| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750624512609000 | Rp 25,765,247,168 | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0011403490541000 | - | - | |
| 0761662691401000 | Rp 22,649,748,490 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada IKP Pasal 23 Point 23.3 ; Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai tenggat waktu yang diberikan yaitu sebelum batas akhir pemasukan penawaran ( 07 Oktober 2024 Pukul 08.30 WIB ) | |
| 0017015611218000 | - | - | |
| 0031950397801000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0014512768405000 | Rp 26,360,284,686 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP Angka 3 Personil Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan Perusahaan, Ijazah Manajer Proyek tidak melampirkan Pindaian (scan) ijazah asli sesuai IKP Nomor 28.12 Huruf c angka 3, SKA Manajer Proyek tidak sesuai LDP, Pendidikan Manager Keuangan tidak sesuai LDP. | |
| 0842940157419000 | Rp 25,076,209,124 | Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) pada IKP Pasal 23 Point 23.3 ; Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai tenggat waktu yang diberikan yaitu sebelum batas akhir pemasukan penawaran ( 07 Oktober 2024 Pukul 08.30 WIB ) | |
| 0022633416124000 | Rp 24,233,839,567 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP Angka 3 Personil Manajerial tidak melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan Perusahaan dan Manajer Proyek tidak melampirkan Pindaian (scan) ijazah asli sesuai IKP Nomor 28.12 Huruf c angka 3 | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
| 0634665947036000 | Rp 25,023,846,543 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pada BAB V. LDK angka 8 ; peserta melampirkan surat perjanjian sewa kantor virtual office tanpa disertai bukti kepemilikan kantor dan penguasaan kantor sesuai BAB VIII Tata Cara Evaluasi Angka 7 | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0018528232214000 | Rp 24,969,667,596 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi tidak melampirkan Pindaian (scan) ijazah asli sesuai IKP Nomor 28.12 Huruf c angka 3 | |
| 0013220157009000 | Rp 21,158,636,199 | Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada BAB IV. LDP Personil Manajerial Manajer Keuangan tidak melampirkan Pindaian (scan) ijazah asli sesuai IKP Nomor 28.12 Huruf c angka 3 | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
PT Ganesha Bangun Kirana | 04*8**4****45**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0317377802419000 | - | - | |
| 0022496087419000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
| 0825646664076000 | - | - | |
PT Rahayu Karya Utama | 0019925262543000 | - | - |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0708779954617000 | - | - | |
| 0023183825955000 | - | - | |
PT Akses Prasarana Nabatan | 08*9**0****53**0 | - | - |
| 0022594964533000 | - | - | |
CV Daya Cipta | 00*4**0****16**0 | - | - |
Ran Hutama Karya | 06*4**4****03**0 | - | - |
PT Reka Laras Mulia | 03*7**8****15**0 | - | - |
| 0313671513013000 | - | - | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0014805535647000 | - | - | |
PT Gema Indo Pratama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0025320151412000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0031410764325000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
CV Asih Jaya Sejahtera | 00*5**9****54**0 | - | - |
| 0022469191321000 | - | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
| 0028800290045000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
CV Karya Dewa Perkasa | 01*9**2****43**0 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
| 0017240094526000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | |
| 0837090281035000 | - | - | |
| 0313108771432000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Program : Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur
Mahakamah Agung.
Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Di Lingkungan
Mahkamah Agung.
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG KELAS 1B
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung.
Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung
Sumber Dana : DIPA Pengadilan Agama Temanggung Kelas 1B Tahun Anggaran 2024
1. LATAR BELAKANG
Pengadilan Agama Temanggung Kelas 1B merupakan lingkungan Peradilan Agama yang
berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten
Temanggung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama
Temanggung bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara pidana, perdata ditingkat pertama antara orang-orang beragama
Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah serta wakaf dan shadaqah yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama Temanggung mempunyai visi
dan misi yaitu :
VISI
”TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG YANG AGUNG”.
MISI
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Temanggung.
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Agama Temanggung.
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Temanggung.
Untuk memenuhi Visi dan Misi tersebut diperlukan sarana dan prasana yang memadai
dan menunjang kinerja serta memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari
keadilan. Salah satu sarana dan prasarana yang dimaksud adalah Gedung Kantor
Pengadilan Agama Temanggung, dengan melakukan Konstruksi Fisik Pembangunan
Gedung dan Bangunan Pengadilan Agama Temanggung pada Tahun Anggaran 2024 dan
2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang
prima kepada para pencari keadilan. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan
bagian lingkup Satuan Kerja Pengadilan Agama Temanggung. Pemegang mata anggaran
kegiatan adalah Mahkamah Agung R.I, Pengguna Anggaran adalah Pengadilan Agama
Temanggung.
Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Kegiatan
berdasarkan Surat Petikan Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Mahkamah
Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang Pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada dibawahnya.
Penyedia Konstruksi secara umum melaksanakan pekerjaan konstruksi, dari segi masukan,
proses dan produk kegiatan. Kinerja konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas komitmen
dan intensitas Penyedia, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak yang telah disepakati. Untuk itu dalam
melaksanakan pekerjaan kegiatan ini perlu didampingi oleh Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana yang menjadi perpanjangan tangan PPK dalam hal teknis
pembangunan dan administrasi.
Penyedia Konstruksi harus melaksanakan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. MAKSUD dan TUJUAN.
MAKSUD :
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk dasar bagi Pokja Pemilihan
untuk mendapatkan Penyedia Konstruksi yang profesional sesuai dengan ilmunya yang
paham atas azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
dalam pelaksanaan tugas pelaksanaannya.
• Mendapatkan fasilitas sarana cukup dan memadai sesuai standar sebagai gedung yang
efektif dan efisien bagi terselenggaranya kegiatan yang ada.
• Terciptanya rencana penataan bangunan dan lingkungan yang baik dengan
mengevaluasi kondisi eksisting yang ada, serta menciptakan kembali sesuai dengan
kemungkinan dinamika perkembangan masa mendatang.
• Mewujudkan banguan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan
gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
• Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan
teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan bagi semua pihak.
• Mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggarakan bangunan gedung.
TUJUAN :
• Melaksanakan ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah khususnya dalam bidang Konstruksi.
• Bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan teknis pembangunan dan administrasi yang
telah ditetapkan.
• Memperoleh produk pelaksanaan yang mampu mewujudkan fasilitas fisik sebuah
gedung yang tepat guna dan tepat sasaran.
• Terciptanya sebuah produk pekerjaan/pelaksanaan baik dan benar, sehingga didapat
produk penataan kawasan dan bangunan yang mampu mengantisipasi perkembangan
dimasa mendatang.
• Terciptanya sebuah produk /hasil yaitu berupa Gedung Pengadilan Agama
Temanggung yang dapat meningkatkan kinerja serta terpenuhinya sarana dan
prasarana untuk pelayanan kepada pencari keadilan, dan gedung Pengadilan Agama
Temanggung dapat dijadikan standar gedung Pengadilan Agama untuk seluruh
Pengadilan Agama di Indonesia.
3. SASARAN
Adapun sasaran dari Kegiatan ini adalah
1. Terarahnya pelaksanaan program Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung dan
Bangunan Pengadilan Agama Temanggung yang sistematis, implementatif, dan efektif
pada setiap tahap.
2. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan
teknis.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama Organisasi / Satuan Kerja : Pengadilan Agama Temanggung Kelas 1B
Alamat Satuan Kerja : Berkantor di Jl. Pahlawan No.3, Temanggung
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Akbar Syaiful, SH.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dedi Arizal, SE.
5. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan ini adalah anggaran DIPA APBN
Pengadilan Agama Temanggung Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (Multi Years Contract).
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan membutuhkan biaya dari Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) yaitu Rp. 26.451.859.000 (Dua puluh enam milyar empat ratus lima puluh
satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
6. RUANG LINGKUP & LOKASI PEKERJAAN.
a. Ruang lingkup
Ruang lingkup / batasan lingkup pekerjaan ini meliputi pengerjaan seluruh
bangunan, terdiri dari :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Struktur Beton
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Dinding dan Plesteran
- Pekerjaan Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Interior
- Pekerjaan ACP
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Sanitary
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Untuk penjelasan lebih jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan akan dituangkan
lebih detail di spesifikasi teknis.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang akan dilakukan adalah Gedung Kantor Pengadilan Agama
Temanggung yang berada di daerah Jl. Gerilya kelurahan Kowangan Kecamatan
Temanggung, Kabupaten Temanggung - Jawa Tengah.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung semenjak ditandatangani Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. TENAGA AHLI
Dalam melaksanakan kegiatan ini, diperlukan beberapa SDM Tenaga Ahli dan SDM
Tenaga Teknis yang dibutuhkan antara lain :
a. Manajer Proyek (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
Madya Ahli Manajemen Proyek (Kode 602), memiliki pengalaman kerja professional
minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan / referensi /
pengalaman kerja dari instansi/perusahaan pemberi kerja.
b. Manajer Teknik (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201), memiliki pengalaman kerja
professional minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi/perusahaan pemberi kerja.
c. Manager Keuangan (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Ekonomi (Akuntansi/Manajemen), memiliki
pengalaman kerja professional minimal 4 (empat) tahun dan dibuktikan dengan surat
keterangan / referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
d. Ahli K-3 Konstruksi (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Madya
Ahli K3 Konstruksi (Kode 603), memiliki pengalaman kerja professional minimal 4
(empat) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan / referensi / pengalaman kerja
dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
Serta Tenaga Teknis/Pendukung :
a. Personil Arsitektur (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Arsitektur, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
b. Personil Elektrikal (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Elektro, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan /
referensi / pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
c. Ahli Mekanikal (1 orang)
Kualifikasi : pendidikan minimal S-1 Teknik Mesin, memiliki pengalaman kerja
professional minimal 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan / referensi
/ pengalaman kerja dari instansi / perusahaan pemberi kerja.
CATATAN :
Masing-masing Personil Inti harus melampirkan Curiculum Vitae (CV), Fotocopy KTP dan
NPWP, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Sertifikasi Keahlian (SKA) / Fotocopy Sertifikat
Keterampilan (SKT) sesuai bidangnya dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
ditempatkan pada pekerjaan tersebut.
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Harian
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Pengawas.
Laporan harian ini berisikan minimal :
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
- Jenis dan Kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Jenis, Jumlah dan Kondisi peralatan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Foto kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan dan perubahannya.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian (termasuk cuaca) yang dapat berakibat memperhambat
kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
b. Laporan Mingguan
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Laporan mingguan ini
merupakan rangkuman atau resume dari laporan harian dan berisikan hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, Foto-foto perkembangan pekerjaan per
minggu, Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang akan dilakukan penyedia serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
c. Laporan Akhir
Dibuat oleh Penyedia dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Rangkuman laporan
mingguan dan berisikan hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan Akhir minimal berisikan :
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Gambar As Built Drawing
- Foto Dokumentasi
- Buku Tamu dan Buku Instruksi
- MC-0 (Mutual Check Nol)
- CCO (Change Contrack Order) kalau ada.
Semua Laporan yang dibuat Penyedia harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Temanggung. Pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh penyedia konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut :
a) PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
b) PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja yang berlaku.
c) PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai Penyedia Konstruksi yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d) PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e) PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya yang
termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2019
tanggal 25 Maret 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia.
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
• Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang Pekerjaan yang
ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana sebanyak dua buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu sebelum lingkup
pekerjaan dilaksanakan.
k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar perencanaan atau
bilamana ada perubahan gambar yang disesuaikan kondisi lapangan harus atas
persetujuan Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan / atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup / pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggantian personil inti dan /
atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
➢ tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
➢ berkelakuan tidak baik; atau
➢ mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil
inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta
oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan
Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja.
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera
di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia
Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa
Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Struktur pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan
Direksi.Konsultan Pengawas/Perencana.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site
tidak dihitung dalam progres);
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
• jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
• penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
• jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
• jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
• keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
• catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan
yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik / kesehatannya.
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
11. Peralatan, Pengujian dan Perizinan
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
a. 1 (satu) unit Pick Up (kapasitas min. 1,3 m3);
b. 2 (dua) unit Beton Molen; (kapasitas min. 0,3 m3)
c. 3 (tiga) unit Scafolding; (kapasitas 400 set)
d. 1 (satu) unit Excavator PC 200; (kapasitas min. 0,8 m3)
e. 1 (satu) unit Genset (kapasitas min. 5 Kva);
f. 1 (satu) unit Jack Hammer (kapasitas min. 8,5J );
g. 1 (satu) unit Mesin Potong Granite/Keramik; (kapasitas min. 220 Volt)
h. 1 (satu) unit Truck; (kapasitas min. 5m3)
Lampiran yang disyaratkan (wajib disertakan) adalah scan/pindahan bukti kepemilikan
(berupa BPKB untuk kendaraan dan bukti pembelian untuk peralatan) dan/atau bukti
sewa (surat perjanjian sewa menyewa). Peralatan yang sewa wajib melampirkan bukti
kepemilikan dari yang menyewakan (pemilik) peralatan [berupa BPKB untuk kendaraan
dan bukti pembelian (nota/faktur/kwitansi) untuk peralatan.
12. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
13. Persyaratan lain-lain.
➢ Kualifikasi Usaha adalah Menengah / Non Kecil.
➢ Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang masih berlaku dengan kualifikasi Usaha
dengan sub kualifikasi M1 atau M2.
➢ Memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku, yaitu :
Bidang usaha untuk Bangunan gedung dengan sub-kualifikasi bidang Konstruksi
Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 41012 atau Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Gedung Lainnya (BG009) KBLI 41019.
➢ Memiliki TDP atau NIB yang berlaku.
➢ Telah melunasi kewajiban Pajak tahun terakhir (tahun 2023) dan memiliki NPWP.
➢ Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, disertai surat keterangan domisili dari
Pemerintah Daerah;
➢ Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
➢ Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
➢ Mempunyai kemampuan menyediakan personil dan peralatan sesuai dengan Dokumen
Pengadaan.
➢ Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memiliki Sertifikat sebagai berikut dan masih
berlaku :
1. SNI ISO Manajemen Mutu 9001;
2. SNI ISO Manajemen Lingkungan 14001;
3. SNI ISO Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja 45001;
4. SNI ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001.
➢ Surat pernyataan yang di tandatangani peserta yang berisi :
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan (dibuktikan dengan surat
keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri/Niaga);
2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam ;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
4. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan
6. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
➢ Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan RI dengan kriteria WTP;
➢ Memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, bahwa penyedia memberikan jaminan
kesehatan bagi tenaga kerjanya dilampri scan pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir.
➢ Memperoleh paling kurang 1 pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam kurun
waktu 4 tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintahan ataupun swasta, kecuali yang
baru berdiri kurang dari 3 tahun.
➢ Melampirkan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan (bila ada).
➢ Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 %
(sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;
➢ Melampirkan perhitungan sisa kemampuan paket.
➢ Menyampaikan jaminan penawaran 3% dari HPS.
14. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Temanggung, 19 September 2024
Untuk dan atas nama
Pengadilan Agama Temanggung
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
DEDI ARIZAL, SE.
NIP. 198205192008051001