1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL JALAN KOTA - PERENCANAAN JALAN
ASPAL PAKET 6
LOKASI : KOTA MAKASSAR
SUMBER DANA : APBD KOTA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan perencanaan secara
teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan perencanaan bertugas secara umum merancang
detail perencanaan jalan termasuk gambar kerja, rencana
anggaran biaya dan spesifikasi teknis. Konsultan Perencanaan
bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
Kinerja perencanaan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas dan ketepatan perencanaan, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Dengan keterbatasan pihak Kuasa Pengguna Anggaran dalam
Tujuan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik terhadap
kelancaran pekerjaan saampai dengan hasil pekerjaan yang
harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan-persyaratan
dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas sebagai perencana
di lokasi Kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Perencanaan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan asas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Perencanaan dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.
2
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu menghasilkan
desain teknis yang lengkap, kuat secara teknis dan ekonomis
serta sesuai dengan standar yang berlaku untuk
pembangunan jalan.
Untuk efisiensi waktu pelaksanaan kegiatan secara efektif
guna memastikan penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu.
Untuk efisiensi biaya yaitu mengoptimalkan penggunaan
sumber daya berupa material, tenaga kerja dan peralatan
guna meminimalkan anggaran kegiatan tanpa mengurangi
kualitas pekerjaan.
4. Lingkup Lingkup tugas Konsultan Perencanaan adalah memberikan
Pekerjaan layanan keahlian kepada KPA, PPTK, dan Tim Teknis dalam
melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh
kegiatan teknis tahap pelaksanaan perencanaan jalan.
5. Laporan Laporan mengenai informasi kegiatan perencanaan pelaksanaan
fisik, yang terdiri dari:
1. Laporan pendahuluan;
2. Laporan perencanaan
3. Laporan akhir.
6. Jangka Waktu Jadwal jasa konsultan ini 22 (Dua Puluh Dua ) hari kalender
Penyelesaian disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan konstruksi yang
Kegiatan tercantum dalam kontrak fisik kontraktor serta perubahannya,
termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi apabila
ada, yang telah disetujui oleh pihak yang berwenang.
Makassar, 28 Februari 2023
Disusun Oleh: Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPTK) (PPK)
Belanja Modal - Pengawasan Jalan Bidang Jalan dan Jembatan
Kota
MUHAMMAD RISSAL, ST NOORHAQ ALAMSYAH, ST
Pangkat : Penata Muda Tk. 1 Pangkat : Penata Tk. 1
NIP. 19750629 201001 1 004 Nip : 19790820 200411 1 001