MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK
PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH KELAS IB
Jl. Raden Kusno No.39, RT 033 RW 005, Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir
Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 78912 www.pa-mempawah.go.id, [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERMOF REFERENCE)
KEGIATAN TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Mahkamah Agung
Unit Eselon I/II : Badan Urusan Administrasi /
Pengadilan Agama Mempawah
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah
Agung
Sasaran Program : Meningkatkan kebutuhan Sarana dan Prasarana dalam
mendukung pelayanan peradilan
Indikator Kinerja Program : Terpenuhinya kebutuhan Sarana dan Prasarana dalam
mendukung pelayanan peradilan
Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana di lingkungan
Mahkamah Agung
Sasaran Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Renovasi Gedung Kantor
Indikator Kinerja Kegiatan : Pengadaan Prasarana Disabilitas
Keluaran (Output) : Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan
Indikator Keluaran (Output) : Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 perubahan terakhir atas undang undang
Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005- 2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
10. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2017 tentang
Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan
Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
12. Peraturan Bupati Mempawah nomor 57 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan
bangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mempawah
2. Gambaran Umum
Pengadilan Agama Mempawah merupakan Pengadian Agama yang berada diwilayah Hukum
Pengadilan Tinggia Agama Pontianak, Kalimantan Barat. Pengadilan Agama telah memiliki
gedung sendiri. Tahun 2023 Pengadilan Agama Mempawah telah mendapatkan Predikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan dengan komitmen untuk menuju Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Mempawah harus
lebih diperbarui dan ditambah.
Keterbatasan dalam anggaran, tidak mengecilkan semangat Pengadilan Agama Mempawah
untuk lebih baik lagi khususnya untuk menjadikan Pengadilan Agama Mempawah sebagai
Pengadilan Inklusif, yaitu pengadilan dengan sarana dan prasarana yang ramah
disabilitas/kaum rentan. Oleh karena itu diperlukan sarana dan prasarana kebutuhan kaum
difabel antara lain jalur difabel, handrail dll.
Sampai tahun 2024, Pengadilan Agama Mempawah belum mendapatkan tambahan
anggaran khusus untuk sarana dan prasarana disabilitas. Padahal ditahun 2022 Pengadilan
Agama Mempawah telah melakukan Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kab.
Mempawah dan sudah mendapatkan pelatihan bahasa isyarat.
B. Penerima Manfaat
Penyelenggaraan Pembangunan Renovasi Gedung Kantor berupa Pengadaan Prasarana
Disabilitas dapat dirasakan manfaatnya oleh pegawai dan masyarakat yang berkunjung di
Pengadilan Agama Mempawah.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan renovasi Gedung Kantor ini yaitu pengadaannya dilaksankan melalui
lelang/tender dengan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Tahap dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan dengan cara tender. Kegiatan Penyelenggaranya
Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Belanja Modal Pengadaan Renovasi Gedung
Kantor Pengadilan Agama Mempawah.
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Penyelenggaranya Pengadaan Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan berupa
Pengadaan Prasarana Disabilitas dilaksanakan pada bulan November Tahun Anggaran 2025
terhitung 40 (Empat Puluh) hari kelender.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk Penambahan Nilai Gedung berupa Pengadaan Prasarana Disabilitas Pengadilan Agama
Mempawah dengan jumlah biaya yang dibutuhkan seluruhnya untuk pembangunan tersebut
sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dengan rincian dalam RAB (terlampir).
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (Term Of Reference) ini kami buat untuk dapat
perhatian lebih lanjut dan terima kasih.
Mempawah, 27 Oktober 2025
Penanggung jawab Kegiatan
Kuasa Pengguna Anggaran
ABDUL GHONI, S.Ag., S.H.I.
NIP. 197503012002121004