URAIAN PEKERJAAN PEKERJAAN :
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN MASTERPLAN
RSUD KANJURUHAN
SUMBER DANA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DOKUMEN
PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA)/DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN
ANGGARAN (DPPA) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KABUPATEN
MALANG TAHUN ANGGARAN 2025
1. Maksud dan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Diharapkan konsultan dapat memberikan tanggapan
secara global mengingat Perencanaan ini diharapkan dapat
diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya Perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
3. Sasaran : a. Sasaran kegiatan adalah Pengadaan Jasa Konsultansi
Kegiatan Perencanaan Masterplan RSUD Kanjuruhan Kabupaten
Malang sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan
pelayanan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
b. Lingkup Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Masterplan Kanjuruhan Kabupaten Malang
terdiri dari komponen kegiatan :
1. Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan rancangan
terinci Arsitektur/Sipil.
2. Pembuatan gambar-gambar pengembangan rancangan
dan gambar kerja serta detail-detail arsitektur.
3. Pembuatan gambar-gambar pengembangan rancangan
dan gambar kerja serta Penyusunan Spesifikasi Teknis.
4. Lokasi : RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang
Kegiatan
5. Lingkup : Lingkup Kegiatan ini adalah Pengadaan Jasa Konsultansi
Pekerjaan Masterplan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dengan
Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1. Pekerjaan Persiapan meliputi : Survey Lapangan dan
Presentasi Awal
2. Pekerjaan Teknis Penyusunan Master Plan meliputi:
- Penyusunan Konsep Master Plan
- Penyusunan Tata Massa, Tata Zonasi
- Penyusunan Skematik Layout
- Programatik dan Susunan Ruang
- Desain Skematik Ruang
- Konsep Penataan Sirkulasi dan Parkir
- lnfrastruktur Kawasan
3. Pelaporan meliputi:
- Presentasi Akhir Master Plan
- Dokumen Laporan Akhir, Album Gambar dan Flashdisc
6. Keluaran : Lingkup Keluaran meliputi :
a. Rencana Keruangan.
b. Rencana Tata Massa.
c. Rencana Tata Sirkulasi.
d. Rencana Sistem lnfrastruktur.
e. Rencana Sistem Pentahapan Pembangunan.
14. Peralatan, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan
Material, peralatan, material ataupun fasilitas.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
15. Peralatan, : Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas dan
Material, peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Personil dan pekerjaan, antara lain :
Fasilitas dari 1. Komputer / laptop
Penyedia Jasa 2. Printer
Konsultansi 3. Alat-alat komunikasi;
4. Alat tulis kantor dan gambar;
5. Kamera dan alat ukur theodolith;
6. Alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan.
16. Lingkup :
• Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenangan
sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan
Penyedia Jasa
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang
ditetapkan.
• Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam
kerangka acuan kerja. Jika dalam hal konsultan berfikir
perlu perubahan maka perlu dikonsultasikan dan harus
disetujui oleh Direksi Teknis serta tidak diperkenankan
melakukan perubahan secara sepihak.
• Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran
hasil pekerjaan dan dapat selesai tepat pada waktunya
serta dinyatakan berakhir sampai dengan telah dinyatakan
selesai sampai keseluruhan.
• Pada saat survey dan pengumpulan data, Konsultan harus
mengakomodir kebutuhan dari penerima manfaat sesuai
pagu anggaran fisik.
• Konsultan wajib melakukan asistensi hasil pekerjaannya
secara berkala
17. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150
Penyelesaian (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak
Kegiatan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
18. Personil :
19. Jadwal : 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
Tahapan keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus
Pelaksanaan menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Kegiatan Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk
awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan
sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan, maksimal 14
(Empat Belas) hari kalender sejak dikeluarkannya Kontrak
/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
LAPORAN
20. Laporan :
Laporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir/Executive Summary
d. 3D Perspektif Eksterior dan Animasi
e. Flasdisc
HAL – HAL LAIN
21. Produksi : Semua kegiatan Jasa Konsultasi berdasarkan Kerangka Acuan
Dalam Negeri Kerja (KAK) ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan pertimbangan
keterbatasan Kompetensi Dalam Negeri.
22. Pedoman : Pengumpulan Data Lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut :
Data Lapangan 1. Data yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan.
2. Legalitas Data harus diketahui dan disetujui oleh Pejabat
yang berwenang.
3. Kevalidan Data harus bisa dipertanggungjawabkan.
23. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengetahuan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.