| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015954399813000 | Rp 6,735,750,957 | Pokja pemilihan menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0029743614801000 | Rp 7,237,106,288 | - | |
| 0016116741801000 | - | - | |
| 0020171526807000 | Rp 7,261,911,664 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angka 17.2 huruf b sub angka 2 sub huruf c.2 : bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya. 4) Bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi) surat perjanjian sewa bahwa penyedia tidak melampirkan bukti perjanjian sewa sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender nomor: 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0023038987801000 | Rp 6,208,826,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 17. 17.2 huruf b sub angka 3, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, Dimana penyedia tidak melampirkan pengalaman kerja pada personil yang ditawarkan. sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender nomor : 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 Tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (3) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PADA EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0933204166805000 | Rp 7,046,056,332 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) dokumen pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender Nomor: 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN SETELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI/VERIFIKASI KEPADA PENERBIT DOKUMEN BUKTI PERALATAN MENYATAKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0531885598805000 | Rp 6,823,332,797 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; , Perusahaan baru akta pendirian tanggal 26 Juli 2021 sesuai BAB V Lembaran LDK angka 6 huruf a dan b, halaman 65, 66, Lampiran 2 angka 3.4.2 syarat kualifikasi teknis penyedia bagian c | |
| 0432023356807000 | - | - | |
| 0432093235805000 | - | - | |
| 0941236432805000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0713605228801000 | - | - | |
CV Aprobaja | 09*2**0****01**0 | - | - |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0018578195803000 | - | - | |
| 0016112526805000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0657045340804000 | - | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0391989787814000 | - | - | |
| 0937566313814000 | - | - | |
Nizef Teknik | 08*7**3****14**0 | - | - |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| 0019082593831000 | - | - | |
| 0614817419814000 | - | - | |
| 0022643316813000 | - | - | |
CV Citra Muda Lestari | 0082683996801000 | - | - |
| 0024402737805000 | - | - | |
| 0820837821813000 | - | - | |
| 0014104152813000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - |