| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813484722809000 | Rp 1,853,368,715 | Kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK; Data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 4. Apabila kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP; 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0657953592809000 | Rp 1,856,776,455 | Peserta tidak melengkapi bukti harga satuan dasar bahan yang digunakan pada analisa harga satuan, maka data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; harga satuan dasar upah yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan UMK; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0845751452807000 | Rp 1,907,285,403 | Kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK; Data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 4. Apabila kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP; 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0669839284804000 | Rp 1,910,847,408 | Peserta tidak melengkapi bukti harga satuan dasar bahan yang digunakan pada analisa harga satuan, maka data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0866324056802000 | Rp 1,930,090,770 | Peserta tidak melengkapi bukti harga satuan dasar bahan yang digunakan pada analisa harga satuan, maka data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; harga satuan dasar upah yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan UMK; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0014104079813000 | Rp 1,955,156,130 | Kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK; Data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 4. Apabila kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP; 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0026795989801000 | Rp 1,955,899,973 | Peserta tidak melengkapi bukti harga satuan dasar bahan yang digunakan pada analisa harga satuan, maka data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 1,970,000,000 | Peserta tidak melengkapi bukti harga satuan dasar bahan yang digunakan pada analisa harga satuan, maka data harga satuan dasar bahan yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan, apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai/tidak berlaku, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. |
| 0836033522805000 | Rp 1,987,592,000 | Kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK; Sehingga total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran; Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.13. Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 4. Apabila kuantitas/koefisien yang dimasukkan peserta dalam analisa harga satuan berbeda dengan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien yang ditetapkan PPK dalam HPS sebagaimana pada BOQ/AHSP; 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0753891837802000 | Rp 1,990,953,600 | - | |
| 0029921160805000 | Rp 1,990,953,600 | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
PT Tilanta Pilar Peradaban | 06*3**6****04**0 | - | - |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0709293617805000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0024794968015000 | - | - | |
Khakha Konstruksi | 06*4**7****05**0 | - | - |
| 0024632655801000 | Rp 1,981,981,000 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0026167627802000 | Rp 1,987,376,461 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0031875313805000 | - | - | |
CV Duta Utama | 0012116661805000 | Rp 1,972,275,179 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0825651649806000 | - | - | |
| 0801441890801000 | - | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | Rp 1,987,596,293 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0024714909802000 | Rp 1,987,592,000 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0825200603803000 | Rp 1,990,953,600 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0800516924803000 | Rp 1,990,953,600 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0940497134802000 | Rp 1,990,953,600 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0017152612805000 | Rp 1,959,157,963 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0031755846807000 | Rp 2,004,726,353 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, Tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis : e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0017915935802000 | Rp 2,461,564,195 | Jumlah peralatan utama (mesin las) yang ditawarkan peserta tidak sesuai yang disyaratkan, tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.12. Evaluasi Teknis: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Daftar Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. | |
| 0749207718814000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0032953549955000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0851659508807000 | - | - | |
CV Bintang Timur | 00*6**0****05**0 | - | - |
| 0024401788805000 | - | - | |
| 0725465686813000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0028631075807000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0019367812807000 | - | - | |
| 0015847668803000 | - | - | |
| 0032339541804000 | - | - | |
| 0934402272809000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0744197849805000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0033159542805000 | - | - | |
Cipta Sri Lestari | 04*6**1****05**0 | - | - |
| 0417321809801000 | - | - | |
CV Surindo Utama Persada | 0934164195805000 | - | - |
| 0816973788803000 | - | - | |
| 0030368492806000 | - | - | |
PT Putra Persada Hutama | 04*7**1****05**0 | - | - |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0013600515005000 | - | - | |
| 0812032480805000 | - | - | |
| 0032431942803000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
Bukadza Tosanjaya | 09*5**8****05**0 | - | - |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0839663481805000 | - | - | |
| 0024629826801000 | - | - | |
CV Abidzar Nur Sejahtera | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0017911686802000 | - | - | |
| 0023857618805000 | - | - | |
| 0025568981809000 | - | - | |
| 0943182956807000 | - | - | |
| 0908143712802000 | - | - | |
| 0019367853807000 | - | - | |
| 0026788901811000 | - | - | |
| 0017847963429000 | - | - | |
CV Nanda Aliza | 0011008859805000 | - | - |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0751636556802000 | - | - | |
| 0904968427805000 | - | - | |
| 0033260175802000 | - | - | |
| 0413463688804000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
CV Mentari Indonesia | 09*5**9****07**0 | - | - |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
| 0846771251955000 | - | - | |
| 0839709821805000 | - | - |