BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Lingkungan
Permukiman Kabupaten Malang yang meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Jalan Paving
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan Spesifikasi
Teknis, Gambar Perencanaan, Berita Acara Penjelasan, Kerangka Acuan Kerja (KAK)
serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Tim Teknis Kegiatan.
2. DASAR – DASAR PELAKSANAAN KERJA
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan:
a) Kontrak Kerja
b) Syarat – Syarat Teknis
c) Gambar perencanaan
d) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
e) Petunjuk dan Perintah Direksi/Pengawas Lapangan selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan.
b. Menurut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a) Peraturan
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen) No. 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui penyedia.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
b) Standar Konstruksi
1) SNI 15-7064-2004 Standar Nasional Indonesia Semen portland
2) SNI 3976 1995 Tata cara pengadukan pengecoran beton
3) Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan
ini
c) Peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan Jaminan Perlindungan
dan Keselamatan Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh kementerian
Ketenagakerjaan RI.
3. RENCANA DAN PELAKSANAAN KERJA
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPMK), pihak Kontraktor harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu)
minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh PPK.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan Kontrak,
syarat‐syarat teknis, gambar perencanaan, berita acara penjelasan, Kerangka Acuan
Kerja (KAK) serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Tim
Teknis Kegiatan.
c. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa S-curve.
Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender
setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas / PPK.
d. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan harus sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut.
e. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
f. Dalam pekerjaan ini perhitungan 1 Bulan sama dengan 25 Hari Kerja
4. TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja ahli, bahan material, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan serta pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada pemberi kerja.
a. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan pekerjaannya kontraktor harus menyediakan personel yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman adalah tenaga
ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing.
b. Peralatan P ekerjaan
Peralatan yang memadai dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disediakan (kondisi layak) untuk pekerjaan Peningkatan Jalan
Lingkungan Permukiman terdiri dari :
1. Baby Roller 1 (unit)
2. Pick Up 1 (unit)
3. Stamper 1 (unit)
c. Pekerjaan Utama.
No Jenis Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Jalan Paving Tebal 6 cm dan atau 8 cm F’c 25 MPa
d. Bahan dan Material
Menyediakan bahan-bahan bangunan sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam jumlah yang cukup
untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Kontraktor sendiri.
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
e. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
f. Kontraktor berkewajiban memenuhi segala hal yang menyangkut jaminan sosial
dan keselamatan bagi petugas/pekerja di lapangan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
g. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/ material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak
Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah
disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
i. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
j. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut Manager
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor,
b. Dengan adanya Pelaksana proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Manager Pelaksana
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/ Pengawas Lapangan/ Tim Pengelola
Teknis Kegiatan, Manager Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahu kepada kontraktor secara tertulis untuk
menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor
harus sudah menunjuk Manager Pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung
jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
7. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,
maka yang mengikat/berlaku adalah spesifikasi teknis.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya,
dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar
atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
c. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran, kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
e. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor tidak dibenarkan
merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi, dan segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor/ Pemborong baik dari segi biaya
maupun waktu.
f. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas/Direksi dan
Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan
dijadikan pegangan.
3) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor/
Pemborong untuk memperpanjang/meng-“klaim” biaya maupun waktu
pelaksanaan.
g. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Konsultan Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di
dalam Spesifikasi Teknis.
4) Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format
standar dari proyek.
h. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As Built
Drawing“.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh Kontraktor ( As Built Drawing ).
3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
8. PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
serta persetujuan Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata‐nyata ada perintah
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan/TimPengelola Teknis Kegiatan atas
persetujuan Pemberi Tugas.
c. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya
diperhitungkan bersama‐sama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan
lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
bersama‐sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
e. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut
9. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memuat:
a. Elemen SMKK, meliputi :
1) Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
a) Uraian pekerjaan;
b) Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
- penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
- penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
3) Dukungan Keselamatan konstruksi;
4) Operasi Keselamatan Konstruksi;
5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
b. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan Keselamatan
Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman
JENIS / TYPE IDENTIFIKASI JENIS
NO. KEKERAPAN DAN RESIKO
PEKERJAAN BAHAYA & RESIKO K3
KEPARAHAN KESELAMATAN
1. Terpukul alat pemukul
1 - Persiapan 2. Tertusuk Paku
2 Kecil
3. Terpeleset
1. Tertimpa Material
Paving
- Pekerjaan Paving 2. Iritasi pada kulit 3 Kecil
2
3. Terjatuh / terpeleset di
area pekerjaan
10. LAPORAN
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan,
baik bersifat teknis maupun administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-
data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Kontraktor/
Pemborong
d. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring pekerjaan.
11. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan-bahan yang didatangkan/ dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lokasi
bangunan/ proyek selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak
boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas/berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor,
yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus menguji dan memeriksakannya
ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Direksi. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan
- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
12. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
a. Ijin Memasuki Tempat Kerja.
1) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/ Direksi, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas /Direksi.
2) Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/ Ahli dari Konsultan
Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
tidak terlihat.
3) Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan
Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus
dilakukan.
4) Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
libur/hari raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
5) Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
6) Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
b. Kemajuan Pekerjaan
1) Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Kontraktor demikian pula metode /cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas.
2) Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
c. Perintah Untuk Pelaksanaan.
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan
itu.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan merupakan persiapan awal yang wajib dilakukan dalam
melaksanakan suatu proyek. Pada tahap ini, segala izin yang dibutuhkan untuk proses
pembangunan telah diurus serta segala sesuatu yang menyangkut kelancaran pekerjaan
pelaksanaan harus telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
Penyusunan jadwal terinci, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, hingga kelengkapan
administrasi lapangan harus sudah disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
Kontraktor juga harus mempertimbangkan situasi lapangan sebagai berikut:
- Volume pekerjaan yang merujuk pada batasan minimal yang wajib terpenuhi, hal
ini agar proyek tidak menyimpang dari perencanaan.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor juga wajib melakukan
pengukuran yang sesuai dengan target dan estimasi waktu serta biaya proyek.
Pada tahap ini, kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan ukuran dan mutu bangunan
yang sesuai dengan syarat dan rencana kerja. Akan tetapi, jika terjadi ketidakcocokan,
kontraktor tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan pembetulan sebelum
mendapatkan persetujuan dari manajemen konstruksi.
Selanjutnya,
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukuran / Penandaan
2) Pasang Papan Nama Kegiatan
b. Syarat – Syarat Pekerjaan
1) Sebelum pekerjaan pengukuran dilakukan perlu diambil langkah pembersihan
yang mana kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari hal-hal yang dapat
menghambat proses pembangunan. Contohnya, lokasi harus bersih dari
pepohonan sampai ke akarnya agar tidak merusak struktur tanah pada bangunan.
2) Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersama – sama antara direksi, Perencana dan
Penyedia Barang/Jasa, Pengelola Teknik Kegiatan serta Pengawas Lapangan.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran, apabila terjadi
ketidakcocokan, kontraktor tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan
pembetulan sebelum mendapatkan persetujuan dari manajemen konstruksi.
4) Pasang Papan nama kegiatan.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PASIR
Tahap ini meliputi pengurugan pasir, penggalian tanah. Dalam tahap ini terdapat
beberapa ketentuan yang wajib di penuhi kontraktor seperti:
- Memastikan posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar serta
mendapatkan persetujuan pengawas lapangan.
- Dilakukan pengurugan yang meliputi urugan pasir dan disesuaikan dengan gambar
rencana.
- Ketebalan urugan pasir dalam gambar rencana adalah urugan yang sudah padat.
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Urugan meliputi:
- Urugan pasir dengan jenis pasir sesuai dengan gambar kerja
- Dan lain– lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Syarat – Syarat Pekerjaan
1) Pek. Urugan pasir
- Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar dan disetujui Direksi Lapangan
atau Pengawas Lapangan.
- Untuk mencapai kepadatan, urugan pasir harus disiram dengan air
secukupnya
3. PEKERJAAN PAVING
Pekerjaan Paving merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian
yang serius dari Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang diambil.
Mutunya dan standar yang disyaratkan :
• mempunyai bentuk yang sempurna,
• tidak retak-retak dan cacat,
• bagian sudut dan rusuknya tidak mudah direpihkan dengan kekuatan tangan.
Bentuk Dan Ukuran
• Berdasarkan bentuknya paving dapat dibedakan menjadi dua yaitu bentuk segi
empat atau persegi panjang.
• Ketebalan 8 cm sesuai gambar rencana
• Warna umumnya abu-abu atau sesuai dengan pesanan konsumen.
• Toleransi ukuran yang disyaratkan adalah ± 2 mm untuk ukuran lebar bidang dan
± 3 mm untuk tebalnya serta kehilangan berat bila diuji dengan natrium sulfat
maksimum 1%.
Langkah Kerja Cara Memasang Paving
BAHAN :
• Paving yang memiliki spesifikasi sesuai dengan kebutuhan. Paving berbentuk
persegi atau persegi Panjang mempunyai ketebalan 60 mm, 80 mm. Paving
bermutu F’c 25 MPa dan yang berwarna abu-abu, hitam, atau berwarna sesuai
gambar rencana.
• Pasir yang memiliki ukuran butir yang tajam sekita abu-abu, hitam, atau merah.
• Pasir yang memiliki ukuran butir yang tajam sekitar 2,4 mm dan telah diayak.
Kandungan air di dalam pasir tersebut juga sebaiknya tidak boleh lebih dari 5
persen dengan kandungan lumpur maksimal 10 persen. Spesifikasi pasir seperti ini
memungkinkan air yang mengalir di atasnya dapat meresap ke dalam pori-pori
tanah dengan lancar.
PERALATAN YANG DIGUNAKAN :
• Benang
• Jidar
• Sapu lidi
• Potongan besi
• Sikat ijuk
• Pemadat penggetar (vibro compactor)
• Songkro
• Palu kayu
• Lori
• Alat potong paving
• Waterpass
Langkah Pemasangan Langkah-1 :
Persiapan Awal
• Pemeriksaan pondasi bertujuan untuk memastikan pondasi dibangun dengan
tepat. Usahakan kondisi permukaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas
sudah rata, tidak bergelombang, dan rapat. Perhatikan pasir alas tidak boleh
dipakai untuk memperbaiki kekurangan pondasi karena spesifikasinya berbeda.
Cek tingkat kemiringan pondasi untuk jalan kendaraan adalah 2,5 persen dan untuk
trotoar adalah 2 persen. Ukuran lebar pondasi juga harus cukup sampai di bawah
beton penahan dan beton kerb.
• Setelah itu, dilakukan penentuan lokasi titik awal pemasangan khususnya pada
tanah miring sehingga paving yang telah terpasang tidak tergeser. Jadi proses
pemasangannya nanti dilakukan dengan berurut-urutan yang dimulai dari satu sisi
tadi. Hindari pemasangan paving secara acak karena akan mengacaukan jalannya
pekerjaan.
• Supaya proses pemasangan paving dapat terlaksana dengan baik, Anda perlu
memasang benang pembantu sebagai kerb area kerja. Pemasangan benang
pembantu ini dilakukan setiap jarak 4-5 meter. Apabila di area kerja terdapat
fiturfitur seperti lubang drainase, bak tanaman, dan konstruksi lainnya, maka
diperlukan benang pembantu tambahan untuk mempertahankan pola ikatan
paving.
Langkah Pemasangan Langkah-2:
Pemasangan Beton Kerb (Kanstin)
• Beton kerb (Kanstin) adalah bagian perkerasan paving yang berfungsi untuk
menghimpit dan menahan lapisannya sehingga saling mengunci dan tidak tergeser
sewaktu menerima beban. Pemasangan beton kerb ini harus dikerjakan sebelum
proses penebaran pasir alas. Ada bermacam-macam bentuk beton kerb dengan
proses pembuatan yang beraneka ragam pula seperti beton pracetak, beton cor di
tempat, dan sebagainya.
• Kanstin yang dipakai dengan ukuras seperti gambar rencana 10x20x40 dengan
mutu F’c 25 MPa.
Pemasangan Langkah-3:
Penebaran Pasir Alas
• Pasir alas yang digunakan untuk menutupi susunan paving harus memenuhi
kriteria-kriteria tertentu. Di antaranya yaitu butiran kasar, tajam, berurutan maksimal
9.5 mm, bersih dari lumpur dan kotoran, kadar airnya kurang dari 10%, serta
bersifat gembur.
• Pasir ini lantas dihamparkan sedemikian rupa di atas paving menggunakan jidar
untuk menghasilkan hamparan yang merata. Oleh sebab itu, pengerjaan
penghamparan pasir ini idealnya dilakukan dengan gundukan-gundukan kecil
supaya ringan dalam menarik jidar. Pasir alas yang sudah ditebarkan dengan rata
kemudian dijaga agar tidak terinjak atau ditumpuki material.
• Pasir alas dipakai ketebalan 8 cm untuk pekerjaan paving dengan tebal 6 cm dan
pasir alas dipakai ketebalan 8 cm untuk pekerjaan paving dengan tebal 8 cm.
Langkah-4:
Pemasangan paving
• Pemasangan paving biasanya dilakukan dengan menyusunnya menurut pola-pola
tertentu. Beberapa pola pasangan yang umum diterapkan antara lain pola susunan
bata, pola anyaman tikar, dan pola tulang ikan. Pola Pemasangan disesuaikan
dengan gambar rencana. Perlu kehati-hatian yang tinggi saat memasang paving
sesuai pola, khususnya pada barisan pertama. Pastikan proses pemasangan ini
selalu memperhatikan benang pembantu supaya susunannya membentuk pola
yang baik.
• Selama proses pemasangan berlangsung, pekerja harus selalu berada di atas
paving yang telah terpasang dengan arah kerja ke depan supaya tidak
menimbulkan lendutan ke bawah. Setelah paving terpasang sempurna, celah-
celah yang ada di antaranya lalu diisi memakai nat berupa abu batu. Terakhir
padatkan paving menggunakan roller atau stamper sebanyak 1-2 kali putaran
sehingga timbul daya saling mencengkeram antar paving.
BAB III
SYARAT – SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi Persyaratan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk
bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik
untuk tujuan yang dimaksudkan.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi.
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan
atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai penentu standar atau kualitas.
2) Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan, dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten
itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
3) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi
bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
4) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang diajukan/ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor/ Pemborong tidak berhak
mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini.
b. Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi untuk menetapkan “standard of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
c. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
d. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
Bahan material disusun dengan metode yang baik dengan cara FIFO (first in
first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam
gudang/stock material.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih,
keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa
agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh
dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
II. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL
Syarat-syarat jenis bahan dan material utama yang dipakai antara lain adalah:
a. MATERIAL
1) Air.
- Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang
bersih dan bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, minyak, asam alkali,
dan bahan kimia lainnya yang dapat merusak mutu beton.
- Jika dari sumber air yang ada tidak mencukupi, maka Penyedia Jasa
harus mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat.
2) Pasir
- Pasir juga harus memenuhi syarat mutu dari PBI 1971 diantaranya adalah
dapat berupa pasir buatan dari pecahan batu atau pasir alam, memiliki gradasi
yang baik, terdiri dari butir-butir tajam, tidak berpori, serta tidak mengandung
lumpur lebih dari 5%.
- Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan
organik lain.
3) Batu pecah 2/3
- Batu pecah yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan
organik atau kotoran lain.
- Agregat kasar kerikil dapat berupa kerikil alam atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu dan terdiri dari butir-butir yang keras, tidak
berpori dan beraneka ragam besarnya.
- Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% berat kering, dan
tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, zat-zat yang
reaktif alkali.
- Batu pecah yang digunakan berasal dari Lumajang
4) Portland Cement (PC)
- Semen menggunakan semen sekualitas produk Nusantara yang
memenuhi persyaratan Standart Normalisasi Indonesia (NI. 8) dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8.
- Semua semen yang dipakai harus dalam satu merek yang sama untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama.
- Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh
digunakan.
- Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke tempat
lokasi pekerjaan.
- Semen harus terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang
merusak.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK
serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen
adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan. (Atas perintah PPK)
5) Begisting
- Kayu begisting yang digunakan adalah kayu kelas III. Begisting harus
dipasang dengan perkuatan - perkuatan sehingga menjamin ukuran -ukuran
dan jarak - jarak tidak berubah selama diadakan pengecoran.
- Begisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari
berbagai bentuk kotoran
6) Paving dan Kanstin
- Paving yang digunakan tebal 6 cm dan atau 8 cm sesuai dengan gambar
rencana dengan model persegi serta mutu beton F’c 25 MPa.
- Mutu Paving harus ada hasil uji beton dari laboratorium yang menunjukan
bahwa sudah sesuai dengan yang disyaratkan didalam spektek ini.
- Kanstin yang digunakan adalah ukuran 10 x 20 x 40 cm dengan mutu beton
F’c 25 MPa.
- Setelah pemasangan paving selesai diwajibkan untuk dipadatkan atau di
stamper sehingga pasangan bisa rata, padat dan rapi.
7) Lain – lain
- Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada pekerjaan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat bahan
tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala
resiko Penyedia Jasa.
- Apabila diperlukan pemeriksaan di Laboratorium atas bahan, maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini dan diperlukan, akan dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). Hal – hal yang timbul kemudian
dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan dibicarakan dan diatur
oleh Pemimpin Proyek, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa. Dan bila diperlukan akan
dibicarakan untuk mendapatkan penyelesaian.