekasaran
permukaan minimal 6 mm). Permukaan beton tersebut kemudian diberi
bahan bonding agent yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama
dengan beton baru.
i. Pelaksanaan Pemadatan Beton
i. Selama dan sesudah pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan
Concrete vibrator . Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk
mengangkut dan menuangkan beton dengan konsisten yang cukup sehingga
dapat diperoleh beton padat tanpa perlu menggetarkan / memadatkan secara
berlebihan.
ii. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik
setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh terkena langsung
pada baja tulangan ataupun pada cetakan.
iii. Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak
terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton yang sedang
dipadatkan dan tidak terjadi perubahan posisi tulangan baja selama
pemadatan.
26
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
iv. Pemadatan / penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga
tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan /
penggetaran ini harus dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah
berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan pengarahan dan petunjuk
Pemberi Tugas.
v. Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan
6000 getaran / menit bila dimasukan ke dalam adukan beton dengan slimp 6
cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak
kurang dari 46 cm. Alat penggetaran harus dimasukan searah dengan as
memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah
mengalami “initial set” dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada
tulangan baja. Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk
maksud mengalirkan adukan beton.
j. Pelaksanaan Penyelesaian Permukaan Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak bagian
melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaannya. Ujung-ujung
atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
k. Pengendalian Mutu.
Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan
beton jika pekerjaan beton tersebut menunjukan hasil-hasil sebagai berikut :
➢ Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
➢ Siar pelaksanaan dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai
dengan rencana.
➢ Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama
dan setelah pengecoran.
➢ Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah diluar batas
toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
➢ Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
➢ Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak
dapat memenuhi persyaratan pada Pasal 7 SNI 03-2487-2002.
l. Pengujian dan Mutu Beton
➢ Selama pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor wajib membuat benda uji
berupa kubus atau silinder uji sesuai dengan peraturan dan syarat teknis.
➢ Setiap pengerjaan 5 m3 beton dibuat benda uji minimum 1 (satu) buah setiap
harinya (SNI 03-2847-2002 Pasal 7.6.2). Benda uji harus diberi tanggal dan
nomor urut yang menerus. Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan
Pengawas.
➢ Benda Uji tersebut dirawat dengan direndam dalam air hingga saatnya diuji
tekan (SNI 03-4810-1998).
➢ Untuk pengendalian mutu beton, benda uji dibuat pula untuk pengujian kuat
tekan beton pada umur beton 3, 7, 14, dan/atau 21 hari dengan ketentuan
27
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari nilai yang tercantum pada tabel di
bawah ini.
Umur Beton (hari)
3 7 14 21
Rasio Kuat Tekan terhadap
Kuat Tekan Umur 28 0.45 0.65 0.88 0.95
hari
iv. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara
seperti yang ditetapkan dalam pasal 7.6.5. SNI 03-2847-2002 mengenai
penyelidikan hasil uji dengan kekuatan rendah
v. Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil
pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada Pasal
7 SNI 03-2487-2002.
vi. Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam spesifikasi teknik dan Gambar Rencana telah dipenuhi seluruhnya dan
umur beton telah mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton
ditentukan berdasarkan Pasal 7.6.3.3. SNI 03-2487-2002.
vii. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, Gambar Rencana
atau petunjuk Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan tersebut
dibongkar dan diperbaharui kembali sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan dalam persyaratan dalam dokumen kontrak.
m. Pelaksanaan Perawatan dan Perlindungan Beton
➢ Beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang
terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin
kencang, harus dibuat pelindung angin sesuai dengan pengarahan dari
Pengawas, sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa perawatan
seminimal mungkin.
➢ Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari
serta kerusakan-kerusakan lain yang disebabkan gaya-gaya sentuhan sampai
beton mencapai kekerasan dan kekuatan sebagaimana disyaratkan.
➢ Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan
cara menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi
dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah pengecoran. Cara lain untuk
melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan Pengawas dan
sesuai dengan Pasal 7 SNI 03-2487-2002.
n. Pelaksanaan Perbaikan Permukaan Beton
➢ Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengawas. Apabila telah disetujui
Pengawas, maka diperbaiki dengan bahan semen mortar khusus atas beban
biaya Kontraktor.
28
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
➢ Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan tidak diterima oleh Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
Kontraktor.
➢ Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah
/ retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang lain yang tidak
sesuai dengan bentuk yang diharapkan / diinginkan.
o. Pelaksanaan Pembersihan
Puing-puing dan atau sampah harus segera dibersihkan, dan dilakukan secara baik
dan teratur agar tidak sampai tertimbun/menumpuk di lokasi proyek.
p. Toleransi Ukuran.
Toleransi penyimpangan pada hasil akhir pekerjaan beton tidak boleh lebih dari
ketentuan di bawah ini:
➢ Lot dan Kedataran Permukaan Kolom, Dinding, Sudut Kolom, Pertemuan
Bidang dan Eksentritas :
- Setiap 3 meter panjang 6 mm
- Pada keseluruhan bagian 15 mm
➢ Pada Dimensi Kolom, Balok, Dinding dan Plat Beton
- Minus 6 mm
- Plus 15 mm
➢ Pada Pondasi Footing
- Minus 15 mm
- Plus 50 mm
q. Pelaksanaan Pekerjaan Pengupasan dan Pembongkaran Beton.
Beton-beton yang rusak harus dikupas (chipping) sampai dengan batas beton yang
baik. Permukaan beton yang telah dikupas sesuai dengan persyaratan harus bersih
dari debu, pasir, kotoran dan material luar yang mempengaruhi mutu beton
terpasang. Pembersihan dilakukan dengan Water Jet yang berkekuatan 200 Bar.
PASAL 10
PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan Paving Block
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk
alat- alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi :
29
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
- Persiapan area pekerjaan.
- Urugan pasir dan pemadatannya. (pasir extra beton)
- Pasangan Paving Block dan assesories.
2. Persyaratan Bahan
o Agregat
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur-
unsur yang ada dalam standard spesifikasi ASTMC33.
o Semen
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan
ASTMC979.
o Dimensi Paving block
Paving Block Segi Enam Tebal minimal 80 mm dan lebar minimal 100 x 200 mm.
o Toleransi
Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm panjang dan lebar.
Untuk tebal adalah 3 mm kerataan maksimal tidak boleh melebihi 10 mm dari
level yang dikehendaki dan toleransi 5 mm dalam 3 m1 dari level atau slope
seperti yang ditunjukkan dalam gambar untuk finish permukaan paving.
o Strength
Kuat tekan yang harus dicapai minimal Beton Mutu F'c = 30 pa (K-300).
o Paving block yang dikirim kelapangan harus diterima dalam keadaan utuh tanpa
adanya cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir pemasangan.
o Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6-8% dan max 1% untuk
pasir pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari kandungan garam
yang nantinya akan menyebabkan terjadinya efflorescence.
3. Syarat - Syarat Pelaksanaan
- Lapisan Sub Grade
Lapisan tanah dasar (subgrade) diratakan atau dipotong sedemikian rupa
sesuai dengan elevasi rencana sehingga mempunyai profil dengan kemiringan
(Water Run Off) minimal 1,5 %, dan sub grade harus dipadatkan lapis perlapis
sampai CBR 6% tiap lapisannya.
- Taburkan Sand Beding (abu batu atau pasir) setebal 50 mm atau ditentukan lain
dalam gambar, dan jaga agar kandungan kelembaban konstan dan kepadatan
longgar dan konstan sampai paving block dipasang dan dipadatkan.
Sumber bahan:
- Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian
dan pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus sudah
diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
30
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
- Kontraktor harus melaporkan lokasi tersebut kepada MK secepatnya secara
tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan da
rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek.
- Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
- Bahan pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat
pemadatan.
- Untuk menghindari karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus
diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
4. Syarat - Syarat Pelaksanaan
Pemasangan Paving Block
▪ Paving block dipasang dengan lebar sambungan minimum 1 mm dan
maksimum 4 mm, hati-hati jangan menggangu leveling base, jika paving block
mempunyai spacerbars, pasang paving block dengan tangan yang kencang
terhadap spacersbars. Gunakan benang untuk menjaga garis tangan yang
lurus. Pilih unit dari 4 atau lebih cubes untuk mencampur variasi warna dan
texture. Is'gap antara unit yang melebihi 4 mm dengan potongan unit yang
dipotong agar serasi dengan unit paving block yang utuh.
- Bahan : Paving blok tebal 8 cm, natural, untuk jalan/sirkulasi kendaraan.
- Type : Segi Enam
- Kuat tekan : Beton Mutu F'c = 30 pa (K-300).
▪ Getarkan dan padatkan paving block sampai dengan level yang diinginkan
dengan compactor machine (stamper) dengan plat permukaan 0,35-0,5 m2 dan
mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 KN dengan frekuensi
getaran 75 sampai 100 Hz. Minimal 2 kali lintasan difungsikan untuk pemadatan
pasir atas dengan penurunan sekitar 5-25 mm dan getarkan dan padatkan lagi
bersamaan dengan pengisian dan dengan pasir minimal 2 kali lintasan.
Setelah paving block pinggir (topi uskup) terpasang dan permukaan telah
selesai dan sebelum permukaan terkena hujan.
▪ Penyedia Barang / Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
▪ Penyedia Barang / Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang
ada. Dan apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia
Barang / Jasa .
▪ Untuk air kerja, Penyedia Barang / Jasa mengusahakan sendiri .
▪ Penyedia Barang / Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa
bongkaran, sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
31
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL 11
PEKERJAAN PEMSANGAN LAMPU PJU
1. Spesifikasi Tiang Penerangan Jalan Umum dan Stang Ornamen:
✓ Tiang PJU yang digunakan adalah tiang pipa bulat galvanis dengan memakai
reduce (sambungan) bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja;
✓ Ketebalan tiang lampu minimal 2,5 mm;
✓ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan tiang;
✓ Pabrikan tiang memiliki ISO 9001;
✓ Dibuktikan dengan melampirkan foto kopi sertifikat;
✓ Finishing pada alas sambungan menggunakan cold dip Galvanized.
2. PemasanganTiang
✓ Pemasangan tiang pju dapat dilaksanakan secara manual dan/atau dengan
menggunakan alat bantu crane;
✓ Pemasangan tiang pju dapat dilakukan secara terpisah (per section) atau
keseluruhan;
✓ Pada saat menempatkan base plate ke baut angkur, Kontraktor memastikan
agar penempatan tersebut tidak merusak pondasi maupun baut angkur yang
melekat pada pondasi;
✓ Setelah Base‐plate terpasang pada baut angkur, dilakukan pengencangan
mur dengan tekanan kekencangan pada batas kewajaran sehingga tidak
mengakibatkan kerusakan pada alur baut angkur;
✓ Kontraktor bersama dengan Pengawas Lapangan dan Tim Teknis Kegiatan
melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tiang penerangan jalan
umum tersebut terpasang sesuai rencana;
3. PEKERJAAN PEMASANGAN KABEL JARINGAN
a. Spesifikasi Kabel jaringan
➢ Kabel yang digunakan harus memenuhi standar SNI, LMK dan SPLN
➢ Mampu dialiri tegangan 500 V
➢ Kabel yang digunakan adalah tipe kabel yang tercantum dalam RAB
➢ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur
b. Pemasangan Kabel
32
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
➢ Kabel LVTC2x16 mm2 dipotong sesuai ukuran yang tercantum pada
Gambar Perencanaan
➢ Kabel dipasang pada Dead‐end Clamp dan dikunci, dan dikencangkan
dengan menggunakan simpul ;
➢ Dalam penarikan dan pemasangan kabel tersebut wajib memperhatikan
dan memperhitungkan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan
andongan/sag;
➢ Andongan/Sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena
pengaruh cuaca;
➢ Setelah Kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi
antar ujung kabel terpasang;
➢ Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap‐Connector (alcoa
bandleit)
➢ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulya
korosi.
➢ Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat
pada pole band set dan tidak bersentuhan dengan bahan konduktor yang
dikawatirkan beresiko pada keselamatan saat lampu penerangan jalan
umum dinyalakan.
c. PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU
✓ Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan sehingga posisi luminer lampu dapat mencapai titik fokus
penyinaran yang diharapkan ;
✓ Setelah Lampu terpasang, Kontraktor melakukan penyambungan agar
lampu terkenoksi dengan kabel jaringan penerangan jalan umum;
✓ Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Tim Teknis Kegiatan memastikan
bahwa sambungan tersebut aman;
✓ Proses percobaan penyalaan lampu tersebut dilakukan setelah
pemasangan panel app dan perizinan penyambungan dan penyalaan
tenaga listrik dari pln dilaksanakan;
PASAL 12
PEKERJAAN RUMPUT TANAH GAJAH MINI,POHON PUCUK MERAH,KETAPANG
KENCANA,PALEM KUNING DAN PAKIS
1. Persiapan Lahan Tanam
Pertama gemburkan media tanam rumput/pohon dengan menggunakan cangkul
yang secara efektif dapat dilakukan sedalam 5-10 cm. Jika sudah maka tanah
diratakan kembali. Jika mdia tanam memiliki tanah yang gersang maupun tandus
33
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
maka bisa diberikan pupuk kandang yang berfungsi untuk melindungi nutrisi
yang terdapat di dalam tanah dengan cara mendiamkannya selama 1 minggu
pada saat sebelum penanaman dimulai.
2. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran Tanaman/pohon
- Terlebih dahulu lokasi dibersihkan dari segala macam sampah dan
sebagainya.
- Tanaman yang dibongkar harus dilakukan dengan hati-hati
agar akar pada tanaman tidak rusak dan menyebabkan
tanaman mati.
- Sisa sampah hasil bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi proyek.
3. Penanaman Tanaman
- Posisi penanaman dilakukan sesuai gambar atau design yang telah
diberikan.
- Tanaman rumput gajah mini ditanam dengan jarak sesuai dengan gambar.
- Setelah selesai ditanam di teruskan dengan memasang penunjang tanaman
yaitu steger bambu yang sesuai dengan spek.
- Tanah yang jelek dibuang dan diganti dengan tanah yang
subur yang masih mempunyai top soil.
- Pengaturan kemiringan agar tidak menjadi genangan air.
- Pemadatan atau perataan dengan manual diikuti dengan penyiraman
agarrumput yang telah di tanam tidak menempel pada alat pemadatan.
4. Perawatan Tanaman
Lakukan pemupukan dengan menggunakan pupuk urea dan juga pupuk NPK
setelah rumput berusia 2 minggu. Tujuannya untuk merangsang proses tumbuh
kembang rumput menjadi lebih meningkat. Lakukan proses penyiraman secara rutin
pada pagi dan juga sore hari. Hal ini berfungsi untuk proses pertumbuhan
rumput/pohon. Dalam proses penyiraman ini bisa menggunakan gembor, selang
kecil atau juga semprotkan halus.
Jika rumput tidak mendapatkan pasokan cahaya yang cukup maka rumput
tersebut dapat tumbuh menjadi panjang dan itu bukan hasil yang diharapkan,
maka perlu diperhatikan pencahayaannya. Selain itu, lakukan penyiangan pada
gulma atau tanaman liar yang tumbuh disekitar tanaman .
Agar hasilnya menjadi maksimal, maka usahakan rumput/pohon jangan terinjak
karena jika terinjak oleh kaki bisa membuat pertumbuhan rumput menjadi
terhambat. Jika memang hal tersebut tidak bisa dihindari makan bisa dipasang
pijakan kaki yang dibuat dari batu diantara tumput tersebut.
34
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
BAB II
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA
SAAT PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
PASAL 1 KESELAMATAN
KERJA
Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak
mengandung unsur bahay. Hal tersebut menyebabkan industry konstruksi mempunyai
catatan yang buruk dalam hal keselamatan dan keseahatan kerja. Situasi dalam lokasi
proyek mencerminkan karakter yang “keras” dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan
“sulit” dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerjaan
melaksanakannya.
Lokasi proyek merupakan salah satu lingkungan kerja yang mengandung resiko cukup
besar. Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab sela proses pembangunan
berlangsung harus mendukung dan mengupayakan program-program yang dapat
menjamin agar tidak terjadi / meminimalkan kecelakaan kerja atau tindakan-tindakan
pencegahan.
Hubungan antar pihak yang berkewajiban memperhatikan masalah keselamatan dan
kesehatan kerja adalah Kontraktor utama dengan Subkontraktor. Kewajiban Kontraktor dan
rekan kerjanya adalah mengasuransikan pekerjanya selama masa pembangunan
berlangsung. Pada rentang waktu pelaksanaan pembangunan, Kontraktor utama maupun
Subkontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas bila
terjadi hal-hal berikut :
1. Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
2. Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
3. Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
Secara umum, setiap kerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan
pelindung dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Kontraktor
utama maupun Subkontraktor harus menambahkan klausul tentang keselamatan dan
kesehatan kerja dalam setiap kontrak kerja yang dibuat.
Elemen-elemen yang patut dipertimbangkan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program keselamatan kerja adalah berikut :
35
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
• Komitmen pinpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah
dilaksanakan
• Kebijakan pinpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
• Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan dan
keselamatan dalam kerja.
• Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
• Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
• Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
• Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
• Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
• Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
• Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara kontinu.
PASAL 2 KECELAKAAN
KERJA
Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tiap ruang atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan atau penyakit yang menimpa atau tenaga kerja karena
hubungan kerja.
Ada banyak kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi,
salah satunya adalah karakter dari proyek itu sendiri. Proyek konstruksi mempunyai
konotasi yang kurang bauk jika ditinjau dari aspek kebersihan dan kerapihannya, lebih
tepatnya dapat disebut semerawut karena padat alat, pekerja, material. Factor lain
penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah factor pekerja konstruksi yang cenderung
kurang mengindahkan ketentuan standar keselamatan kerja, pemilih metoda kerja yang
kurang tepat, perubahan tempat kerja dengan karakter yang berbeda sehingga harus selalu
menyesuiakan diri, perselisihan yang mungkin timbul di antara para pekerja sehingga
memengaruhi kinerjanya, perselisihan antara pekerja dengan tim proyek, peralatan yang
digunakan dan masih banyak factor lainnya.
Proses konstruksi yang terjadi di Indonesia masih cenderung padat karya di mana jumlah
pekerja dalam proyek konstruksi dapat mencapai puluhan bahkan ratusan pekerja. Jika
ditinjau dari jadwal pelaksanaanya, umumnya pada awal proyek jumlah pekerja mencapai
titik tinggi, pada saat inilah konsentrasi pekerja terjadi di proyek yang areanya terbatas
sehingga besar kemungkinannya terjadi kecelakaan kerja. Jumlah pekerja yang besar
membuat kontruksi industry mempunyai permasalahan dalam mengimplementasikan
36
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
program keselamatan kerja secara efektif. Secara umum, factor penyebab terjadinya
kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi:
1. Faktor pekerja itu sendiri;
2. Faktor metoda konstruksi;
3. Peralatan;
4. Manajemen.
Usaha-usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja perlu dilakukan sedini mungkin.
Adapun tindakan yang mungkin dilakukan adalah:
1. Mengindentifikasi setiap jenis pekerjaan yang beresiko dan mengelompokannya sesuai
tingkat resikonya;
2. Adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sesuai keahliannya;
3. Melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan pekerja;
4. Menyediakan alat perlindungan kerja selama durasi proyek;
5. Melaksanakan pengaturan dilokasi proyek konstruksi.
PASAL 3
PROGRAM K3
Kesuksesan program keselamatan kerja konstruksi tidak lepas dari peran berbagai pihak
yang saling terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal ini sudah seharusnya menjadi
pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi, yang dilakukan
oleh tim proyek dan seluruh manajemen dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya.
Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk
keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi yang ditandai dengan evaluasi positif dari
pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam penerapan program keselamatan kerja bidang konstruksi, diperlukan pendekatan-
pendekatan agar lebih mudah dijalankan, terutama dalam proses pelaksanaanya. Bentuk-
bentuk pendekatan dalam menjalankan program ini adalah pendekatan perilaku dan
pendekatan fisik.
Pendekatan perilaku mengarah pada peranan masing-masing peserta program
keselamatan kerja dalam menciptakan sekaligus menerapkan kondisi kerja yang aman. Ada
empat komponen yang saling terpisah, tetapi harus tetap saling berhubungan dan bekerja
sama, yaitu komponen manajer puncak, pengawas dan manajer proyek, mandor dan
pekerja.
Pendekatan fisik dalam program keselamatan kerja konstruksi dapat dilakukan diantaranya
37
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
dengan cara pendidikan dan latihan mengenai metoda dan prosedur yang benar, perhatian
atas perawatan / pemanfaatan peralatan yang dapat membahayakan keselamatan kerja,
pemakaian pelindung yang telah ditetapkan. Inspeksi rutin dan teliti dilaksanakan dilokasi
proyek oleh pihak yang bertanggung jawab.
PASAL 4
PERALATAN STANDAR K3 PROYEK
Dalam bidang konstruksi, ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi
seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bias terjadi dalam proses
konstruksi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu
lingkungan konstruksi. Namun, tidak banyak yang menyadari betapa pentingnya peralatan-
peralatan ini untuk digunakan.
Kesehatab dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya,
semua perusahaan kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan /
perlengkapan perlindungan diri atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua
karyawan yang bekerja, yaitu :
4.1. Pakaian Kerja.
Tujuan pemakaian kerja ialah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-
pengaruh yang kurang sehat atau yang bias melukai badan. Mengingat karakter lokasi
proyek konstruksi yang ada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka
selayaknya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang
dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor.
4.2. Sepatu Kerja.
Sepatu kerja (Safety Shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki.setiap pekerjaan
konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bias bebas berjalan di
mana- mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari
bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras (atau dilapisi dengan pelat
besi) supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.
4.3. Kacamata Kerja.
Kacamata pengaman digunakan untuk melindungi mata dari debu kayu, batu atau
serpih besi yang berterbangan di tiup angina. Mengingat partikel-partikel debu
berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat / kasat oleh mata. Oleh
karenanya, mata perlu diberikan perlindungan. Tidak semua jenis pekerjaan
membutuhkan kacamata kerja. Namun, pekerjaan yang mutlak membutuhkan
perlindungan mata adalah mengelas.
38
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
4.4. Penutup Telinga.
Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang di keluarkan oleh
mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Namun demikian,
bukan berarti seorang pekerjaan tidak dapat bekerja bila tidak menggunakan alat ini.
Kemungkinan akan terjadi gangguan pada telinga tidak dirasakan pada saat itu,
melainkan pada waktu yang akan dating.
4.5. Sarung Tangan.
Sarung tangan sangat diperlukan untuk beberapa jenis kegiatan. Tujuan utama
penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dan
tajam selama menjalankan kegiatannya. Namun, tidak semua jenis pekerjaan
memerlukan sarung tangan, salah satu kegiatan yang memerlukan adalah
mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya bertulang seperti
mendorong gerobag cor secara terus menerus dapat mengakibatkan lecet pada
tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
4.6. Helm.
Helm (Helmet) sangat penting digunakan sebagai perlindungan kepala, dan
menggunakan dengan benar dan sesuai peraturan pemakaian yang dikeluarkan dari
pabrik pembuatannya. Keharusan menggunakan helm dipentingkan bagi keselamatan
si pekerja sendiri mengingat kita semua tidak tahu kapan dan di mana bahaya akan
terjadi. Helm ini digunakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari
atas, misalnya ada barang, baik peralatan atau material konstruksi, yang jatuh dari atas
kemudian kotoran (debu) yang berterbangan di udara dan panas matahari.
4.7. Masker.
Pelindung bagi pernafasan sangat diperlukan bagi pekerja konstruksi mengingat
kondisi lokasi proyek itu sendiri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai
sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari
kegiatan memotong, mengamplas, menyerut kayu. Tentu saja seorang pekerja yang
secara terus menerus menghisapnya dapat mengalami gangguan pada pernafasan,
yang akibatnya tidak langsung dirasakan saat itu.
4.8. Jas Hujan.
Perlindunagn terhadap cuaca terutama hujan bagi pekerja pada saat bekerja adalah
dengan menggunakan jas hujan. Pada tahap konstruksi, terutama di awal pekerjaan
umumnya masih berupa lahan terbuka dan tidak terlindungi dari pengaruh cuaca,
misalnya pada pelaksanaan pekerjaan pondasi. Pelaksanaan kegiatan di proyek selalu
bersinggungan langsung dengan panas matahari ataupun hujan karena dilaksanakan
di ruang terbuka. Tujuan utama pemakaian jas hujan tidak lain untuk kesehatan para
pekerja.
39
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
4.9. Sabuk Pengaman.
Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatan pada ketinggian tertentu
atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety
belt. Fungsi utama tali pengaman ini adalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan
kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tinggi,
atau kegiatan lain yang harus dikerjakan di lokasi.
4.10. Tangga.
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pada mulanya tangga
hanya terdiri dari dua buah balok bambu kemudian diberikan batang melintang pada
jarak tertentu. Namun, saat ini pengembangan bentuk tangga sangat bervariasi
dengan tingkat keamanan yang semakin tinggi. Pemilihan dan penempatan alat ini
untuk mencapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan
utama.
4.11. P3K.
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja
konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk
itu, pelaksanaan konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama. Adapun jenis dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang
berlaku.
Selain peralatan tersebut di atas, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh semua
unsur konstruksi terutama dalam pekerjaan konstruksi yaitu, (1) lokasi pekerjaan dan
(2) meroko saat bekerja.
4.12. Lokasi Pekerjaan, kebersihan tempat bekerja dikantor maupun di lokasi pekerjaan ikut
menentukan hasil kerja para pekerja konstruksi. Secara rasional, seseorang bekerja
di lingkungan bersih tentu akan mendapatkan kualitas hasil kerja yang lebih baik bila
dibandingakan dengan tempat kerja yang kotor dan acak-acakan. Selain tempat
bekerja, kebersihan alat-alat kerja juga memberikan konstribusi yang cukup pada
kualitas hasil kerja. Sampah sisa hasil kegiatan ataupun bungkus makanan, plastik dan
sedotan bungkus minuman para pekerja yang berceceran di lantai bisa
mengakibatkan kecelakaan dan mengganggu pekerja dalam bekerja. Demikian juga
segala macam jenis debu yang ditimbulkan oleh sisa berbagai jenis kegiatan dapat
menggangu kesehatan para pekerja terutama yang berhubungan dengan pernafasan.
Mengingat sifat mudah terbakar pada material kayu, sekumpulah sisa kayu ini dapat
memicu terjadinya kebakaran di lokasi proyek. Selain mengganggu kesehatan, debu
dapat mengganggu kerja mesin.
Mesin, peralatan dan perlengkapan pengaman sebaiknya dipelihara secara teratur
untuk meyakinkan bahwa semua bekerja pada saat diperlukan dengan harapan faktor
ini tidak mengganggu jalannya proses konstruksi.
40
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
4.13. Merokok, untuk menghindari bahaya kebakaran, sebaiknya semua pekerja konstruksi
tidak merokok selama bekerja terutama di lokasi-lokasi yang mudah terbakar, misalnya
di bengkel yang menggunakan bahan bakar bensin atau sejenisnya atau pada saat
melakukan pekerjaan yang menggunakan material yang mudah terbakar, misalnya
kayu.
PASAL 5
TANDA DALAM PROYEK KONSTRUKSI
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi
merupakan kewajiban Kontraktor. Tujuan utamanya adalah menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada pekerja. Beberapa simbol yang digunakan adalah :
41
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL 6
CHECK LIST KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berikut adalah daftar pertanyaan untuk melakukan pemeriksaan yang mendukung
terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja.
6.1. Keamanan Tempat Bekerja dalam Proyek.
a. Apakah setiap pekerja dalam proyek dapat mencapai tempat kerja mereka dengan
aman, mmisalnya jalan, gang/jalan sempit, jalan lintasan, lift penumpang, tangga,
scaffolding dalam kondisi baik dan aman ?
b. Apakah telah terpasang pagar pengaman pada ruang terbuka, scaffolding, alat
penggrrak untuk mencapai elevasi tertentu, bangunan, jalan sempit, galian, dan
lain sebagainya untuk mencegah terjatuhnya pekerja ?
c. Apakah semua lubang galian telah diberikan pagar pengaman atau sejenisnya,
tanda- tanda yang jelas umencegah terperosoknya pekerja ?
d. Apakah semua struktur sementara dalam keadaan stabil, batang-batang penguat
dalam jumlah yang cukup dan tidak menahan beban yang berlebih ?
e. Apakah tempat kerja bebas dari barang-barang berbahaya, tumpukan
material, dan barang-barang buangan ?\
f. Apakah tempat kerja teratur dan rapi, material telah tersimpan dengan aman ?
g. Apakah pengumpulan dan pemindahan sisa material telah direncanakan dengan
matang
?
h. Apakah tempat kerja mendapatkan cukup penerangan ? Apakah penerangan
telah disiapkan dalam jumlah yang cukup apabila harus bekerja pada malam
hari?
6.2. Scaffolding.
a. Apakah scaffolding dipasang dan dibongkar oleh tenaga yang telah
berpengalaman ?
b. Apakah tangga atau sejenisnya telah tersedia untuk mencapai tempat kerja
pada
scaffolding ?
c. Apakah alas (kayu) pada peletakan scaffolding telah tersedia untuk mencegah
terjadinya penurunan ?
d. Apakah scaffolding memberikan keamanan/kekuatan yang cukup bagi
bagngunan ? Atau, cukup kuatkah strukturnya untuk mencegah terjadinya
kegagalan bangunan ?
e. Apakah telah tersedia pengaman di area kerja pada scaffolding untuk
mencegah terjatuhnya pekerja ?
42
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
6.3. Mesin Perangkat.
a. Apakah peralatan dipasang oleh tenaga yang berpengalaman ?
b. Apakah peralatan telah terpasang erat pada struktur
c. Apakah area kerja telah diberikan pagar pengaman untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan yang diangkut ?
d. Apakah tindakan pencegahan telah diberikan untuk mencegah terjatuhnya
pekerja, material atau peralatan saat mesin bergerak dan turun ?
e. Apakah operator telah mendapatkan pelatihan sehingga cukup ahli untuk
mengoperasikan peralatan dengan baik ?
f. Apakah generator cukup kuat untuk bekerja sampai akhir jam kerja ?
6.4. Tangga.
a. Apakah tersedia peralatan untuk memanjat hingga mencapai elevasi tertentu ?
b. Apakah peralatan untuk memanjat yang tersedia cukup baik kondisinya ?
c. Apakah peralatan memanjat yang tersedia cukup aman, baik akibat tergelincir
atau penurunan?
d. Apakah pada ujung atas peralatan memanjat tersedia tempat untuk
menapakan kaki dengan aman ? Jika tidak, apakah ada pegangan cukup kuat
dan aman ?
e. Apakah posisi peralatan memanjat cukukp rata ? Apakah pekerja mengalami
hambatan dalam memanjat ?
f. Apakah material peralatan memanjat cukup baik atau tidak mudah rusak ?
6.5. Pekerjaan Atap.
a. Apakah telah tesedia cukup pagar pengaman pada tempat tertentu, misalnya di
sekeliling plat lantai untuk mencegah terjadinya pekerja terjatuh atau material
jatuh ?
b. Apakah penggunaannya memungkinkan para pekerja ?
c. Apakah untuk penutup atap telah dipikirkan masalah keamanannya ?
6.6. Galian.
a. Material pendukung apa yang akan digunakan untuk membentuk struktur
sementara sebelum penggalian dilakukan ?
b. Apakah material cukup kuat menahan sisi-sisi galian ?
c. Apakah metoda yang digunakan sesuai/aman dengan menambahkan struktur
sementara atau bahkan pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa struktur
tambahan ?
d. Apabila kelandaian yang ada memenuhi persyaratan keamanan untuk mencegah
terjadi kelongsoran ?
e. Apakah telah tersedia fasilitas untuk menuju lokasi galian dengan aman ?
f. Apakah telah tersedia pagar pengaman untuk mencegah pekerja atau orang lain
terjatuh dalam galian ?
43
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
g. Apakah galian memengaruhi stabilitas bangunan di dekatnya ?
h. Apakah terdapat timbunan material di sekitar galian yang dapat memengaruhi
stabilitas galian ?
i. Apakah galian telah dikontrol oleh tenaga yang berpengalaman pada saat terjadi
pengantrian pekerja, pada saat telah terjadinya kelongsoran, atau saat terjadi
ketidakstabilan galian ?
6.7. Manual Handling.
a. Apakah terdapat risiko saat memindahkan alat atau material ?
b. Apakah tersedia peralatan untuk memindahkan atau mengangkat barang-
barang yang cukup berat ?
c. Apakah berat material misalnya semen yang digunakan melebihi 25 kg ?
d. Mungkin tim pekerja menghindari handling barang-barang yang cukup berat ?
6.8. Hoist.
a. Apakah hoist dilengkapi dengan pagar untuk melindungi seseorang dari
kemungkinan terjadinya kerusakan atau jatuhnya hoist ?
b. Apakah hoist dimungkinkan untuk berhenti di setiap lantai, bergerak, kecuali
pada saat berhenti?
c. Apakah semua pintu keluar dari hoist akan terkunci saat bergerak, kecuali
pada saat berhenti ?
d. Apakah pengendali di atur sehingga hoist hanya dioperasikan pada satu kondisi
tertentu saja ?
e. Apakah operator hoist telah berpengalaman dan cukup kompeten di bidangnya?
f. Apakah hoist hanya digunakan untuk material saja ? Apabial terjadi
hal-hal membahayakan, apakah diberikan tanda-tanda untuk mencegah
seseorang menaikinya ?
g. Apakah hoist diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, atau setiap periode
tertentu (misalnya 6 bulan) diuji oleh orang yang berkompenten ?
h. Apakah semua berkas pemeriksaan disimpan dengan baik ?
6.9. Tower Crane dan Alat Pengangkat Lainnya.
a. Apakah jenis tower crane yang digunakan bergerak atau tetap ?
b. Apakah terdapat informasi beban maksimum dan diketahui oleh pengguna
sebelum tower crane mulai bekerja ?
c. Apakah operator tower crane cukup berpengalaman dan cukup kompeten di
bidangnya ?
d. Apakah petugas yang memasang sling pada beban cukup berpengalaman
dan telah dilatih untuk memberikan tanda-tanda dengan benar ?
e. Apakah tower crane diperiksa secara rutin, misalnya setiap minggu, dan diuji oleh
orang yang berpengalaman setiap periode waktu tertentu (misalnya 12 bulan)
44
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
f. Apakah tower crane mempunyai sertifikat pengujian ?
6.10. Peralatan dan Mesin.
a. Apakah pemilihan alat dan mesin sesuai dengan pekerjaan ?
b. Apakah semua bagian dari peralatan yang berbahaya telah terlindungi ?
c. Apakah semua mesin telah dirawat dengan baik dan dalam keadaan
aman bila dioperasikan ?
d. Apakah semua operator cukup berpengalaman ?
6.11. Jalur Kendaraan.
a. Apakah jalur pejalan kaki terpisah dengan jalur sepeda ?
b. Apakah jalur searah dan tempat untuk berbalik telah disiapkan untuk menghindari
jalur dua arah?
c. Apakah tempat untuk berbalik kendaraan pengangkut dipandu oleh petugas yang
cukup pengalaman ?
d. Apakah semua kendaraan pengangkut cukup aman untuk dimuati ?
e. Apakah penumpang dilarang untuk naik apabila kendaraan dalam posisi yang
berbahaya
?
6.12. Umum
a. Apakah prosedur untuk keadaan bahaya telah disiapkan, misalnya untuk evaluasi
dari lokasi proyek ?
b. Apakah semua pekerja menaruh perhatian untuk itu ?
c. Apakah telah dipasang alarm pemberi tanda bahaya dan telah dipastikan akan
bekerja ?
d. Apakah terdapat jalur-jalur penyelamatan yang cukup ?
6.13. Kebakaran
a. Apakah jumlah material yang mudah terbakar dibatasi ?
b. Apakah telah disiapkan tempat area penyimpanan yang cukup untuk barang yang
mudah terbakar berupa gas, cairan, atau yang lainnya ?
c. Apakah semua tempat/wadah bekas barang yang mudah terbakar dikembalikan
ke area penyimpanan ?
d. Jika barang yang mudah terbakar berupa cairan akan dipindahkan dalam
wadah lain, apakah wadah tersebut cukup aman ?
e. Apakah ada larangan merokok pada area yang penyimpanan ?
f. Apakah wadah penyimpanan dan perlengkapan dalam keadaan yang baik ?
g. Kapan wadah tersebut tidak dimanfaatkan lagi ?
h. Apakah disediakan wadah untuk menyimpan sisa-sisanya ?
i. Apakah sisa-sisa barang yang mudah terbakar dipindahkan secara kontinu ?
j. Apakah telah disediakan alat jenis pemadam kebakaran yang tepat serta
45
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN
RKS TEKNIS – PEKERJAAN SARANA LINGKUNGAN PENGADILAN
AGAMA BOROKO TAHUN ANGGARAN 2024
jumlahnya mencukupi?
6.14. Barang-Barang Berbahaya
a. Apakah barang-barang yang berbahaya telah mendapatkan tanda-tanda yang
cukup ?
b. Apakah pekerja mengetahui risiko yang mungkin terjadi akibat barangibarang ini?
6.15. Suara
a. Apakah terdapat fasilitas peredam suara di lokasi proyek ?
b. Apakah tersedia alat pelindung telinga ?
6.16. Keselamatan dan Kesehatan
a. Apakah tersedia kamar mandi dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang baik
?
b. Apakah tersedia pakaian kerja yang dapat melindungi saat hujan atau kondisi
lainnya ?
c. Apakah tersedia ruang untuk berganti pakaian ?
d. Apakah tersedia air minum yang cukup ?
e. Apakah tersedia dapur sehingga pekerja dapat beristirahat, membuat teh atau
menyiapkan makanan ?
f. Apakah tersedia obat-obatan untuk pertolongan pertama apabila terjadi
kecelakaan ?
6.17. Pakaian/Peralatan Kerja
a. Apakah tersedia pakaian kerja, helm, sepatu boots, sarung tangan, masker ?
b. Apakah semua peralatan tersebut dalam kondisi baik ?
6.18. Listrik
a. Apakah voltage sesuai untuk peralatan yang akan digunakan ?
b. Apakah kabel di bawah tanah telah dilindungi dan ditandai ?
c. Apakah semua sambungan telah dipastikan aman ?
d. Apakah semua kabel telah dilindungi dengan baik ?
6.19. Perlindungan Terhadap Publik
a. Apakah lokasi proyek telah dipasang pagar ?
b. Apakah pintu masuk dan keluar proyek dalam kondisi baik ?
c. Apakah telah diberikan penerangan yang cukup di sekitar lokasi proyek ?
46
CV. BETIGA PUTRA KONSULTAN