| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0801847823721000 | Rp 318,320,250 | 93.23 | 92.78 | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Skor Kualifikasi dibawah nilai ambang batas dan kriteria penilaian yang ditetapkan dalam dokumen Pemilihan yaitu 65; | |
| 0768750747801000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031950884801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis | |
| 0809022742807000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi |
| 0030515597801000 | - | - | - | Skor Kualifikasi dibawah nilai ambang batas dan kriteria penilaian yang ditetapkan dalam dokumen Pemilihan yaitu 65; | |
| 0752638288805000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020561296801000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030266894805000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0027020247805000 | - | - | - | - | |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0028211746805000 | - | - | - | - | |
PT Indo Pelita Jaya | 00*2**5****12**0 | - | - | - | - |
CV Crowbar Cipta Consulindo | 06*2**9****05**0 | - | - | - | - |
Batara Sarana Consultant | 04*6**2****05**0 | - | - | - | - |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0026432344805000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS SUDIANG RAYA.
A. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung Puskesmas Sudiang Raya.
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
4. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Air Kerja, Listrik Kerja , Pagar Proyek, Direksikeet, Gudang , Papan nama
proyek dan seluruh perijinan termasuk IMB dan K3, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
pekerjaan tersebut.
5. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak unit price (harga satuan) yaitu
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil
pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Sudiang Raya Kota Makassar
Tahun Anggaran 2023 meliputi penyelesaian pekerjaan lantai 1 dan lantai 2 sehingga
bangunan ini dapat difungsikan. Secara umum meliputi pekerjaan :
A. Pekerjaan Preleminaries
B. Pekerjaan Struktur
C. Pekerjaan Arsitektur
D. Pekerjaan Elektrikal
E. Pekerjaan Sanitasi
C. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap selanjutnya.
D. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
E. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka
bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri
atas.
1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
F. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Komplek BSP, Jl. Perumnas Raya No. 5, Sudiang
Raya, Biring Kanaya, Sudiang Raya,Kota Makassar, Sulawesi Selatan. lahan
perencanaan ini milik Pemerintah Kota Makassar yang merupakan
pengembangan yang sebelumnya adalah Berupa bangunan Puskesmas
Sudiang Raya. Pembangunan Puskesmas Sudiang Raya dilakukan dalam
rangka sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya.
Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka
meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat dan Memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah
kerjanya.
b. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana
keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan
penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek
tersebut.
c. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
G. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
▪ Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
▪ Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
a. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
H. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air
hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau
menurut petunjuk Pengawas.
Makassar, 8 Mei 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
drg. Andri Anwar Zainuddin, SKG. MKes.
NIP. 19770528 200604 1 005