1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL JALAN KOTA - PENGAWASAN JALAN
LINGKUNGAN PAKET 32
LOKASI : KOTA MAKASSAR
SUMBER DANA : APBD KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Dengan keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan yang
Tujuan bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta
persyaratan-persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka
untuk itu diperlukan adanya bantuan Jasa Konsultan yang
akan bertugas di lokasi Kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan asas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
2
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu
Pelaksana Kegiatan untuk mengamati serta mengawasi
pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan yang
akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan
Kontrak dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga
Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan
Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. Lingkup Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan
Pekerjaan keahlian kepada KPA dan Tim Teknis dalam melaksanakan tugas-
tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis tahap
pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang
menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.
5. Laporan Laporan mengenai informasi kegiatan pengawasan pelaksanaan
fisik, yang terdiri dari:
1. Laporan Bulanan dan;
2. Laporan Akhir.
6. Jangka Waktu Jadwal jasa konsultan ini 60 (Enam Puluh) hari kalender atau
Penyelesaian 2 (Dua) bulan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan
Kegiatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak fisik kontraktor serta
perubahannya, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan
konstruksi apabila ada, yang telah disetujui oleh pihak yang
berwenang.
Makassar, 28 Februari 2023
Disusun Oleh: Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPTK) (PPK)
Belanja Modal - Pengawasan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan
Kota
MUHAMMAD RISSAL, ST NOORHAQ ALAMSYAH, ST
Pangkat : Penata Muda Tk. 1 Pangkat : Penata Tk. 1
NIP. 19750629 201001 1 004 Nip : 19790820 200411 1 001