| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029921160805000 | Rp 717,580,571 | - | |
| 0728888611805000 | Rp 746,989,590 | - | |
| 0931595052805000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | - | - |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0016853368803000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0032890790805000 | Rp 751,366,685 | Dokumen peralatan utama berupa faktur penjualan scafolding nomor Arp21SCF 015 tanggal 05/10/2021 antara CV. anugerah Sejahtera Sulawesi dengan CV. Reso Pawiro Construction setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak valid/tidak benar | |
| 0018152710805000 | Rp 670,588,798 | Dokumen peralatan utama berupa Kwitansi pembelian scafolding sebanyak 350 set antara CV. Surya Endar Group dengan PT. Beton Perkasa Wijaksana setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak Valid/ Tidak Benar | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0022164347805000 | Rp 730,527,867 | SBU yang ditawarkan dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan SBU yang di persayaratkan (BG 002) | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0948477591009000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0801441890801000 | - | - | |
CV Charil Utama Berkarya | 06*6**9****01**0 | - | - |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0029226891954000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0812025849804000 | - | - | |
| 0815572789814000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
Adinda Karya Persada.CV | 0032079873804000 | - | - |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0019062652804000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0954449740805000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0019059591805000 | - | - | |
Bangun Pilar Indonesia | 04*7**0****05**0 | - | - |
| 0753053255805000 | - | - | |
PT Engineesia Maha Diraya | 09*0**5****01**0 | - | - |
| 0535901573954000 | - | - | |
| 0019059898805000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0948590815808000 | - | - | |
| 0742903891941000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0749663381803000 | - | - | |
| 0026167627802000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0020480521215000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
CV Bintang Terang | 00*6**3****05**0 | - | - |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0020512257805000 | - | - | |
CV Rezkhy Tirta Abadi | 0022168793805000 | - | - |
| 0949667315803000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0616995742801000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0019681808017000 | - | - | |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0031895360814000 | - | - | |
| 0813066263802000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0026038745804000 | - | - | |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0014109235802000 | - | - | |
| 0017083189832000 | - | - |
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
DAFTAR ISI
BAB I : SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ................................................................................. 1
PASAL 1 .................................................................................................................................................. 1
LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................................................. 1
PASAL 2 .................................................................................................................................................. 1
KETENTUAN UKURAN ............................................................................................................................. 1
PASAL 3 .................................................................................................................................................. 1
RENCANA KERJA ..................................................................................................................................... 1
PASAL 4 .................................................................................................................................................. 2
BAHAN DAN CONTOH BAHAN ................................................................................................................ 2
PASAL 6 .................................................................................................................................................. 2
JADWAL PELAKSANAAN ......................................................................................................................... 2
PASAL 6 .................................................................................................................................................. 2
PENGENDALIAN RESIKO ......................................................................................................................... 2
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ................................................................................................. 2
BAB II : PEKERJAAN PENDAHULUAN .............................................................................................. 4
PASAL 1 .................................................................................................................................................. 4
PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................................................................... 4
PASAL 2 .................................................................................................................................................. 4
TANDA PENGENAL PROYEK .................................................................................................................... 4
PASAL 3 .................................................................................................................................................. 4
PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN.................................................................................... 4
PASAL 4 .................................................................................................................................................. 4
MEMBONGKAR ATAP EKSISTING ............................................................................................................ 4
BAB V : PEKERJAAN PENUTUP ATAP .............................................................................................. 5
PASAL 1 .................................................................................................................................................. 5
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN........................................................................................................ 5
PASAL 2 .................................................................................................................................................. 6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP ................................................................................................................... 6
PASAL 3 .................................................................................................................................................. 7
PEKERJAAN LISPLANK WOODPLANK ...................................................................................................... 7
BAB IV: PEKERJAAN PLAFON ......................................................................................................... 8
PASAL 1 ................................................................................................................................................. 8
PEKERJAAN PLAFON PVC DAN LIST PROFIL PLAFON............................................................................... 8
BAB V : PRKRTJAAN TAMBAHAN / LAINNYA ........................................ Error! Bookmark not defined.
PASAL 1 ................................................................................................................................................ 11
PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................................... 11
PASAL 2 .................................................................................................... Error! Bookmark not defined.
PEKERJAAN TITIAN AKSES PEMELIHARAAN .............................................. Error! Bookmark not defined.
PASAL 4 .............................................................................................................................................. 114
LAPORAN HARIAN, PEKANAN DAN BULANAN ...................................................................................... 12
PASAL 5 ................................................................................................................................................ 12
GAMBAR GAMBAR ............................................................................................................................... 12
PASAL 6 ................................................................................................................................................ 13
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN ..................................................................................... 13
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN .......................................................................................................... 13
PASAL 7 ............................................................................................................................................... 13
PENUTUP .............................................................................................................................................. 13
i | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(SPESIFIKASI TEKNIS)
BAB I
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
2. Tahun Anggaran : 2023
3. Lokasi Pekerjaan : Jalan Poros Malino, Tamarunang, Somba Opu, Kab. Gowa
4. Perincian pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PENERAPAN SMKK
III. PEKERJAAN ATAP ATAP
IV. PEKERJAAN PLAFOND
V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN AKHIR
VIII. PEKERJAAN TAMBAHAN
PASAL 2
KETENTUAN UKURAN
1. Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan dalam
RKS ini. Termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah / kurang yang timbul dalam
pelaksanaan.
2. Perbedaan Ukuran
a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar rencana dan
detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar.
b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan Bestek / Spesifikasi teknis
harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan
sebelum dilaksanakan.
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Panitia Pembangunan wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ), maka
yang rnengikat adalah RKS, bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitupula apabila
dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
2. Apabila gambar dan RKS sama-sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang dimaksud
adalah vital/perlu, maka Kontraktor wajib melaksanakan hal tersebut dan sebelumnya
dikonsultasikan dengan pihak - pihak yang berkompeten.
1 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
3. Untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebelum memulai pekerjaan pihak
kontraktor atau pemborong wajib mengajukan lembar permohonan (reques sheet) untuk
pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Pihak kontraktor wajib mempersiapkan kelangkapan keselamatan kerja kontruksi seperti
APAR, kelengkapan P3K, Steger pengaman dan alat pengaman diri yang disesuaikan
dengan tingkat resiko pekerjaan yang akan dikerjakan dan sesuai dengan standarisasi
yang berlaku.
5. Bila perbedaan–perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib berkonsultasi kepada Pengawas lapangan dan
Perencana.
PASAL 4
BAHAN DAN CONTOH BAHAN
1. Kontraktor wajib meneliti bahan-bahan yang didatangkan dari toko ataupun dari suplier
agar kualitas dan kuantitasnya dapat terjamin.
2. Kontraktor wajib mengajukan permohonan ijin material kepada pengawas lapangan untuk
tiap jenis material yang akan digunakan.
PASAL 5
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh Kontraktor.
3. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
bangsal Kontraktor di lapangan yang selaluy diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja.
5. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 6
PENGENDALIAN RESIKO
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pengendalian resiko terhadap potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk
terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian.
2. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
2 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
3. Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
yang memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
4. Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
3 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
BAB II : PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Panitia berkonsultasi dengan Konsultan pengawas
selaku penanggung jawab kegiatan, dan mendata bersama-sama/mengidentifikasi kondisi
di lapangan, ke pihak Kontraktor.
2. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan tempat yang digunakan
sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan bangunan.
3. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan selama pelaksanaan harus menyediakan kotak
obat-obatan untuk P3K.
4. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menempatkan petugas keamanan untuk
menjaga keamanan kegiatan.
5. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan harus menjaga agar jalan umum, dan hak
memakai jalan, bersih dari alat - alat, mesin, bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki,
selama pekerjaan berlangsung.
PASAL 2
TANDA PENGENAL PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
PASAL 3
PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti
untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan,
penglihatan dan kira-kira.
PASAL 4
MEMBONGKAR ATAP EKSISTING
1. Pihak kontraktor dan pemberi tugas harus menyelesaikan administrasi terkait
penghapusan aset daerah sebelum memulai kegiatan di lapangan.
2. Sebelum memulai pembongkaran, terlebih dahulu mengelompokkan jenis bongkaran
yang akan dikeluarkan dari site.
3. Untuk melindungi bangunan eksiting dari kerusakan, harus mengatur lalu lintas
material bongkaran yang akan dikeluarkan dari site.
4. Memasang jaring pengaman pada sisi yang berbatasan dengan gedung eksisting
agar terlindungi dari benturan dan kotoran material bekas bongkaran.
4 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
BAB III : PEKERJAAN ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
1. Umum
Pekerjaan rangaka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur rangka yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segi
tiga yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom
chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut menakik sendiri ( self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng
(batten) langsung dipasang di atas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran bahan penutup atap.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi :
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan reng
c. Pengiriman reng dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap meliputi struktur rangka (truss),
balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku).
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties)
• Baja mutu tinggi G550
• Kekuatan leleh minimum : 550 Mpa
• Tegangan maksismum : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
• Modulus Geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating) :
• Galvanized (Z220)
- Pelapisan : Galvanized
- Jenis : Hot-dip zinc
- Kelas : Z22
- Ketebalan pelapisan : 220 gr/m2
- Komposisi : 95% zinc, 5% bahan campuran
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain jarak kuda kuda & reng yang telah
dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten serta
disesuaikan dengan penutup atap yang akan dipasangkan
5 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan dengan menggunakan mesin rakit (jig), dan
pemasangan sekrup dengan screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpass level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi tenteng reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
PASAL 2
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan rangka atap spandeck, dan asesori penutup bubungan,
akhiran bubungan, penutup jurai dan sampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
• Bahan utama : Kanal C, / Reng, / Spandec
• Ukuran : 0.75.75, / R. 32.40, / 0.35
• Produk : -
• Warna : Maroon / Konsultasi dengan direksi
3. Aksesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air),lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus
dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi
yang ditentukan pabrik.
4. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk
cara pemasangan.
5. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas
berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh
tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya
tanggungan Kontraktor.
6. Sebelum finishing penutup atap harus dipastikan pekerjaan rangka terpasang dengan
baik, aman dan rapi
6. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan
dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana
pemasangan dimulai.
7. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu
bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu
/ gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak
diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan
sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat
akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
6 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
8. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait.
Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi
lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
9. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan
plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan
pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
10. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan
ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.
12. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan
lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir,
lengkap dengan karet. Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang
penangkal petir.
14. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai
dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk
pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan
(capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk
pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran.
Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
15. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus,
garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal
maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
18. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di
atas reng.
PASAL 3
PEKERJAAN LISPLANK WOODPLANK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan Lisplank sesuai Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
• Bahan utama : KALSIPLANK type woodplank (tekstur kayu)
• Ketebalan : Minimal 0,85 mm.
• Ukuran : Lebar efektif 30 cm, Panjang 4 Meter
• Produk : Kalsi plank atau setara
• Warna : Finishing cat.
3. Asesori (baut pengikat, plat kait dan compound untuk sambungan/nat)
4. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai
keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk
cara pemasangan.
7 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
BAB IV PEKERJAAN PLAFON
PASAL 1
PEKERJAAN PLAFON PVC
1. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan
yang berfungsi sebagal berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton,
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan
lubang-lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan bahan
Bahan:
1. Jenis Bahan : Plafond PVC
2. Ketebalan :
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri
4. Pola Ukuran : Sesuai gambar dan ruangan
5. Penggantung : Galvanized wired rod M5 drat + U
clamp channel K4-TB.C
6. Rangka : Main tee, cross tee, wall trim 60 x 60
mm, rangka pembagi besi hollow 40 x
120 cm/ sesuai gambar
7. Lis Plafon : PVC
8. Finish : -
9. Kelembaban rangka :
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod diameter 4,5
mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat
pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperlihatkan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
8 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan tidak
kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa
dinding atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan
rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan
jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam
kondisl lurus dan waterpas;
g. Plafond PVC yang sudah terpasang di dibersihkan dengan lap.
9 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
BAB V PEKERJAAN ELETRIKAL
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing disini
adalah penyediaan dan pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan
peralatan- peralatan, bahan-bahan utama, bahan bahan pembantu dan lain-
lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan
disini, sehingga diperoleh instalasi Mekanikal Elektrikal & plumbing yang
lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan adalah perbaikan instalasi lama dan penggantian material
bila ada yang seharusnya diganti. Sehingga saat pembongkaran kontraktor
harus berhati – hati.
13.2 PERATURAN DAN ACUAN
1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
b. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan
Bahaya pada bangunan.
f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
2. Plambing
a. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
b. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing,
c. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir
d. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
3. Dalam pekerjaan ini hanya malakukan perbaikan dan penggantian bila ada
yang seharusnya diganti, sehingga sebelum melakukan pembongkaran
plafond, kontraktor harus mengamankan beberapa hal, seperti bohlam
lampu, Fitting, saklar, Stop Kontak, AC, Instalasi dan hal lainnya yang
dianggap perlu, bila terjadi kerusakan saat pelaksanaan konsutruksi adalah
sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.
4. Hal – hal kelistrikan yang bisa menghalangi kelacanran konstruksi agar di
lepas terlebih dahulu, agar mengurangi resiko terjadinya kerusakan, dan
dipasang Kembali setelah konstruksi selesai dilaksanakan, segala biaya
biaya yang timbul karena pelepasan dan pemasangan Kembali adal
sepenuhnya di tanggung oleh kontraktor.
10 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
BAB VI. PEKERJAAN PENGECATAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan dinding tembok, kusen pintu dan jendela, serta daun
pintu dan jendela, listplank dan plafond. Pekerjaan pengecatan lain seperti
tercantum dalam Gambar Persyaratan Bahan. Bahan dari kualitas utama,
tahanterhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu/besi setaraf
SEIV/Dulux. Dempul yang digunakan harus satu produk dengan cat yang
digunakan.
b. Bahan cat dinding jenis Emulsion setaraf No Drop, dempul yang digunakan
harus satu produkc. Bahan didatangkan langsung dari toko. Tiba di
Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam kemasannya dan
tidak cacat, serta disetujui Konsultan Pengawas/Direksi.
Persyarat Teknis
a. Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat,Kape, dan sebagainya; harus
tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup.
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas atau roll. Pelaksanaan
pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus
dilakukan sebelum komponentersebut terpasang.
2. Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan Pengecatan Metal Semua metal seperti tersebut diatas seperti
tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Semua
bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed menempel ke
bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya sampai
dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
Pekerjaan Pengecatan Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan dahulu bebas
dari minyak, kotoran,kapur dan kontaminasi-kontaminasi lainnya yang tidak
diinginkan. Apabila permukaan memakai dempul maka hasil dempulan harus
sudah dalam keadaan halus dan bersih dari debu dan kotoran.Tingginya
kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya
menyebabkan kegagalan pengecatan Tebal lapisan kering 25-30 micron Tebal
lapisan basah71,5-85,8micron Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang
dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr Daya sebar praktek (dengan factor kerugian
sebesar20%)9,4-11,2m2/ltr Kering sentuh 15 -20 menit Pengecatan dilakukan
dengan 3 (tiga) kali (3 lapis). Kering untuk dilapisi ulang min1 -3 jam setelah lapisan
pertama Kering sempurna min 3 -6 jam
Pekerjaan Pengecatan Metal Seluruh metal harus dicat dasar dengan
zinchromate, baik yang ekspos (tampak) ataupun yang tidak tampak. Persiapan
sebelum pengecatan Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/Millscale), karat,
minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh; sehingga
permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap.
11 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Sikat Kawat mekanik/Mechanical Wire Brush.
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan sikat. Pekerjaan Cat Primer/dasar
dilaksanakan sebelum komponen bahan/material Metal terpasang.
Pekerjaan Cat baja/Besi.Lapisan pertama Cat primer jenis QD Metal Primer Red
Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 mikron atau daya
sebarper liter 8 -10 m2. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya. Lapisan kedua Cat dasar jenis undercoat, pelaksanaan
pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 mikron atau daya sebar per liter 10 -13
m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya. Lapisan ketiga Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss.
Pelaksanaan pekerjaandengan kuas. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter
15 -17m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
BAB. VII PEKERJAAN AKHIR
Pasal 1
PERBAIKAN PASKA KONSTRUKSI
1. Segala bentuk kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan konstruksi harus diperbaki
oleh kontraktor.
2. Biaya yang timbul atas pekerjaan tersebut sepenuhnya di bebankan kepada pihak
penyedia/Kontraktor
Pasal 2
PEMBERSIHAN AKHIR
Setelah seluh proses konstruksi selesai, penyedia membersihakan lokasi area konstruksi
sebelum penyerahan kepada direksi
LAPORAN HARIAN, PEKANAN DAN BULANAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan
data- data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan Pekanan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan
dari Konsultan Pengawas.
4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap pecan dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
PASAL 3
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk
memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus dibuat oleh
pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan
pengawas/Direksi.
12 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan instalasi
sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan
(kondisi existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi Pengawas
dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan
instalasi-instalasi lainnya.
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan
(asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance InstruBitumenon/manual, pada
penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi Lapangan dalam rangkap 3 (tiga).
PASAL 4
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam Surat
Perjanjian Kerja (SPK).
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga--
tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
PASAL 5
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan yang
berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh
Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka
peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk tuntutan
ganti rugi.
13 | P a g e
Rehabilitasi Atap Gedung Asrama Latimojong
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan
dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Gowa, Maret 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Konsultan Perencana
BBPP BATANGKALUKU CV. ZIKRA UNIVERSAL KONSULTAN
SABARUDDIN,S.TP. YEFRIZAL, ST.
NIP.19761003 201181 1 001 Direktur
14 | P a g e