| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015954399813000 | Rp 6,735,750,957 | Pokja pemilihan menyampaikan undangan di SPSE kepada peserta untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi peserta tidak hadir, maka dinyatakan hasil evaluasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0029743614801000 | Rp 7,237,106,288 | - | |
| 0016116741801000 | - | - | |
| 0020171526807000 | Rp 7,261,911,664 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III IKP angka 17.2 huruf b sub angka 2 sub huruf c.2 : bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya. 4) Bahwa berdasarkan dokumen penawaran hasil apendo (dekripsi) surat perjanjian sewa bahwa penyedia tidak melampirkan bukti perjanjian sewa sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender nomor: 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0023038987801000 | Rp 6,208,826,000 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 17. 17.2 huruf b sub angka 3, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, Dimana penyedia tidak melampirkan pengalaman kerja pada personil yang ditawarkan. sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender nomor : 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 Tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (3) POKJA PEMILIHAN MENYATAKAN PADA EVALUASI TEKNIS TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0933204166805000 | Rp 7,046,056,332 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 3) dokumen pemilihan BAB III angka 4.1 huruf a : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) dokumen pemilihan BAB III angka 4.2 huruf a Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; sebagaimana telah diatur dalam dokumen tender Nomor: 05/DP-POKJA.15/DINKES/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN ANGKA (1) SAMPAI DENGAN (4) POKJA PEMILIHAN SETELAH MELAKUKAN KLARIFIKASI/VERIFIKASI KEPADA PENERBIT DOKUMEN BUKTI PERALATAN MENYATAKAN SALAH SATU PERALATAN UTAMA TIDAK MEMENUHI SYARAT | |
| 0531885598805000 | Rp 6,823,332,797 | BAHWA BERDASARKAN: 1) Pasal 1 ayat 44 pepres 16 tahun 2018 beserta perubahannya menyebutkan: Dokumen Pemilihan Adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh Para Pihak dalam pemilihan penyedia; 2) dokumen pemilihan BAB III IKP angak 10.4 mengatur bahwa PESERTA BERKEWAJIBAN MEMERIKSA KESELURUHAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; , Perusahaan baru akta pendirian tanggal 26 Juli 2021 sesuai BAB V Lembaran LDK angka 6 huruf a dan b, halaman 65, 66, Lampiran 2 angka 3.4.2 syarat kualifikasi teknis penyedia bagian c | |
| 0432023356807000 | - | - | |
| 0432093235805000 | - | - | |
| 0941236432805000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0713605228801000 | - | - | |
CV Aprobaja | 09*2**0****01**0 | - | - |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0018578195803000 | - | - | |
| 0016112526805000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0657045340804000 | - | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0391989787814000 | - | - | |
| 0937566313814000 | - | - | |
Nizef Teknik | 08*7**3****14**0 | - | - |
CV Bintang Mas | 00*9**7****13**0 | - | - |
| 0019082593831000 | - | - | |
| 0614817419814000 | - | - | |
| 0022643316813000 | - | - | |
CV Citra Muda Lestari | 0082683996801000 | - | - |
| 0024402737805000 | - | - | |
| 0820837821813000 | - | - | |
| 0014104152813000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS TAMMERODDO
KEC. TAMMERODDO KABUPATEN MAJENE
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi gambar teknis, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara
serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan gedung ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.