URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Kabupaten/Kota dengan sub
kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya ini dilaksanakan dalam
rangka menjaga dan meningkatkan fungsi serta kenyamanan Gedung Eks Kesbangpol Kota Malang
sebagai sarana penunjang kegiatan pemerintahan.
Pekerjaan ini meliputi pemeliharaan terhadap beberapa area gedung, yaitu Gedung A (Sekretariat),
Gedung B (Kepemudaan), Gedung C (Sungram), dan Gedung D (Ruang Sekdin), serta fasilitas
penunjang di lingkungan kantor.
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi pengumpulan data lapangan, penyiapan peralatan kerja, serta
koordinasi teknis pelaksanaan.
2. Area Gedung A (Sekretariat) mencakup pekerjaan pembongkaran bagian yang rusak,
pengecatan dinding dan plafon, penggantian penutup lantai, perbaikan pintu dan jendela,
instalasi sanitair, serta sistem mekanikal dan elektrikal.
3. Area Gedung B (Kepemudaan) meliputi pekerjaan perbaikan penutup atap, langit-langit,
pengecatan, serta instalasi mekanikal dan elektrikal.
4. Area Gedung C (Sungram) meliputi pekerjaan perbaikan langit-langit, pengecatan ulang, dan
perbaikan sistem mekanikal elektrikal.
5. Area Gedung D (Ruang Sekdin) meliputi pekerjaan pengecatan dan perbaikan instalasi
mekanikal elektrikal.
6. Fasilitas Penunjang, mencakup pekerjaan perbaikan dan pengecatan pagar serta elemen
pendukung lainnya di area gedung.
Pelaksanaan pekerjaan ini bertujuan untuk:
• Menjaga keandalan struktur dan estetika bangunan;
• Meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai dalam beraktivitas;
• Menunjang fungsi pelayanan dan administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang.
Lokasi kegiatan berada di Kota Malang, dengan tahun anggaran 2025, dan seluruh kegiatan
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis pemeliharaan bangunan pemerintah daerah yang berlaku.