| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013456629017000 | Rp 1,150,102,644 | 56.58 | - | |
| 0211503628013000 | Rp 1,212,262,302 | 88.45 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,271,946,503 | 87.24 | - | |
| 0015673247015000 | - | - | Dibawah Pasing Grade | |
| 0017848649429000 | - | - | dibawah nilai ambang batas | |
| 0022036545429000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0826532434517000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0016779563428000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | tidak memasukkan bukti tambahan | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi |
| 0022415913424000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis dibawah nilai ambang batas | |
| 0022034789429000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0755370202301000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis dibawah nilai ambang batas | |
| 0015881097821000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0020653564429000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi..... | |
| 0708751466331000 | - | - | tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0014643134542000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan / penguasaan atau surat perjanjian sewa domisili , Tidak menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, tidak menginput daftar peralatan pada Data Isian Kualifikasi dan terdapat Surat Perjanjian KSO namun bukan terkait pekerjaan saat ini dengan kode tender (9822555) . | |
| 0018885178061000 | - | - | tidak memasukkan bukti tambahan | |
| 0018249177323000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | |
| 0803623164321000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0211252770429000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0024173619307000 | - | - | - | |
| 0863445474401000 | - | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | - | |
| 0015476138301000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0026497545301000 | - | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - |
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Jl.Silaberanti, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang
e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PAKET PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultasi Perencanaan
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
setempat mengenai peraturan daerah / perijinan bangunan.
2. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang,perkiraan biaya.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana,antara lain membuat:
i. Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
iii. Rencana utilitas dan tata hijau/ landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya,
iv. Perkiraan biaya.
v. Pekerjaan perencanaan tersebut meliputi;
a) Pembangunan Gedung Kantor (2 Lantai)
struktur, arsitektur dan MEP;
b) Pekerjaan Interior;
c) Pekerjaan Furniture;
d) Pekerjaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor;
e) Pekerjaan Sarana dan Prasarana Lingkungan;
f) Dan pekerjaan lainnya yang dibutuhkan di lapangan;
4. Penyusunan Rencana Detail
I. Gambar
Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh
pengguna jasa. Semua gambar Rencana harus ditandatangani
oleh Penanggungjawab perusahaan dan tenaga ahli yang
mempunyai ijin Sertfikat.
II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya
III. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran biaya
pekerjaan kontruksi (RAB).
IV. Laporan-laporan perencanaan.
5. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
Pokja (Kelompok Kerja) pengadaan / tender dan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
6. Membantu Pokja Pengadaan / Tender pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pengadaan, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja seperti :
i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
perubahan.
ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan kontruksi.
iii. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
8. Penggunaan Building Information Modelling (BIM)
Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM
untuk:
i. Gambar arsitektur;
ii. Gambar struktur;
iii. Gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal);
iv. Gambar lansekap;
v. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
vi. Rencana anggaran biaya / estimate engineering (EE).
Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggungjawab secara professional atas
jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undang yang berlaku.
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen
Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik pembangunan sesuai
interpolasi biaya pagu dana perencanaan dengan nilai biaya
pembangunan full design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah sebagai berikut :
• Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
• Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
• Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Keluaran
a. Tahap Perancangan
1. Konsep Design
2. Konsep pra rancangan
3. Pengembangan rancangan
4. RancanganDetail
5. Dokumen Gambar Rencana DED Uk.A3.
6. Dokumen Analisis Perhitungan RAB.
7. Dokumen RAB dan Perhitungan Volume
8. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
9. Visual 3D rendering dan animasi.
10. Laporan perencanaan.
11. SoftCopy Dokumen Perencanaan utuh/lengkap (termasuk file editable).
12. Maket Lokasi dan Gedung kantor Ukuran 150cmx150cm
b. Tahap Pelelangan (Dokumen PerencanaanTeknis)
1. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan, arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, interior, pertamanan, tata ruang;
2. Metoda pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Formulir isian TKDN;
3. Rancangan Konseptual Keselamatan Konstruksi;
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ);
c. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa kontruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan kontruksi, bersama-
sama dengan Manajemen Konstruksi dan Pelaksana nantinya Menyusun
petunjuk penggunaan pemeliharaan, dan perawatan bangunan Gedung
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal / elektrikal bangunan.
d. Dokumen Laporan Akhir Perencanaan, yang terdiri dari:
1. Dokumen RAB dan Perhitungan Volume / Aktual Chek.
2. Laporan Akhir.
PELAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat konsep perancangan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
b. Laporan Antara (Interim)
Laporan Antara memuat pradesain dan pengembangan desain rancangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
c. Laporan Hasil Perencanaan
Laporan Hasil Perencanaan memuat konsep pengembangan rancangan
dandokumenrancangan detail. Isi laporan juga melampirkandokumen-
dokumen yang menjadi outuput/keluaran dalam Tahap Perancangan yang
belum masuk laporan pendahuluan dan laporan antara. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 90(sembilan puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
d. Laporan Pelelangan Konstruksi
Laporan Pelelangan Kontruksi selain memuat hasil pelaksanaan tender
kontruksi, juga sudah termasuk dengan Dokumen tender yang dibutuhkan
sebelum proses pelaksanaan pemilihan penyedia pelaksana pekerjaan
konstruksi atau dokumen-dokumen yang merupakan output/Keluaran dari
tahapan Pelelangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitka nsebanyak 5 (lima)
buku laporan
Scanned by TapScanner