| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 825,176,220 | 63.68 | - |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 919,801,056 | 68.33 | - |
| 0211503628013000 | Rp 954,000,000 | 70.78 | - | |
| 0016779563428000 | - | - | tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022036545429000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0722913894701000 | - | - | - | |
| 0813017357701000 | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0751486903822000 | - | - | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya;
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra - rencana bangunan termasuk program
dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga Ahli
yang mempunyai Ijin Sertifikat,
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep dan perhitungannya,
4) Perkiraan biaya.
5) Pekerjaan perencanaan tersebut meliputi;
a. Pembangunan Gedung Kantor (2 Lantai);
Bangunan Lantai 1 terdiri atas :
1. Ruang Pelayanan/Pendaftaran (PTSP)
2. Ruang Panitera
3. Ruang Kepaniteraan (Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan
Hukum)
4. Ruang Panitera Pengganti
5. Ruang Juru Sita/Jurusita Pengganti
6. Ruang Tamu Terbuka
7. Ruang Pengacara/Advokat
8. Ruang Arsip Aktif/Pasif Perkara
9. Ruang Mediasi
10. Ruang Kaukus
11. Ruang Sidang Utama 1 buah
12. Ruang Sidang Biasa 2 buah
13. Ruang Tunggu Sidang (Utama dan Biasa)
14. Ruang Tunggu Pendaftaran/PTSP
15. Ruang Laktasi/Menyusui
16. Ruang Bermain Anak
17. Ruang P3K
18. Kamar Mandi/WC (Pegawai/Tamu)
19. Kamar Mandi/WC (Umum/Disabilitas)
20. Jalur Disabilitas
b. Bangunan Lantai 2 terdiri atas :
1. Ruang Ketua
2. Ruang Istirahat Ketua
3. Ruang Wakil Ketua
4. Ruang Istirahat Wakil Ketua
5. Ruang Rapat Pimpinan
6. Ruang Media Center
7. Ruang Hakim Pria
8. Ruang Hakim Wanita
9. Ruang Ganti Pakaian Hakim Pria/Wanita
10. Ruang Sekretaris
11. Ruang Kesekretariatan (Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag Perencanaan IT
dan Pelaporan dan Kasubag Kepegawaian Organisasi dan ORTALA)
12. Ruang Server dan IT
13. Ruang Aula Utama
14. Ruang Perpustakaan
15. Ruang Arsip Aktif/Pasif (Umum)
16. Pantry
17. Kamar Mandi dan WC (Pegawai/Tamu)
c. Pekerjaan Interior Melekat dan Meubelair;
d. Pekerjaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor;
e. Pekerjaan Sarana dan Prasarana Lingkungan;
f. Dan pekerjaan lainnya yang dibutuhkan di lapangan;
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh pengguna jasa.
Semua gambar Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan
tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertfikat.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran biaya pekerjaan kontruksi
(RAB).
4) Laporan-laporan perencanaan.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Pokja (Kelompok Kerja) pengadaan/tender
dan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
tugas lain seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan kontruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
h. Penggunaan Building Information Modelling (BIM)
Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk :
1. gambar arsitektur;
2. gambar struktur;
3. gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal);
4. gambar lansekap;
5. rincian volume pelaksanaan pekerjaan; dan
6. rencana anggaran biaya/ estimate engineering (EE).
i. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan yang
berlaku dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undang yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Teknis dalam
batasan nilai fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana perencanaan
dengan nilai biaya pembangunan full design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit kerja
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.